Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-006221.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia · Tarif · Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006221.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 01152/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-004072/KPU.3/2025 tanggal 3 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 006221.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VIRTUS TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.795.347.0- 063.000, beralamat di Centennial Tower Lt. 12 (Dalam Area PT Computrade Technology International) Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kav 24-25, Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Ferryansyah, S.H. dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCР., jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Hermawan Erwin Kuncoro jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferryansyah, S.H.

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa : SKK-001/KEР-01152/VTI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025; Nomor IKH : KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024

2. Nama: Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCР.

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa : SKK-002/KEР-01152/VTI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025; Nomor IKH : KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Meidy Kassim,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Robby Irfan,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama: Bonita Cinintya Putri

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama: Muhammad Ali Fikri Khowas,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Luki Putradita Ramadhan,

Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II

6. Nama: Anggun Laksitasari,

Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

berdasarkan Surat Tugas nomor ST-825/BC/BC.06/2025 tanggal 9 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN-

1102/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor SPB-01/KEP-

01152/VTI/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S-

00750/BC.06/SUB/2025 tanggal 15 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor SPTNP-004072/KPU.3/2025 tanggal 3 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk066.088.00066.088.0000
2. BM KITE0000
3. BMAD/BMI/BMTP0000
4. BMADS/BMIS/BMTPS0000
5. Cukai0000
6. PPN72.696.49979.966.1497.269.6500
7. PPnBM0000
8. PPh Pasal 2216.521.92518.174.1001.652.1750
9. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran75.009.8250

Menimbang, bahwa atas SPTNP nomor SPTNP-004072/KPU.3/2025

tanggal 3 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan nomor 066/IMP/IV/2025 tanggal 30 April 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.009.825,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah);

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor SPB- 01/KEP-01152/VTI/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor

SPB-01/KEP-01152/VTI/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Dibuat dalam bahasa Indonesia.

2. Diajukan masih dalam jangka waktu keputusan yang dibanding.

3. Dibuat untuk satu surat keputusan.

4. Telah melampirkan salinan keputusan yang dibanding.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp75.009.825,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Penetapan sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara yang terlampir.

6. Surat Banding ditandatangani oleh Ferryansyah,S.H. dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom.,CCP. selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus terlampir dari Hermawan Erwin Kuncoro sebagai Direktur Utama PT Virtus Technology Indonesia yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan terlampir.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas PIB, Pemohon Banding telah menerima SPTNP senilai Rp75.009.825,00 dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea MasukRp66.088.000,00

b. PPNRp7.269.650,00

c. PPh Ps. 22Rp1.652.175,00

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan telah diterima KPUBC Tipe C Soekarno Hatta dengan tanda terima permohonan keberatan nomor 02504/KBT.01/2025 tanggal 1 Mei 2025, yang pada intinya tidak setuju dengan perhitungan pada SPTNP tersebut dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak dalam permohonan banding ini adalah Tarif Klasifikasi (HS Code). Terbanding menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa FORCEPOINT V10000 G5 APPLIANCE pada PIB nomor 049213 tanggal 14 Februari 2025 pada pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 12%, PPh pasal 22 2,5%.

2. Alasan Pengajuan Banding

Pemohon Banding telah memberitahukan barang impor pada PIB nomor 049213 tanggal 14 Februari 2025 sesuai dengan fungsi utama / kegunaan sebagai berikut:

PosUraian BarangFungsi Utama Barang ImporHS Code PIB
1FORCEPOINT V10000 G5 APPLIANCEMesin pengolah data otomatis yang akan difungsikan sebagai server.8471.50.10

Berdasarkan identifikasi tersebut Pemohon Banding berkeyakinan bahwa HS Code untuk barang impor sebagaimana PIB nomor 049213 tanggal 14 Februari 2025 sudah tepat. Sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak Pemohon Banding melampirkan keterangan mengenai barang impor berupa brosur.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Pemohon Banding telah memberitahukan tarif atas Barang Impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang tarif/klasifikasi yang berlaku, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022.

2. Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon BandingatasKeputusanTerbandingnomorKEP- 01152/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025.

2. MembatalkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 01152/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 jo SPTNP nomor 004072/KPU.3/2025 tanggal 3 Maret 2025 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB.

3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S-

00750/BC.06/SUB/2025 tanggal 15 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 01152/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 melalui Surat nomor SPB-01/KEP-01152/VTI/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025.

2. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a.PIB:049213 tanggal 14 Februari 2025
b.Jenis barang:FORCEPOINT V10000 G5 APPLIANCE
c.Jumlah barang:2 PCE
d.Negara Asal:POLAND (PL)
e.Pos Tarif (HS):HS 8471.50.10, BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2.5%
f.Nilai Pabean (CIF):USD40,403.33
g.Supplier:FORCEPOINT INTERNATIONAL TECHNOLOGY LTD

2. bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi dan klasifikasi, barang impor pada Pos 1 berupa FORCEPOINT V10000 G5 APPLIANCE pada PIB nomor 049213 tanggal 14 Februari 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%:

3. Berdasarkan hal tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 004072/KPU.3/2025 tanggal 3 Maret 2025

dengan tagihan sebesar Rp75.009.825,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan nomor 02504/KBT.01/2025 tanggal 1 Mei 2025.

5. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01152/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025.

6. Atas penerbitan KEP-01152/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1)

“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk “.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang Bea Masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan”.

• Pasal 6 ayat (1)

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

• Pasal 14 ayat (1)

“Untuk penetapan tarif Bea Masuk dan Bea Keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”.

• Pasal 14 ayat (2)

“Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri”.

• Pasal 16 ayat (1)

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.

• Pasal 93 ayat (1)

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

• Pasal 93 ayat (2)

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”.

• Pasal 95

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”).

• Pasal 1 angka 8

“Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”.

• Pasal 69 ayat (1):

“Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim”

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

“Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan”.

• Pasal 6

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022”.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-Bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub Pos, dan Uraian Barang;

5) Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan, contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan Pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. ANALISIS

1. Pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor berupa FORCEPOINT V10000 G5 APPLIANCE pada PIB nomor 049213 tanggal 14 Februari 2025 yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 12%, PPh pasal 22 2,5%;

PENELITIAN ATAS IDENTIFIKASI

2. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 003652/KPU.3/2025 tanggal 3 Maret 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor pos 1 berupa FORCEPOINT V10000 G5 APPLIANCE pada PIB nomor 049213 tanggal 14 Februari 2025 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 12%, PPh pasal 22 2,5% dengan alasan penetapan sebagai berikut:

3. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.forcepoint.com/sites/default/files/2024-12/datasheet forcepoint_v_series_appliances_en.pdf diketahui informasi sebagai berikut:

“Forcepoint V Series appliances are based on a preconfigured, security- hardened platform designed to support flexible deployment of our best- in-class web, email, data, and endpoint security solutions. Using virtualization technology, these solutions deliver high-performance, multiple-security services on a single platform. They provide complete visibility into inbound and outbound requests, including the growing use of SSL communications. The Forcepoint V Series appliances utilize the Forcepoint proprietary ACE technology that enables real-time composite defense assessments in high-traffic environments.”

4. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://oxen.tech/blog/difference-consumer-business-firewalls/,

disebutkan informasi sebagai berikut:

WHAT DOES A STANDARD FIREWALL DO?

A basic consumer-grade firewall is designed for ease of use, so anyone with little IT knowledge can install and configure it. Some commons features include:

Packet Filtering: Filters incoming and outgoing data (“packet”) and accepts or rejects it based on rules;

Application Gateways & Proxy Servers: Connects systems in different networks using a proxy server, to hide and protect computers behind the firewall;

Circuit-Level Gateway: Determines whether requested sessions are legitimate;

Stateful Inspection or Dynamic Packet Filtering: Determines if information is authorized;

Consumer firewalls prioritize speed over security. And yes, they’re cheaper. But keep in mind that low cost indicates a consumer-grade firewall is of lower quality and isn’t built to last for a long time. These firewalls aren’t upgradeable either – they are disposable. They will need to be completely replaced much more frequently than business-grade hardware.

WHAT DOES A BUSINESS-GRADE FIREWALL DO?

So, if that’s everything that your standard consumer-grade firewall does…what’s it missing? What does a business-grade firewall have that makes it the better choice for business use?

The first difference is in priorities: Where a consumer-grade firewall prioritizes speed over security, a business firewall prioritizes security, remote access, and scalability. Security should be your top priority – and your firewall’s too.

The most popular business-grade firewalls are called “next-generation” firewalls. They can detect and block more complicated attacks and intrusions. They also provide much more granular control and settings for security measures at the port, protocol, and application levels. Some features include:

Detect application-specific attacks;

Deeper control over individual applications;

Active directory integration;

SSL inspection;

Malware reputation-based filtering;

Block traffic based on geographic location;

Intelligence in improving blocking decisions;

Highlight deviations from normal application behaviors;

Content filtering;

Anti-virus and anti-spyware features;

THE RIGHT TOOL FOR THE RIGHT JOB;

The ultimate gap between consumer-grade and business-grade firewalls is in their intended purpose and what uses they are developed to handle. A consumer-grade firewall is only designed to protect data for a couple of individuals – like a family. They are intended for a simple home network, with far less data to protect and less traffic to handle. Plus, these simpler firewalls are merely reactive. They do not provide proactive monitoring and defense.

Business-grade firewalls, on the other hand, are designed with much more complex and intense business use in mind. A next-generation firewall is specifically designed to aggressively safeguard a business’s critical data and devices against large-scale attacks and sophisticated threats. To do this, they come with a much more advanced toolset and features that are required in a business environment.

Plus, business-grade firewalls frequently come with continuous support, updates, and management by IT professionals…which you certainly will not get with an off-the-shelf firewall from Office Depot;

5. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.rumahweb.com/ journal/firewall-adalah/ diperoleh informasi sebagai berikut:

Firewall adalah sebuah sistem keamanan yang berfungsi untuk melindungi jaringan komputer dari ancaman dan serangan yang berpotensi merusak atau merusak data dan sumber daya yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, Firewall bertindak sebagai penghalang antara jaringan internal dan jaringan eksternal, seperti Internet.

Firewall bekerja dengan menganalisis lalu lintas data yang masuk dan keluar dari jaringan. Ia menerapkan aturan dan kebijakan keamanan yang ditetapkan sebelumnya untuk memutuskan apakah data tersebut harus diterima, ditolak, atau diblokir

6. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://news.sophos.com/en-us/2019/01/22/xg-firewall-and-lateral- movement-protection/ diperoleh informasi sebagai berikut:

The role of the firewall in protecting against these hacks and attacks has similarly evolved. Long gone are the days where the firewall was like a medieval moat and castle wall for your protected network. We’re now at a point where you can’t necessarily trust who or what is operating within the proverbial castle walls.

Forrester refers to this situation as “zero-trust”. Essentially it means that devices and users on your network need to establish or prove trust, and if something proves untrustworthy – take action. It’s a great model that’s having widespread positive impacts on IT security. A perfect example is the use of multi-factor authentication as an extremely effective tool in establishing user trust.

On the firewall side, network segmentation or even micro-segmentation is gaining a lot of momentum in response to the evolving threat landscape.

7. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas barang impor berupa FORCEPOINT V10000 G5 APPLIANCE pada PIB nomor 049213 tanggal 14 Februari 2025 diidentifikasi sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa firewall yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

8. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding

System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

9. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

10. bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

11. bahwa untuk barang impor pada pos 3, Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

12. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

13. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

14. bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal- hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC :

➢ Menyusun dan melakukan review AHTN;

➢ Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

➢ Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan

oleh negara ASEAN;

➢ Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan

klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos

8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with

automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for

connection with automatic data processing machines of

heading 84.71 (3)

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari

pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

15. bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024.

16. bahwa Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukanlah istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke

8517.62.49.

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke pos 84.71, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke pos 84.71.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan pos tarif 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain pos tarif 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

17. bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

c. bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh

Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

Penelitian klasifikasi

18. Berdasarkan BTKI 2022, struktur subpos 8517.62 adalah sebagai berikut:

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8 517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

19. Barang impor a quo diidentifikasikan sebagai unit gateway/network security appliance/fortianalyzer, yaitu aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Firewall yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat- perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.

20. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

21. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

22. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

23. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

24. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa

identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang- undangan yang berlaku.

25. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

26. Di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. SIMPULAN

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor berupa FORCEPOINT V10000 G5 APPLIANCE pada PIB nomor 049213 tanggal 14 Februari 2025 diidentifikasikan sebagai unit gateway/network security appliance/fortianalyzer, yaitu aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa firewall yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.

2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%).

3. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022.

F. PERMOHONAN/ SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 01152/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SPTNP nomor SPTNP-004072/KPU.3/2025 tanggal 3 Maret 2025; Bukti P-2. Surat Keberatan nomor 066/IMP/IV/2025 tanggal 30 April 2025; Bukti P-3. Keputusan Terbanding nomor KEP-01152/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 28 Mei 2025;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Virtus

Technology Indonesia nomor 14 tanggal 8 April 2021 dibuat oleh Myra Yuwono, S.H. Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus, IKH, Pakta Integritas;

Bukti P-7. PIB nomor 049213 tanggal 14 Februari 2025;

Bukti P-8. Invoice nomor 049213 tanggal 14 Februari 2025;

Bukti P-9. Datasheet;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan dan Identifikasi

Klasifikasi Barang nomor PTP.SB-KEP-01152/VTI/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor

003652/KPU.3/2025 tanggal 3 Maret 2024;

Bukti T-2. Datasheet;

Bukti T-3. Closing Statement Nomor: S-0244/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 26

Januari 2026;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis Nomor: S-0454/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 2

