"PUTUSAN
Nomor PUT-006098.16/2023/PP/M.XB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jendera! Pajak Nomor KEP-000965/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/17/054/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006098.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MODERN INTERNASIONAL Tbk. NPWP 01.001.822.4-054.000, ' "beralamat di Jalan Matraman Raya Nomor 12 Kebon Manggis, Matraman
Jakarta Timur, yang diwakili oleh Sdr. Sungkono Honoris, jabatan Direktur , Utama:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Yohanes Dwiki Ramandito Dewantoro
Izin Kuasa Hukum =: KEP-1289/PP/IKH/2023 Tanggal 26 September 2023
1 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/MDRN/!/2024 tanggal 16 i Januar 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto
40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Martinus An Prasetyo/197602291999031001 Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6100/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023: ]