PUTUSAN
Nomor PUT-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00334/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2022 Nomor 00003/206/22/457/24 tanggal 06 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006318.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP 31.458.232.1-431.000, beralamat di Jl. Surya Kencana Kav. I-17GH&I-M2EF, Kawasan Industri Suryacipta, Kutamekar, Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat, 41363, dalam hal ini diwakili oleh Yasuhiro Kato, jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Surat Persetujuan Para Pemegang Saham (Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) PT Sakae Riken Indonesia nomor 11 tanggal 16 November 2023, dibuat di hadapan Patricia Bunandi Panggabean, S.H., notaris di Jakarta Selatan, domisili elektronik: agusmunajat@sakaeriken.co.id, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hendra Manguntung
Izin Kuasa Hukum: KEP-371/PP/IKH/2024 tanggal 25 April 2024 Surat Kuasa Khusus : 0408/SRI/VII/2025 tanggal 23 September 2025
2. Nama: Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc.
Izin Kuasa Hukum: KEP-151/PP/IKH/2025 tanggal 27 Mei 2025 Surat Kuasa Khusus : 0303/SRI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh: