Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-006328.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Foster Electric Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2006

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006328.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1066/KPP.3404/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006328.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FOSTER ELECTRIC INDONESIA, NPWP 01.080.781.6-217.000,

beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Ruko Dermaga Sukajadi Blok RI No. 10, Sukajadi, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, alamat korespondensi Ruko Bukit Beruntung Blok C No 2, Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau dalam hal ini diwakili oleh Sukimto Sjamsuli, jabatan Likuidator berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Foster Electric Indonesia Nomor 31 yang dibuat dihadapan Sansan Antoni, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Batam, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Retno Rahayu/ 1977031999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Gugatan DJP,

2. Nama/NIP: Jupriyanto/ 197407271995111003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Gugatan DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-61/PJ.07/2024 tanggal 2 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1077/PP/BR/2024 tanggal 3 September 2024;

Telah membaca Surat Gugatan Nomor 015/FEI/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Nomor S-34/STG/WPJ.34/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00001/426/06/225/24 tanggal 2 Mei 2024 Tahun Pajak 2006 dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR

PAJAK PENGHASILAN

has PPM Lang DI an '

: be owl wl eb Doe m3 :

slave sandi

+ Bhatt? pe -

Lan Lin EMPAT RATES SEBELAS RID DELAPAN S4TUS TUILH mutu SATU KOMA LOM EMA DOLLAR .

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Imbalan Bunga atas Pengembalian Kelebihan Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2006 dengan Surat Nomor 011/FEI/TAX/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor S-1066/KPP.3404/2024 tanggal 1 Juli 2024 menyatakan menolak permohonan Penggugat, namun Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugat a quo sehingga sehingga dengan Surat Nomor 015/FEI/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 (cap harian pos tanggal 21 Juli 2024);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 015/FEI/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021, yaitu mengajukan gugatan terhadap Surat Nomor S-1066/KPP.3404/2024 tanggal 1 Juli 2024, tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan sehubungan dengan Surat Permohonan Imbalan Bunga dengan nomor 011/FEI/TAX/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 hal permohonan imbalan bunga atas pengembalihan kelebihan bayar PPh Badan Tahun Pajak 2006 Cfm. Surat Putusan Gugatan Pengadilan Pajak nomor PUT-003636.99/2023/PP/M.XVA Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Nomor S-1066/KPP.3404/2024 tanggal 1 Juli 2024, tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan, yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 10 Juli 2024;

c. Terhadap 1 (satu) Surat diajukan 1 (satu) Gugatan;

Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Sukimto Sjamsuli jabatan selaku Likuidator yang dibuktikan dengan Akta Notaris tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham “PT Foster Electric Indonesia”, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 31 (tiga puluh satu) tanggal 28 Desember 2020, yang dikeluarkan oleh Sansan Antoni, S.H., M.Kn. notaris di Kota Batam;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan surat yang digugat;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat atas gugatan terhadap Surat Nomor S-1066/KPP.3404/2024 tanggal 1 Juli 2024, tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Objek Gugatan

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00001/426/06/225/24 tanggal 2 Mei 2024 untuk Tahun Pajak 2006 dengan jumlah PPh yang lebih bayar US$ 411.871,55;

bahwa Penggugat menerima uang pengembalian atas pokok melalui rekening Bank BTPN atas nama Penggugat dengan nomor 1011976601 – IDR sebesar Rp 6.677.261.568, pada tanggal 03 Juni 2024;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga melalui surat nomor 011/FEI/TAX/VI/2024 tanggal 05 Juni 2024, atas jenis PPh Badan Tahun Pajak 2006 sebesar US$ 56.344,03;

bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan surat balasan nomor S-1066/KPP.3404/2024 tanggal 01 Juli 2024, tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan. Berdasarkan surat tersebut bahwa Tergugat menolak untuk melakukan pembayaran imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Badan Tahun Pajak 2006;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

Menurut Tergugat:

Dasar hukum:

1. Pasal 27B ayat (1) Undang Undang No.11 Tahun 2021 Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;

2. Pasal 27B ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2021 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

4) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

3. Pasal 83 ayat (1) huruf d PMK No. 18/03/2021 kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang KUP;

4. Pasal 83 ayat (2) PMK No. 18/03/2021 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

5. Pasal 83 ayat (5) PMK No. 18/03/2021 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak

karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka atas permohonan imbalan bunga yang Penggugat ajukan tidak dapat diproses;

Menurut Penggugat:

Kronologis sengketa:

bahwa Penggugat menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun pajak 2006 dengan nomor 00002/206/06/217/13 tanggal 28 Oktober 2013, dengan jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar sebesar US$ 411.871,55;

bahwa Penggugat melakukan pembayaran sebesar USD 411.871,55 sesuai SKPKB nomor 00002/206/06/217/13 tanggal 28 Oktober 2013 untuk tahun pajak 2006 melalui PT Bank Central Asia tanggal tanggal 21 November 2013, dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-01027623/SKP/WPJ.02/KP.0903/2013 tanggal 22 November 2013;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB tersebut dengan alasan bahwasannya kompensasi kerugian pada tahun 2004 dapat diperhitungkan untuk tahun-tahun berikutnya. Penggugat menerima hasil Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor KEP-1510/WPJ.02/2014 tanggal 18 Desember 2014 untuk tahun pajak 2006, dengan hasil menolak keberatan Penggugat;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak pada tanggal 09 Maret 2015, dengan alasan bahwasannya koreksi atas kompensasi dilakukan Tergugat (peneliti/ penelaah keberatan) atas dasar hasil pemeriksaan tahun 2004, sedangkan penggugat tidak setuju dengan SKPKB tahun 2004 nomor 00002/206/04/217/13 tertanggal 28 Oktober 2013 dan KEP-1494/WPJ.02/2014 tertanggal 17 Desember 2014 sehingga belum bisa dijadikan sebagai dasar hukum yang mengikat. Sesuai dengan Undang-undang dan ketentuan yang berlaku dalam perpajakan mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim di

Pengadilan Pajak untuk meninjau kembali dan membatalkan hasil Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-1510/WPJ.02/2014 tanggal 18 Desember 2014 untuk tahun pajak 2006;

bahwa pada tanggal 19 September 2017, Penggugat menerima hasil Putusan Pengadilan Pajak dengan nomor Put-86197/PP/M.XVA/15/2017 tanggal 28 Agustus 2017 untuk tahun pajak 2006, dengan hasil majelis menolak permohonan banding wajib pajak dikarenakan terbukti tidak terdapat kerugian fiskal untuk Tahun Pajak 2004;

bahwa pada tanggal 19 September 2017 Penggugat menerima hasil Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-86195/PP/M.XVA/15/2017 tanggal 28 Agustus 2017 terkait tahun pajak 2004, dengan hasil majelis menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-1494/WPJ.02/ 2014 tanggal 17 Desember 2014 untuk tahun pajak 2004;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada tanggal 15 November 2017, dengan alasan bahwasannya kompensasi kerugian pada tahun 2004 dapat diperhitungkan untuk tahun-tahun berikutnya, dan membatalkan hasil Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-86197/PP/M.XVA/15/2017 tanggal 28 Agustus 2017. Pada waktu yang bersamaan Penggugat juga mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak nomor Put- 86195/PP/M.XVA/15/2017 tanggal 28 Agustus 2017 terkait tahun pajak 2004; bahwa pada tanggal 31 Agustus 2018, Penggugat menerima surat Pemberitahuan dan Pengiriman Salinan Putusan Mahkamah Agung RI tentang isi Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1190/B/PK/Pjk/2018 tanggal 16 Mei 2018 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put- 86197/PP/M.XVA/15/2017 tanggal 28 Agustus 2017, yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Pajak terkait tahun pajak 2006, dengan rincian sebagai berikut:

a. Amar Putusan: menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali PT Foster Electric Indonesia;

b. Salah satu pertimbangan majelis:

1. Tidak terdapat kerugian fiskal tahun 2004 yang dapat dikompensasikan untuk 5 (lima) tahun berikutnya yaitu mulai tahun 2005 sampai dengan tahun 2009,

2. Tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD 411.871,55;

bahwa pada tanggal 3 September 2018, Penggugat menerima surat Pemberitahuan dan Pengiriman Salinan Putusan Mahkamah Agung RI tentang isi Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1398/B/PK/Pjk/2018 tanggal 09 Juli 2018 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-86195/PP/M.XVA/15/2017 tanggal 28 Agustus 2017, yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Pajak terkait tahun pajak 2004, dengan rincian sebagai berikut: Pokok Sengketa: koreksi atas peredaran usaha sebesar US$ 4.277.751,68;

a. Amar Putusan: mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan Pemohon peninjauan kembali PT Foster Electric Indonesia;

b. Dampak Putusan PK:

1. Pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar US$ 0 (NIHIL), yang semula US$ 779.639,36;

2. Penghasilan kena pajak menjadi Rugi sebesar US$ (2.515.062,08), yang semula Laba US$ 1.762.689,60;

3. Kerugian sebesar US$ (2.515.062,08) dapat dikompensasikan untuk tahun- tahun berikutnya;

bahwa setelah mendapatkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1398/B/PK/Pjk/2018 tanggal 09 Juli 2018 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-86195/PP/M.XVA/15/2017 tanggal 28 Agustus 2017, yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Pajak terkait tahun pajak 2004, Penggugat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali II (kedua) dengan alasan bahwasannya kompensasi kerugian pada tahun 2004 dapat diperhitungkan untuk tahun-tahun berikutnya, dan membatalkan hasil Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-86197/PP/M.XVA/15/2017 tanggal 28 Agustus 2017 atas tahun pajak 2006;

bahwa Pengguat menerima Putusan PK Kedua nomor 561/B/PK/Pjk/2020 tanggal 09 Maret 2020 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah

Agung nomor 1190/B/PK/Pjk/2018 tanggal 16 Mei 2018 untuk tahun pajak 2006, dengan rincian sebagai berikut:

a. Amar Putusan: Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua PT Foster Electric Indonesia tidak diterima;

b. Salah satu pertimbangan Majelis: permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang Tahun Pajak 2006, berdasarkan pasal 16 dan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) kepada Tergugat melalui surat Nomor 002-Pajak/VII/2022 tanggal 01 Juli 2022 tentang Permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PPh 25 Badan Tahun Pajak 2006 Cfm. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398/B/PK/Pjk/2018 tanggal 9 Juli 2018, yang disampaikan dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor: PEM-05012431/WPJ.34/KP.0403/2022, tanggal 5 Juli 2022 untuk tahun pajak 2006;

bahwa Tergugat menerbitkan surat balasan melalui surat nomor S- 938/KPP.3404/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang telah Penggugat terima secara langsung pada tanggal 30 Maret 2023. Berdasarkan surat tersebut bahwa:

a. bahwa Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1398/B/PK/Pjk/2018 untuk tahun pajak 2004 yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Penggugat telah ditindaklanjuti oleh Tergugat dengan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak tahun pajak 2004 sebesar US$ 779,639.36;

b. bahwa berkenaan dengan adanya permohonan Penggugat terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang untuk Tahun Pajak 2005, perlu diperhatikan bahwa untuk tahun tersebut telah terdapat Putusan Peninjauan Kembali dengan amar putusan menolak permohonan Peninjauan Kembali Penggugat. Dengan demikian, tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan oleh Tergugat;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui Nomor 009/FEI/TAX/IV/2023 tanggal 14 April 2023 perihal gugatan terhadap surat Nomor S-938/KPP.3404/2023 tanggal 28 Maret 2023;

bahwa Penggugat menerima Surat Putusan Pengadilan Pajak tentang Gugatan dengan Nomor PUT-003636.99/2023/PP/M.XVA Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024, dengan hasil mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-938/KPP.3404/2023 tanggal 28 Maret 2023, atas nama PT Foster Electric Indonesia, NPWP 01.080.781.6-217.000, dan menetapkan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 yang seharusnya tidak terutang sebesar US$ 411.871,55;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan melalui surat Nomor 003/FEI/ TAX/IV/2024 tanggal 01 April 2024 perihal pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak penghailan tahun pajak 2006 Cfm. Putusan Gugatan Pengadilan Pajak RI nomor PUT-003636.99/2023/PP/M.XVA Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024;

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00001/426/06/225/24 tanggal 02 Mei 2024 untuk tahun pajak 2006 dengan jumlah PPh yang lebih bayar US$ 411.871,55;

bahwa Penggugat menerima uang pengembalian atas pokok melalui rekening Bank BTPN atas nama Penggugat dengan nomor 1011976601 – IDR sebesar Rp 6.677.261.568, pada tanggal 03 Juni 2024;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga melalui surat nomor 011/FEI/TAX/VI/2024 tanggal 05 Juni 2024, atas jenis PPh Badan tahun pajak 2006 sebesar US$ 56.344,03;

bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan surat balasan nomor S-1066/KPP.3404/2024 tanggal 01 Juli 2024, tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak

Diterbitkan. Berdasarkan surat tersebut bahwa DJP menolak untuk melakukan pembayaran imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Badan tahun pajak 2006;

Dasar Hukum dan Alasan Penggugat:

bahwa sesuai dengan pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), menyebutkan bahwa:

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa sesuai dengan pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), menyebutkan bahwa:

(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya

Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau

b. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;

bahwa sesuai dengan pasal 2 huruf c dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, menyatakan bahwa:

Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:

a. ....;

b. ....;

c. Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A ayat (1) KUP; atau

d. ... dst

bahwa sesuai dengan pasal 3 ayat (3) dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, menyatakan bahwa:

(1) ....;

(2) ....;

(3) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;

(4) ... dst

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, yang menjadi salah satu butir pertimbangan adalah:

a. ....;

b. Bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian imbalan bunga terkait dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak;

c. ... dst

bahwa sesuai dengan pasal 3 ayat (1) huruf c dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, menyebutkan bahwa:

(1) Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2001 sampai dengan 2007 diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:

a. ....;

b. ....;

c. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP 2000;

d. ..... dst

bahwa sesuai dengan pasal 7 ayat (4) Menteri Keuangan nomor 65/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, menyebutkan bahwa:

(4) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;

bahwa dikarenakan imbalan bunga berkaitan dengan tahun pajak 2006, SKPKB diterbitkan pada tanggal 28 Oktober 2013, pembayaran atas SKPKB dilakukan pada tanggal 21 November 2013, putusan Mahkamah Agung nomor 1398/B/PK/Pjk/2018 tanggal 09 Juli 2018 terkait tahun pajak 2004 yang menjadikan adanya bukti temuan baru untuk tahun pajak 2006, maka peraturan yang digunakan sebagai dasar pemberian imbalan bunga adalah berdasarkan UU KUP nomor 16 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas dan sehubungan dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak RI Nomor PUT-003636.99/2023/PP/M.XVA Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024, bahwa seharusnya Penggugat mendapatkan hak berupa pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Badan yang seharusnya tidak terutang untuk tahun pajak 2006 sebesar US$ 197.698,34 dengan perincian sebagai berikut:

Keterangan(US$)
1Jumlahpajakyangseharusnyatidakterutangberdasarkanputusan gugatan PUT-003636.99/2023/PP/M.XVA Tahun 2024 tanggal 29 Januari2024411.871,55
2Imbalanbungayangseharusnyaditerima(US$411.871,55x2%x 24bulan)197.698,34

bahwa apabila terdapat perbedaan penetapan tarif suku bunga, mohon dilakukan koreksi sesuai peraturan yang berlaku;

bahwa Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk mengambil keputusan demi azas keadilan agar Tergugat mengembalikan hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat berupa imbalan bunga berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan pada penjelasan diatas, Penggugat menyimpulkan:

1. bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan diatas dan sehubungan dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak RI Nomor PUT-003636.99/2023/PP/M.XVA Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024, bahwa seharusnya Penggugat mendapatkan hak berupa pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Badan yang seharusnya tidak terutang untuk tahun pajak 2006 sebesar US$ 197.698,34 dengan perincian sebagai berikut:

Keterangan(US$)
1Jumlahpajakyangseharusnyatidakterutangberdasarkanputusan gugatanPUT-003636.99/2023/PP/M.XVATahun2024tanggal29Januari 2024411.871,55
2Imbalanbungayangseharusnyaditerima(US$411.871,55x2%x24 bulan)197.698,34

bahwa apabila terdapat perbedaan penetapan tarif suku bunga, mohon dilakukan koreksi sesuai peraturan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat;

