Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 77 halaman

PUT-006092.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

PT LCWaikiki Retail Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006092.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00209/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00015/406/20/013/22 tanggal 21 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006092.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LCWaikiki Retail Indonesia, NPWP 76.469.356.0-013.000, beralamat di Gedung Gandaria 8 Lantai 9 Unit F Jl Sultan Iskandar Muda RT 010 RW 006, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Adelia Putri jabatan Direktur;

(domisili elektronik Lukman.aliansyah@LCwaikiki.com)

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Norman Wijayantoko

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-620/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli

2022

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor005/LCWRI- Let/FIN/VII/2023 tanggal 01 Agustus 2023;

2. Nama: Welvin I Guna

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1062/PP/IKH/2023 tanggal 15

Agustus 2023

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor008/LCWRI- Let/FIN/VII/2023 tanggal 01 Agustus 2023;

3. Nama: Desi Natalia

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-080/PP/IKH/2022 tanggal 27

Januari 2022

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor007/LCWRI- Let/FIN/VII/2023 tanggal 01 Agustus 2023;

4. Nama: Hendrik Saputra

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-524/PP/IKH/2023 tanggal 18 April

2023

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor004/LCWRI- Let/FIN/VII/2023 tanggal 01 Agustus 2023;

5. Nama: Elvina

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-937/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli

2023

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor003/LCWRI- Let/FIN/VII/2023 tanggal 01 Agustus 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rosalina Damayanti /

197702181996032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

2. Nama/NIP: Tri Prasetyo Donatianus /

198209062001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

3. Nama/NIP: Putri Linggom Mei Sarah Hutapea /

198505072009012006

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3831/WPJ.30/2024 tanggal 13 Juni 2024;

4. Nama/NIP: Subagio Effendi /

198111162002121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II berdasarkan Surat Tugas terakhir tanpa nomor tanggal 25 Maret 2024;

5. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga /

198402112003121005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-11542/WPJ.30/2023 tanggal 15 November 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1143/PP/BR/2023 tanggal 10 Oktober 2023, PEN-047/PP/Prb/2024 tanggal 13 Mei 2024 dan PEN-085/PP/Ucp/2024 tanggal 19 April 2024;

Telah membaca Surat Banding Nomor 002/LCWRI-Let/FIN/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-211/WPJ.30/2023 tanggal 30 Agustus 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 007/LCWRI-Let/FIN/IX/2023 tanggal 21 September 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00015/406/20/013/22 tanggal 21 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/LCWRI- Let/FIN/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00209/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 April 2023, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/LCWRI-Let/FIN/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 (cap harian pos tanggal 11 Juli 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/LCWRI-Let/FIN/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00209/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 April 2023 diterima pada tanggal 20 April 2023;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Adelia Putri selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 101 tanggal 23 November 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00209/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 April 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/406/20/013/22 Tanggal 21 April 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Kebayoran Lama;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 001/LCWRI-

Let/FIN/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S.PUH- 177/WPJ.30/2023 tanggal 03 April 2023 dan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00209/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 April 2023;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 5.281.394.470

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan Terbanding untuk tetap melakukan koreksi penyesuaian fiskal prositif pada pos pembelian, mengingat Marjin Laba Kotor Pemohon Banding sudah masuk ke dalam Rentang Kewajaran;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa tidak terdapat perbedaan antara pengujian versi Pemohon Banding dan versi Terbanding. Berikut ini adalah perhitungan Gross Margin Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020, beserta perhitungan rentang kewajaran dari perusahaan pembanding yang telah disetujui oleh Pemohon Banding dan Terbanding:

bahwa diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah posisi Gross Margin Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 sebesar 35,87%, yang di mana sudah masuk ke dalam rentang kewajaran (33,89% - 54,42%) atas perusahaan pembanding yang telah disetujui, akan tetapi Terbanding berpendapat bahwa nilai tengah / median (i.e., 45,51%) merupakan nilai yang wajar;

bahwa berdasarkan dengan Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor 080/TAX/HS/WGDJ/23 tanggal 14 April 2023,

Pemohon Banding keberatan dan tidak setuju dengan dikoreksinya Marjin Laba Kotor Pemohon Banding meskipun Marjin Laba Kotor Pemohon Banding sudah jatuh ke dalam rentang kewajran versi Terbanding. Sesuai dengan Pasal 1 (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 213/PMK.03/2016 (PMK-213) yang menyatakan:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak

yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama

dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.”

bahwa kemudian, Pasal 13 (1) & (2) dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011), juga menyatakan bahwa:

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b) didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan”

bahwa mengikuti ketentuan di atas, diketahui bahwa sebuah harga / laba dapat dikategorikan sebagai wajar apabila harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba (i.e., kuartil pertama dan ketiga) dengan transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa; bahwa sesuai dengan keterangan pada Bab 5 Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020, diketahui bahwa marjin laba kotor dari Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 adalah sebesar 35,87%, yang di mana sudah masuk ke dalam rentang kewajaran (i.e., kuartil pertama dan ketiga) yang dihasilkan dari 16 perusahaan pembanding Pemohon Banding, yang juga diterima oleh Terbanding (i.e., dari 33,89% sampai 54,42%, dengan nilai median sebesar 45,51%);

bahwa oleh karena itu, tidak seharusnya dilakukan koreksi terhadap marjin laba kotor Pemohon Banding ke tingkat median, mengingat marjin laba kotor Pemohon Banding jelas berada di dalam rentang harga wajar (i.e., kuartil pertama hingga ketiga) dan oleh karenanya dapat dianggap sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sehingga koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa marjin laba kotor Pemohon Banding sudah jelas berada di dalam rentang harga wajar (i.e., kuartil pertama hingga ketiga) dan oleh karenanya dapat dianggap sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. bahwa menetapkan kembali Pajak yang terutang sebagai berikut:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-211/WPJ.30/2023 tanggal 30 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding nomor 002/LCWRI-Let/FIN/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 yang

diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Juli 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

KetentuanYaTidak
a. bahwa Banding diajukan dengan surat banding bdalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c. bahwa Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP- 00209/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 April 2023;√
g. bahwa Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP- 00209/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 April 2023;√
h. bahwa Bukti Pembayaran:
a) bahwa surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar;
b) bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar;
i. bahwa surat banding ditandatangani oleh Direktur bertindak selaku:
c) Direktur Utama;√
j. Bahwa Penandatangan surat banding:
d) bahwa berkedudukan di Indonesia;√
e) bahwa melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding;√
k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00015/406/20/013/22 tanggal 21 April 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama;

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/LCWRI-

Let/FIN/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang diterima oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama tanggal 19 Juli 2022 berdasarkan LPAD nomor PEM-05009193/WPJ.30/KP.0503 tanggal 19 Juli 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00209/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 April 2023;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 5.281.394.470 A. Data dan Fakta

1) bahwa PT LCWaikiki Retail Indonesia didirikan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2016 berdasarkan Akta Pendirian nomor 4 dengan Sri Irmiati, SH, M.Ka;

2) bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama pada 30 Juni 2016 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 13 September 2016. Pemohon Banding bergerak dibidang Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Toserba (Department Store) KLU 47191 dan berkedudukan di Gedung Gandaria 8 Lantai 9 Unit F Jl Sultan Iskandar Muda RT 010 RW 006, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

3) Permodalan

4) Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris

5) Daftar Pemegang Saham

6) Informasi Lainnya terkait Pemohon Banding

-

B. Tanggapan Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”

Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan

Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut;

b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a) kode industri yang sesuai dengan Pemohon Banding yang diperiksa,

b) wilayah (region),

c) ketersediaan data

d) indikator laporan keuangan;

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut

hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak. Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya;

Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut;

a) Terdapatinformasibahwakandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b) Terdapatinformasibahwakandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding;

4. PeraturanMenteriKeuanganNomor PMK/22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer

Pasal 8

Ayat (4)

Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

Ayat (8)

Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b;

b. bahwa berdasarkan Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir, Laporan Hasil Pemeriksaan nomor Lap- 00135/WPJ.30/KP.0504/RIK.SIS/2022 tanggal 18 April 2022, Pemeriksa melakukan melakukan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif tahun pajak 2020 dengan rincian sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 8.401.032.891,-

Menurut Pemeriksa:

Penjelasan :

1) bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Pemeriksa disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak didukung oleh bukti yang kompeten;

2) bahwa Dasar Koreksi Pemeriksa:

1. bahwa Koreksi Penyesuaian fiskal positif yang dilakukan pemeriksa adalah pada pos Pembelian berdasarkan penghitungan kembali marjin laba kotor sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

2. bahwa dari proses peninjauan manual yang dilakukan, ditemukan bahwa terdapat 4 (empat) perusahaan pembanding yang tidak memenuhi karakteristik dan kriteria yang sebanding dengan LCWAIKIKIRETAILINDONESIA,sehingga pemeriksa menerima 12 perusahaan lainnya sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini:

3) bahwa data yang digunakan pada Local File adalah data tahun 2017, 2018 dan 2019 sedangkan tahun pajak yang diperiksa adalah tahun 2020. Pemohon Banding memberikan data 16 (enam belas) perusahaan pembanding sesuai dengan perusahaan yang ada pada Local File untuk tahun 2020;

4) bahwa untuk menghitung nilai wajar atas laba kotor, pemeriksa menggunakan data perusahaan pembanding yang berasal dari Dokumen Lokal Pemohon Banding. Pemeriksa menggunakan data pembanding dengan rata- rata marjin laba kotor selama 3 tahun terakhir (tahun 2019, 2018, dan 2017) atas 12 perusahaan pembanding yang diterima sesuai hasil manual screening sebagai berikut:

5) bahwa berdasarkan penghitungan dengan 12 data pembanding, pemeriksa menetapkan harga wajar atas marjin laba kotor Pemohon Banding adalah pada nilai tengah (median) yaitu sebesar 50.69%. Sehingga dilakukan koreksi pada pos HPP-Pembelian berdasarkan perhitungan gross marjin sesuai prinsip kewajaran. Perhitungan koreksi transfer pricingnya adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

1) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor Lap- 00135/WPJ.30/KP.0504/RIK.SIS/2022 tanggal 18 April 2022 diketahui terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 8.401.032.891;

2) bahwa Koreksi Penyesuaian fiskal positif yang dilakukan pemeriksa adalah pada pos Pembelian berdasarkan penghitungan kembali marjin laba kotor sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

3) bahwa kemudian berdasarkan penelitian Terbanding, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan Pengujian terhadap Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi;

4) bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan juga penelusuran pada Dokumen Lokal Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:  Skema Transaksi (Dokumen Lokal hal. 21)

 Pihak Afiliasi (Dokumen Lokal hal. 22)

Bahwa pihak afiliasi yang memiliki transaksi dan hubungannya dengan PT LCWaikiki pada tahun pajak 2020:

5) bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Dokumen Lokal Pemohon Banding diketahui bahwa transaksi pembelian kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Pembelian Barang Dagang (Dokumen Lokal hal. 22)

- Pembelian Perlengkapan Gerai (Dokumen Lokal hal. 23)

- Pembelian Aset Tetap (Dokumen Lokal hal. 24)

6) bahwa kemudian berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui terdapat data jenis transaksi afiliasi yang dimintakan oleh Pemeriksa

berdasarkan permintaan data sesuai Isian Form PER- 22/PJ/2013 dari Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

7) bahwa erdasarkan hal di atas, simpulan transaksi afiliasi pada pos Pembelian menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut:

8) bahwa berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian dari pihak afiliasi luar negeri sebesar Rp. 14.238.309.914 dengan total pembelian Pemohon Banding Rp. 16.655.690.962 atau 85,49% dari total pembelian sehingga dianggap berpengaruh secara material pada harga yang ditetapkan dan/atau laba yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan;

9) bahwa berdasarkan hal diatas, maka sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 stdtd Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 32/PJ/2011, maka Pemeriksa melakukan pengujian atas kewajaran dan kelaziman atas transaksi pembelian karena nilainya signifikan;

10) bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan pengujian perihal Analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR) dan dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan Analisis FAR antara Pemeriksa dengan Pemohon Banding;

11) bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, diketahui bahwa berdasarkan pengujian Analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR) yang dilakukan Pemeriksa, dapat disimpulkan bahwa karakterisasi usaha Pemohon Banding adalah fully fledged distributor. PT LCWaikiki membeli dari pemasok pihak afiliasi dan bertanggungjawab penuh atas kepemilikan persediaan, logisistik, aktivitas pemasaran, serta menanggung semua risiko yang terkait dengan risiko persediaan, risiko pasar, dan juga risiko kerusakan produk;

12) bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Pemeriksa dan Pemohon Banding dalam hal Identifikasi Ketersediaan Pembanding khususnya dalam menentukan perusahaan yang sebanding dengan karakteristik Pemohon Banding (Analisa Kesebandingan);

13) bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Hasil Pemeriksaan dan Dokumen Lokal Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding dalam melakukan pencarianuntukdatapembandingeksternal (benchmarking), menggunakan database Oriana Bureau van Dijk (Oriana BvD). Oriana adalah database yang komprehensif karena memiliki informasi keuangan dari sekitar 50 juta perusahaan yang ada di 40 negara di kawasanAsia-Pasifik[https://www.bvdinfo.com/en- apac/our-products/companyinformation/international- products/Oriana], yang disediakan oleh Bureau van Dijk (BvD);

14) bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan kriteria pencarian yang digunakan sebagai berikut:

15) bahwa berdasarkan data di atas, setelah Pemohon Banding mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang berpotensi sebanding, kriteria penyaringan manual juga dilakukan; Sebagai hasilnya, 16 perusahaan terpilih sebagai data pembanding eksternal yang sesuai yaitu sebagai berikut:

16) bahwa dengan menggunakan data pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding, Pemeriksa melakukan peninjauan manual (manual screening) untuk memeriksa apakah 16 (enambelas) data pembanding yang disajikan

oleh Pemohon Banding benar memiliki karakteristik dan kriteria yang sebanding dengan PT. LCWAIKIKI RETAIL INDONESIA;

17) Bahwa dari proses peninjauan manual (manual screening) yang dilakukan Pemeriksa, ditemukan bahwa terdapat 4 (empat) perusahaan pembanding yang menurut Pemeriksa tidak memenuhi karakteristik dan kriteria yang sebanding dengan PT. LC WAIKIKI RETAIL INDONESIA. Perusahaan- perusahaan tersebut adalah:

1) BABY AND CHILDREN CO., LTD

2) SAMORTHONG HATYAI COMPANY LIMITED

3) TAWARAYA CO.,LTD

4) VIET NAM KOWIL FASHION JOINT STOCK COMPANY

18) bahwa dari hasil peninjauan manual (manual screening) yang dilakukan Pemeriksa, disimpulkan bahwa berdasarkan kriteria yang yang dibuat oleh Pemohon Banding, dari 16 (enambelas) perusahaan pembanding yang disajikan, menurut Pemeriksa terdapat 4 perusahaan yang tidak bisa dijadikan sebagai perusahaan pembanding sehingga tersisa 12 perusahaan pembanding menurut Pemeriksa yaitu:

19) bahwa berdasarkan data Laporan Keuangan perusahaan pembanding selama 3 (tiga) tahun di atas, Pemohon Banding

merangkum data pembanding external beserta rentang Gross Margin yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan pembanding yang disajikan dalam tabel di bawah ini:

20) bahwa berdasarkan data dari Dokumen Lokal Pemohon Banding dan berdasarkan Permintaan Pemeriksa perihal Isian Form PER-22/PJ/2013, Ratio Margin Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

21) bahwa berdasarkan pernyataan dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding dan juga pembahasan dengan Pemohon Banding, rentang kewajaran Gross Margin yang dipilih adalah dari 33.89% sampai 54.42% dengan median sebesar 45.51%. PT. LCWaikiki Retail Indonesia menghasilkan rasio sebesar 35.87% pada tahun pajak 2020,

dan menurut Pemohon Banding berada diantara rentang kewajaran tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan harga sehubungan dengan transaksi pembelian barang barang dagang, perlengkapan gerai, aset tetap telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

22) bahwa berdasarkan penelitian pada SPT Tahunan, diketahui bahwa rasio margin PT. LCWaikiki Retail Indonesia pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

KeteranganTahun 2020
Pendapatan Bersih60,224,679,937
Harga Pokok Penjualan38,097,822,568
Laba Bruto22,126,857,369
Gross Margin36.74%

23) bahwa berdasarkan pendapat Pemeriksa yang menerima 12 (duabelas) perusahaan pembanding sesuai hasil manual screening, maka Pemeriksa menghitung kembali nilai wajar atas laba kotor dengan menggunakan rata-rata marjin laba kotor selama 3 (tiga) tahun terakhir (2019, 2018, dan 2017) dengan rangkuman sebagai berikut:

24) bahwa berdasarkan penghitungan kembali nilai wajar atas laba kotor yang dilakukan pemeriksa diketahui rentang kewajaran margin laba kotor dari 12 (duabelas) perusahaan

pembanding menurut Pemeriksa yaitu sebesar 43.36% s.d. 56.85% dengan nilai tengah (median) sebesar 50,69%, maka margin laba kotor Pemohon Banding untuk Tahun 2020 menurut Pemohon Banding sebesar 35,87% dan menurut SPT Tahunan sebesar 36.74% dinilai tidak wajar. Oleh karena itu, Pemeriksa menaikkan persentase margin laba kotor PT. LCWaikiki Retail Indonesia dari 35,87% pada nilai tengah menjadi 50,69%;

25) bahwa berdasarkan penghitungan dengan 12 data pembanding, pemeriksa menetapkan harga wajar atas marjin laba kotor Pemohon Banding adalah pada nilai tengah (median) sebesar 50.69%. Sehingga dilakukan koreksi pos HPP-Pembelian berdasarkan perhitungan gross margin sesuai prinsip kewajaran usaha dengan perhitungan sebagai berikut:

26) bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya 4 (empat) data perusahaan pembanding oleh Pemeriksa, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Dasar Hukum:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 mengatur bahwa:

bahwa kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut:

a) bahwa terdapat infromasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor;

b) bahwa terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa;

c) bahwa terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding;

2)bahwa berdasarkan hasil penelitian sehubungan dengan dikeluarkannya 4 (empat) data perusahaan pembanding oleh Pemeriksa, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) BABY AND CHILDREN CO., LTD

- bahwa Pemeriksa menolak perusahaan pembanding dari Pemohon Banding yaitu BABY AND CHILDREN CO LTDkarena menurut Pemeriksa produk yang dijual oleh BABY AND CHILDREN CO LTD tidak sejenis dengan produk yang dijual oleh Pemohon Banding;

- bahwa menurut Pemeriksa BABY AND CHILDREN CO., LTD. dieliminasi sebagai perusahaan pembanding Pemohon Banding dengan alasan "Ditolak karena perusahaan bergerak di bidang penjualan produk untuk bayi dan anak-anak";

- bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan informasi pendukung sehubungan dengan klasifikasi usaha dari BABY AND CHILDREN CO LTD Data dan informasi pendukung tersebut adalah sebagai berikut:

• Profil Perusahaan

bahwa berdasarkan keterangan pada websiteperusahaanpembanding (https://www.babyconnectionshop.com/en/), BABY AND CHILDREN CO., LTD. bergerak di bidang penjualan produk-produk terkait bayi, yang termasuk: baju bayi / anak-anak (e.g., kaos dan celana bayi, baby dress dan jumpsuit, headband dan baby hat, sarung tangan bayi, celemek, dan baju anak-anak), peralatan bayi, barang terkait persalinan, dan lainnya;

• bahwa Jenis Produk (terlampir dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding)

- bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data dan informasi pendukung tersebut, diketahui bahwa BABY AND CHILDREN CO., LTD. bergerak dalam bidang usaha ritel penjualan produk-produk terkait bayi seperti penjelasan dan contoh produk di atas;

- bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat bahwa penolakan BABY AND CHILDREN CO., LTD. sebagai perusahaan pembanding oleh Pemeriksa adalah tidak tepat, karena BABY AND CHILDREN CO., LTD. masih dalam karakteristik usaha yang sejenis dengan PT. LCWAIKIKI RETAIL INDONESIA yaitu bergerak dalam bidang usaha ritel dan jenis produk yang dijualpun sejenis dengan salah satu jenis produk yang dijual oleh Pemohon Banding;

- bahwa Ketentuan dalam Lampiran 1 Bab II Poin B.3.b.1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 mengatur bahwa: Kriteria untuk menolak kandidat pembanding antara lain karena terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan

perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa;

- bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa BABY AND CHILDREN CO., LTD. masih dalam karakteristik usaha yang sejenis dengan PT. LCWaikiki Retail Indonesia. Oleh karena itu, BABY AND CHILDREN CO., LTD. dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

b) SAMORTHONG HATYAI COMPANY LIMITED

- bahwa Pemeriksa menolak perusahaan pembanding dari Pemohon Banding yaitu SAMORTHONG HATYAI COMPANY LIMITED karena menurut Pemeriksa produk yang dijual oleh SAMORTHONG HATYAI COMPANY LIMITED tidak sejenis dengan produk yang dijual oleh Pemohon Banding;

- bahwa menurut Pemeriksa SAMORTHONG HATYAI COMPANY LIMITED dieliminasi sebagai perusahaan pembanding Pemohon Banding dengan alasan “Berdasarkan data screening manual, ditolak sebagai data pembanding karena perusahaan tersebut bergerak di bidang penjualan perlengkapan sekolah, alat tulis kantor, peratalan komputer, mainan, dan sejenisnya”;

- bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan informasi pendukung sehubungan dengan klasifikasi usaha dari SAMORTHONG HATYAI COMPANY LIMITED Data dan informasi pendukung tersebut adalah sebagai berikut:

• Profil Perusahaan

• Jenis Produk (mirroring dari Laporan Penelitian Keberatan LCWaikiki untuk PPh Badan tahun pajak 2019)

-bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data dan informasi pendukung tersebut, diketahui bahwa SAMORTHONG HATYAI

COMPANY LIMITED termasuk dalam industri “Clothing and Clothing Accessories Stores” yang bergerak dalam bidang usaha ritel penjualan pakaian jadi (pakaian sekolah), aksesoris seperti tas, sepatu dan lainnya;

- bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat bahwa penolakan SAMORTHONG HATYAICOMPANYLIMITEDsebagai perusahaan pembanding oleh Pemeriksa adalah tidak tepat, karena SAMORTHONG HATYAI COMPANY LIMITED masih dalam karakteristik usaha yang sejenis dengan PT. LCWAIKIKI RETAIL INDONESIA yaitu bergerak dalam bidang usaha ritel dan berdasarkan kategori industri dari Overview di atas (“Clothing and Clothing Accessories Stores”) jenis produk yang dijualpun sejenis dengan salah satu jenis produk yang dijual oleh Pemohon Banding.

- bahwa hal ini juga sejalan dengan hasil keputusan permohonan keberatan Pemohon Banding pada tahun 2018 dan 2019 yang menyatakan bahwa Terbanding Keberatan menerima SAMORTHONG HATYAI COMPANY LIMITED sebagai perusahaan pembanding;

- bahwa selain itu, ketentuan dalam Lampiran 1 Bab II Poin B.3.b.1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 mengatur bahwa: Kriteria untuk menolak kandidat pembanding antara lain karena terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang

sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa;

- bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa SAMORTHONG HATYAI COMPANY LIMITED masih dalam karakteristik usaha yang sejenis dengan PT. LCWAIKIKI RETAIL INDONESIA. Oleh karena itu, SAMORTHONG HATYAI COMPANY LIMITED dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

c) TAWARAYA CO,LTD

- bahwa Pemeriksa menolak perusahaan pembanding dari Pemohon Banding yaitu TAWARAYACO.LTDkarenamenurut Pemeriksa produk yang dijual oleh TAWARAYA CO.LTD tidak sejenis dengan produk yang dijual oleh Pemohon Banding;

- bahwa menurut Pemeriksa TAWARAYA CO.LTD dieliminasi sebagai perusahaan pembanding Pemohon Banding dengan alasan “Ditolak karena Shimamura Co., LTD dan Tawaraya Co., LTD mempunyai kepemilikan saham lebih dari 25% pada TAWARAYA CO., LTD hingga pada tanggal tersebut terjadi penjualan saham kepada perusahaan itu sendiri. Dengan demikian TAWARAYA CO LTD merupakan perusahaan yang tidak independen”;

- bahwa Pemeriksa menyatakan bahwa setelah dilakukan manual screening, ditemukan bahwa perusahaan SHIMAMURA, CO.LTD dan TAWARAYA CO., LTD adalah pihak yang saling terlibat afiliasi. Diketahui bahwa sampai 30 Juni

2017, SHIMAMURA, CO.LTD mempunyai kepemilikan saham lebih dari 25% pada TAWARAYA CO., LTD hingga pada tanggal tersebut terjadi penjualan saham kepada perusahaan itu sendiri. Pemeriksa tidak menghilangkan SHIMAMURA, CO.LTD, karena sebagai perusahaan induk, SHIMAMURA, CO.LTD masih memliliki tingkat independensi yang tinggi. Hal tersebut didapatkan Pemeriksa darihttps://retailinasia.com/in-shops/how- shimura-is-beating-uniqlo-at-its-own-game :

- bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan informasi pendukung sehubungan dengan klasifikasi usaha dari TAWARAYA CO.,LTDData dan informasi pendukung tersebut adalah sebagai berikut:

• Profil perusahaan

bahwa berdasarkan gambaran umum/full overview pada Dokumen Lokal Pemohon Banding dan juga berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding diketahui bahwa:

• bahwa berdasarkan full overview di atas, diketahui bahwa produk yang dijual oleh TAWARAYA CO.,LTDsejenis dengan produk yang dijual oleh Pemohon Banding;

• Data Lain

bahwa berdasarkan data di atas diketahui bahwa:

 bahwa pada tanggal 30 Juni 2017

SHIMAMURA CO. LTD telah menjual saham TAWARAYA CO. LTD, sehingga kepemilikan saham TAWARAYA CO. LTD oleh SHIMAMURA CO. LTD turun dari 28,1% menjadi sebesar 16,8%;

 bahwa dengan demikian, sejak tanggal 30

Juni 2017 SHIMAMURA CO. LTD memiliki saham TAWARAYA CO. LTD tidak lebih dari 25% melainkan hanya sebesar 16,8%;

- bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat bahwa penolakan TAWARAYA CO. LTD sebagai perusahaan pembanding oleh Pemeriksa adalah tidak tepat, karena pada tanggal 30 Juni 2017 SHIMAMURA CO. LTD telah menjual saham TAWARAYA CO. LTD, sehingga kepemilikan saham TAWARAYA CO. LTD oleh SHIMAMURA CO. LTD turun dari 28,1% menjadi sebesar 16,8%;

- bahwa selain itu berdasarkan penelitian Terbanding pada Dokumen Lokal Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan kriteria Indikator Independen A untuk memastikan bahwa kinerja keuangan perusahaan yang teridentifikasi dalam proses pencarian tidak dipengaruhi oleh transaksi afiliasi;

- bahwa kriteria indikator independen diperlukan untuk mengeliminasi perusahaan yang tidak independen, sebagaimana diatur dalam 18 ayat

(4) huruf a UU PPh;

- bahwa Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh mengatur bahwa:

Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: Pemohon Banding mempunyai

penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

- bahwa Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri KeuanganNomorPMK-22/PMK.03/2020 mengatur bahwa:

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (Arm’s Length Principle/ALP) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana Transaksi Independen;

- bahwa hal ini juga sejalan dengan hasil keputusan keberatan Pemohon Banding pada tahun 2018 dan 2019 yang menyatakan bahwa Terbanding Keberatan menerima TAWARAYA CO. LTD sebagai perusahaan pembanding;

- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh jo. Pasal 1 angka 18 Peraturan MenteriKeuanganNomorPMK- 22/PMK.03/2020, Terbanding berpendapat bahwa antara TAWARAYA CO. LTD dengan SHIMAMURA CO. LTD tidak terdapat hubungan istimewa karena SHIMAMURA CO. LTD memiliki saham TAWARAYA CO. LTD tidak lebih dari 25% melainkan hanya sebesar 16,8%;

d) VIET NAM KOWIL FASHION JOINT STOCK COMPANY

- bahwa Pemeriksa menolak perusahaan pembanding dari Pemohon Banding yaitu VIET NAM KOWIL FASHION JOINT STOCK COMPANY karena menurut Pemeriksa produk yang dijual oleh VIET NAM KOWIL FASHION JOINT STOCK COMPANY tidak sejenis dengan produk yang dijual oleh Pemohon Banding;

- bahwa menurut Pemeriksa VIET NAM KOWIL FASHIONJOINTSTOCKCOMPANY dieliminasi sebagai perusahaan pembanding Pemohon Banding dengan alasan “Berdasarkan data screening manual, ditolak sebagai data pembanding karena perusahaan bergerak di bidang manufacture pakaian pria”;

- bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan informasi pendukung sehubungan dengan klasifikasi usaha dari VIET NAM KOWIL FASHION JOINT STOCK COMPANY. Data dan

informasi pendukung tersebut adalah sebagai berikut:

• Profil Perusahaan

bahwa berdasarkan keterangan pada websiteperusahaanpembanding (https://kowil.vn/), VIET NAM KOWIL FASHION JOINT STOCK COMPANY bergerak di bidang distribusi dan ritel produk fashion dari berbagai merek seperti; Owen (produk fashion untuk pria), Winny (produk fashion untuk perempuan, seperti; pakaian rumah, piyama, pakaian dalam, aksesoris), Dunlop Sport (pakaian olahraga, dan peralatan olahraga seperti; sepatu olahraga, bola tenis, raket tenis, dan lainnya), dan BHPC / Beverly Hills Polo Club (Pakaian santai, seperti polo);

• bahwa Jenis Produk (terlampir dalam surat permohonankeberatanPemohon Banding)

- bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data dan informasi pendukung tersebut, diketahui bahwa VIET NAM KOWIL FASHION JOINT STOCK COMPANY bergerak dalam bidang usaha ritel yang menjual produk seperti penjelasan dan contoh produk di atas;

- bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat bahwa penolakan VIET NAM KOWIL FASHION JOINT STOCK COMPANY sebagaiperusahaanpembandingoleh Pemeriksa adalah tidak tepat, karena VIET NAM KOWIL FASHION JOINT STOCK COMPANY masih dalam karakteristik usaha yang sejenis dengan PT. LCWaikiki Retail Indonesia yaitu bergerak dalam bidang usaha ritel dan jenis produk yang dijualpun sejenis dengan jenis produk yang dijual oleh Pemohon Banding;

- bahwa hal ini juga sejalan dengan hasil keputusan keberatan Pemohon Banding pada tahun 2019 yang menyatakan bahwa Terbanding Keberatan menerima VIET NAM KOWIL FASHION JOINT STOCK COMPANY sebagai perusahaan pembanding;

- bahwa Ketentuan dalam Lampiran 1 Bab II Poin B.3.b.1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 mengatur bahwa: Kriteria untuk menolak kandidat pembanding antara lain karena terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa;

- bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa VIET NAM KOWIL FASHION JOINT STOCK COMPANY masih dalam karakteristik usaha yang sejenis dengan PT. LCWAIKIKI RETAIL INDONESIA. Oleh karena itu, VIET NAM KOWIL FASHION

JOINT STOCK COMPANY dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

27) bahwa berdasarkan uraian dan hasil penelitian tersebut di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat 16 (enambelas) perusahaan pembanding yang dapat digunakan untuk menghitung tingkat kewajaran transaksi afiliasi PT. LCWaikiki Retail Indonesia. 16 (enambelas) perusahaan pembanding tersebut adalah sebagai berikut:

28) bahwa rata-rata marjin laba kotor ke 16 (enambelas) perusahaan pembanding menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

29)bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines

diketahui sebagai berikut:

Article 3.62

In determining this point, where the range comprises results of relatively equal and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm’s length principle. Where comparability defects remain as discussed at paragraph 3.57, it may be appropriate to use measures of central tendency to determine this point (for instance the median, the mean or weighted averages, etc., depending on the specific characteristics of the data set), in order to minimise the risk of error due to unknown or unquantifiable remaining comparability defects;

bahwa dalam menentukan titik ini, di mana rentang terdiri dari hasil yang relatif sama dan keandalan yang tinggi, dapat dikatakan bahwa setiap titik dalam rentang memenuhi prinsip kewajaran. Dimana cacat komparabilitas tetap seperti yang dibahas pada paragraf 3.57, mungkin tepat untuk menggunakan ukuran tendensi sentral untuk menentukan titik ini (misalnya median, rata-rata atau rata-rata tertimbang, dll., tergantung pada karakteristik spesifik dari kumpulan data), untuk meminimalkan risiko kesalahan karena cacat komparatif yang tersisa yang tidak diketahui atau tidak dapat diukur;

30)bahwa berdasarkan panduan OECD Transfer Pricing

Guidelines, Terbanding menetapkan harga wajar atas marjin laba kotor Pemohon Banding adalah pada nilai tengah (median) yaitu sebesar 45,51%. Dengan demikian Terbanding sependapat dengan pemeriksa dalam menggunakan nilai tengah (median) pada penghitungan harga wajar atas marjin laba kotor Pemohon Banding;

31)bahwa hal di atas juga sesuai dengan Pasal 8 PMK-

22/PMK.03/2020 menyebutkan bahwa:

Ayat (4)

Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer

sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

Ayat (8)

Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b;

32)bahwa Pemilihan Metode Transfer Pricing yang digunakan

adalah sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa menggunakan RPM (Resale Price Method) karena metode ini paling tepat untuk penentuan harga atas produk yang ditransfer ke operasi distribusi dan/atau pemasaran (yaitu distributor) yang tidak memberikan nilai tambah signifikan kepada nilai produk dengan mengubah fisik produk tersebut, atau tidak memberikan kontribusi harta tidak berwujud yang valuable sebelum dilakukannya penjualan kembali, sebagaimana kondisi yang terjadi pada PT LCWaikiki Retail Indonesia pada tahun diperiksa;

bahwa berdasarkan data di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa dalam penentuan metode transfer pricing;

33)bahwa selanjutnya, Terbanding menghitung kembali nilai

pembelian atas pengujian transfer pricing, yaitu dengan

melakukan penyesuaian margin laba kotor dari 36,74% menurut Pemohon Banding (cfm SPT) menjadi 45,51% menurut Terbanding. Akibat naiknya margin laba kotor menjadi 45,51%, maka nilai pembelian menurut Terbanding menjadi sebesar Rp. 11.374.296.492, dengan perhitungan sebagai berikut:

34) bahwa berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada pos Pembelian menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 5.281.394.470 dengan perincian sebagai berikut:

35) bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 5.281.394.470 karena sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding nomor 002/LCWRI-Let/FIN/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingnomorKEP- 00209/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 April 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00209/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00015/406/20/013/22 tanggal 21 April 2022 Masa/Tahun Pajak 2020 atas nama PT LCWaikiki Retail Indonesia NPWP 76.469.356.0-013.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 007/LCWRI-Let/FIN/IX/2023 tanggal 21 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00209/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 April 2023;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 001/LCWRI-Let/FIN/VII/2022 tanggal 18

