P U T U S A N
Nomor PUT-005936.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00038/204/22/055/24 tanggal 22 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005936.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :
PT SHINDENGEN INDONESIA, NPWP 01.869.447.1-055.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center Blok Ad-2, Kota Deltamas Serang Baru Kab. Bekasi Jawa Barat, domisili elektronik sigit_surastyono@shindengen.co.id dalam hal ini diwakili oleh Akihito Hayashi, jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama: Sheylla Azka Saffanah
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-801/PP/IKH/2025 tanggal 15 Mei 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0224/SDI-TAX/XI/2025 tanggal 18 November 2025
2. Nama: Ibrahim
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-057/PP/IKH/2024
tanggal 22 Januari 2024
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 0200/SDI-TAX/XI/2025 tanggal 18 November 2025
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;