Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 100 halaman

PUT-006019.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., Tarif, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-006019.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mastersystem Infotama Tbk. Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 001350/KPU.3/2025 tanggal 20 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006019.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., NPWP 001.692.131.4- 073.000, beralamat di Gd. Sudirman 7, 8 Tower 1 lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yang diwakili oleh Jeo Halim jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Suhadi Nugroho,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.05314 tanggal 11 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama: Andy Siswanto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-897/BC/BC.6/2025 tanggal 3 Desember 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1223/PP/BR/2025 tanggal 19 November 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2025.MS.05313 tanggal 11 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00785/BC.06/SUB/2025 tanggal 29 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001350/KPU.3/2025 tanggal 20 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. Bea Masuk 3. PPH Impor3.601.349.855 0 818.626.4753.939.698.726 3.075.899.000 932.292.925338.348.871 3.075.899.000 113.666.450
Jumlah Kekurangan Pembayaran3.527.914.321

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 17 Maret 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp3.506.257.132,00 (tiga miliar lima ratus enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu seratus tiga puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp 3.089.199.000,00

b. PPN: Rp 339.811.757,00

c. PPh Pasal 22 : Rp77.246.375,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2025.MS.05313 tanggal 11 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2025.MS.05313 tanggal 11 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 16 Mei 2025;

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 014271 tanggal 16 Januari 2025 sebagai berikut:

a. Jenis barang: 176 (seratus tujuh puluh enam) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB;

b. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB;

c. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB;

d. Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB;

e. Nilai Pabean (CIF) : CIF USD2,021,084.26

f. Supplier: Cisco International Limited

bahwa rincian Seri Barang/Pos yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding 168 (seratus enam puluh delapan) Seri Barang/Pos PIB-014271 adalah Seri Barang/Pos 1 s.d 121, 126 s.d 137, 140 s.d 154, 156 s.d 169 dan 171 s.d 176 pada PIB PIB-014271, dengan rincian:

1. sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) Seri Barang/Pos Penetapan tarif a quo menyebabkan kurang bayar bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 sebagaimana tertulis dalam SPTNP a quo dengan rincian Seri Barang/Pos 1 s.d. 121, 126 s.d. 137, 140, 143, 146 s.d. 150, 152, 153, 156 s.d. 159, 161, 162, 164, 165, 167, 168, 171, 172, dan 175, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271; dan

2. sebanyak 13 (tiga belas) Seri Barang/Pos Penetapan tarif a quo yang tidak menyebabkan kurang bayar bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 adalah Seri Barang/Pos 141, 142, 144, 145, 151, 154, 160, 163, 166, 169, 173, 174, dan 176, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271;

bahwa Terbanding menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025 dan melakukan penetapan lain dari penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP-001350/KPU.3/2025 dengan rincian penetapan tarif dan tagihan sebagaimana dalam KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025 Diktum Ketiga Angka 2 dengan rincian sebagai berikut:

a. bahwa sebanyak 158 (seratus lima puluh delapan) Seri Barang/Pos Penetapan tarif oleh Terbanding menyebabkan kurang bayar bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 sebagaimana tertulis dalam KEP-

01062/BC/KPU.03/KBT/2025 Diktum Ketiga Angka 2 dengan rincian Seri barang/Pos 1 s.d. 121, 126 s.d. 137, 140, 143, 146 s.d. 150, 152, 153, 156 s.d. 159, 161, 162, 164, 165, 167, 168, 171, 172 175, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271; dan

b. bahwa sebanyak 10 (sepuluh) Seri Barang/Pos Penetapan tarif oleh Terbanding yang tidak menyebabkan kurang bayar bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 adalah Seri Barang/Pos 141, 142, 144, 145, 151, 154, 160, 163, 169, dan 176, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271.

bahwa pertimbangan penolakan keberatan Terbanding sebagaimana tersebut dalam Bagian Menimbang huruf f. Halaman 11, Bagian Menimbang huruf oo. halaman 32 dan Bagian Menimbang huruf qq. halaman 35 pada KEP- 01062/BC/KPU.03/KBT/2025:

Aspek Formal:

bahwa Terbanding dalam Diktum Kedua KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025 menetapkan lain dari penetapan tarif yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dan dalam Diktum Ketiga angka 1 KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025 menetapkan kembali klasifikasi atas barang impor Pos 118, 121, 137, 166, 168, 173, dan 174 pada PIB Nomor 014271 tanggal 16 Januari 2025 dengan rincian sebagai berikut:

POSPENETAPAN TARIF DALAM SPTNP-001350PENETAPAN TARIF DALAM KEP-01062
HSBMPPNPPh22HSBMPPNPPh22
1188504.40.195122.58517.62.4910122.5
1218504.40.195122.58517.62.4910122.5
1378504.40.195122.58517.62.4910122.5
1668517.79.990122.58302.49.9912.5122.5
1688504.40.195122.58517.62.4910122.5
1738517.79.990122.58302.49.9912.5122.5
1748517.79.990122.53926.90.9920127.5

bahwa berdasarkan Pasal 93 Ayat (1) dan (3) UU Kepabeanan, menyatakan: bahwa sesuai rumusan norma yang tercantum pada ayat (1) dan ayat (3) UU Kepabeanan, dapat diartikan bahwa keberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang tercantum dalam penetapan, adapun keputusan Direktur Jenderal atas keberatan a quo adalah ditolak atau dikabulkan; apabila ditolak maka jaminan atas tagihan sebesar penetapan

dicairkan, dan apabila dikabulkan maka jaminan atas tagihan sebesar penetapan dikembalikan;

bahwa dalam KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025 Terbanding melakukan penetapan kembali tarif yang semula ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 001350/KPU.3/2025 tanggal 20 Januari 2025. In casu dalam KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025 Terbanding selain memutus keberatan juga menetapkan kembali tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa karenanya Keputusan keberatan a quo tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 93 ayat (3) juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum. Konsekuensinya KTUN a quo tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan sehingga berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan patut dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa rumusan Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan tidak menyebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai. Dengan demikian Penjelasan Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan telah menambah pengertian norma yang ada pada batang tubuh Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan, sehingga tidak sesuai dengan Bab I Huruf E butir 177 dan butir 186. huruf b Lampiran 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan demikian Penjelasan Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan dinyatakan tidak mengikat; bahwa Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 1 angka 9 menyatakan:

Keputusan Tata usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan

hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

bahwa KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025 merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi badan hukum perdata, dengan demikian keputusan Terbanding Nomor KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025 a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara; bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bagian Ketiga Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dalam proses keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan, Terbanding tidak dapat menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai; bahwa karenanya penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01062/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025 tidak sesuai ketentuan sehingga merupakan Keputusan yang cacat hukum. Konsekuensinya KTUN a quo tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan sehingga berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan patut dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

Aspek Material:

bahwa berikut alasan banding Pemohon Banding:

A. Barang Impor yang Ditetapkan Tarifnya oleh Terbanding

bahwa barang impor yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, yaitu Switch dan komponennya, Router dan komponennya, Video Conferencing, dan Wireless Controller serta yang diimpor terpisah sebagai spare part dari Switch/Router

yaitu Transceiver/SFP dan Line Card. Terlampir Tabel 2 - Matriks Penetapan Tarif Pada PIB-014271 oleh Terbanding dan yang diajukan banding (158 Seri Barang/Pos);

bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan banding dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:

1. Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017:

3. Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagai berikut:

a. KUMHS 1 dan KUMHS 6 Lampiran I PMK-26/PMK.10/2022 mengenai Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System;

b. Catatan 2 (b) Bagian XVI BTKI 2022 dan Catatan Bab 84 Nomor 6 Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 tentang Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Sub-pos;

c. Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022 Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk;

bahwa struktur klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk BTKI 2022 Bab 84, pos 84.71 yang antara lain memuat sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa BTKI 2022 pos 84.71 mencakup barang-barang sebagai berikut:

Mesin pengolah data otomatis (ADP) dan unitnya yang dikelompokkan dalam takik ‘-‘ sebagai berikut:

- Laptop termasuk notebook dan subnotebook (portable tidak lebih dari 10 kg), portable lebih dari 10 kg;

- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak : PC, Server, Workstation, dll;

- Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable);

- Unit pengolah untuk Server

- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak: keyboard, mouse, trackpad, lain- lain

- Hard disk drive, Tape drive, CD ROM, SSD, dll.

- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis (Other units of automatic data processing machines) sebagaimana disebutkan dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 84.71 huruf (B) Separately Presented Units halaman XVI-8471-3 dan 4 sebagaimana disebutkan di atas.

bahwa struktur BTKI 2022 Bab 85, pos 85.17 adalah sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa dalam perkara a quo Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat Switch dan Router a quo diklasifikasi ke 6-digit kode HS yang sama, yaitu: 8517.62.4x. Namun kedua belah pihak tidak sepakat terhadap klasifikasi 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa subpos AHTN; bahwa Switch adalah apparatus Switching, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang dirancang hanya untuk menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan MAC addressnya (identitas dari sebuah perangkat seperti komputer, server, printer dalam sebuah jaringan komputer); bahwa Router adalah apparatus Routing, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang berfungsi memilih dan menentukan jalur trafik untuk mentransmisikan paket data yang diterima dari mesin pengolah data otomatis pengirim dalam suatu jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) ke mesin pengolah data otomatis yang dituju yang

berada dalam jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) berbeda;

bahwa Switch dan Router dalam perkara a quo yang merupakan apparatus Switching dan apparatus Routing termasuk dalam sub-pos 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka Switch dan Router adalah aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital dirancang hanya untuk dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis pengirim paket data dan dengan mesin pengolah data otomatis yang dituju agar dapat melakukan fungsi Switching dan fungsi Routing.

d. Surat Edaran Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22/BC/2006);

bahwa dalam menetapkan klasifikasi barang harus mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22/BC/2006) angka 1. Proses Penetapan Klasifikasi Barang adalah sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

e. Explanatory Notes Tahun 2022

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 halaman XVI-8517-5 sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa Explanatory Notes 2022 pada pos 85.17 huruf (G) Aparatus komunikasi lain mencakup Switch, Router, Firewall serta Network interface cards (NIC). Kelompok ini mencakup peralatan yang memungkinkan sambungan ke jaringan komunikasi kabel atau nirkabel atau transmisi atau penerimaan percakapan atau suara lain, gambar atau data lain dalam jaringan tersebut;

bahwa salah satu apparatus aparatus komunikasi lain adalah Network interface cards (NIC) yang diklasifikasikan dalam AHTN 2022 pos tarif 8517.62.43;

bahwa Gambar NIC sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa barang dalam gambar adalah LAN Card/Network Card yang disebut juga Network Interface Card (selanjutnya disebut “NIC”) dari jenis NIC dengan kabel dan nirkabel;

bahwa NIC adalah aparatus komunikasi lain yang berfungsi menerima paket data dari CPU, mengkonversikannya, dan mentransmisikannya ke mesin ADP yang dituju melalui Switch;

bahwa NIC panel belakang dihubungkan dengan CPU yang terpasang pada motherboard dan pada panel depan melalui port RJ45 dihubungkan dengan Switch;

bahwa sama seperti Switch, Router, dan Firewall, NIC tersebut berada dalam kelompok Aparatus komunikasi lain dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 huruf (G) yang mempunyai fungsi sama, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju. Konsekuensi hukumnya adalah Switch, Router, dan Firewall diklasifikasikan sama dengan NIC pada BTKI 2022 pos tarif 8517.62.43;

B. 7 Layers OSI Model

bahwa pertukaran data/informasi dalam jaringan komputer antara beberapa mesin pengolah data otomatis melalui perangkat komunikasi data seperti Switch, Router, atau Firewall harus dapat bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) yaitu standar komunikasi data yang ditetapkan oleh ISO (International Standard Organization). bahwa karenanya Switch, Router, atau Firewall a quo dirancang hanya dikoneksikan dengan mesin pengolah data dari pos 84.71 serta merupakan perangkat komunikasi data yang dapat bekerja

menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol);

bahwa Router dan Switch dalam 7 Layers OSI Model berfungsi menerima, mengkonversi, dan mentransmisikan data ke mesin pengolah data otomatis penerima;

bahwa berdasarkan 7 Layers OSI Model Switch dan Router a quo merupakan unit kontrol dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis yang bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) sehingga memungkinkan pertukaran informasi/data terjadi antara berbagai jenis sistem komunikasi computer;

C. Penetapan Tarif oleh Terbanding:

Identifikasi dan klasifikasi Terbanding:

1. Identifikasi Terbanding

bahwaidentifikasiTerbandingterdapatpadaKEP- 01062/BC/KPU.03/KBT/2025 Bagian Menimbang huruf oo. sebagaimana terlampir (halaman 32);

2. Klasifikasi Terbanding

bahwaklasifikasiTerbandingterdapatpadaKEP- 01062/BC/KPU.03/KBT/2025 Bagian Menimbang huruf qq. sebagaimana terlampir (halaman 35).

D. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Barang Menurut Pemohon Banding bahwa dalam alasan bandingnya, Pemohon Banding mengelompokkan 158 (seratus lima puluh delapan) Seri Barang/Pos, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 yang ditetapkan tarifnya berdasarkan kondisi saat diimpor menjadi 6 (enam) kelompok barang, yaitu:

1) Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 116, 117, 118, 119, 120, 121, 128, 129, 130, 131, 132, 134, 135, 136, 137, 140, 143, 146, 147, 148, 149, 152, 153, 158, 161, 164, 167, 168, 172, 173, 174, dan 175 rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (32 Seri Barang/Pos);

2) Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 133, 165, dan 166 rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (3 Seri Barang/Pos);

3) Wireless Controller yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 126, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (1 Seri barang/Pos);

4) Video Conferencing yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 127, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (1 Seri barang/Pos);

5) Transceiver/SFP yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart dari Switch/Router, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 150, 159, dan 162, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (117 Seri Barang/Pos); dan

6) Line Card yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart dari Switch dan Router diberitahukan pada Seri Barang/Pos 115, 156, 157 dan 171, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (4 Seri Barang/Pos).

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 1 - Switch dan Komponennya Identifikasi Switch dan komponennya menurut Pemohon Banding:

1. bahwa pokok sengketa adalah klasifikasi Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Switch (untuk selanjutnya disebut “Switch”) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 116, 117, 118, 119, 120, 121, 128, 129, 130, 131, 132, 134, 135, 136, 137, 140, 143, 146, 147, 148, 149, 152, 153, 158, 161, 164, 167, 168, 172, 173, 174, dan 175 (32 Seri Barang/Pos). Terlampir Tabel 3 - Matriks Switch dan komponennya Pada PIB-014271 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (32 Seri Barang/Pos);

2. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir subpos AHTN pada BTKI 2022, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa barang yang menjadi sengketa berada pada sub-heading 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing;

3. bahwa Switch dalam perkara a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center. Berikut adalah salah satu diagram Cisco Rack dalam data center yang antara lain berisikan Switch, Router, Firewall, Server, Network Storage yang terpasang pada rack dan saling terkoneksi melalui kabel;

Sumber dari laman Internet:

https://techbast.com/2019/08/visio-stencils-design-rack-with-cisco-Router- cisco-Switch-a10-firewall-ups-dell-dell-kvm-and-dell-Server-hitachi- nas.html#google_vignette

Description

Rack Included

▪ Router Cisco 7600-ES20-10G3C

▪ Firewall A10 1030S

▪ Switch Catalyst C9300-24P

▪ DELL KVM FPM 185

▪ DELL Server T610 Rack

▪ HITACHI HNAS

▪ UPS DELL 1000R LB

Icon

▪ Icon of Visio

▪ Icon of Cisco

▪ Icon of DELL

▪ Icon of A10

▪ Icon of HITACHI

Dalam diagram tersebut jelas dan nyata perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer berupa Router,

Firewall, dan Switch terhubung melalui kabel dengan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer berupa Console DELL KVM FPM 185, Server, Network Storage. bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer menghubungkan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer yang melakukan pertukaran data dengan standar komunikasi data TCP/IP yang dirancang untuk hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 antara lain Server, Network Storage.

4. bahwa Cisco yang merupakan pabrikan Switch dan Router dalam perkara a quo menyebutkan sebagai berikut:

a. Switch adalah perangkat yang menghubungkan beberapa perangkat komputer, in casu mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71 sehingga membentuk jaringan area local (Local Area Network/LAN).

b. Router adalah perangkat yang menghubungkan perangkat-perangkat komputer dalam jaringan komputer lokal (Local Area Network/LAN) untuk membentuk jaringan yang lebih besar, yaitu jaringan area luas (Wide Area Network/WAN).

5. Topologi Star

bahwa dalam Topologi Star berikut Switch dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis secara langsung sehingga membentuk jaringan komputer lokal (Local Area Network/LAN) dengan tangkapan layar sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa dalam Topologi Star di atas nyata dan jelas:

a. bahwa Switch merupakan pusat jaringan yang dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul melalui kabel sehingga terbentuk jaringan area lokal (Local Area Network/LAN).

b. bahwa komunikasi dan pertukaran data antara tiap mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul harus dilakukan melalui Switch.

c. bahwa mengingat Switch adalah apparatus komunikasi data dalam jaringan komputer yang berfungsi menerima data dari mesin pengolah

data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju maka nyata dan jelas bahwa Switch dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching.

d. bahwa merujuk pada Topologi Star di atas, Switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

6. Foto Switch a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding

• Cisco Catalyst 1000 Switches

Sumber:

https://media.router-

switch.com/media/mf_webp/jpg/media/catalog/product/cache/b90fcee e6a5fa7acd36a04c7b968181c/c/i/cisco-c1000-24fp-4x-l-1_1.webp Spesifikasi:

CPU: ARM v7 800 MHz , Software: Cisco IOS® , Kapasitas Memory: DRAM : 4GB dan FLASH : 256 MB

• Cisco Catalyst 9200 Switches

Sumber:

https://media.router-

switch.com/media/mf_webp/jpg/media/catalog/product/cache/e314645 ec1c2b12980a7d398d456075b/c/i/cisco-c9200l-24p-4g-e.webp Spesifikasi:

CPU: , Software: Cisco IOS XE, Kapasitas Memory: DRAM : 8GB dan FLASH : 4GB

• Cisco Catalyst 9300 Switches

Sumber:

https://www.cisco.com/content/dam/en/us/products/collateral/switches/ catalyst-9300-series-switches/images/ks50033-car9500-600x300.png Spesifikasi:

CPU: x86 CPU , Software: Cisco IOS XE, Kapasitas Memory: dan FLASH : 16GB SSD (Optional): 240 GB

• Foto 2 NEXUS 93108TC-FX3P W/ 8X 100G OPTICS P/N: N9K- C93108-FX3-B8C

Sumber:

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/switches/nexus -9000-series-switches/nexus-9300-gx-series-switches-

ds.docx/_jcr_content/renditions/nexus-9300-gx-series-switches- ds_2.png

Spesifikasi:

CPU: 4 Cores , Software: NXOS / ACI, Kapasitas Memory: DRAM : 512 MB dan SSD DRIVE : 128 GB

7. Sebagaimana tercantum dalam data sheet, komponen-komponen utama Switch a quo antara lain CPU (Central Processing Unit), memory, operating system, software.

8. bahwa Switch a quo pada dasarnya adalah bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena:

a) memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memori RAM;

b) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

c) secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

d) tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

9. bahwa karenanya berlaku Catatan bab 84 Nomor 6 huruf (A), (B), (C) dan (D) Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022.

10. bahwa Switch a quo merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena memenuhi secara kumulatif syarat dalam Catatan bab 84 Nomor 6 huruf (C).

11. bahwa Catatan bab 84 Nomor 6 huruf (D) mengatur Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C). bahwa karenanya Switch a quo yang merupakan aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel (seperti jaringan area local/LAN atau jaringan luas/WAN) diklasifikasikan pada pos 85.17.

12. bahwa dalam Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022 BTKI 2022 Switch dan Router berada pada sub-pos 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

13. bahwa Switch dalam perkara a quo merupakan perangkat komunikasi data lain sebagaimana dimaksud dalam Explanatory Notes 2022 pos 8517.62 huruf (G) dari jenis switch data center yang dikoneksikan dengan server- server di data center.

14. Berdasarkan uraian di atas maka Switch diidentifikasikan sebagai:

a. bagian sistem pengolah data otomatis yang lengkap berupa mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing yang meliputi NIC, Router, dan barang semacamnya (vide Explanatory Notes 2022 pos 85.17 huruf (G));

b. aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital; dan

c. unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Klasifikasi Tarif Switch dan komponennya menurut Pemohon Banding:

1. bahwa dalam Topologi Star di atas, mesin-mesin pengolah data otomatis yang terhubung dengan Switch akan dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lain;

2. bahwa berdasarkan identifikasi barang di atas, maka Switch dan Router yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung,

terpasang, telah diinstall software dan siap digunakan adalah aparatus pembawa gelombang listrik (yang dihubungkan dengan kabel tembaga RJ45) atau sistem saluran digital (yang dihubungkan dengan kabel serat optik). Switch menjalankan fungsi Switching;

3. bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC yang oleh ASEAN Member States (AMS) disepakati tidak memerlukan SEN untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Switch sebagai apparatus yang menerima paket data dari mesin ADP pengirim, mengkonversinya, dan mentransmisikan data ke mesin ADP yang dituju serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43;

4. bahwa karenanya dalil Terbanding pada bagian menimbang KEP- 01062/BC/KPU.03/KBT/2025 huruf oo. poin kedua halaman 32, Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Switch a quo tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 adalah keliru karena Switch dalam perkara a quo adalah dari jenis yang digunakan dalam data center untuk menghubungkan server-server dan network storage. Selanjutnya Switch a quo merupakan apparatus komunikasi lain yang melakukan fungsi Switching, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju berdasarkan MAC addressnya;

5. bahwa KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”;

6. bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

7. bahwa berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Switch diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

8. bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen;

9. bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang berupa Switch a quo dan komponennya (Rackmount) sebagaimana tercantum dalam KEP- 01062/BC/KPU.03/KBT/2025 adalah keliru dan klasifikasi Switch ke pos tarif 8517.62. adalah tidak tepat;

10. bahwa merujuk pada uraian di atas, klasifikasi Switch a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 116, 117, 118, 119, 120, 121, 128, 129, 130, 131, 132, 134, 135, 136, 137, 140, 143, 146, 147, 148, 149, 152, 153, 158, 161, 164, 167, 168, 172, 173, 174, dan 175, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (32 Seri Barang/Pos) adalah Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah diinstall software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 2 – Router dan Komponennya Identifikasi Router dan komponennya menurut Pemohon Banding

1. bahwa pokok sengketa adalah klasifikasi Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Router (selanjutnya disebut “Router”) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 133, 165, dan 166, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (3 Seri barang/Pos). Terlampir Tabel 4 - Matriks Router dan komponennya Pada PIB-014271 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (3 Seri Barang/Pos);

2. bahwa Foto Router a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding

• Router Cisco Cisco 1000 Series Integrated Services

Sumber:

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/routers/1000- series-integrated-services-routers-isr/datasheet-c78-

739512.docx/_jcr_content/renditions.d.atasheet-c78-739512_12.png Spesifikasi:

Software: Cisco IOS XE, Kapasitas Memory: DRAM : 16GB dan Flash 8GB

• Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms

Sumber

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/routers/catalyst -8300-series-edge-platforms.d.atasheet-c78-

744088.docx/_jcr_content/renditions.d.atasheet-c78-744088_0.png Spesifikasi:

CPU: 8-core CPU, Software: Cisco IOS XE, Kapasitas Memory: dan on- board 8GB flash+ default 16GB M.2 USB (can be upgraded to 32GB M.2 USB and to 600GB or 2TB M.2 NonVolatile Memory Express (NVMe))

3. bahwa Router adalah perangkat yang menghubungkan perangkat- perangkat komputer dalam jaringan komputer lokal (Local Area Network/LAN) untuk membentuk jaringan yang lebih besar, yaitu jaringan area luas (Wide Area Network/WAN);

4. bahwa selain menghubungkan beberapa jaringan menjadi satu, Router menghubungkan komputer-komputer dalam jaringan dengan internet;

5. bahwa akhirnya Router berfungsi sebagai dispatcher yang mengarahkan lalu lintas informasi dalam bentuk paket data serta memilih route yang paling efisien saat paket data melintasi jaringan;

6. bahwa Router dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis melalui satu atau lebih unit mesin pengolah data otomatis lainnya;

a. bahwa Router dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis melalui satu atau lebih unit mesin pengolah data otomatis lainnya contohnya Switch tergantung dari Topologi jaringan komputernya.

b. bahwa dalam Topologi sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding, Router dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis melalui satu atau lebih unit mesin pengolah data otomatis lainnya, yaitu Switch.

c. bahwa Router hanya akan dapat melakukan fungsi routing yaitu tindakan menemukan jalur ke tujuan dan memindahkan data melintasi jalur ini dari sumber ke tujuan. Proses routing menggunakan network routing table, protokol, dan algoritma untuk menentukan jalur yang paling efisien guna meneruskan paket IP hanya apabila dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis.

7. bahwa Router a quo pada dasarnya adalah bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena:

a. memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memori RAM;

b. dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

c. secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

d. tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

8. bahwa karenanya berlaku Catatan bab 84 Nomor 6 huruf (A), (B), (C) dan (D) Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022.

9. bahwa Router a quo merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena memenuhi secara kumulatif syarat dalam Catatan bab 84 Nomor 6 huruf (C) yang menyebutkan:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya;

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

10. bahwa Catatan bab 84 Nomor 6 huruf (D) mengatur Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C). bahwa karenanya Router a quo yang merupakan aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel (seperti jaringan area local/LAN atau jaringan luas/WAN) diklasifikasikan pada pos 85.17.

11. bahwa dalam Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022 BTKI 2022 Switch dan Router berada pada sub-pos 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

12. bahwa Router a quo berfungsi untuk menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server, mengkonversinya, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan IP addressnya melalui route yang paling efisien serta menghubungkan mesin ADP dari pos 84.71 dengan internet.

13. bahwa dengan demikian Router a quo yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan rampung/lengkap dan siap digunakan adalah dari jenis yang dirancang untuk dipakai dalam data center dan selanjutnya diidentifikasikan sebagai apparatus routing dari sub-pos 8517.62 yang

merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap dan bekerja sebagai penghubung/pengatur lalu lintas komunikasi dan data antar komputer dalam suatu jaringan komputer (WAN) serta dirancang hanya untuk dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. bahwa tanpa dihubungkan dengan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, Router tidak akan menjalankan fungsi routing dan mesin pengolah data otomatis dalam jaringan komputer tidak akan dapat terhubung dengan internet.

Klasifikasi tarif Router dan komponennya menurut Pemohon Banding:

1. bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC yang oleh AMS disepakati tidak memerlukan SEN untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Router a quo sebagai apparatus yang menerima paket data dari mesin ADP pengirim, mengkonversinya, dan mentransmisikan data ke mesin ADP yang dituju melalui route yang paling optimal serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Routing dan menghubungkan mesin ADP dari pos 84.71 dengan internet sehingga Router a quo diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43;

2. bahwa karenanya dalil Terbanding pada bagian menimbang KEP- 01062/BC/KPU.03/KBT/2025 huruf ee. poin kedua halaman 16, Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Router a quo tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel adalah keliru karena Router a quo nyata-nyata dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi routing;

3. bahwa Router dalam sengketa a quo pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis sehingga berlaku ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Nomor 6 huruf (A) dan (B);

4. bahwa Router adalah mesin pengolah data otomatis berarti mesin yang dapat:

a. Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

b. Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

c. Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan

d. Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.

5. bahwa sebagaimana diatur dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Nomor 6 huruf (B) mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

6. bahwa barang impor dalam sengketa ini merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap yang diimpor secara terpisah, sehingga berlaku ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Nomor 6 huruf (D) yang mengatur:

Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang-barang tersebut memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Bab 84 Catatan Nomor 6 huruf (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel (seperti jaringan area local atau luas)

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

7. bahwa ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan Nomor 6 huruf (C) menyatakan, suatu unit merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap jika memenuhi seluruh persyaratan berikut:

Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolahan data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolahan pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

8. bahwa barang impor berupa Router beserta komponennya ini memenuhi secara kumulatif ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan Nomor 6 huruf (C), sehingga dikategorikan sebagai unit dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap. Hal ini bersesuaian dengan ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Nomor 6 huruf (D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit sebagai bagian dari sistem yang lengkap dari mesin pengolah data otomatis. Catatan ini menegaskan bahwa suatu barang untuk dapat dikategorikan sebagai unit, tidak harus berupa suatu part yang berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada suatu computer;

9. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 pos 85.17 (II) huruf (G) Switch dan Router termasuk aparatus komunikasi lainnya;

10. bahwa Bab 85 Sub-pos 8517.62 menyebutkan secara rinci yaitu Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing;

11. bahwa KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta

berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”;

12. bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”;

13. bahwa berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Router a quo diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

14. bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen;

15. Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang impor berupa Router dan komponennya sebagaimana tercantum dalam KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025 adalah keliru dan klasifikasi Router ke pos tarif 8517.62.49 tidak tepat;

16. bahwa merujuk pada uraian di atas, klasifikasi Router a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 133, 165, dan 166, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (3 Seri barang/Pos) adalah Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah diinstall software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

Pembahasan Pokok Sengketa atas Kelompok 3 – Wireless Controller:

Identifikasi Wireless controller menurut Pemohon Banding:

a. bahwa Wireless controller yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 126, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (1 Seri barang/Pos); Tabel 5

Matriks Wireless controller Pada PIB-014271 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (1 Seri Barang/Pos).

No. SeriUraian BarangCommercial InvoiceQty/ NIUHS PIBHS- PenetapanHS- BandingKeteran gan
NomorTanggal
126WIRELESS CONTROLLER: CISCO CATALYST 9800-L WIRELESS CONTROLLER_FIBER UPLINK. NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 2781.85.EXTENDED VALUE = (USD) 5563.7 P/N: C9800-L-F-K9 INV: 1536787261536787262024-12- 0928517.69.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 .62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 .69.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%B a n d ing

b. bahwa foto Cisco Catalyst 9800-L Wireless Controller_Fiber Uplink C9800- L-F-K9

Sumber:

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/wireless/catalyst- 9800-series-wireless-controllers.d.atasheet-c78-

742434.docx/_jcr_content/renditions.d.atasheet-c78-742434_0.png

c. bahwa Wireless Controller merupakan unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis yang berfungsi untuk mengatur dan mengontrol Wireless Access Point (WAP). Pengaturan tersebut adalah secara otomatis melakukan pemutakhiran/update software WAP, melakukan konfigurasi file pada WAP baru yang akan dikoneksikan ke jaringan komputer;

d. bahwa Wireless Controller tidak melakukan fungsi menerima paket data, memprosesnya, dan mentransmisikan paket tersebut dalam jaringan komputer tanpa kabel (wireless) seperti yang dilakukan Wireless Access Point (WAP), namun mengontrol WAP;

Klasifikasi Wireless controller menurut Pemohon Banding

1. bahwa pada dasarnya Wireless Controller merupakan base station LAN tanpa Kabel (Wireless LAN) untuk area jaringan nirkabel yang sangat luas dengan jumlah pemakai jaringan nirkabel yang sangat banyak.

2. bahwa KUMHS 1 menyebutkan:

Judul dari Bagian, Bab, Sub-Bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

3. bahwa Wireless Controller merupakan peralatan untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar, atau data lainnya, termasuk peralatan komunikasi dalam suatu jaringan atau luar jaringan. Mencakup berbagai jenis peralatan seperti modem, router, dan perangkat jaringan lainnya yang digunakan untuk mengirim dan menerima informasi;

4. bahwa Pemohon Banding sudah tepat memberitahukan Wireless Controller ke pos tarif 8517.69.00. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.69.00 dikenakan bea masuk nol persen, sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 4 – Video Conferencing: Identifikasi Video Conferencing menurut Pemohon Banding:

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Video Conferencing berupa Cisco Board Pro 55 G2 P/N: CS-BRDP55-K9, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 127 pada PIB PIB-014271 (1 Seri Barang/Pos);

2. bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif terhadap Video Conferencing berupa Cisco Board Pro 55 G2 P/N: CS-BRDP55-K9 yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 127, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (1 Seri Barang/Pos);

Tabel 6

Matriks Video Conferencing dalam PIB-014271 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (1 Seri Barang/Pos)

No. SeriUraian BarangCommercial InvoiceQty/ NIUHS PIBHS- PenetapanHS- BandingKeterangan
NomorTanggal
127VIDEO CONFERENCING:: CISCO BOARD PRO 55 G2. NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 9075.08.EXTENDED VALUE = (USD) 27225.24 P/N: CS-BRDP55- K9 INV: 1536822351536822352024-12- 0938517.62.59 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 .62.69 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 .62.59 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%B a n d ing

3. Foto Cisco Board Pro 55 G2 P/N: CS-BRDP55-K9

Sumber:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/collaboration-

endpoints/webex-board/board-pro-g2-ds.html

4. bahwa Video Conferencing aquo diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, terpasang dan siap digunakan dan diidentifikasikan sebagai Video Conferencing.

5. Video Conferencing berupa CISCO BOARD PRO 55 G2 P/N: CS-BRDP55- K9 adalah perangkat yang rancang untuk ruang rapat dan pertemuan yang dilengkapi dengan layar sentuh ultra HD, kamera 4K dengan auto framing, mikrofon dan speaker dan bisa terintegrasi dengan aplikasi video konferensi seperti Webx, Zoom, dan MS Team.

Klasifikasi Tarif Video Conferencing menurut Pemohon Banding:

1. bahwa berdasarkan identifikasi barang di atas, Video Conferencing yang diimpor Pemohon Banding dan ditetapkan tarifnya oleh Terbanding dan diberitahukan pada Seri Barang/Pos 127, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (1 Seri Barang/Pos) dan diimpor Pemohon Banding dalam bentuk set lengkap/rampung dan siap digunakan, adalah Video Conferencing yang merupakan mesin untuk menerima, konversi dan regenerasi suara, gambar atau data lainnya;

2. bahwa KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:”

3. bahwa KUMHS 3 (b) menyatakan: “Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama tersebut sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.”

4. bahwa berdasarkan KUMHS 3 (b) Video Conferencing yang diimpor Pemohon Banding berupa set lengkap/rampung dan siap digunakan seharusnya diklasifikasikan ke pos tarif komponen yang memberikan karakter utama, yaitu Video Conferencing, pada pos tarif 8517.62.59 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

5. bahwa dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

6. bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.59 dikenakan bea masuk nol persen;

7. bahwa berdasarkan uraian di atas, Seri Barang/Pos 127, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (1 Seri Barang/Pos) merupakan Video Conferencing dan Komponennya yang diimpor Pemohon Banding dalam bentuk set lengkap/rampung dengan Video Conferencing dan siap digunakan, seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.59 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 5 – Transceiver/Sfp Yang Diimpor Tersendiri/Terpisah Sebagai Sparepart dari Switch/Router:

Identifikasi Transceiver/SFP menurut Pemohon Banding:

1. bahwa Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai sparepart yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 150, 159, dan 162, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (117 Seri Barang/Pos). Terlampir Tabel 7 - Matriks Transceiver/SFP Pada PIB-014271 yang diajukan tersendiri/terpisah, ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (117 Seri Barang/Pos);

2. bahwa Transceiver atau SFP (Small Form-factor Pluggable) modul (selanjutnya disebut “Transceiver/SFP Modul atau Transceiver/SFP”) adalah komponen yang digunakan pada perangkat jaringan komunikasi data seperti switch dan router;

3. bahwa Transceiver/SFP berfungsi sebagai antarmuka modular (modular interface) untuk menghubungkan perangkat jaringan seperti switch atau router ke kabel serat optik atau ke kabel tembaga;

4. bahwa Transceiver/SFP penting untuk memfasilitasi transmisi data pada berbagai jarak dan jenis jaringan (kabel serat optik atau kabel tembaga);

5. bahwa Transceiver/SFP tidak memiliki kemampuan untuk beroperasi secara independen sebagai mesin atau peralatan. Transceiver/SFP tidak memiliki daya listrik (power supply) atau kecerdasan intrinsik (intelligence) dan bergantung pada perangkat yang diintegrasikannya, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan intrinsik ini mendukung klasifikasinya sebagai komponen, bukan mesin/aparatus yang berdiri sendiri (independent);

6. bahwa Transceiver/SFP yang berbeda dapat dipasang ke port SFP yang sama, memungkinkan penggunaan berbagai jenis transceiver seperti transceiver untuk serat optik, transceiver untuk kabel tembaga, tanpa perlu mengubah perangkat keras jaringan (switch atau router);

7. bahwa Transceiver/SFP bersifat hot-pluggable, artinya modul tersebut dapat dipasang atau dilepas tanpa mematikan perangkat, sehingga memberikan kemudahan untuk konfigurasi dan pemeliharaan jaringan;

8. bahwa desain Transceiver/SFP memungkinkan fleksibilitas dalam desain jaringan, memungkinkan penggunaan berbagai jenis koneksi dan kecepatan sesuai kebutuhan.

9. bahwa berdasarkan datasheet, jenis-jenis Transceiver/SFP adalah sebagai berikut:

a) SFP (Small Form-factor Pluggable): Commonly used in applications requiring data rates up to 1 Gbps, SFP modules are suitable for standard networking tasks such as connecting switches, routers, and other network devices in enterprise networks and data centers. Bahasa:

SFP (Small Form-factor Pluggable): Umumnya digunakan dalam aplikasi yang memerlukan kecepatan data hingga 1 Gbps, modul SFP cocok untuk tugas jaringan standar/basic seperti menghubungkan switch, router, dan perangkat jaringan lainnya di jaringan perusahaan/enterprise dan pusat data/data center.

Foto sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding; Cisco Optical Gigabit Ethernet SFP yang menjadi standar industri menghubungkan switch dan router ke jaringan. Transceiver/SFP ini bersifat hot-pluggable. Model optik dan tembaga dapat digunakan pada berbagai macam produk Cisco (switch atau router). Transceiver/SFP Model 1000BASE-EX SMF (Single Mode Fibre) dapat menghubungkan switch atau router ke perangkat jaringan komputer (server, workstation) berjarak 40.000 meter.

Tautan:

https://img-en.fs.com/file/datasheet/sfp1g-lh-31-40km.pdf

b) SFP+: Used for applications that require higher data rates of up to 10 Gbps, SFP+ modules are ideal for high-performance networking environments, including data centers, high-speed interconnects, and server-to-switch connections, where increased bandwidth is critical. Bahasa

Digunakan untuk aplikasi yang memerlukan kecepatan data lebih tinggi hingga 10 Gbps, modul SFP+ ideal untuk lingkungan jaringan berkinerja tinggi, termasuk pusat data, interkoneksi berkecepatan tinggi, dan koneksi server-ke-switch, di mana peningkatan bandwidth sangat penting.

Foto sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding; Bahasa

Modul Cisco 10GBASE-T (Gambar 2) menawarkan opsi konektivitas pada kecepatan data berikut: 100M/1G/10Gbps. Modul ini memiliki faktor bentuk SFP+ dan antarmuka RJ-45 sehingga kabel CAT5e/CAT6A/CAT7 dapat digunakan untuk menghubungkan ke titik akhir dengan port 10GBASE-T yang tertanam. Modul ini cocok untuk jarak pendek hingga 30 meter dan menawarkan cara yang hemat biaya untuk menghubungkan perangkat-perangkat dalam rak yang sama dan di seluruh rak yang berdekatan.

Source:

Cisco 10GBASE SFP+ Modules Data Sheet

Tautan:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces-

modules/transceiver-modules.d.ata_sheet_c78-455693.html

c) QSFP+ (Quad Small Form-factor Pluggable):

The Cisco® 40GBASE QSFP (Quad Small Form-Factor Pluggable) portfolio offers customers a wide variety of high-density and low-power 40 Gigabit Ethernet connectivity options for data center, high- performance computing networks, enterprise core and distribution layers, and service provider applications.

Bahasa

Cisco® 40GBASE QSFP (Quad Small Form-Factor Pluggable) portofolio menawarkan kepada pelanggan berbagai macam pilihan konektivitas Ethernet 40 Gigabit kepadatan tinggi dan daya rendah untuk pusat data, jaringan komputasi kinerja tinggi, lapisan inti dan distribusi perusahaan, dan aplikasi penyedia layanan.

Cisco QSFP-40G-SR-BD merupakan connector yang digunakan di data center untuk menghubungkan switch atau router dengan server- server serta perangkat data center lainnya seperti network storage yang berada dalam satu rack atau antar beberapa rack berjarak pendek sampai 30 meter dengan kabel jenis MMF (Multi Mode Fiber).

Foto Cisco QSFP-40G-SR-BD (40 G BiDi) sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

Source:

Cisco 40GBASE QSFP Modules Data Sheet

Tautan:

https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces-

modules/transceiver-modules.d.ata_sheet_c78-660083.html

10. bahwa sebagaimana disebutkan di atas, Transceiver/SFP tidak memiliki kemampuan untuk beroperasi secara mandiri sebagai mesin atau peralatan. Transceiver/SFP tidak memiliki daya atau kecerdasan intrinsik dan bergantung (dependent) pada perangkat di mana Transceiver/SFP terpasang, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan ini mendukung klasifikasi Transceiver/SFP sebagai bagian, bukan sebagai peralatan mandiri;

11. bahwa Transceiver/SFP berfungsi sebagai antarmuka (interface modules) yang menghubungkan perangkat sistem komunikasi data (switch atau router) ke jaringan serat optik atau tembaga. Transceiver/SFP memfasilitasi komunikasi data antar perangkat tetapi tidak secara independen memproses atau mengirimkan data, yang merupakan karakteristik dari switch atau router yang memiliki komponen-komponen antara lain CPU (multicore processors), RAM, memory storage (SSD/HDD), operating system (IOS), software, power supply dan

dirancang untuk bekerja dalam suatu sistem jaringan pengolah data otomatis yang lengkap;

12. bahwa spesifikasi teknis dalam data sheet dari produsen (Cisco) menunjukkan bahwa Transceiver/SFP menyediakan fungsi konektivitas dan antarmuka dan bertindak sebagai komponen. Misalnya, Transceiver/SFP digunakan dalam bentuk modul (SFP Module) yang memerlukan switch atau router untuk memfasilitasi transmisi data, yang semakin memperkuat peran Transceiver/SFP sebagai bagian dari switch atau router;

13. bahwa faktor-faktor sebagaimana disebutkan di atas secara kolektif mendukung klasifikasi Transceiver/SFP pada pos 8517.79.xx yang menekankan peran Transceiver/SFP sebagai komponen integral dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap daripada sebagai mesin/aparatus yang berdiri sendiri;

14. bahwa berdasarkan uraian di atas Transceiver/SFP diidentifikasikan sebagai bagian/komponen dari switch atau router yang berfungsi sebagai antarmuka modular (modular interface) untuk menghubungkan perangkat jaringan seperti switch atau router ke kabel serat optik atau ke kabel tembaga.PertimbanganbahwaTransceiver/SFPadalah bagian/komponen dari switch atau router karena tidak memiliki daya listrik (power supply) atau kecerdasan intrinsik (intelligence) dan bergantung pada perangkat yang diintegrasikannya, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan intrinsik ini mendukung klasifikasinya sebagai komponen, bukan mesin/aparatus yang berdiri sendiri (independent);

Klasifikasi Tarif Transceiver/SFP menurut Pemohon Banding

a. bahwa berdasarkan identifikasi barang di atas, Transceiver/SFP yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102,

103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 150, 159, dan 162, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (117 Seri Barang/Pos) merupakan bagian/part yang cocok untuk digunakan semata- mata atau terutama untuk Switch atau Router;

b. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Pemohon Banding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 serta Catatan 2 (b) Bagian XVI PMK-26/PMK.010/2022.

c. bahwa KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:”

d. bahwa Catatan 2 (b) Bagian XVI PMK-26/PMK.010/2022 berbunyi: Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

e. bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 8517-5:, antara lain menyatakan bagian juga diklasifikasikan pada pos ini (85.17) sejalan dengan penjelasan pada penjelasan umum Catatan Bagian XVI, sebagaimana kutipan berikut:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here.

f. bahwa berdasarkan Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI-4 (penjelasan umum Catatan Bagian XVI):

g. bahwa KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

h. bahwa menurut Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Catatan 2 (b) Bagian XVI bagian dari barang yang diklasifikasikan pada pos 85.17 tidak dikeluarkan dari pos 85.17. Catatan dimaksud menyatakan: “Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17.”

i. bahwa Transceiver/SFP diklasifikasikan ke pos tarif 8517.79.10 sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

j. bahwa sub-pos 85.17 mencakup 3 (tiga) kelompok utama barang-barang sebagai berikut:

1) Pertama, “Telephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks.”

2) Kedua, "other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)", which are other than transmission or reception apparatus of heading 8443, 8525, 8527 or 8528, which include the following:

a) Base stations

b) Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus;

c) Other machines, other than specified in CTI 8517 6210 to 8517 6210;

dan

3) Ketiga, Parts of apparatus of the goods yang termasuk pada huruf a dan b di atas.”

k. bahwa karena Transceiver/SFP bukan mesin/aparatus telephone sets dalam kelompok 1) di atas, dan bukan apparatus/independent machine for transmission or reception of voice, images or other data dalam kelompok

2) di atas maka Transceiver/SFP termasuk dalam pos 8517.79.10 Bagian: Lain-lain: Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router dan dikenakan pembebanan bea masuk 0% sebagaimana diberitahukan dalam Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 150, 159, dan 162, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (117 Seri Barang/Pos);

l. bahwa klasifikasi Transceiver/SFP oleh Terbanding ke pos tarif 8517.62.49 terbukti secara jelas dan nyata tidak tepat.

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 6 – Line Card yang Diimpor Tersendiri/Terpisah Sebagai Sparepart Dari Switch dan Router

Identifikasi Line Card menurut Pemohon Banding

1. bahwa barang yang ditetapkan tarifnya adalah Seri Barang/Pos 115, 156, 157 dan 171, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (4 Seri Barang/Pos) yaitu Line Card yang diimpor tersendiri/terpisah.

Tabel 8

Matriks Line Card yang diimpor terpisah sebagai spare part dan ditetapkan tarifnya serta diajukan banding (4 Seri Barang/Pos)

No. SeriUraian BarangCommercial InvoiceQty/ NIUHS PIBHS- PenetapanHS- BandingKeteran gan
NomorTanggal
115KOMPONEN ROUTER (LINE CARD) - TERPISAH: NCS 1014 2.4T FULL BLOWN CARD, 2XCIM-8 C- BAND, ESSENTIAL RTU NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 34672.5.EXTENDED VALUE = (USD) 34672.5. P/N: NCS1K14-2.4T- FB2C INV: 1539246611539246612025-01- 0218517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 .62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 .79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%B a n d ing
156KOMPONEN SWITCH (LINE CARD) - TERPISAH: NEXUS 9500 36P 100G NX-OS AGG, ACI SPINE, MACSEC LINE CARD P/N: N9K-X9736C- FX= INV: 1538125091538125092024-12- 1748517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 .62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 .79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%B a n d ing
157KOMPONEN ROUTER (LINE CARD) - TERPISAH: NIM WITH 128- CHANNEL DSP P/N: NIM-PVDM- 128= INV: 1538145321538145322024-12- 1728517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 .62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 .79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%B a n d ing
171KOMPONEN SWITCH (LINE CARD): CATALYST 9300 8 X 10GE NETWORK MODULE, SPARE P/N: C9300-NM-8X= INV: 1539002401539002402025-01- 0358517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 .62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 .79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%B a n d ing

2. bahwa barang impor yang diberitahukan dalam Seri Barang/Pos 115, 156, 157 dan 171, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (4 Seri Barang/Pos) adalah Line Card yang diimpor tersendiri/terpisah merupakan bagian/part dari Switch dan Router dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice dan Data Sheet.

3. Line Card mempunyai nama lain network interface module (NIM) atau input-output module yang terpasang pada input-output slot pada sasis dengan rincian sebagai berikut:

a. Seri barang/Pos 115 berupa Line Card Router NCS 1014 2.4T FULL BLOWN CARD, 2XCIM-8 C-BAND, ESSENTIAL RTU P/N: NCS1K14- 2.4T-FB2C terpasang pada pada sasis Router Cisco NCS 1014. Sumber:

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/optical- networking/network-convergence-system-1000-series/ncs-1014c- band-transponder-line-card-ds.docx/_jcr_content/renditions/ncs- 1014c-band-transponder-line-card-ds_0.png

b. Seri barang/Pos 157 berupa Line Card Router NIM WITH 128- CHANNEL DSP P/N: NIM-PVDM-128=, dapat terpasang pada sasis Router Cisco Catalyst 8000 series dan Cisco 4000 series Integrated Services Routers (ISRs)

Sumber:

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/routers/4000- series-integrated-services-routers-isr/data_sheet_c78-

728307.doc/_jcr_content/renditions.d.ata_sheet_c78-728307_2.png

c. Seri barang/Pos 156 berupa Line Card Switch NEXUS 9500 36P 100G NX-OS AGG, ACI SPINE, MACSEC LINE CARD P/N: N9K-X9736C- FX= dapat dipasang pada sasis Switch Cisco Nexus 9500 series modular.

Sumber:

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/switches/nexus -9000-series-switches.d.atasheet-c78-

736677.docx/_jcr_content/renditions.d.atasheet-c78-736677_3.png

d. Seri barang/Pos 156 berupa Line Card Switch CATALYST 9300 8 X 10GE NETWORK MODULE, SPARE P/N: C9300-NM-8X= dapat terpasang pada sasis Switch Cisco Catalyst 9300 Series.

4. bahwa Line Card berfungsi menyediakan beberapa kombinasi port ethernet untuk slot pada sasis Router/Switch;

5. bahwa pada tiap port ethernet pada Router/Switch akan ditancapkan/dikoneksikan kabel (wire) yang berasal dari tiap-tiap unit pengolah data otomatis dalam jaringan area lokal atau luas (LAN atau WAN);

6. bahwa tanpa Line Card maka Router/Switch tidak akan dapat dihubungkan dengan unit atau unit-unit pengolah data otomatis lainnya sehingga Router tidak akan dapat menjalankan fungsinya sebagai penghubung/pengatur lalu lintas komunikasi dan data antar komputer dalam beberapa jaringan (LAN/local area network) yang diinginkan;

7. bahwa agar Router dapat menjalankan fungsi Routing yaitu membangun interkoneksi antar perangkat dalam jaringan (LAN/local area network) dengan pertukaran paket untuk menerima, memproses dan meneruskan data ke perangkat yang dituju maka pada sasis perangkat Router tersebut harus dipasang komponen-komponen Router termasuk Line Cards. bahwa Router tanpa Line Card tidak akan dapat menjalankan fungsi Routing;

8. bahwa agar Switch dapat menjalankan fungsi switch yaitu untuk menerima informasi dari berbagai sumber yang terhubung kemudian meneruskan informasi tersebut ke perangkat yang membutuhkan maka pada sasis perangkat router tersebut harus dipasang komponen-komponen sebagai berikut: line cards, power supplies, fabric modules, system controller, supervisor modules dan fan trays. bahwa Switch tanpa line cards, power supplies, fabric modules, system controller, supervisor modules dan fan trays tidak akan dapat menjalankan fungsi switching;

9. bahwa dengan demikian Line Card yang akan dipasang ke slot pada sasis Router/Switch adalah merupakan komponen/part dari Router/Switch;

Klasifikasi Line Card yang diimpor terpisah sebagai spare part dari Router dan Switch menurut Pemohon Banding:

1. bahwa berdasarkan identifikasi barang di atas, Line Card yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 115, 156, 157 dan 171, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (4 Seri Barang/Pos) merupakan bagian/part yang digunakan terutama untuk Router dan Switch.

2. bahwa KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:”

3. bahwa KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

4. bahwa menurut Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Catatan 2 (b) Bagian XVI bagian dari barang yang diklasifikasikan pada pos 85.17 tidak dikeluarkan dari pos 85.17. Catatan dimaksud menyatakan: “Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17.”

5. bahwa pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - - 8517.79.10 disebutkan secara eksplisit Bagian Lain-lain: dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

6. bahwa dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

7. bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.79.10 dikenakan bea masuk nol persen;

8. bahwa berdasarkan uraian di atas, Seri Barang 115, 156, 157 dan 171, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (4 Seri Barang/Pos) merupakan Line Card yang diimpor Pemohon Banding seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea

masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

9. bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan bahwa Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor PUT-015729.47/2020/PP/M.IXB Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 19 Mei 2022 telah memutus banding sengketa pajak terkait penetapan tarif line card ke pos tarif BTKI 2017: 8517.70.10;

E. Usulan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk

bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding di atas, terbukti bahwa penetapan tarif oleh Terbanding dalam KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025 khususnya Diktum Kedua tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang penetapan klasifikasi barang yang berlaku sehingga diusulkan dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding pos tarif yang tepat dari barang impor yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Tabel 9

Matriks klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk 158 (seratus lima puluh delapan) pada PIB-014271 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding menurut Pemohon Banding:

NO.KELOMPOK BARANGSERI BARANG/POSPEMOHON BANDING
1Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan.116, 117, 118, 119, 120, 121, 128, 129, 130, 131, 132, 134, 135, 136, 137, 140, 143, 146, 147, 148, 149, 152, 153, 158, 161, 164, 167, 168, 172, 173, 174, dan 175, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 014271 (32 Seri Barang/Pos);8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2.5%
2Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan133, 165, dan 166 rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 014271 (3 Seri Barang/Pos);8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2.5%
3Video Conferencing yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan127, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (1 Seri Barang/Pos);8471.50.90 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2.5%
NO.KELOMPOK BARANGSERI BARANG/POSPEMOHON BANDING
4Wireless Controller yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan126, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (1 Seri Barang/Pos);8517.69.00 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2.5%
5Transceiver/SFP yang diimpor terpisah sebagai part dari Switch/Router.1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 150, 159, dan 162, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 014271 (117 Seri Barang/Pos)8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2.5%
6Line Card yang diimpor terpisah sebagai part dari Router dan Switch.115, 156, 157 dan 171, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 014271 (4 Seri Barang/Pos)8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2.5%

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Atas Permohonan Peninjauan Kembali Yang Diajukan oleh Terbanding:

bahwa Putusan Mahkamah Agung terhadap Peninjauan Kembali yang diajukan Terbanding terkait Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, Server dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan serta komponen/part yang diimpor terpisah/tersendiri sebagai spare part yaitu komponen Switch (Expansion Module), komponen Router (Line Card) yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai spare part;

1. bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding, yang amar putusannya “Menolak” terhadap Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Terbanding

terhadapPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 001480.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2024 15 Mei 2024, PUT- 001663.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 23 November 2023, PUT- 001664.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 13 Desember 2023, PUT- 001715.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 23 November 2023, dan PUT- 013545.45/2022/PP/M.IXB Tahun 2024 15 Mei 2024:

• bahwaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 001664.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 (Lampiran BP-10) adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa:

a) Switch dan Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ditetapkan pada pos tarif 8517.62.43 (TBM 0%); dan

b) Power Supply dari Switch/Router yang diimpor dalam keadaan terpasang pada Switch/Router. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8517.62.43 (TBM 0%).

• bahwaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 001715.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 23 November 2023 dan PutusanMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 6283/B/PK/Pjk/2024 tanggal 11 Desember 2024 (Lampiran BP-11) adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa Switch dan Komponennya (Power Supply dan Line Card). Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8517.62.43 (TBM 0%).

• bahwaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 001663.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 23 November 2023 dan PutusanMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 786/B/PK/Pjk/2025 tanggal 20 Februari 2025 (Lampiran BP-12) adalah

terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa:

a) Switch dan Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8517.62.43 (TBM 0);

b) KomponenSwitch(ExpansionModule)yangdiimpor terpisah/tersendiri sebagai spare part Switch. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8517.79.10 (TBM 0%); dan

c) Komponen Router (Line Card) yang diimpor terpisah/tersendiri sebagai spare part Router. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8517.79.10 (TBM 0%).

• bahwaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 001480.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan PutusanMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 1468/B/PK/Pjk/2025 tanggal 24 April 2025 (Lampiran BP-13) adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa:

a) Power Adapter diimpor bersama dengan perangkat utamanya yaitu MV2 Indoor Flex Camera - Cisco Meraki. dalam keadaan rampung/lengkap dan telah siap digunakan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8525.89.30 (TBM 5%);

b) Switch dan Router yang diimpor dalam keadaan rampung/lengkap dan siap digunakan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8517.62.43 (TBM 0%); dan

c) Komponen Router (Line Card) yang diimpor secara tersendiri/terpisah. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8517.79.10 (TBM 0%).

• bahwaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 013545.45/2022/PP/M.IXB Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan PutusanMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 1754/B/PK/Pjk/2025 tanggal 24 April 2025 (Lampiran BP-14) adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa:

a) Switch dan Power Supply yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8517.62.43 (TBM 0%); dan

b) Router dan Power Supply yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8517.62.43 (TBM 0%);

c) Server yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8471.50.90 (TBM 5%); dan

d) Line Card yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai spare part. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo ditetapkan pada pos tarif 8517.79.10 (TBM 0%).

2. bahwa dalam permohonan Peninjauan Kembali di atas, Terbanding mengklasifikasikan Switch dan Router pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding, Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak serta Pertimbangan Majelis Hakim Agung dalam Putusan a quo mengklasifikasikannya pada pos tarif 8517.62.43;

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Lainnya Atas Permohonan Peninjauan Kembali Yang Diajukan Oleh “PT Central Data Technology” Yang Sebelumnya Selaku Pemohon Banding:

3. bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Central Data Technology (yang sebelumnya selaku Pemohon Banding) terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002377-45/2023/PP/M.VIIB Tahun 2023, tanggal 16 November 2023 dengan Nomor putusan 4231/B/PK/Pjk/2024 tanggal 30 September 2024 (Lampiran BP-15) dengan amar putusan sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Central Data Technology atas Putusan Pengadilan Pajak a quo yang amar putusannya “Menolak permohonan banding PT Central Data Technology dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 318690 tanggal 5 Oktober 2022 berupa Router dan Transceiver/SFP ke pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

4. bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

5. bahwa Putusan Judex Factie dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung bahwa Switch dan Router diklasifikasi pada pos tarif 8517.62.43 sudah sejalan dengan kesepakatan-kesepakatan dalam Sidang TSWGC saat Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 antara lain kesepakatan untuk menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, guna menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi. bahwa dalam Explanatory Notes 2022 pos 85.17, Switch, Router, dan Firewall berada dalam kelompok (G) bersama NIC yang oleh AMS diklasifikasi dalam pos 8517.62.43. bahwa karenanya berdasarkan asas expressio unius exclusio alterius, Switch, Router, dan Firewall diklasifikasi dalam pos 8517.62.43;

Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding:

bahwa rincian bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN dan PPh Pasal

22) atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB-014271, KEP-

01062/BC/KPU.03/KBT/2025 dan dalam Surat Banding a quo terdapat dalam Lampiran BP-10;

bahwa sehubungan dengan alasan banding di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025 sehingga tagihan menjadi nihil dan selanjutnya memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) sebesar Rp3.527.914.321,00 (tiga milyar lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat belas ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) yang telah dilunasi pada saat pengajuan keberatan, kepada Pemohon Banding; Permohonan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menerima dan memeriksa banding yang diajukan dan selanjutnya menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025 karena nyata-nyata tidak sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

3. Membatalkan penetapan tarif oleh Terbanding yang diberitahukan dengan KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025;

4. Menetapkan tarif barang impor yang menjadi sengketa sesuai tarif menurut Pemohon Banding pada Tabel 9 di atas;

5. Menetapkan kembali perhitungan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN dan PPh Pasal 22) Terbanding yang tertuang dalam KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025 menjadi nihil; dan

6. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN dan PPh Pasal 22) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan sebesar Rp3.527.914.321,00 (tiga milyar lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat belas ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00785/BC.06/SUB/2025 tanggal 29 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

PIB: 014271 tanggal 16 Januari 2025

Jenis barang: 176 (seratus tujuh puluh enam) pos jenis barang, rincian

sesuai lembar lanjutan PIB

Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

Pos Tarif: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

Nilai Pabean: CIF USD2,021,084.26

Supplier: Cisco International Limited;

bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi dan klasifikasi, barang impor pada PIB Nomor 014271 tanggal 16 Januari 2025 oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1TRANSCEIVER/SFP: QSFP40G BIDI SHORT REACH TRANSCEIVER P/N: QSFP-40G-SR-BD= INV: 1537069578517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1537069588517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
3TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1537069598517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
4TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1537069608517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
5TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, 85177910 0 NIU 2 USD 164.78 ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1537069618517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
6TRANSCEIVER/SFP: DUAL RATE 10/25GBASE-CSR SFP MODULE P/N: SFP-10/25G-CSR-S= INV: 1537243018517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
7TRANSCEIVER/SFP: DUAL RATE 10/25GBASE-CSR SFP MODULE P/N: SFP-10/25G-CSR-S= INV: 1537243028517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
8TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-T SFP+ TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 6A CABLES P/N: SFP-10G-T-X= INV: 1537612698517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
9TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-T SFP+ TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 6A CABLES P/N: SFP-10G-T-X= INV: 1537611768517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
10TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1537931608517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
11TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= 85177910 0 NIU 32 USD 257.65 INV: 1537931698517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
12TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1537931708517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
13TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1537931618517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
14TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1537931628517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
15TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1537931638517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
16TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1537931648517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
17TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1537931658517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
18TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1537931668517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
19TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1537931678517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
20TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1537931688517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
21TRANSCEIVER/SFP: 25GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-25G-SR-S= INV: 1538133188517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
22TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM P/N: GLC-LH-SMD= INV: 1538133178517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
23TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538133478517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
24TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1538133488517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
25TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538133498517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
26TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538133508517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
27TRANSCEIVER/SFP: 100G AND 40GBASE SR-BIDI QSFP TRANSCEIVER, LC, 100M OM4 MMF P/N: QSFP- 40/100-SRBD= INV: 1538133618517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
28TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1538133628517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
29TRANSCEIVER/SFP: 100G AND 40GBASE SR-BIDI QSFP TRANSCEIVER, LC, 100M OM4 MMF P/N: QSFP- 40/100-SRBD= INV: 1538133638517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
30TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1538133648517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
31TRANSCEIVER/SFP: 100G AND 40GBASE SR-BIDI QSFP TRANSCEIVER, LC, 100M OM4 MMF P/N: QSFP- 40/100-SRBD= INV: 1538133658517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
32TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1538133668517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
33TRANSCEIVER/SFP: 100G AND 40GBASE SR-BIDI QSFP TRANSCEIVER, LC, 100M OM4 MMF P/N: QSFP- 40/100-SRBD= INV: 1538133678517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
34TRANSCEIVER/SFP: 100G AND 40GBASE SR-BIDI QSFP TRANSCEIVER, LC, 100M OM4 MMF P/N: QSFP- 40/100-SRBD= INV: 1538133688517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
35TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538258068517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
36TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538257728517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
37TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1538257738517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
38TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538257748517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
39TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1538256668517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
40TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538257758517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
41TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV: 1538257768517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
42TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1538257778517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
43TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM P/N: GLC-LH-SMD= INV: 1538257788517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
44TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538257798517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
45TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538257808517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
46TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538257818517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
47TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV: 1538257828517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
48TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1538257838517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
49TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538258388517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
50TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV: 1538257848517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
51TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1538256548517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
52TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538257858517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
53TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1538258398517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
54TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538257868517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
55TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV: 1538257878517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
56TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV: 1538257888517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
57TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538257898517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
58TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538257908517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
59TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV: 1538257918517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
60TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1538256558517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
61TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538257928517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
62TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV: 1538257938517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
63TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538257948517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
64TRANSCEIVER/SFP: QSFP40G BIDI SHORT REACH TRANSCEIVER NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 327.42.EXTENDED VALUE = (USD) 2619.36. P/N: QSFP-40G-SR-BD= INV: 1538257958517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
65TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538257968517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
66TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV: 1538257978517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
67TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV: 1538257988517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
68TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM P/N: GLC-LH-SMD= INV: 1538257998517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
69TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM P/N: GLC-LH-SMD= INV: 1538258008517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
70TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538258018517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
71TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV: 1538258028517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
72TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM P/N: GLC-LH-SMD= INV: 1538258038517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
73TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV: 1538258048517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
74TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM P/N: GLC-LH-SMD= INV: 1538258058517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
75TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538256568517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
76TRANSCEIVER/SFP: QSFP40G BIDI SHORT REACH TRANSCEIVER NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 327.42.EXTENDED VALUE = (USD) 3929.04. P/N: QSFP-40G-SR-BD= INV: 1538258408517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
77TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1538256578517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
78TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538258078517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
79TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1538258088517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
80TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538258098517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
81TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV: 1538258108517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
82TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1538258118517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
83TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE MMF/SMF, 1310NM, DOM P/N: GLC-LH-SMD= INV: 1538258128517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
84TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538258138517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
85TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538258148517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
86TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538258158517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
87TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV: 1538258168517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
88TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1538258418517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
89TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538258178517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
90TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538258188517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
91TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV: 1538258428517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
92TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1538258198517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
93TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538258208517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
94TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV: 1538258218517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
95TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538258228517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
96TRANSCEIVER/SFP: QSFP40G BIDI SHORT REACH TRANSCEIVER NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 327.42.EXTENDED VALUE = (USD) 2619.36. P/N: QSFP-40G-SR-BD= INV: 1538258238517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
97TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538258248517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
98TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV: 1538258258517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
99TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV: 1538256678517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
100TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE MMF/SMF, 1310NM, DOM P/N: GLC-LH-SMD= INV: 1538258268517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
101TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538258438517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
102TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV: 1538258278517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
103TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM P/N: GLC-LH-SMD= INV: 1538258288517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
104TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV: 1538258298517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
105TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM P/N: GLC-LH-SMD= INV: 1538256688517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
106TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-SR-S= INV: 1538258308517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
107TRANSCEIVER/SFP: QSFP40G BIDI SHORT REACH TRANSCEIVER NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 327.42.EXTENDED VALUE = (USD) 3929.04. P/N: QSFP-40G-SR-BD= INV: 1538258318517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
108TRANSCEIVER/SFP: 25GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-25G-SR-S= INV: 1538421978517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
109TRANSCEIVER/SFP: 25GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-25G-SR-S= INV: 1538423078517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
110TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE= INV: 1538423108517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
111TRANSCEIVER/SFP: QSFP 4X10GBASE-SR TRANSCEIVER MODULE MPO, 300M NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 853.27.EXTENDED VALUE = (USD) 44370.04 P/N: QSFP-40G-CSR4= INV: 1538920688517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
112TRANSCEIVER/SFP: QSFP 4X10GBASE-SR TRANSCEIVER MODULE, MPO, 300M NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 853.27.EXTENDED VALUE = (USD) 44370.04 P/N: QSFP-40G-CSR4= INV: 1538920698517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
113TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV: 1538920848517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
114TRANSCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE P/N: SFP-10G-LR= INV: 1538920858517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
115KOMPONEN ROUTER (LINE CARD) - TERPISAH: NCS 1014 2.4T FULL BLOWN CARD, 2XCIM-8 C-BAND, ESSENTIAL RTU NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 34672.5.EXTENDED VALUE = (USD) 34672.5. P/N: NCS1K14-2.4T-FB2C INV: 1539246618517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
116SWITCH: CATALYST 9200 24 PORT 8XMGIG POE+, NETWORK ADVANTAGE P/N: C9200-24PXG-A INV: 1536309948517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
117KOMPONEN SWITCH (LINE CARD): CATALYST 9200 4 X 10G NETWORK MODULE P/N: C9200-NM-4X INV: 1536309948517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
118KOMPONEN SWITCH (POWER SUPPLY): 600W AC CONFIG 6 POWER SUPPLY SECONDARY POWER SUPPLY P/N: PWR-C6-600WAC/2 INV: 1536309948504.40.19 BM 5%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
119SWITCH: CATALYST 9200 24 PORT 8XMGIG POE+, NETWORK ADVANTAGE P/N: C9200-24PXG-A INV: 1536309958517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
120KOMPONEN SWITCH (LINE CARD): CATALYST 9200 4 X 10G NETWORK MODULE P/N: C9200-NM-4X INV: 1536309958517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
121KOMPONEN SWITCH (POWER SUPPLY): 600W AC CONFIG 6 POWER SUPPLY SECONDARY POWER SUPPLY P/N: PWR-C6-600WAC/2 INV: 1536309958504.40.19 BM 5%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
126WIRELESS CONTROLLER: CISCO CATALYST 9800-L WIRELESS CONTROLLER_FIBER UPLINK. NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 2781.85.EXTENDED VALUE = (USD) 5563.7 P/N: C9800-L-F-K9 INV: 1536787268517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
127VIDEO CONFERENCING:: CISCO BOARD PRO 55 G2. NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 9075.08.EXTENDED VALUE = (USD) 27225.24 P/N: CS- BRDP55-K9 INV: 1536822358528.59.10 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
128SWITCH: CATALYST 9500 48 PORT X 1/10/25G + 4- PORT 40/100G, ADVANTAGE. NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 11307.37.EXTENDED VALUE = (USD) 22614.74. P/N: C9500-48Y4C-A INV: 1536832878517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
129SWITCH: NEXUS 9300 48P 1/10/25G, 6P 40/100G, MACSEC,SYNCE. NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 7211.51.EXTENDED VALUE = (USD) 28846.04. P/N: N9K-C93180YC-FX3 INV: 1536832888517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
130SWITCH: NEXUS NEXUS 9300 48X 100M/1/2.5/5/10GT, 6X 100G SWITCH. NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 8598.41.EXTENDED VALUE = (USD) 17196.82. P/N: N9K-C93108TC-FX3P INV: 1536832898517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
131SWITCH: NEXUS 9300 SERIES, 28P 100G AND 8P 400G SWITCH. NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 10981.47.EXTENDED VALUE = (USD) 21962.94 P/N: N9K-C93600CD-GX. INV: 1536886068517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
132SWITCH: CATALYST 9300X 12X25G FIBER PORTS, MODULAR UPLINK SWITCH. NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 6722.7.EXTENDED VALUE = (USD) 26890.8. P/N: C9300X-12Y-A. INV: 1537071108517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
133ROUTER: CISCO CATALYST C8300-2N2S-4T2X ROUTER. NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 8379.55.EXTENDED VALUE = (USD) 16759.1. P/N: C8300-2N2S-4T2X INV: 1537095078517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
134SWITCH: NEXUS 9300 48P 1/10/25G, 6P 40/100G, MACSEC,SYNCE P/N: N9K-C93180YC-FX3 INV: 1537101138517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
135SWITCH: NEXUS 9300 48P 1/10/25G, 6P 40/100G, MACSEC,SYNCE P/N: N9K-C93180YC-FX3 INV: 1537102738517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
136SWITCH: C9200L 48-P 12XMGIG, 36X1G, 4X10G POE+, NETWORK ESSENTIALS P/N: C9200L-48PXG- 4X-E INV: 1537119648517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
137KOMPONEN SWITCH (POWER SUPPPLY): 1KW AC CONFIG 5 POWER SUPPLY SECONDARY POWER SUPPLY P/N: PWR-C5-1KWAC/2 INV: 1537119648504.40.19 BM 5%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
140SWITCH: 2 NEXUS 93108TC FX3P W/ 8X 100G OPTICS P/N: N9K-C93108-FX3-B8C INV: 1537355138517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
141KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N: NXK- MEM-16GB INV: 1537355138517.79.99 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
142KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N: NXK- MEM-16GB INV: 1537355138473.30.90 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
143SWITCH: 2XNEXUS 93180YC FX3 W/ 8X 100G OPTICS P/N: N9K-C93180-FX3-B8C INV: 1537355518517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
144KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N: NXK- MEM-16GB INV: 1537355518473.30.90 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
145KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N: NXK- MEM-16GB INV: 1537355518473.30.90 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
146SWITCH: CATALYST 9300 48 PORT MGIG UPOE+, NETWORK ADVANTAGE NO CHARGE TO CUSTOMER. VALUE FOR CUSTOMS PURPOSES ONLY.UNIT VALUE = (USD) 6813.81.EXTENDED VALUE = (USD) 54510.48. P/N: C9300X-48HX-A INV: 1537612478517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
147SWITCH: CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 1G, NETWORK ESSENTIALS P/N: C9200L-24P-4G-E INV: 1537740488517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
148SWITCH: CATALYST 9200L 24-PORT DATA, 4 X 1G, NETWORK ESSENTIALS P/N: C9200L-24T-4G-E INV: 1537817588517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
149SWITCH: NEXUS 9300 48P 1/10/25G, 6P 40/100G, MACSEC,SYNCE P/N: N9K-C93180YC-FX3 INV: 1537831288517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
150TRANSCEIVER / SFP: 100G AND 40GBASE SR-BIDI QSFP TRANSCEIVER, LC, 100M OM4 MMF P/N: QSFP- 40/100-SRBD INV: 1537831288517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
151KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N: NXK- MEM-16GB INV: 1537831288473.30.90 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
152SWITCH: NEXUS 9300 SERIES, 28P 100G AND 8P 400G SWITCH P/N: N9K-C93600CD-GX INV: 1537831298517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
153SWITCH: NEXUS 9300 48P 1/10/25G, 6P 40/100G, MACSEC,SYNCE P/N: N9K-C93180YC-FX3 INV: 1537831308517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
154KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N: NXK- MEM-16GB INV: 1537831308473.30.90 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
156KOMPONEN SWITCH (LINE CARD) - TERPISAH: NEXUS 9500 36P 100G NX-OS AGG, ACI SPINE, MACSEC LINE CARD P/N: N9K-X9736C-FX= INV: 1538125098517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
157KOMPONEN ROUTER (LINE CARD) - TERPISAH: NIM WITH 128-CHANNEL DSP P/N: NIM-PVDM-128= INV: 1538145328517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
158SWITCH: NEXUS 9300 48X 100M/1/2.5/5/10GT, 6X 100G SWITCH P/N: N9K-C93108TC-FX3P INV: 1538148108517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
159TRANSCEIVER / SFP: 100G AND 40GBASE SR-BIDI QSFP TRANSCEIVER, LC, 100M OM4 MMF P/N: QSFP- 40/100-SRBD INV: 1538148108517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
160KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N: NXK- MEM-16GB INV: 1538148108473.30.90 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
161SWITCH: NEXUS 9300 WITH 48P 100M/1GT, 4P 10/25G & 2P 40/100G QSFP28 P/N: N9K-C9348GC-FX3 INV: 1538148118517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
162TRANSCEIVER / SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR INV: 1538148118517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
163KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 32GB FOR NEXUS 9000 SWITCHES P/N: NXK-MEM-32GB INV: 1538148118473.30.90 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
164SWITCH: CATALYST 1000 24PORT GE, FULL POE, 4X10G SFP P/N: C1000-24FP-4X-L INV: 1538229368517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
165ROUTER: ISR 1100 8P DUAL GE SFP WAN 8GB ROUTER P/N: C1121X-8P INV: 1538253798517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
166KOMPONEN ROUTER (RACKMOUNT): CISCO 1100 SERIES ROUTER RACKMOUNT 2 WALLMOUNT KIT P/N: ACS-1100-RM2-19 INV: 1538253798517.79.99 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
167SWITCH: CATALYST 9200L 48-PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ADVANTAGE P/N: C9200L-48P-4X-A INV: 1538254318517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
168KOMPONEN SWITCH (POWER SUPPLY): 1KW AC CONFIG 5 POWER SUPPLY SECONDARY POWER SUPPLY P/N: PWR-C5-1KWAC/2 INV: 1538254318504.40.19 BM 5%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
169KOMPONEN SWITCH (STACKING MODULE): CISCO CATALYST 9200L STACK MODULE P/N: C9200L- STACK-KIT INV: 1538254318517.79.99 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
171KOMPONEN SWITCH (LINE CARD): CATALYST 9300 8 X 10GE NETWORK MODULE, SPARE P/N: C9300-NM- 8X= INV: 1539002408517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
172SWITCH: CATALYST 9000 COMPACT SWITCH 8 PORT POE+, 240W, ADV P/N: C9200CX-8P-2X2G-A INV: 1538331408517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
173KOMPONEN SWITCH (RACKMOUNT): 19 IN RACKMOUNT FOR 9200CX SWITCHES P/N: RACKMNT-19-CMPACT INV: 1538331408517.79.99 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
174KOMPONEN SWITCH (POWER CLIP): POWER RETAINER CLIP FOR 9200CX COMPACT SWITCH P/N: C9K-CMPCT-PWR-CLP INV: 1538331408517.79.99 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
175SWITCH: NEXUS 9300 48X 100M/1/2.5/5/10GT, 6X 100G SWITCH P/N: N9K-C93108TC-FX3P INV: 1538965518517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
176KOMPONEN SWITCH (MEMORY): ADDITIONAL MEMORY OF 16GB FOR NEXUS SWITCHES P/N: NXK- MEM-16GB INV: 1538965518473.30.90 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor pada PIB Nomor 014271 tanggal 16 Januari 2025 oleh Terbanding pada KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025 diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan KEP
1 s.d 121, 126, 128 s.d 132, 133 s.d 137, 140, 143, 146 s.d 150, 152, 153, 156 s.d 159, 161, 162, 164, 165, 167, 168, 171, 172, 175rincian sesuai lembar lanjutan PIB8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
127rincian sesuai lembar lanjutan PIB8517.62.69 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
141, 142, 144, 145, 151, 154, 160, 163, 176rincian sesuai lembar lanjutan PIB8523.52.00 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
166 dan 173rincian sesuai lembar lanjutan PIB8302.49.99 BM 12,5%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
169rincian sesuai lembar lanjutan PIB8517.79.99 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
174rincian sesuai lembar lanjutan PIB3926.90.99 BM 20%, PPN 12%, PPh Pasal 22 7,5%

bahwa Pemohon Banding pada PIB Nomor 014271 tanggal 16 Januari 2025 memberitahukan barang impor a quo dengan klasifikasi dan pembebanan sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUAN
1 s.d 115, 150, 156, 157, 159, 162rincian sesuai lembar lanjutan PIB8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
116 s.d 121, 128 s.d 137, 140 s.d 149, 151 s.d 154, 158, 160, 161, 163 s.d 169, 171 s.d 176rincian sesuai lembar lanjutan PIB8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
126rincian sesuai lembar lanjutan PIB8517.69.00 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
127rincian sesuai lembar lanjutan PIB8517.62.59 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

Penelitian atas Identifikasi:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada aplikasi CEISA4.0 atas PIB Nomor 014271 tanggal 16 Januari 2025 kedapatan barang impor dengan uraian sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding; bahwa berdasarkan lampiran alasan keberatan pada surat keberatan yang disampaikan Pemohon Banding diperoleh informasi sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan penelusuran pada laman internet sebagai berikut:

1. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces-

modules/transceiver- modules/data_sheet_c78-455693.html;

2. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces-

modules/transceiver- modules/data_sheet_c78-660083.html;

3. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces-

modules/transceiver- modules/datasheet-c78-736950.html;

4. https://www.fs.com/products/39431.html;

5. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/interfaces-

modules/transceiver- modules/datasheet-c78-736282.html;

6. https://www.connection.com/product/cisco- 40gbe-lc-mm-bidi-qsfp-short- reach-transceiver/qsfp-40g-sr-bd/18100499?srsltid=AfmBOopqj-

dImPBdcaq- NThHvKD2_vjSYGnMeaHdvZOKcpsBayOf1tHV;

7. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst-9200- series- switches/nb-06-cat9200-ser-data-sheet-cte-en.html;

8. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/wireless/catalyst-9800- series- wireless-controllers/datasheet-c78-742434.html;

9. https://www.cisco.com/c/en/us/td/docs/wireless/controller/9800/17- 3/config- guide/b_wl_17_3_cg/m_overview_controller.html;

10. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/collaboration-

endpoints/webex- board/webex-board-pro-ds.html;

11. https://www.techopedia.com/definition/14600/telepresence;

12. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst-9500- series- switches/nb-06-cat9500-ser-data-sheet-cte-en.html;

13. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/nexus-9000- series- switches/datasheet-c78-736967.html;

14. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/routers/catalyst-8300- series-edge- platforms/datasheet-c78-744088.html;

15. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst-9200- series- switches/nb-06-cat9200-ser-data-sheet-cte-en.html;

16. https://www.cisco.com/c/en/us/support/docs/switches/nexus-9000-series- switches/221873-replace-additional-memory-card-on-n9k-c9.html;

17. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/nexus-9000- series- switches/datasheet-c78-744052.html;

18. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/nexus-9000- series- switches/datasheet-c78-729404.html;

19. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst-1000- series- switches/nb-06-cat1k-ser-switch-ds-cte-en.html;

20. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/routers/1000-series- integrated- services-routers-isr/datasheet-c78-739512.html;

21. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst-9300- series- switches/nb-06-cat9300-ser-data-sheet-cte-en.html;

22. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst-9200- series- switches/nb-06-cat9200-ser-data-sheet-cte-en.html;

23. https://www.networkhardwares.com/id-id/products/cisco-acs-1100-rm-19- cisco-rack-mount-for-router-acs-1100-rm-

21?srsltid=AfmBOookua1yoOliWUrzHsznyH2AhZZ8g0pt5Bgoej-

xICK4dFC-Lbd5;

24. https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst-9200- series- switches/nb-06-cat9200-ser-data-sheet-cte-en.html;

25. https://www.xsnet.com.au/productu/cisco/12790/c9k-cmpct-pwr-clp;

26. https://ind.jf-parede.pt/matrix-keypad-interfacing-with-microcontroller;

27. https://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127;

28. https://www.cablesandkits.com/learning-center/differences-between-sfp- qsfp;

29. https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html;

30. https://www.spectrumvoip.com/network-switch-pbx/;

31. https://documentation.meraki.com/MS/Layer_3_Switching/Layer_3_vs_L ayer_2_Switching#:~:text=A%20Layer%203%20switch%20is,3%20conn ectivity%20to%20remote%20subnets;

bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas barang impor a quo pada PIB Nomor 014271 tanggal 16 Januari 2025 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang impor Pos 1 s.d. 114 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.;

b. Barang impor Pos 115, 133, 157 dan 165 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router dilengkapi dengan komponen berupa transceiver, line card, power supply (dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan) yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis

dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.

c. Barang impor Pos 116 s.d 121, 128 s.d 132, 134 s.d 137, 140, 143, 146 s.d 150, 152, 153, 156, 158, 159, 161, 162, 164, 167, 168, 171, 172, 175 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch dilengkapi dengan komponen berupa transceiver, line card, power supply (dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan) yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

d. Barang impor Pos 126 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa wireless controller yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

e. Barang impor Pos 127 diidentifikasikan sebagai aparatus transmisi lainnya berupa perangkat video telepresence yang merupakan perangkat untuk teleconference melalui proses pengiriman (transmisi) dua arah audio dan video secara bersamaan;

f. Barang impor Pos 166 dan 173 diidentifikasi sebagai rack mounting kit yang digunakan sebagai penyangga, terbuat dari logam tidak mulia;

g. Barang impor Pos 174 diidentifikasi sebagai barang lain dari plastik berupa retainer clip;

Penelitian Atas Klasifikasi Kelompok Barang Transceiver Pos 1 s.d. Pos 114: bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam

melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat harmonized system (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 (enam) digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 (dua) digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

bahwa barang sengketa a quo diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 dengan topologi sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5 Transmitter dan Receiver masuk ke dalam catatan G Other Communication Apparatus sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa struktur pos tarif penetapan dan pemberitahuan dalam BTKI 2022 sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan identifikasi, barang impor a quo merupakan perangkat jaringan berbentuk transceiver yang dapat berfungsi sendiri sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam sub pos 8517.7x sebagai bagian;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

Kelompok Barang Router Pos 115, 133, 157 dan 165, dan Kelompok Barang Switch Pos 116 s.d 121, 128 s.d 132, 134 s.d 137, 140, 143, 146 s.d 150, 152, 153, 156, 158, 159, 161, 162, 164, 167, 168, 171, 172, 175:

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat harmonized system (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 (enam) digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 (dua) digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

Legal Opinion Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC):

bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu; bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/pos lainnya selain pos 84.71; bahwa berdasarkan pembahasan di TSWGC, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X, dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

bahwa TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

bahwa untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers,

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3);

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022”; bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur subpos 8517.62 adalah sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa barang impor a quo diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV sehingga diklasifikasikan pada 8517.62.4X;

bahwa berdasarkan ilustrasi sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

2. barang impor a quo bukan merupakan konsentratoratau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

3. barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

4. barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Kelompok Barang Wireless Controller Pos 126:

bahwa barang impor diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Wireless Controller yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat- perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.9x karena aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital diklasifikasikan pada 8517.62.4x;

bahwa berdasarkan ilustrasi sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

2. barang impor a quo bukan merupakan konsentratoratau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

3. barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang

hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

4. barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Kelompok Barang Video Telepresence Pos 127:

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1, KUMHS 3(a), KUMHS 3(b) dan KUMHS 6 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif 8517.62.59 dan 8517.62.69 pada BTKI 2022 adalah sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) Heading 8517 Halaman XVI-8517-1 dan Halaman XVI-8517-5;

bahwa berdasarkan identifikasi barang, Catatan 1 KUMHS, Catatan 3 (a) KUMHS, Catatan 3 (b) KUMHS, Catatan 6 KUMHS, dan Explanatory Notes 2022 Heading 85.17 dapat disimpulkan bahwa barang impor a quo adalah aparatus transmisi lainnya berupa perangkat video telepresence sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.69;

Kelompok Barang Rack Mounting Kit Pos 166 dan 173:

bahwa struktur pos tarif penetapan dan pemberitahuan dalam BTKI 2022 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh edition Tahun 2022 (EN 2022) halaman XVI-2;

bahwa barang impor a quo diidentifikasikan sebagai alat kelengkapan berupa rack mounting kit yang digunakan sebagai penyangga, terbuat dari logam tidak mulia sehingga berdasarkan Explanatory Notes Seventh edition Tahun 2022 halaman XVI-2, barang impor a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8302.49.99;

Kelompok Barang Retainer Clip Pos 174:

bahwa struktur pos tarif penetapan dan pemberitahuan dalam BTKI 2022 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Catatan 2 Bagian XV dan Catatan 1 huruf (g) Bagian XVI sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa barang impor a quo diidentifikasikan sebagai barang lain dari plastik berupa retainer clip sehingga berdasarkan Catatan 2 Bagian XV dan Catatan 1 huruf (g) Bagian XVI, barang impor a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3926.90.99;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. menguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01062/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-006019.45.2025/PAN/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 15 Mei 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

001350/KPU.3/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Bukti P-3. Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor

01638/KBT.01/2025 tanggal 17 Maret 2025;

Bukti P-4. Surat Pengajuan Keberatan tanpa nomor tanggal 17 Maret 2025; Bukti P-5. Billing DJBC Kode Billing 640250100868479 tanggal 20 Januari

2025 sebesar Rp3.527.914.321,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank OCBC NTPN

7832B2B19CGM2PBV tanggal bayar 13 Maret 2025 sebesar Rp3.527.914.321,00 (SPTNP);

Bukti P-7. Billing DJBC Kode Billing 640250501837436 tanggal 16 Mei 2025

sebesar Rp14.762.886,00 (KEP);

Bukti P-8. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank OCBC NTPN

C67CE6P4OHOIGCJS tanggal bayar 23 Mei 2025 sebesar Rp14.762.886,00 (KEP);

Bukti P-9. Akta Notaris Nomor 180 tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat oleh

Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-10. Akta Notaris Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat oleh

Jose Dima Satria, SH., MKn., Notaris di Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-11. Pengesahan Akta Notaris Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0098531 tanggal 28 Juli 2023;

Bukti P-12. PIB Nomor 014271 tanggal 16 Januari 2025;

Bukti P-13. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

017437/KPU.3/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Bukti P-14. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk NTPN

48BEC509OS7R8B3N tanggal bayar 15 Januari 2025 sebesar Rp991.167.131,00 (PIB);

Bukti P-15. Commercial Invoice;

Bukti P-16. Packing List;

Bukti P-17. Data sheet Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms;

Bukti P-18. Data sheet Cisco 40/100Gb QSFP100 BiDi Pluggable

Transceiver;

Bukti P-19. Data sheet Cisco 1000 Series Integrated Services Routers; Bukti P-20. Data sheet Cisco Nexus 9300-FX Series Switches;

Bukti P-21. Data sheet Cisco Catalyst 9500 Series Switches;

Bukti P-22. Data sheet Cisco Board Pro G2;

Bukti P-23. Data sheet Cisco Catalyst 9800-40 Wireless Controller;

Bukti P-24. Data sheet Cisco 110BASE SFP+ Modules;

Bukti P-25. Matriks Perhitungan Kurang Bayar/Lebih Bayar BM dan PDRI; Bukti P-26. Putusan Mahkamah Agung Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal

11 Desember 2024;

Bukti P-27. Putusan Mahkamah Agung Nomor 6283/B/PK/PJK/2024 tanggal

11 Desember 2024;

Bukti P-28. Putusan Mahkamah Agung Nomor 786/B/PK/Pjk/2025 tanggal 2

Februari 2025;

Bukti P-29. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1468/B/PK/Pjk/2025 tanggal

24 April 2025;

Bukti P-30. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1754/B/PK/Pjk/2025 tanggal

24 April 2025;

Bukti P-31. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4231/B/PK/PJK/2024 tanggal

30 September 2024;

Bukti P-32. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 11 Juli 2025 atas

nama Jeo Halim;

Bukti P-33. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor S-Nug/1205-Kep-

01062/MSI/Bantahan/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025; Bukti P-34. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 2025.MS.05314

tanggal 11 Juli 2025 atas nama Drs. Suhadi Nugroho;

Bukti P-35. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26

Agustus 2024 atas nama Drs. Suhadi Nugroho;

Bukti P-36. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 5 Desember

2025 atas nama Drs. Suhadi Nugroho;

Bukti P-37. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kuasa Hukum NIK

3175022609530004 atas nama Drs. Suhadi Nugroho;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 dan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP) untuk PIB Nomor 014271

tanggal 16 Januari 2025;

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

001259/KPU.3/2025 tanggal 20 Januari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01062/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mastersystem Infotama Tbk. Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 001350/KPU.3/2025 tanggal 20 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2025.MS.05313 tanggal 11 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan tarif oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan NomorKEP- 01062/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025 atas 158 (seratus lima puluh delapan) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 014271 tanggal 16 Januari 2025 pada pos tarif sebagaimana PIB, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif sebagaimana keputusan keberatan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan: Terbanding dalam Diktum Kedua KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025 menetapkan lain dari penetapan tarif yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dan dalam Diktum Ketiga angka 1 KEP- 01062/BC/KPU.03/KBT/2025 menetapkan kembali klasifikasi atas barang impor pada PIB Nomor 014271 tanggal 16 Januari 2025. Terbanding dalam KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025 memutus dan menetapkan klasifikasi barang impor dalam Seri Barang/Pos 166, 173, dan 174, uraian sesuai lembar lanjutan PIB, pada PIB-014271 yang tidak diajukan keberatan. Penetapan klasifikasi barang a quo telah Asas Kepastian Hukum dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. Apabila Terbanding bermaksud menetapkan kembali tarif Seri Barang/Pos 166, 173, dan 174, uraian sesuai lembar lanjutan PIB, pada PIB014271 maka harus dilakukan melalui mekanisme audit kepabeanan atau penelitian ulang berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan, bukan melalui mekanisme keputusan keberatan berdasarkan Pasal 93 ayat (3) UU Kepabeanan. dengan demikian Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP01062/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan peraturan tentang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014

tentang Administrasi Pemerintahan sehingga merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum. Konsekuensinya KTUN a quo tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan sehingga berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan patut dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas SPTNP Nomor 001350/KPU.3/2025 tanggal 20 Januari 2025 dan LPPT-nya, dapat disimpulkan Terbanding menetapkan tarif atas 168 pos PIB termasuk pos 166, 173, 174 PIB, kemudian Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap SPTNP a quo atas 155 pos PIB tidak termasuk pos 166, 173, 174 PIB, atas keberatan a quo Terbanding menetapkan tarif atas 168 pos PIB sebagaimana penetapan dalam SPTNP dengan putusan menetapkan lain yaitu untuk pos 127, 141, 142, 144, 145, 151, 154, 160, 163, 166, 169, 173, 174, 176 tarifnya ditetapkan lain daripada penetapan dalam SPTNP (termasuk didalamnya pos 166, 173, 174 PIB);

bahwa atas keputusan keberatan Terbanding dengan keputusan “menetapkan lain” Mahkamah Agung telah memberikan pendapat sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali Nomor 816/B/PK/Pjk/2023 tanggal 28 Maret 2023 sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan, orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif danlatau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;

Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan: "Yang dimaksud dengan ditolak oleh Direktur Jenderal yaitu penolakan oleh Direktur Jenderal atas keberatan yang diajukan, sehingga penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai menjadi tetap.

Penolakan oleh Direktur Jenderal ini dapat pula berupa penolakan sebagian atas keberatan yang diajukan, atau Direktur Jenderal menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, dan penetapan ini dapat lebih besar atau lebih kecil dari pada penetapan pejabat bea dan cukai tersebut";

Menimbang, bahwa kaidah pada bagian penjelasan merupakan satu kesatuan yang terpisahkan dengan noma utama pada ketentuan yang bersangkutan. Dengan demikian, kaidah pada penjelasan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan merupakan satu kesatuan dengan isi norma pada ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan”;

bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 816/B/PK/Pjk/2023 tanggal 28 Maret 2023 a quo, Pengadilan Pajak berpendapat keputusan keberatan Nomor EP-01598/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Agustus 2025 telah memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (untuk selanjutnya disebut dengan UU 30/2014) menyatakan: Pasal 10 ayat (1):

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan; Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan yang disengketakan berdasarkan bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan keputusan keberatan a quo adalah keputusan yang sah, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat

(2) UU 30/2014 yaitu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur serta substansi yang sesuai dengan objek keputusan, dan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf d UU 30/2014 yaitu didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap sebagaimana tercantum dalam pertimbangan pada keputusan keberatan;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak memeriksa materi sengketa tarif sebagai berikut:

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Terbanding telah diuraikan dalam Keputusan Keberatan maupun Surat Uraian Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 116, 117, 118, 119, 120, 121, 126, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 136, 137, 140, 143, 146, 147, 148, 149, 152, 153, 158, 161, 164, 165, 167, 168, 172, dan 175 PIB bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan:

1. Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/

rampung dan siap digunakan Seri Barang/Pos 116, 117, 118, 119, 120, 121, 128, 129, 130, 131, 132, 134, 135, 136, 137, 140, 143, 146, 147, 148, 149, 152, 153, 158, 161, 164, 167, 168, 172, 173, 174, dan 175, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (32 Seri

Barang/Pos);

2. Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap

digunakan Seri Barang/Pos 133, 165, dan 166 rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-014271 (3 Seri Barang/Pos);

3. Barang pada pos 126 adalah Wireless Controller merupakan unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis yang berfungsi untuk mengatur dan mengontrol Wireless Access Point (WAP). Pengaturan tersebut adalah secara otomatis melakukan pemutakhiran/update software WAP,

melakukan konfigurasi file pada WAP baru yang akan dikoneksikan ke jaringan computer

bahwa Terbanding mengidentifikasikan barang impor pada pos 126 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa wireless controller yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang

disengketakan sebagai wireless controller, router, switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang merupakan aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pos 116, 117, 118, 119, 120, 121, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 136, 137, 140, 143, 146, 147, 148, 149, 152, 153, 158, 161, 164, 165, 167, 168, 172, dan 175 PIB pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti serta penjelasan dari para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor pos 126 PIB pada tarif pos 8471.80.10 dengan uraian barang pada BTKI 2022: Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis, Unit pengendali dan adaptor;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, pemeriksaan bukti serta penjelasan dari para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 untuk pos 116, 117, 118, 119, 120, 121, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 136, 137, 140, 143, 146, 147, 148, 149, 152, 153, 158, 161, 164, 165, 167, 168, 172, 175 PIB dan pos tarif 8471.80.10 untuk pos 126 PIB;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya; aparatus lainnyanetworks; other apparatus for the untuk mengirimkan atau menerimatransmission or reception of voice, suara, gambar, atau data lainnyaimages or other data, including termasuk aparatus untuk komunikasiapparatus for communication in a dalam jaringan kabel atau tanpa kabelwired or wireless network (such as a (seperti local atau wide area network),local or wide area network), other selain dari aparat transmisi atauthan transmission or reception penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27apparatus of heading 84.43, 85.25, atau 85.28.85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya :networks :

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain, reception of voice, images or other termasuk aparatus untuk komunikasidata, including apparatus for dengan kabel atau jaringan tanpa kabel communication in a wired or wireless (seperti local atau wide area network) :network (such as a local or wide area

network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan - - Machines for the reception,

transmisi atau regenerasi suara,conversion and transmission or gambar atau data lainnya, termasukregeneration of voice, images or other aparatus switching dan routing :data, including switching and routing

apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio- - - Radio transmitters and radio

penerima digunakan untuk interpretasireceivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasasimultaneous interpretation at

multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi - - - Telephonic or telegraphic

atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran- - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau sistem systems or for digital line systems : saluran digital :

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel- - - - Modems including cable

dan kartu modemmodems and modem cards

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router danincluding gateways, bridges, routers aparatus lain semacam itu yangand other similar apparatus designed dirancang hanya untuk terkoneksionly for connection with automatic dengan mesin pengolah data otomatisdata processing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang digabung- - - Other transmission apparatus dengan aparatus penerima lainnya :incorporating reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima- - - - Transmission and reception

dari jenis yang digunakan untukapparatus of a kind used for penerjemah simultan pada konferensisimultaneous interpretation at multi-bahasamultilingual conferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk- - - - Other transmission apparatus

radio-telefoni atau radio-telegrafifor radio-telephony or radio-

telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya :- - - Other transmission apparatus :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk- - - - Portable receivers for calling,

panggilan, peringatan atau paging danalerting or paging and paging alert peralatan paging alert termasukdevices, including pagers

penyeranta

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, pemeriksaan bukti serta penjelasan dari para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 1 s.d. 114, 150, 159, dan 162 PIB

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan Transceiver/SFP diidentifikasikan sebagai bagian/komponen dari switch atau router yang berfungsi sebagai antarmuka modular (modular interface) untuk menghubungkan perangkat jaringan seperti switch atau router ke kabel serat optik atau ke kabel tembaga. Pertimbangan bahwa Transceiver/SFP adalah bagian/komponen dari switch atau router karena tidak memiliki daya listrik (power supply) atau kecerdasan intrinsik (intelligence) dan bergantung pada perangkat yang diintegrasikannya, seperti switch Ethernet atau router. Ketergantungan intrinsik ini mendukung klasifikasinya sebagai komponen, bukan mesin/aparatus yang berdiri sendiri (independent);

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti serta penjelasan dari para pihak dalam persidangan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem

jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.79.10;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.79.10 BTKI 2022 adalah bagian dari Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa barang impor yang disengketakan memiliki fungsi tersendiri yang berbeda dengan fungsi router dan switch, memiliki berbagai kecepatan sesuai dengan kebutuhan, dapat diaplikasikan pada berbagai router dan switch serta tidak spesifik (khusus) untuk diaplikasikan pada router dan switch tertentu, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan bukan merupakan bagian dari router dan switch;

bahwa berdasarkan Catatan 1 KUMHS dan identifikasi barang impor, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan adalah perangkat atau aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya bukan bagian dari gateway, bridge dan router sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 85.17.79.10;

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5 antara lain menyatakan:

(G) Other Communication Apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network;

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN), and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture;

This group includes:

1. Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2. Modems (combined modulators-demodulators)

3. Routers, bridges, hub, repeaters and channel to channel adaptors.

4. Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5. Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6. Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI- 8517-5, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan adalah termasuk apparatus/perangkat yang memungkinkan koneksi ke jaringan komunikasi kabel;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, sistematika pos 8517 BTKI 2022, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 115, 156, 157 dan 171 PIB

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Line Card yang diimpor tersendiri/terpisah merupakan bagian/part dari Switch dan Router dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice dan Data Sheet. Line Card mempunyai nama lain network interface module (NIM) atau inputoutput module yang terpasang pada input-output slot pada sasis switch dan router. pada tiap port ethernet pada Router/Switch akan ditancapkan/dikoneksikan kabel (wire) yang berasal dari tiap-tiap unit pengolah data otomatis dalam jaringan area lokal atau luas (LAN atau WAN). Tanpa Line Card maka Router/Switch tidak akan dapat dihubungkan dengan

unit atau unit-unit pengolah data otomatis lainnya sehingga Router tidak akan dapat menjalankan fungsinya sebagai penghubung/pengatur lalu lintas komunikasi dan data antar komputer dalam beberapa jaringan (LAN/local area network) yang diinginkan. Router tanpa Line Card tidak akan dapat menjalankan fungsi Routing;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas sumber terbuka (opensource)yangterdapatpadalaman https://www.techtarget.com/searchitchannel/definition/line-card antara lain disebutkan:

A line card provides both transmitting and receiving ports for a local area network (LAN) or wide area network (WAN). Its circuitry is typically built into each port of a small or medium-sized router with a fixed number of ports. In telecom systems, a line card (also known as a digital line card) is used to interface the twisted pair cable of a Plain Old Telephone Service (POTS) local loop and the public switched telephone network (PSTN). The electronic circuits on the line card interface with the telecom lines coming from subscribers with the rest of the telecom access network. Subscribers' lines may be copper wires or optical fibers;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan dari para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai line card yaitu input-output module dari switch untuk menyediakan beberapa kombinasi port ethernet untuk tiap slot pada sasis sasis switch yang diimpor dalam keadaan terpisah;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.79.10;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.79.10 BTKI 2022 adalah bagian dari Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa Catatan Bagian XVI BTKI 2022 angka 2 menyatakan:

Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang

pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini :

(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48.

bahwa berdasarkan identifikasi, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan adalah komponen yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan switch pada pos 8517, sehingga berdasarkan Catatan Bagian XVI BTKI angka 2 huruf b Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan diklasifikasikan bersama dengan switch/router;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang impor yang disengketakan, Catatan Bagian XVI BTKI angka 2 huruf b, Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.79.10 akan tetapi lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 174 PIB

bahwa uraian barang dalam PIB adalah Komponen Switch (Power Clip): Power Retainer Clip For 9200CX Compact Switch P/N: C9KCMPCT-PWR- CLP INV: 153833140;

bahwa Pemohon Banding mengidentifikasikan barang impor adalah switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan;

bahwa Terbanding mengidentifikasikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik barang sebagai retainer clip yang terbuat dari plastik: bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti dan penjelasan dari para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa barang yang disengketakan adalah retainer clip yang terbuat dari plastik; bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan Catatan 1 KUMHS dan identifikasi barang impor, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan adalah retainer clip yang terbuat dari plastik sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa sistematika pos 3926 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

39.26Barang lain dari plastik dan barang Other articles of plastics and articles of

dari bahan lain yang dimaksud other materials of headings 39.01 to 39.14. dalam pos 39.01 sampai dengan

39.14.

3926.10.00 - Perlengkapan kantor atau sekolah - Office or school supplies

3926.20- Pakaian dan aksesori pakaian - Articles of apparel and clothing

(termasuk sarung tangan, mitten dan accessories (including gloves, mittens and mitt) :mitts) :

3926.30.00 - Alat kelengkapan untuk perabotan, - Fittings for furniture, coachwork or the like

coachwork atau sejenisnya

3926.40.00 - Patung dan barang pajangan - Statuettes and other ornamental articles

lainnya

3926.90- Lain-lain :- Other :

3926.90.10 - - Pengapung untuk jaring - - Floats for fishing nets

penangkap ikan

3926.90.20 - - Kipas dan handscreen, bingkai - - Fans and handscreens, frames and

dan gagangnya, serta bagian- handles therefor, and parts thereof bagiannya

- - Barang higienis, medis dan bedah - - Hygienic, medical and surgical articles : :

- - Alat keselamatan dan pelindung : - - Safety and protective devices :

- - Barang industri :- - Articles for industrial uses :

3926.90.60 - - Tempat makanan unggas- - Poultry feeders

- - Kartu untuk perhiasan atau - - Cards for jewellery or small objects of barang perhiasan pribadi kecil; personal adornment; beads; shoe lasts : manik-manik; tali sepatu :

- - Lain-lain :- - Other :

3926.90.91 - - - Dari jenis yang digunakan untuk - - - Of a kind used for grain storage

menyimpan biji-bijian

3926.90.92 - - - Kapsul kosong dari jenis yang - - - Empty capsules of a kind suitable for

cocok untuk keperluan farmasipharmaceutical use

3926.90.93 - - - Gesper, ring jalan, kait dan - - - Buckles, adjusters, hooks and cord

stopper kabelstoppers

3926.90.99 - - - Lain-lain- - - Other

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.99;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 166, 173 PIB bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti dan penjelasan dari para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa barang yang disengketakan adalah rak penyangga (rack mount) terbuat dari logam tidak mulia;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.62.43 dengan uraian barang pada BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah

data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan Catatan 1 KUMHS dan identifikasi barang impor, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan adalah rak penyangga (rack mount) terbuat dari logam tidak mulia sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa Terbanding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8302.49.99;

bahwa sistematika pos 8302 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

83.02Penyangga, alat kelengkapan danBase metal mountings, fittings and

barang semacam itu dari logam tidaksimilar articles suitable for furniture, mulia yang cocok untuk perabotan, pintu, doors, staircases, windows, blinds, tangga, jendela, tirai, coachwork,coachwork, saddlery, trunks, chests, saddlery, koper, kotak, kotak perhiasancaskets or the like; base metal hat- atau sejenisnya; rak topi, gantungan topi, racks, hat-pegs, brackets and similar kaitan dan barang semacam itu darifixtures; castors with mountings of logam tidak mulia; castor denganbase metal; automatic door closers penyangga dari logam tidak mulia;of base metal.

penutup pintu otomatis dari logam tidak

mulia.

8302.10.00 - Engsel- Hinges

8302.20- Castor :- Castors :

8302.20.10 - - Dengan diameter (termasuk ban)- - Of a diameter (including tyres)

melebihi 100 mm, tetapi tidak melebihiexceeding 100 mm, but not 250 mmexceeding 250 mm

8302.20.90 - - Lain-lain- - Other

8302.30- Penyangga, alat kelengkapan dan- Other mountings, fittings and

barang semacam itu lainnya cocok untuk similar articles suitable for motor kendaraan bermotor :vehicles :

8302.30.10 - - Gerendel- - Hasps

8302.30.90 - - Lain-lain- - Other

- Penyangga, alat kelengkapan dan- Other mountings, fittings and barang semacam itu lainnya :similar articles :

8302.41- - Cocok untuk bangunan :- - Suitable for buildings :

- - - Gerendel dan kokot untuk pintu; kait - - - Hasps and staples for doors; dan lubang; baut :hooks and eyes; bolts :

8302.41.31 - - - - Gerendel- - - - Hasps

8302.41.39 - - - - Lain-lain- - - - Other

8302.41.90 - - - Lain-lain- - - Other

8302.42- - Lain-lain, cocok untuk perabotan :- - Other, suitable for furniture : 8302.42.20 - - - Gerendel- - - Hasps

8302.42.90 - - - Lain-lain- - - Other

8302.49- - Lain-lain :- - Other :

8302.49.10 - - - Dari jenis yang cocok untuk saddlery - - - Of a kind suitable for saddlery

- - - Lain-lain :- - - Other :

8302.49.91 - - - - Gerendel- - - - Hasps

8302.49.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8302.50.00 - Rak topi, gantungan topi, kaitan dan- Hat-racks, hat-pegs, brackets and

barang semacam itusimilar fixtures

8302.60.00 - Penutup pintu otomatis- Automatic door closers

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8302.49.99;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 127 PIB

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet dan laporan hasil pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan: Video Conferencing berupa CISCO BOARD PRO 55 G2 P/N: CS-BRDP55-K9 adalah perangkat yang rancang untuk ruang rapat dan pertemuan yang dilengkapi dengan layar sentuh ultra HD, kamera 4K dengan auto framing, mikrofon dan speaker dan bisa terintegrasi dengan gambar barang sebagai berikut:

;

bahwa Terbanding menyatakan: barang impor berupa perangkat video telepresence yang merupakan perangkat untuk teleconference melalui proses pengiriman (transmisi) dua arah audio dan video secara bersamaan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak

mengidentifikasikan barang impor yang disengketakan sebagai perangkat audio visual untuk teleconference atau online meeting, dapat mengirim atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk apparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada kelompok barang Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya yaitu pada pos tarif 8517.62.59, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada kelompok barang Aparatus transmisi lainnya yaitu pada pos tarif 8517.62.69, dengan sistematika pos 8517 BTKI 2022 sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya; aparatus lainnyanetworks; other apparatus for the untuk mengirimkan atau menerimatransmission or reception of voice, suara, gambar, atau data lainnyaimages or other data, including termasuk aparatus untuk komunikasiapparatus for communication in a dalam jaringan kabel atau tanpa kabelwired or wireless network (such as a (seperti local atau wide area network),local or wide area network), other selain dari aparat transmisi atauthan transmission or reception penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27apparatus of heading 84.43, 85.25, atau 85.28.85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya :networks :

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain, reception of voice, images or other termasuk aparatus untuk komunikasidata, including apparatus for dengan kabel atau jaringan tanpa kabel communication in a wired or wireless (seperti local atau wide area network) :network (such as a local or wide area

network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan - - Machines for the reception,

transmisi atau regenerasi suara,conversion and transmission or gambar atau data lainnya, termasukregeneration of voice, images or other aparatus switching dan routing :data, including switching and routing

apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio- - - Radio transmitters and radio

penerima digunakan untuk interpretasireceivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasa

simultaneous interpretation at multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi - - - Telephonic or telegraphic

atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran- - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau sistem systems or for digital line systems : saluran digital :

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel- - - - Modems including cable

dan kartu modemmodems and modem cards

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router danincluding gateways, bridges, routers aparatus lain semacam itu yangand other similar apparatus designed dirancang hanya untuk terkoneksionly for connection with automatic dengan mesin pengolah data otomatisdata processing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang digabung- - - Other transmission apparatus dengan aparatus penerima lainnya :incorporating reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima- - - - Transmission and reception

dari jenis yang digunakan untukapparatus of a kind used for penerjemah simultan pada konferensisimultaneous interpretation at multi-bahasamultilingual conferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk- - - - Other transmission apparatus

radio-telefoni atau radio-telegrafifor radio-telephony or radio-

telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya :- - - Other transmission apparatus :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk- - - - Portable receivers for calling,

panggilan, peringatan atau paging danalerting or paging and paging alert peralatan paging alert termasukdevices, including pagers

penyeranta

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa berdasarkan identifikasinya barang impor dengan memperhatikan Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5, barang impor bukan perangkat telepon, smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya, tetapi merupakan

perangkat audio visual untuk teleconference atau online meeting, dapat mengirim atau menerima suara, gambar atau data lainnya sehingga termasuk Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) pada subpos 8517.6X;

bahwa mempertimbangkan barang in casu merupakan Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, bukan Base station, bukan radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi Bahasa, bukan Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi dan bukan Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital tetapi merupakan Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya sehingga diklasifikasikan pada subpos 8517.62.5X;

bahwa dengan menggunakan prinsip KUMHS 1 dan 6, serta sesuai fungsinya, barang yang disengketakan bukanlah perangkat Wireless LANs (8571.62.51), atau aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa (8517.62.52), maupun aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi (8517.62.53), sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.59 dan tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.69 karena telah menempati pos yang tepat pada pos 8517.62.59;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 126 PIB;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet dan laporan hasil pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon banding menyatakan: Wireless Controller merupakan unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis yang berfungsi untuk mengatur dan

mengontrol Wireless Access Point (WAP). Pengaturan tersebut adalah secara otomatis melakukan pemutakhiran/update software WAP, melakukan konfigurasi file pada WAP baru yang akan dikoneksikan ke jaringan computer; bahwa Terbanding mengidentifikasikan barang impor sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa wireles controller yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%, untuk pos tarif 3926.90.99 dikenakan tarif bea masuk 20%, untuk pos tarif 8302.49.99 dikenakan tarif bea masuk 12,5%, untuk pos tarif 8517.62.59 dikenakan tarif bea masuk 0%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti dan penjelasan dari para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti dan penjelasan yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 158 (seratus lima puluh delapan) pos yang diberitahukan dengan PIB Nomor 014271 tanggal 16 Januari 2025 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% untuk pos 1 s.d. 114, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 126, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 136, 137, 140, 143, 146, 147, 148, 149, 150, 152, 153, 156, 157, 158, 159, 161, 162, 164, 165, 167, 168, 171, 172, 175 PIB, pos tarif 3926.90.99 dengan pembebanan tarif bea masuk 20% untuk pos 174 PIB, pos tarif 8302.49.99 dengan pembebanan tarif bea masuk

12,5% untuk pos 166, 173 PIB, dan pos tarif 8517.62.59 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% untuk pos 127 PIB, sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi sebesar Rp3.455.224.624,00 dengan rincian:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
Bea Masuk3.089.199.000,003.044.629.000,00
PPN Impor339.811.757,00334.463.474,00
PPh Pasal 2277.246.375,0076.132.150,00
Jumlah kekurangan3.506.257.132,003.455.224.624,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomorKEP- 01062/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mastersystem Infotama Tbk. Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 001350/KPU.3/2025 tanggal 20 Januari 2025 atas nama PT MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., NPWP 001.692.131.4-073.000, beralamat di Gd. Sudirman 7, 8 Tower 1 lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220.

2. Menetapkan tarif atas 158 (seratus lima puluh delapan) pos yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 014271 tanggal 16 Januari 2025 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% untuk pos 1 s.d. 114, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 126, 128, 129, 130, 131, 132, 133, 134, 135, 136, 137, 140, 143, 146, 147, 148, 149, 150, 152, 153, 156, 157, 158, 159, 161, 162, 164, 165, 167, 168, 171, 172, 175 PIB, pos tarif 3926.90.99 dengan pembebanan tarif bea masuk 20% untuk pos 174 PIB, pos tarif 8302.49.99 dengan pembebanan tarif bea masuk 12,5% untuk pos 166, 173 PIB, dan pos tarif 8517.62.59 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% untuk pos 127 PIB.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp3.506.257.132,00 (tiga miliar lima ratus enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu seratus tiga puluh dua rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.