Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-006098.16/2023/PP/M.XB Tahun 2026

PT MODERN INTERNASIONAL Tbk., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006098.16/2023/PP/M.XB Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT MODERN INTERNASIONAL Tbk. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2); Pasal 13
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 76; Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006098.16/2023/PP/M.XB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT MODERN INTERNASIONAL Tbk.
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/17/054/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2017
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
4 September 2024
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum