Putusan Pengadilan Pajak · 64 halaman
PUT-005839.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
PT Petrindo Jaya Kreasi · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005839.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026 yang diucapkan 14 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Petrindo Jaya Kreasi mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari s.d. Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari s.d. Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 18 ayat (1)
- UU KUPPasal 25 ayat (1) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32 · Pasal 36 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005839.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Petrindo Jaya Kreasi
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/206/20/031/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 9 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- 14 April 2026