Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman

PUT-006030.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-006030.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-006030.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00202/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006030.99/2025/PP, antara:

PT Arta Global Sukses, NPWP 86.085.614.5-452.000, beralamat di Paramount Serpong, Ruko Bolsena Blok B No. 01 Lt. 3, Curug Sangerang, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten 15811 (domisili elektronik artaglobals@akuntingpajak.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Andry Gunawan Susilo, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Herlina Latief, S.H., M.Kn. Nomor 25 tanggal 18 Desember 2024,

Nama: Abdi Ibrahim,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-139/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025, Surat Kuasa Khusus : 041/AI/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025,

Nama: Deny Kurniawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-006/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, Surat Kuasa Khusus : 040/DK/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta(domisilielektronik dit.keberatanbanding@pajak.go.id),

Nama: Didi Supriyadi/NIP 197803071998031001,

Renny Octora Kumala/NIP 198010032001122001, Martinus Ari Prasetyo/NIP 197602291999031001, Poncho Satya Adji Legowo/NIP 198402022004121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal

Pajak,

Surat Tugas: ST-4910/PJ.07/2025 tanggal 10 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 861/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor 2025/AGS/PP/VII/012 tanggal 9 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/107/23/456/25 tanggal 17 Januari 2025 Masa Pajak Desember 2023 diterbitkan oleh Tergugat;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tanpa nomor tanggal 18 Februari 2025 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-

PT Arta Global Sukses

00202/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 telah ditolak sehingga dengan Surat Nomor 2025/AGS/PP/VII/012 tanggal 8 Juli 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 (di-upload melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 2025/AGS/PP/VII/012 tanggal 8 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

Bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Selanjutnya disebut “UU KUP”) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Selanjutnya disebut “HPP”), menyatakan sebagai berikut:

Gugatan wajib Pajak atau Penganggung Pajak terhadap: (c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada badan Peradilan Pajak;

Bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tersebut di atas, Surat Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain surat keputusan keberatan dapat diajukan Gugatan kepada Badan Peradilan Pajak;

Bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

Bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

PT Arta Global Sukses

Bahwa Pasal 40 ayat 6 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

Bahwa Surat Gugatan yang Penggugat ajukan ini adalah Gugatan terhadap 1 (satu) Surat Keputusan yaitu Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00202/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak. Berdasarkan bukti tanda terima berupa tracking resi pos yang diterima pada tanggal 10 Juni 2025, sehingga batas pengajuan gugatan memenuhi syarat formal yaitu 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat ; Bahwa Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan sebagai berikut:

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan -alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digug at; Bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00202/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat;

Bahwa dengan demikian Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00202/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Objek Gugatan

Bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00202/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat;

Bahwa atas Surat Keputusan Nomor KEP-00202/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 tersebut, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00019/107/23/456/25

PT Arta Global Sukses

tanggal 17 Januari 2025 Masa Pajak Desember 2023, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 kepada Tergugat melalui Surat Nomor - tanggal 21 November 2024 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00019/107/23/456/25 tanggal 17 Januari 2025 tersebut di atas;

Bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00202/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang isinya Menolak permohonan Penggugat;

Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

1. Bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00019/107/23/456/25 tanggal 17 Januari 2025 Masa Pajak Desember 2023;

2. SuratKeputusanTergugatNomorKEP-00202/NKEB- CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Bahwa alasan permohonan Gugatan:

1. IDENTITAS PERUSAHAAN

Bahwa Penggugat merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Tangerang Dua. Adapun identitas perusahaan dapat Penggugat jelaskan sebagai berikut:

a. Bahwa Akta Perubahan Terakhir Nomor 25 tertanggal 18 Desember 2024 di buat oleh Notaris Herlina Latief, SH. M.Kn ., Notaris di Tangerang Selatan, yang mana diputuskan susunan pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: Direktur: Andry Gunawan Susilo

Komisaris : Alvin Gunawan Susilo

b. Bahwa pengesahan dari Kementerian Hukum & HAM dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-0084445.ah.01.02.TAHUN 2024;

c. Bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Nomor Induk Berusaha Nomor 9120300342719 tanggal 21 Maret 2019, Perubahan ke-1 tanggal 6 Januari 2025;

PT Arta Global Sukses

d. Bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor 9120300342719 tanggal 21 Maret 2019;

e. Bahwa Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Banten, Kantor Pelayanan Pajak Pratama – Cikupa: Nomor: S-22046KT/WPJ.08/KP.1103/2018;

KLU: 03219-Budidaya Biota Air Laut Lainnya;

Terbit: 27 September 2018;

Bahwa kemudian terjadi perubahan Klasifikasi Lembar Usaha (KLU) menjadi;

f. Bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Banten, Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang:

Nomor: S-76PKP/WPJ.08/KP.13/2021;

K L U: 46321 Perdagangan Besar Daging Sapi Dan

Daging Sapi Olahan;

Terbit: 05 November 2021;

2. POLA BISNIS

Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang didirikan di tahun 2018 berdasarkan Akta Pendirian Nomor AHU-0045806.AH.01.01.TAHUN 2018 yang dibuat oleh notaris HERLINA LATIEF, SH., M.KN Notaris berkedudukan di Tangerang Selatan;

Bahwa Penggugat merupakan importir barang kebutuhan pokok dari masyarakat utamanya adalah daging sapi serta berbagai jenis hasil produksi dari pengolahan sapi potong termasuk lemak dan jeroh an. Selain itu, Penggugat juga menjadi importir buah-buahan yang sebagian besar dipasarkan melalui pusat perbelanjaan serta toko buah-buahan. Dalam praktiknya baik daging maupun buah sebelum dipasarkan ke konsumen disimpan terlebih dahulu di gudang yang berada di daerah Sunter, Jakarta Utara untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum barang didistribusikan ke konsumen;

PT Arta Global Sukses

Bahwa Penggugat memperoleh barang yakni daging sapi dan segala jenis barang hasil dari sapi potong yang diimpor dari negara Australia sedangkan untuk buah-buahan diperoleh dari negara Cina;

Bahwa sejak didirikan perusahaan ini, orientasi market ditujukan kepada restoran atau rumah makan di kota seluruh Indonesia. Produk daging pelanggan dari Penggugat adalah restoran yang menjadikan daging sapi sebagai bahan baku sedangkan untuk buah-buahan pemasarannya langsung ke restoran dan konsumen akhir pula. Untuk pemasarannya sendiri tidak ada kontrak yang mengikat antara Penggugat dengan pembelinya sehingga harga ditentukan oleh mekanisme pasar;

Bahwa pelanggan dari Penggugat didominasi oleh restoran yang dimiliki oleh perorangan untuk daging sapi, sedangkan untuk buah- buahan kebanyakan adalah pengguna akhir;

3. DASAR HUKUM KOREKSI

a. Menurut Tim Pemeriksa:

Bahwa Tim Pemeriksa telah mengeluarkan sanksi Pasal 14 ayat

(4) UU No. 28/2007 atas STP Pajak Pertambahan Nilai;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 14

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Paja k apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

PT Arta Global Sukses

Penjelasan Pasal 14 ayat (4) KUP

Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f masing masing, selain wajib pajak menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun

2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor

Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau

Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan

Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean

Pasal 7 Angka 2 Huruf G

1) … dst;

2) Jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. beras;

b. gabah;

c. jagung;

d. sagu;

e. kedelai;

f. garam;

g. daging;

h. telur;

i. susu;

j. buah-buahan; dan

k. sayur-sayuran;

b. Menurut Penggugat:

1. Dasar Hukum

PT Arta Global Sukses

a. Dasar Hukum Penetapan Nilai Dasar Pengenaan Pajak

– DPP yang Menjadi Dasar Perhitungan Sanksi Pasal 14 ayat (4)

1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakkan (KUP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

b. Dasar Hukum Penetapan pembuatan Faktur Pajak sebagai Pedagang Pengecer

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pasal 30

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa

PT Arta Global Sukses

dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri;

Pasal 31

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturanperundang-undanganyangmerupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271); dan

b. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6621),

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan

PT Arta Global Sukses

atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 79

(1) Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran.

(2) Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan

b. Pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

(3) PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan PKP pedagang eceran.

2. Alasan Penggugat :

a. Berdasarkan dasar hukum diatas Penggugat berkesimpulan bahwa kenapa tidak membuat faktur pajak karena merupakan konsemen akhir.

b. Penjelasan Karakteristik konsumen akhir

1) Berdasarkan penjelasan penggugat pada bagian pola bisnis , bahwa penyerahan atas BKP daging dan Buah-buahan di lakukan oleh konsumen akhir berupa orang pribadi yang langsung mengkomsunsi BKP daging dan buah-buahan tersebut;

2) Sesuai dengan pasal 30 ayat 1 bahwa karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

PT Arta Global Sukses

3) Karakteristik pedagang eceran diatur dalam Peraturan DJP: Per-03/2022 pasal 25 ayat 2, menjelaskan :

Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan

b. pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Kesimpulan dan Usul Penggugat

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima untuk seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

3. Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar Membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00202/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak dengan nomor 00019/107/23/456/25;

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan imbalan bunga sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c jo. Pasal 27A Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

PT Arta Global Sukses

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00202/NKEB-

CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Bukti P-2. Salinan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan

Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar;

Bukti P-3. Salinan bermeterai Akta Notaris Herlina Latief, S.H., M.Kn.

Nomor 25 tanggal 18 Desember 2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Gugatan sebagai salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa kepada Tergugat telah dikirimkan salinan Surat Gugatan dengan permintaan agar Tergugat menyampaikan Surat Tanggapan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Tanggapan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-4. Berkas Kuasa Hukum a.n Abdi Ibrahim;

Bukti P-5. Berkas Kuasa Hukum a.n Deny Kurniawan;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 041/AI/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025

a.n Abdi Ibrahim;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 040/DK/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025

a.n Deny Kurniawan;

Bukti P-8. Salinan bermeterai Akta Notaris Herlina Latief, S.H., M.Kn.

Nomor 25 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-9. Pakta Integritas Perusahaan dan Kuasa Hukum;

PT Arta Global Sukses

Bukti P-10. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00202/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Bukti P-11. Salinan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan

Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tanpa nomor tanggal 18 Februari 2025;

Bukti P-12. Salinan Risalah Pembahasan tanggal 15 Januari 2025;

Bukti P-13. Salinan NPWP PT Arta Global Sukses;

Bukti P-14. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2023; Bukti P-15. Penjelasan tertulis sidang 9 Oktober 2025;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis sidang 23 Oktober 2025;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis sidang 6 November 2025;

Bukti P-18. Kesimpulan Akhir sidang 20 November 2025;

Menimbang, bahwa Tergugat persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat

Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-2.Penjelasan Tertulis tanggal 24 September 2025;

Bukti T-3.LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-4.Penjelasan Tertulis tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis tanggal 23 Oktober 2025;

Bukti T-6.SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2023 beserta bukti penerimaan

elektronik;

Bukti T-7.Penjelasan tertulis sidang 6 November 2025;

Bukti T-8.Kesimpulan Akhir sidang 20 November 2025;

PT Arta Global Sukses

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00202/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 2025/AGS/PP/VII/012 tanggal 9 Juli 2025 diajukan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00202/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan melalui e-tax court di-upload tanggal 9 Juli 2025, masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 a yat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Arta Global Sukses

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00202/NKEB- CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat ;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Tergugat mengenakan sanksi administrasi denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas penyerahan daging dan buah- buahan yang dilakukan oleh Penggugat dengan alasan dan landasan hukum sebagai berikut:

bahwa sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tanggal 1 April 2022, terdapat perubahan aturan dimana daging dan buah-buahan ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, bukan lagi barang yang tidak terutang PPN;

bahwa Penggugat melaporkan nilai Rp304.545.505.342,00 ke dalam kelompok "Penyerahan yang tidak terutang PPN" dan tidak membuat Faktur Pajak. Oleh karenanya, Tergugat melakukan koreksi reklasifikasi menjadi "Penyerahan yang dibebaskan PPN-nya" dan mengenakan sanksi administrasi denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang menghasilkan nilai sengketa sebesar Rp3.045.455.055,00;

bahwa Tergugat berpendapat Penggugat tidak dapat membuktikan dirinya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran yang menyerahkan barang kepada konsumen akhir. Sebagian pembeli Penggugat adalah restoran/rumah makan, yang menurut Tergugat tidak memenuhi karakteristik konsumen akhir karena pihak restoran memanfaatkan BKP tersebut untuk kegiatan usahanya;

PT Arta Global Sukses

bahwa terdapat bukti berupa SPT Masa PPN Agustus 2025 yang menunjukkan Penggugat sebenarnya mampu menerbitkan Faktur Pajak standar dengan identitas pembeli lengkap, termasuk kepada 10 pembeli yang sama dengan tahun sengketa sehingga alasan Penggugat tidak bisa menerbitkan faktur tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju dengan koreksi Tergugat tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Penggugat, untuk tahun 2023, tidak terdapat sengketa yuridis mengenai pembebasan PPN, melainkan sengketa karena Penggugat menganggap penyerahan tersebut dilakukan sebagai pedagang eceran kepada konsumen akhir;

bahwa Penggugat menjual daging dan buah-buahan kepada konsumen akhir (termasuk orang pribadi, hotel, dan restoran/kafe) yang secara langsung mengonsumsi barang tersebut dan tidak menjualnya kembali dalam wujud asalnya;

bahwa status PKP Pedagang Eceran ditentukan berdasarkan cara transaksi, bukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Oleh karena itu, Penggugat berhak membuat faktur pajak yang dipersamakan dengan kriteria pedagang eceran (berupa invoice) tanpa mencantumkan identitas pembeli; bahwa Penggugat mengakui telah terjadi kesalahan teknis pelaporan administrasi dengan memasukkan nilai penyerahan di kolom "Tidak Terutang PPN". Seharusnya, sebagai pedagang eceran, pelaporan dilakukan pada kolom penyerahan yang digunggung (blangko 1111 AB);

bahwa karena BKP yang diserahkan bersifat dibebaskan dari PPN (PPN senilai Rp0,00), secara substansi materiil tidak terdapat PPN yang kurang dipungut sehingga tidak ada kerugian negara;

bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan Penggugat menyerahkan dokumen dan alat bukti antara lain sebagai berikut:

a) Rincian atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri;

b) Bukti Penyampaian Rincian Penyerahan atas Nilai DPP PPN;

c) Rincian atas Penyerahan yang Tidak Terutang PPN;

d) Sampel Invoice;

PT Arta Global Sukses

Menimbang, bahwa sengketa pajak yang menjadi objek perkara ini

adalah koreksi atas sanksi administratif sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dikenakan oleh Tergugat kepada Penggugat atas transaksi penyerahan daging dan buah-buahan yang merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta, data, dan keterangan, serta alat bukti yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa sengketa ini bermuara pada pembuktian status Penggugat, apakah Penggugat adalah PKP pedagang eceran yang dapat membuat Faktur Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir;

bahwa Penggugat adalah perusahaan yang terdaftar pada Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 46321, yang mencakup sektor perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan. Dalam operasional sehari-hari, produk utama yang didistribusikan dan diperdagangkan oleh perusahaan meliputi daging beku, buah segar, serta lemak daging (fat). Untuk memenuhi pesanan pelanggan, operasional perusahaan didukung oleh beberapa fasilitas penyimpanan, yaitu Gudang 1 di Cakung Bizpark yang berfokus pada eceran, serta gudang pendukung lainnya seperti Gudang 2 di Seia, Gudang 3 di Legok, Gudang 4 di Dunex, dan Gudang 5 di Greenlake;

bahwa meskipun terdaftar di KLU perdagangan besar, praktik bisnis Penggugat dijalankan dengan mekanisme pedagang eceran yang melayani konsumen akhir. Pelanggan mereka terdiri dari orang pribadi, hotel, hingga restoran dan kafe yang mengonsumsi produk tersebut secara langsung dan tidak menjualnya kembali dalam bentuk asalnya. Transaksi dilakukan dengan cara pelanggan datang langsung ke gudang atau memesan barang untuk diantarkan dari lokasi gudang terdekat. Dalam proses penjualan ini, bagian pemasaran tidak menanyakan identitas rinci (seperti NIK atau NPWP) maupun tujuan penggunaan barang kepada pembeli, melainkan cukup menerbitkan invoice atau nota penjualan yang fungsinya dipersamakan dengan faktur pajak pedagang eceran;

PT Arta Global Sukses

bahwa Penggugat menyampaikan mekanisme penjualan yang dilakukan sebagai berikut:

Katilanng, 1 Bekas Presluk

serasa aliqurcl

Adat Kakan SER na

Pangan ria La Tha NE LAN NI eget) said

Caiitlanie 4 Prrscduke yani nga

Customer Ata site di Duskar

PPM jereran

Ladang 4 Prewdqik vir

x at: Seek adibse anakan

Customer ama sie PPN ee rar

Gelang + Ed arbta kk wanita

Agan eat (liberal

Customer PEN foeeras

Kadar 3 Btreaclurke susie

cin tastes leg 1

Adang panam Tan PEN ewean

bahwa Penggugat di dalam persidangan menyampaikan customer Penggugat datang dan membeli produk Penggugat dengan datang langsung ke tempat Penggugat dengan disertai bukti foto kegiatan usaha sebagai berikut:

bahwa Tergugat mendalilkan pembeli dengan profil restoran bukanlah konsumen akhir sesuai Pasal 79 ayat (2) PMK-18/PMK.03/2021 karena barang tersebut digunakan untuk kegiatan usaha;

PT Arta Global Sukses

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Tergugat melakukan koreksi dengan menyatakan bahwa Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak sehingga dikenai sanksi sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN menyatakan, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; Penjelasan, Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Pasal 13 ayat (5a) UU PPN:

Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Pasal 79 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021:

(1) Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran;

(2) Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan

b. pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan alur transaksi penjualan Penggugat, diketahui bahwa Penggugat menjual barang dagangan dengan mekanisme pedagang eceran

PT Arta Global Sukses

di mana customer Penggugat membeli kepada Penggugat secara langsung dan Penggugat tidak menanyakan identitas rinci. Customer Penggugat merupakan orang pribadi, hotel, restoran dan cafe di mana ketika customer melakukan pembelian, Penggugat membuat invoice atas transkasi tersebut; bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan transaksi bisnis yang disampaikan oleh Penggugat, Majelis Pengadilan Pajak menilai secara karakteristik materialnya, usaha Penggugat yakni memperdagangkan daging dan buah- buahan ditujukan kepada pelanggan dengan karakteristik konsumen akhir seperti hotel, restoran, dan pembeli pribadi, yakni pelanggan yang mengonsumsi secara langsung dan tidak menggunakan barang tersebut untuk kegiatan usaha dalam wujud asalnya;

bahwa Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karakteristik penyerahan ini menempatkan Penggugat dalam status sebagai PKP Pedagang Eceran yang menjual kepada konsumen akhir, di mana secara hukum perpajakan diperkenankan untuk melaporkan Faktur Pajak dengan cara digunggung. Selain itu, meskipun Faktur Pajak standar tidak diterbitkan pada masa sengketa, Penggugat terbukti tetap tertib administrasi dengan menerbitkan bukti transaksi komersial berupa invoice atas setiap transaksi penjualan daging dan buah tersebut kepada pembeli sehingga Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan Penggugat telah membuat invoice tersebut, maka Penggugat telah melaksanakan ketentuan sesuai Penjelasan Pasal 13 ayat

(1) UU PPN;

bahwa Majelis Pengadilan Pajak berpendapat, selain telah dilaksanakannya ketentuan sesuai Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU PPN oleh Penggugat, secara hakekat dan materiil objek sengketa a quo adalah penyerahan daging dan buah-buahan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN di mana berdasarkan ketentuan tidak memunculkan kewajiban Pajak Keluaran yang harus dipungut dan disetorkan oleh Penggugat kepada negara. Oleh karena itu, tidak terdapat kerugian pada pendapatan negara berupa PPN Keluaran yang tidak disetor atas transaksi yang dilakukan Penggugat tersebut; bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat pengenaan saksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14

PT Arta Global Sukses

ayat (4) UU KUP kepada Penggugat tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan dan Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Arta Global Sukses

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00202/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/107/23/456/25 tanggal 17 Januari 2025 Masa Pajak Desember 2023 atas nama PT Arta Global Sukses, NPWP 86.085.614.5-452.000, beralamat di Paramount Serpong, Ruko Bolsena Blok B No. 01 Lt. 3, Curug Sangerang, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten 15811 (domisili elektronik artaglobals@akuntingpajak.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 oleh Majelis Hakim

PT Arta Global Sukses

tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Arta Global Sukses

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.