3. Memerintahkan kepada Tergugat agar mengambil keputusan demi azas keadilan untuk mengembalikan hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat berupa imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Badan Tahun Pajak 2006 berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, yang disebabkan putusan gugatan dari Pengadilan Pajak nomor PUT-003636.99/2023/ PP/M.XVA Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-34/STG/WPJ.34/2024 tanggal 28 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat nomor 015/FEI/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Juli 2024, diketahui hal- hal sebagai berikut:

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

c. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

d. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima;

e. Surat Gugatan tidak dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan Tahun Pajak 2006 Cfm. Surat Putusan Gugatan Pengadilan Pajak nomor PUT-003636.99/2023/PP/M.XVA Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024 nomor S-1066/KPP.3404/2024 tanggal 1 Juli 2024;

Maka hal tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

f. Surat Gugatan tidak ditandatangani oleh Pengurus Penggugat;

bahwa tidak terdapat surat yang menunjukkan bahwa Sdr. Sukimto Sjamsuli ditunjuk selaku Likuidator;

bahwa maka hal tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka permohonan Pemohon Gugatan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut’

Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa surat yang digugat oleh Penggugat adalah surat Nomor S-1066/ KPP.3404/2024 tanggal 1 Juli 2024 perihal Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan;

Uraian Surat Gugatan

bahwa terhadap Permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran PPh 25 Badan Tahun Pajak 2006 Cfm. Surat Putusan Gugatan Pengadilan Pajak nomor PUT-003636.99/2023/PP/M.XVA Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024 nomor S- 1066/KPP.3404/2024 tanggal 1 Juli 2024, penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 015/FEI/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, dengan alasan sebagai berikut;

Tanggapan Atas Gugatan

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP);

Pasal 16

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

(2) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi

keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan;

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Pasal 27A

Dihapus;

Pasal 27B

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

b) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 1 angka 7

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 40 Ayat (2)

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan; Pasal 40 Ayat (3)

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

Pasal 40 ayat (6)

Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

Pasal 41 ayat (3)

Apabila selama proses Gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud;

c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga

Pasal 40 Ayat (2)

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18-2021) Pasal 83 ayat (1) huruf d

Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang KUP;

Pasal 83 ayat (2)

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

Pasal 83 ayat (5)

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Pasal 111 huruf b

Pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang

didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dan jangka waktu penyelesaian pemberian imbalan bunga paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, diterima secara lengkap oleh KPP;

Data dan Fakta

bahwa Penggugat mengajukan Permohonan imbalan bunga atas pengembalian kelebihan bayar PPh Badan tahun pajak 2005 Cfm. Surat Putusan Gugatan Pengadilan Pajak nomor PUT-003636.99/2023/PP/M.XVA Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024, berdasarkan PMK 18-2021 kepada tergugat melalui surat nomor 011/FEI/TAX/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024;

bahwa Tergugat menerbitkan surat balasan Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan nomor S-1066/KPP.3404/2024 tanggal 1 Juli 2024 dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 10 Juli 2024;

bahwa Penggugat menggunakan dasar aturan yang lama dan sudah dirubah yaitu UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 khususnya pada Pasal 27A UU KUP;

bahwa Pasal 27A Undang-Undang KUP telah dihapus dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

bahwa Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2006 dengan nomor Bukti Penerimaan Surat S-008802/PPWB/WPJ.02/ KP.0903/2007 dengan status nihil;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Penggugat menyetujui pajak yang terhutang sebesar $US0;

Tanggapan Tergugat

bahwa penggunaan Pasal 27A pada UU KUP yang lama tidak dapat menjadi pertimbangan karena sudah dihapuskan dan sudah ditetapkan pada Undang- Undang KUP yang terbaru;

bahwa berdasarkan Pasal 27B ayat (2) UU KUP, imbalan bunga diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar

yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang diterbitkan SKPKB, SKPKBT, SKPLB atau SKPN;

bahwa Surat Pemberitahuan Penggugat tidak menyatakan lebih bayar namun nihil. Selain itu hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Penggugat menyetujui pajak yang terhutang sebesar $US0;

bahwa atas permohonan imbalan bunga yang diajukan Penggugat diajukan pada tanggal 5 Juni 2024, sehingga berdasarkan Pasal 111 PMK 18-2021 penyelesaian dan dasar acuan yang digunakan adalah menggunakan PMK 18-2021;

bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf d PMK 18-2021, imbalan bunga diberikan kepada Penggugat dalam hal terdapat kelebihan Pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang KUP;

bahwa namun, berdasarkan Pasal 83 ayat (5) PMK 18-2021 bahwa imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tersebut tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar baik yang disetujui maupun tidak disetujui Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

bahwa dengan demikian, tidak terdapat objek yang dapat diajukan permohonan imbalan bunga sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, surat gugatan Penggugat tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak karena alasan yang disampaikan mengada-ada dan tidak jelas, membuat opini yang seolah-olah benar;

bahwa dengan mengabaikan ketentuan pada UU KUP yang terbaru sekaligus PMK 18- 2021, Penggugat diwakili oleh Pengurusnya maupun Kuasanya tidak menaati ketentuan Undang-Undang dan hukum di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dijunjung tinggi dan lebih mengutamakan kepentingan bisnis dan Negara Lain di atas kepentingan Negara Indonesia; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, surat Banding Pemohon Banding tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak karena secara fakta dan data tidak

memenuhi persyaratan administratif. Dan alasan lain yang disampaikan tidak perlu dipertimbangkan karena mengada-ada dan melemah dengan sendirinya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat menyimpulkan surat nomor S- 1066/KPP.3404/2024 tanggal 1 Juli 2024 perihal Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan.

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan

a. bahwa Surat gugatan Penggugat nomor 015/FEI/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa tidak terdapat objek yang dapat diajukan permohonan imbalan bunga sebagaimana yang disengketakan oleh Penggugat;

c. bahwa surat nomor S-1066/KPP.3404/2024 tanggal 01 Juli 2024 hal Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

d. bahwa alasan yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas dan cenderung mengabaikan peraturan yang berlaku sehingga persidangan tidak perlu dilanjutkan;

Usul

a. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk tidak memproses lebih lanjut dan menolak permohonan gugatan Penggugat Nomor 015/FEI/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024;

b. bahwa apabila Majelis berpendapat lain, maka Tergugat mohon untuk memutus dengan seadil- adilnya;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG-006328.99. 2024/PAN/2024 tanggal 3 September 2024 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Nomor S-1066/KPP.3404/2024 tanggal 1 Juli 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Nomor 011/FEI/TAX/ VI/2024 tanggal 5 Juni 2024

perihal Permohonan Imbalan Bunga atas pengembalian kelebihan bayar Pajak Penghasilan Badan tahun 2006 sesuai Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003636.99/2023/PP/M.XVA Tahun 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor PUT-003636.99/2023/

PP/M.XVA Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Setoran Pajak,

Bukti P-5. Fotokopi Akta Nomor 31 tanggal 28 Desember 2020,

Bukti P-6. Fotokopi KTP, NPWP, dan IKH atas nama Sukimto Sjamsuli;

Bukti P-7. Fotokopi daftar dokumen formal gugatan;

Bukti P-8. Kronologis gugatan;

Bukti P-9. Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor 1398/B/PK/

Pjk/2019 tanggal 9 Juli 2025;

Bukti P-10. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003636.99/2023/PP/

M.XVA Tahun 2024;

Bukti P-11. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00001/426/06/

225/24 tanggal 02 Mei 2024;

Bukti P-12. Fotokopi Surat Nomor 011/FEUTAX/VI/2024 tanggal 05 Juni 2024

tentang permohonan imbalan bunga atas pengembalian kelebihan bayar PPh Badan tahun pajak 2006;

Bukti P-13. Fotokopi Surat Nomor S-1066/KPP.3404/2024 tanggal 01 Juli 2024

tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis Nomor 034/FEI/TAX/XI/2024 tanggal 22

November 2024;

Bukti P-15. Uraian Pandangan Akhir Nomor 037/FEI/TAX/XII/2024 tanggal 30

Desember 2024;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologis gugatan;

Bukti T-2. Fotokopi Surat Nomor S-1066/KPP.34042024 (2006);

Bukti T-3. Fotokopi SKPKPP;

Bukti T-4. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00001/426/06/

225/24 tanggal 02 Mei 2024;

Bukti T-5. Pendapat Akhir Nomor S-3108/PJ/PJ.07/2024 tanggal 2 Desember

2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor S-1066/KPP. 3404/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 015/FEI/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3),

ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S-1066/KPP.3404/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi objek gugatan (objectum litis) a quo adalah Keputusan Tergugat Nomor S-1066/KPP.3404/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan;

bahwa yang menjadi pokok sengketa (fundamentum petendi) dalam perkara gugatan a quo adalah penolakan Tergugat atas permohonan pemberian imbalan bunga atas Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2006;

bahwa secara ringkas, kronologi sengketa gugatan a quo sebagai berikut:

No.TanggalUraian/Keterangan
29 Januari 2024
2Mei 2024
5Juni 2024
4Juli 2024

1066/KPP.3404/-2024 tanggal 1 Juli 2024 yang pada intinya menolak permohonan Penggugat.

5. 22 Juli 2024 Penggugat tidak setuju dengan Surat Nomor S- 1066/KPP.3404/2024 tanggal 1 Juli 2024 a quo dan mengajukan gugatan melalui Surat Nomor 015/FEI/TAX/ VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 (cap harian pos tanggal 24 Juli 2024).

bahwa Tergugat menolak permohonan pemberian imbalan bunga a quo, dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa Penggugat menggunakan dasar aturan yang lama dan sudah diubah, yaitu Pasal 27A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (UU KUP);

- bahwa Pasal 27A UU KUP a quo telah dihapus dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

- bahwa Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2006 dengan Nomor Bukti Penerimaan Surat S-008802/PPWB/ WPJ.02/KP.0903/2007 dengan status nihil;

- bahwa berdasarkan hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Penggugat menyetujui pajak yang terhutang sebesar USD 0,00;

bahwa Penggugat tidak setuju terhadap alasan Tergugat a quo, dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU KUP, menyebutkan bahwa: “Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan

Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

- bahwa sesuai dengan Pasal 27A ayat (1) UU KUP, menyebutkan bahwa: “Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

c. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau

d. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.”

- bahwa sesuai dengan Pasal 2 huruf c dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak (PMK-40/PMK.03/2005), menyatakan bahwa:

“Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: c. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; atau”

- bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK-40/PMK.03/2005, menyatakan bahwa:

“Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.”

- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga (PMK- 226/PMK.03/2013), yang menjadi salah satu butir pertimbangan adalah: “b. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian imbalan bunga terkait

dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak 2005 dan sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak;”

- bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf c dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK- 226/PMK.03/2013, menyebutkan bahwa:

“Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2001 sampai dengan 2007 diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: c. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP 2000;”

- bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK-226/PMK.03/2013, menyebutkan bahwa:

“Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan

kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.”

- bahwa dikarenakan imbalan bunga berkaitan dengan Tahun Pajak 2006, SKPKB diterbitkan pada tanggal 28 Oktober 2013, pembayaran atas SKPKB dilakukan pada tanggal 21 November 2013, maka peraturan yang digunakan sebagai dasar pemberian imbalan bunga adalah berdasarkan Pasal 27A ayat (1) UU KUP (perubahan pertama tahun 1994 hingga perubahan keempat tahun 2009), Pasal 87 UU PP Nomor 14 Tahun 2022, Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2011 dan PMK-40/PMK.03/2005, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK- 226/PMK.03/2013;

- bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan sehubungan dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003636.99/2023/PP/M.XVA Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024, maka seharusnya Penggugat mendapatkan hak berupa pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Badan yang seharusnya tidak terutang untuk Tahun Pajak 2006 sebesar USD 411,871.55, dengan incian sebagai berikut:

Keterangan(USD)

1. Jumlah pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan

Putusan Gugatan Nomor PUT-003636.99/2023/PP/M.XVA 411,871.55 Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024

2. Imbalan bunga yang seharusnya diterima (USD 411,871.55 x

197,698.34 2% x 24 bulan)

