Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 67 halaman

PUT-005934.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Shindengen Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Oktober 2022
Pos yang disengketakan
  • DPP PPh Pasal 26 atas Deviden
  • DPP PPh Pasal 26 atas Royalty
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 26 ayat (1)
  • UU KUPPasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
  • PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 46
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005934.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Shindengen Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Tidak tercantum
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
2 April 2026
Tanggal Pengucapan
22 Juni 2026