P U T U S A N
Nomor PUT-006093.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01130/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007559/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 06 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006093.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV SUMBER USAHA SENTOSA, NPWP 90.372.770.9-424.000, yang beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya No. 79, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40266, yang diwakili oleh Sdr. Nani Ruchiyat, Jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Indah Eva Saffanah;
Jabatan: Karyawan;
Surat Kuasa Khusus Nomor 0081/IMP/SUS/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025;
2. Nama: Khusnul Fauziah Rahmah;
Jabatan: Karyawan;
Surat Kuasa Khusus Nomor 0080/IMP/SUS/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001,