Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-006158.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

PT Bhirawa Steel, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-006158.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00082/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00046/406/22/632/24 tanggal 25 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006158.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Bhirawa Steel, NPWP 01.132.913.3-631.000, beralamat di Jalan Margomulyo No. 6, RT 001 RW 001 Karang Poh, Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur 60186, yang diwakili oleh Defi Adrian jabatan Direktur Utama, (accounting@bhirawasteel.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dibyo Gani Wicaksono,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 072/BS/SKS.1/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025,

2. Nama: Annisa Rizkiani,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 073/BS/SKS.1/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025,

3. Nama: Ali Ghufron,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 074/BS/SKS.1/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025,

4. Nama: Andy Yesaya Tjandra,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 078/BS/SKS.1/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025,

5. Nama: Devita Rachmawati,

Jabatan: Direktur Finance & Manrisk, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 080/BS/SKS.1/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dani Koesworo/19740409 199803 1 002, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

2. Nama/NIP: Rizky Agus Prabowo/19870510 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

3. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy/19861116 200812 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

4. Nama/NIP: I Gusti Ayu Putri Arisanti/19870919 200812 2 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-175/WPJ.11/2026 tanggal 12 Febrauri 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1124/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 102/BS/DIV.1/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00222/ SUB-CT/WPJ.11/2025 tanggal 25 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 195/BS/DIV.1/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00046/406/22/632/24 tanggal 25 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 140/BS/DIV.1/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00082/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 16 April 2025, menyatakan mengabulkan sebagian permohonan keberatan dan menambahkan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 102/BS/DIV.1/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 (diterima secara elektronik melalui e- TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 102/BS/DIV.1/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp239.250.093,00;

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan keberatan dapat disimpulkan bahwa terdapat koreksi atas peredaran usaha karena Gross Up PPh Pasal 22 dipungut oleh lawan transaksi;

1. bahwa SSP PPh 22 dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk., penjualannya belum masuk dlam peredaran usaha karena terdapat perbedaan DPP PPh Pasal 22 dengan pengakuan penjualan. Jurnal penjualan dicatat sebagai berikut:

2. bahwa sesuai dengan DPP PPh Pasal 22 nomor 6000006840 tanggal 31 Agustus 2022 seharusnya penjualannya senilai Rp2.631.750.733,00 sedangkanPemohonBandinghanyamencatatsenilai Rp2.392.500.640,00 sehingga terdapat kekurangan penjualan senilai Rp239.250.093,00;

Koreksi penjualan menjadi:

Penjualan cfm Pemohon BandingRp2.392.500.640,00 Penjualan cfm TerbandingRp2.631.750.733,00 Koreksi PenjualanRp239.250.093,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp239.250.093,00 yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Latar Belakang Koreksi a. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan SSP PPh Pasal 22 dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang penjualannya dianggap belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti pemotongan tersebut, dapat diketahui bahwa dokumen yang menjadi referensi transaksi atas penjualan kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk adalah dokumen dengan nomor 6000081595 dan nomor faktur pajak 030.001-22.60613746 tanggal 27 April 2022;

b. bahwa berdasarkan hasil penelusuran Pemohon Banding, penjualan sebesar Rp2.631.750.733,00 kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagaimana tercantum pada bukti pemotongan di atas, terdiri dari penjurnalan sebagai berikut:

bahwa adapun di dalamnya terdapat nilai PPN Keluaran sebesar Rp239.250.064,00 yang telah dilakukan pemungutan oleh PT Adhi Karya dengan Faktur Pajak dan bukti setor sebagai berikut:

2. Kronologi transaksi dengan PT Adhi Karya a. Penerbitan Tagihan bahwa pada tanggal 25 Maret 2022, Pemohon Banding melakukan penerbitan Invoice Nomor 600081595 dan Faktur Pajak Nomor 030.001-22.60613746 dengan DPP senilai Rp2.392.500.640,00 dan PPN senilai Rp239.250.064,00 untuk memenuhi pesanan yang dilakukan oleh PT Adhi Karya (Persero) dengan PO Nomor 200- SCM-134-PO-03-22/0017;

b. Skema Pelunasan Tagihan

1) bahwa pada tanggal 19 Agustus 2022 PT Adhi Karya (Persero) melakukan pelunasan atas tagihan tersebut dengan rincian perhitungan dan bukti penerimaan sebagai berikut:

Bukti Penerimaan

2) bahwa nilai yang diterima oleh Pemohon Banding sudah termasuk pungutan PPh Pasal 22 serta potongan bunga diskonto yang diberlakukan karena adanya percepatan pencairan dana oleh Pemohon Banding. Disamping itu, PT Adhi Karya (Persero) juga melakukan pembayaran angsuran atas tagihan lainnya dengan Nota Nomor 600081744 sebesar Rp235.661.313,00;

3) bahwa berkaitan dengan pembayaran angsuran terhadap Nota Nomor 600081744-, PT Adhi Karya (Persero) telah melakukan pelunasan pada tanggal 31 Oktober 2022 dengan rincian pembayaran sebagai berikut:

4) sehingga dalam hal ini, Pemohon Banding menanggapi bahwa nilai pencairan yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.504.785.181,00 merupakan pembayaran atas invoice Nomor 600081595 sebesar Rp2.269.123.868,00 (setelah dikurangi dengan biaya diskonto) serta ditambah dengan pembayaran angsuran atas invoice Nomor 600081744 sebesar Rp235.661.313,00. Maka dari itu tidak terdapat nilai pembayaran yang lebih besar dari yang seharusnya ditagihkan;