Juli 2022;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2020 Nomor 00015/406/20/013/22 tanggal 21 April 2022; Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

LCWaikiki Retail Indonesia Nomor 101 tanggal 23 November 2021;

Bukti P-5. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT LCWaikiki Retail

Indonesia Nomor 4 tanggal 3 Juni 2016;

Bukti P-6. Identitas Penerima Kuasa Khusus atas nama Norman

Wijayantoko berupa Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal, Nomor Pokok Wajib Pajak, Pakta Integritas;

Bukti P-7. Identitas Penerima Kuasa Khusus atas nama Hendrik Saputra

berupa Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal, Nomor Pokok Wajib Pajak, Pakta Integritas;

Bukti P-8. Identitas Penerima Kuasa Khusus atas nama Wlvin I Guna

berupa Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal, Nomor Pokok Wajib Pajak, Pakta Integritas;

Bukti P-9. Identitas Penerima Kuasa Khusus atas nama Elvina berupa

Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal, Nomor Pokok Wajib Pajak, Pakta Integritas;

Bukti P-10. Identitas Penerima Kuasa Khusus atas nama Desi Natalia

berupa Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal, Nomor Pokok Wajib Pajak, Pakta Integritas;

Bukti P-11. Identitas Pemberi Kuasa Khusus atas nama Adelia Putri berupa

Kartu Tanda Penduduk, Nomor Pokok Wajib Pajak Pakta Integritas;

Bukti P-12. Matrik Sengketa dan Resume Sengketa Banding Tahun Pajak

2020;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 6 Desember 2023;

Bukti P-14. Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

(SPUH) Nomor 080/TAX/HS/WGDJ/2023 tanggal 14 April 2023; Bukti P-15. Dokumen Lokal PT LCWaikiki Retail Indonesia Tahun Pajak

2020;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanggal 22 Januari 2024;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis tanggal 25 Maret 2024;

Bukti P-18. Penjelasan Akhir tanggal 6 Mei 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00209/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 April 2023;

Bukti T-2.Surat Keberatan Nomor 001/LCWRI-Let/FIN/VII/2022 tanggal 18

Juli 2022;

Bukti T-3.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2020 Nomor 00015/406/20/013/22 tanggal 21 April 2022;

Bukti T-4.Matrik Sengketa dan Resume Sengketa;

Bukti T-5.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis tanggal 22 Januari 2024;

Bukti T-8.Penjelasan Tertulis tanggal 19 Februari 2024;

Bukti T-9.Penjelasan Tertulis tanggal 25 Maret 2024;

Bukti T-10. Pendapat Akhir tanggal 5 April 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00209/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/406/20/013/22 tanggal 21 April 2022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/LCWRI-Let/FIN/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat

Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Penghasilan Neto (Penyesuaian Fiskal Positif)(9.331.931.886)(4.050.537.416)5.281.394.470

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, indikator tingkat laba/profit level indicator (PLI) yang wajar adalah pada titik median dari data pembanding yang digunakan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan PLI Pemohon Banding telah berada pada rentang kewajaran berdasarkan data pembanding yang digunakan, sehingga Terbanding tidak berwenang melakukan koreksi;

Menimbang bahwa dalil-dalil Terbanding dalam melakukan koreksi a quo yang menjadi pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian

Banding (SUB) penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Rata-rata marjin laba kotor ke 16 (enambelas) perusahaan pembanding menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

2. Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines diketahui sebagai berikut: Article 3.62

In determining this point, where the range comprises results of relatively equal and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm’s length principle. Where comparability defects remain as discussed at paragraph 3.57, it may be appropriate to use measures of central tendency to determine this point (for instance the median, the mean or weighted averages, etc., depending on the specific characteristics of the data set), in order to minimise the risk of error due to unknown or unquantifiable remaining comparability defects;

Dalam menentukan titik ini, di mana rentang terdiri dari hasil yang relatif sama dan keandalan yang tinggi, dapat dikatakan bahwa setiap titik dalam rentang memenuhi prinsip kewajaran. Di mana cacat komparabilitas tetap seperti yang dibahas pada paragraf 3.57, mungkin tepat untuk menggunakan ukuran tendensi sentral untuk menentukan titik ini (misalnya median, rata-rata atau rata-rata tertimbang, dll., tergantung

pada karakteristik spesifik dari kumpulan data), untuk meminimalkan risiko kesalahan karena cacat komparatif yang tersisa yang tidak diketahui atau tidak dapat diukur;

3. Berdasarkan panduan OECD Transfer Pricing Guidelines, Terbanding menetapkan harga wajar atas marjin laba kotor Pemohon Banding adalah pada nilai tengah (median) yaitu sebesar 45,51%. Dengan demikian Terbanding sependapat dengan pemeriksa dalam menggunakan nilai tengah (median) pada penghitungan harga wajar atas marjin laba kotor Pemohon Banding;

4. Hal di atas juga sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) dan ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020

5. Pemilihan Metode Transfer Pricing yang digunakan adalah sebagai berikut:

Pemeriksa menggunakan RPM (Resale Price Method) karena metode ini paling tepat untuk penentuan harga atas produk yang ditransfer ke operasi distribusi dan/atau pemasaran (yaitu distributor) yang tidak memberikan nilai tambah signifikan kepada nilai produk dengan mengubah fisik produk tersebut, atau tidak memberikan kontribusi harta tidak berwujud yang valuable sebelum dilakukannya penjualan kembali, sebagaimana kondisi yang terjadi pada PT LCWaikiki Retail Indonesia pada tahun diperiksa. Berdasarkan data di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding dalam penentuan metode transfer pricing;

6. Selanjutnya, Terbanding menghitung kembali nilai pembelian atas pengujian transfer pricing, yaitu dengan melakukan penyesuaian margin laba kotor dari 36,74% menurut Pemohon Banding (cfm SPT) menjadi 45,51% menurut Terbanding. Akibat naiknya margin laba kotor menjadi 45,51%, maka nilai pembelian menurut Terbanding menjadi sebesar Rp. 11.374.296.492, dengan perhitungan sebagai berikut:

7. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada pos Pembelian menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 5.281.394.470 dengan perincian sebagai berikut:

8. Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 5.281.394.470 karena sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

9. Terbanding juga menyampaikan alasan mengapa dilakukan koreksi ke titik median, yaitu: untuk menentukan titik yang paling tepat dalam suatu rentang wajar, perlu dilakukan kembali analisis mendalam mengenai kesebandingan transaksi yang sedang diuji dengan suatu titik wajar yang akan dipilih. Kesebandingan ini meliputi kesebandingan atas seluruh kondisi transaksi sebagaimana dijelaskan dalam tahapan analisis kesebandingan, yakni ketentuan kontraktual, fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi, karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan, keadaan ekonomi, dan strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi;

Berdasarkan Article 3.62 OECD Transfer Pricing Guidelines, kuartil berarti suatu set data yang persebarannya dipecah menjadi 4 bagian. Rentang interkuartil adalah suatu rentang yang tersebar sebanyak 50% di tengah- tengah jumlah sampel atau populasi data. Jika rentang penuh mensyaratkan kesempurnaan pembanding, tidak demikian dengan rentang interkuartil yang dianggap telah memasukkan unsur error atau ketidaksempurnaan dari pembanding yang dipergunakan. Data pembanding yang dipergunakan juga jumlahnya cukup banyak;

Terbanding dalam hal ini meyakini bahwa data pembanding yang dipergunakan masih memiliki unsur error dan tidak sempurna dikarenakan terdapat 16 (enam belas) perusahaan pembanding yang dianggap tidak sempurna dan sama persis dengan Pemohon Banding, dapat dilihat dari FAR Analysis-nya sehingga penggunaan titik median sebagai titik yang paling tepat merupakan langkah yang dipilih oleh Terbanding;

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) dan ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020

Berdasarkan panduan OECD Transfer Pricing Guidelines dan PMK- 22/PMK.03/2020, Terbanding menetapkan harga wajar atas marjin laba kotor Pemohon Banding adalah pada nilai tengah (median) yaitu sebesar 45,51%. Dengan demikian Terbanding sependapat dengan pemeriksa dalam menggunakan nilai tengah (median) pada penghitungan harga wajar atas marjin laba kotor Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dalil-dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuan terhadap koreksi Terbanding menjadi pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Diketahui bahwa nilai pokok sengketa yang disetujui antara Pemohon Banding dengan Terbanding dalam Banding Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp 5.281.394.470;

2. Pengujian kewajaran harga transfer Tahun Pajak 2020, sebagaimana Pemohon Banding rangkum dalam tabel di bawah ini:

3. Bahwa Marjin Laba Kotor Pemohon Banding sudah masuk ke dalam rentang Interkuartil dan sudah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle)

Diketahui bahwa penghitungan rentang kewajaran dari 16 perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding dan telah disetujui oleh Terbanding adalah rentang kewajaran Gross Margin yang dihasilkan dari perusahaan-perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding adalah kuartil bawah sebesar 33,89% hingga kuartil atas sebesar 54,42%, dengan median sebesar 45,51%.

4. Sesuai Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020, pada Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding menghasilkan rasio Gross Margin sebesar 35,87%, yaitu telah berada di dalam rentang kewajaran, sehingga telah sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sesuai dengan Pasal 1 (4) PMK 213/PMK.03/2016 (PMK-213) dan Pasal 13 (1) & (2) dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 (PER-43) (sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011)

5. Sebagai informasi tambahan, yaitu terhadap pokok sengketa yang serupa mengenai dilakukannya koreksi indikator tingkat laba ke level median, pada sengketa Tahun Pajak 2018 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding, telah diputuskan sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor P.5460/SP/2023, yang mana dalam amar putusannya disebutkan bahwa “praktik yang berlaku umum atas sengketa ini adalah sebagai berikut: OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 3.60 jika kondisi yang relevan dari transaksi yang dikendalikan (misalnya harga atau margin) berada dalam rentang wajar, tidak ada penyesuaian yang harus dilakukan.”

6. Sehingga Pemohon Banding dengan ini menyatakan bahwa sepatutnya tidak dilakukan koreksi marjin laba kotor ke tingkat median, mengingat marjin laba kotor Pemohon Banding jelas berada di dalam rentang harga wajar (i.e., kuartil pertama hingga kuartil ketiga) dan oleh karenanya sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan dan dipertahankan oleh Terbanding sepatutnya dibatalkan;

Bahwa setelah menenerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan para pihak dalam persidangan pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh sengketa adalah sebagai berikut:

Bahwa pada prinsipnya seluruh bukti yang disampaikan dalam persidangan telah diperiksa dan dinilai, namun Pengadilan Pajak hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan pokok sengketa;

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa dalam melakukan pengujian PKKU, Terbanding dan Pemohon Banding telah menyepakati seluruh unsur-unsur pengujian PKKU, seperti penentuan karakteristik usaha Pemohon Banding, metode pengujian, tahun pembanding dan tahun yang diuji, serta data pembanding, rentang kewajaran, serta nilai PLI Pemohon Banding;

Bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa PLI Pemohon Banding berada pada rentang kewajaran dan atas hal ini Terbanding tidak menyampaikan bantahan, sehingga menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah bahwa menurut Terbanding nilai wajar PLI berada pada titik median;

Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo lebih bersifat yuridis;

Bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Peraturan Menteri keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

4. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

Peraturan Menteri keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK-22/2020)

Pasal 8

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar;

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

(3) Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu;

(4) Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

(5) Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range);

(6) Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama;

(7) Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding;

(8) Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (Per-43/2020 )

Pasal 11

(1) Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method);

(2) Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM);

(3) Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding;

(4) Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar;

(5) Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang

tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

(6) Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis Laba Transaksional (Transactional Profit Method Based) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method);

(7) Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya;

(8) Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada;

(9) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul;

(10) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

(11) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa;

(12) Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) secara khusus hanya dapat diterapkan dalam kondisi sebagai berikut:

a. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau

b. terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat;

(13) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain;

(14) Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku’

Pasal 13

(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan;

(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan;

(4) Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam melakukan pengujian PKKU kaidah-kaidah pengujian sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas terpenuhi;

Bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai wajar pada titik median degan berdasarkan pada paragraf 3.62 OECD TP guidelines di mana menurut Terbanding data pembanding yang dipergunakan masih memiliki unsur error dan tidak sempurna dikarenakan terdapat 16 (enam belas) perusahaan pembanding yang dianggap tidak sempurna dan sama persis dengan Pemohon Banding, dapat dilihat dari FAR Analysis-nya sehingga penggunaan titik median sebagai titik yang paling tepat merupakan langkah yang dipilih oleh Terbanding;

Bahwa atas dalil Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dalam menerapkan pedoman dari OECD TP guidelines tersebut, tidak

selayaknya diambil paragraf tertentu saja namun seharusnya dikaitkan dengan paragraf lain yang berkaitan;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat paragraf 3.62 OCD TP guidelines harus dipahami dengan memperhatikan paragraf sebelumnya yaitu paragraf 3.60 dan 3.61 serta paragraf 3.55, 3.56 dan 3.57 sebagai berikut:

3.55. In some cases it will be possible to apply the arm’s length principle to

arrive at a single figure (e.g. price or margin) that is the most reliable to establish whether the conditions of a transaction are arm’s length. However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that in general the application of the arm’s length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction;

3.56. In some cases, not all comparable transactions examined will have a

relatively equal degree of comparability. Where it is possible to determine that some uncontrolled transactions have a lesser degree of comparability than others, they should be eliminated;

3.57. It may also be the case that, while every effort has been made to exclude

points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical

tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis;

3.60. If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin)

is within the arm’s length range, no adjustment should be made; 3.61. If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin)

falls outside the arm’s length range asserted by the tax administration, the taxpayer should have the opportunity to present arguments that the conditions of the controlled transaction satisfy the arm’s length principle, and that the result falls within the arm’s length range (i.e. that the arm’s length range is different from the one asserted by the tax administration). If the taxpayer is unable to establish this fact, the tax administration must determine the point within the arm’s length range to which it will adjust the condition of the controlled transaction;

3.62. In determining this point, where the range comprises results of relatively

equal and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm’s length principle. Where comparability defects remain as discussed in paragraph 3.57, it may be appropriate to use measures of central tendency to determine this point (for instance the median, the mean or weighted averages, etc., depending on the specific characteristics of the data set), in order to minimise the risk of error due to unknown or unquantifiable remaining comparability defects;

Bahwa dalam paragraf 3.60 OECD TP guidelines pada intinya dinyatakan bahwa apabila nilai transaksi afiliasi yang diuji berada dalam rentang kewajaran tidak perlu dilakukan koreksi atau penyesuaian;

Bahwa dalam paragraf 3.61, pada intinya dinyatakan bahwa apabila nilai transaksi afiliasi berada di luar rentang kewajaran menurut otoritas pajak, kepada wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argmentasi untuk membuktikan bahwa nilai transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip

kewajaran, namun apabila wajib pajak gagal membuktikannya, otoritas pajak menentukan titik kewajaran dalam rentang kewajaran;

Bahwa dalam paragraf 3.62, pada intinya dinyatakan bahwa dalam menentukan titik kewajaran (sebagaimana dimaksud pada paragraf 3.61) otoritas pajak dapat menggunakan segala titik kewajaran dalam rentang kewajaran dalam hal diperoleh hasil kesebandingan yang relatif sama atau tingkat kesebandingan sangat terpercaya. Namun dalam hal terdapat ketidak sempurnaan tingkat kesebandingan sebagaimana dimaksud paragraf 3.57, maka otoritas pajak dapat menggunakan tendensi titik tengah (median atau rata-rata tertimbang);

Bahwa selanjutnya dalam paragraf 3.57 pada intinya dijelaskan dalam hal tidak diperoleh pembanding yang sama (identik) atau tingkat kesebandingan yang sangat terpercaya (reliable) sebagaimana dimaksud paragraf 3.55, dan telah diupayakan menghilangkan unsur-unsur yang mengurangi tingkat kesebandingan sebagamana dimaksud paragraf 3.56, maka digunakan pembanding yang tidak sepenuhnya sama persis, maka digunakan rentang kewajaran berdasarkan sejumlah observasi yang dilakukan dengan menggunakan tendensi nilai tengah untuk mempersepit rentang kewajaran seperti rentang interquartile;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dengan mengacu pada paragraf 3.55, 3.56. 3.57, 3.60, 3.61 dan 3.62, maka dalam memilih perusahaan pembanding, dalam hal tidak dapat diperoleh pembanding yang mempunyai karakteristik yang identik, maka dicari pembanding yang memiliki tingkat kesebadingan yang memenuhi syarat untuk pengujian;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalam memilih perusahaan pembanding, salah satu unsur terpenting yang perlu diperhatikan adalah hasil analisis FAR, dan dari hal ini Pengadilan Pajak mendapati fakta perusahaan pembanding yang diusulkan oleh Pemohon Banding telah disetujui oleh

Terbanding, berarti berdasarkan analisis FAR perusahaan pembanding tersebut memiliki kesebandingan yang memenuhi syarat untuk melakukan pengujian sesuai dengan metode yang dipilih, yaitu Resale price methode (RPM);

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, untuk menjadi perusahaan pembanding tidaklah harus sama persis yang dapat memberikan kesebandingan pada titik kesebandingan yang bersifat tunggal seperti harga wajar yang sebanding dengan transaksi independen, dalam hal ini dengan perusahaan pembanding yang telah disepakati, maka sesuai dengan paragraf 3.57 OECD guidelines digunakan rentang kewajaran interkuartil;

Bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak berpendapat pedoman dalam OECD guidelines tersebut telah diadopsi dalam peraturan lokal yang berlaku di Indonesia, seperti pada Pasal 8 ayat (5), (6) dan (7) PMK-22/2020 dan juga pasal 13 PER-43/2010, yang menjadi dasar hukum dalam memutus sengketa ini;

Bahwa selanjutnya atas dalil Terbanding yang menyatakan bahwa penentuan nilai wajar oleh Terbanding telah sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) dan (8) PMK- 22/2020, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 8 ayat (8) PMK- 22/2020, yaitu penggunaan titik median sebagai nilai wajar, dapat diterapkan, jika harga transfer tidak memenuhi prinsip kewajaran atau berada di luar rentang kewajaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4);

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai Pasal 8 ayat (5), (6) dan (7) PMK-22/2020 dan juga Pasal 13 PER-43/2010, harga transfer dianggap memenuhi PKKU bila nilai harga transfer berada pada titik kewajaran atau rentang titik kewajaran;

Bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta, dalam pengujian PKKU oleh Terbanding maupun Pemohon Banding, digunakan rentang kewajaran

interkuartil untuk menentukan kewajaran harga transfer, dengan demikian, sesuai dengan metode pengujian tersebut, harga transfer dianggap wajar bila berada dalam rentang kewajaran tersebut;

Bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta, dari pengujian PKKU, didapati hasil bahwa harga transfer dalam hal ini berupa PLI (gross profit magin) Pemohon Banding yaitu sebesar 35,87%, berada pada rentang kewajaran yaitu 33,89%

- 54,42%, dan atas hal ini Terbanding tidak membantahnya, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat penentuan harga transfer Pemohon Banding telah memenuhi tingkat kewajaran;

Bahwa dengan telah dibuktikannya kewajaran harga transfer, maka Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding tidak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan sesuai dengn prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp 5.281.394.470,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uriaian di atas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Adalah sebagai berikut:

NoUraian KoreksiNilai KoreksiKoreksi dipertahankanKoreksi tidak dapat dipertahankan
1.Koreksi penyesuaian fiskal positif5.281.394.47005.281.394.470
Total5.281.394.47005.281.394.470

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding(4.050.537.416) Koreksi yang dibatalkan Pengadilan Pajak5.281.394.470 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak(9.331.931.886)

Bahwa Perhitungan PPh yang masih harus dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Netto(Rp 9.331.931.886,00) Penghasilan Kena Pajak(Rp 9.331.931.886,00) PPh TerutangRp0,00 Kredit PajakRp 1.274.348.000,00 PPh Kurang / (Lebih) Bayar(Rp 1.274.348.000,00) Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(Rp 1.274.348.000,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor Nomor KEP-00209/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/406/20/013/22 tanggal 21 April 2022 Tahun Pajak 2020, atas nama PT LCWAIKIKI RETAIL INDONESIA, NPWP 76.469.356.0-013.000, beralamat di Gedung Gandaria 8 Lantai 9 Unit F Jl Sultan Iskandar Muda RT 010 RW 006, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, (domisili elektronik Lukman.aliansyah@LCwaikiki.com) sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto (Rugi)(9.331.931.886,00)
2Penghasilan Kena Pajak(9.331.931.886,00)
3PPh Terutang0,00
4Kredit Pajak1.274.348.000,00
5PPh Kurang/(Lebih) Dibayar(1.274.348.000,00)
6Sanksi Administrasi0,00
7PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(1.274.348.000,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 oleh. Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak hari Rabu tanggal 29 April 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.
ttd.
Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Budi Haritjahjono, S.M., Ak.,

M.Ak., M.H., C.A.PANITERA PENGGANTI

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.