Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman
PUT-006312.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025
PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- UU PPhPasal 26 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36; Pasal 37; Pasal 50; Pasal 78
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006312.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Tidak tercantum
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00073/204/21/057/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 5 Februari 2025
- Tanggal Pengucapan
- 3 Desember 2025