P U T U S A N
Nomor PUT-005870.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00600/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2017 Nomor 00151/207/17/052/20 tanggal 18 Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005870.16/2022/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MC PET FILM INDONESIA, NPWP 01.070.954.1-052.000, beralamat di South Quarter Building Tower B 17th Floor Unit D Jl. RA. Kartini Kav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Bambang H. Sastrosatomo jabatan Presiden Direktur (domisili elektronik: MCAP-DG-MFI_FIN@mchcgr.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Cindy Claudya Cynthia,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-1045/PP/IKH/2021 tanggal 07 Oktober 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 199/MFI-BHS/LETTER/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40- 42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: