Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 45 halaman

PUT-005923.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Nihon Chemical Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005923.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00835/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00041/207/22/052/23 tanggal 25 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005923.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NIHON CHEMICAL INDONESIA, NPWP 01.072.008.4-052.000,

beralamat di Irian II Blok FF4 Cikarang Barat Kab. Bekasi Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Nobukazu Takagi jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anthony Sutanto;

Surat Kuasa : 193/ACC-FIN/NCI/IX/2024 tanggal 26 September 2024; Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-213/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023;

2. Nama: Winarto Sutanto;

Surat Kuasa : 194/ACC-FIN/NCI/IX/2024 tanggal 26 September 2024; Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-214/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Bayu Perdana /197809182000121001;

2. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko /198306072004121002;

3. Nama/NIP: Totok Tri Witanto / 197304111994021001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1581/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1132/PP/BR/2024 tanggal 17 September 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-079/PP/Ucp/2026 tanggal 9 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 148/ACC- FIN/NCI/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1319/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 173/ACC- FIN/NCI/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00041/207/22/052/23 tanggal 25 Juli 2023, diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 193/ACC-FIN/NCI/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00835/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 April 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 148/ACC- FIN/NCI/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 148/ACC-FIN/NCI/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Koreksi yang disengketakan :

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.089.602.712,00;

II. Dasar koreksi Peneliti dan Alasan Pemohon Banding :

A. Dasar Koreksi Peneliti

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.089.602.712,00

• bahwa berdasarkan Laporan Terbandingan Paiak nomor LAP-00286/R|KS|S/KPP.070212023 tanggal 21 Juli 2023 (LAP-00286), diketahui:

a. Terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.089.602.712,00;

b. Koreksi berasal dari dari pengujian arus piutang dalam Laporan Keuangan dengan nilai penyerahan pada SPT Masa PPN;

c. Sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN, Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

• bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Terbandingan tanggal 20 Juli 2023, Pendapat Terbanding terkait alasan Pemohon Banding atas koreksi pengujian arus piutang, diketahui sebagai berikut:

1) Terkait alasan Adjustment sebesar Rp525.780.431,00;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti pendukung terkait penyebab perubahan harga, hanya berupa jurnal excel dan Faktur Pajak Keluaran tidak dibuat Faktur Pajak Pengganti, sehingga Terbanding tidak meyakini alasan tersebut;

2) Terkait alasan Credit Note sebesar Rp42.957.139,00;

a) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti pendukung atas re-impor barang yang rusak dan atas ekspor (PEB) yang terkait;

b) bahwa terkait pengurangan harga, Pemohon Banding belum memberikan bukti/dokumen atas ekspor (PEB) yang terkait, sehlngga Terbanding tidak meyakini alasan tersebut;

3) Terkait alasan PPN sebesar Rp518.356.130,00;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti pendukung terkait kesalahan kode lawan penjurnalan dalam GL Piutang Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak meyakini alasan tersebut;

4) Terkait alasan With Holding Tax (WHT) 23 sebesar Rp331.760,00; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen/bukti pendukung berupa transaksi atas pemotongan PPh Pasal 23, sehingga Terbanding tidak meyakini alasan tersebut;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, dapat disampaikan:

a. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti pendukung, sehingga tidak dapat diuji pengenaan PPNnya;

b. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan jakan yang berlaku;

c. bahwa Tim Peneliti sependapat dengan Terbanding dan keberatan Pemohon Banding;

B. Tanggapan Menurut Pemohon Banding

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.089.602.712,00

bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.089.602.712,00, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

DeskripsiPemeriksaPemohon Banding

Selisih

Ket. Hasil pengujian arus piutang adalah sebagai berikut :

Saldo Akhir Piutang Dagang26.305.917.48226.305.917.482

Ditambah : Pelunasan Piutang/Penerimaan dari Pelanggan

Penerimaan Kas

Bank205.474.939.306204.903.692.724

571.246.582

A. Dikurangi : Saldo Awal Piutang Dagang24.542.578.48324.542.578.483,00

Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha (include PPN)207.238.278.305206.667.031.723

Penyesuaian :

Payment for PPN from Apr - Dec 2020(174.036)(174.036)

- ACCOUNT NO. : 1909.21 Payment for PPN from Jan - Mar 20219.641.910

9.641.910

B ACCOUNT NO. : 1909.22 Payment for PPN from Apr - Dec 2021(11.683.519.685)(12.135.381.925)

451.862.240 ACCOUNT NO. : 1909.23 Payment for PPN from Jan - Mar 2022(2.728.500.750)(2.785.352.730)

56.851.980 Gain/Loss From Foreign Exchange235.367.554235.367.554

- (14.167.185.007)(14.685.541.137)

DPP Penyerahan yang Terutang PPN193.071.093.298191.981.490.586

Peredaran Usaha cfm. Wajib Pajak191.981.490.586191.981.490.586

Selisih1.089.602.712-

1.089.602.712 Penjelasan:

A. Selisih Penerimaan/Pelunasan Bank sebesar Rp571.246.582,00

DeskripsiNominalKet.

A djusment359.590.352 A .I

Claim Product41.540.779 A .II

Revisi Invoice49.369.500 A .III

Credit Note2.832.720 A .IV

PPh Pasal 23331.760 A .V

Penerimaan Piutang

yang belum diakui760.892 A .VI

Pemeriksa

Corecction A ccount116.820.579 A .VII

T otal Koreksi571.246.582

Selisih-

bahwa terdiri dari :

A.I) Adjusment sebesar Rp359.590.352,00

bahwa selisih tersebut merupakan jurnal penyesuaian pada peredaran usaha dikarenakan perubahan quantity pesanan dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia yang menggunakan sistem portal untuk order pesanan sehingga terjadi perubahan nominal dari penerbitan invoice dan faktur pajak awal dan disesuaikan dengan Penerbitan Invoice dan Faktur Pajak telah sesuai dengan pesanan;

A.II) Claim Product sebesar Rp41.540.779,00

bahwa selisih tersebut merupakan transaksi Credit Note dikarenakan Claim Product Barang Ekspor oleh Aisin Asia

(Thailand) Co.,Ltd kepada Pemohon Banding karena terdapat Kerusakan pada barang dan atas barang reject tersebut tidak dikembalikan ke Indonesia;

