P U T U S A N
Nomor PUT-006019.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01062/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mastersystem Infotama Tbk. Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 001350/KPU.3/2025 tanggal 20 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006019.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk., NPWP 001.692.131.4- 073.000, beralamat di Gd. Sudirman 7, 8 Tower 1 lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yang diwakili oleh Jeo Halim jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Drs. Suhadi Nugroho,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.05314 tanggal 11 Juli 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Meidy Kassim,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,