3. Pencatatan Piutang bahwadalamSPUHTerbandingmenyebutkanadanya ketidakkonsistenan dalam hal pencatatan piutang dan saat pembayaran piutang sehingga tidak memenuhi prinsip taat asas. Dalam hal ini dapat Pemohon Banding tanggapi dengan uraian serta jurnal pencatatan piutang sebagai berikut:

a. bahwa pada jurnal pencatatan pelunasan piutang PT Adhi Karya tanggal 19 Agustus 2022 atas invoice Nomor 600081595, nilai piutang yang dikreditkan adalah Rp2.592.274.443,00;

b. bahwa pada jurnal tersebut, terdapat kelebihan pengkreditan piutang usaha dengan perhitungan sebagai berikut:

c. bahwa kelebihan pengkreditan piutang tersebut telah disesuaikan kembali oleh Pemohon Banding pada tanggal 31 Oktober 2022. Hal tersebut dikarenakan nilai sebesar Rp235.661.313 merupakan angsuran ke-1 atas invoice No. 600081744.

d. bahwa sehingga dalam hal ini, Pemohon Banding menanggapi bahwa pencatatan piutang dilakukan secara konsisten;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp239.250.093,00 dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Surat Banding telah memuat alasan Pemohon Banding atas seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00222/SUB-CT/WPJ.11/2025 tanggal 25 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Koreksi sesuai hasil pemeriksaan

Koreksi Peredaran Usaha

- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa terdapat koreksi atas peredaran usaha karena Gross Up PPh Pasal 22 dipungut oleh lawan transaksi;

- bahwa koreksi peredaran usaha berdasarkan Gross Up PPh Pasal 22 dipungut oleh lawan transaksi

PPh Pasal 22 dikreditkan Pemohon Banding tapi peredaran usaha tidak dilaporkan SSP PPh 22 dari Adhi Karya yang penjualannya belum masuk dalam pada peredaran usaha karena terdapat perbedaan DPP PPh Pasal 22 dengan pengakuan penjualan. Jurnal penjualan dicatat sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan DPP PPh Pasal 22 Nomor 6000006840 tanggal 31 Agustus 2022 seharusnya penjualannya senilai Rp2.631.750.733,00 sedangkan Wajib Pajak hanya mencatat senilai Rp2.392.500.640,00 sehingga terdapat kekurangan penjualan senilai Rp239.250.093,00

Koreksi penjualan menjadi:

Dasar Hukum: Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

a. Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

 Pasal 1 ayat (11); Pasal 1 angka 25; Pasal 3 ayat (1); Pasal

12 ayat (1), (2), (3); Pasal 17 ayat (1), (2), (3); Pasal 25 ayat (1) huruf a; Pasal 26 ayat (4); Pasal 28 ayat (3); Pasal 29 ayat (1), (3), (3a), (4); Pasal 31 ayat (1);

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

 Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c; Pasal 6 ayat (1);

- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 10 Ayat (1) b. Data dan Fakta

- bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak berdasarkan data dalam Sistim Informasi DJP (SIDJP) adalah Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling)/24102, sedangkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-00107/WPJ.11/KP.1404/RIKSIS/2024 menyatakan pada tahun 2022 perusahaan menjalankan kegiatan usaha bidang industri baja tulangan, sehingga disimpulkan tidak ada perbedaan kegiatan usaha yang ada dalam SIDJP dan hasil pemeriksaan;

- bahwa informasi pelaporan dalam Sistem Informasi DJP (SIDJP), diketahui pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2020 adalah sebagai berikut:

Data Pelaporan SPT bahwa Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal Wajib Pajak untuk tahun 2022 yaitu PT. Hakaston NPWP 01.061.364.4- 093.000 sebesar Rp1.730.160.714,00 (29%), PT. Bhirawa Sukses Makmur NPWP 93.872.183.4-604.000 sebesar Rp2.088.125.000,00 (35%) dan PT Hutama Karya Infrastruktur NPWP 01.061.362.8-093.000 sebesar Rp2.147.785.715,00 (36%);

Daftar Utang dari Pemegang Saham dan Perusahaan Afiliasi (Lampiran 1771-VI bagian B)

Daftar Piutang dari Pemegang Saham dan Perusahaan Afiliasi (Lampiran 1771-VI bagian C) bahwa dalam proses keberatan Peneliti telah mengirimkan Surat Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa dengan nomor surat ND-520/ WPJ.116/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-278.1/WPJ.116/2024 tanggal 29 Oktober 2024, diketahui hal hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan gambaran usaha dan proses bisnis Wajib Pajak adalah:

bahwa ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama meliputi industri pengolahan baja. Perusahaan mulai berproduksi secara komersial sejak tahun 1976;

bahwa perusahaan berkedudukan di Surabaya, dengan pabrik pengolahannya yang berlokasi di JI. Margomulyo No. 6, Tandes, Surabaya;

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang produksi baja tulangan. Daftar produkyang diproduksi oleh wajib pajak antara lain: baja tulangan beton polos, baja tulangan beton sirip, welded reinforcementgrade, bhirawa steel stirrup, cut to length, cut and bend dan cut bend cage

2) bahwa dapatkah dijelaskan Koreksi Peredaran Usaha pada SKPLB PPH Badan tahun 2022:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa terdapat koreksi atas peredaran usaha karena Gross Up PPh Pasal 22 dipungut oleh lawan transaksi SSP PPh 22 dari Adhi Karya yang penjualannya belum masuk dalam pada peredaran usaha karena terdapat perbedaan DPP PPh Pasal 22 dengan pengakuan penjualan. Jurnal penjualan dicatat sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan DPP PPh Pasal 22 nomor 6000006840 tanggal 31 Agustus 2022 seharusnya penjualannya senilai Rp2.631.750.733,00 sedangkan Wajib Pajak hanya mencatat senilai Rp2.392.500.640,00 sehingga terdapat kekurangan penjualan senilai Rp239.250.093,00

3) bahwa bagaimana perhitungan Koreksi Peredaran Usaha tersebut? Apa pertimbangan, dasar hukum dan dokumen sumber yang digunakan oleh Tim Pemeriksa?

Dasar Hukum: Pasal 4 ayat (1) UU PPh

Dokumen yang digunakan: Bukti setor PPh Pasal 22 yang dipungut oleh lawan transaksi;

4) bahwa dalam proses pemeriksaan apa tanggapan wajib pajak terhadap koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa? Bukti apa yang disampaikan wajib pajak untuk mendukung ketidaksetujuaannya tersebut? bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir sebesar Rp239.250.093,00. Bahwa nilai tersebut merupakan nilai PPN Keluaran yang sudah dilaporkan oleh PT Adhi Karya dengan nomor NTPN AB53D3L94KBLMKFK. Dengan begitu, nilai tersebut bukan merupakan nilai peredaran usaha;

bahwa di samping itu, Pada bukti potong PT Adhi Karya (Persero) dengan nomor 2000006840, terdapat kelebihan pemotongan. Hal tersebut dikarenakan dalam mengisi nilai dasar pengenaan pajak (DPP), nilai yang tercantum merupakan penjumlahan nilai DPP + PPN. Oleh karena itu, nilai koreksi sebesar Rp239.250.093,00 bukan merupakan nilai penjualan;

- bahwa dalam proses keberatan Peneliti juga telah mengirimkan Surat Panggilan kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan melalui surat S-2313/WPJ.11/2024 tanggal 01 November 2024 yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-616/WPJ.116/2024 tanggal 07 November 2024, diketahui hal hal sebagai berikut:

1) Jelaskan proses bisnis Wajib Pajak? bahwa Pemohon Banding merupakan anak usaha dari PT Hutama Karya Infrastruktur yang bergerak di bidang manufaktur penggilingan baja. Baja tulangan beton adalah

produk Pemohon Banding yang merupakan komponen dalam konstruksi beton. Melalui riset dan teknologi baja terkini, Pemohon Banding telah mengembangkan berbagai produk baja tulangan beton dengan standar tinggi untuk mempertahankan eksistensi di industri konstruksi. Saat ini, Pemohon Banding memasok kebutuhan produk baja tulangan beton dan produk turunan kepada customer BUMN dan pihak swasta;

2) Jelaskan alasan keberatan Saudara terkait Koreksi Peredaran Usaha pada SKPLB PPH Badan tahun 2022 bahwa pada awalnya saat proses pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan SSP PPh Pasal 22 dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang mana nilaiDPPdariSSPPPhtersebutsebesar Rp2.631.750.733,00. Pemeriksa menganggap bahwa Wajib Pajak belum melaporkan DPP atas SSP PPh tersebut. Setelah melakukan analisis lebih lanjut, Kami sampaikan bahwa nilai tersebut merupakan nilai penjualan besi ulir sebesar Rp2.392.500.640,00 serta nilai PPN sebesar Rp239.250.064,00.Atasnilaipenjualansebesar Rp2.392.500.640,00 telah dibatalkan dalam proses pemeriksaan namun atas nilai Rp239.250.064,00 dipertahankan oleh Pemeriksa;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding mempertegas kembali berdasarkan bukti sebagaimana terlampir atas nilai sebesar Rp239.250.064,00 merupakan nilai PPN Keluaran. Sehingga sudah seharusnya atas nilai tersebut tidak dilakukan koreksi karena bukan merupakan komponen peredaran usaha. Namun apabila Pemeriksa melakukan koreksi, koreksi lebih tepat dilakukan pada kredit pajak PPh Pasal 22 yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dimana terdapat

kelebihan pengkreditan PPh Pasal 22 sebesar Rp3.588.751,00.

3) Terhadap keberatan tersebut, dokumen apa yang akan saudara berikan untuk mendukung sengketa tersebut? c. Tanggapan terbanding

- bahwa berdasarkan penelitian data dan fakta, pendapat Terbanding terkait sengketa perpajakan Pemohon Banding sebagai berikut:

1. bahwa sumber koreksi atas sengketa Gross Up Peredaran Usaha antara Pemeriksa dengan Wajib Pajak berasal dari pungut PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh ADHI KARYA (PERSERO) Tbk NPWP 01.001.610-3.093.000 dengan nomor 2000006840 tanggal 31 Agustus 2022, dengan capture sebagai berikut:

bahwa dari bukti pungut PPh Pasal 22 sebagaiman tercapture diatas diperoleh informasi sebagai berikut:

a) Nomor bukti pungut PPh Pasal 22 2000006840 tanggal 31 Agustus 2022;

b) Identitas Wajib Pajak yang dipungut adalah BHIRAWA STEEL dengan NPWP 01.132.913.3-631.000 c) Pajak Penghasilan yang dipungut:

d) Nomor dokumen referensi 600081595 e) Dokumen Referensi untuk Faktur Pajak dengan nomor 030.001.-22.60613746 tanggal 27 April 2022 f) Identitas Pemungut Pajak:

2. bahwa Terbanding melakukan pengujian kebenaran dari bukti pungut PPh Pasal 22 2000006840 tanggal 31 Agustus 2022, dengan menguji data dan dokumen-dokumen sumber, maupun penjelasan tertulis Wajib Pajak dari transaksi tersebut, dan diketahui sebagai berikut:

a) Nomor dokumen referensi 600081595 adalah nota penjualan yang diterbitkan Wajib Pajak pada tanggal 25 Maret 2022, dengan capture sebagai berikut:

bahwa nota penjualan nomor 60081595 diterbitkan Wajib Pajak kepada PT. ADHI KARYA (PERSERO) Tbk – Jl. Raya Pasar Minggu KM.18 Pasar Minggu, Jakarta Selatan DKI Jakarta Raya 1510 berdasarkan no kontrak 80008020, 25 Maret 2022 dan nomor pesanan 100017482 dengan sistem pembayaran kredit selama 180 hari dan jatuh tempo 21 September 2022;

bahwa rincian barang yang dijual adalah:

1. Besi Ulir 19 mm x 12 M BS 19 SNI dengan kuantitas 18.217,58 kg dengan harga satuan 11.350 dan total harga 206.769.578;

2. Besi Ulir 22 mm x 12 M BS 19 SNI dengan kuantitas 192.575,42 kg dengan harga satuan 11.350 dan total harga 2.185.731.062.

bahwa total harga dari besi ulir tersebut adalah sebesar Rp2.392.500.640, dan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai yang sama yaitu Rp2.392.500.640,00, serta nilai PPN adalah sebesar Rp239.250.064,00;

bahwa total Dasar Pengenaan Pajak ditambah PPN adalah sebesar Rp2.631.750.704,00;

b) bahwa dokumen Referensi untuk Faktur Pajak dengan nomor 030.001.-22.60613746 adalah faktur pajak yang diterbitkan Wajib Pajak dengan capture sebagai berikut:

- Kode dan nomor seri Faktur Pajak: 030.001- 22.60613746;

- Pengusaha Kena Pajak: PT Bhirawa Steel alamat Jl. Margomulyo No.6 RT.001 RW.001, Kota Surabaya

NPWP 01.132.913.3-631.000;

- Pembeli Barang Kena Pajak: PT. ADHI KARYA (PERSERO) Tbk. Alamat Jl. Raya Pasar Minggu KM.18 Pasar Minggu, Jakarta Selatan DKI Jakarta Raya

12510 NPWP 01.001.610.3-093.000;

- Nama Barang Kena Pajak adalah barang nomor urut 1 Besi Ulir 19 mm x 12 M BS 19 SNI Rp.303.181,2 x 682 dengan harga jual Rp206.769.578,00 barang nomor urut 2 Besi Ulir 22 mm x 12 M BS 22 SNI Rp406.420,8 x 5.378 dengan harga jual Rp2.185.731.062,00;

- Jumlah Harga Jual/ Penggantian: Sama dengan Dasar PengenaanPajak(DPP)yaitusebesar Rp2.392.500.640,00 dan nilai PPN sebesar Rp239.250.064,00;

- Tanggal Faktur Pajak: 25 Maret 2022;

c) bahwa nomor kontrak 80008020, 25 Maret 2022 sebagaimana tertera pada nota penjualan nomor

600081595 tanggal 25 Maret 2022 adalah Kontrak Jual Beli Barang atau Konfirmasi Pesanan, dengan capture sebagai berikut:

- Nomor dokumen Kontrak Jual Beli Barang atau Konfirmasi Pesanan: 80008020 tanggal 25 Maret 2022;

- Penjual: PT. BHIRAWA STEEL diwakili oleh Adrianto selaku Manager Marketing, bertindak untuk dan atas

nama PT. BHIRAWA STEEL, selanjutnya disebut PENJUAL;

- Pihak Pembeli: PT. ADHI KARYA (PERSERO) Tbk. Diwakili Parwanto Noegroho;

- Kedua belah pihak sepakat mengadakan Kontrak Jual Beli Brang (selanjutnya disebut Konfirmasi Pesanan), dengan ketentuan sebagai berikut:

- Jenis Barang adalah:

1) Besi Ulir 19 mm x 12 M BS 19 SNI (LURUS-BJTS 420B) dengan harga satuan Rp/Lonjor 300.449,87 atau Rp/Kg 11.247,75, quantity sebesar 682 Lonjor atau 18.217,58 Kg, dengan total Rp206.769.578,00, dan Berat Tabel sesuai SNI 07-2052-2017 adalah 26,712 kg/ljr;

2) Besi Ulir 22 mm x 12 M BS 19 SNI (LURUS-BJTS 420B) dengan harga satuan Rp/Lonjor 402.759,35 atau Rp/Kg 11.247,75, quantity sebesar 5.378 Lonjor atau 192.575,42 Kg, dengan total Rp2.185.731.062,00, dan Berat Tabel sesuai SNI 07-2052-2017 adalah 35.808 kg/ljr;

3) Total quantity kedua jenis barang sebesar 6.060 lonjor atau 210.793,01, serta total harga Rp2.392.500.640,PPN11%sebesar Rp239.250.064, dan grand total sebesar Rp2.631.750.704;

d) bahwa nomor PO 200-SCM-134-PO-03-22/0017 sebagaimana tertera pada Kontrak Jual Beli Barang atau Konfirmasi Pesanan nomor 80008020 tanggal 25 Maret 2022, adalah Bon Pesanan Pembelian dengan capture sebagai berikut:

- Bon Pesanan Pembelian dengan nomor 200-SCM- 134-PO-03-22/0017 dibuat dan ditandatangani di Jakarta tanggal 18 Maret 2022, oleh Pihak Adhi Karya (Persero) Tbk., (diwakili Parwanto Noegroho dan Yan Arianto), dan ditujukan kepada pihak PT Bhirawa Steel yang diwakili Arry Aryadi;

- Bon Pesanan Pembelian tersebut berasal dari Bon Permintaan nomor 02-2021000077-Tanggal 15 Maret 2022;

- Tanggal Penyerahan s.d April 2022 (konfirmasi proyek setelah menerima Bon Pesanan ini);

- Barang dikirim ke PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. PROYEK DEPARTEMEN GEDUNG dengan alamat Civil Work (CW) Airport 2: Works Reconstruction of Terminal and Other Buildings dengan contact SCM Pusat: Muhammad Fathurrahman (0822-8055-6892) dan Rangga Maulana (0812-9463-0153) dan contact person di Proyek: Diarci (0822-2168-0918);

- Pembayaran: SCF Usance 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari;

- Jenis Barang:

1) Besi Beton SNI 2017 dengan spesifikasi Besi Ulir D 19 Pjg 12, 26,712 kg/btg, sebanyak 682 Btg banyaknya adalah 18.217,58 kg dengan harga satuan 11.350,00 dan jumlah Rp206.769.578,00;

2) Besi Beton SNI 2017 dengan spesifikasi Besi Ulir D 22 Pjg 12, 35,808 kg/btg, sebanyak 5.378 Btg banyaknya adalah 192.575,42 kg dengan harga satuan 11.350,00 dan jumlah Rp2.185.731.062;

3) Jumlah kedua jenis barang 210.793,008 kg dengan jumlah harga Rp2.392.500.640,00, serta PPN 10% Rp239.250.064,00;

4) Total Harga: (Harga Barang + PPN 10%) sebesar 2.631.750.704,00.

- Keterangan pada Bon Pesanan Pembelian;

1) Kelas Baja atas barang yang diorder adalah Kelas Baja BJTS-420 B dan BJTP-240.

2) Besi Ex. Bhirawa.

3) Harga: Locco pabrik.

4) Faktur Pajak diterbitkan setelah Berita Acara Pembayaran ditandatangani oleh Pihak Pertama (Pihak Pembeli).

5) Penyerahan diusahakan maksimal 3 hari setelah mendapat konfirmasi pengiriman dari pihak PT. Adhi Karya (Persero) Tbk.;

6) Proses Pembayaran dilakukan selama 60 hari sejak invoice diterima.

e) bahwa berdasarkan surat jalan nomor SJ-22-000748, SJ- 22-000749, dan SJ-22-000750, dan SJ-22-000752 dengan capture dibawah ini, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

- Surat-surat jalam dari PT Bhirawa Steel sebagaimana tercapture di atas mencantumkan Purchase Order atau Bon Pesanan Pembelian dengan nomor 200-SCM- 134-PO-03-22/0017;

- Surat-surat jalan tertanggal 25 Maret 2022 dan ditujukan kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk., - Jl. Raya Pasar Minggu KM.18 Pasar Minggu, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12510;

- Surat Jalan nomor SJ-22-00748 mencantumkan:

1) Kendaraan pengangkut dengan nomor plat N 9678 UA;

2) Barang yang dikirimkan adalah Besi Ulir 22 MM x 12 M BS 22 SNI dengan kwantum sebanyak 1.470 lonjor;

- Surat Jalan nomor SJ-22-00749 mencantumkan:

1) Kendaraan pengangkut dengan nomor plat DA 8567 CY;

2) Barang yang dikirimkan adalah Besi Ulir 22 MM x 12 M BS 22 SNI dengan kwantum sebanyak 1.470 lonjor;

- Surat Jalan nomor SJ-22-00750 mencantumkan:

1) Kendaraan pengangkut dengan nomor plat L 9505 UI;

2) Barang yang dikirimkan adalah Besi Ulir 22 MM x 12 M BS 22 SNI dengan kwantum sebanyak 1.470 lonjor;

- Surat Jalan nomor SJ-22-00752 mencantumkan:

1) Kendaraan pengangkut dengan nomor plat L 9560 BT;

2) Barang yang dikirimkan adalah Besi Ulir 22 MM x 12 M BS 22 SNI dengan kwantum sebanyak 968 lonjor;

- Jumlah barang pada surat-surat jalan tertanggal 25 Maret 2022 tersebut di atas adalah:

1) Besi Ulir 19 MM x 12 M BS 19 SNI dengan kwantum sebanyak 682 lonjor;

2) Besi Ulir 22 MM x 12 BS 22 SNI dengan kwantum sebanyak 5.378 lonjor;

f) bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang nomor Nomor 002/BASTB/Bandara-Palu/III/2022 dengan

capture di bawah ini, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

- Berita Acara Serah Terima Barang nomor 002/BA STB/Bandara-Palu/III/2022 tertanggal 25 Maret 2022, dan ditandatangani oleh:

1) Achmad Bashori dengan jabatan Project Manager – Proyek Civil Work (CW): Works Reconstruction of Terminal and Other Buildings – PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Departemen Gedung, disebut pada berita acara ini sebagai pihak pertama;

2) Arry Aryadi dengan jabatan Direktur Utama – pT Bhirawa Steel, disebut pada berita acara ini sebagai pihak kedua;

- Pihak kedua (PT Bhirawa Steel) menyerahkan brang kepada pihak pertama PT Adhi Karya (Persero Tbk),

dan Pihak Pertaman menyatakan telah menerima barang dari Pihak Kedua, dengan daftar barang sebagai berikut:

1) Jenis Barang berupa Besi Beton SNI Ulir D19 x 12 M dengan volume 18.217,58Kg;

2) Jenis barang berupa Besi Beton SNI Ulir D22 x 12 M dengan volume 192.575,42Kg;

- BeritaAcaraPembayarandengannomor 002/BAP/Bandara-Palu/III/2022 tertanggal 25 Maret 2022 ditandatangani oleh:

1) Pihak Pertama oleh Yan Arianto dengan jabatan General Manager Departemen Gedung – PT Adhi Karya (Persero) Tbk., dan Parwanto Noegroho

dengan jabatan General Manager Departemen Corporate Strategy & SCM;

2) Pihak Kedua oleh Arry Aryadi dengan jabatan Direktur Utama – PT;

- Berita Acara Pembayaran tersebut menyebutkan: “Sehubungan dengan Bon Pesanan Pembelian Nomor 200-SCM-134-PO-03-22/0017 tanggal 18 Maret 2022 atas Pembelian Besi Beton di Proyek Civil Work (CW): Work Reconstruction of Terminal and Other Buildings, maka dengan ini kami mengajukan permohonan pembayaran atas pembelian besi beton tersebut dengan rincian sebagai berikut:

Nilai Kontrak Rp2.392.500.640,00

……………..

Pihak Kedua menerima pembayaran Jumlah Rp2.392.500.640

PPN 10% Rp239.250.064

Jumlah yang akan dibayarkan setelah dipotong PPh Total g) bahwa berdasarkan kwitansi nomor 120/BS/III/2022 dengan capture dibawah ini, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

- Kwitansi nomor 120/BS/III/2022 tanggal 25 Maret 2022;

- Kwitansi tersebut menyebutkan “sudah terima dari PT ADHI KARYA (Persero) Tbk Departemen Gedung;

- Kwitansi tersebut menyebutkan “Terbilang Dua Milyar Enam Ratus Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Empat Rupiah:

- Kwitansi tersebut menyebutkan “Uang Sejumlah Rp2.631.750.704,00;

- Kwitansi tersebut menyebutkan:

“Untuk Pembayaran: Include PPN 10% dan PPh Besi Beton Proyek Civil Work (CW) Work Reconstruction of Terminal and Other Buildings;

- Kwitansi tersebut menyebutkan:

“Berdasarkan PO Kontrak Nomor 200-SCM-134-PO- 03-22/0017 tanggal 18 Maret 2022; BAP Nomor 002/BAP/Bandara-Palu/III/2022 tanggal 25 Maret 2022;

Kwitansi tersebut daitandatangani oleh Arry Aryadi selaku Direktur Utama;

h) bahwa berdasarkan Early Payment Request (EPR) pada Bank BNI dengan nomor referensi EP00311851 tanggal 19 Agustus 2022 dengan capture dibawah ini, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

- Data Received tertanggal 19 Agustus 2022;

- Buyer Reference tertulis AK-BNDR AL JUFRI;

- Supplier Reference tertulis Bhirawa Steel, PT

(BDRJFRI) 6771118999;

- Request Credit tertulis 2.592.274.443;

- Financial Information menyebutkan:

1) Payment Date tertanggal 1 Agustus 2022;

2) Original Currency tertulis UDR;

3) Interest Rate tertulis 6,75%;

4) Reference tertulis 120/BS/III/2022;

5) Type tertulis CPO;

6) Amount tertulis 2.592.274.443;

7) Funded tertulis 2.592.274.443;

8) Cost tertulis 87.489.262;

9) Payment tertulis 2.504.785.181;

i) bahwa berdasarkan Rekening koran pada Bank BNI dengan nomor referensi 6771118999 a.n BHIRAWA STEEL dengan capture dibawah ini, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

- Rekening koran di Bank BNI a.n. Bhirawa Steel menggunakan mata uang Rupiah (IDR);

- Periode Rekening koran dari 01 Agustus 2022 s.d. 31 Agustus 2022;

- Pada nomor urut 31 tertulis sebagai berikut:

1) Post Date tertulis 19/08/2022 15.42.45;

2) Branch tertulis Divisi Transactional Banking Services (TBS);

3) Journal No. tertulis 572345;

4) Descriptiontertulis“TRANSFERDARI

PEMINDAHAN DARI”;

5) Amount tertulis 2.504.785.181;

6) Db/Cr tertulis C;

7) Balance tertulis 5.432.523.441;

j) bahwa berdasarkan surat permintaan data S-2443/ WPJ.11/2024 tanggal 19 November 2024 hal Permintaan peminjaman buku, catatan, data dan dokumen a.n PT. Bhirawa Stell, Wajib Pajak merespon dengan menyampaikan data berupa softcopy file 01. Bukti Pendukung Sengketa Peredaran Usaha, yang disampai melalui surat elektronik, dengan isi sebagai berikut:

- Penjelasan Bukti Bank Masuk Adhi Karya, dengan capture sebagai berikut:

a) Jurnal pembukuan piutang:

b) Jurnal Pembayaran piutang c) Penjelasan rincian Bukti Bank Masuk:

d) Rekonsiliasi Lebih bayar

e) BPN atas SSP PPN Adhi Karya

- bahwa hasil pengujian dari data dan dokumen-dokumen sumber, maupun penjelasan tertulis Wajib Pajak terkait bukti pungut PPh Pasal 22 2000006840 tanggal 31 Agustus 2022 sebagaimana tertuang pada point a, Tim Terbanding menyimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa bukti pungut PPh Pasal 22 nomor 2000006840 tanggal 31 Agustus 2022 berasal dari transaksi penjualan besi beton ulir standar SNI dengan nilai total (Jumlah Harga + PPN 10%) sebesar Rp.2.631.750.704 sebagaimana tercantum pada Bon Pesanan Pembelian dengan nomor 200-SCM-134-PO-03-22/0017 dibuat dan ditandatangani di Jakarta tanggal 18 Maret 2022, oleh Pihak Adhi Karya (Persero) Tbk (diwakili Parwanto Noegroho dan Yan Arianto), dan ditujukan kepada pihak PT Bhirawa Steel yang diwakili Arry Aryadi;

2. bahwa secara konsisten sebagaimana tertera pada dokumen-dokumen yaitu Bon Pesanan Pembelian dengan nomor 200-SCM-134-PO-03-22/0017 tanggal 18 Maret 2022, Kontrak Jual Beli Barang atau Konfirmasi Pesanan nomor 80008020 tanggal 25 Maret 2022, nota penjualan nomor 600081595 tanggal 25 Maret 2022, sampai dengan faktur pajak nomor 030.001-22.60613746 tanggal 25 Maret 2022,

menunjukkan nilai harga jual sebesar Rp2.392.500.640,00 dan PPN sebesar Rp239.250.064,00;

3. bahwa namun pada pengujian atas arus uang dari dokumen- dokumen sumber sebagaimana tercantum pada early payment request (EPR), Rekening koran pada Bank BNI nomor 6771118999, maupun jurnal pembukuan piutang, sampai dengan jurnal pembayaran piutang, diketahui Wajib Pajak menerima sejumlah uang dari PT. Adhi Karya (Persero) Tbk sebesar Rp.2.504.785.181,00 atas transaksi penjualan besi beton ulir standar SNI, dengan penghitungan sebagai berikut:

4. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi pembayaran tersebut telah diakui sebagai kelebihan bayar dari PT. Adhi Karya (Persero) Tbk yang dikompensasikan ke pembayaran invoice yang lain yaitu 600081744, namun terdapat ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam pencatatan piutang, dimana pada transaksi tersebut jurnal pembukuan piutang tanggal 25 Maret 2022 dicatat sebesar IDR2.631.750.704, dan pada saat pembayaran piutang dicatat sebesar Rp2.592.274.443,00, atau dapat Tim Terbanding menyimpulkan piutang atas transaksi tersebut tidak dicatat dengan taat azas sehingga berimplikasi pada pencatatan penjualan yang belum menunjukkan nilai yang sebenarnya;

5. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Bukti pungut PPh Pasal 22 nomor 2000006840 tanggal 31 Agustus 2022 dengan nilai DPP sebesar Rp2.631.750.733,00 adalah nilai yang sebenarnya, Sehingga dasar koreksi Terbanding yang

berasal Gross up PPh Pasal 22 dipungut oleh lawan transaksi yaitu sebesar Rp239.250.093,00 sudah tepat;

6. bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi pemeriksa atas tambahan Peredaran Usaha sebesar Rp239.250.093,00 sudah tepat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00082/ KEB/WPJ.11/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00046/406/22/632/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT Bhirawa Steel NPWP 0011329133631000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 180/BS/DIV.1/IX/2024 tanggal 17 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana diuraikan pada Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan digital Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00082/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 16 April 2025;

Bukti P-2Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00046/406/22/632/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2022;

Bukti P-3Salinan digital Surat Keberatan Nomor 140/BS/DIV.1/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024;

Bukti P-4Salinan digital Akta Nomor 22 tanggal 8 Juli 1973;

Bukti P-5Salinan digital Akta Nomor 17 tanggal 10 Juli 2024;

Bukti P-6Matriks dan Penjelasan sengketa;

Bukti P-7Penjelasan tertulis Nomor 011/BS/DIV.1/I/2026 tanggal 26 Januari 2026, dengan menyertakan salinan digital dokumen pendukung berupa:

- BuktiEarlyPaymentRequest(EPR)senilai Rp2.504.785.181,00;

- Invoice nomor 600081595 beserta bukti penerimaan;

- Invoice nomor 600081744;

- Bukti Pemotongan PPh Pasal 22 nomor 2000006840;

- Faktur Pajak nomor 030.001-22.60613746 beserta Bukti Penerimaan Negara (BPN);

- Surat Konfirmasi PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Nomor 166/AKT-XI/2024 tanggal 25 November 2024;

- Bukti Potong PPh Pasal 22 nomor 2000014081 dengan nilai DPP yang sesuai sebesar Rp2.392.500.640,00 dan nilai PPh Pasal 22 sebesar Rp35.887.509,00;

- Putusan Pengadilan Pajak 2020 Nomor PUT-000025.15/ 2024/PP/M.XIVA;

- Putusan Pengadilan Pajak 2021 Nomor PUT-003777.15/ 2024/PP/M.XIVA Tahun 2025;

Bukti P-8Kesimpulan Akhir Nomor 021/BS/DIV.1/II/2026 tanggal 15 Februari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-8689/

WPJ.11/2025 tanggal 16 April 2025;

Bukti T-2Matriks Sengketa;

Bukti T-3Salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-107/

RIKSIS/KPP.1114/2024 tanggal 22 April 2024;

Bukti T-5Daftar Dokumen Pemeriksaan dan Keberatan

Atas Sengketa Banding;

Bukti T-6Pendapat Akhir Nomor S-180/WPJ.11/2026 tanggal 10 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00082/ KEB/WPJ.11/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00046/406/22/632/24 tanggal 25 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 102/BS/DIV.1/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah dalam Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Penghasilan Neto52.969.767.15353.209.017.246239.250.093

bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak dalam persidangan diketahui terdapat sengketa terkait kompensasi kerugian, dimana kompensasi kerugian menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp66.327.979.078,00;

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Pajak mempelajari berkas sengketa, bukti-bukti yang diajukan, serta keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp239.250.093,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp239.250.093,00 terletak pada perbedaan dasar penetapan nilai penjualan antara Terbanding dan Pemohon Banding yang bersumber dari Bukti Pemotongan PPh Pasal 22. Terbanding melakukan koreksi positif karena menemukan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercantum dalam Bukti Pungut PPh Pasal 22 (Nomor 2000006840) dari lawan transaksi, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, adalah sebesar Rp2.631.750.733,00, sedangkan Pemohon Banding hanya mencatat penjualan sebesar Rp2.392.500.640,00 sehingga selisihnya dianggap sebagai penjualan yang belum dilaporkan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa tidak ada penjualan yang disembunyikan, melainkan terjadi kesalahan administratif pada bukti potong lawan transaksi yang menggabungkan nilai DPP dan PPN menjadi satu jumlah. Pemohon Banding menjelaskan bahwa nilai transaksi sebenarnya terdiri dari Harga Jual (DPP) sebesar

Rp2.392.500.640,00danPPNKeluaran(10%)sebesar Rp239.250.064,00, sehingga nilai sengketa sebesar Rp239.250.093,00 tersebut secara substansi adalah uang PPN yang dipungut, bukan merupakan penghasilan (peredaran usaha) perusahaan;

Menimbang, bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis. Sisi pembuktian sangat dominan karena penyelesaian masalah bergantung pada pembuktian kebenaran materiil atas angka Rp239.250.093,00 melalui uji arus dokumen (Faktur Pajak, Invoice, Kontrak) dan arus uang (rekening koran) untuk memvalidasi apakah nilai tersebut adalah omzet atau PPN. Namun, terdapat pula aspek yuridis terkait penafsiran hukum mengenai apa yang didefinisikan sebagai Peredaran Usaha menurut UU PPh versus PPN Keluaran, serta kepastian hukum mengenai kekuatan bukti potong pihak ketiga yang mengandung kesalahan administratif dibandingkan dengan bukti primer transaksi milik Wajib Pajak;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak mencermati dokumen primer yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Faktur Pajak, Invoice, dan bukti arus uang (Early Payment Request serta rekening koran). Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa selisih angka sebesar Rp239.250.093,00 tersebut secara matematis identik dengan nilai PPN Keluaran (10%) atas transaksi terkait. Pengadilan Pajak meyakini bahwa Pemohon Banding telah secara nyata menyetorkan nilai PPN tersebut ke kas negara berdasarkan bukti NTPN yang sah, sehingga nilai tersebut terbukti merupakan utamh pajak dan bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan) bagi Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa mengenai validitas data eksternal yang digunakan Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun Bukti Pungut PPh Pasal 22 adalah dokumen resmi, namun kekuatannya tidak bersifat mutlak apabila terbukti mengandung kesalahan material.

Pengadilan Pajak memberikan bobot pembuktian yang tinggi atas upaya Pemohon Banding yang menunjukkan adanya pembetulan Bukti Pemotongan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dengan adanya pengakuan kesalahan dan penerbitan bukti potong baru oleh pihak lawan transaksi, Pengadilan Pajak menilai bahwa dasar data eksternal yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi telah gugur dan tidak lagi memiliki relevansi yuridis;

Menimbang, bahwa berdasarkan asas substance over form, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan kebenaran materiil bahwa seluruh peredaran usaha telah dilaporkan dengan benar. Sebaliknya, Pengadilan Pajak menilai Terbanding tidak cukup kuat dalam membuktikan adanya penghasilan yang disembunyikan karena hanya mengandalkan selisih administratif tanpa melakukan pengujian arus uang yang mendalam. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp239.250.093,00;

2. Koreksi Kompensasi Kerugian

Menimbang, bahwa terkait sengketa Kompensasi Kerugian, Terbanding semula menetapkan nilai kompensasi kerugian sebesar Rp0,00, sedangkan Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan perhitungan bahwa terdapat sisa kerugian fiskal yang masih dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak 2022 sebesar Rp66.327.979.078;

Menimbang bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan fakta baru berupa bukti putusan Pengadilan Pajak atas sengketa tahun-tahun sebelumnya yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap,yaituPutusanPengadilanPajakNomor PUT-000025.15/2024/PP/M.XIVA untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang mengabulkan sebagian permohonan banding, dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003777.15/2024/PP/M.XIVA

untuk Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, nilai kerugian fiskal yang ditetapkan dalam putusan-putusan banding tahun 2020 dan 2021 tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga konsekuensi hukum atas perubahan nilai rugi fiskal tersebut wajib diperhitungkan dalam menentukan Sisa Rugi Fiskal yang dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak 2022.

Menimbang bahwa berdasarkan bukti dan perhitungan yang disampaikan, akumulasi sisa rugi fiskal dari Tahun Pajak 2020 dan 2021 yang belum dikompensasikan adalah sebesar Rp66.327.979.078,00. Karena sisa rugi fiskal tersebut berasal dari Tahun Pajak 2017, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun, sehingga sisa rugi fiskal tersebut sah untuk dikompensasikan dengan Penghasilan Neto Fiskal Tahun Pajak 2022;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp239.250.093,00, maka Penghasilan Neto Fiskal Tahun Pajak 2022 harus dihitung kembali sesuai dengan angka Pemohon Banding atau setidak-tidaknya menjadi lebih kecil dari ketetapan Terbanding. Mengingat nilai sisa rugi fiskal yang dapat dikompensasikan sebesar Rp66.327.979.078,00 yang lebih besar daripada Penghasilan Neto Fiskal (baik menurut Terbanding sebesar Rp53.209.017.246,00 maupun menurut Pemohon Banding sebesar Rp50.523.208.910,00, maka seluruh Penghasilan Neto Fiskal Tahun Pajak 2022 dapat tertutupi oleh kompensasi kerugian tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terkait sengketa Kompensasi Kerugian, sehingga Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2022 ditetapkan menjadi Rp0,00 (Nihil);

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyebutkan: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyebutkan: “…Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan…”;

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Neto239.250.0930239.250.093

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 53.209.017.246,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan PengadilanRp239.250.093,00 Pajak

Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 52.969.767.153,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak Jumlah PPh yang masih harus dibayar52.969.767.1 53 52.969.767.1 53
0 0 34.232.978.9 66
(34.232.978.966 )

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00082/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00046/406/22/632/24 tanggal 25 April 2024, atas nama PT Bhirawa Steel, NPWP 01.132.913.3- 631.000, beralamat di Jalan Margomulyo No. 6, RT 001 RW 001 Karang Poh, Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur 60186, (accounting@bhirawasteel.com), sehingga Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar (Rp34.232.978.966,00).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P, masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.