P U T U S A N
Nomor PUT-006244.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor PRIN-00087/SPMP/KPP.0510/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006244.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
YANTI, NPWP 09.681.033.8-029.000, beralamat di Jalan Petojo Barat IX Nomor 8-B RT.008 RW.001, Duri Pulo-Gambir, Jakarta Pusat 10140, yang diwakili oleh Sdr. Yanti, Jabatan: Wajib Pajak,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Yanti,
Jabatan: Wajib Pajak,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho / 197509242002121002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,
2. Nama/NIP: Romlih / 197807032000121003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,
3. Nama/NIP: Wawan Gunawan / 197710121998031002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,