- bahwa apabila terdapat perbedaan penetapan tarif suku bunga, mohon dilakukan koreksi sesuai peraturan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa timbulnya sengketa gugatan a quo disebabkan adanya perbendaan dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat dan Penggugat berkenaan dengan implementasi kebijakan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sehubungan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003636.99/-2023/PP/M.XVA Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024 yang oleh Tergugat (dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Selatan) telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Tahun Pajak 2006 Nomor 00001/426/06/225/24 tanggal 2 Mei 2024, dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa dalam permohonannya, Penggugat menggunakan dasar hukum Pasal 27A UU KUP (2009) dan peraturan pelaksanaannya, dimana ketentuan a quo telah dicabut/dihapus dan diganti dengan Pasal 27B UU Cipta Kerja ;

- bahwa dalam penolakannya, Tergugat menggunakan dasar hukum Pasal 27B UU HPP dan peraturan pelaksanaannya.

bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, diketahui sebagai berikut:

- bahwa pada tanggal 22 Juni 2007, Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 ke KPP Pratama Batam Selatan dengan status ‘nihil’;

- bahwa pada tanggal 28 Oktober 2013, Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Badan Nomor 00002/206/06/217/13 dengan hasil ketetapan terdapat PPh yang masih harus dibayar sebesar USD 411,871.55 dan telah dibayar oleh Penggugat pada tanggal 21 November 2013;

- bahwa SKPKB PPh Badan Nomor 00002/206/06/217/13 a quo, Penggugat mengajukan keberatan;

- bahwa atas keberatan a quo, pada tanggal 18 Desember 2014 Tergugat menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-1510/WPJ.02/2014 tanggal 18 Desember 2014 dengan hasil keputusan ‘menolak keberatan Wajib Pajak’;

- bahwa atas Keputusan Keberatan a quo, Penggugat mengajukan Banding;

- bahwa atas pengajuan Banding a quo, pada tanggal 28 Agustus 2017 terbit Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86197/PP/M.XVA/15/2017 dengan amar menolak permohonan banding Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, meskipun Penggugat telah melakukan pembayaran atas SKPKB PPh Badan a quo, berdasarkan peraturan perpajakan, pada hakikatnya belum terjadi peristiwa kelebihan pembayaran pajak, mengingat dengan adanya pengajuan keberatan dan banding belum timbul kewajiban Penggugat untuk melunasi utang pajak (SKPKB PPh Badan) a quo [vide: Pasal 25 ayat (3a) jo. Pasal 27 ayat (5a) dan (5b) UU KUP] karena SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 yang dilaporkan Penggugat berstatus ‘nihil’;

- bahwa timbulnya peristiwa kelebihan pembayaran pajak (tatbestand) baru terjadi pada tanggal 29 Januari 2024, yaitu dengan terbitnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003636.99/2023/PP/M.XVA atas permohonan gugatan melalui Surat Penggugat Nomor S-938/KPP.3404/2023 dengan hasil amar putusan ‘Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan menetapkan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 yang seharusnya tidak terutang sebesar USD 411,871.55’;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, maka berkenaan dengan sengketa a quo ketentuan yang berlaku berkenaan dengan imbalan bunga adalah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan pelaksanaannya;

- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27B UU HPP a quo, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK- 18/PMK.03/2021);

- bahwa dalam PMK-18/PMK.03/2021 a quo, diatur sebagai berikut:

Pasal 83 ayat (1) huruf d:

”Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan

keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang KUP.”

Pasal 83 ayat (2):

”Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.”

Pasal 83 ayat (5):

”Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.”

Pasal 111 huruf b:

”Pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dan jangka waktu penyelesaian pemberian imbalan bunga paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, diterima secara lengkap oleh KPP.”

- bahwa mengingat, tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan atas Surat Pemberitahuan (SPT dengan status ’nihil’) telah diterbitkan SKPN, maka kepada Penggugat tidak dapat diberikan imbalan

bunga;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penolakan Tergugat atas permohonan imbalan bunga yang diajukan Penggugat adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan menolak gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1066/KPP.3404/2024 tanggal 1 Juli 2024, atas nama PT FOSTER ELECTRIC INDONESIA, NPWP 01.080.781.6-217.000.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal ………………….. 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd

ttd

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

ttd

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

ttd

Aniek Andriani, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

(Wakil Panitera)

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 1992011 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.