P U T U S A N
Nomor PUT-005866.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00622/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00233/207/22/057/24 tanggal 13 Mei 2024 Masa Pajak Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005866.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT YAKULT INDONESIA PERSADA, NPWP 01.061.974.0-057.000,
beralamat di Gedung Antam Office Park Tower B Lantai 16, Jalan T.B. Simatupang Nomor 1, RT.010 RW.004, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530, yang diwakili oleh Toshiyuki Iwamoto, jabatan Presiden Direktur (domisili elektronik tax.audit@yakult.co.id),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Karsino,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1067/PP/IKH/2025 tanggal 26 Juni
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 058/YIP-PJK/IX/25 tanggal 23 September 2025,
2. Nama: Satria Ramadhany Haryanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-772/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 094/YIP-PJK/IX/25 tanggal 23 September 2025,
3. Nama: Yudhayani Eka Yulianti,
Jabatan: Kuasa Hukum,