Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman
PUT-006098.16/2023/PP/M.XB Tahun 2026
PT MODERN INTERNASIONAL Tbk., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006098.16/2023/PP/M.XB Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT MODERN INTERNASIONAL Tbk. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2); Pasal 13
- UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 76; Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006098.16/2023/PP/M.XB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT MODERN INTERNASIONAL Tbk.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/17/054/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 4 September 2024
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum