PUTUSAN
Nomor PUT-006162.99/2021/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa, pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2019 Nomor 00018/274/19/705/19 tanggal 16 Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 006162.99/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DINAMIKA SEJAHTERA MANDIRI, NPWP: 02.097.858.1-705.001, alamat: Gd. PPHUI Lt. 3, Jl. HR. Rasuna Said Kav.C22, Kuningan, Jakarta Selatan 12940, dalam hal ini diwakili oleh Peng Tjoan, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Nomor 88 tanggal 21 Februari 2017 yang dibuat oleh Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta,
Selanjutnya dalam sidang diwakili oleh:
Nama: Agustinus,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1250/PP/IKH/2019 tanggal 18 Desember 2019, berdasarkan Surat Kuasa Khusus : Nomor 083/SK-DSM/V/2021 tanggal 25 Mei 2021, untuk selanjutnya disebut Penggugat;
L A W A N
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh :