Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 142 halaman

PUT-006143.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Enkei Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006143.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026 yang diucapkan 12 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Enkei Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
Pos yang disengketakan
  • Peredaran Usaha
  • Harga Pokok Penjualan
  • Penyesuaian Fiskal Positif
  • Kompensasi Kerugian
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 28 ayat (1); Pasal 28 ayat (3); Pasal 28 ayat (5); Pasal 29 ayat (2)
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 8 ayat (6)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006143.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Enkei Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00038/406/22/055/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
7 April 2026
Tanggal Pengucapan
12 Mei 2026