Maret 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 01152/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-004072/KPU.3/2025 tanggal 3 Maret 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor SPB-01/KEP-01152/VTI/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiHS 8471.50.10 BM 0%, PPN 12% PPh 2,5%HS 8517.62.49 BM 10%, PPN 12% PPh 2,5%Jenis barang: Forcepoint V10000 G5 Appliance pada PIB nomor 049213 tanggal 14 Februari 2025

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp75.009.825,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai KEP-

01152/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 2025 atas klasifikasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 049213 tanggal 14 Februari 2025 dengan uraian jenis barang Forcepoint V10000 G5 Appliance ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang in casu diidentifikasikan sebagai sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa firewall yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan

Terbanding dengan alasan berdasarkan fungsi dan kegunaan barang in casu

merupakan Mesin pengolah data otomatis yang akan difungsikan sebagai server. Mesin ini berkemampuan canggih dan berkinerja tinggi yang dapat berfungsi sebagai perlindungan dari ancaman lanjutan dan pencurian data membutuhkan keamanan inline real-time, dengan pertahanan terintegrasi untuk menganalisis permintaan web dan email masuk dan keluar untuk aktivitas berbahaya dan pencurian data. Arsitektur Forcepoint menyediakan visibilitas dan kontrol terpadu atas keamanan web dan email di seluruh rantai pemutusan, bahkan ketika digunakan dengan pertahanan berbasis titik akhir dan cloud;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan Para Pihak tersebut di atas

disimpulkan yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Forcepoint V10000 G5 Appliance diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 atau 8471.50.10.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang

diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa uraian pos tarif 8471.50.10 dalam BTKI 2022 menyebutkan “Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable)”;

bahwa berdasarkan uarian spesifikasi barang pada data sheet barang Forcepoint V Series Appliances, diketahui barang barang in casu memiliki fungsi utama untuk melindungi dari ancaman yang tinggi dan pencurian data; bahwa berdasarkan referensi dari sumber terbuka internet, diperoleh informasi Firewall adalah sebuah sistem keamanan yang berfungsi untuk melindungi jaringan komputer dari ancaman dan serangan yang berpotensi merusak atau merusak data dan sumber daya yang ada di dalamnya, sebagai penghalang antara jaringan internal dan jaringan eksternal, seperti Internet. Bekerja dengan menganalisis lalu lintas data yang masuk dan keluar dari jaringan. Ia menerapkan aturan dan kebijakan keamanan yang ditetapkan sebelumnya untuk memutuskan apakah data tersebut harus diterima, ditolak, atau diblokir;

bahwa berdasarkan referensi terbuka pada laman internet dan dikaitkan dengan data sheet barangnya, disimpulkan barang-barang in casu adalah Firewall yang merpakan communication network product berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang membawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi, yang berfungsi untuk melindungi jaringan dari ancaman dan pencurian data; bahwa menurut EN 2022, barang-barang yang termasuk dalam subpos 8517.6X meliputi:

(G) Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sound, images or oter data within such a network.

Communicarion networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations therof. Ther may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networs (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes;

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors

(4) Multiplexer and related line equipments (e.g., transmitters, receivers or electro optical converters);

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which habe the capability of transmission and recaption of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialed signals to tone signals;

bahwa apabila dikaitkan dengan struktur pos tarif pada subpos 8517.62.4X, barang in casu:

- bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

- bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

- bukan merupakan unit kendali dan adaptor ermasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71,

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan barang in casu adalah perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, yang dirancang tidak hanya untuk dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, yang berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan yang pada struktur BTKI 2022 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan tersebut di atas, disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang in casu masuk pada pos tarif 8471.50.10;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 049213 tanggal 14 Februari 2025 masuk pada pos tarif 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10%.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiHS 8471.50.10 BM 0%, PPN 12% PPh 2,5%HS 8517.62.49 BM 10%, PPN 12% PPh 2,5%HS 8517.62.49 BM 10%, PPN 12% PPh 2,5%

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut

di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan barang

impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 049213 tanggal 14 Februari 2025 masuk pada pos tarif 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga terdapat kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp75.009.825,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp66.088.000,00

PPN: Rp7.269.650,00

PPH Pasal 22: Rp1.652.175,00 +

Jumlah Tagihan: Rp75.009.825,00

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-01152/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-004072/KPU.3/2025 tanggal 3 Maret 2025 atas nama PT VIRTUS TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.795.347.0-063.000, beralamat di Centennial Tower Lt. 12 (Dalam Area PT Computrade Technology International) Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kav 24-25, Jakarta;

2. Menetapkan barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 049213 tanggal 14 Februari 2025 masuk pada pos tarif 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10%;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp75.009.825,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd. Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.