A.III) Revisi Invoice sebesar Rp49.369.500,00

bahwa adanya revisi nilai invoice dikarenakan kesalahan penginputan angka pada invoice transaksi Three Bond Technology (Malaysia) SDN, BHD;

A.IV) Credit Note sebesar Rp2.832.720,00

bahwa selisih tersebut merupakan Credit Note. Pemohon Banding sudah memperhitungkan pada Posisi Debit Peredaran Usaha Pemohon Banding sedangkan Terbanding hanya memperhitungan pada sisi Credit Peredaran Usaha Pemohon Banding. Dan secara penerimaan piutang Pemohon Banding telah sesuai;

A.V) PPh Pasal 23 sebesar Rp331.760,00

A.VI) Penerimaan Piutang yang belum diakui Terbanding sebesar

Rp760.892,00

A.VII) Corecction Account sebesar Rp116.820.579,00

bahwa selisih tersebut dikarenakan adanya kesalahan penginputan Kode Akun pada Ledger Account Receivable yang seharusnya Kode Akun 1303.170 Export Bill Receivable - The Shell Company of Thailand LTD tetapi terinput pada Kode Akun 1303.150 Export Bill Receivable - Pilipinas Shell Petroleum Corporation;

B. PPN sebesar Rp518.356.130,00

bahwa merupakan jurnal Piutang terhadap PPN, dimana terdapat kesalahan kode lawan penjurnalan dalam Buku Besar (General Ledger) Piutang Pemohon Banding, namun tidak merubah pencatatan Peredaran Usaha. Dan secara penerimaan bank/cash telah sesuai; bahwa sehingga, Pemohon Banding tidak Setuju atas koreksi tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka :

Jumlah Penghasilan Kena Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar :

SKPKB No: 00041/207/22/052/23;

Masa/Tahun Pajak : Maret 2022;

NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSKOREKSI
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diprjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara Renteng: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungut Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperju d.7. Perolehan PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)- 1 5.544.367.314 - 2 03.544.000 - 1 5.747.911.314 - 1 5.747.911.314 - - - - - - al b e li k a n - - - - 1 .554.436.723 - 2.103.304.186 - - - 2.103.304.186 - 2 .103.304.186 ( 548.867.463) 5 48.867.463 - 5 48.867.463 - - - - - - - - - -4 .289.658.445 1 6.633.970.026 - 2 03.544.000 - 2 1.127.172.471 - 2 1.127.172.471 - - - - - - - - - - 1 .663.396.994 - 2 .103.304.186 - - - 2 .103.304.186 - 2 .103.304.186 ( 439.907.192) 5 48.867.463 - 5 48.867.463 1 08.960.271 - 8 1.720.204 - - - - - 8 1.720.204 1 90.680.475( 4.289.658.445) ( 1.089.602.712) - - - ( 5.379.261.157) - - - - - - - - - - - - ( 108.960.271) - - - - - - - - ( 108.960.271) - - - ( 108.960.271) - - ( 81.720.204) - - - - - ( 81.720.204) ( 190.680.475)

bahwa dengan demikian Penghasilan Kena Pajak menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar :

NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTSengketa Keberatan
WAJIB PAJAKKoreksi Menurut WPSKP Menurut WP
1Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)- 1 5.544.367.314 - 2 03.544.000 - 1 5.747.911.3144 .289.658.445 - - - - 4 .289.658.4454 .289.658.445 1 5.544.367.314 - 2 03.544.000 - 2 0.037.569.759- ( 1.089.602.712) - - - -
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)- 1 5.747.911.314- 4 .289.658.445- 2 0.037.569.759- -
2 3 4 5 6d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diprjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara Renteng: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungut Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula d.7. Perolehan PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurang : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)- - - - - - - - - - 1 .554.436.723 - 2 .103.304.186 - - - 2 .103.304.186 - 2 .103.304.186 ( 548.867.463) 5 48.867.463 - 5 48.867.463 - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - 1 .554.436.723 - 2 .103.304.186 - - - 2 .103.304.186 - 2 .103.304.186 ( 548.867.463) 5 48.867.463 - 5 48.867.463 - - - - - - - - - -- - - - - - - - - (108.960.271) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ` - - -

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1319/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

A. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor 148/ACC-FIN/NCI/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 Juli 2024 diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00041/207/22/052/23 tanggal 25 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2022 (SKPKB-00041) diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 193/ACC-FIN/NCI/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 31 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05005172/BPS/KPP.070203/2023 tanggal 31 Agustus 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00835/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 April 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

NoPos-Pos Yang DikoreksiMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
ADPP Ekspor04.289.658.4454.289.658.445
BPenyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri15.544.367.31416.633.970.0261.089.602.712

A. DPP Ekspor

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan alasan:

Selisih Penerimaan/Pelunasan Bank sebesar Rp571.246.582,00;

a. Adjusment sebesar Rp359.590.352,00

bahwa selisih tersebut merupakan jurnal penyesuaian pada peredaran usaha dikarenakan perubahan quantity pesanan dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia yang menggunakan sistem portal untuk order pesanan sehingga terjadi perubahan nominal dari penerbitan invoice dan faktur pajak awal dan disesuaikan dengan Penerbitan Invoice dan Faktur Pajak telah sesuai dengan pesanan;

b. Claim Product sebesar Rp41.540.779,00

bahwa selisih tersebut merupakan transaksi Credit Note dikarenakan Claim Product Barang Ekspor oleh Aisin Asia

(Thailand) Co.,Ltd kepada Pemohon Banding karena terdapat Kerusakan pada barang dan atas barang reject tersebut tidak dikembalikan ke Indonesia;

c. Revisi Invoice sebesar Rp49.369.500,00

bahwa adanya revisi nilai invoice dikarenakan kesalahan penginputan angka pada invoice transaksi Three Bond Technology (Malaysia) SDN, BHD;

d. Credit Note sebesar Rp2.832.720,00

bahwa selisih tersebut merupakan Credit Note. Pemohon Banding sudah memperhitungkan pada Posisi Debit Peredaran Usaha Pernohon Banding sedangkan Terbandlng hanya memperhitungan pada sisi Credit Peredaran Usaha Pernohon Banding. Dan secara penerimaan piutang Pemohon Banding telah sesuai;

e. PPh Pasal 23 sebesar Rp331.760,00;

f. Penerimaan Piutang yang belum diakul Terbanding sebesar Rp760.892,00;

g. Corecctlon Account sebesar Rp116.820.579,00;

bahwa selisih tersebut dikarenakan adanya kesalahan penginputan Kode Akun pada Ledger Account Receivable yang seharusnya Kode Akun 1303.170 Export Bill Receivable-The Shell Company of Thailand LTD tetapi terinput pada Kode Akun 1303.150 Export Bill Receivable-Plliplnas Shell Petroleum Corporation;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

a) Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;

b) Pasal 4 ayat (1) huruf f

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

2) bahwa Pasal 26A Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalamLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023 diketahui: bahwa berdasarkan SKPKB-00041, diketahui terdapat koreksi, dengan perincian:

• Menurut Pemohon Banding : Rp0,00

• Menurut Terbanding: Rp4.289.658.445,00

• Koreksi: Rp4.289.658.445,00;

Penjelasan:

1) Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding

a) bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang manufaktur kontrak produk kimia untuk otomotif;

b) bahwa produk yang dihasilkan antaranya berupa Long Life Coolang (LLC), Concentration Additive for LLC, Brake Fluid (BF). Widow Washer Fluid (WWF) dan Injector Cleaner;

c) bahwa produk dipasarkan pada sektor industri otomotif yang berada di dalam dan di luar negeri;

2) Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan penyerahan ekspor dalam SPT Masa PPN;

b) bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c) bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

3) Tanggapan Pemohon Banding

a) bahwa Pemohon Banding hadir sesuai dengan undangan dan telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis BA-1471/WPJ.075/2024 tanggal 27 Maret 2024;

b) bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor 073/TA-TAX/OTHER/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang pada intinya menyampaikan Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding Keberatan sebagaimana dituangkan dalam SPUH;

4) Tanggapan Terbanding

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data tambahan pada saat SPUH. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding mempertahankan hasil penelitian sebagaimana tercantum dalam SPUH;

B. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan alasan:

bahwa merupakan jumal Piutang terhadap PPN, dimana terdapat kesalahan kode lawan penjumalan dalam Buku Besar (General Ledger) Piutang Pemohon Banding, namun tidak merubah pencatatan Peredaran Usaha. Dan secara penerimaan bank/cash telah sesuai; bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

a) Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;

b) Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

(a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

(b) impor Barang Kena Pajak;

(c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

(d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

(e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

(f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

(g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

(h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

2) bahwa Pasal 26A Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan SKPKB-00041, diketahui terdapat koreksi, dengan perincian:

• Menurut Pemohon Banding : Rp15.544.367.314,00

• Menurut Terbanding: Rp16.633.970.026,00

• Koreksi: Rp 1.089.602.712,00; Penjelasan:

1) Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding

a) bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang manufaktur kontrak produk kimia untuk otomotif;

b) bahwa produk yang dihasilkan antaranya berupa Long Life Coolang (LLC), Concentration Additive for LLC, Brake Fluid (BF). Widow Washer Fluid (WWF) dan Injector Cleaner;

c) bahwa produk dipasarkan pada sektor industri otomotif yang berada di dalam dan di luar negeri;

2) Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti pendukung, sehingga tidak dapat diuji pengenaan PPN-nya;

b) bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c) bahwa Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

3) Tanggapan Pemohon Banding

a) bahwa Pemohon Banding hadir sesuai dengan undangan dan telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan MemberikanKeteranganTertulis BA-1471/WPJ.075/2024 tanggal 27 Maret 2024;

b) bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor 073/TA- TAX/OTHER/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang pada intinya menyampaikan Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding Keberatan sebagaimana dituangkan dalam SPUH;

4) Tanggapan Terbanding

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data tambahan pada saat SPUH. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding mempertahankan hasil penelitian sebagaimana tercantum dalam SPUH;

IV. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 148/ACC-FIN/NCI/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024 berdasarkan penelitian, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00835/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 April 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dantetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00835/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00041/207/22/052/23 tanggal 25 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2022 atas nama PT Nihon Chemical Indonesia NPWP01.072.008.4-052.000/0010720084052000NITKU 0010720084052000000000;

Menimbang Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 173/ACC- FIN/NCI/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa koreksi yang disengketakan :

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.089.602.712,00

I. Uraian Terbanding :

bahwa berdasarkan Penelitian, antara lain diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.089.602.712,00

bahwaberdasarkanLaporanTerbandinganPaiaknomor LAP-00286/R|KS|S/KPP.070212023 tanggal 21 Juli 2023 (LAP-00286), diketahui:

a. Terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.089.602.712,00;

b. Koreksi berasal dari dari pengujian arus piutang dalam Laporan Keuangan dengan nilai penyerahan pada SPT Masa PPN;

c. Sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN, Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Terbandingan tanggal 20 Juli 2023, Pendapat Terbanding terkait alasan Pemohon Banding atas koreksi pengujian arus piutang, diketahui sebagai berikut:

1 ) Terkait alasan Adjustment sebesar Rp525.780.431,00

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti pendukung terkait penyebab perubahan harga, hanya berupa jurnal excel dan Faktur Pajak Keluaran tidak dibuat Faktur Pajak Pengganti, sehingga Terbanding tidak meyakini alasan tersebut;

2) Terkait alasan Credit Note sebesar Rp42.957.139,00

a) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti pendukung atas re-impor barang yang rusak dan atas ekspor (PEB) yang terkait;

b) bahwa terkait pengurangan harga, Pemohon Banding belum memberikan bukti/dokumen atas ekspor (PEB) yang terkait, sehingga Terbanding tidak meyakini alasan tersebut;

3) Terkait alasan PPN sebesar Rp518.356.130,00

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti pendukung terkait kesalahan kode lawan penjurnalan dalam GL Piutang Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak meyakini alasan tersebut;

4) Terkait alasan With Holding Tax(WHT) 23 sebesar Rp331 .760,00 bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen/bukti pendukung berupa transaksi atas pemotongan PPh Pasal 23, sehingga Terbanding tidak meyakini alasan tersebut;

Tanggapan terbanding :

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data tambahan pada saat SPUH. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding mempertahankan hasil penelitian sebagaimana tercantum dalam SPUH;

II. Bantahan Pemohon Banding :

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.089.602.712,00

bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.089.602.712,00, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

DeskripsiPemeriksaPemohon BandingSelisihKet.
Hasil pengujian arus piutang adalah sebagai berikut :
Saldo Akhir Piutang Dagang2 6.305.917.48226.305.917.482
Ditambah : Pelunasan Piutang/Penerimaan dari Pelanggan
Penerimaan Kas
Bank205.474.939.306204.903.692.724571.246.582A.
Dikurangi : Saldo Awal Piutang Dagang2 4.542.578.48324.542.578.483,00
Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha (include PPN)207.238.278.305206.667.031.723
Penyesuaian :
Payment for PPN from Apr - Dec 2020(174.036)( 174.036)-
ACCOUNT NO. : 1909.21 Payment for PPN from Jan - Mar 20219.641.9109 .641.910B
ACCOUNT NO. : 1909.22 Payment for PPN from Apr - Dec 2021(11.683.519.685)( 12.135.381.925)451.862.240
ACCOUNT NO. : 1909.23 Payment for PPN from Jan - Mar 2022(2.728.500.750)( 2.785.352.730)56.851.980
Gain/Loss From Foreign Exchange235.367.5542 35.367.554-
( 14.167.185.007)( 14.685.541.137)
DPP Penyerahan yang Terutang PPN1 93.071.093.2981 91.981.490.586
Peredaran Usaha cfm. Wajib Pajak1 91.981.490.5861 91.981.490.586
Selisih1.089.602.712-1.089.602.712

Penjelasan :

A. Selisih Penerimaan/Pelunasan Bank sebesar Rp571.246.582,00

DeskripsiNominalKet.
Adjusment3 59.590.352A.I
Claim Product4 1.540.779A.II
Revisi Invoice4 9.369.500A.III
Credit Note2 .832.720A.IV
PPh Pasal 233 31.760A.V
Penerimaan Piutang yang belum diakui Pemeriksa7 60.892A.VI
Corecction Account1 16.820.579A.VII
Total Koreksi571.246.582
Selisih-

Terdiri dari :

A.I) Adjusment sebesar Rp359.590.352,00

bahwa selisih tersebut merupakan jurnal penyesuaian pada peredaran usaha dikarenakan perubahan quantity pesanan dari

PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia yang menggunakan sistem portal untuk order pesanan sehingga terjadi perubahan nominal dari penerbitan invoice dan faktur pajak awal dan disesuaikan dengan Penerbitan Invoice dan Faktur Pajak telah sesuai dengan pesanan;

A.II) Claim Product sebesar Rp41.540.779,00

bahwa selisih tersebut merupakan transaksi Credit Note dikarenakan Claim Product Barang Ekspor oleh Aisin Asia (Thailand) Co.,Ltd kepada Pemohon Banding karena terdapat Kerusakan pada barang dan atas barang reject tersebut tidak dikembalikan ke Indonesia;

A.III) Revisi Invoice sebesar Rp49.369.500,00

bahwa adanya revisi nilai invoice dikarenakan kesalahan penginputan angka pada invoice transaksi Three Bond Technology (Malaysia) SDN, BHD;

A.IV) Credit Note sebesar Rp2.832.720,00

bahwa selisih tersebut merupakan Credit Note. Pemohon Banding sudah memperhitungkan pada Posisi Debit Peredaran Usaha Pemohon Banding sedangkan Terbanding hanya memperhitungan pada sisi Credit Peredaran Usaha Pemohon Banding. Dan secara penerimaan piutang Pemohon Banding telah sesuai;

A.V) PPh Pasal 23 sebesar Rp331.760,00;

A.VI) Penerimaan Piutang yang belum diakui Terbanding sebesar

Rp760.892,00;

A.VII) Corecction Account sebesar Rp116.820.579,00

bahwa selisih tersebut dikarenakan adanya kesalahan penginputan Kode Akun pada Ledger Account Receivable yang seharusnya Kode Akun 1303.170 Export Bill Receivable - The Shell Company of Thailand LTD tetapi terinput pada Kode Akun 1303.150 Export Bill Receivable - Pilipinas Shell Petroleum Corporation;

B. PPN sebesar Rp518.356.130,00

bahwa merupakan jurnal Piutang terhadap PPN, dimana terdapat kesalahan kode lawan penjurnalan dalam Buku Besar (General Ledger) Piutang Pemohon Banding, namun tidak merubah pencatatan Peredaran Usaha. Dan secara penerimaan bank/cash telah sesuai; bahwa atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.089.602.712,00, Terbanding mengkoreksi di SPT PPN Masa Maret 2022. Pemohon Banding meminta pembuktian atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.089.602.712,00 adalah benar atas transaksi yang ada di Masa Maret 2022 sehingga dapat diuji kebenarannya bahwa terdapat PenyerahanPPN-nyaharusdipungutsendirisebesar Rp1.089.602.712,00;

bahwa sehingga, Pemohon Banding tidak Setuju atas koreksi tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotocopy Surat Keberatan No. 00041/207/22/052/23 Masa Pajak Maret

2022 Tanggal 25 Juli 2023;

Bukti P-2 Fotocopy SKPKB PPN Barang dan Jasa No. 00041/207/22/052/23

Masa Pajak Maret 2022 Tanggal 25 Juli 2023;

Bukti P-3 Bukti Pembayaran SKPKB PPN Barang dan Jasa No.

00041/207/22/052/23 Masa Pajak Maret 2022 Tanggal 25 Juli 2023; Bukti P-4 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor

KEP-00835/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 25 April 2024;

Bukti P-5 Akta Pendirian No. 15 Tanggal 12 Maret 1997;

Bukti P-6 Akta Perubahan No. 05 Tanggal 5 Juli 2023;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus nomor 193/ACC-FIN/NCI/IX/2024 tanggal 26

September 2024;

Bukti P-8 Fotokopi surat kuasa khusus nomor 193/ACC-FIN/NCI/IX/2024 tanggal

26 September 2024 atas nama Anthony Sutanto dengan IKH nomor

KEP-213/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023;

Bukti P-9 Fotokopi surat kuasa khusus nomor 194/ACC-FIN/NCI/IX/2024 tanggal

26 September 2024 atas nama Winarto Sutanto dengan IKH nomor KEP-214/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023;

Bukti P-10 Pakta Integritas atas nama Anthony Sutanto sebagai Kuasa Hukum; Bukti P-11 Pakta Integritas Winarto Sutanto selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Nobukazu Takagi sebagai Presiden Direktur; Bukti P-13 Bukti bayar SKPKB PPN NTPN nomor 73EB94ESRH7SKBG0; Bukti P-14 Company profile PT Nihon Chemical Indonesia;

Bukti P-15 Paspor dan ITAS atas nama Nobukazu Takagi;

Bukti P-16 Matrik sengketa PPN masa Maret 2022;

Bukti P-17 Uraian matrik sengketa PPN masa Maret 2022;

Bukti P-18 Penjelasan tertulis sidang tanggal 4 Desember 2024;

Bukti P-19 Penjelasan tertulis sidang tanggal 15 Januari 2025;

Bukti P-20 Penjelasan tertulis sidang tanggal 12 Maret 2025 dengan lampiran

sebagai berikut:

1. Lampiran invoice;

2. Lampiran rincian jurnal adjustment;

3. Lampiran GL Terkait Export Bill Receivable - Aisin Asia - Account no: 1303,08;

4. Lampiran GL Pelunasan Bank April 2022;

5. Lampiran audit adjustment Journal Entries;

6. Lampiran GL terkait Export Bill Receivable - Three Bond Technology (Malaysia) (Kode Akun : 1303,09);

7. Lampiran GL Terkait Account Receivable Denso International Asia PTE LTD (1303,13);

8. Lampiran Selisih sebesar Rp2.832.720,00 - Credit Note;

9. Lampiran Selisih sebesar Rp331.760,00 PPh Pasal 23;

10. Lampiran Selisih sebesar Rp760.892,00 Penerimaan Piutang yang belum diakui Pemeriksa;

11. Lampiran perhitungan Selisih sebesar Rp116.820.579,00 - Correction Account;

12. Lampiran Pencatatan Piutang pada General Ledger Salah Catat Code Account PPN seharusnya Jurnal Piutang terhadap Bank;

Bukti P-21 Penjelasan tertulis sidang tanggal 30 April 2025;

Bukti P-22 Penjelasan tertulis sidang tanggal 4 Juni 2025 dengan lampiran sebagai

berikut:

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

a. Pengujian Arus Piutang sebesar Rp1.089.602.712,00;

b. Rekonsiliasi Selisih Penerimaan Piutang Terbanding VS Pemohon Banding sebesar Rp 1.089.602.712 (A);

A.I) Adjustment Invoice;

a. Rincian Selisih Adjustment Invoice (A.I) sebesar Rp359.590.352,00;

b. Detail Pelunasan terkait Selisih Adjustment Invoice (A.I) Rp359.590.352,00;

c. Dokumen terkait dengan Selisih Adjustment Invoice (A.I) sebesar Rp359.590.352,00;

A.II) Claim Product;

a. Rincian Selisih Claim Product (A.II) sebesar Rp41.540.779,00;

b. Detail GL terkait (Code acc : 1303,08 Export Bill Receivable - Aisin Asia);

c. Detail Pelunasan terkait Selisih Claim Product (A.II) sebesar Rp41.540.779,00;

d. Dokumen terkait dengan Selisih Claim Product (A.II) sebesar Rp41.540.779,00;

A.III) Revisi Invoice;

a. Rincian Selisih Revisi Invoice (A.III) sebesar Rp49.369.500,00;

b. Detail GL terkait (Code acc : 1303,09 Export Bill Receivable - Three Bond Technology (Malaysia));

c. Detail Pelunasan terkait Selisih Revisi Invoice (A.III) sebesar Rp49.369.500,00;

d. Dokumen terkait dengan Selisih Revisi Invoice (A.III) sebesar Rp49.369.500,00;

e. Audit Adjustment Journal Entries oleh KAP Johannes Juara & Rekan;

A.IV) Credit Note;

a. Rincian Selisih Credit Note (A.IV) sebesar Rp2.832.720,00;

b. Detail GL terkait (Code acc : 1303,13 Export Bill Receivable - Denso International Asia PTE LTD);

A.V) PPh Pasal 23;

a. Rincian Selisih Pasal 23 (A.V) sebesar Rp331.760,00;

A.VI) Penerimaan Piutang yang belum diakui Pemeriksa;

a. Rincian Selisih Penerimaan Piutang yang belum diakui Pemeriksa (A.VI) sebesar Rp760.892,00;

b. Detail GL terkait (Code acc : 1303,13 Export Bill Receivable - Denso International Asia PTE LTD);

A.VII) Correction Account;

a. Rincian Selisih Correction Account (A.VII) sebesar Rp116.820.579,00;

b. Detail GL terkait (Code acc : 1303,17 Export Bill Receivable - The Shell Company of Thailand LTD);

c. Detail GL terkait (Code acc : 1303,15 Export Bill Receivable - Pilipinas Shell Petroleum Corporation);

A.VIII) Salah Catat Code Account PPN;

a. Rincian Selisih Salah Catat Code Account PPN (A.VIII) sebesar Rp518.356.130,00;

b. Detail Pencatatan Piutang pada General Ledger yang Salah Catat Code Account PPN dengan Jurnal Piutang yang seharusnya terhadap Bank;

c. Dokumen terkait dengan Selisih Salah Catat Code Account PPN (A.VIII) sebesar Rp518.356.130,00;

Bukti P-23 Surat closing statement sidang tanggal 9 Juli 2025 dengan lampiran

sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

a. Pengujian Arus Piutang sebesar Rp1.089.602.712,00;

b. Rekonsiliasi Selisih Penerimaan Piutang Terbanding VS Pemohon Banding sebesar Rp1.089.602.712,00 (A);

A.I)Adjustment Invoice;

a. Rincian Selisih Adjustment Invoice (A.I) sebesar Rp359.590.352,00;

b. Detail Pelunasan terkait Selisih Adjustment Invoice (A.I) Rp359.590.352,00;

c. Dokumen terkait dengan Selisih Adjustment Invoice (A.I) sebesar Rp359.590.352,00;

A.II) Claim Product;

a. Rincian Selisih Claim Product (A.II) sebesar Rp41.540.779,00;

b. Detail GL terkait (Code acc : 1303,08 Export Bill Receivable - Aisin Asia);

c. Detail Pelunasan terkait Selisih Claim Product (A.II) sebesar Rp41.540.779,00;

d. Dokumen terkait dengan Selisih Claim Product (A.II) sebesar Rp41.540.779,00;

A.III) Revisi Invoice;

a. Rincian Selisih Revisi Invoice (A.III) sebesar Rp49.369.500,00;

b. Detail GL terkait (Code acc : 1303,09 Export Bill Receivable - Three Bond Technology (Malaysia));

c. Detail Pelunasan terkait Selisih Revisi Invoice (A.III) sebesar Rp49.369.500,00;

d. Dokumen terkait dengan Selisih Revisi Invoice (A.III) sebesar Rp49.369.500,00;

e. Audit Adjustment Journal Entries oleh KAP Johannes

Juara & Rekan;

A.IV) Credit Note;

a. Rincian Selisih Credit Note (A.IV) sebesar Rp2.832.720,00;

b. Detail GL terkait (Code acc : 1303,13 Export Bill Receivable - Denso International Asia PTE LTD);

A.V) PPh Pasal 23;

a. Rincian Selisih Pasal 23 (A.V) sebesar Rp331.760,00;

A.VI) Penerimaan Piutang yang belum diakui Pemeriksa;

a. Rincian Selisih Penerimaan Piutang yang belum diakui Pemeriksa (A.VI) sebesar Rp760.892,00;

b. Detail GL terkait (Code acc : 1303,13 Export Bill Receivable - Denso International Asia PTE LTD);

A.VII) Correction Account;

a. Rincian Selisih Correction Account (A.VII) sebesar Rp116.820.579,00;

b. Detail GL terkait (Code acc : 1303,17 Export Bill Receivable - The Shell Company of Thailand LTD);

c. Detail GL terkait (Code acc : 1303,15 Export Bill Receivable - Pilipinas Shell Petroleum Corporation);

A.VIII) Salah Catat Code Account PPN;

a. Rincian Selisih Salah Catat Code Account PPN (A.VIII) sebesar Rp518.356.130,00;

b. Detail Pencatatan Piutang pada General Ledger yang Salah Catat Code Account PPN dengan Jurnal Piutang yang seharusnya terhadap Bank;

c. Dokumen terkait dengan Selisih Salah Catat Code Account PPN (A.VIII) sebesar Rp518.356.130,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik sengketa dan dasar koreksi;

Bukti T-2 KKP;

Bukti T-3 LPK;

Bukti T-4 Penjelasan tertulis akhir sidang tanggal 9 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00835/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 April 2024 tentang tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00041/207/22/052/23 tanggal 25 Juli 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 148/ACC-FIN/NCI/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.DPP Ekspor0,004.289.658.445,004.289.658.445,00
2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.544.367.314,0016.633.970.026,001.089.602.712,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Ekspor sebesar Rp4.289.658.445,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaan(LHP)Nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 Tanggal 21 Juli 2023, Terbanding menetapkan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor sebesar Rp4.289.658.445,00; bahwa koreksi tersebut dilakukan dengan alasan bahwa Pemohon Banding (yang bergerak dalam bidang manufaktur kontrak produk kimia untuk otomotif) tidak melaporkan penyerahan ekspornya di dalam SPT Masa PPN (Maret 2022); bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang- Undang PPN yang secara tegas menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak. Hal ini sejalan dengan kewajiban PKP untuk melaporkan usahanya sesuai Pasal 3A ayat (1) UU PPN;

bahwa dalam proses penelitian keberatan, meskipun Pemohon Banding hadir saat penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan menyatakan tidak setuju secara tertulis, Pemohon Banding nyatanya tidak memberikan data tambahan maupun bukti pendukung untuk membantah koreksi tersebut;

bahwa atas dasar tidak diserahkannya data tambahan tersebut, Terbanding menggunakan ketentuan formal Pasal 26A Ayat (4) UU KUP yang mengatur bahwa dokumen, data, atau informasi yang tidak diberikan/diungkapkan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian proses keberatan, sehingga Terbanding tetap mempertahankan hasil koreksinya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa secara formal, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas ketetapan Terbanding, yang di dalamnya terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor sebesar Rp4.289.658.445,00;

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah hadir memenuhi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan memberikan keterangan tertulis yang pada intinya sekadar menyatakan ketidaksetujuan terhadap pendapat Terbanding, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen, data tambahan, maupun bukti pendukung apa pun untuk membantah temuan bahwa terdapat penyerahan ekspor yang tidak dilaporkan di SPT Masa PPN Maret 2022;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembuktian apakah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor sebesar Rp4.289.658.445,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas temuan adanya penyerahan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud yang didalilkan tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Maret 2022 telah didasarkan pada landasan pengujian materiil yang sah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f juncto Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP sebagaimana didalilkan oleh Terbanding, atau sebaliknya merupakan koreksi yang tidak dapat dipertahankan karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seluruh penyerahan ekspornya telah dilaporkan dengan benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang- undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 3A ayat (1) “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang”;

2. Pasal 4 ayat (1) huruf f “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: ... f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

2. Pasal 26A ayat (4) “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak

diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;

3. Pasal 29 ayat (3) “Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan”;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti/dokumen yang ada, pokok sengketa ini bermuara pada temuan Terbanding mengenai adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor sebesar Rp4.289.658.445,00 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPN Maret 2022;

Menimbang bahwa Terbanding mendalilkan koreksinya berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (1) huruf f juncto Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang PPN, yang mewajibkan Pengusaha Kena Pajak untuk memungut dan melaporkan pajak terutang atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud. Terbanding juga mendasarkan pertimbangannya pada ketentuan formal Pasal 26A ayat (4) UU KUP akibat tidak diserahkannya dokumen pembuktian maupun data tambahan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran dalil Terbanding di persidangan. Namun demikian, berdasarkan pengujian materiil terhadap seluruh dokumen persidangan, terbukti bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak menyajikan argumentasi, dalil hukum, penjelasan fakta, maupun alat bukti pendukung apa pun (seperti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB, Invoice komersial, Packing List, atau Rekening Koran terkait) yang secara spesifik ditujukan untuk membantah koreksi DPP Ekspor ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa dalil Pemohon Banding hanya difokuskan untuk membahas sub-sengketa lainnya, yakni koreksi Arus Piutang sebesar Rp1.089.602.712,00, sedangkan untuk pos DPP Ekspor justru berisi salinan tempel (copy-paste) dari dalil sengketa arus piutang, yang tidak relevan dengan substansi permasalahan menyangkut kewajiban pelaporan ekspor;

Menimbang bahwa Pemohon Banding terbukti secara nyata tidak menyerahkan satu pun alat bukti untuk membuktikan bahwa nilai ekspor sebesar Rp4.289.658.445,00 tersebut telah dilaporkan dengan benar. Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor sebesar Rp4.289.658.445,00 tetap dipertahankan, karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti atas dalil-dalil yang disampaikan;

2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.089.602.712,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.089.602.712,00 berdasarkan hasil Pengujian Arus Piutang dan Ekualisasi Peredaran Usaha PPh Badan dengan DPP Penyerahan PPN Barang dan Jasa;

bahwa secara yuridis formal, Terbanding menggunakan Metode Tidak Langsung (pendekatan arus piutang) berdasarkan pedoman Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 karena Metode Langsung tidak dapat diterapkan. Hal ini disebabkan Pemohon Banding nyata-nyata tidak meminjamkan dokumen mutasi Kas dan Bank pada saat proses pemeriksaan berlangsung, yang merupakan pelanggaran atas kewajiban Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat

(3) UU KUP. Kegagalan peminjaman ini telah diadministrasikan secara sah melalui penerbitan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 6 April 2023;

bahwa akibat ketiadaan dokumen fisik kas dan bank, Terbanding melakukan pengujian arus piutang secara terbatas dengan hanya mengandalkan pencatatan pada General Ledger (GL) yang diserahkan sendiri oleh Pemohon Banding. Berdasarkan penghitungan tersebut, ditemukan selisih pelunasan piutang yang dianggap Terbanding sebagai penyerahan yang belum dilaporkan PPN-nya; bahwa terhadap rincian bantahan Pemohon Banding atas selisih arus piutang, Terbanding menolak seluruhnya dengan alasan utama bahwa Pemohon Banding hanya memberikan alasan/jurnal tanpa bukti pendukung yang memadai, dengan dalil spesifik sebagai berikut:

1. Terkait Adjustment (Rp359.590.352,00), Revisi Invoice (Rp49.369.500,00), Credit Note (Rp2.832.720,00), PPh Pasal 23 (Rp331.760,00), Penerimaan Piutang belum diakui Pemeriksa (Rp760.892,00), dan Correction Account (Rp116.820.579,00): Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding sekadar menyampaikan sample jurnal atau alasan sepihak tanpa menyerahkan dokumen atau bukti-bukti yang mendukung transaksinya;

2. Terkait Claim Product (Rp41.540.779,00): Terbanding mendalilkan bahwa berdasarkan bukti General Ledger, nilai tersebut sesungguhnya merupakan penjualan yang terjadi dan diakui pada Tahun 2021;

3. Terkait Salah Catat Code Account PPN (Rp518.356.130,00): Terbanding menolak dalil kesalahan penjurnalan tersebut karena tanpa bukti pendukung. Terbanding menegaskan bahwa dalam pengujiannya, Terbanding telah secara akurat mengurangkan PPN yang dibayarkan dari perhitungan arus piutang sesuai dengan rincian akun pembukuan Pemohon Banding sendiri (akun No. 1909.21, 1909.22, dan 1909.23). Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Terbanding berkesimpulan selisih pengujian arus piutang sebesar Rp1.089.602.712 secara sah merupakan Penyerahan Terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang PPN yang harus dipertahankan koreksinya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.089.602.712,00 yang ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan pengujian Arus Piutang yang berkaitan dengan PPh Badan Tahun 2021;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan selisih pengujian arus piutang tersebut sesungguhnya terjadi karena Terbanding keliru dalam memperhitungkan jurnal- jurnal penyesuaian, koreksi kesalahan catat, dan retur, seolah-olah seluruh pencatatan di sisi kredit piutang merupakan pelunasan piutang berupa uang masuk (penerimaan bank). Pemohon Banding menguraikan secara rinci dan komprehensif bahwa selisih sebesar Rp1.089.602.712,00 tersebut terdiri dari dua kelompok besar, yaitu Selisih Pelunasan Bank sejumlah Rp571.246.582,00 (Poin A.I s.d. A.VII) dan Salah Catat Akun PPN sejumlah Rp518.356.130,00 (Poin A.VIII), dengan rincian pembuktian materiil sebagai berikut:

1. Terkait Adjustment Invoice sebesar Rp359.590.352,00: Selisih ini bukan merupakan pelunasan piutang usaha (uang masuk), melainkan jurnal penyesuaian yang dibuat akibat adanya perubahan kuantitas pesanan akhir dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia melalui sistem portal mereka. Perubahan ini menyebabkan tagihan awal harus disesuaikan mengikuti Nota Pengeluaran Barang (Delivery Order Note) dan Faktur Pajak Pengganti. Jika dihitung sebagai pelunasan kas, maka akan terjadi pencatatan penerimaan piutang yang lebih catat ( overstated );

2. Terkait Claim Product sebesar Rp41.540.779,00: Merupakan pencatatan Credit Note akibat klaim kerusakan barang ekspor yang diajukan oleh Aisin Asia (Thailand) Co., Ltd. Barang cacat tersebut tidak dikembalikan ke Indonesia, dan pencatatan pengurang piutangnya dilakukan di bulan Maret 2022, sementara pembayaran pelunasannya baru terjadi pada Masa April 2022. Dengan demikian, transaksi ini secara sah berada di luar tahun buku pengujian (Tahun 2021) yang dilakukan Terbanding;

3. Terkait Revisi Invoice sebesar Rp49.369.500,00: Merupakan murni kesalahan input angka (typo) pada invoice tagihan kepada Three Bond Technology (Malaysia) SDN, BHD. Kesalahan pencatatan ini telah diaudit dan disesuaikan melalui Audit Adjustment Journal Entries oleh KAP Johannes Juara & Rekan,

sehingga pelunasan riilnya hanya sebesar USD3,060.00 (Rp43.788.600,00), bukan nominal salah USD3,450.00;

4. Terkait Credit Note sebesar Rp2.832.720,00, PPh Pasal 23 sebesar Rp331.760,00, dan Penerimaan yang belum diakui sebesar Rp760.892,00: Merupakan penyesuaian transaksi untuk pelanggan Denso International Asia PTE LTD yang secara nyata bukan merupakan penerimaan kas/pelunasan piutang usaha, melainkan pencatatan administratif Credit Note dan potongan pajak penghasilan yang luput diperhitungkan oleh Terbanding;

5. Terkait Correction Account sebesar Rp116.820.579,00: Terjadi akibat human error salah pembebanan kode akun pelanggan. Transaksi yang seharusnya masuk ke Export Bill Receivable untuk The Shell Company of Thailand LTD (Kode 1303.17) justru keliru dicatat pada akun pelanggan Pilipinas Shell Petroleum Corporation (Kode 1303.15).

6. Terkait Salah Catat Code Account PPN sebesar Rp518.356.130,00: Pemohon Banding dengan berbesar hati mengakui adanya kekeliruan administrasi pada saat mengirimkan General Ledger Piutang ke Pemeriksa Pajak. Terdapat jurnal yang seharusnya dicatat sebagai debit Kas/Bank terhadap Piutang, namun keliru tercatat sebagai jurnal Piutang terhadap PPN (Akun 1909.21, 1909.22, 1909.23). Kesalahan lawan akun pembukuan ini tidak mengubah nilai nyata Peredaran Usaha yang dilaporkan, dan secara pembuktian arus uang (Penerimaan Rekening Koran / Kas), nilainya telah seratus persen sesuai dan match dengan SPT;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembuktian apakah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.089.602.712,00 yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan pengujian arus piutang merupakan selisih pencatatan pembukuan semata (seperti adjustment invoice, klaim produk/credit note, revisi, pengakuan PPh Pasal 23, dan kesalahan pencatatan kode akun) yang didukung oleh bukti-bukti yang cukup sehingga terbukti bukan merupakan pelunasan piutang usaha maupun penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN, atau sebaliknya merupakan

selisih pelunasan piutang yang tidak didukung oleh pembuktian material yang kuat sehingga secara sah merupakan penyerahan yang terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang- undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 12 Ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

2. Pasal 29 ayat (3) “Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 4 Ayat (1) “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan SE-65/PJ/2013), antara lain diatur sebagai berikut:

1. Huruf E Angka 4 “Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu”;

2. Huruf F Angka 2 “Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung. Metode Tidak langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah. Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan: Transaksi Tunai dan Bank; Sumber dan Penggunaan Dana; Penghitungan Rasio; Satuan dan/atau Volume; Penghitungan Biaya Hidup; Pertambahan kekayaan Bersih (Net Worth)”;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan

Cukai Nomor P-27/BC/2010 (selanjutnya disebut dengan Perdirjen BC Nomor P-40/BC/2008), antara lain diatur sebagai berikut: “Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang”;

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 194/KMK.03/2012 tentang Pertukaran Data Antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (selanjutnya disebut dengan KMK-194/2012), antara lain diatur sebagai berikut: “Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi DJP dan DJBC dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dilakukan pertukaran data, dimana untuk pertukaran data secara elektronik dilakukan dengan menggunakan portal pertukaran data”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas alat bukti dan dokumen dari kedua belah pihak. Dokumen Terbanding meliputi Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan Laporan Penelitian Keberatan (LPK). Sementara itu, dokumen pembuktian Pemohon Banding mencakup Rekonsiliasi Selisih Penerimaan Piutang, dokumen Adjustment Invoice (Kwitansi, Faktur Penjualan, Faktur Pajak Pengganti, Shipping Note, Rekening Koran), dokumen Claim Product (Credit Note, General Ledger), Audit Adjustment Journal Entries dari KAP Johannes Juara & Rekan, rekapitulasi data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Rekening Koran, dan bukti pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan klarifikasi dalam persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding secara prosedural berwenang menggunakan metode tidak langsung (pendekatan penghitungan arus piutang) sesuai SE-65/PJ/2013. Kewenangan ini timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban peminjaman dokumen fisik kas dan bank oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan. Namun demikian, Pengadilan Pajak menegaskan bahwa prinsip kebenaran materiil harus tetap diutamakan dalam putusan peradilan pajak;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding telah mampu membuktikan bahwa selisih yang ditemukan Terbanding bukanlah uang kas masuk. Alat bukti yang kompeten menunjukkan bahwa selisih tersebut murni bersumber dari berbagai faktor penyesuaian administratif. Faktor-faktor ini antara lain jurnal penyesuaian kuantitas pesanan pelanggan pada portal, transaksi retur barang (Claim Product) yang penyelesaian riilnya terjadi di luar pembukuan tahun pajak 2021, serta koreksi Audit Adjustment akibat salah ketik nominal invoice;

bahwa selisih juga timbul akibat kekeliruan pencatatan kode akun antar customer, hingga adanya human error dari Pemohon Banding berupa Salah Catat Code Account PPN dalam General Ledger. Atas kesalahan catat ini, Pemohon Banding telah melakukan rekonsiliasi dan memvalidasi kebenarannya menggunakan mutasi Rekening Koran yang sah;

bahwa oleh karena bukti-bukti tersebut secara kuat menegaskan bahwa selisih yang timbul murni merupakan perbedaan pencatatan akuntansi dan bukan pelunasan riil piutang, maka selisih ini bukanlah tambahan kemampuan ekonomis. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas pos ini tidak terbukti sebagai penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan karenanya koreksi sebesar Rp1.089.602.712,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan dan dengan memperhatikan pendapat para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor sebesar Rp4.289.658.445,00 telah mempunyai dasar hukum yang kuat dan karenanya dapat dipertahankan, sedangkan pada koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.089.602.712,00, Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan dalil dalil Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Ekspor4.289.658.445,004.289.658.445,000,00
2Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri1.089.602.712,000,001.089.602.712,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Ekspor dan Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Ekspor:

Menurut TerbandingRp4.289.658.445,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Menurut Pengadilan PajakRp4.289.658.445,00

Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri:

Menurut TerbandingRp16.633.970.026,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.089.602.712,00 Menurut Pengadilan PajakRp15.544.367.314,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00835/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00041/207/22/052/23 tanggal 25 Juli 2023, atas nama PT NIHON CHEMICAL INDONESIA, NPWP 01.072.008.4-052.000, beralamat di Irian II Blok FF4 Cikarang Barat Kab. Bekasi Jawa Barat, sehingga pajak dhitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- EksporRp 4.289.658.445,00

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp15.544.367.314,00

- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 203.544.000,00 Jumlah seluruh penyerahanRp20.037.569.759,00 PPN yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 1.554.436.723,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 2.103.304.186,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar(Rp 548.867.463,00) Kelebihan yang sudah:

Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp 548.867.463,00 PPN yang kurang dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis

ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti

ttd.

Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.