Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 77 halaman

PUT-006092.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

PT LCWaikiki Retail Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006092.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT LCWaikiki Retail Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
Pos yang disengketakan
  • Koreksi Penghasilan Neto (Penyesuaian Fiskal Positif)
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26 · Pasal 32
  • UU PPhPasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006092.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT LCWaikiki Retail Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00015/406/20/013/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
24 Juni 2024
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum