Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman
PUT-006221.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
PT Virtus Technology Indonesia · Tarif · Tahun pajak 2025
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006221.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Virtus Technology Indonesia mengenai Tarif tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- TarifTahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 14
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 69 · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006221.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Virtus Technology Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-004072/KPU.3/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 2 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum