Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 62 halaman

PUT-006162.99/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Dinamika Sejahtera Mandiri · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-006162.99/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa, pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2019 Nomor 00018/274/19/705/19 tanggal 16 Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 006162.99/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DINAMIKA SEJAHTERA MANDIRI, NPWP: 02.097.858.1-705.001, alamat: Gd. PPHUI Lt. 3, Jl. HR. Rasuna Said Kav.C22, Kuningan, Jakarta Selatan 12940, dalam hal ini diwakili oleh Peng Tjoan, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Nomor 88 tanggal 21 Februari 2017 yang dibuat oleh Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta,

Selanjutnya dalam sidang diwakili oleh:

Nama: Agustinus,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1250/PP/IKH/2019 tanggal 18 Desember 2019, berdasarkan Surat Kuasa Khusus : Nomor 083/SK-DSM/V/2021 tanggal 25 Mei 2021, untuk selanjutnya disebut Penggugat;

L A W A N

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP : Azhari Bambang Prihartono / 197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP : Daulat Airlangga Al-Fahd / 198309092009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP : Ferdinand Novando / 198311102009011015,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama / NIP : Melani / 197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir nomor ST-6920/PJ.07/2022 tanggal 18 April 2022, untuk selanjutnya disebut Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 805/PP/BR/2021 tanggal 9 Agustus 2021 jo. PEN-010/PP/Ucp/2026 tanggal 14 Januari 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Gugatan Nomor: 082/PP-DSM/V/2021

tanggal 25 Mei 2021;

Telah membaca Surat Tanggapan Nomor: S-901/WPJ.13/2021 tanggal 29

Juni 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP

PBB) Tahun Pajak 2019 Nomor: 00018/274/19/705/19 tanggal 16 Oktober 2019, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau dengan perhitungan sebagai berikut:

OBJEK PAJAKLUAS (M²)KELASNJOP PER M2 (Rp)TOTAL NJOP (Rp)
Bumi113.100.000A11841.7004.716.270.000.000
Bangunan----
Bumi Bersama----
Bangunan Bersama----
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB4.716.270.000.000
NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)-
NJOP untuk perhitungan PBB4.716.270.000.000
Presentase NJKP40%
NJKP1.886.508.000.000
- PBB yang Terutang9.432.540.000
- Pengenaan Khusus-
PBB yng harus dibayar9.432.540.000
Pokok /Jumlah PBB yang masih harus dibayar9.432.540.000
Denda Administrasi2.358.135.000
Jumlah yang Masih harus dibayar11.790.675.000

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Penggugat telah

mengajukan Permohonan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar Nomor 162/KPPS-DSM/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021 permohonan Penggugat tersebut dikabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianLuas (m2)NJOP/m2 (Rp)Ketetapan
BumiBangunanBumiBangunan
Semula113.100.000041.700011.790.675.000
Pengurangan00(3.900)0(1.102.725.000)
Menjadi113.100.000037.800010.687.950.000

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Gugatan Nomor: 082/PP-DSM/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 diterima oleh

Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 28 Mei 2021 (cap pos tanggal 27 Mei 2021);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor: 082/PP-

DSM/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 ( UU KUP ), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Nomor KEP-03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan ini disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Nomor KEP- 03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021, yang diterima Pengugat pada tanggal 30 April 2021;

c. bahwa terhadap 1 (satu) Surat diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Peng Tjoan, jabatan selaku Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 88 tanggal 21 Februari 2017;

b. bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan Salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Nomor KEP-03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021, telah

memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00018/274/19/705/19 tanggal 16 Oktober 2019 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00018/274/19/705/19 tanggal 16 Oktober 2019 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan Pengurangan SKP PBB yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-undang KUP kepada Tergugat melalui surat nomor 162/KPPS-DSM/XII/2020 tanggal 02 Desember 2020 yang pada intinya penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00018/274/19/705/19 tanggal 16 Oktober 2019 tersebut diatas;

3. bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar yang isinya mengabulkan Sebagian permohonan Penggugat;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah koreksi Tergugat yang tidak disetujui oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Diajukan Gugatan
PenggugatTergugat
1Luas Bumi (m2)113.100.000113.100.000-
2Luas Bangunan (m2)--
3NJOP Bumi /m29.10037.80028.700
4NJOP Bangunan /m2--
5Total NJOP (Rp)1 .029.210.000.0004.275.180.000.0003.245.970.000.000
6NJOPTKP (Rp)00-
7NJOP untuk perhitungan PBB (Rp)1 .029.210.000.0004.275.180.000.0003.245.970.000.000

Sengketa dalam penghitungan NJOP Bumi/m2

Menurut Tergugat:

bahwa perhitungan NJOP Tubuh Bumi adalah sebagai berikut:

Peredaran BrutoRp965.873.905.325

Total BiayaRp400.215.554.559

Laba KotorRp565.658.350.766

Kapitalisasi8,2

NJOPRp4.638.398.476.281

Luas Area IUPm2113.100.000

NJOP/m2 (Rp)41.011

bahwa sesuai PMK No.139/PMK.03/2014 maka kelas NJOP adalah A143 yaitu sebesar Rp41.700/m2;

bahwa pada saat penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021, NJOP/m2 dikoreksi menjadi Rp37.800;

Sehingga perhitungan PBB Tubuh Bumi adalah sebagai berikut:

(a) Bumi : 113.100.000 m2 x Rp37.800/m2= Rp4.275.180.000.000

(b) Bangunan : ... m2 x Rp .../m2= Rp0 +

(c) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : (a+b)Rp4.275.180.000.000

(d) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena PajakRp0 -

(e) NJOP untuk penghitungan PBB (c-d)Rp4.275.180.000.000

(f) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) : 40% x (e)= Rp1.710.072.000.000

(g) PBB yang terutang : 0,5% x (f)= Rp8.550.360.000

(h) Denda Administrasi Pasal 10 UU PBBRp2.137.590.000

(i) Total PBB yang masih harus dibayarRp10.687.950.000 Menurut Penggugat

1. bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 47/PJ/2015 (“PER 47”) diatur sebagai berikut:

Pasal 8

(6) Nilai bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, ditentukan sebesar hasil bersih produksi galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak dikalikan dengan Angka Kapitalisasi.

(7) Hasil bersih produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan sebesar pendapatan kotor dikurangi dengan biaya produksi galian tambang atas objek pajak dimaksud.

Pasal 11

(1) Biaya produksi galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), berupa biaya langsung untuk:

a. pengupasan lapisan tanah;

b. pengambilan hasil produksi galian tambang;

c. pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang; dan/atau

d. pengangkutan hasil produksi galian tambang,

dalam setahun sebelum tahun pajak.

(2) Biaya pengupasan lapisan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:

a. merupakan biaya untuk pengupasan lapisan tanah selama kegiatan operasi produksi;

b. terdiri dari biaya kegiatan penggaruan/dorong, gali/muat, dan/atau pengangkutan tanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan.

(3) Biaya pengambilan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:

a. merupakan biaya untuk kegiatan pengambilan galian tambang dengan cara yang sesuai dengan sifat dan karakteristik galian tambang yang bersangkutan;

b. terdiri dari biaya penggalian, penyemprotan dengan air, penggunaan alat-alat berat (shovel dan bulldozer), pengerukan dengan kapal keruk, dan/atau peledakan.

(4) Biaya pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:

a. biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan

air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan; dan/atau

b. biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher); dan/atau

c. biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang.

(5) Biaya pengangkutan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:

a. merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mengangkut hasil produksi galian tambang dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul, pelabuhan khusus, kapal pengangkut, dan/atau pengguna akhir;

b. meliputi biaya:

1) hauling dengan menggunakan dump truck, kereta api, tongkang, atau conveyor belt;

2) angkutan laut dengan menggunakan tongkang/ponton (barge), atau kapal pengangkut (vessel);

3) surveyor; dan/atau

4) asuransi.

(6) Dalam hal biaya dalam laporan keuangan menggunakan satuan mata uang asing, maka harus dikonversi dalam satuan mata uang Rupiah (Rp) berdasarkan kurs mata uang pada tanggal 1 Januari tahun pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

2. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit dan sudah dilaporkan pada SPT PPh Badan 2017 diketahui biaya produksi adalah sebesar Rp841.413.665.187 yang terdiri dari:

a. Biaya pengupasan lapisan tanah Rp45.770.778.599;

b. Biayapengambilanhasilproduksigaliantambang Rp208.204.286.461;

c. Biaya pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang Rp227.863.460.601; dan

d. Biayapengangkutanhasilproduksigaliantambang Rp359.575.139.526.

3. bahwa sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, perhitungan NJOP Tubuh Bumi adalah sebagai berikut:

Peredaran BrutoRp965.873.905.325 Total BiayaRp841.413.665.187 Laba KotorRp124.460.240.138 Kapitalisasi8,2 NJOPRp1.020.573.969.131 Luas Area IUPm2113.100.000 NJOP/m2 (Rp)9.024

bahwa sesuai PMK No.139/PMK.03/2014 maka kelas NJOP adalah A176 yaitu sebesar Rp9.100/m2;

bahwa sehingga perhitungan PBB Tubuh Bumi adalah sebagai berikut:

(a) Bumi : 113.100.000 m2 x Rp 1.990/m2= Rp4.275.180.000.000

(b) Bangunan : ...m2 x Rp .../m2= Rp0 +

(c) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : (a+b)Rp4.275.180.000.000

(d) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena PajakRp0 -

(e) NJOP untuk penghitungan PBB (c-d)Rp4.275.180.000.000

(f) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) : 40% x (e)= Rp411.684.000.000

(g) PBB yang terutang : 0,5% x (f)= Rp2.058.420.000

(h) Denda Administrasi Pasal 10 UU PBBRp514.605.000

(i) Total PBB yang masih harus dibayarRp2.573.025.000 IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan :

1. bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan Tergugat harus dibatalkan karena bukti-bukti yang disampaikan telah sesuai dan mengugurkan pendapat Tergugat;

3. bahwa PBB yang masih harus dibayar adalah Rp2.573.025.000;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Memberikan penundaan atas tindakan penagihan aktif yang dapat dilakukan oleh Tergugat atas hutang pajak terkait selama proses persidangan sampai dengan diputusnya sengketa ini;

2. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

3. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor:

S-901/WPJ.13/2021 tanggal 29 Juni 2021 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat nomor 082/PPDSM/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 Mei 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan Tergugat yang digugat;

c. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

d. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima, Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diterima tanggal 30 April 2021;

e. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Keputusan Tergugat Nomor KEP-03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021;

f. Surat Gugatan ditandatangani oleh penggugat (Peng Tjoan, selaku Direktur);

g. Keputusan Tergugat Nomor KEP-03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021yang diajukan gugatan hükum bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas:

Keputusan Tergugat yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat

diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan SKP PBB Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak nomor LAP-3991/WPJ.13/2021 tanggal 28 April 2021, dengan uraian sebagai berikut:

1. Keputusan Tergugat Nomor KEP-03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021 diterbitkan sehubungan dengan permohonan pengurangan SKP PBB yang tidak benar Penggugat melalui suratnya nomor 162/KPPSDSM/Xll/2020 tanggal 02 Desember 2020 atas SKP PBB nomor 00018/274/19/705/19 tanggal 16 Oktober 2019 Tahun Pajak 2019;

2. Permohonan pengurangan SKP PBB yang tidak benar tersebut diterima Oleh Tergugat melalui KPP Pratama Sanggau pada tanggal 04 Desember 2020 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM05004808/WPJ.13/KP.0503/2020 tanggal 04 Desember 2020;

3. Dalam rangka penelitian terhadap permohonan pengurangan SKP PBB yang tidak benar Penggugat, Tergugat telah melakukan peninjauan lapangan ke lokasi Objek Pajak dan penelitian terhadap dokumen, data, informasi dan/atau keterangan yang diberikan oleh Penggugat dan KPP Pratama Sanggau;

4. Bahwa selanjutnya Tergugat membuat Laporan Penelitian Pengurangan SKP PBB Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak nomor LAP- 3991/WPJ.13/2021 tanggal 28 April 2021 dan menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021.

5. BahwapenerbitanKeputusanTergugatNomorKEP- 03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar;

III. URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 082/PPDSMN/2021 tanggal 25 Mei 2021 , dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 47/PJ/2015 ("PER 47") diatur sebagai berikut:

Pasal 8

(6) Nilai bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, ditentukan sebesar hasil bersih produksi galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak dikalikan dengan Angka Kapitalisasi.

(7) Hasil bersih produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan sebesar pendapatan kotor dikurangi dengan biaya produksi galian tambang atas objek dimaksud.

Pasal 11

(1) Biaya produksi galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7), berupa biaya langsung untuk:

a. pengupasan lapisan tanah;

b. pengambilan hasil produksi galian tambang;

c. pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang; dan/atau

d. pengangkutan hasil produksi galian tambang, dalam setahun sebelum tahun pajak.

(2) Biaya pengupasan lapisan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:

a. merupakan biaya untuk pengupasan lapisan tanah selama kegiatan operasi produksi;

b. terdiri dari biaya kegiatan penggaruan/dorong, gali/muat, dan/atau pengangkutan tanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan.

(3) Biaya pengambilan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:

a. merupakan biaya untuk kegiatan pengambilan galian tambang dengan cara yang sesuai dengan sjfat dan karakteristik galian tambang yang bersangkutan;

b. terdiri dari biaya penggalian, penyemprotan dengan air, penggunaan alat. alat berat (shovel dan bulldozer), pengerukan dengan kapal keruk, dan/atau peledakan.

(4) Biaya pengolahan dan/ atau pemurnian hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:

a. biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan; dan/atau

b. biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher); dan/atau

c. biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang.

(5) Biaya pengangkutan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:

a. merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mengangkut hasil produksi galian tambang dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul, pelabuhan khusus, kapal pengangkut, dan/atau pengguna akhir;

b. meliputi biaya:

1) hauling dengan menggunakan dump truck, kereta api, tongkang, atau conveyor belt;

2) angkutan laut dengan menggunakan tongkang/ponton (barge),

atau kapal pengangkut (vessel); 3) surveyor; dan/atau 4) asuransi.

(6) Dalam hal biaya dalam laporan keuangan menggunakan satuan mata uang asing, maka harus dikonversi dalam satuan mata uang Rupiah (RP) berdasarkan kurs mata uang pada tanggal 1 Januari tahun pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

4. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit dan sudah dilaporkan pada SPT PPh Badan 2017 diketahui biaya produksi adalah sebesar Rp841.413.665.187 yang terdiri dari:

a. Biaya pengupasan lapisan tanah Rp45.770.778.599;

b. Biayapengambilanhasilproduksigaliantambang Rp208.204.286.461;

c. Biaya pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang Rp227.863.460.601; dan

d. Biayapengangkutanhasilproduksigaliantambang Rp359.575.139.526.

5. bahwa sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, perhitungan NJOP Tubuh Bumi adalah sebagai berikut:

Peredaran BrutoRp965.873.905.325 Total BiayaRp841.413.665.187 Laba KotorRp124.460.240.138 Kapitalisasi8,2 NJOPRp1.020.573.969.131 Luas Area IUPm2113.100.000 NJOP/m2 (Rp)9.024

bahwa sesuai PMK No.139/PMK.03/2014 maka kelas NJOP adalah A176 yaitu sebesar Rp9.100/m2;

bahwa sehingga perhitungan PBB Tubuh Bumi adalah sebagai berikut:

(a) Bumi : 113.100.000 m2 x Rp 1.990/m2= Rp4.275.180.000.000

(b) Bangunan : ...m2 x Rp .../m2= Rp0 +

(c) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : (a+b)Rp4.275.180.000.000

(d) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena PajakRp0 -

(e) NJOP untuk penghitungan PBB (c-d)Rp 4.275.180.000.000

(f) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) : 40% x (e)= Rp411.684.000.000

(g) PBB yang terutang : 0,5% x (f)= Rp2.058.420.000

(h) Denda Administrasi Pasal 10 UU PBBRp514.605.000

(i) Total PBB yang masih harus dibayarRp2.573.025.000

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. Dasar hukum:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan IJmum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor II Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UndangUndang KUP stdtd Undang-Vndang Cipta Kerja") mengatur antara Iain:

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 ("PP No. 74 Tahun 2011 stdd PP No. 9 Tahun 2021") mengatur antara Iain:

Pasal 37

Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:

a. Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;

b. Surat Keputusan Pembetulan;

c. Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;

d. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

e. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

f. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

g. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan

h. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ("Undang-Undang PBB") mengatur antara Iain:

Pasal 6 ayat (1)

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak.

Pasal 9 ayat (2)

Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak oleh subyek pajak. Pasal 10 ayat (1)

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang.

Pasal 10 ayat (2) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut: a. apabila Surat Pemberitahuan Obyek Pajak tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan setelah ditegor secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran;

Pasal 10 ayat (3)

Jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, adalah pokok pajak ditambah dengan

denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak.

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan mengatur antara Iain:

Pasal 5 ayat (1)

Objek Pajak sektor pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c adalah Bumi dan/atau Bangunan, yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan.

Pasal 5 ayat (2) huruf c

Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan usaha pertambangan untuk: c. pertambangan mineral dan batubara yang meliputi kegiatan eksplorasi dan operasi produksi yang diberikan Il-JP, IUPK, IPR, atau izin Iainnya yang sejenis.

Pasal 7 ayat (1)

Klasifikasi NJOP Bumi dan klasifikasi NJOP Bangunan untuk objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor Iainnya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral Dan Batubara mengatur antara Iain:

Pasal 2 ayat (1)

Objek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Pasal 2 ayat (2)

Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. permukaan bumi, meliputi:

1) tanah dan/atau perairan darat (onshore);

2) perairan lepas pantai (offshore); dan

b. tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi.

Pasal 3 ayat (1)

Permukaan bumi onshore sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1) meliputi:

a. Areal Objek Pajak Onshore, berupa:

1) Areal Belum Produktif, terdiri atas Areal Cadangan Produksi dan Areal Belum Dimanfaatkan:

2) Areal Tidak Produktif;

3) Areal Emplasemen; dan

4) Areal Pengaman;

b. Areal Produktif; dan

c. Areal Lainnya.

Pasal 3 ayat (3)

Tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b berupa:

a. Tubuh Bumi Eksplorasi; atau

b. Tubuh Bumi Operasi Produksi.

Pasal 7 ayat (1)

Besarnya PBB Mineral dan Batubara yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilaj Jual Kena Pajak.

Pasal 7 ayat (2)

Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persentase tertentu dari NJOP yang besarannya ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai penetapan besarnya Nilai Jual Kena Pajak.

Pasal 7 ayat (3)

NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan.

Pasal 8 ayat (1)

NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) untuk: a. permukaan bumi merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi;

a. Tubuh Bumi Eksplorasi merupakan hasjl perkalian antara luas Wilayah Izin Pertambangan dengan NJOP bumi per meter persegi;

b. Tubuh Bumi Operasi Produksi merupakan hasil perkalian antara Iuas wilayah izin pertambangan dengan NJOP bumi per meter persegi.

Pasal 8 ayat (2)

NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bumi.

Pasal 8 ayat (3)

Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:

a. permukaan bumi merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi untuk permukaan bumi dengan total luas areal objek pajak yang dikenakan;

b. Tubuh Bumi Eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal pajak;

c. Tubuh Bumi Operasi Produksi merupakan hasil pembagian antara nilai bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi dengan luas Wilayah Izin Pertambangan.

Pasal 11 ayat (1)

Biaya produksi galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), berupa biaya langsung untuk:

a. pengupasan lapisan tanah;

b. pengambilan hasil produksi galian tambang;

c. pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang; dan/atau

d. pengangkutan hasil produksi galian tambang, dalam setahun sebelum tahun pajak.

Pasal 1 1 ayat (2)

Biaya pengupasan lapisan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:

a. merupakan biaya untuk pengupasan lapisan tanah selama kegiatan operasi produksi;

b. terdiri dari biaya kegiatan penggaruan/dorong, gali/muat, dan/atau

pengangkutan tanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan.

Pasal 11 ayat (3)

Biaya pengambilan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:

a. merupakan biaya untuk kegiatan pengambilan galian tambang dengan cara yang sesuai dengan sifat dan karakteristik galian tambang yang bersangkutan;

b. terdiri dari biaya penggalian, penyemprotan dengan air, penggunaan alat. alat berat (shovel dan bulldozer), pengerukan dengan kapal keruk, dan/atau peledakan.

Pasal 1 1 ayat (4)

Biaya pengolahan dan/ atau pemurnian hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:

a. biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan; dan/atau

b. biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher); dan/atau

c. biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang.

Pasal 1 1 ayat (5)

Biaya pengangkutan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:

a. merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mengangkut hasil produksi galian tambang dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul, pelabuhan khusus, kapal pengangkut, dan/atau pengguna akhir;

b. meliputi biaya:

1) hauling dengan menggunakan dump truck, kereta api, tongkang, atau conveyor belt;

2) angkutan laut dengan menggunakan tongkang/ponton (barge), atau

kapal pengangkut (vessel); 3) surveyor; dan/atau 4) asuransi.

- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2018 tentang Penetapan Nilai Bumi Per Meter Persegi Untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi Per Meter Persegi IJntuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, Dan Harga Listrik, Untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Tahun Pajak 2019 mengatur antara Iain:

Diktum KETIGA

Nilai bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, dan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, ditetapkan sebesar Rp140,OO (seratus empat puluh rupiah).

Diktum KEEMPAT angka 2 Angka kapitalisasi untuk: 2.

pertambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, ditetapkan sebesar 8,20 (delapan koma dua nol).

b. Tanggapan Tergugat

- Gugatan Penggugat ditujukan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak, yang mana Keputusan Direktw Jenderal Pajak tersebut bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-lJndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan I.Jmum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021.

- Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03770/NKEB/WPJ.13/2021 telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan

Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Menimbang Dan Bangunan, Yang Tidak Benar.

- Penggugat dalam surat gugatannya menunjukan bahwa tidak ada sengketa perihal prosedur maupun tata cara penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03770/NKEB/WPJ.13/2021.

- Bahwa sengketa yang diajukan Oleh Penggugat adalah mengenai perbedaan penafsiran dan penerapan Pasal 11 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi Pan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral Dan Batubara untuk menghitung Biaya Produksi dalam rangka pengenaan PBB.

- Bahwa sebelumnya terhadap Penggugat, KPP Pratama Sanggau menerbitkan SKP PBB Nomor 00018/274/19/705/19 tanggal 16 Oktober 2019 Tahun Pajak 2019 NOP 61.03.000.705.321-0111.3.

- Berikut adalah kronologis penerbitan SKP PBB oleh KPP Pratama Sanggau:

1. KPP Pratama Sanggau mengirimkan Surat Penyampaian dan Pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Nomor S1672/WPJ.13/KP.05/2018 tanggal 13 Mei 2019 kepada Penggugat atas Objek Pajak dengan NOP 61.03.000.705.321-0111.3 Tahun Pajak 2019.

2. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan undang-undang, Penggugat tidak menyampaikan dan mengembalikan SPOP.

3. KPP Pratama Sanggau kemudian menerbitkan Surat Teguran PengembalianSPOPTahunPajak2019nomor S2221/WPJ.13/KP.05/2019tanggal10Juli2019dan S2222/WPJ.13/KP.05/2019 tanggal 10 Juli 2019

4. Berdasarkan Surat Kepala KPP Pratama Sanggau Nomor S4904/WPJ.13/KP.05/2019 tanggal 15 November 2019 hal Penjelasan atas Surat Ketetapan Pajak PBB PT Pinamika Sejahtera Mandiri disebutkan bahwa Surat Teguran tersebut tidak ditanggapi Oleh Penggugat.

5. Berdasarkan hal tersebut KPP Pratama Sanggau menerbitkan SKP PBB

sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a jo. Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang PBB.

- Bahwa kemudian atas SKP PBB tersebut Penggugat tidak mengajukan Keberatan, melainkan Permohonan Pengurangan SKP PBB Yang Tidak Benar, yang mana atas permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Tergugat dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan.

- Berikut adalah kronologis penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan oleh Kanwil DJP Kalimantan Barat:

1. Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan SKP PBB Yang Tidak Benar melalui suratnya nomor 162/KPPS-DSM/XlI/2020 tanggal 02 Desember 2020 yang diterima oleh KPP Pratama Sanggau pada tanggal 04 Desember 2020.

2. Dalam rangka penelitian terhadap permohonan pengurangan SKP PBB yang tidak benar Penggugat, Tergugat telah melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi objek pajak Penggugat sesuai dengan Surat Tugas nomor ST-394/WPJ.13/2021 tanggal 26 Maret 2021.

3. Kanwil DJP Kalimantan Barat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak.

- Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa SKP PBB Nomor 00018/274/19/705/19 tanggal 16 Oktober 2019 Tahun Pajak 2019 dan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021 diterbitkan sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.

- bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03770/NKEB/WPJ.13/2021 yang diajukan gugatan oleh Penggugat tidak memenuhi kriteria objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP stdtd Undang-Undang Cipta

Kerja jo. Pasal 37 PP No. 74 Tahun 2011 stdd PP No. 9 Tahun 2021.

- bahwa dalam surat permohonan pengurangan SKP PBB yang tidak benar Penggugat dan dalam surat gugatannya dikemukakan bahwa Peredaran Bruto sebesar Rp965.873.905.325 dan Biaya Produksi sebesar Rp841.413.665.187 dengan rincian sebagai berikut:

No.KeteranganJumlahKategori Biaya
1Washed Bauxite Stock (WIP)182.825.917.781By. Pengolahan
2Shipping Activity - Freight Transhipment Bauxite152.004.895.150By. Pengangkutan
3Rental equipment/car39.110.099.956By. Pengangkutan
4Shipment cost for CIF7.403.541.750By. Pengangkutan
5Road maintenance127.896.131.574By. Pengambilan
6VAT expense51.820.841.476By. Pengambilan
7Hauling bauxite11.619.195.506By. Pengangkutan
8Loading ore bauxite40.996.803.299By. Pengupasan
9Washing plant and tailing pond1.780.000.000By. Pengolahan
10Management stockpile12.767.704.881By. Pengambilan
11Salary - staff site9.778.718.290By. Pengambilan
12Superintending fees4.758.451.303By. Pengangkutan
13Local worker wages (COGS)4.987.126.240By. Pengambilan
14External lab analysis5.808.181.211By. Pengolahan
15Mobilisation and demobilisation2.691.000.000By. Pengangkutan
16Others5.339.114.129By. Pengolahan
17Depreciation9.797.165.899By. Pengolahan
18Amortization1.272.309.898By. Pengolahan
19Environmental4.631.536.400By. Pengolahan
20Sea and Port freight service3.786.542.812By. Pengangkutan
21Custom Duty (PEB)100.173.930.000By. Pengangkutan
22Sales Royalti38.027.483.049By. Pengangkutan
23Land Compensation4.773.975.300By. Pengupasan
24Lab/Mining Tools Supplies Expenses800.760.475By. Pengolahan
25Local Worker Wages (GA Exp)953.764.000By. Pengambilan
26Teraju Office & Mess Expenses4.206.645.044By. Pengolahan
27Professional Fees7.937.337.077By. Pengolahan
28Repair & Maintenance205.278.360By. Pengolahan
29Exploration Cost931.587.956By. Pengolahan
30Reclamation Cost289.424.000By. Pengolahan
31Medical Fee281.315.401By. Pengolahan
32Staff Insurance276.179.044By. Pengolahan
33Transport - Petrol & Parking281.704.411By. Pengolahan
34Travelling - Local1.199.003.515By. Pengolahan
Total Biaya Produksi841.413.665.187

- Perhitungan Biaya Produksi dalam rangka pengenaan PBB Sektor Pertambangan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi Dan

Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Pasal 11 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 mengatur bahwa Biaya produksi galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), berupa biaya langsung untuk:

a. pengupasan lapisan tanah;

b. pengambilan hasil produksi galian tambang;

c. pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang; dan/atau

d. pengangkutan hasil produksi galian tambang, dalam setahun sebelum tahun pajak.

- Bahwa Tergugat telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi melalui metode wawancara terhadap Sdr. Suprayogi, selaku accounting staff, mengenai kegiatan/pekerjaan yang dimaksud dalam rincian Biaya Produksi permohonan Tergugat.

Pasal 11 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 mengatur bahwa Biaya pengupasan lapisan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a:

a. merupakan biaya untuk pengupasan lapisan tanah selama kegiatan operasi produksi;

b. terdiri dari biaya kegiatan penggaruan/dorong, gali/muat, dan/atau pengangkutan tanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan.

Pasal 1 1 ayat (3)

Biaya pengambilan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:

a. merupakan biaya untuk kegiatan pengambilan galian tambang dengan cara yang sesuai dengan sifat dan karakteristik galian tambang yang bersangkutan;

b. terdiri dari biaya penggalian, penyemprotan dengan air, penggunaan alab alat berat (shovel dan bulldozer), pengerukan dengan kapal keruk, dan/atau peledakan.

Berdasarkan Pasal 1 1 ayat (3) di atas maka dapat diketahui bahwa biaya

Road maintanance, VAT expense, dan Management stockpile tidak termasuk dalam kriteria biaya pengambilan hasil produksi galian tambang. Pasal 11 ayat (4)

Biaya pengolahan dan/ atau pemurnian hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:

biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan; dan/atau

a. biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher); dan/atau

b. biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang.

- Berdasarkan Pasal 11 ayat (4) di atas maka dapat diketahui bahwa biaya External lab analysis, Others, Depreciation, Amortization, Environmental, Teraju Office & Mess Expenses, Professional Fees, Repair & Maintanace, Exploration cost, Reclamation cost, Medical fee, Staff insurance, Transport Petrol & Parking, dan Travelling - local tidak termasuk dalam kriteria biaya pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang.

Pasal 11 ayat (5)

Biaya pengangkutan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:

a. merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mengangkut hasil produksi galian tambang dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul, pelabuhan khusus, kapal pengangkut, dan/atau pengguna akhir;

1) hauling dengan menggunakan dump truck, kereta api, tongkang, atau conveyor belt;

2) angkutan laut dengan menggunakan tongkang/ponton (barge), atau kapal pengangkut (vessel); 3) surveyor; dan/atau 4) asuransi.

- Berdasarkan Pasal 11 ayat (5) di atas maka dapat diketahui bahwa biaya Mobilisation and demobilisation, Sea and Port freight service, Custom Duty

(PEB), dan Sales Royalti tidak termasuk dalam kriteria biaya pengangkutan hasil produksi galian tambang.

- Berdasarkan uraian tersebut di atas telah dihitung dalam Laporan Hasil Penilaian Nomor LAP-16/WPJ.13/BD.03/2021 tanggal 22 April 2021 oleh Fungsional Penilai PBB Kanwil DJP Kalimantan Barat berupa Hasil analisis perhitungan biaya yang dapat diakui untuk menghitung PBB Sektor Pertambangan sesuai PER-47/PJ/2015 berdasarkan Laporan Keuangan Penggugat yang telah diaudit adalah sebagai berikut:

- bahwa dengan demikian dari Hasil analisis terhadap pendapatan kotor dan biaya produksi maka perhitungan nilai bumi operasi prodvksi adalah sebagai berikut:

PENDAPATAN KOTOR (Rp)BIAYA PRODUKSI GALIAN TAMBANG SETAHUN (Rp)HASIL BERSIH PRODUKSI GALIAN TAMBANG (Rp)ANGKA KAPTALISASI (Rp)BUMI (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)(6) = (4) x (5)
1965.873.905.325450.506.297.972515.367.607.3538,24.226.014.380.295
JUMLAH4.226.014.380.295

- bahwa berdasarkan Nilai Tubuh Bumi di atas maka diperoleh Nilai Tubuh Bumi per meter persegi sebagai berikut:

Nilai Tubuh Bumi (Rp)Luas Tubuh Bumi (m2)Nilai Tubuh Bumi/m2 (Rp)
4.226.014.380.295113.100.00037.365

- bahwa Konversi sesuai PMK Nomor 139/PMK.03/2014 menjadi:

NJOP Tubuh Bumi per m2 =Rp 37.800

- bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa perhitungan PBB yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

V. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. Keputusan Tergugat yang diajukan gugatan bukan mervpakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan IJmum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 șebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021, serta Pasal 1 angka 7 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Tergugat Nomor KEP-03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima karena Keputusan Tergugat yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021;

Bukti P-2. Surat Permohonan Pengurangan SKP PBB yang tidak benar

berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-undang KUP Nomor 162/KPPS-DSM/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor

00018/274/19/705/19 tanggal 16 Oktober 2019;

Bukti P-4. Akta Nomor 88 tanggal 21 Februari 2017 yang mencantumkan

penandatangan Surat Gugatan sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 083/SK-DSM/V/2021 tanggal 25 Mei 2021

a.n. Agustinus;

Bukti P-6. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1250/PP/IKH/2019 tanggal 18

Desember 2019 a.n. Agustinus;

Bukti P-7. Akta Notaris Buntario Tigris, S.H., S.E.,M.H., Nomor 88 tanggal 21

Februari 2017;

Bukti P-8. Pakta Integritas;

Bukti P-9. Kartu identitas kuasa hukum;

Bukti P-10. KEP-03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021;

Bukti P-11. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP Nomor 162/KPPS-

DSM/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020;

Bukti P-12. Kronologis gugatan

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Perhitungan PBB Tubuh Bumi Tahun Pajak 2019 - 2020;

Bukti P-15. SPOP 2020 dan Lampiran Permukaan;

Bukti P-16. SPOP 2020 dan Lampiran Tubuh Bumi;

Bukti P-17. SPPT PBB 2020 Permukaan;

Bukti P-18. SPPT PBB 2020 Tubuh Bumi;

Bukti P-19. Akta Notaris Nomor 39 tanggal 7 Februari 2017;

Bukti P-20. SKP PPB Tubuh Bumi 2019;

Bukti P-21. Surat permintaan data dan informasi keberatan;

Bukti P-22. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-23. Kesimpulan akhir;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP Nomor LHP-16/WPJ.13/BD.03/2021 tanggal 22 April 2021; Bukti T-2. LPK Nomor LAP-3991/WPJ.13/2021 tanggal 28 April 2021;

Bukti T-3. Kronologis gugatan;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis;

Bukti T-5. PER-47/PJ/2015;

Bukti T-6. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-7. Kesimpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2019 Nomor 00018/274/19/705/19 tanggal 16 Oktober 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 082/PP-DSM/V/2021 tanggal 25 Mei 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2019 Nomor 00018/274/19/705/19 tanggal 16 Oktober 2019, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah

penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2019 Nomor 00018/274/19/705/19 tanggal 16 Oktober 2019 yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa gugatan ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut PenggugatMenurut TergugatNilai sengketa (Rp)
(Rp)(Rp)
Objek Pajak Bumi:
Peredaran Usaha965.873.905.325965.873.905.3250
Biaya841.413.665.187450.506.297.972390.907.367.215
Laba Kotor124.460.240.138515.367.607.353390.907.367.215
Kapitalisasi8,28,20
NJOP1.020.573.969.1314.226.014.380.2953.205.440.411.164
Luas area IUP113.100.000113.100.0000
Nilai tubuh bumi/m29.02437.36528.341
NJOP/m29.10037.80028.700
Total NJOP4.275.180.000.0004.275.180.000.0003.245.970.000.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas NJOP Bumi sebesar Rp3.245.970.000.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas NJOP Bumi sebesar Rp3.245.970.000.000,00 berdasarkan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Penggugat diketahui besarnya Peredaran Bruto sebesar Rp965.873.905.325 dan Biaya Produksi sebesar Rp841.413.665.187 dengan rincian sebagai berikut:

No.KeteranganJumlahKategori Biaya
1Washed Bauxite Stock (WIP)182.825.917.781By. Pengolahan
2Shipping Activity - Freight Transhipment Bauxite152.004.895.150By. Pengangkutan
3Rental equipment/car39.110.099.956By. Pengangkutan
4Shipment cost for CIF7.403.541.750By. Pengangkutan
5Road maintenance127.896.131.574By. Pengambilan
6VAT expense51.820.841.476By. Pengambilan
7Hauling bauxite11.619.195.506By. Pengangkutan
8Loading ore bauxite40.996.803.299By. Pengupasan
9Washing plant and tailing pond1.780.000.000By. Pengolahan
10Management stockpile12.767.704.881By. Pengambilan
11Salary - staff site9.778.718.290By. Pengambilan
12Superintending fees4.758.451.303By. Pengangkutan
13Local worker wages (COGS)4.987.126.240By. Pengambilan
14External lab analysis5.808.181.211By. Pengolahan
15Mobilisation and demobilisation2.691.000.000By. Pengangkutan
16Others5.339.114.129By. Pengolahan
17Depreciation9.797.165.899By. Pengolahan
18Amortization1.272.309.898By. Pengolahan
19Environmental4.631.536.400By. Pengolahan
20Sea and Port freight service3.786.542.812By. Pengangkutan
21Custom Duty (PEB)100.173.930.000By. Pengangkutan
22Sales Royalti38.027.483.049By. Pengangkutan
23Land Compensation4.773.975.300By. Pengupasan
24Lab/Mining Tools Supplies Expenses800.760.475By. Pengolahan
25Local Worker Wages (GA Exp)953.764.000By. Pengambilan
26Teraju Office & Mess Expenses4.206.645.044By. Pengolahan
27Professional Fees7.937.337.077By. Pengolahan
28Repair & Maintenance205.278.360By. Pengolahan
29Exploration Cost931.587.956By. Pengolahan
30Reclamation Cost289.424.000By. Pengolahan
31Medical Fee281.315.401By. Pengolahan
32Staff Insurance276.179.044By. Pengolahan
33Transport - Petrol & Parking281.704.411By. Pengolahan
34Travelling - Local1.199.003.515By. Pengolahan
No.KeteranganJumlahKategori Biaya
Total Biaya Produksi841.413.665.187

2. bahwa perhitungan Biaya Produksi dalam rangka pengenaan PBB Sektor Pertambangan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Pasal 11 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 mengatur bahwa Biaya produksi galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), berupa biaya langsung untuk:

a. pengupasan lapisan tanah;

b. pengambilan hasil produksi galian tambang;

c. pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang; dan/atau

d. pengangkutan hasil produksi galian tambang, dalam setahun sebelum tahun pajak.

3. bahwa Tergugat telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi mengenai kegiatan/pekerjaan yang dimaksud dalam rincian Biaya Produksi permohonan Tergugat.

a. Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) maka dapat diketahui bahwa biaya Road maintanance, VAT expense, dan Management stockpile tidak termasuk dalam kriteria biaya pengambilan hasil produksi galian tambang.

b. Berdasarkan Pasal 11 ayat (4) maka dapat diketahui bahwa biaya External lab analysis, Others, Depreciation, Amortization, Environmental, Teraju Office & Mess Expenses, Professional Fees, Repair & Maintanace, Exploration cost, Reclamation cost, Medical fee, Staff insurance, Transport Petrol & Parking, dan Travelling - local tidak termasuk dalam kriteria biaya pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang.

b. Berdasarkan Pasal 11 ayat (5) maka dapat diketahui bahwa biaya Mobilisation and demobilisation, Sea and Port freight service, Custom Duty (PEB), dan Sales Royalti tidak termasuk dalam kriteria biaya pengangkutan hasil produksi galian tambang.

4. bahwa dalam Laporan Hasil Penilaian Nomor LAP-16/WPJ.13/BD.03/2021 tanggal 22 April 2021 oleh Fungsional Penilai PBB Kanwil DJP Kalimantan Barat

berupa Hasil analisis perhitungan biaya yang dapat diakui untuk menghitung PBB Sektor Pertambangan sesuai PER-47/PJ/2015 berdasarkan Laporan Keuangan Penggugat yang telah diaudit adalah sebagai berikut:

5. bahwa dengan demikian dari Hasil analisis terhadap pendapatan kotor dan biaya produksi maka perhitungan nilai bumi operasi prodvksi adalah sebagai berikut:

PENDAPATAN KOTOR (Rp)BIAYA PRODUKSI GALIAN TAMBANG SETAHUN (Rp)HASIL BERSIH PRODUKSI GALIAN TAMBANG (Rp)ANGKA KAPITALISASI (Rp)BUMI (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)(6) = (4) x (5)
1965.873.905.325450.506.297.972515.367.607.3538,24.226.014.380.295
JUMLAH4.226.014.380.295

6. bahwa berdasarkan Nilai Tubuh Bumi di atas maka diperoleh Nilai Tubuh Bumi per meter persegi sebagai berikut:

Nilai Tubuh Bumi (Rp)Luas Tubuh Bumi (m2)Nilai Tubuh Bumi/m2 (Rp)
4.226.014.380.295113.100.00037.365

7. bahwa Konversi sesuai PMK Nomor 139/PMK.03/2014 menjadi:

NJOP Tubuh Bumi per m2 =Rp 37.800

8. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa perhitungan PBB yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding atas NJOP Bumi sebesar Rp3.245.970.000.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit dan sudah dilaporkan pada SPT PPh Badan 2017 diketahui biaya produksi adalah sebesar Rp841.413.665.187 yang terdiri dari:

a. Biaya pengupasan lapisan tanah Rp45.770.778.599;

b. Biaya pengambilan hasil produksi galian tambang Rp208.204.286.461;

c. Biaya pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang Rp227.863.460.601; dan

d. Biaya pengangkutan hasil produksi galian tambang Rp359.575.139.526.

2. bahwa sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, perhitungan NJOP Tubuh Bumi adalah sebagai berikut:

Peredaran BrutoRp965.873.905.325

Total BiayaRp841.413.665.187

Laba KotorRp124.460.240.138

Kapitalisasi8,2

NJOPRp1.020.573.969.131

Luas Area IUPm2113.100.000

NJOP/m2 (Rp)9.024

bahwa sesuai PMK No.139/PMK.03/2014 maka kelas NJOP adalah A176 yaitu sebesar Rp9.100/m2;

bahwa sehingga perhitungan PBB Tubuh Bumi adalah sebagai berikut:

(a) Bumi : 113.100.000 m2 x Rp 1.990/m2= Rp4.275.180.000.000

(b) Bangunan : ...m2 x Rp .../m2= Rp0 +

(c) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : (a+b)Rp4.275.180.000.000

(d) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena PajakRp0 -

(e) NJOP untuk penghitungan PBB (c-d)Rp 4.275.180.000.000

(f) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) : 40% x (e)= Rp411.684.000.000

(g) PBB yang terutang : 0,5% x (f)= Rp2.058.420.000

(h) Denda Administrasi Pasal 10 UU PBBRp514.605.000

(i) Total PBB yang masih harus dibayarRp2.573.025.000

4. bahwa biaya yang dikoreksi Tergugat seharusnya dapat diperhitungkan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Road Maintenance termasuk kelompok biaya pengambilan hasil produksi karena natuurnya adalah biaya pembuatan dan perawatan jalan hauling dengan menggunakan alat-alat berat;

b. VAT Expense termasuk kelompok biaya pengambilan hasil produksi karena natuurnya adalah biaya PPN Masukan yang tidak dikreditkan atas biaya sewa alat berat, biaya penyemprotan dan biaya penggalian;

c. Management Stockpile termasuk kelompok biaya pengambilan hasil produksi karena natuurnya adalah biaya untuk mengkondisikan hasil galian termasuk kegiatan penyemprotan dan penggunaan alat berat untuk menjaga kualitas dan kuantitas hasil produksi yang maksimal;

d. Superintending fees termasuk kelompok biaya pengangkutan hasil produksi karena natuurnya adalah biaya surveyor pada saat hasil produksi dipindahkan ke kapal untuk pengiriman kepada pembeli;

e. External lab analysis termasuk kelompok biaya pengolahan hasil produksi karena natuurnya adalah biaya jasa laboratorium pengujian hasil tambang untuk menjaga dan meningkatkan kualitas hasil produksi;

f. Mobilisation and demobilisation termasuk kelompok biaya pengangkutan hasil produksi karena natuurnya adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengangkut hasil produksi galian tambang dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan;

g. Others termasuk kelompok biaya pengolahan karena natuurnya adalah biaya subkontraktor pertambangan yang dipekerjakan untuk melakukan pengolahan hasil tambang;

h. Depreciation termasuk kelompok biaya pengolahan hasil tambang karena natuurnya adalah biaya penyusutan atas aktiva tetap yang digunakan untuk kegiatan pengolahan hasil pertambangan;

i. Amortization termasuk kelompok biaya pengolahan karena natuurnya adalah biaya amortisasi atas aktiva tidak berwujud yang digunakan untuk kegiatan pengolahan hasil pertambangan;

j. Enviromental termasuk kelompok biaya pengolahan hasil tambang karena natuurnya adalah biaya pembebasan lahan dan pengelolaan lahan yang digunakan untuk aktifitas pertambangan;

k. Sea and port freight services termasuk kelompok biaya pengangkutan hasil tambang karena natuurnya adalah biaya Pelabuhan terkait pengangkutan hasil tambang;

l. Custom Duty (PEB) termasuk kelompok biaya pengangkutan hasil tambang karena natuurnya adalah bea keluar atas hasil tambang yang harus dibayar sebelum dikirim ke pengguna akhir;

m. Sales Royalti termasuk kelompok biaya pengangkutan hasil tambang karena natuurnya adalah biaya royalty atas hasil tambang yang harus dibayar sebelum dikirim ke pengguna akhir;

n. Land Compensation termasuk kelompok biaya pengupasan karena natuurnya adalah biaya pembebasan lahan tambang yang harus dibayar sebelum dilakukan pengerjaan tambang;

o. Lab/Mining Tools Supplies Expenses termasuk biaya pengolahan hasil tambang karena natuurnya adalah biaya pengujian secara kimia yang dilakukan mandiri;

p. Local Workers Wages (GA Exp) termasuk biaya pengambilan hasil tambang karena natuurnya adalah biaya gaji karyawan yang ditugaskan pada lokasi tambang;

q. Teraju Office & Mess Expenses termasuk biaya pengolahan hasil tambang karena natuurnya adalah biaya kantor dilokasi tambang dan keperluan karyawan di lokasi tambang yang ditugaskan untuk mengolah hasil tambang;

r. Professional Fees termasuk biaya pengolahan hasil tambang karena natuurnya adalah biaya tenaga ahli yang ditugaskan untuk mengawasi kualitas hasil tambang dan meningkatkan kualitas hasil tambang;

s. Repair & Maintenance termasuk biaya pengolahan hasil tambang karena natuurnya adalah biaya sparepart dan biaya jasa perbaikan atas peralatan yang digunakan mengawasi dan meningkatkan kualitas hasil tambang;

t. Exploration Cost termasuk biaya pengolahan hasil tambang karena natuurnya adalah biaya test PIT dan tenaga kerja terkait kegiatan untuk mengawasi dan meningkatkan kualitas hasil tambang;

u. Reclamation Cost termasuk biaya pengolahan hasil tambang karena natuurnya adalah biaya reklamasi lokasi pertambangan terkait kegiatan untuk pemulihan lingkungan tambang;

v. Medical Fee termasuk biaya pengolahan hasil tambang karena natuurnya adalah biaya kesehatan karyawan yang ditugaskan pada lokasi tambang;

w. Staff Insurance termasuk biaya pengolahan hasil tambang karena natuurnya adalah biaya asuransi karyawan terkait keamanan dan kesehatan karyawan yang ditugaskan pada lokasi tambang;

x. Transport – Petrol & Parking termasuk biaya pengolahan hasil tambang karena natuurnya adalah biaya operasional pertambangan terkait mobilitas karyawan yang ditugaskan pada lokasi tambang;

y. Travelling – Local termasuk biaya pengolahan hasil tambang karena natuurnya adalah biaya operasional pertambangan terkait mobilitas karyawan yang ditugaskan pada lokasi tambang;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka biaya-biaya yang diperhitungkan oleh Penggugat sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti pendukung sebagai

berikut:

1. Tagihan dan bukti pembayaran biaya Road Maintenance sebesar Rp127.896.131.574.

2. Tagihan dan bukti pembayaran biaya VAT Expenses sebesar Rp51.820.841.476.

3. Tagihan dan bukti pembayaran biaya Management Stockpile sebesar Rp12.767.704.881.

4. Tagihan dan bukti pembayaran biaya Superintending fees sebesar Rp4.758.451.303.

5. Tagihan dan bukti pembayaran biaya External Lab Analysis sebesar Rp5.808.181.211.

6. Tagihan dan bukti pembayaran biaya Mobilisation and demobilisation sebesar Rp2.691.000.000.

7. Tagihan dan bukti pembayaran biaya Others sebesar Rp5.339.114.129.

8. Perhitungan dan pejurnalan biaya Depreciation sebesar Rp9.797.165.899.

9. Perhitungan dan pejurnalan biaya Amortization sebesar Rp1.272.309.898.

10. Tagihan dan bukti pembayaran biaya Enviromental sebesar Rp4.631.536.400

11. Tagihan dan bukti pembayaran biaya Sea and Port Freight Service sebesar Rp3.786.542.812.

12. Tagihan dan bukti pembayaran biaya Custom Duty (PEB) sebesar Rp100.173.930.000.

13. Tagihan dan bukti pembayaran biaya Sales Royalty sebesar Rp38.027.483.049.

14. Tagihan dan bukti pembayaran biaya Land Compensation sebesar Rp4.773.975.300.

15. Tagihan dan bukti pembayaran biaya Lab/Mining Tools Supplies Expenses sebesar Rp800.760.475.

16. Tagihan dan bukti pembayaran biaya Local Worker Wages (GA Exp) sebesar Rp953.764.000.

17. Tagihan dan bukti pembayaran biaya Teraju Office & Mess Expenses sebesar Rp4.206.645.044.

18. Tagihan dan bukti pembayaran biaya Professional Fees sebesar Rp7.937.337.077.

19. Tagihan dan bukti pembayaran biaya Repair & Maintenance sebesar Rp205.278.360.

20. Tagihan dan bukti pembayaran biaya Exploration Cost sebesar Rp931.587.956.

21. Tagihan dan bukti pembayaran biaya Reclamation Cost sebesar Rp289.424.000.

22. Tagihan dan bukti pembayaran biaya Medical fee sebesar Rp281.315.401.

23. Tagihan dan bukti pembayaran biaya Staff Insurance sebesar Rp276.179.044

24. Tagihan dan bukti pembayaran biaya Transport – Petrol & Parking sebesar Rp281.704.411.

25. Tagihan dan bukti pembayaran biaya Traveling – Local sebesar Rp1.199.003.515.

bahwa Tergugat menyampaikan kesimpulan akhir sebagai berikut:

TANGGAPAN TERGUGAT

bahwa pengajuan gugatan yang dilakukan oleh Penggugat dapat dijelaskan dalam kronologi sebagai berikut:

No.TanggalUraian
113 Mei 2019KPP Pratama Sanggau mengirimkan Surat Penyampaian dan Pengembalian Surat Pembertahuan Objek Pajak (SPOP) Nomor S1672/WPJ.13/KP.05/2019 tanggal 13 Mei 2019 kepada Penggugat atas Objek Pajak PBB dengan NOP 61.03.000.705.321-0111.3 Tahun Pajak 2019.
210 Juli 2019Karena sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Penggugat tidak menyampaikan dan mengembalikan SPOP, KPP Pratama Sanggau menerbitkan Surat Teguran Pengembalian SPOP tahun pajak 2019 nomor S-2221/WPJ.13/KP.05/2019 tanggal 10 Juli 2019 dan S-2222/WPJ.13/KP.05/2019 tanggal 10 Juli 2019.
316 Oktober 2019Berdasarkan hasil penelitian PBB dan melalui proses pembahasan dengan Penggugat, KPP Pratama Sanggau menerbitkan SKP PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a jo. Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang PBB..
404 Desember 2020Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan SKP PBB Yang Tidak Benar melalui suratnya nomor 162/KPPS- DSM/XII/2020 tanggal 02 Desember 2020 yang diterima oleh KPP Pratama Sanggau pada tanggal 04 Desember 2020.
530 April 2021K a n w il D J P K a l i m a n t a n B a r a t m e n e r b it k a n K e p u t u s a n D i r e k t u r Jenderal Pajak Nomor KEP-03770/NKEB/WPJ. 13/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak.
628 Mei 2021Penggugat mengajukan gugatan nomor 082/PDSM/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2021

1. bahwa penerbitan SKP PBB dilakukan Tergugat berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang PBB dan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017;

2. bahwa atas materi dalam penerbitan SKP PBB, upaya hukum yang tersedia adalah upaya keberatan;

3. bahwa Penggugat telah melakukan upaya keberatan akan tetapi ditolak formal oleh Tergugat karena surat pengajuan keberatan PBB Penggugat nomor 004/KPPS DSM/I/2020 dibuat pada tanggal 08 Januari 2019 sedangkan SKP PBB nomor 00018/274/19/705/19 baru diterbitkan tanggal 16 Oktober 2019 oleh KPP Pratama Sanggau;

4. bahwa dengan demikian terdapat ketidakbenaran dalam surat pengajuan keberatan PBB Penggugat karena surat tersebut dibuat mendahului sebelum tanggal diterbitkannya SKP PBB yang diajukan keberatan;

5. bahwa Penggugat masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dengan memperbaiki surat keberatan, akan tetapi tidak dilakukan oleh Penggugat;

6. bahwa Penggugat memilih untuk mengajukan permohonan pengurangan SKP PBB yang tidak benar daripada memperbaiki surat keberatan;

7. bahwa walaupun demikian, demi menjunjung asas keadilan, Tergugat memproses permohonan pengurangan SKP PBB yang diajukan Penggugat;

8. bahwa dalam surat permohonan pengurangan SKP PBB yang tidak benar Penggugat menyatakan bahwa Peredaran Bruto sebesar Rp965.873.905.325 dan Biaya Produksi sebesar Rp841.413.665.187;

9. bahwaberdasarkanLaporanHasilPenilaianNomorLAP- 16/WPJ.13/BD.03/2021 tanggal 22 April 2021 oleh Fungsional Penilai PBB

Kanwil DJP Kalimantan Barat ditetapkan biaya yang dapat diakui untuk menghitung PBB Sektor Pertambangan sesuai PER-47/PJ/2015 berdasarkan Laporan Keuangan Penggugat yang telah diaudit adalah sebesar Rp450.506.297.972,00;

10. bahwa dalam pengajuan gugatan, Penggugat tetap mempertahankan bahwa biaya produksi yang dapat diperhitungkan dalam menghitung NJOP adalah sebesar Rp841.413.665.187;

11. bahwa untuk membuktikan alasan tersebut, Penggugat menyampaikan softcopy dokumen serta menunjukkan asli dan fotocopy dokumen pendukung biaya-biaya yang masih dipertahankan koreksinya oleh Tergugat dengan rincian biayanya;

12. bahwa untuk menguji secara yuridis biaya-biaya tersebut, dipandang perlu untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa pengaturan mengenai penentuan biaya produksi galian tambang dalam jenis pajak PBB memiliki nuansa pengaturan yang berbeda dengan biaya yang dapat dikurangkan dalam jenis pajak PPh;

b. Bahwa pengaturan biaya yang dapat dikurangkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak ditetapkan secara kaku sepanjang dapat dibuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk di dalamnnya biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

c. Berbeda halnya dengan pengaturan biaya produksi galian tambang yang ditetapkan secara rigid tanpa memberikan celah penafsiran lebih lanjut di luar biaya yang telah ditetapkan;

d. Bahwa dalam Pasal 8 ayat (7) PER-47/PJ/2015 diatur bahwa:

“Hasil bersih produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan sebesar pendapatan kotor dikurangi dengan biaya produksi galian tambang atas objek pajak dimaksud.”

e. Bahwa dengan menggunakan kata atas, alih-alih menggunakan pilihan kata lain seperti terkait menunjukkan rigidnya pengaturan biaya produksi galian tambang tersebut;

f. Meskipun demikian, biaya yang tidak dapat diperhitungkan dalam biaya produksi galian tambang masih dapat diperhitungkan sebagai biaya yang

dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud Undang-Undang PPh, sepanjang dapat dibuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

13. bahwa pengaturan biaya produksi galian tambang yang rigid dalam PER- 47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara dapat dirinci sebagai berikut:

Pasal 11 ayat (1)

Biaya produksi galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), berupa biaya langsung untuk:

a. pengupasan lapisan tanah;

b. pengambilan hasil produksi galian tambang;

c. pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang; dan/atau

d. pengangkutan hasil produksi galian tambang;

dalam setahun sebelum tahun pajak;

14. bahwa dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), dan Pasal 11 ayat (5) PER-47/PJ/2015 yang termasuk ke dalam 4 (empat) biaya tersebut, hanya dibatasi sebagai berikut:

a. Biaya Pengupasan terdiri atas:

1) biaya kegiatan penggaruan/dorong;

2) gali/ muat; dan/atau

3) pengangkutan tanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan;

b. Biaya Pengambilan terdiri atas:

1) biaya penggalian;

2) penyemprotan dengan air;

3) penggunaan alat-alat berat (shovel dan bulldozer);

4) pengerukan dengan kapal keruk; dan/atau

5) peledakan;

c. Biaya Pengolahan dan/atau Pemurnian terdiri atas:

1) biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan; dan/atau

2) biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher); dan/ atau

3) biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang;

d. Biaya Pengangkutan terdiri atas:

1) hauling dengan menggunakan dump truck kereta api, tongkang, atau conveyor belt;

2) angkutan laut dengan menggunakan tongkang/ponton (barge), atau kapal pengangkut (vessel);

3) surveyor; dan/atau

4) asuransi;

15. bahwa dengan mengacu pada ketentuan biaya tersebut, Tergugat meneliti penjelasan natuur transaksi yang disampaikan oleh Penggugat beserta dokumen pendukung yang disampaikan dengan hasil sebagai berikut:

a. Road Maintenance yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengambilan hasil produksi karena natuur nya adalah biaya pembuatan dan perawatan jalan hauling dengan menggunakan alat-alat berat tidak termasuk dalam biaya penggalian, penyemprotan dengan air, penggunaan alat-alat berat (shovel dan bulldozer), pengerukan dengan kapal keruk, dan/atau peledakan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) PER-47/PJ/2015;

b. VAT Expense yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengambilan hasil produksi karena natuur nya adalah biaya PPN Masukan yang tidak dikreditkan atas biaya sewa alat berat, biaya penyemprotan dan biaya penggalian tidak termasuk dalam biaya penggalian, penyemprotan dengan air, penggunaan alat-alat berat (shovel dan bulldozer), pengerukan dengan kapal keruk, dan/atau peledakan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) PER-47/PJ/2015;

c. Management Stockpile yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengambilan hasil produksi karena natuur nya adalah biaya untuk mengkondisikan hasil galian termasuk kegiatan penyemprotan dan penggunaan alat berat untuk menjaga kualitas dan kuantitas hasil produksi

yang maksimal tidak termasuk dalam biaya penggalian, penyemprotan dengan air, penggunaan alat-alat berat (shovel dan bulldozer), pengerukan dengan kapal keruk, dan/atau peledakan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) PER-47/PJ/2015;

d. Superintending fees yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengangkutan hasil produksi karena natuur nya adalah biaya surveyor pada saat hasil produksi dipindahkan ke kapal untuk pengiriman kepada pembeli hauling dengan menggunakan dump truckt kereta api, tongkang, atau conveyor belt tidak termasuk dalam biaya angkutan laut dengan menggunakan tongkang/ponton (barge), atau kapal pengangkut (vessel), surveyor, dan/atau asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (5) PER-47/PJ/2015;

e. External lab analysis yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengolahan hasil produksi karena natuur nya adalah biaya jasa laboratorium pengujian hasil tambang untuk menjaga dan meningkatkan kualitas hasil produksi tidak termasuk dalam biaya biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan, dan/atau biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher), dan/ atau biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PER-47/PJ/2015;

f. Mobilisation and demobilisation yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengangkutan hasil produksi karena natuur nya adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengangkut hasil produksi galian tambang dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan tidak termasuk dalam biaya hauling dengan menggunakan dump truck kereta api, tongkang, atau conveyor belt, angkutan laut dengan menggunakan tongkang/ponton (barge), atau kapal pengangkut (vessel), surveyor, dan/atau asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (5) PER-47/PJ/2015;

g. Others yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengolahan karena natuur nya adalah biaya subkontraktor pertambangan yang dipekerjakan untuk melakukan pengolahan hasil tambang tidak termasuk dalam biaya biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan, dan/atau biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher), dan/ atau biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PER-47/PJ/2015;

h. Depreciation yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengolahan hasil tambang karena natuur nya adalah biaya penyusutan atas aktiva tetap yang digunakan untuk kegiatan pengolahan hasil pertambangan tidak termasuk dalam biaya biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan, dan/atau biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher), dan/ atau biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PER-47/PJ/2015;

i. Amortization yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengolahan karena natuur nya adalah biaya amortisasi atas aktiva tidak berwujud yang digunakan untuk kegiatan pengolahan hasil pertambangan tidak termasuk dalam biaya biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan, dan/atau biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar

menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher), dan/ atau biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PER-47/PJ/2015;

j. Enviromental yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengolahan hasil tambang karena natuur nya adalah biaya pembebasan lahan dan pengelolaan lahan yang digunakan untuk aktifitas pertambangan tidak termasuk dalam biaya biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan, dan/atau biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher), dan/ atau biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PER-47/PJ/2015;

k. Sea and port freight services yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengangkutan hasil tambang karena natuur nya adalah biaya Pelabuhan terkait pengangkutan hasil tambang tidak termasuk dalam biaya hauling dengan menggunakan dump truck kereta api, tongkang, atau conveyor belt, angkutan laut dengan menggunakan tongkang/ponton (barge), atau kapal pengangkut (vessel), surveyor, dan/atau asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (5) PER-47/PJ/2015;

l. Custom Duty (PEB) yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengangkutan hasil tambang karena natuur nya adalah bea keluar atas hasil tambang yang harus dibayar sebelum dikirim ke pengguna akhir tidak termasuk dalam biaya hauling dengan menggunakan dump truck kereta api, tongkang, atau conveyor belt, angkutan laut dengan menggunakan tongkang/ponton (barge), atau kapal pengangkut (vessel), surveyor, dan/atau asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (5) PER- 47/PJ/2015;

m. Sales Royalti yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengangkutan hasil tambang karena natuur nya adalah biaya royalty atas hasil tambang yang harus dibayar sebelum dikirim ke pengguna akhir tidak termasuk dalam biaya hauling dengan menggunakan dump truck kereta api, tongkang, atau conveyor belt, angkutan laut dengan menggunakan tongkang/ponton (barge), atau kapal pengangkut (vessel), surveyor, dan/atau asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (5) PER-47/PJ/2015;

n. Land Compensation yang dikelompokkan Penggugat sebagai Biaya Pengupasan terkait sewa lahan tambang bauksit kepada Pemilik Lahan tidak termasuk dalam biaya biaya kegiatan penggaruan/dorong, gali/ muat, dan/atau pengangkutan tanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) PER-47/PJ/2015;

o. Lab/Mining Tools Supplies Expenses yang dikelompokkan Penggugat sebagai Biaya Pengolahan terkait laboratorium dari Penggugat tidak termasuk dalam biaya biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan, dan/atau biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher), dan/ atau biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PER-47/PJ/2015;

p. Local Workers Wages (GA Exp) yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengambilan hasil tambang karena natuur nya adalah biaya gaji karyawan yang ditugaskan pada lokasi tambang tidak termasuk dalam biaya penggalian, penyemprotan dengan air, penggunaan alat-alat berat (shovel dan bulldozer), pengerukan dengan kapal keruk, dan/atau peledakan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) PER-47/PJ/2015;

q. Teraju Office & Mess Expenses yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengolahan hasil tambang karena natuur nya adalah biaya

kantor dilokasi tambang dan keperluan karyawan di lokasi tambang yang ditugaskan untuk mengolah hasil tambang tidak termasuk dalam biaya biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan, dan/atau biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher), dan/ atau biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PER-47/PJ/2015;

r. Professional Fees yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengolahan hasil tambang karena natuur nya adalah biaya tenaga ahli yang ditugaskan untuk mengawasi kualitas hasil tambang dan meningkatkan kualitas hasil tambang tidak termasuk dalam biaya biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan, dan/atau biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher), dan/ atau biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PER-47/PJ/2015;

s. Repair & Maintenance yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengolahan hasil tambang karena natuur nya adalah biaya sparepart dan biaya jasa perbaikan atas peralatan yang digunakan mengawasi dan meningkatkan kualitas hasil tambang tidak termasuk dalam biaya biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan, dan/atau biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher),

dan/ atau biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PER-47/PJ/2015;

t. Exploration Cost yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengolahan hasil tambang karena natuur nya adalah biaya test PIT dan tenaga kerja terkait kegiatan untuk mengawasi dan meningkatkan kualitas hasil tambang tidak termasuk dalam biaya biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan, dan/atau biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher), dan/ atau biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PER-47/PJ/2015;

u. Reclamation Cost yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengolahan hasil tambang karena natuur nya adalah biaya reklamasi lokasi pertambangan terkait kegiatan untuk pemulihan lingkungan tambang tidak termasuk dalam biaya biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan, dan/atau biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher), dan/ atau biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PER-47/PJ/2015;

v. Medical Fee yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengolahan hasil tambang karena natuur nya adalah biaya kesehatan karyawan yang ditugaskan pada lokasi tambang tidak termasuk dalam biaya biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan, dan/atau biaya pembentukan

ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher), dan/ atau biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PER-47/PJ/2015;

w. Staff Insurance yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai termasuk biaya pengolahan hasil tambang karena natuur nya adalah biaya asuransi karyawan terkait keamanan dan kesehatan karyawan yang ditugaskan pada lokasi tambang tidak termasuk dalam biaya biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan, dan/atau biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher), dan/ atau biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PER-47/PJ/2015;

x. Transport - Petrol & Parking yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengolahan hasil tambang karena natuur nya adalah biaya operasional pertambangan terkait mobilitas karyawan yang ditugaskan pada lokasi tambang tidak termasuk dalam biaya biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan, dan/atau biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher), dan/ atau biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PER-47/PJ/2015;

y. Travelling - Local yang dikelompokkan oleh Penggugat sebagai biaya pengolahan hasil tambang karena natuur nya adalah biaya operasional pertambangan terkait mobilitas karyawan yang ditugaskan pada lokasi

tambang tidak termasuk dalam biaya biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan, dan/atau biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher), dan/ atau biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PER-47/PJ/2015;

16. bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Tergugat, dapat terlihat bahwa biaya yang dipertahankan koreksinya oleh Tergugat akan tetapi diperhitungkan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 PER- 47/PJ/2015 sehingga tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung NJOP Tubuh Bumi;

17. bahwa oleh karena itu perhitungan Tergugat dalam menghitung NJOP Tubuh Bumi dan PBB terutang sebagaimana tercantum dalam Keputusan Tergugat nomor KEP-03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021sudah tepat dan sepatutnya dipertahankan;

bahwa Penggugat menyampaikan Kesimpulan akhir sebagai berikut:

1. bahwa untuk membuktikan alasan gugatan, dalam proses uji bukti Penggugat menyampaikan dokumen-dokumen pengeluaran biaya-biaya yang mana menurut Pengugat sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 PER-47/PJ/2015;

2. bahwa Tergugat sama sekali tidak mempermasalahkan eksistensi pengeluaran biaya-biaya tersebut, melainkan apakah biaya-biaya tersebut sesuai dengan Pasal 11 PER-47/PJ/2015;

3. bahwa didalam penjelasan tertanggal 28 Maret 2022 pada angka 6 Tergugat menyatakan “berbeda halnya dengan pengaturan biaya produksi galian tambang yang ditetapkan secara rigid tanpa memberikan celah penafsiran lebih lanjut di luar biaya yang telah ditetapkan” menurut Pengugat adalah tidak tepat sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi;

4. bahwa menurut Penggugat pembatasan/rigid sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 PER-47/PJ/2015 bukan pada jenis-jenis biaya sebagaimana tertulis pada Pasal 11 Ayat (2) huruf b, Pasal 11 Ayat (3) huruf b, Pasal 11 Ayat (4) huruf b dan Pasal 11 Ayat (5) huruf b tetapi lebih kepada biaya langsung yang terkait dengan:

a. Pengupasan lapisan tanah;

b. Pengambilan hasil produksi galian tambang;

c. Pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang; dan/atau

d. Pengangkutan hasil produksi galian tambang;

5. bahwa hal ini dapat dibuktikan pada Lampiran VII PER-47/PJ/2015 pada bagian Petunjuk Pengisian Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (L03-42) PBB Mineral dan Batubara Rincian Biaya Produksi Galian Tambang, pada contoh- contoh biaya yang dapat diperhitungkan antara lain disebutkan: biaya pengupasan tanah (overburden), biaya penyediaan lahan untuk penimbunan tanah, biaya penimbunan tanah hasil pengupasan, biaya pengurugan, biaya tenaga kerja langsung, biaya pemakaian bahan bakar dan biaya analisa laboratorium, dimana biaya-biaya ini tidak tertulis pada Pasal 11 Ayat (2) huruf b, Pasal 11 Ayat (3) huruf b, Pasal 11 Ayat (4) huruf b dan Pasal 11 Ayat (5) huruf b;

6. bahwa biaya-biaya langsung diatur menurut kelaziman usaha yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang sudah jelas diatur pada Pasal 11 Ayat (2) huruf a, Pasal 11 Ayat (3) huruf a, Pasal 11 Ayat (4) huruf c dan Pasal 11 Ayat

(5) huruf a sehingga tidak perlu ditafsirkan lebih mengurucut lagi;

Bahwa menimbang dan memperhatikan peraturan perundangan perpajakan

terkait, sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 4

(1) Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

(2) Subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut Undang-undang ini.

Pasal 5

Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% (lima persepuluh persen).

Pasal 6

(1) Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak.

(2) Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.

(3) Dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak.

(4) Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam` ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 (PER-47) mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 8

(6) Nilai bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, ditentukan sebesar hasil bersih produksi galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak dikalikan dengan Angka Kapitalisasi.

(7) Hasil bersih produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan sebesar pendapatan kotor dikurangi dengan biaya produksi galian tambang atas objek pajak dimaksud.

Pasal 11

(1) Biaya produksi galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), berupa biaya langsung untuk:

a. pengupasan lapisan tanah;

b. pengambilan hasil produksi galian tambang;

c. pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang; dan/atau

d. pengangkutan hasil produksi galian tambang,

dalam setahun sebelum tahun pajak.

