P U T U S A N
Nomor PUT-005923.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00835/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00041/207/22/052/23 tanggal 25 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005923.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NIHON CHEMICAL INDONESIA, NPWP 01.072.008.4-052.000,
beralamat di Irian II Blok FF4 Cikarang Barat Kab. Bekasi Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Nobukazu Takagi jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Anthony Sutanto;
Surat Kuasa : 193/ACC-FIN/NCI/IX/2024 tanggal 26 September 2024; Jabatan: Kuasa Hukum;
Nomor IKH: KEP-213/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023;
2. Nama: Winarto Sutanto;
Surat Kuasa : 194/ACC-FIN/NCI/IX/2024 tanggal 26 September 2024; Jabatan: Kuasa Hukum;
Nomor IKH: KEP-214/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Bayu Perdana /197809182000121001;
2. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko /198306072004121002;