Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-005982.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT International Paint Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005982.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00863/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/21/052/24 tanggal 22 Juli 2024 Masa Pajak Oktober 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005982.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INTERNATIONAL PAINT INDONESIA, NPWP 010706356052000

/0010706356052000 NITKU 0010706356052000000000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 32 Intiland Tower Lantai V Bendungan Hilir Tanah Abang Jakarta Pusat, (domisili elektronik: interpaintindotax@gmail.com) dalam hal ini diwakili oleh Junot Wijaya, jabatan Presiden Direktur, berdasarkan Akta Notaris Deska Legira, S.H., M.Kn. Nomor 1276 tanggal 28 Januari 2025 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT International Paint Indonesia, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama : Nugroho Andi Tjahjono,
Izin Kuasa Hukum : KEP-386/PP/IKH/2024 tanggal 05 Juli 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 063/IPI-PJK/XII/2025
tanggal 30 Juli 2025,
2. Nama : Friska Evawati,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1604/PP/IKH/2023 tanggal 29
November 2023 jo KEP-2210/PP/IKH/2025
tanggal 30 Oktober 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 080/IPI-PJK/XII/2025 tanggal 30 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Donna Pangaribuan/19790912 200901 2 002

2. Nama/NIP: RianPratamaAbdalla/19860428 200710 1 001

3. Nama/NIP: Panda Sugianto/19790514 200012 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1431/WPJ.07/2026 tanggal 27 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 976/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 049/IPI- PJK/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00782/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 15 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00051/207/21/052/24 tanggal 22 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 034/IPI-PJK/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00863/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 9 Mei 2025 menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 049/IPI- PJK/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 049/IPI-PJK/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.141.932

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan SPHP Nomor S-626/RIKSIS/KPP.0702/2024 tanggal 24 Juni 2024, Terbanding melakukan koreksi atas DPP Perolehan Barang dan Jasa dengan alasan “koreksi PM tidak berhubungan langsung dengan penyerahan BKP/JKP”.

bahwa lebih lanjut, pada risalah pembahasan akhir pemeriksaan, Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan “menurut Pemeriksa, susu, UHT, air mineral, dan kebutuhan pantry tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha karena digunakan untuk memenuhi kebutuhan karyawan sehingga tidak dapat dikreditkan”;

bahwa dasar hukum: Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 1 ayat (23) UU KUP, Pasal 4 ayat (1) UU PPN, Pasal 9 UU PPN;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding yang pada dasarnya mempertahankan keberatan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp2.141.932 yang terdiri dari Pajak Masukan dari;

• perolehan air mineral sebesar Rp239.635;

• susu sebesar sebesar Rp1.155.000;

• pembayaran laundry Rp747.297;

bahwa yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan yang menjalankan usaha bergerak di bidang produksi dan penjualan produk cat pelapis (coatings), sehingga koreksi seharusnya dibatalkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2021 merupakan koreksi yuridis terkait apakah Pajak Masukan atas Perolehan Barang dan Jasa yang diperuntukkan bagi seluruh karyawan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Faktur Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai faktur pajak dan mempunyai hubungan langsung untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yaitu dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya;

bahwa, Faktur Pajak Pemohon Banding terima adalah sah dan tidak cacat dan seharusnya untuk dikreditkan sehingga menurut Pemohon Banding atas Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan dan dapat diperhitungkan sebagai Faktur Pajak Masukan;

bahwa Pajak Masukan atas perolehan air mineral sebesar Rp239.635 merupakan pengeluaran untuk dipergunakan keseluruhan karyawan tanpa terdapat perbedaan dan hanya ditujukan untuk efisiensi dan produktifitas karyawan sehingga hal tersebut dapat disimpulkan berhubungan dengan usaha.

bahwa kemudian perolehan susu UHT susu sebesar Rp1.155.000 dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pemberian susu UHT pada dasarnya adalah menjadi kewajiban Pemohon Banding memenuhi peraturan ketenagakerjaan yang ditetapkan Pemerintah. Karena sifatnya kewajiban maka Pemohon Banding tidak dapat menghindari hal tersebut agar dapat menjalankan usaha dan terhindar dari sanksi-sanksi yang dapat diterapkan Pemerintah kepada Pemohon Banding. Pemberian susu UHT untuk kesehatan tenaga kerja atau karyawan pabrik/bagian produksi karena lingkungan dan kondisi kerja agar terhindar dari dampak negatif proses

produksi pabrik cat yang mengandung bahan kimia sehingga karyawan diharapkan dapat terhindar dari penyakit terjaga daya tahan tubuh sehingga tetap fit dalam melakukan pekerjaan dengan tetap produktif dan efisien. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang mengatur bahwa Pemohon Banding sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi kesehatan para tenaga kerja.

bahwa oleh karena itu, pemberian susu kepada karyawan merupakan kewajiban dari Pemohon Banding guna mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat pekerjaan yang dalam hal ini bahan kimia dapat berdampak pada kesehatan pekerjanya, produktifitas dan efisiensi. Selain karena peraturan Ketenagakerjaan, apabila tidak memberikan susu UHT kepada karyawan yang membutuhkan maka justru dapat mengakibatkan menurunnya produktifitas maupun kemungkinan pengeluaran/biaya yang bertambah terkait kesehatan karyawan karena dampak negatif proses produksi pabrik Pemohon Banding. Dengan demikian, atas maka atas pengeluaran pembelian susu UHT untuk karyawan ini berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding sehingga atas Faktur Pajak Masukan tersebut harus dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan equal treatment, sebagai bahan pertimbangan, terdapat putusan pengadilan pajak pada Wajib Pajak lain dimana Majelis Hakim telah memutuskan mengabulkan permohonan banding atas sengketa yang serupa dimana Pemohon Banding kutip dari amar Putusan Pengadilan Nomor PUT.38628/PP/M.XI/16/2012. Majelis berkesimpulan tidak mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dikarenakan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN sebagaimana Pemohon Banding kutip sebagai berikut,

“Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat 1 (satu) lembar Faktur Pajak dengan nilai total PPN Rp34.020 yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan

Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, yaitu Faktur Pajak atas nama PKP Penjual PT GGG dengan nomor 010.000- 09.00000691 tanggal 2 Maret 2009 dengan nilai PPN Rp34.020 yaitu atas pembelian susu coklat plastik. bahwa perolehan BKP tersebut menurut Terbanding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

bahwa sedangkan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan pembelian susu coklat plastik dengan Faktur Pajak Masukan a quo adalah untuk keperluan karyawan bagian painting;

bahwa menurut Pemohon Banding karyawan pada bagian painting sering berhubungan dengan zat kimia sehingga untuk menjaga daya tahan tubuhnya maka perlu diberikan tambahan nutrisi berupa minuman susu;

bahwa oleh karenanya menurut Pemohon Banding faktur Pajak Masukan yang terkait dengan pembelian susu coklat plastik sebesar Rp. 34.020 tetap dapat dikreditkan karena berhubungan dengan kegiatan produksi Pemohon Banding;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN menyatakan:

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa bagian Penjelasan Undang-Undang PPN terkait Pasal 9 ayat (8) huruf b menyatakan;

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.

bahwa dengan memperhatikan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN beserta Penjelasannya maka Majelis berpendapat bahwa pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan faktur Pajak Masukan a quo

sebesar Rp34.020 adalah terkait dengan kegiatan produksi Pemohon Banding sehingga dapat dikreditkan;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN sebesar Rp34.020”;

bahwa lebih lanjut, pajak masukan terkait pembayaran laundry Rp747.297 merupakan pengeluaran yang harus Pemohon Banding lakukan di lingkungan pabrik cat, karena semua karyawan bagian produksi diwajibkan untuk menggunakan seragam dan perlengkapannya secara khusus untuk menghindarkan bahaya bahan kimia dalam proses produksi. Hal ini, sesuai dengan uraian terkait peraturan ketenagakerjaan yang mewajibkan Pemohon Banding memberikan perlengkapan keamaan dalam area proses produksi untuk keseluruhan karyawan;

bahwa berdasarkan uraian yang telah disampaikan, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp2.141.932 seharusnya dibatalkan.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan pajak seharusnya menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00782/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 15 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Menurut
NoUraianPemohon BandingTerbandingMenjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.136.011.4123.133.869.4802.141.932

Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. bahwa Terbanding mengirimkan undangan pembahasan sengketa keberatan dengan Surat Nomor S-421/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 26 November 2024 yang telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 6130/WPJ.07/BD.05/2024 tanggal 5 Desember 2024;

b. bahwa dokumen dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan sengketa yaitu dalam proses keberatannya terkait data dan dokumen relevan dan valid yang disampaikan oleh Pemohon Banding, telah dilakukan pembahasan dan penelitian sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding menyampaikan sebagian dokumen pendukung berupa purchase order, invoice, surat jalan, fakur pajak serta bukti pembayaran;

2) bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan pengkreditan Pajak Masukan tersebut adalah untuk tujuan konsumtif karyawan sehingga tidak berhubungan langsungdengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

c. bahwa hasil penelitian Terbanding adalah sebagai berikut:

1) bahwa merupakan Pajak Masukan atas pembelian susu UHT, air mineral dan/atau kebutuhan pantry yang tidak berhubungan langsung

dengan kegiatan usaha;

2) bahwa Pemohon Banding memberikan sebagian dokumen dan data pendukung terkait pajak masukan atas pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai sehingga tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

3) bahwa dengan demikian, Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 049/IPI-PJK/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00863/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 09 Mei 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00863/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/21/052/24 tanggal 22 Juli 2024 Masa Pajak Oktober 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan permintaan surat bantahan atas surat uraian banding melalui Surat B- 005982.16.2025/PAN/2025 tanggal 22 Agustus 2025, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

276/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti T-2. Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

363/RIKSIS/KPP.070204/2024 tanggal 17 Juli 2024;

Bukti T-3. Salinan digital kertas kerja pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks sengketa banding;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 November 2025; Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 Desember 2025; Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 02 Februari 2026; Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Akhir Tanpa nomor tanggal 3 Februari 2026 Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-440/WPJ.07/2026 tanggal 20

April 2026

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00863/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 9 Mei 2025;

Bukti P-2. Salinan digital Surat Keberatan Nomor 034/IPI-PJK/X/2024

tanggal 17 Oktober 2024;

Bukti P-3. Salinan digital SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor

00051/207/21/052/24 tanggal 22 Juli 2024 Masa Pajak Oktober 2021;

Bukti P-4. Salinan digital Akta Notaris Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn.

Nomor 17 tanggal 29 Mei 2024;

Bukti P-5. Salinan digital Akta Notaris Deska Legira, S.H., M.Kn. Nomor

1276 tanggal 28 Januari 2025;

Bukti P-6. Salinan digital Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN

C80A70T80S2OM9PE tanggal 14 Agustus 2024 sebesar Rp91.607.131;

Bukti P-7. Pakta integritas tanggal 30 Juli 2025 atas nama Junot Wijaya; Bukti P-8. Salinan digital laporan keuangan audited tahun 2021;

Bukti P-9. Salinan digital SPT PPh Badan tahun pajak 2021;

Bukti P-10. Salinan digital bukti lapor SPT PPh Badan tahun pajak 2021; Bukti P-11. Salinan digital Izin Kuasa Nomor KEP-386/PP/IKH/2024 tanggal

05 Juli 2024 atas nama Nugroho Andi Tjahjono;

Bukti P-12. Salinan digital Surat Kuasa Nomor 063/IPI-PJK/XII/2025 tanggal

30 Juli 2025 atas nama Nugroho Andi Tjahjono;

Bukti P-13. Salinan digital KTP atas nama Nugroho Andi Tjahjono;

Bukti P-14. Salinan digital NPWP atas nama Nugroho Andi Tjahjono; Bukti P-15. Pakta integritas tanggal 30 Juli 2025 atas nama Nugroho Andi

Tjahjono;

Bukti P-16. Salinan digital Izin Kuasa Nomor KEP-1604/PP/IKH/2023 tanggal

29 November 2023 atas nama Friska Evawati;

Bukti P-17. Salinan digital Surat Kuasa Nomor 080/IPI-PJK/XII/2025 tanggal

30 Juli 2025 atas nama Friska Evawati;

Bukti P-18. Salinan digital KTP atas nama Friska Evawati;

Bukti P-19. Salinan digital NPWP atas nama Friska Evawati;

Bukti P-20. Pakta integritas tanggal 30 Juli 2025 atas nama Friska Evawati; Bukti P-21. Matriks sengketa banding;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Nomor L-25/002/APPEAL/XII/2025 tanggal 15

Desember 2025;

Bukti P-23. Salinan digital sampel rincian faktur pajak;

Bukti P-24. Penjelasan Penutup Nomor L-26/011/APPEAL/III/2026 tanggal 02

Maret 2026;

Bukti P-25. Rincian Faktur Pajak Masukan atas Koreksi Pajak Masukan yang

dapat diperhitungkan;

Bukti P-26. Salinan digital Rincian Koreksi PPN 2021;

Bukti P-27. Penjelasan Akhir Nomor L-26/013/APPEAL/IV/2026 tanggal 13

April 2026;

Bukti P-28. Penjelasan Akhir Nomor: L-26/013/APPEAL/V/2026 tanggal 4 Mei

2026

Bukti P-29. Salinan digital sampel rincian faktur pajak

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00863/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/21/052/24 tanggal 22 Juli 2024 Masa Pajak Oktober 2021, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah

pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 049/IPI-PJK/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon
Banding
(Rp)
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan3.136.011.4123.133.869.4802.141.932

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara banding a quo adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp2.141.932 yang berasal dari perolehan air mineral, susu UHT/Energen, dan jasa laundry, yang oleh Terbanding dinyatakan tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan

kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang- Undang PPN, pada prinsipnya Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang memenuhi persyaratan formal dan material yang ditentukan dalam ketentuan perpajakan. Namun demikian, hak pengkreditan Pajak Masukan tersebut bukanlah hak yang bersifat absolut tanpa batas, karena Undang-Undang PPN juga memberikan pembatasan secara limitatif melalui Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, salah satunya terhadap pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat norma Pasal 9 ayat

(8) huruf b Undang-Undang PPN pada hakikatnya merupakan norma pembatas (limitation rule) yang dimaksudkan untuk menjaga agar mekanisme pengkreditan Pajak Masukan tidak dimaknai dan digunakan secara terlalu luas terhadap seluruh pengeluaran perusahaan tanpa adanya hubungan langsung dan nyata dengan kegiatan penyerahan yang terutang PPN, termasuk pengeluaran yang pada hakikatnya lebih bersifat konsumsi internal atau fasilitas kesejahteraan pegawai. Oleh karena itu, frasa “mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha” tidak dapat ditafsirkan secara longgar hanya karena suatu pengeluaran secara umum dapat mendukung keberlangsungan operasional perusahaan;

Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- Undang PPN secara tegas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, serta tetap harus berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Dengan demikian, ketentuan tersebut mensyaratkan adanya keterkaitan yang bersifat nyata, langsung, dan inheren antara perolehan BKP/JKP dengan kegiatan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang produksi dan penjualan cat/coatings, sedangkan barang dan jasa yang disengketakan berupa air mineral, susu UHT/Energen, serta jasa laundry, yang pada pokoknya digunakan bagi kebutuhan karyawan di lingkungan perusahaan;

Menimbang, bahwa terhadap perolehan air mineral, Pengadilan Pajak berpendapat pengeluaran tersebut pada dasarnya merupakan fasilitas konsumsi umum yang diberikan kepada karyawan untuk menunjang kenyamanan dan kebutuhan sehari-hari selama bekerja. Walaupun secara tidak langsung pengeluaran tersebut dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja, namun hubungan demikian masih bersifat umum dan tidak langsung terhadap kegiatan menghasilkan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN;

Menimbang, bahwa apabila seluruh pengeluaran yang mempunyai manfaat ekonomis umum bagi perusahaan dianggap otomatis memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka batasan normatif dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN menjadi kehilangan makna dan fungsi pembatasannya. Dalam praktik usaha, hampir seluruh pengeluaran perusahaan pada akhirnya dapat dikaitkan dengan produktivitas atau efisiensi, termasuk konsumsi pegawai, fasilitas hiburan, atau kenyamanan kerja, sehingga tanpa pembatasan yang tegas akan mengakibatkan perluasan hak pengkreditan Pajak Masukan yang melampaui maksud pembentuk undang- undang;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat hubungan langsung yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN harus sejalan dengan pendekatan hubungan ekonomis (direct business nexus), yaitu apakah pengeluaran tersebut secara objektif diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha kena pajak, atau keterkaitan langsung antara perolehan BKP/JKP dengan proses menghasilkan penyerahan yang terutang PPN, baik sebagai bagian dari proses produksi, distribusi, pemasaran,

maupun manajemen yang secara langsung mendukung terlaksananya penyerahan tersebut. Sementara itu, pengeluaran yang hanya memberikan manfaat tidak langsung terhadap produktivitas tenaga kerja tidak memenuhi karakter hubungan langsung sebagaimana dimaksud dalam norma tersebut;

Menimbang, bahwa terhadap perolehan susu UHT/Energen, Pemohon Banding mendalilkan bahwa pemberian susu kepada pekerja bagian produksi dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan pekerja yang terpapar bahan kimia di lingkungan pabrik cat dan dikaitkan dengan kewajiban perlindungan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat kewajiban umum pemberi kerja untuk menjaga kesehatan pekerja tidak secara otomatis menjadikan seluruh bentuk fasilitas kesehatan atau konsumsi pegawai sebagai biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan penyerahan terutang PPN;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya ketentuan normatif yang secara spesifik mewajibkan pemberian susu UHT/Energen sebagai komponen wajib keselamatan dan kesehatan kerja dalam industri cat atau industri bahan kimia. Oleh karena itu, pemberian susu tersebut lebih tepat dipandang sebagai fasilitas tambahan yang manfaat utamanya diterima oleh pekerja secara individual dalam rangka menjaga kondisi kesehatan, bukan sebagai komponen inheren dalam proses produksi atau penyerahan BKP yang terutang PPN;

Menimbang, bahwa terhadap jasa laundry, Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa walaupun Pemohon Banding menyatakan laundry digunakan untuk pencucian seragam kerja dan perlengkapan karyawan produksi, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai bahwa jasa laundry tersebut secara khusus merupakan bagian integral dari proses produksi atau merupakan kewajiban teknis yang secara langsung menentukan terlaksananya penyerahan BKP yang terutang PPN;

Menimbang, bahwa manfaat utama dari jasa laundry tersebut tetap dinikmati oleh pekerja dalam bentuk kebersihan dan pemeliharaan pakaian

kerja, sehingga secara substansi lebih dekat pada fasilitas pemeliharaan personal karyawan dibandingkan dengan biaya produksi yang secara langsung melekat pada barang hasil produksi Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bagian Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN yang menyatakan bahwa meskipun suatu pengeluaran memenuhi syarat adanya hubungan dengan kegiatan usaha, Pajak Masukan tetap dimungkinkan tidak dapat dikreditkan apabila pengeluaran tersebut tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang- undang secara sadar membedakan antara:

1. pengeluaran yang sekadar mendukung operasional perusahaan secara umum; dan

2. pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN;

Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, pengeluaran atas air mineral, susu UHT/Energen, dan laundry menurut Pengadilan Pajak lebih tepat dikualifikasikan sebagai pengeluaran operasional umum yang manfaatnya bersifat internal bagi karyawan, dan bukan pengeluaran yang secara langsung digunakan untuk menghasilkan atau menyerahkan BKP/JKP yang terutang PPN;

Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang mengutip Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38628/PP/M.XI/16/2012, Pengadilan Pajak berpendapat sistem hukum Indonesia, khususnya dalam lingkungan Pengadilan Pajak, tidak menganut asas stare decisis yang menjadikan putusan sebelumnya mengikat secara mutlak terhadap perkara lain. Oleh karena itu, setiap sengketa harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan konteks masing-masing perkara. Selain itu, putusan yang dikutip Pemohon Banding berkaitan dengan fakta dan pembuktian yang berbeda, sehingga tidak dapat secara otomatis diterapkan terhadap sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, dan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa perolehan air mineral, susu UHT/Energen, dan jasa laundry tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam arti yang dipersyaratkan oleh ketentuan pengkreditan Pajak Masukan dan tidak mempunyai keterkaitan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.141.932 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan.

Mengingat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk Menolak Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
SengketaDipertahankan
(Rp)
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan2.141.9322.141.9320

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00863/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/21/052/24 tanggal 22 Juli 2024 Masa Pajak Oktober 2021 atas nama PT INTERNATIONAL PAINT INDONESIA,NPWP010706356052000/0010706356052000NITKU 0010706356052000000000, beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 32 Intiland Tower Lt. V Bendungan Hilir Tanah Abang Jakarta Pusat, (domisili elektronik: interpaintindotax@gmail.com.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.