P U T U S A N
Nomor PUT-006062.99/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/205/18/047/22 tanggal 20 Mei 2022 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006062.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CHARLES KOSASIH, NPWP 07.639.836.1-047.000, beralamat di Taman Harapan Indah Blok E No. 55, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (dh. Duta Muara Indah Blok E No. 5, RT.015 / RW.005, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara), yang diwakili oleh Sdr. Charles Kosasih, Jabatan: Wajib Pajak;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Charles Kosasih
Jabatan: Wajib Pajak
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
L a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Gedung Altira Business Park Lantai 12-15, Jalan Yos Sudarso Kav. 85, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / N I P: Ervin K. Ariwibowo / 198404182004121003 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, DJP
2. Nama / N I P: Dody Doharman / 198206032004121001 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, DJP
3. Nama / N I P: Sigit Haryanto / 198905122014021007
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, DJP