Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman
PUT-006044.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
PT Adaro Indonesia, Pajak Air Permukaan, Tahun pajak 2023
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006044.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2026 yang diucapkan 6 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Adaro Indonesia mengenai Pajak Air Permukaan masa pajak Desember 2023.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Pajak Air PermukaanMasa pajak Desember 2023
- Pos yang disengketakan
- Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP)/m3
- Pasal yang dirujuk
- UU 11/2020Pasal 185
- UU 12/2011Pasal 8 ayat (1)
- UU PDRDPasal 24
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006044.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Adaro Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor 1701240052
- Jenis Pajak
- Pajak Daerah
- Tahun Pajak
- 2023
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 27 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 6 Mei 2026