Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman

PUT-006159.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

PT Bhirawa Steel, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-006159.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00097/207/22/632/24 tanggal 25 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006159.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Bhirawa Steel, NPWP 01.132.913.3-631.000, beralamat di Jalan Margomulyo No. 6, RT 001 RW 001 Karang Poh, Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur 60186, yang diwakili oleh Defi Adrian jabatan Direktur Utama, (accounting@bhirawasteel.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dibyo Gani Wicaksono,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 075/BS/SKS.1/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025,

2. Nama: Annisa Rizkiani,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 076/BS/SKS.1/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025,

3. Nama: Ali Ghufron,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 077/BS/SKS.1/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025,

4. Nama: Andy Yesaya Tjandra,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 079/BS/SKS.1/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025,

5. Nama: Devita Rachmawati,

Jabatan: Direktur Finance & Manrisk, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 081/BS/SKS.1/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dani Koesworo/19740409 199803 1 002, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

2. Nama/NIP: Rizky Agus Prabowo/19870510 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

3. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy/19861116 200812 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

4. Nama/NIP: I Gusti Ayu Putri Arisanti/19870919 200812 2 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-175/WPJ.11/2026 tanggal 12 Febrauri 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-1124/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

103/BS/DIV.1/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00212/

SUB-CT/WPJ.11/2025 tanggal 12 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

194/BS/DIV.1/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00097/207/22/632/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 144/BS/DIV.1/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 16 April 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 103/BS/DIV.1/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 (diterima secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

103/BS/DIV.1/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas PPN yang Harus Dipungut Sendiri sebesar

Rp239.250.093,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-Nya harus dipungut sendiri karena reklas dari PPN Dipungut oleh Pemungut senilai Rp239.250.093,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding84.281.909.780

Menurut Terbanding Selisih84.521.159.873
239.250.093

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dan keberatan dapat disimpulkan bahwa terdapat koreksi atas peredaran usaha karena Gross Up PPh Pasal 22 dipungut oleh lawan transaksi;

1. SSP PPh 22 dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk penjualannya belum masuk dlam peredaran usaha karena terdapat perbedaan DPP PPh Pasal 22 dengan pengakuan penjualan. Jurnal penjualan dicatat sebagai berikut:

2. Sesuai dengan DPP PPh Pasal 22 nomor 6000006840 tanggal 31 Agustus 2022 seharusnya penjualannya senilai Rp2.631.750.733,00 sedangkanPemohonBandinghanyamencatatsenilai Rp2.392.500.640,00 sehingga terdapat kekurangan penjualan senilai Rp239.250.093,00;

Koreksi penjualan menjadi:

Penjualan cfm Pemohon BandingRp2.392.500.640 Penjualan cfm TerbandingRp2.631.750.733 Koreksi PenjualanRp239.250.093 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp239.250.093,00 yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Latar Belakang Koreksi a. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan SSP PPh Pasal 22 dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang penjualannya dianggap belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

SSP PPh Pasal 22 PT Adhi Karya (Persero) Tbk bahwa berdasarkan bukti pemotongan tersebut, dapat diketahui bahwa dokumen yang menjadi referensi transaksi atas penjualan kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk adalah dokumen dengan nomor 6000081595 dan nomor faktur pajak 030.001- 22.60613746 tanggal 27 April 2022;

b. bahwa berdasarkan hasil penelusuran Pemohon Banding, penjualan sebesar Rp2.631.750.733,00 kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagaimana tercantum pada bukti pemotongan di atas, terdiri dari penjurnalan sebagai berikut:

Jurnal Penjualan kepada PT Adhi Karya

*Rincian GL atas akun 41104000 Penjualan Barang Jadi Lokal Deformed Bar (Ulir) terlampir pada surat ini;

bahwa adapun di dalamnya terdapat nilai PPN Keluaran sebesar Rp239.250.064,00 yang telah dilakukan pemungutan oleh PT Adhi Karya dengan Faktur Pajak dan bukti setor sebagai berikut:

2. Kronologi transaksi dengan PT Adhi Karya a. Penerbitan Tagihan bahwa pada tanggal 25 Maret 2022, Pemohon Banding melakukan penerbitan Invoice Nomor 600081595 dan Faktur Pajak Nomor 030.001-22.60613746 dengan DPP senilai Rp2.392.500.640,00 dan PPN senilai Rp239.250.064,00 untuk memenuhi pesanan yang dilakukan oleh PT Adhi Karya (Persero) dengan PO Nomor 200-SCM-134-PO-03-22/0017;

b. Skema Pelunasan Tagihan

1) Pada tanggal 19 Agustus 2022 PT Adhi Karya (Persero) melakukan pelunasan atas tagihan tersebut dengan rincian perhitungan dan bukti penerimaan sebagai berikut:

Bukti Penerimaan

2) bahwa nilai yang diterima oleh Pemohon Banding sudah termasuk pungutan PPh Pasal 22 serta potongan bunga diskonto yang diberlakukan karena adanya percepatan pencairan dana oleh Pemohon Banding. Disamping itu, PT Adhi Karya (Persero) juga melakukan pembayaran angsuran atas tagihan lainnya dengan Nota No. 600081744 sebesar Rp235.661.313,00;

3) bahwa berkaitan dengan pembayaran angsuran terhadap Nota No. 600081744, PT Adhi Karya (Persero) telah melakukan pelunasan pada tanggal 31 Oktober 2022 dengan rincian pembayaran sebagai berikut:

4) bahwa sehingga dalam hal ini, Pemohon Banding menanggapi bahwa nilai pencairan yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.504.785.181,00 merupakan pembayaran atas invoice No. 600081595 sebesar Rp2.269.123.868,00 (setelah dikurangi dengan biaya diskonto) serta ditambah dengan pembayaran angsuran atas invoice No. 600081744 sebesar Rp235.661.313,00. Maka dari itu tidak terdapat nilai pembayaran yang lebih besar dari yang seharusnya ditagihkan;

c. Pencatatan Piutang bahwa dalam SPUH Peneliti Keberatan menyebutkan adanya ketidakkonsistenan dalam hal pencatatan piutang dan saat pembayaran piutang sehingga tidak memenuhi prinsip taat asas. Dalam hal ini dapat Pemohon Banding tanggapi dengan uraian serta jurnal pencatatan piutang sebagai berikut:

1) Pada jurnal pencatatan pelunasan piutang PT Adhi Karya tanggal 19 Agustus 2022 atas invoice No. 600081595, nilai piutang yang dikreditkan adalah Rp2.592.274.443,00;

2) Pada jurnal tersebut, terdapat kelebihan pengkreditan piutang usaha dengan perhitungan sebagai berikut:

3) Kelebihan pengkreditan piutang tersebut telah disesuaikan kembali oleh Pemohon Banding pada tanggal 31 Oktober 2022.Haltersebutdikarenakannilaisebesar Rp235.661.313,00 merupakan angsuran ke-1 atas invoice No. 600081744;

4) bahwa sehingga dalam hal ini, Pemohon Banding menanggapi bahwa pencatatan piutang dilakukan secara konsisten;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp239.250.093,00 dibatalkan seluruhnya;

B. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp17.292.898,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dilaporkan lawan transaksi senilai Rp17.288.691,00 dan setuju atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp4.207,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa dasar koreksi yang digunakan Terbanding adalah karena PKP Lawan Transaksi tidak melaporkan faktur pajak keluaran yang telah dikreditkan oleh WP. Namun demikian, bahwa Pajak Masukan dari perolehan BKP atau pemanfaatan JKP tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga merupakan

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, selain itu Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN sehingga seharusnya pajak masukan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dapat dikreditkan;

b. bahwa menurut Pasal 9 ayat (9) UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama atau Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini, seluruh faktur pajak yang dikoreksi oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan pengkreditan tersebut;

c. bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN-nya oleh PKP Penjual dan telah membayarkannya ke PKP Penjual sehingga Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterima;

d. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki wewenang untuk memastikan lawan transaksi Pemohon Banding (penerbit Faktur Pajak Masukan) telah melaporkan Faktur Pajak tersebut pada SPT masa PPN-nya;

e. bahwa PPN terutang atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding, yang dapat dibuktikan dengan dokumen invoice dan bukti pembayaran melalui salah satu contoh dokumen sebagai berikut:

1) Pemohon Banding melakukan transaksi pembayaran uang muka dengan CV Karya Raya Mandiri dengan memperoleh invoice No. 052/VIII/KRM/2022 tanggal 15 Agustus 2022 sebagai berikut:

2) Bersamaan dengan perolehan invoice tersebut, Pemohon Banding juga menerima Faktur Pajak dengan nomor 010.003- 22.10317716 tanggal 15 Agustus 2022

3) Kemudian Pemohon Banding melakukan pembayaran atas tagihan tersebut yang diperhitungkan dengan pemotongan PPh Pasal 23 dengan Bukti Bank Keluar (BBK) dan bukti transfer sebagai berikut:

f. bahwa melalui mekanisme pemungutan PPN yang dilakukan oleh lawan transaksi Pemohon Banding tersebut, tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan sebagaimana tercantum pada Pasal 16F UU PPN sebagai berikut:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak,

sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”

g. bahwa kemudian juga disebutkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 4 ayat (1) dan (2) juga dinyatakan sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1):

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Pasal 4 ayat (2):

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. Pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

b. Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.

h. bahwa mengacu pada Pasal 16F UU PPN dan PP Nomor 1 Tahun 2012, PPN tanggung renteng hanya berlaku jika dapat dibuktikan bahwa pembayaran pajak tidak dilakukan oleh pihak pembeli. Dalam hal ini Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN yang ditagihkan sudah dibayar sesuai dengan nilai yang tertera di dalam faktur pajak. Sehingga seharusnya atas PPN Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut menjadi tanggung jawab dari pihak penjual, bukan tanggung jawab Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka seharusnya atas Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Surat Banding telah memuat alasan Pemohon Banding atas seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00212/SUB-CT/WPJ.11/2025 tanggal 12 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Sengketa Pertama:

No.Pos yang dikoreksiDalam Rupiah menurutKoreksi yang
KeputusanPemohondiajukan Banding
KeberatanBanding(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri84.521.159.87384.281.909.780239.250.093

Sengketa Kedua:

No.Pos yang dikoreksiDalam Rupiah menurutKoreksi yang
KeputusanPemohondiajukan Banding
KeberatanBanding(Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan41.138.529.77841.155.822.67617.292.898

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 Pasal 1 ayat (25); Pasal 3 ayat (1); Pasal 12 ayat (1) dan (2); Pasal

13 ayat (1) huruf c, ayat (3) huruf c; Pasal 31 ayat (1);

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 Pasal 1 angka 2, 3, 4, 12, 14, 15, 17, 18, 23, 25; Pasal 1A ayat (1) dan Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a; Pasal 4 ayat (1); Pasal 8A ayat (1); Pasal 9 ayat (2), (2b), (4), (8); Pasal 13 ayat (1), (1a), (5), (9);

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

 Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) huruf a, Penjelasan

Pasal 17 ayat (3) huruf a;

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

 Pasal 1 angka 2; Pasal 8 huruf c;

5) Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan b. Data dan dan Fakta

1. bahwa berdasarkan data profil pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui Pemohon Banding terdaftar pada KPP Madya Dua Surabaya pada tanggal 09 April 2007 dan dikukuhkan sebagai

Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 09 April 2007 dengan KLU Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) (24102);

a) bahwa berdasarkan data detil pelaporan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2022, dengan uraian sebagai berikut:

2. bahwa berdasarkan data detil faktur pajak pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui 10 besar customer/pembeli dari hasil produksi Pemohon Banding pada masa pajak Januari s.d. Desember 2022, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data detil faktur pajak pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui pada masa pajak Januari s.d. Desember 2022 jenis penyerahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jenis PenyerahanDPP (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri691.348.708.795
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN882.118.931.676
Jumlah1.573.467.640.471

bahwa data tersaji diatas menunjukkan bahwa Pemohon Banding di tahun 2022 melakukan penyerahan terbesarnya adalah Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN atau sebesar 56% dari seluruh penyerahannya di tahun 2022;

3. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagaimana tertuang dalamLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-107/ RIKSIS/KPP.1114/2024 tanggal 22 April 2024. Hasil penelitian pada Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen pendukung lainnnya, didapatkan informasi dengan rincian sebagai berikut:

a) Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 dilakukan pemeriksaaan dengan kode dan kriteria pemeriksaan 1182 yaitu Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Lapangan, SPT Lebih Bayar Lebih Bayar (LB), Badan;

b) PemeriksaandimulaiPenyampaianPemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-474/RIK.SIS/KPP.1114/2023 tanggal 10 Juli 2023, sekaligus pemberitahuan Surat Perintah PemeriksaanNomorPRIN-262/RIK.SIS/KPP.1114/2023 tanggal 10 JUli 2023 kepada Pemohon Banding;

c) Sesuai dengan surat Nomor S-1076/ KPP.1114/2023 tanggal 13 Juli 2023 perihal Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan kepada Pemohon Banding disampaikan agar Pemohon Banding menemui Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) untuk memberikan keterangan/klarifikasi dan penjelasan serta menyampaikan buku catatan dan dokumen kepada Terbanding pada tanggal 18 Julii 2023, dengan rincian Buku, Catatan, dan Dokumen terlampir pada surat tersebut;

d) Kemudian Terbanding dengan surat Nomor S-409/ RIKSIS/KPP.1114/PaPj.2/2023 tanggal 21 Juli 2023 perihal Permintaan Peminjamana Buku, Catatan, dan Dokumen, menyampaikan kepada Pemohon Banding agar menyampaikan buku catatan dan dokumen kepada Terbanding paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat tersebut diterima Pemohon Banding;

e) Sesuai Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 14 Maret 2023 Terbanding menyatakan bahwa Buku, Catatan, dan Dokumen yang diminta melalui surat sebagaimana pada huruf e dan d telah dipinjamkan seluruhnya.

f) Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan melakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2022, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi Peredaran Usaha dengan DPP

PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan rincian sebagai berikut:

Sumber: KKP indeks N-3 g) Terbanding juga melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2022, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya dengan rincian sebagai berikut:

Sumber: KKP indeks N-7 h) Koreksi-koreksi sebagaimana tersaji diatas disampaikan kepada Pemohon Banding melalui surat pemberitahuan hasil pemeriksaan Nomor S-128/RIKSIS/KPP.1114/2024 tanggal 14 Maret 2024;

i) Pemohon Banding menanggapi secara tertulis pemberitahuan hasil pemeriksaan, dengan menyampaikan tanggapan tertulis dengan suratnya Nomor 062/BS/DIV.1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, yang pada intinya tidak menyetujui sebagian isi dari hasil

pemeriksaan, khususnya atas koreksi Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri dan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

j) Terbanding melakukan proses selanjutnya yaitu menyampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Nomor UND-177/RIKSIS/KPP.1114/2024 tanggal 18 April 2024, isi undangan tersebut adalah untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan di KPP Madya Dua Surabaya pada hari jumat tanggal 19 April 2024, undangan tersebut disampaikan langsung kepada Pemohon Banding dan diterima Pegawai dari Pemohon Banding a.n Dibyo Gani Wicaksono pada tanggal 18 April 2024;

k) Pada hari jumat tanggal 19 April 2024, sesuai dengan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan nomor UND-177/ RIKSIS/KPP.1114/2024 tanggal 18 April 2024, telah dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dengan isi risalah pembahasan yang terkait dengan sengketa yang diajukan keberatan sebagai berikut:

- Koreksi Penyerahan PPN yang Harus Dipungut Sendiri:

- Koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP:

l) Terbanding melanjutkan proses pemeriksaan selanjutnya, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan kertaskerjapemeriksaanNomorLAP-107/ RIKSIS/KPP.1114/2024 tanggal 22 April 2024;

4. bahwa pada proses keberatan berdasarkan nota dinas Nomor ND- 433/WPJ.116/2024 tanggal 26 Agustus 2024, telah dilakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan antara Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) pada tanggal 24 Oktober 2024, dimana hasil pembahasan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor BA-2781/ WPJ.116/2024 tanggal 24 Oktober 2024, dengan rincian sebagai berikut:

5. Pada proses keberatan berdasarkan surat Nomor S-2312/ WPJ.11/2024 tanggal 01 November 2024, telah dilakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan antara Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dengan Pemohon Banding pada tanggal 07 November 2024, dimana hasil pembahasan

tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor BA-616/WPJ.116/2024 tanggal 07 November 2024, dengan rincian sebagai berikut:

c. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan penelitian data dan fakta di atas, pendapat Terbanding terkait sengketa perpajakan pemohon banding yaitu terdapat dua sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding yaitu:

1. bahwa sengketa pertama yaitu atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dimana menurut Pemeriksa karena reklas dari PPN dipungut oleh Pemungut senilai Rp239.250.093,00. Sedangkan menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak benar karena terdapat kelebihan nilai pemotongan PPh 22 atas penjualan yang dilakukan kepada PT Adhi Karya (Persero), sehingga tidak seharusnya terdapat nilai PPN keluaran sebesar Rp239.250.064,00 yang diakui sebagai peredaran usaha/penyerahan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

2. bahwa sengketa kedua yaitu atas koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp17.288.691,00, dimana menurut Pemeriksa karena PKP lawan transaksi tidak melaporkan faktur pajak keluaran yang telah dikreditkan Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa atas koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan tidak benar, karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas pajak masukan tersebut telah dilakukan pembayaran ppnnya dan dapat dibuktikan arus barang dan arus uangnya;

A. Sengketa atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri bahwa Terbanding menangggapi surat banding yang diajukan pemohon banding, yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding sebagaimana tertuang dalam Kertas kerja pemeriksaan indeks N.3 yaitu “Berdasarkan hasil pemeriksaan

dapat disimpulkan bahwa terdapat koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena reklas dari PPN Dipungut oleh Pemungut senilai Rp239.250.093,00, Gross up PPh Pasal 22 dipungut oleh lawan transaksi yaitu sebesar Rp239.250.093,00, lebih detil dari koreksi ini adalah pada Kertas kerja pemeriksaan-Peredaran Usaha indeks B.1, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri merupakan implikasi dari koreksi Peredaran Usaha sebesar nilai yang sama yaitu Rp239.250.093,00;

2. Pemohon Banding berpendapat bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp239.250.093,00 adalah tidak benar, karena berdasarkan bukti pungut PPh Pasal 22 yang dijadikan Terbanding dasar koreksi, terdapat kesalahan dalam pencantuman besarnya DPP PPh Pasal 22, dimana menurut Pemohon Banding pihak pembuat bukti pungut PPh Pasal 22 mencantumkan nilai DPP PPh Pasal 22 adalah sebesar nilai penjualan barang ditambah nilai PPNnya;

3. Tidak terdapat sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding bahwa sumber koreksi berasal dari bukti pungut PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh ADHI KARYA (PERSERO) Tbk NPWP 01.001.610-3.093.000 dengan Nomor 2000006840 tanggal 31 Agustus 2022, dengan capture sebagai berikut:

bahwa dari bukti pungut PPh Pasal 22 sebagaiman tercapture di atas diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Nomor bukti pungut PPh Pasal 22 2000006840 tanggal 31 Agustus 2022;

b. Identitas Wajib Pajak yang dipungut adalah BHIRAWA STEEL dengan NPWP 01.132.913.3-631.000;

c. Pajak Penghasilan yang dipungut:

- Masa Pajak Agustus 2022;

- Kode Objek Pajak 22-600-01 (Pembayaran atas Pembelian Barang dan/atau Bahan untuk Kegiatan Usahanya oleh BUMN/Badan Usaha Tertentu;

- Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.631.750.733,00;

- Tarif Pajak 1,5%

- PPh yang dipungut sebesar Rp39.476.260,00;

d. Nomor dokumen referensi 600081595;

e. Dokumen Referensi untuk Faktur Pajak dengan nomor 030.001.- 22.60613746 tanggal 27 April 2022;

f. Identitas Pemungut Pajak:

- NPWP dan Nama Pemungut adalah 01.001.610.3.093.000 dengan nama ADHI KARYA (PERSERO) Tbk.

- Tanggal bukti pungut 31 Agustus 2022;

- Nama Penandatanga Yan Arianto,ST.

4. bahwa Terbanding melakukan pengujian kebenaran dari bukti pungut PPh Pasal 22 2000006840 tanggal 31 Agustus 2022, dengan menguji data dan dokumen-dokumen sumber, maupun penjelasan tertulis Pemohon Banding dari transaksi tersebut, dan diketahui sebagai berikut:

a. bahwa nomor dokumen referensi 600081595 adalah nota penjualan yang diterbitkan Pemohon Banding pada tanggal 25 Maret 2022, dengan capture sebagai berikut:

- Nota penjualan nomor 60081595 diterbitkan Pemohon Banding kepada PT. ADHI KARYA (PERSERO) Tbk – Jl. Raya Pasar Minggu KM.18 Pasar Minggu, Jakarta Selatan DKI Jakarta Raya 1510 berdasarkan no kontrak 80008020, 25 Maret 2022 dan nomor pesanan 100017482 dengan sistem pembayaran kredit selama 180 hari dan jatuh tempo 21 September 2022;

- Rincian barang yang dijual adalah:

1) Besi Ulir 19 mm x 12 M BS 19 SNI dengan kuantitas 18.217,58 kg dengan harga satuan 11.350 dan total harga 206.769.578;

2) Besi Ulir 22 mm x 12 M BS 19 SNI dengan kuantitas 192.575,42 kg dengan harga satuan 11.350 dan total harga 2.185.731.062.

- Total harga dari besi ulir tersebut adalah sebesar 2.392.500.640, dan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai yang sama yaitu 2.392.500.640, serta nilai PPN adalah sebesar 239.250.064;

- Total Dasar Pengenaan Pajak ditambah PPN adalah sebesar 2.631.750.704.

b. bahwa dokumen Referensi untuk Faktur Pajak dengan nomor 030.001.-22.60613746 adalah faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding dengan capture sebagai berikut:

- Kode dan nomor seri Faktur Pajak 030.001-22.60613746;

- Pengusaha Kena Pajak adalah PT Bhirawa Steel alamat Jl. Margomulyo No.6 RT.001 RW.001, Kota Surabaya NPWP 01.132.913.3-631.000

- Pembeli Barang Kena Pajak adalah PT. ADHI KARYA (PERSERO) Tbk. Alamat Jl. Raya Pasar Minggu KM.18 Pasar Minggu, Jakarta Selatan DKI Jakarta Raya 12510 NPWP 01.001.610.3-093.000;

- Nama Barang Kena Pajak adalah barang no urut 1 Besi Ulir 19 mm x 12 M BS 19 SNI Rp303.181.2 x 682 dengan harga jual 206.769.578, dan barang no urut 2 Besi Ulir 22 mm x 12 M BS 22 SNI Rp406.420.8 x 5.378 dengan harga jual 2.185.731.062;

- Jumlah Harga Jual/ Penggantian sama dengan Dasar Pengenaan Pajak yaitu sebesar 2.392.500.640 dan nilai PPN sebesar 239.250.064;

- Tanggal Faktur Pajak 25 Maret 2022;

c. bahwa nomor kontrak 80008020, 25 Maret 2022 sebagaimana tertera pada nota penjualan nomor 600081595 tanggal 25 Maret 2022 adalah Kontrak Jual Beli Barang atau Konfirmasi Pesanan, dengan capture sebagai berikut:

- Nomor dokumen Kontrak Jual Beli Barang atau Konfirmasi Pesanan adalah 80008020 tanggal 25 Maret 2022;

- PT. BHIRAWA STEEL (Pemohon Banding) di wakili oleh Adrianto selaku Manager Marketing, bertindak untuk dan

atas nama PT. BHIRAWA STEEL, selanjutnya disebut PENJUAL;

- Pihak Pembeli adalah PT. ADHI KARYA (PERSERO) Tbk. Diwakili Parwanto Noegroho;

- Kedua belah pihak sepakat mengadakan Kontrak Jual Beli Barang (selanjutnya disebut Konfirmasi Pesanan), dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Jenis Barang: Besi Beton Ulir Standard SNI

2) Total Kontrak: 210.793.01 Kg

3) Nilai Kontrak: Rp2.392.500.640

4) Kurs: -

5) Harga: Besi Ulir Rp11.247,75 (Belum termasuk PPN 11%)

6) Syarat Pembayaran : SCF 180 hari

7) Syarat Penyerahan : Loco 1

8) Tujuan Transport : Surabaya

9) No. PO: 200-SCM-134-PO-03-22/0017 10)Tanggal PO: 18 Maret 2022

- Jenis Barang adalah

1) Besi Ulir 19 mm x 12 M BS 19 SNI (LURUS-BJTS 420B) dengan harga satuan Rp/Lonjor 300.449,87 atau Rp/Kg 11.247,75, quantity sebesar 682 Lonjor atau 18.217,58 Kg, dengan Total Rp206.769.578, dan Berat Tabel sesuai SNI 07-2052-2017 adalah 26,712 kg/ljr;

2) Besi Ulir 22 mm x 12 M BS 22 SNI (LURUS-BJTS 420B) dengan harga satuan Rp/Lonjor 402.759,35 atau Rp/Kg 11.247,75, quantity sebesar 5.378 Lonjor atau 192.575,42 Kg, dengan Total Rp2.185.731.062, dan Berat Tabel sesuai SNI 07-2052-2017 adalah 35,808 kg/ljr;

3) Total quantity kedua jenis barang sebesar 6.060 lonjor atau 210.793,01, serta total harga Rp2.392.500.640, PPN

11% sebesar Rp239.250.064,00, dan grand total sebesar Rp2.631.750.704,00;

d. bahwa nomor PO 200-SCM-134-PO-03-22/0017 sebagaimana tertera pada Kontrak Jual Beli Barang atau Konfirmasi Pesanan nomor 80008020 tanggal 25 Maret 2022, adalah Bon Pesanan Pembelian dengan capture sebagai berikut:

- Bon Pesanan Pembelian dengan nomor 200-SCM-134-PO- 03-22/0017 dibuat dan ditandatangani di Jakarta tanggal 18 Maret 2022, oleh Pihak Adhi Karya (Persero) Tbk (diwakili Parwanto Noegroho dan Yan Arianto), dan ditujukan kepada pihak PT Bhirawa Steel yang diwakili Arry Aryadi;

- Bon Pesanan Pembelian tersebut berasal dari Bon Permintaan nomor 02-2021000077-Tanggal 15 Maret 2022;

- Tanggal Penyerahan s.d April 2022 (konfirmasi proyek setelah menerima Bon Pesanan ini);

- Barang dikirim ke PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. PROYEK DEPARTEMEN GEDUNG dengan alamat Civil Work (CW) Airport 2: Works Recontruction of Terminal and Other Buildings, dengan contact person di SCM Pusat : Muhammad Fathurrahman -0822-8055-6892 dan Rangga Maulana-0812- 9463-0153, dan contact person di Proyek Diarci-0822-2168- 0918;

- Pembayaran SCF Usance 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari;

- Jenis Barang:

1) Besi Beton SNI 2017 dengan spesifikasi Besi Ulir D 19 Pjg 12, 26,712 kg/btg, dan 682 Btg, banyaknya adalah 18.217,58 kg dengan harga satuan 11.350,00 dan jumlah Rp206.769.578,00;

2) Besi Beton SNI 2017 dengan spesifikasi Besi Ulir D 22 Pjg 12, 35,808 kg/btg, dan 5.378 Btg, banyaknya adalah 192.575,42 kg dengan harga satuan 11.350,00 dan jumlah Rp2.185.731.062;

3) Jumlah kedua jenis barang 210.793,008 kg dengan jumlah harga Rp2.392.500.640,00, serta PPN 10% Rp239.250.064,00;

4) Total Harga (Harga Barang + PPN 10) sebesar 2.631.750.704,00.

- Keterangan pada Bon Pesanan Pembelian:

1) Kelas Baja atas barang yang diorder adalah Kelas Baja BJTS-420 B dan BJTP-240;

2) Besi Ex. Bhirawa;

3) Harga locco pabrik;

4) Faktur Pajak diterbitkan setelah Berita Acara Pembayaran ditandatangani oleh Pihak Pertama (Pihak Pembeli);

5) Penyerahan diusahakan maksimal 3 hari setelah mendapat konfirmasi pengiriman dari pihak PT. Adhi Karya (Persero) Tbk;

6) Proses pembayaran dilakukan selama 60 hari sejak invoice diterima dengan baik dan benar;

e. bahwa berdasarkan surat jalan nomor SJ-22-000748, SJ-22- 000749, dan SJ-22-000750, dan SJ-22-000752 dengan capture dibawah ini, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

- Surat-surat jalan dari PT. Bhirawa Steel sebagaimana tercapture diatas mencantumkan Purchase Order atau Bon Pesanan Pembelian dengan nomor 200-SCM-134-PO-03- 22/0017;

- Surat-surat Jalan tertanggal 25 Maret 2022 dan ditujukan kepada PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk – Jl. Raya Pasar Minggu KM.18 Pasar Minggu, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12510;

- Surat jalan nomor SJ-22-00748 mencantumkan:

1) Kendaraan pengangkut dengan nomor plat N 9678 UA;

2) Barang yang dikirimkan adalah Besi Ulir 22 MM x 12 M BS 22 SNI dengan kwantum sebanyak 1.470 lonjor.

- Surat jalan nomor SJ-22-00749 mencantumkan:

1) Kendaraan pengangkut dengan nomor plat DA 8567 CY;

2) Barang yang dikirimkan adalah Besi Ulir 22 MM x 12 M BS 22 SNI dengan kwantum sebanyak 1.470 lonjor.

- Surat jalan nomor SJ-22-00750 mencantumkan:

1) Kendaraan pengangkut dengan nomor plat L 9505 UI;

2) Barang yang dikirimkan adalah Besi Ulir 22 MM x 12 M BS 22 SNI dengan kwantum sebanyak 1.470 lonjor.

- Surat jalan nomor SJ-22-00752 mencantumkan:

1) Kendaraan pengangkut dengan nomor plat L 9560 bt;

2) Barang yang dikirimkan adalah:

a) Besi Ulir 19 MM x 12 M BS 19 SNI dengan kwantum sebanyak 682 lonjor;

b) Besi Ulir 22 MM x 12 M BS 22 SNI dengan kwantum sebanyak 968 lonjor;

- Jumlah barang pada Surat-surat Jalan tertanggal 25 Maret 2022 tersebut diatas adalah:

1) Besi Ulir 19 MM x 12 M BS 19 SNI dengan kwantum sebanyak 682 lonjor;

2) Besi Ulir 22 MM x 12 M BS 22 SNI dengan kwantum sebanyak 5.378 lonjor;

f. bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang nomor Nomor 002/BASTB/Bandara-Palu/III/2022 dengan capture dibawah ini, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

- bahwa berita Acara Serah Terima Barang Nomor 002/BASTB/Bandara-Palu/III/2022 tertanggal 25 Maret 2022, dan ditandatangani oleh:

1) Achmad Bashori dengan Jabatan Project Manager – Proyek Civil Work (CW) : Works Reconstruction of Terminal and Other Buildings – PT. ADHI KARYA (Persero) Tbk, Departemen Gedung, disebut pada berita acara ini sebagai pihak pertama;

2) Arry Aryadi dengan Jabatan Direktur Utama – PT. Bhirawa Steel, disebut pada berita acara ini sebagai pihak kedua;

- Pihak Kedua (PT. Bhirawa Steel) menyerahkan barang kepada Pihak Pertama (PT. ADHI KARYA (Persero) Tbk), dan Pihak Pertama menyatakan telah menerima barang dari Pihak Kedua, dengan daftar barang sebagai berikut:

1) Jenis Barang berupa Besi Beton SNI Ulir D19 x 12 M dengan volume 18.217,58 Kg;

2) Jenis Barang berupa Besi Beton SNI Ulir D22 x 12 M dengan volume 192.575,42 Kg;

g. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembayaran nomor 002/BAP/Bandara-Palu/III/2022 dengan capture dibawah ini, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

- Berita Acara Pembayaran dengan nomor nomor 002/BAP/Bandara-Palu/III/2022 tertanggal 25 Maret 2022 ditandatangani oleh:

1) Pihak Pertama oleh Yan Arianto dengan jabatan General Manager Departemen Gedung – PT. Adhi Karya (Persero) Tbk dan Parwanto Noegroho dengan jabatan

General Manager Departemen Corporate Strategy & SCM;

2) Pihak Kedua oleh Arry Aryadi dengan jabatan Direktur Utama – PT. Bhirawa Steel;

- Berita Acara Pembayaran tersebut menyebutkan:

Sehubungan dengan Bon Pesanan Pembelian Nomor 200- SCM-134-PO-03-22/0017 Tanggal 18 Maret 2022 atas Pembelian Besi Beton di Proyek Civil Work (CW) : Works Reconstruction of Terminal and Other Buildings, maka dengan ini kami mengajukan permohonan pembayaran atas pembelian besi beton tersebut dengan rincian sebagai berikut:

Nilai Kontrak Rp2.392.500.640,00

........

PihakKeduamenerimapembayaranJumlah Rp2.392.500.640

PPN 10% Rp239.250.064,00

Jumlah yang akan dibayarkan setelah PPN Total Rp2.631.750.704

PPh (1,5%) SKB PPh 22 Rp35.887.510,00

Jumlah yang akan dibayarkan setelah dipotong PPh Total Rp2.356.613.130,00;

h. bahwa berdasarkan kwitansi nomor 120/BS/III/2022 dengan capture dibawah ini, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

- Kwitansi nomor 120/BS/III/2022 tertanggal 25 Maret 2022;

- Kwitansi tersebut menyebutkan “sudah terima dari PT. ADHI KARYA (Persero) Tbk Departemen Gedung;

- Kwitansi tersebut menyebutkan “Terbilang Dua Milyar enam ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu tujuh ratus empat rupiah.”

- Kwitansitersebutmenyebutkan“UangSejumlah Rp2.631.750.704.”;

- Kwitansi tersebut menyebutkan:

“Untuk Pembayaran:

Include PPN 10% dan PPh

Besi Beton

Proyek Civil Work (CW) Works Reconstruction of Terminal and Other Buildings

- Kwitansi tersebut menyebutkan:

“Berdasarkan:

PO Kontrak Nomor 200-SCM-134-PO-03-22/0017 tanggal 18 Maret 2022;

BAP Nomor 002/BAP/Bandara-Palu/III/2022 tanggal 25 Maret 2022;

- Kwitansi tersebut ditandatangani oleh Arry Aryadi selaku Direktur Utama PT. Bhirawa Steel;

i. bahwa berdasarkan Early Payment Request (EPR) pada Bank BNI dengan nomor referensi EP00311851 tanggal 19 Agustus 2022 dengan capture dibawah ini, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

- Date Received tertanggal 19 Agustus 2022;

- Buyer Reference tertulis AK-BNDR AL JUFRI;

- Supplier Reference tertulis Bhirawa Steel PT (BDRJFRI) 6771118999;

- Request Credit tertulis 2.592.274.443;

- Financial Information menyebutkan:

1) Payment Date tertanggal 19 Agustus 2022;

2) Original Currency tertulis IDR;

3) Interest Rate tertulis 6,75%;

4) Reference tertulis 120/BS/III/2022;

5) Type tertulis CPO;

6) Amount tertulis 2.592.274.443;

7) Funded tertulis 2.592.274.443;

8) Cost tertulis 87.489.262;

9) Payment tertulis 2.504.785.181;

j. bahwa berdasarkan Rekening koran pada Bank BNI dengan nomor referensi 6771118999 a.n BHIRAWA STEEL dengan capture dibawah ini, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

- Rekening koran di Bank BNI a.n BHIRAWA STEEL menggunakan mata uang Rupiah (IDR);

- Periode Rekening koran dari 01 Agustus 2022 s.d 31 Agustus 2022;

- Pada nomor urut 31 tertulis sebagai berikut:

1) Post Date tertulis 19/08/2022 15.42.45;

2) Branch tertulis Divisi Transactional Banking Services (TBS);

3) Journal No. tertulis 572345;

4) Description tertulis “TRANSFER DARI |PEMINDAHAN DARI 428899681 ADHI KARYA PERSERO TBK | 120/BS/III/2022 / EP00311851”;

5) Amount tertulis 2.504.785.181;

6) Db/Cr tertulis C;

7) Balance tertulis 5.432.523.441;

k. bahwa berdasarkan surat permintaan data S-2443/WPJ.11/2024 tanggal 19 November 2024 hal Permintaan peminjaman buku, catatan, data dan dokumen a.n PT. Bhirawa Stell, Terbanding merespon dengan menyampaikan data berupa softcopy file 01. Bukti Pendukung Sengketa Peredaran Usaha, yang disampai melalui surat elektronik, dengan isi sebagai berikut:

- Penjelasan Bukti Bank Masuk Adhi Karya, dengan capture sebagai berikut:

1) Jurnal pembukuan piutang:

2) Jurnal pembayaran piutang:

3) Penjelasan rincian Bukti Bank Masuk:

4) Rekonsiliasi lebih bayar:

5) BPN atas SSP PPN Adhi Karya

5. bahwa hasil pengujian dari data dan dokumen-dokumen sumber, maupun penjelasan tertulis Pemohon Banding terkait bukti pungut PPh Pasal 22 2000006840 tanggal 31 Agustus 2022 sebagaimana tertuang pada angka 4, Terbanding menyimpulkan sebagai berikut:

a. bahwa bukti pungut PPh Pasal 22 nomor 2000006840 tanggal 31 Agustus 2022 berasal dari transaksi penjualan besi beton ulir standar SNI dengan nilai total (Jumlah Harga + PPN 10%)

sebesar Rp2.631.750.704 sebagaimana tercantum pada Bon Pesanan Pembelian dengan nomor 200-SCM-134-PO-03- 22/0017 dibuat dan ditandatangani di Jakarta tanggal 18 Maret 2022, oleh Pihak Adhi Karya (Persero) Tbk (diwakili Parwanto Noegroho dan Yan Arianto), dan ditujukan kepada pihak PT Bhirawa Steel yang diwakili Arry Aryadi;

b. bahwa secara konsisten sebagaimana tertera pada dokumen- dokumen yaitu Bon Pesanan Pembelian dengan nomor 200- SCM-134-PO-03-22/0017 tanggal 18 Maret 2022, Kontrak Jual Beli Barang atau Konfirmasi Pesanan nomor 80008020 tanggal 25 Maret 2022, nota penjualan nomor 600081595 tanggal 25 Maret 2022, sampai dengan faktur pajak nomor 030.001- 22.60613746 tanggal 25 Maret 2022, menunjukkan nilai harga jualsebesarRp2.392.500.640danPPNsebesar Rp239.250.064;

c. bahwa namun pada pengujian atas arus uang dari dokumen- dokumen sumber sebagaimana tercantum pada early payment request (EPR), Rekening koran pada Bank BNI nomor 6771118999, maupun jurnal pembukuan piutang, sampai dengan jurnal pembayaran piutang, diketahui Pemohon Bandning menerima sejumlah uang dari PT. Adhi Karya (Persero) Tbk sebesar Rp2.504.785.181 atas transaksi penjualan besi beton ulir standar SNI, dengan penghitungan sebagai berikut:

Requested Credit2.592.274.443
Cost (Biaya Diskonto)87.489.262
Payment2.504.785.181

bahwa Nilai Requested Credit berasal dari nilai Rp2.631.750.704,00 dikurang PPh 22 (1,5%) sebesar 39.476.261, atau Terbanding menyimpulkan bahwa harga penjualan adalah sebesar Rp2.631.750.704,00 atau sebesar

nilai DPP yang tercantum pada Bukti pungut PPh Pasal 22 nomor 2000006840 tanggal 31 Agustus 2022;

d. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi pembayaran tersebut telah diakui sebagai kelebihan bayar dari PT. Adhi Karya (Persero) Tbk yang dikompensasikan ke pembayaran invoice yang lain yaitu 600081744, namun terdapat ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam pencatatan piutang, dimana pada transaksi tersebut jurnal pembukuan piutang tanggal 25 Maret 2022 dicatat sebesar IDR.2.631.750.704, dan pada saat pembayaran piutang dicatat sebesar Rp2.592.274.443,00, atau dapat Terbanding menyimpulkan piutang atas transaksi tersebut tidak dicatat dengan taat azas sehingga berimplikasi pada pencatatan penjualan yang belum menunjukkan nilai yang sebenarnya;

e. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Bukti pungut PPh Pasal 22 nomor 2000006840 tanggal 31 Agustus 2022 dengan nilai DPP sebesar Rp2.631.750.733,00 adalah nilai yang sebenarnya;

f. bahwa sehingga dasar koreksi Terbanding yang berasal Gross up PPh Pasal 22 dipungut oleh lawan transaksi yaitu sebesar Rp239.250.093,00 sudah tepat;

bahwa berdasarkan hasil penelitian pada angka 1 s.d. 5, Terbanding berpendapat bahwa atas koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa khususnya DPP Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, sehingga Terbanding mengusulkan untuk menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding atas sengketa koreksi atas DPP Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri.

B. Sengketa atas koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan

1. bahwa berdasarkan data SPT Masa PPN yang Pemohon Banding sampaikan selama Masa Pajak Agustus 2022, dapat Terbanding jabarkan yang Pemohon Banding laprokan sebagai berikut:

a. Formulir 1111 AB:

b. Jumlah DPP Perolehan BKP/JKP yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp61.350.535.103 dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp6.748.469.737;

2. bahwa berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan serta kertas kerja pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas sejumlah pajak masukan untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2022 dengan rincian faktur pajak sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap kredit pajak PPN disimpulkan bahwa terdapat koreksi atas pajak masukan perolehan BKP/JKP dalam negeri yang dapat dikreditkan senilai Rp34.629.805,00. Rincian koreksi PM atas perolehan BKP/JKP:

UraianDPPPPN
PM tidak dilaporkan lawan transaksi312.879.67234.189.357
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan39.684.727440.448
Total Koreksi352.562.33934.629.805

3. bahwa Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam tanggapan Pemohon Banding serta pembahasan akhir hasil Terbandingan, tidak setuju atas koreksi pajak masukan perolehan BKP/JKP dalam negeriyangdapatdikreditkansebesarDPPPPN Rp312.879.672,00, dan PPN Rp34.189.357,00;

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan khususnya untuk Masa Pajak Agustus 2022, dengan rincian faktur pajak sebagai berikut:

5. bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam pengajuan bandingnya yaitu “Bahwa dasar koreksi yang digunakan Terbanding adalah karena PKP Lawan Transaksi tidak melaporkan faktur pajak keluaran yang telah dikreditkan oleh WP. Namun demikian, bahwa Pajak Masukan dari perolehan BKP atau pemanfaatan JKP tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, selain itu Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN sehingga seharusnya pajak masukan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dapat dikreditkan”;

6. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa terkait dengan sengketa pajak masukan dapat Terbanding simpulkan yaitu Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, serta telah memenuhi ketentuan formal;

7. bahwa atas Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding, tidak terdapat penjelasan maupun pernyataan dari Pemohon Banding baik pada proses pemeriksaan maupun pada proses keberatan yang menyatakan bahwa Pajak Masukan atas faktur yang diterbitkan PT PANDU SIWI SENTOSA nomor faktur 050.001-22.17920636 tanggal 31 Juli 2022, dan Pajak Masukan atas faktur yang diterbitkan CV KARYA RAYA MANDIRI nomor faktur 010.003-22.10317716 tanggal 15 Agustus 2022 adalah Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dan telah memenuhi ketentuan formal;

8. bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam pengajuan bandingnya yaitu “Bahwa menurut Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama atau Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini, seluruh faktur pajak yang dikoreksi oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan pengkreditan tersebut.”;

9. bahwa Pernyataan Pemohon Banding tersebut justru memperkuat koreksi dari Terbanding terkait pemenuhan ketentuan pada Pasal 9 ayat (9) UU PPN, sebagaimana diketahui Pajak Masukan atas faktur yang diterbitkan PT PANDU SIWI SENTOSA nomor faktur 050.001- 22.17920636 tanggal 31 Juli 2022, namun baru dikreditkan Pemohon Banding pada masa Agustus 2022, dan diketahui juga bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN Pembetulan ke-3 pada tanggal 09 Februari 2023. Atau dapat Terbanding simpulkan bahwa Pajak Masukan atas atas faktur yang diterbitkan PT PANDU SIWI SENTOSA nomor faktur 050.001- 22.17920636 tanggal 31 Juli 2022 dikreditkan tidak sesuai dengan masa pajak dan melebihi 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak Agustus 2022;

10. bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam pengajuan bandingnya yaitu:

“Bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN-nya oleh PKP Penjual dan telah membayarkannya ke PKP Penjual sehingga Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterima;

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki wewenang untuk memastikan lawan transaksi Pemohon Banding (penerbit Faktur Pajak Masukan) telah melaporkan Faktur Pajak tersebut pada SPT masa PPN-nya;

PPN terutang atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding, yang dapat dibuktikan dengan dokumen invoice dan bukti pembayaran ...”

11. bahwa Terbanding menyimpulkan pernyataan Pemohon Banding sebagaimana tersebut diatas yaitu Pemohon Banding atas pajak masukan yang dikoreksi telah dibayarkan PPN-nya ke PKP Penjual sehingga berhak untuk mengkreditkan pajak masukannya. Hasil Terbandingan menunjukkan bahwa Pemohon Banding memang telah membayar PPN yang dipungutnya, namun Pemohon Banding tidak pernah menjelaskan bahwa atas pajak masukan tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

12. bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam pengajuan bandingnya yaitu:

“Melalui mekanisme pemungutan PPN yang dilakukan oleh lawan transaksi Pemohon Banding tersebut, tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan sebagaimana tercantum pada Pasal 16F UU PPN sebagai berikut:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”

Kemudian juga disebutkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 4 ayat (1) dan (2) juga dinyatakan sebagai berikut:

“Pasal 4 ayat (1):

Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 4 ayat (2):

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. Pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

b. Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.”

“Mengacu pada Pasal 16F UU PPN dan PP Nomor 1 Tahun 2012, PPN tanggung renteng hanya berlaku jika dapat dibuktikan bahwa pembayaran pajak tidak dilakukan oleh pihak pembeli. Dalam hal ini Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN yang ditagihkan sudah dibayar sesuai dengan nilai yang tertera di dalam faktur pajak. Sehingga seharusnya atas PPN Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut menjadi tanggung jawab dari pihak penjual, bukan tanggung jawab Pemohon Banding.”

“Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka seharusnya atas Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.”

13. bahwa pada proses keberatan kepada Pemohon Banding telah dimintakan untuk menyampaikan Rekapitulasi Pajak Masukan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Pengurus dengan dilampiri bukti pendukung berupa Asli Faktur Pajak, Invoice, kontrak / perjanjian / agreement, Sales/Purchase Order, Delivery order, bukti

pengiriman/penerimaan barang, bukti pembayaran berupa rekening koran, dan dokumen lain yang dapat membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam surat nomor S-2513/WPJ.11/2024 tanggal 24 November 2024;

14. bahwa Pemohon Banding merespon dengan menyampaikan rekapitulasi hanya atas faktur pajak yang disengketakan, tidak atas yang telah dilaporkan Pemohon Banding pada Masa Pajak Agustus 2022, dengan capture sebagai berikut:

15. bahwa tujuan dari Terbanding meminta seluruh faktur pajak masukan agustus 2022 agar dapat dibuatkan rekapitulasinya, serta dilengkapi dokumen-dokumen pendukung transaksi tersebut. Supaya dapat diuji apakah benar yang dilakukan Terbanding bahwa pajak-pajak masukan yang telah dilaporkan Pemohon Banding terkait kegiatan usahanya, dan telah memenuhi ketentuan formal dan material terkait faktur pajak. Namun pada faktanya Pemohon Banding hanya menyampaikan dua faktur tersebut diatas, dan tidak dilengkapi seperti dengan bukti general ledger, bukti pendukung yang memvalidasi bahwa Jasa Kena Pajak tersebut terkait dengan kegiatan usahanya yaitu memproduksi besi/baja untuk bahan bangunan;

16. bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) UU KUP yaitu “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan

memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”;

bahwa pencantuman Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dalam negeri dalam SPT Masa PPN adalah implementasi dari ketentuan tersebut yaitu mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Keadaan yang sebenarnya adalah peristiwa atas transaksi tersebut sesuai dengan keadaan yang terjadi. Transaksi tersebut seharusnya dapat dibuktikan dengan adanya dokumen-dokumen yang dapat menceritakan terjadi transaksi;

17. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalil Terbanding yaitu koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp17.288.691,00 untuk Masa Pajak Agustus 2022 sudah tepat;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding pada angka 1 s.d 17, Terbanding tidak dapat mempertimbangkan alasan Pemohon Banding, dan tetap mempertahankan koreksi koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp17.288.691 untuk Masa Pajak Agustus 2022;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00083/ KEB/PJ/WPJ.11/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00097/207/22/632/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022 atas nama PT BHIRAWA STEEL NPWP 01.132.913.3-631.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

180/BS/DIV.1/IX/2024 tanggal 17 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana diuraikan pada Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan digital Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00083/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 16 April 2025;

Bukti P-2Salinan digital SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Nomor 00097/207/22/632/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022;

Bukti P-3Salinan digital Surat Keberatan Nomor 144/BS/DIV.1/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024;

Bukti P-4Salinan digital Akta Nomor 22 tanggal 8 Juli 1973;

Bukti P-5Salinan digital Akta Nomor 17 tanggal 10 Juli 2024;

Bukti P-6Matriks dan Penjelasan sengketa;

Bukti P-7Penjelasan tertulis Nomor 012/BS/DIV.1/I/2026 tanggal 26 Januari 2026, dengan menyertakan salinan digital dokumen pendukung berupa:

- BuktiEarlyPaymentRequest(EPR)senilai Rp2.504.785.181,00;

- Invoice nomor 600081595 beserta bukti penerimaan;

- Invoice nomor 600081744 senilai Rp235.661.313,00;

- Bukti Pemotongan PPh Pasal 22 nomor 2000006840 senilai Rp39.476.250,00;

- Faktur Pajak nomor 030.001-22.60613746 beserta Bukti Penerimaan Negara (BPN);

- Surat Konfirmasi PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Nomor 166/AKT-XI/2024 tanggal 25 November 2024;

- Bukti Potong PPh Pasal 22 nomor 2000014081 dengan nilai DPP yang sesuai sebesar Rp2.392.500.640,00 dan nilai PPh Pasal 22 sebesar Rp35.887.509,00;

- Dokumen Penjualan beserta bukti pembayaran atas transaksi pembelian kepada CV Karya Raya Mandiri;

Bukti P-8Kesimpulan Akhir Nomor 022/BS/DIV.1/II/2026 tanggal 15 Februari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1.Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-8697/

WPJ.11/2025 tanggal 16 April 2025;

Bukti T-2.Matriks Sengketa;

Bukti T-3.Salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-107/

RIKSIS/KPP.1114/2024 tanggal 22 April 2024;

Bukti T-5.Daftar Dokumen Pemeriksaan dan Keberatan

Atas Sengketa Banding;

Bukti T-6.Pendapat Akhir Nomor S-181/WPJ.11/2026 tanggal 10 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00083/ KEB/WPJ.11/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00097/207/22/632/24 tanggal 25 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 103/BS/DIV.1/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah dalam Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri84.281.909.78084.521.159.873239.250.093
2.Pajak yang dapat diperhitungkan41.155.822.67641.138.529.77817.292.898

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Pajak mempelajari berkas sengketa, bukti-bukti yang diajukan, serta keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp239.250.093,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp239.250.093,00 berpusat pada perbedaan data antara laporan Pemohon Banding dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh lawan transaksi, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Terbanding melakukan koreksi positif karena menemukan bahwa DPP yang tercantum dalam bukti pungut pihak ketiga tersebut adalah sebesar Rp2.631.750.733,00, sedangkan Pemohon Banding mencatat penyerahan sebesar Rp2.392.500.640,00, sehingga selisihnya dianggap sebagai penyerahan yang belum dilaporkan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan argumen bahwa terdapat kesalahan administratif (human error) yang dilakukan oleh lawan transaksi dalam pengisian bukti potong, di mana nilai yang dicantumkan sebagai DPP sebenarnya adalah gabungan antara Harga Jual (Rp2.392.500.640,00) dan PPN (Rp239.250.064,00). Pemohon Banding menegaskan bahwa nilai yang disengketakan tersebut secara substansi adalah uang PPN Keluaran yang telah dipungut dan disetorkan, bukan merupakan tambahan penyerahan atau peredaran usaha, yang dibuktikan dengan Faktur Pajak, Invoice, serta bukti pembetulan dari lawan transaksi;

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa ini merupakan sengketa pembuktian. Hal ini dikarenakan penyelesaian masalah tidak menitikberatkan pada penafsiran peraturan perpajakan (yuridis), melainkan bergantung sepenuhnya pada pembuktian fakta materiil atas kebenaran nilai transaksi yang sebenarnya melalui uji bukti dokumen (Faktur Pajak, Invoice, Kontrak) dan uji arus uang (cash flow) untuk memvalidasi apakah angka Rp239.250.093,00 tersebut merupakan penyerahan BKP atau unsur PPN;

Menimbang, bahwa sengketa atas DPP PPN Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp239.250.093,00 merupakan sengketa yang identifk fakta-faktanya dengan sengketa atas Peredaran Usaha sebesar Rp239.250.093 di mana Terbanding menilai terdapat penjualan yang belum dilaporkan sekaligus penyerahan yang belum dipungut PPN-nya;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak mencermati dokumen primer yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Faktur Pajak, Invoice, dan bukti arus uang (Early Payment Request serta rekening koran). Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa selisih angka sebesar Rp239.250.093,00 tersebut secara matematis identik dengan nilai PPN Keluaran (10%) atas transaksi terkait. Pengadilan Pajak meyakini bahwa Pemohon Banding telah secara nyata menyetorkan nilai PPN tersebut ke kas negara berdasarkan bukti NTPN yang sah, sehingga nilai tersebut terbukti merupakan utamh pajak dan bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan) bagi Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa mengenai validitas data eksternal yang digunakan

Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun Bukti Pungut PPh Pasal 22 adalah dokumen resmi, namun kekuatannya tidak bersifat mutlak apabila terbukti mengandung kesalahan material. Pengadilan Pajak memberikan bobot pembuktian yang tinggi atas upaya Pemohon Banding yang menunjukkan adanya pembetulan Bukti Pemotongan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dengan adanya pengakuan kesalahan dan penerbitan bukti potong baru oleh pihak lawan transaksi, Pengadilan Pajak menilai bahwa dasar data eksternal yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi telah gugur dan tidak lagi memiliki relevansi yuridis;

Menimbang, bahwa berdasarkan asas substance over form,

Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan kebenaran materiil bahwa seluruh penyerahan telah

dilaporkan dengan benar. Sebaliknya, Pengadilan Pajak menilai Terbanding tidak cukup kuat dalam membuktikan adanya penyerahan yang belum dipungut PPN-nya karena hanya mengandalkan selisih administratif tanpa melakukan pengujian arus uang yang mendalam. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp239.250.093,00;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp17.288.691,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pos Pajak

Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp17.292.898,00, yang merupakan selisih antara Pajak Masukan menurut SPT Pemohon Banding sebesar Rp41.155.822.676,00 dengan menurut Terbanding sebesar Rp41.138.529.778,00;

MenimbangbahwadalamSuratBandingNomor

103/BS/DIV.1/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, Pemohon Banding menyatakan sikap bahwa atas total koreksi Pajak Masukan tersebut, Pemohon Banding setuju atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp4.207,00 dan tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dilaporkan lawan transaksi sebesar Rp17.288.691,00;

Menimbang bahwa karena Pemohon Banding telah menyatakan persetujuannya atas sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp4.207,00, maka koreksi tersebut tidak lagi menjadi pokok sengketa yang harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai sengketa banding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang masih harus dibuktikan kebenarannya dalam persidangan ini adalah sebesar Rp17.288.691,00;

Menimbang, bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp17.288.691,00 berawal dari temuan Terbanding bahwa sejumlah Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak dilaporkan oleh lawan transaksi (penjual) dalam SPT Masa PPN. Selain alasan konfirmasi data tersebut, Terbanding juga mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang memadai, seperti general ledger, untuk membuktikan bahwa perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (khususnya terkait renovasi kantor) memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha produksi baja Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan argumen telah memenuhi ketentuan formal dan material pengkreditan pajak, serta telah melunasi PPN yang terutang kepada penjual yang dibuktikan dengan invoice, Faktur Pajak, dan bukti transfer pembayaran. Pemohon Banding menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 16F UU PPN dan peraturan turunannya, mekanisme tanggung jawab renteng tidak dapat diterapkan kepada pembeli yang dapat membuktikan telah membayar pajak kepada penjual, sehingga kelalaian lawan transaksi dalam melaporkan pajak tidak seharusnya menghilangkan hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut;

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis. Sisi pembuktian melibatkan verifikasi fakta materiil atas arus uang dan dokumen transaksi untuk memastikan pembayaran pajak telah dilakukan kepada penjual serta membuktikan keterkaitan pengeluaran dengan kegiatan usaha perusahaan. Sisi yuridis berkaitan dengan penafsiran hukum atas Pasal 16F UU PPN mengenai batasantanggungjawabpembeliketikapenjualtidak menyetorkan/melaporkan pajak, serta penafsiran Pasal 9 ayat (8) huruf b

UU PPN tentang lingkup pengeluaran yang dianggap berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak melakukan analisis terhadap dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan sebesar Rp17.288.691,00 tidak dapat dikreditkan karena lawan transaksi tidak melaporkan Faktur Pajak tersebut dan adanya keraguan atas hubungan langsung pengeluaran dengan kegiatan usaha;

Menimbang, bahwa terkait syarat material hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa renovasi kantor yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan bagian dari fungsi manajemen dan administrasi yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan operasional perusahaan manufaktur baja. Pengadilan Pajak menilai bahwa ketersediaan sarana kantor yang memadai sangat diperlukan untuk mendukung proses bisnis secara keseluruhan, sehingga dalil Terbanding yang menyatakan renovasi kantor tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan produksi baja adalah terlalu restriktif dan tidak sesuai dengan hakikat kegiatan usaha;

Menimbang, bahwa terkait hasil konfirmasi data yang menunjukkan

"tidak ada" atau lawan transaksi tidak melaporkan Faktur Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 16F UU PPN, mekanisme tanggung jawab renteng tidak dapat diterapkan kepada pembeli apabila pembeli dapat membuktikan bahwa pajak telah dibayarkan kepada penjual. Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan iktikad baik dan memenuhi aspek kebenaran materiil dengan melampirkan bukti arus uang berupa Bukti Bank Keluar (BBK) dan rekening koran yang membuktikan pelunasan PPN kepada penjual;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menegaskan bahwa kelalaian atau kegagalan penjual (lawan transaksi) dalam melaporkan Pajak

Keluaran di dalam SPT Masa PPN merupakan ranah pengawasan dan penegakan hukum Terbanding terhadap pihak penjual tersebut, dan tidak seharusnya merugikan hak Pemohon Banding yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Prinsip substance over form dan asas keadilan menuntut agar hak pengkreditan Pajak Masukan tetap diberikan kepada pembeli yang dapat membuktikan terjadinya transaksi dan pembayaran pajak secara nyata;

Menimbang, bahwa berdasarkan evaluasi atas bukti-bukti dokumen arus uang dan arus barang/jasa yang disampaikan, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa transaksi tersebut adalah benar dan nyata. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil-dalil Pemohon Banding memiliki landasan hukum yang kuat, sedangkan koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang memadai untuk tetap dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi a quo;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang

Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyebutkan: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyebutkan: “…Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…”;

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri239.250.0930239.250.093
Pajak yang dapat diperhitungkan17.292.898017.292.898

bahwa dengan demikian, perhitungan DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan Pajak yang dapat diperhitungkan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 84.521.159.873,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp239.250.093,00 Pajak

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 84.281.909.780,00 menurut Pengadilan Pajak

Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Rp 41.138.529.778,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan PengadilanRp17.292.898,00 Pajak

Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Rp 41.155.822.676,00 Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yg harus dipungut/ dibayar sendiri Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkam PPN Lebih Bayar Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar127.920.069.3 78 9.271.010.0 58 41.155.818.4 69
(31.884.808.411 ) 31.884.808.4 11 4.2 07 3.1 55
7.3 62

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00097/207/22/632/24 tanggal 25 April 2024, atas nama PT Bhirawa Steel, NPWP 01.132.913.3-631.000, beralamat di Jalan Margomulyo No. 6, RT 001 RW 001 Karang Poh, Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur 60186, (accounting@bhirawasteel.com), sehingga Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar Rp7.362,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P, masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.