PUTUSAN
Nomor PUT-006319.13/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00337/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00030/504/21/457/24 tanggal 06 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006319.13/2025/PP, antara:
PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP 31.458.232.1-431.000, beralamat di Jl. Surya Kencana Kav. 1-17 GH&I-M2EF, Kawasan Industri Suryacipta, Ciampel, Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Yasuhiro Kato jabatan Presiden Direktur, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hermanto Suparman
Izin Kuasa Hukum: KEP-638/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025 Surat Kuasa Khusus : 0317/SRI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025
2. Nama: Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc.
Izin Kuasa Hukum: KEP-151/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 Surat Kuasa Khusus : 0304/SRI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025
3. Nama: Hendra Manguntung
Izin Kuasa Hukum: KEP-371/PP/IKH/2024 tanggal 25 April 2024 Surat Kuasa Khusus : 0409/SRI/IX/2025 tanggal 23 September 2025
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Andri Firmansyah / 197906062000121003,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,