(2) Biaya pengupasan lapisan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:

a. merupakan biaya untuk pengupasan lapisan tanah selama kegiatan operasi produksi;

b. terdiri dari biaya kegiatan penggaruan/dorong, gali/muat, dan/atau pengangkutan tanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan.

(3) Biaya pengambilan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:

a. merupakan biaya untuk kegiatan pengambilan galian tambang dengan cara yang sesuai dengan sifat dan karakteristik galian tambang yang bersangkutan;

b. terdiri dari biaya penggalian, penyemprotan dengan air, penggunaan alat- alat berat (shovel dan bulldozer), pengerukan dengan kapal keruk, dan/atau peledakan.

(4) Biaya pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:

a. biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan; dan/atau

b. biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher); dan/atau

c. biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang.

(5) Biaya pengangkutan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:

a. merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mengangkut hasil produksi galian tambang dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul, pelabuhan khusus, kapal pengangkut, dan/atau pengguna akhir;

b. meliputi biaya:

1) hauling dengan menggunakan dump truck, kereta api, tongkang, atau conveyor belt;

2) angkutan laut dengan menggunakan tongkang/ponton (barge), atau kapal pengangkut (vessel);

3) surveyor; dan/atau

4) asuransi.

(6) Dalam hal biaya dalam laporan keuangan menggunakan satuan mata uang asing, maka harus dikonversi dalam satuan mata uang Rupiah (Rp) berdasarkan kurs mata uang pada tanggal 1 Januari tahun pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa terbukti yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah koreksi Biaya Produksi sebesar Rp390.907.367.215 sebagai dasar penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menurut Tergugat sebesar Rp450.506.297.972 sedangkan menurut Penggugat sebesar Rp841.413.665.187;

2. Bahwa menurut Pengadilan Pajak koreksi Biaya Produksi sebesar Rp390.907.367.215 bersifat yuridis pembuktian;

3. Bahwa koreksi Biaya Produksi sebesar Rp390.907.367.215 terdiri dari:

NoDetilJumlahKategori
1Road maintenance127.896.131.574By. Pengambilan
2VAT expense51.820.841.476By. Pengambilan
3Management stockpile12.767.704.881By. Pengambilan
4Superintending fees4.758.451.303By. Pengangkutan
5External lab analysis5.808.181.211By. Pengolahan
6Mobilisation and demobilisation2.691.000.000By. Pengangkutan
7Others5.339.114.129By. Pengolahan
8Depreciation9.797.165.899By. Pengolahan
9Amortization1.272.309.898By. Pengolahan
10Environmental4.631.536.400By. Pengolahan
11Sea and Port freight service3.786.542.812By. Pengangkutan
12Custom Duty (PEB)100.173.930.000By. Pengangkutan
13Sales Royalti38.027.483.049By. Pengangkutan
14Land Compensation4.773.975.300By. Pengupasan
15Lab/Mining Tools Supplies Expenses800.760.475By. Pengolahan
16Local Worker Wages (GA Exp)953.764.000By. Pengambilan
17Teraju Office & Mess Expenses4.206.645.044By. Pengolahan
18Professional Fees7.937.337.077By. Pengolahan
19Repair & Maintenance205.278.360By. Pengolahan
20Exploration Cost931.587.956By. Pengolahan
21Reclamation Cost289.424.000By. Pengolahan
22Medical Fee281.315.401By. Pengolahan
23Staff Insurance276.179.044By. Pengolahan
24Transport - Petrol & Parking281.704.411By. Pengolahan
25Travelling - Local1.199.003.515By. Pengolahan
Total390.907.367.215

4. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, Biaya Produksi dalam rangka penghitungan NJOP adalah Biaya Produksi galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) PER-47, berupa biaya langsung untuk:

a. pengupasan lapisan tanah;

b. pengambilan hasil produksi galian tambang;

c. pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang; dan/atau

d. pengangkutan hasil produksi galian tambang.

5. Bahwa berdasarkan Pasal 11 PER-47 a quo, yang dimaksud dengan:

a. Biaya pengupasan lapisan tanah adalah biaya untuk pengupasan lapisan tanah selama kegiatan operasi produksi yang terdiri dari biaya kegiatan penggaruan/dorong, gali/muat, dan/atau pengangkutan tanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan.

b. Biaya pengambilan hasil produksi galian tambang adalah merupakan biaya untuk kegiatan pengambilan galian tambang dengan cara yang sesuai dengan sifat dan karakteristik galian tambang yang bersangkutan yang terdiri dari biaya penggalian, penyemprotan dengan air, penggunaan alat-alat berat (shovel dan bulldozer), pengerukan dengan kapal keruk, dan/atau peledakan.

c. Biaya pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang berupa:

1) biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan; dan/atau

2) biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher); dan/atau

3) biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang.

d. Biaya pengangkutan hasil produksi galian tambang adalah merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mengangkut hasil produksi galian tambang dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul, pelabuhan khusus, kapal pengangkut, dan/atau pengguna akhir, meliputi biaya:

1) hauling dengan menggunakan dump truck, kereta api, tongkang, atau conveyor belt;

2) angkutan laut dengan menggunakan tongkang/ponton (barge), atau kapal pengangkut (vessel);

3) surveyor; dan/atau

4) asuransi.

5. Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, biaya produksi galian tambang berdasarkan Pasal 11 PER-47 a quo telah ditetapkan secara rigid dan tidak dapat ditafsirkan lebih lanjut di luar biaya yang telah ditetapkan;

6. Bahwa berdasarkan Pasal 11 PER-47 a quo dan penilaian atas bukti-bukti dan hasil uji kebenaran materiil, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa atas biaya sebesar Rp172.121.329.303 merupakan biaya langsung untuk pengupasan lapisan tanah, pengambilan hasil produksi galian tambang, pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang, dan/atau pengangkutan hasil produksi galian tambang, sedangkan sebesar Rp218.786.037.912 bukan merupakan biaya produksi dengan rincian sebagai berikut:

No.KeteranganKoreksi (Rp)Biaya Produksi (Rp)Bukan Biaya Produksi (Rp)
1Road maintenance127.896.131.5741 27.896.131.574
2VAT expense51.820.841.4765 1.820.841.476
3Management stockpile12.767.704.8811 2.767.704.881
4Superintending fees4.758.451.3034 .758.451.303
5External lab analysis5.808.181.2115 .808.181.211
6Mobilisation and demobilisation2.691.000.0002 .691.000.000
7Others5.339.114.1295 .339.114.129
8Depreciation9.797.165.8999 .797.165.899
9Amortization1.272.309.8981 .272.309.898
10Environmental4.631.536.4004 .631.536.400
11Sea and Port freight service3.786.542.8123 .786.542.812
12Custom Duty (PEB)100.173.930.0001 00.173.930.000
13Sales Royalti38.027.483.0493 8.027.483.049
14Land Compensation4.773.975.3004 .773.975.300
15Lab/Mining Tools Supplies Expenses800.760.4758 00.760.475
16Local Worker Wages (GA Exp)953.764.0009 53.764.000
17Teraju Office & Mess Expenses4.206.645.0444 .206.645.044
18Professional Fees7.937.337.0777 .937.337.077
19Repair & Maintenance205.278.3602 05.278.360
20Exploration Cost931.587.9569 31.587.956
21Reclamation Cost289.424.0002 89.424.000
22Medical Fee281.315.4012 81.315.401
23Staff Insurance276.179.0442 76.179.044
24Transport - Petrol & Parking281.704.4112 81.704.411
25Travelling - Local1.199.003.5151 .199.003.515
Jumlah390.907.367.215172.121.329.303218.786.037.912

b. Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berketetapan bahwa atas koreksi Rp172.121.329.303 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar Rp218.786.037.912 tetap dipertahankan, sehingga perhitungan Hasil Produksi menjadi sebagai berikut:

P

eredaran Bru

to

(a

)965.873.905.32

5

B

iaya Produks

i (

b)

622.627.627.275

G

ross Profit (a

-b

)

343.246.278.050

K

apitalisasi

8,2

N

JOP

2.814.619.480.010

L

uasan area IU

P

113.100.000

N

JOP

24.886

c. bahwa sesuai PMK No.139/PMK.03/2014 maka kelas NJOP adalah A129 yaitu sebesar Rp24.300/m2;

7. Bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berketetapan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, karenanya koreksi Tergugat atas NJOP Bumi sebesar Rp1.719.120.000.000,00 dipertahankan sedangkan selebihnya koreksi Tergugat sebesar Rp1.526.850.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1NJOP Bumi3.245.970.000.0001.719.120.000.00 01.526.850.000.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan NJOP Bumi menjadi sebagai berikut:

NJOP Bumi Menurut TergugatRp4.275.180.000.000

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp1.526.850.000.000

NJOP Bumi Menurut Pengadilan PajakRp2.748.330.000.000

bahwa dengan demikian perhitungan PBB Tahun Pajak 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

OBJEK PAJAKLUAS (M²)KELASNJOP PER M2 (Rp)TOTAL NJOP (Rp)
Bumi113.100.000A12924.3002.748.330.000.000
Bangunan----
Bumi Bersama----
Bangunan Bersama----
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB2.748.330.000.000
NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)-
NJOP untuk perhitungan PBB2.748.330.000.000
Presentase NJKP40%
NJKP1.099.332.000.000
- PBB yang Terutang5.496.660.000
- Pengenaan Khusus-
PBB yng harus dibayar5.496.660.000
Pokok /Jumlah PBB yang masih harus dibayar5.496.660.000
Denda Administrasi1.374.165.000
Jumlah yang Masih harus dibayar6.870.825.000

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-03770/NKEB/WPJ.13/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2019 Nomor 00018/274/19/705/19 tanggal 16 Oktober 2019 atas nama: PT DINAMIKA SEJAHTERA MANDIRI, NPWP: 02.097.858.1- 705.001, alamat: Gd. PPHUI Lt. 3, Jl. HR. Rasuna Said Kav.C22, Kuningan, Jakarta Selatan 12940, sehingga perhitungan PBB yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp6.870.825.000,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd.Ttd.

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.

Ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti,

Ttd.

Asnidar , S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.