P U T U S A N
Nomor PUT-006312.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00073/204/21/057/23 tanggal 26 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006312.13/2024/PP, antara:
PT KUTAI TIMBER INDONESIA, NPWP 01.001.689.7-057.000, beralamat di Jl. Tanjung Tembaga Baru/Pelabuhan, Mayangan, Mayangan, Probolinggo, Jawa Timur, yang diwakili oleh Monica Romelina Sijabat, S.E., Ak., M.Ak., C.A., jabatan Kuasa Hukum, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor 912/VI/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Shuichi Hori, jabatan Direktur Utama,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Kentaro Kanazawa;
Jabatan: Direktur Keuangan,
2. Nama: Monika Romelina Sijabat, SE., Ak., M.Ak.,
BKP., CA.;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-
804/PP/IKH/2023 tanggal 7 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1442/X/KTIP/ S.Kuasa/2024 tanggal 16 Oktober 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: