Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 92 halaman

PUT-005815.15/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Santos Premium Krimer, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-005815.15/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00049/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 9 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/406/22/641/24 tanggal 29 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005815.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SANTOS PREMIUM KRIMER, NPWP 023704224641000, beralamat di Jl. Raya Panjunan KM. 3, Panjunan, Sukodono, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, 61216 dalam hal ini diwakili oleh Danijanto Kesuma jabatan selaku Direktur domisili elektronik FREDDY@SANTOS-KRIMER.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Daniel;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1635/PP/IKH/2025 tanggal 20 Agustus 2025; Surat Kuasa Khusus : 001/SPX/PP/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Gestalt Erza Ramadhan/199103292013101004;

2. Nama/NIP: Chris Adi Kusuma/197612281999031004;

3. Nama/NIP: Samsul Arifin/ 198412042004121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur II;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-280/WPJ.24/2026 tanggal 12 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1021/PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-22/PP/PrbSM/2026 tanggal 10 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SPK/KPP/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00067/SUB- CT/WPJ.24/2025 tanggal 27 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/SPK/PP/IX/2025 tanggal 23 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/406/22/641/24 tanggal 29 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/SPK/DAFT/KPP/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 dengan perhitungan Pajak lebih bayar menurut Pemohon Banding adalah Rp6.304.207.827,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 9 April 2025, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SPK/KPP/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 3 Juli 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SPK/KPP/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 09 April 2025 diterima pada tanggal 09 April 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Danijanto Kesuma selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 88 tertanggal 12 April 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 09 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/406/22/641/24 tanggal 29 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil Terbandingan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo (“KPP Madya Sidoarjo”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 001/SPK/DAFT/KPP/VII/2024 tertanggal 16 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 09 April 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp2.504.140.590,00

Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas realisasi dari pencadangan inventory sebesar Rp2.504.140.590,00 dengan alasan sebagai berikut:

Menurut Terbanding, Pemohon Banding telah membebankan penambahan cadangan sebesar Rp2.153.383.763,00 dan mengakui pendapatan sebesar Rp2.504.140.590,00 pada laporan keuangan audited;

Namun demikian Pemohon Banding ternyata hanya membebankan Rp2.153.383.763,00 (akun 72880001-Operating Ekspenses) dan tidak mengakui pendapatan Rp2.504.140.590,00 pada laporan keuangan audited, sehingga seharusnya penyesuaian fiskal negatip senilai (Rp2.504.140.590,00) tidak diperlukan;

Menurut Terbanding inventory harus dicatat sebesar historical cost serta tidak mengakui beban ataupun pendapatan terkait pencadangan. Sehingga apabila secara komersial terdapat pengakuan beban atau pendapatan maka perlu dilakukan penyesuaian fiskal positif/negatif. Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal negatif sebesar (R3p50.756.827,00) yang berasal dari penyesuaian fiskal positif Rp2.153.383.763,00 dan penyesuaian fiskal negatif (Rp2.504.140.590,00) maka untuk menjadi nol harus ditambahkan pada koreksi positif Rp2.153.383.763,00 + Rp350.756.827,00 = Rp2.504.140.590,00;

Dalam proses keberatan, Terbanding memutuskan sebagai berikut:

a) Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak memiliki penentuan harga persediaan usang yang akan dijual sehingga Tim Peneliti tidak dapat meneliti nilai saldo dari "pemusanahan barang usang";

b) Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menyajikan mutasi pencatatan dari akun "penyisihan persediaan usang" sampai ke akun "pemusanahan barang rusak" pada saat pembuktian lapangan;

c) Terbanding berpendapat sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, penyisihan

persediaan tidak dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

d) Terbanding tidak meyakini nilai cadangan atas kerugian penurunan nilai persediaan (audit report hal 34) sebesar Rp2.153.383.763,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi fiskal positif terkait realisasi dari pencadangan inventory sebesar Rp2.504.140.590,00 dengan alasan sebagai berikut:

Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding, dijelaskan bahwa pemohon banding memiliki mutasi cadangan kerugian penurunan nilai persediaan berupa Penambahan dan Pemulihan. Penambahan sebesar Rp2.153.383.763,00 dalam hal ini merupakan nilai pencadangan penurunan persediaan selama tahun 2022. Sedangkan Pemulihan sebesar Rp2.504.140.590,00 merupakan barang jadi yang semula tidak dapat dipakai dan secara nyata masih memiliki nilai untuk dapat dijual;

Catatan atas Laporan Keuangan PT Santos Premium Krimer 2022

Pemulihan persediaan semula merupakan persediaan yang tidak dapat dipakai sehingga perlu dikeluarkan dari persediaan namun atas persediaan tersebut nyatanya masih terdapat customer yang ingin mengambil produk tersebut, sehingga dilakukan penjualan atas persediaan yang semula tidak dapat digunakan. Adapun jurnal pembentukan atas Pemulihan persediaan oleh Auditor adalah sebagai berikut:

bahwa Adjustment dilakukan oleh auditor disebabkan karena adanya persediaan yang semula tidak dapat digunakan namun masih memiliki nilai untuk dijual sehingga atas persediaan yang tidak dapat digunakan di akui sebagai Beban Penyisihan Persediaan karena sudah tidak dapat diakui sebagai persediaan sehingga diakui sebagai beban;

Nilai Realisasi Bersih

Menurut PSAK 14 Paragraf 22 “ Biaya persediaan mungkin tidak akan diperoleh kembali (recoverable) bila barang rusak, seluruh atau sebagian barang telah usang atau bila harga penjualan menurun. Biaya persediaan juga tidak akan diperoleh kembali jika estimasi biaya penyelesaian atau estimasi biaya penjualan meningkat. Praktek penurunan nilai persediaan di bawah biaya menjadi nilai realisasi bersih konsisten dengan pandangan bahwa aktiva seharusnya tidak dinyatakan melebihi jumlah yang mungkin dapat direalisasi melalui penjualan atau penggunaan“;

Pengakuan Sebagai Beban

Secara PSAK 14 Paragraf 28 “Jika barang dalam persediaan dijual, maka nilai tercatat persediaan tersebut harus diakui sebagai beban pada periode diakuinya pendapatan atas penjualan tersebut. Setiap penurunan nilai persediaan di bawah biaya menjadi nilai realisasi bersih dan seluruh kerugian persediaan harus diakui sebagai beban pada periode terjadinya penurunan atau kerugian tersebut. Setiap pemulihan kembali penurunan nilai persediaan karena peningkatan kembali nilai realisasi bersih, harus diakui sebagai pengurangan terhadap jumlah beban persediaan pada periode terjadinya pemulihan tersebut;

Dengan demikian, persediaan yang sudah tidak layak secara PSAK tidak boleh lagi disajikan sebesar biaya perolehannya jika NRV-nya lebih rendah. Penurunan nilai tersebut harus diakui sebagai beban untuk mencerminkan nilai yang dapat direalisasi dari persediaan tersebut;

Beban Penyisihan yang disajikan pada Laporan Keuangan Audit adalah atas Persediaan yang sudah rusak dan usang hal ini dibuktikan dengan adanya Penilaian dari tim QC atas persediaan rusak atau usang tersebut. Oleh sebab itu Biaya Penyisihan Persediaan sebesar Rp2.504.140.590,00 bukan lah biaya cadangan atau penyisihan melainkan biaya aktual yang benar-benar terjadi

kerusakan sehingga persediaan tersebut tidak bisa digunakan dan harus diakui sebagai Biaya, adapun atas persediaan yang rusak dan usang tersebut masih dapat dijual dengan harga dibawah biaya perolehan;

Bahwa berdasarkan asas Ne Bis Vexari, setiap tindakan dalam administrasi negara harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahwa berdasarkan Pasal 379 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan sehingga Direktorat Jenderal Pajak merupakan bagian dari Lembaga Eksekutif yang menjalankan pemerintahan. Dengan demikian, Terbanding tidak boleh membuat koreksi fiskal berdasarkan asumsi yang nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta yang ada serta bertentangan dengan asas kebenaran material dan prinsip substance over the form;

Dasar Hukum

Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan

”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan”;

Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa seluruh biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dapat dibiayakan sepenuhnya. Pemulihan penyisihan persediaan sebesar Rp2.504.140.590,00 merupakan barang jadi yang semula tidak dapat dipakai dan secara nyata masih memiliki nilai untuk dapat dijual serta telah dicatat sesuai dengan ketentuan PSAK 14 sehingga sah untuk dicatatkan sebagai biaya sehingga perlu dilakukan koreksi fiskal;

Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan

”Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. ......;

b. ......;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan”;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut bahwa biaya atas pemupukan dana cadangan tidak diperkenankan untuk menjadi pengurang penghasilan. Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas nilai pencadangan persediaan sebesar Rp2.153.383.763,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut koreksi fiskal yang dilakukan Pemohon Banding sudah tepat serta koreksi yang dilakukan Terbanding seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding tidak tepat sehingga harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah Pemohon Banding uraikan dan pertimbangan hukum yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan permohonan banding ini berdasarkan prinsip ex aequo et bono seadil-adilnya;

Bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00067/SUB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 27 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa Terbanding menyatakan bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/406/22/641/24 tanggal 29 April 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo Nomor LAP-72/RIKSIS/KPP.2408/2024 tanggal 23 April 2024;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 001/SPK/DAFT/KPP/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo berdasarkan LPAD Nomor FORM-05004744/BPS/KPP.240803/2024 tanggal 16 Juli 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 09 April 2024, dengan perincian sebagai berikut :

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.504.140.590,00

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Penyesuaian Fiskal Positif3.604.825.2581.100.684.6682.504.140.590

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana diuraikan dalam surat banding Pemohon Banding;

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak

orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.Pasal 12 ayat (3);

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Pasal 9 ayat (1) huruf c

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan Batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang memenuhi persyaratan tertentu;

b. Data dan Fakta

1) Koreksi Terbanding Dalam Proses Pemeriksaan

a) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomor LAP-72/RIKSIS/KPP.2408/2024 tanggal 23 April 2024 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas pencadangan atau pemupukan dana cadangan sebesar Rp2.504.140.590,00 untuk Tahun Pajak 2020 sebagai berikut:

Penjelasan koreksi atas Beban Penyisihan Persediaan sebagai berikut:

Pencadangan inventory (audit report hal 27)

Saldo awal cadangan inventoryRp952.313.791 Penambahan tahun berjalanRp2.153.383.763 Pemulihan tahun berjalanRp(2.504.140.590) Saldo akhir cadangan inventoryRp601.556.964 Penyesuaian Fiskal Positif

- Cadangan atas kerugian penurunan nilai persediaan (audit report hal 34) Rp2.153.383.763,00

Penyesuaian fiskal negatif

- Pemulihan cadangan kerugian penurunan nilai persediaan (audit report hal 34) (Rp2.504.140.590,00)

Dengan melakukan penyesuaian fiskal positif dan negatif di atas, menurut Terbanding Pemohon Banding berarti telah membebankanpenambahancadangansebesar Rp2.153.383.763,00 dan mengakui pendapatan sebesar Rp2.504.140.590,00 pada laporan keuangan audited;

Namun demikian Pemohon Banding ternyata hanya membebankan Rp2.153.383.763,00 (akun 72880001 - Operating expenses) dan tidak mengakui pendapatan Rp2.504.140.590,00 pada laporan keuangan audited, sehingga seharusnya penyesuaian fiskal negatif senilai (Rp2.504.140.590,00) tidak diperlukan;

Secara fiskal inventory harus dicatat sebesar historical cost, tidak mengakui beban ataupun pendapatan terkait pencadangan. Sehingga kalau komersial dapat mengakui beban atau pendapatan maka dilakukan penyesuaian fiskal positif/negatif;

2) Penelitian Terbanding Dalam Proses Keberatan

a) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 001/SPK/DAFT/KPP/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 dengan alasan yang intinya sebagai berikut:

Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa biaya atas pemupukan dana cadangan tidak diperkenankan untuk menjadi pengurang penghasilan. Wajib Pajak telah melakukan koreksi fiskal atas nilai pencadangan persediaan sebesar Rp (350.756.827,00). Berdasarkan hal tersebut koreksi fiskal yang dilakukan Wajib Pajak sudah tepat serta koreksi yang dilakukan pemeriksa seharusnya dibatalkan);

b) bahwa dalam proses keberatan Terbanding mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui Surat nomor S-1974/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 13 Agustus 2024 hal

Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen PT Santos Premium Krimer dan Surat nomor S-2756/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 4 November 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen PT Santos Premium Krimer (Kedua);

c) Bahwa data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan antara lain sebagai berikut:

- SKPLB PPh nomor 00037/406/22/641/24;

- SPMKP no. 00425A;

- Surat Nomor S-1376/PJ/WPJ.24/2024;

- Akta Pendirian;

- Laporan Keuangan Independen Tahun 2022;

- General Ledger;

- Surat Kuasa Khusus;

- Surat Nomor S-2756/PJ/WPJ.24/2024;

- Label QA;

- Rincian Kartu Stock FG;

- Surat Kebijakan Retur;

- Surat Kebijakan dari manajemen tentang NRV;

- Kontrak dengan PT Santos Jaya Abadi;

- Rincian dokumen penjualan barang afalan;

d) bahwa kepada Pemeriksa telah disampaikan Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa melalui surat nomor ND-2710/WPJ.24/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dan hasilnya dituangkan dalam BA Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-117/WPJ.24/2024 tanggal 5 September 2024. Bahwa Terbanding memperoleh informasi berikut:

i. bahwa secara prosedur formal, Terbanding (Tim Pemeriksa) telah menjalankan seluruh ketentuan formal mulai dari pemberitahuan SP2, peminjaman dokumen, SPHP sampai dengan pembahasan akhir dengan rincian berikut:

Dengan demikian, tidak ada prosedur formal yang tidak dijalankan oleh Terbanding;

ii. bahwa dalam penentuan objek pembentukan atau pemupukan

dana cadangan, Terbanding mengambil sumber laporan keuangan audited Wajib Pajak;

iii. bahwa latar belakang pemeriksaan karena Pemohon Banding

melaporkan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun 2022 Lebih Bayar;

iv. bahwa Terbanding melakukan koreksi karena terdapat beban

penyisihan persediaan dalam laporan keuangan Wajib Pajak;

v. bahwa Terbanding berpendapat hal tersebut tidak dapat dibiayakan menurut Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

e) bahwa kepada Pemohon Banding disampaikan Panggilan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan PT Santos Premium Krimer melalui surat nomor S-2360/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 23 September 2024. Wakil Pemohon Banding melakukan pembahasan sengketa dan hasilnya dituangkan dalam BA Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-305/WPJ.24/2024 tanggal 26 September 2024. Bahwa Terbanding melakukan penelitian kepada Pemohon Banding dengan data dan fakta berikut:

i. Pemohon Banding yang hadir adalah Bapak Danijanto Kesuma sebagai Direktur PT Santos Premium Krimer;

ii. bahwa Pemohon Banding memproduksi krimer untuk pasar

domestik dan luar negeri;

iii. bahwa Pemohon Banding melakukan pencadangan dan sudah

melakukan koreksi pencadangan, yang dicadangkan adalah barang jadi. Pemohon Banding menjelaskan jurnal berikut:

COANama AkunDebitKredit
1Penyisihan Persediaan Usangxxx
7Beban Penyisihan Persediaanxxx

iv. Akun penyisihan persediaan usang adalah akun yang digunakan

untuk mencatat penurunan nilai persediaan yang dicadangkan; Akun beban penyisihan persediaan adalah akun yang digunakan untuk mencatat biaya akibat adanya persediaan yang mengalami penurunan nilai;

v. bahwa Pemohon Banding menyatakan melakukan pemusnahan barang rusak. Bahwa barang rusak adalah biaya yang dikeluarkan akibat adanya persediaan yang rusak atau tidak sesuai standar perusahaan dan akan dilakukan penjualan sebagai barang afalan;

f) Aspek Yuridis

i. bahwa Pasal 9 ayat (1) UU PPh menyatakan “untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan Batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang memenuhi persyaratan tertentu“;

g) Aspek Pembuktian

i. bahwa Terbanding melakukan pembuktian lapangan pada tanggal 31 Oktober 2024 dengan Surat Tugas Kunjungan nomor ST-24752/WPJ.24/2024 tanggal 25 Oktober 2024, untuk mengetahui prosedur pencatatan persediaan. Tim Peneliti bertemu dengan Bapak Freddy Setiawan dan tim accounting;

ii. bahwa Terbanding memperoleh dokumen berupa Perjanjian

Kerjasama Penjualan Barang Tidak Berguna. Bahwa Pemohon Banding menyatakan penentuan harga penjualan barang rusak adalah “dari manajemen”;

iii. bahwa Pemohon Banding menggunakan system SAP;

iv. bahwa Pemohon Banding memberikan 2 buah SOP yaitu SOP

“Penanganan Produk / Bahan Baku Disposal dan Jalur Disposal” dan “Prosedur Release”;

v. bahwa Terbanding tidak memperoleh SOP penentuan harga barang yang akan dijual (waste);

vi. bahwa Terbanding meminta penjelasan mengenai alur transaksi

dari akun “penyisihan persediaan usang” sampai ke akun “pemusnahan barang rusak”;

c. Tanggapan Terbanding:

1) Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki penentuan harga persediaan usang yang akan dijual sehingga Terbanding tidak dapat meneliti nilai saldo dari “pemusnahan barang usang”;

2) Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyajikan mutasi pencatatan dari akun “penyisihan persediaan usang” sampai ke akun “pemusnahan barang rusak” pada saat pembuktian lapangan;

3) bahwa Terbanding tidak meyakini nilai cadangan atas kerugian penurunan nilai persediaan (audit report hal 34) sebesar Rp2.153.383.763,00;

4) bahwa sesuai Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-92/WPJ.24/2025 tanggal 26 Maret 2025 diketahui Pemohon Banding tidak hadir namun memberikantanggapantertulismelaluisuratnomor 001/SPK/DAFT/KPP/III/2025 tanggal 21 Maret 2025. Adapun tanggapan tertulis Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh hasil penelitian keberatan sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan (lampiran SPUH) dengan alasan sebagai berikut,

i. Secara alur proses perlu dibedakan terlebih dahulu antara beberapa proses sebagai berikut:

a. Proses dan tujuan pencatatan “beban penyisihan persediaan”;

b. Proses dan tujuan pencatatan “beban pemusnahan barang rusak”;

c. Proses dan tujuan pencatatan “beban inventory stock opname adjustment”;

d. Proses dan tujuan pencatatan “penjualan barang rusak/afalan”;

Proses pada point a tidak memiliki keterkaitan dengan proses pada point b, c, dan d;

ii. Proses dan tujuan pencatatan “beban penyisihan persediaan”

Pada dasarnya proses ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan PSAK 14 tentang Persediaan, dimana dijelaskan bahwa Pemohon Banding perlu untuk menentukan nilai wajar dari persediaan yang dimiliki. Net Realizable Value (NRV) ini ditentukan oleh manajemen dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai jual dan biaya yang diperlukan untuk menjual atau menyelesaikan persediaan tersebut pada akhir bulan. Beban penyisihan persediaan ini bersifat pencadangan, sehingga pada akhir tahun perlu dilakukan koreksi fiskal. Detail jurnal sebagai berikut:

Saat Pencatatan Beban Penyisihan Persediaan

Head AkunNama AkunDebitCredit
1Penyisihan Persediaan UsangXXX
7Beban Penyisihan PersediaanXXX

atau

Head AkunNama AkunDebitCredit
1Penyisihan Persediaan UsangXXX
7Beban Penyisihan PersediaanXXX

iii. Proses dan tujuan pencatatan “beban pemusnahan barang rusak”

Proses ini merupakan proses untuk menghapus barang-barang yang menurut tim produksi “tidak layak/afalan” dari akun persediaan. Tim produksi membuat berita acara atas daftar barang-barang yang “tidak layak/afalan” tersebut dan diberikan kepada tim finance. Selanjutnya tim finance melakukan pengecekan berdasarkan sistem costing terkait harga perolehan yang membentuk barang “tidak layak/afalan” tersebut sehingga pada proses ini beban yang terbentuk merupakan beban atas perolehan persediaan tersebut secara real dan bukan merupakan estimasi. Detail jurnal sebagai berikut:

Saat Pencatatan Beban Pemusnahan Barang Rusak

Head AkunNama AkunDebitCredit
1PersediaanXXX
8Pemusnahan Barang RusakXXX

iv. Proses dan tujuan pencatatan “beban inventory stock opname

adjustment”

Proses ini merupakan proses penyesuaian akun persediaan berdasarkan hasil stock opname tiap bulan. Dalam hal hasil stockopname tidak menunjukkan kesesuaian dengan nilai persediaan yang tercatat, maka tim finance berdasarkan berita acara stock opname melakukan penyesuaian nilai persediaan. Detail jurnal sebagai berikut:

Saat Pencatatan Beban Inventory Stock Opname Adjustment

Head AkunNama AkunDebitCredit
1PersediaanXXX
8Inventory Stock Opname AdjustmentXXX

atau

Head AkunNama AkunDebitCredit
1PersediaanXXX
8Inventory Stock Opname AdjustmentXXX

v. Proses dan tujuan pencatatan “penjualan barang rusak/afalan”; Pada proses ini, apabila Pemohon Banding telah melakukan aktivitas pada point 3 dimana barang-barang “tidak layak/afalan”

telah didata dan dikumpulkan. Selanjutnya Wajib Pajak melakukan penjualan barang-barang “tidak layak/afalan” tersebut kepada rekanan yang telah ditunjuk. Rekanan ini ditunjuk berdasarkan perjanjian bahwa barang-barang “tidak layak/afalan” tersebut tidak boleh diperjual-belikan untuk konsumsi manusia. Detail jurnal sebagai berikut:

Saat Pencatatan Beban Inventory Stock Opname Adjustment

Head AkunNama AkunDebitCredit
1PiutangXXX
2PPN KeluaranXXX
8Pendapatan lain-lain – lainnyaXXX

vi. Berdasarkan penjelasan jurnal di atas, maka biaya yang timbul

pada akhir tahun 2022 adalah sebagai berikut:

No AkunNama AkunSaldo Akhir AnauditedAdjustmentSaldo Akhir Audited
72880001Beban Penyisihan Persediaan-350.756.8272.504.140.5902.153.383.763
82990008Pemusnahan Barang Rusak2.227.048.134-2.227.048.1340
82990011Inventory Stock Opname Adjustment873.527.014-277.092.456596.434.558

Ketidaksesuaian muncul pada saat auditor melakukan reclassification pada saat pembuatan Audit Report 2022. Pemohon Banding tidak memahami tujuan reclassification yang dilakukan oleh pihak auditor dikarenakan berdasarkan penjelasan sebelumnya ketiga akun tersebut memiliki tujuan dan proses pencatatan yang berbeda;

Berdasarkan laporan keuangan tersebut, Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal dengan mengembalikan nilai beban pemusnahan barang rusak dan beban inventory Stock Opname Adjustment dengan detail sebagai berikut:

No AkunNama AkunSaldo Akhir AnauditedAdjustmentSaldo Akhir Audited
72880001Beban Penyisihan Persediaan2.153.383.7632.153.383.7630
82990008Pemusnahan Barang Rusak0- 2.227.048.134- 2.227.048.134
82990011Inventory Stock Opname Adjustment596.434.558-277.092.456873.527.014
Netoff-350.756.827

Berdasarkan penjelasan tersebut, Wajib Pajak meyakini apa yang dilakukan telah sesuai;

5) bahwa atas tanggapan tertulis Pemohon Banding tersebut:

i. Terbanding melakukan pengujian terhadap tanggapan tertulis yang disampaikan Pemohon Banding;

ii. Dari pengujian tersebut, dapat diidentifikasi bahwa pada dasarnya

tanggapan tertulis yang disampaikan Pemohon Banding sama dengan alasan keberatannya. Dalam tanggapan tertulisnya Pemohon Banding menyatakan bahwa ketidaksesuaian muncul pada saat auditor melakukan reclassification pada saat pembuatan Audit Report 2022. Pemohon Banding tidak memahami tujuan reclassification yang dilakukan oleh pihak auditor dikarenakan berdasarkan penjelasan sebelumnya ketiga akun tersebut memiliki tujuan dan proses pencatatan yang berbeda;

iii. Terbanding berpendapat bahwa fakta tersebut menunjukkan

adanya ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam hal penyajian informasi yang tercantum dalam Laporan Keuangan Audit dengan pencatatan yang diselenggarakan Pemohon Banding sendiri sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dan eksistensinya;

iv. Berdasarkan data dan fakta serta dasar hukum, Terbanding tetap

mempertahankan koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif atas Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan Tahun Pajak 2022;

6) bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyebutkan alasan berikut,

Nilai Realisasi Bersih, menurut PSAK 14 Paragraf 22 “Biaya persediaan mungkin tidak akan diperoleh kembali (recoverable) bila barang rusak, seluruh atau sebagian barang telah usang atau bila harga penjualan menurun. Biaya persediaan juga tidak akan diperoleh kembali jika estimasi biaya penyelesaian atau estimasi biaya penjualan meningkat. Praktek penurunan nilai persediaan di bawah biaya

menjadi nilai realisasi bersih konsisten dengan pandangan bahwa aktiva seharusnya tidak dinyatakan melebihi jumlah yang mungkin dapat direalisasi melalui penjualan atau penggunaan“;

Pengakuan Sebagai Beban, secara PSAK 14 Paragraf 28 “Jika barang dalam persediaan dijual, maka nilai tercatat persediaan tersebut harus diakui sebagai beban pada periode diakuinya pendapatan atas penjualan tersebut. Setiap penurunan nilai persediaan di bawah biaya menjadi nilai realisasi bersih dan seluruh kerugian persediaan harus diakui sebagai beban pada periode terjadinya penurunan atau kerugian tersebut. Setiap pemulihan kembali penurunan nilai persediaan karena peningkatan kembali nilai realisasi bersih, harus diakui sebagai pengurangan terhadap jumlah beban persediaan pada periode terjadinya pemulihan tersebut;

Dengan demikian, persediaan yang sudah tidak layak secara PSAK tidak boleh lagi disajikan sebesar biaya perolehannya jika NRV-nya lebih rendah. Penurunan nilai tersebut harus diakui sebagai beban untuk mencerminkan nilai yang dapat direalisasi dari persediaan tersebut;

Beban Penyisihan yang disajikan pada Laporan Keuangan Audit adalah atas Persediaan yang sudah rusak dan usang hal ini dibuktikan dengan adanya Penilaian dari tim QC atas persediaan rusak atau usang tersebut. Oleh sebab itu Biaya Penyisihan Persediaan sebesar Rp2.504.140.590,00 bukan lah biaya cadangan atau penyisihan melainkan biaya aktual yang benar-benar terjadi kerusakan sehingga persediaan tersebut tidak bisa digunakan dan harus diakui sebagai Biaya, adapun atas persediaan yang rusak dan usang tersebut masih dapat dijual dengan harga dibawah biaya perolehan;

Tanggapan Terbanding

bahwa atas alasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyatakan Beban Penyisihan yang disajikan pada Laporan Keuangan sebesar Rp2.504.140.590,00 bukanlah biaya cadangan

atau penyisihan melainkan biaya aktual yang benar-benar terjadi kerusakan sehingga persediaan tersebut tidak bisa digunakan dan harus diakui sebagai biaya, adapun atas persediaan yang rusak dan usang tersebut masih dapat dijual dengan harga di bawah biaya perolehan. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa penentuan nilai persediaan yang sudah rusak dan usang sebesar Rp2.504.140.590,00 berdasarkan penilaian dari tim QC Pemohon Banding sendiri;

bahwa menurut Terbanding, sehubungan dengan hal tersebut, pengujian sepatutnya dilakukan terhadap kebenaran dan eksistensi bukti-bukti terkait nilai persediaan sebesar Rp2.504.140.590,00 yang diakui sudah rusak dan usang oleh Pemohon Banding;

Bahwa PSAK 14 merupakan suatu pendekatan secara komersial dalam mengakui biaya persediaan yang mungkin tidak akan diperoleh kembali (recoverable) bila barang rusak, seluruh atau sebagian barang telah usang atau bila harga penjualan menurun;

bahwa dalam PSAK 14 tidak diatur secara teknis mengenai mekanisme pembuktian atas nilai persediaan barang yang sudah rusak dan usang dimaksud;

bahwa terkait pembuktian nilai persediaan yang sudah rusak dan usang, Terbanding berpedoman pada peraturan perpajakan yang berlaku yakni Pasal 28 ayat (5) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengharuskan setiap Wajib Pajak melakukan pembukuan dengan prinsip taat asas dan bukti-bukti yang sah untuk setiap pencatatan transaksi. Dalam hal ini Terbanding memandang pengakuan Pemohon Banding atas adjustment persediaan berupa barang yang sudah usang dan rusak dianggap tidak didukung oleh pencatatan, pembukuan dan dokumentasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP;

Terbanding berpendapat bahwa bukti pendukung terkait penyesuaian yang menjadi sengketa a quo yang disampaikan Pemohon Banding berupa penilaian dari tim QC Pemohon Banding sendiri, belumlah

memadai dan mencukupi untuk membuktikan secara aktual bahwa benar-benar terjadi kerusakan yang mengakibatkan persediaan tersebut tidak bisa digunakan dan berpotensi mengurangi persediaan perusahaan sehingga dilakukan penyesuaian (adjustment) persediaan.

Dalam hal ini, laporan internal Pemohon Banding tidak dapat menggantikan bukti formal yang sepatutnya digunakan untuk proses bisnis yang melibatkan persediaan. Terbanding menekankan bahwa bukti-bukti yang kurang lengkap atau tidak relevan dapat meragukan kebenaran transaksi yang dilaporkan. Untuk memastikan vailiditas data, dibutuhkan pencatatan yang jelas melalui dokumen yang melibatkan pihak ketiga atau prosedur resmi yang diakui oleh peraturan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki penentuan harga persediaan usang yang akan dijual sehingga Terbanding tidak dapat meneliti nilai saldo dari “pemusnahan barang usang”. Pemohon Banding juga tidak dapat menyajikan mutasi pencatatan dari akun “penyisihan persediaan usang” sampai ke akun “pemusnahan barang rusak” pada saat pembuktian lapangan;

Terbanding berpendapat bahwa sepatutnya Pemohon Banding tidak hanya berpedoman pada penilaian dari tim QC Pemohon Banding sendiri akan tetapi dilengkapi dengan bukti-bukti berupa Berita Acara Serah Terima Barang, Berita Acara Cek Fisik, Foto dengan metadata, yang melibatkan pihak ketiga dan dokumen terkait lainnya yang dianggap relevan untuk membuktikan barang sudah usang dan rusak;

7) bahwa selanjutnya dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyebutkan alasan berikut,

bahwa berdasarkan asas Ne Bis Vexari, setiap tindakan dalam administrasi negara harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahwa berdasarkan Pasal 379 ayat

(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan yang telah diubah

dengan Peraturan Menteri Keuangan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan sehingga Direktorat Jenderal Pajak merupakan bagian dari Lembaga Eksekutif yang menjalankan pemerintahan. Dengan demikian, Terbanding tidak boleh membuat koreksi fiskal berdasarkan asumsi yang nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta yang ada serta bertentangan dengan asas kebenaran material dan prinsip substance over the form;

Tanggapan Terbanding

bahwa atas alasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 mengatur bahwa Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memiliki penentuan harga persediaan usang yang akan dijual sehingga Terbanding tidak dapat meneliti nilai saldo dari “pemusnahan barang usang”. Terbanding juga menemukan fakta bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyajikan mutasi pencatatan dari akun “penyisihan persediaan usang” sampai ke akun “pemusnahan barang rusak” pada saat pembuktian lapangan;

Pemohon Banding hanya berpedoman pada penilaian dari tim QC Pemohon Banding sendiri dan tidak dilengkapi dengan bukti-bukti berupa Berita Acara Serah Terima Barang, Berita Acara Cek Fisik, Foto dengan metadata, yang melibatkan pihak ketiga dan dokumen terkait lainnya yang dianggap relevan untuk membuktikan barang sudah usang dan rusak sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran atas pembebanan biaya dimaksud;

Dalam hal ini dapat diidentifikasi bahwa koreksi Terbanding telah dilakukan berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan berpedoman pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP serta Pasal 8 huruf c PMK- 17/PMK.03/2013. Hal tersebut menunjukkan bahwa koreksi Terbanding sebagai suatu tindakan dalam administrasi negara telah dilakukan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga telah memenuhi asas Ne Bis Vexari dan sejalan dengan asas kebenaran material maupun prinsip substance over form;

8) bahwa berdasarkan data dan fakta serta dasar hukum, Terbanding mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan Tahun Pajak 2022;

I. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 001/SPK/KPP/VI/205 tanggal 16 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 09 April 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00049/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 09 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/406/22/641/24 tanggal 29 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT Santos Premium Krimer NPWP 02.370.422.4-

641.000 / 0023704224641000 NITKU 0023704224641000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/SPK/PP/IX/2025 tanggal 23 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1) Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan Pasal 12 ayat (3);

b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Pasal 9 ayat (1) huruf c

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan Batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;

2) Data dan Fakta

a) Koreksi Terbanding Dalam Proses Pemeriksaan

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomor LAP-72/RIKSIS/KPP.2408/2024 tanggal 23 April 2024 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas pencadangan atau pemupukan dana cadangan sebesar Rp2.504.140.590,00 untuk Tahun Pajak 2020 sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)
1Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota000
No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)
2Pembentukan atau pemupukan dana cadangan02.504.140.5902.504.140.590
3Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan365.301.606365.301.6060
4Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan000
5Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan000
6Pajak Penghasilan000
7Gaji yang dibayarkan kepada anggota perseroan, firma/ cv yang modalnya tidak terbagi atas saham000
8Sanksi Administrasi000
9Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal673.656.176673.656.1760
10Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal000
11Biaya yang ditangguhkan pengakuannya000
12Penyesuaian fiskal positif lainnya061.726.88661.726.886
Jumlah Penyesuaian Fiskal Positif1.038.957.7823.604.825.2562.565.867.476

Penjelasan koreksi atas Beban Penyisihan Persediaan sebagai berikut:

Pencadangan inventory (audit report hal 27)

Saldo awal cadangan inventoryRp952.313.791 Penambahan tahun berjalanRp2.153.383.763 Pemulihan tahun berjalanRp (2.504.140.590) Saldo akhir cadangan inventoryRp601.556.964 Penyesuaian Fiskal Positif

- Cadangan atas kerugian penurunan nilai persediaan (audit report hal 34) sebesar Rp2.153.383.763,00;

Penyesuaian fiskal negatif

- Pemulihan cadangan kerugian penurunan nilai persediaan (audit report hal 34) sebesar (Rp2.504.140.590,00);

Dengan melakukan penyesuaian fiskal positif dan negatif di atas, menurut Terbanding Pemohon Banding berarti telah membebankan penambahan cadangan sebesar Rp2.153.383.763,00 dan mengakui

pendapatan sebesar Rp2.504.140.590,00 pada laporan keuangan audited;

Namun demikian Pemohon Banding ternyata hanya membebankan Rp2.153.383.763,00 (akun 72880001 Operating expenses) dan tidak mengakui pendapatan Rp2.504.140.590,00 pada laporan keuangan audited, sehingga seharusnya penyesuaian fiskal negatif senilai (Rp2.504.140.590,00) tidak diperlukan;

Secara fiskal inventory harus dicatat sebesar historical cost, tidak mengakui beban ataupun pendapatan terkait pencadangan. Sehingga kalau komersial dapat mengakui beban atau pendapatan maka dilakukan penyesuaian fiskal positif/negatif;

b) Penelitian Terbanding Dalam Proses Keberatan;

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 001/SPK/DAFT/KPP/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 dengan alasan yang intinya sebagai berikut:

Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa biaya atas pemupukan dana cadangan tidak diperkenankan untuk menjadi pengurang penghasilan. Wajib Pajak telah melakukan koreksi fiskal atas nilai pencadangan persediaan sebesar Rp (350.756.827,00). Berdasarkan hal tersebut koreksi fiskal yang dilakukan Wajib Pajak sudah tepat serta koreksi yang dilakukan pemeriksa seharusnya dibatalkan);

2. bahwa dalam proses keberatan Terbanding mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui Surat nomor S-1974/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 13 Agustus 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen PT Santos Premium Krimer dan Surat nomor S-2756/PJA/VPJ.24/2024 tanggal 4 November 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen PT Santos Premium Krimer (Kedua);

3. bahwa data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan antara lain sebagai berikut:

- SKPLB PPh nomor 00037/406/22/641/24;

- SPMKP no. 00425A;

- Surat Nomor S-1376/PJ/WPJ.24/2024;

- Akta Pendirian;

- Laporan Keuangan Independen Tahun 2022;

- General Ledger;

- Surat Kuasa Khusus;

- Surat Nomor S-2756/PJ/WPJ.24/2024;

- Label QA;

- Rincian Kartu Stock FG;

- Surat Kebijakan Retur;

- Surat Kebijakan dari manajemen tentang NRV;

- Kontrak dengan PT Santos Jaya Abadi;

- Rincian dokumen penjualan barang afalan;

4. bahwa kepada Pemeriksa telah disampaikan Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa melalui surat nomor ND-2710/WPJ.24/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dan hasilnya dituangkan dalam BA Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-117/WPJ.24/2024 tanggal 5 September 2024. Bahwa Terbanding memperoleh informasi berikut:

i. bahwa secara prosedur formal, Terbanding (Tim Pemeriksa) telah menjalankan seluruh ketentuan formal mulai dari pemberitahuan SP2, peminjaman dokumen, SPHP sampai dengan pembahasan akhir dengan rincian berikut:

Dengan demikian, tidak ada prosedur formal yang tidak dijalankan oleh Terbanding;

ii. bahwa dalam penentuan objek pembentukan atau pemupukan dana

cadangan, Terbanding mengambil sumber laporan keuangan audited Wajib Pajak;

iii. bahwa latar belakang pemeriksaan karena Pemohon Banding

melaporkan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun 2022 Lebih Bayar; iv. bahwa Terbanding melakukan koreksi karena terdapat beban

penyisihan persediaan dalam laporan keuangan Wajib Pajak;

v. bahwa Terbanding berpendapat hal tersebut tidak dapat dibiayakan menurut Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

5. bahwa kepada Pemohon Banding disampaikan Panggilan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan PT Santos Premium Krimer melalui surat nomor S- 2360/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 23 September 2024. Wakil Pemohon Banding melakukan pembahasan sengketa dan hasilnya dituangkan dalam BA Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-305/WPJ.24/2024 tanggal 26 September 2024. Bahwa Terbanding melakukan penelitian kepada Pemohon Banding dengan data dan fakta berikut:

i. Pemohon Banding yang hadir adalah Bapak Danijanto Kesuma sebagai Direktur PT Santos Premium Krimer;

ii. Bahwa Pemohon Banding memproduksi krimer untuk pasar domestik

dan luar negeri;

iii. bahwa Pemohon Banding melakukan pencadangan dan sudah

melakukan koreksi pencadangan, yang dicadangkan adalah barang jadi. Pemohon Banding menjelaskan jurnal berikut:

iv. Akun penyisihan persediaan usang adalah akun yang digunakan untuk

mencatat penurunan nilai persediaan yang dicadangkan. Akun beban penyisihan persediaan adalah akun yang digunakan untuk mencatat biaya akibat adanya persediaan yang mengalami penurunan nilai;

v. bahwa Pemohon Banding menyatakan melakukan pemusnahan barang rusak. Bahwa barang rusak adalah biaya yang dikeluarkan akibat adanya persediaan yang rusak atau tidak sesuai standar perusahaan dan akan dilakukan penjualan sebagai barang afalan;

6. Aspek Yuridis

bahwa Pasal 9 ayat (1) UU PPh menyatakan “untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan Batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu";

7. Aspek Pembuktian

i. bahwa Terbanding melakukan pembuktian lapangan pada tanggal 31 Oktober 2024 dengan Surat Tugas Kunjungan nomor ST- 24752/WPJ.24/2024 tanggal 25 Oktober 2024, untuk mengetahui prosedur pencatatan persediaan. Tim Peneliti bertemu dengan Bapak Freddy Setiawan dan tim accounting;

ii. bahwa Terbanding memperoleh dokumen berupa Perjanjian Kerjasama

Penjualan Barang Tidak Berguna. Bahwa Pemohon Banding

menyatakan penentuan harga penjualan barang rusak adalah “dari manajemen”;

iii. bahwa Pemohon Banding menggunakan system SAP;

iv. bahwa Pemohon Banding memberikan 2 buah SOP yaitu SOP

“Penanganan Produk / Bahan Baku Disposal dan Jalur Disposal” dan “Prosedur Release”;

v. bahwa Terbanding tidak memperoleh SOP penentuan harga barang yang akan dijual (waste);

vi. bahwa Terbanding meminta penjelasan mengenai alur transaksi dari

akun “penyisihan persediaan usang” sampai ke akun “pemusnahan barang rusak”;

3) Tanggapan Terbanding

a) Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki penentuan harga persediaan usang yang akan dijual sehingga Terbanding tidak dapat meneliti nilai saldo dari “pemusnahan barang usang”;

b) Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyajikan mutasi pencatatan dari akun “penyisihan persediaan usang” sampai ke akun “pemusnahan barang rusak” pada saat pembuktian lapangan;

c) bahwa Terbanding tidak meyakini nilai cadangan atas kerugian penurunan nilai persediaan (audit report hal 34) sebesar Rp2.153.383.763,00;

d) bahwa sesuai Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-92/WPJ.24/2025 tanggal 26 Maret 2025 diketahui Pemohon Banding tidak hadir namun memberikan tanggapan tertulis melalui surat nomor 001/SPK/DAFT/KPP/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh hasil penelitian keberatan sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan (lampiran SPUH). Bahwa atas tanggapan tertulis Pemohon Banding:

1. Terbanding melakukan pengujian terhadap tanggapan tertulis yang disampaikan Pemohon Banding;

2. Dari pengujian tersebut, dapat diidentifikasi bahwa pada dasarnya tanggapan tertulis yang disampaikan Pemohon Banding sama dengan alasan keberatannya. Dalam tanggapan tertulisnya Pemohon Banding menyatakan bahwa ketidaksesuaian muncul pada saat auditor melakukan reclassification pada saat pembuatan Audit Report 2022. Pemohon Banding tidak memahami tujuan reclassification yang dilakukan oleh pihak auditor dikarenakan berdasarkan penjelasan sebelumnya ketiga akun tersebut memiliki tujuan dan proses pencatatan yang berbeda;

3. Terbanding berpendapat bahwa fakta tersebut menunjukkan adanya ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam hal penyajian informasi yang tercantum dalam Laporan Keuangan Audit dengan pencatatan yang diselenggarakan Pemohon Banding sendiri sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dan eksistensinya;

4. Berdasarkan data dan fakta serta dasar hukum, Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif atas Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan Tahun Pajak 2022;

e) Terbanding berpendapat bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyatakan Beban Penyisihan yang disajikan pada Laporan Keuangan sebesar Rp2.504.140.590,00 bukanlah biaya cadangan atau penyisihan melainkan biaya aktual yang benar-benar terjadi kerusakan sehingga persediaan tersebut tidak bisa digunakan dan harus diakui sebagai biaya, adapun atas persediaan yang rusak dan usang tersebut masih dapat dijual dengan harga di bawah biaya perolehan. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa penentuan nilai persediaan yang sudah rusak dan usang sebesar Rp2.504.140.590,00 berdasarkan penilaian dari tim QC Pemohon Banding sendiri;

bahwa menurut Terbanding, sehubungan dengan hal tersebut, pengujian sepatutnya dilakukan terhadap kebenaran dan eksistensi bukti-bukti terkait nilai persediaan sebesar Rp2.504.140.590,00 yang diakui sudah rusak dan usang oleh Pemohon Banding;

bahwa PSAK 14 merupakan suatu pendekatan secara komersial dalam mengakui biaya persediaan yang mungkin tidak akan diperoleh kembali (recoverable) bila barang rusak, seluruh atau sebagian barang telah usang atau bila harga penjualan menurun;

bahwa dalam PSAK 14 tidak diatur secara teknis mengenai mekanisme pembuktian atas nilai persediaan barang yang sudah rusak dan usang dimaksud;

bahwa terkait pembuktian nilai persediaan yang sudah rusak dan usang, Terbanding berpedoman pada peraturan perpajakan yang berlaku yakni Pasal 28 ayat (5) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengharuskan setiap Wajib Pajak melakukan pembukuan dengan prinsip taat asas dan bukti-bukti yang sah untuk setiap pencatatan transaksi. Dalam hal ini Terbanding memandang pengakuan Pemohon Banding atas adjustment persediaan berupa barang yang sudah usang dan rusak dianggap tidak didukung oleh pencatatan, pembukuan dan dokumentasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP;

Terbanding berpendapat bahwa bukti pendukung terkait penyesuaian yang menjadi sengketa a quo yang disampaikan Pemohon Banding berupa penilaian dari tim QC Pemohon Banding sendiri, belum memadai dan mencukupi untuk membuktikan secara aktual bahwa benar-benar terjadi kerusakan yang mengakibatkan persediaan tersebut tidak bisa digunakan dan berpotensi mengurangi persediaan perusahaan sehingga dilakukan penyesuaian (adjustment) persediaan;

Dalam hal ini, laporan internal Pemohon Banding tidak dapat menggantikan bukti formal yang sepatutnya digunakan untuk proses bisnis yang melibatkan persediaan. Terbanding menekankan bahwa bukti-bukti yang kurang lengkap atau tidak relevan dapat meragukan kebenaran transaksi yang dilaporkan. Untuk memastikan validitas data, dibutuhkan pencatatan yang jelas melalui dokumen yang melibatkan pihak ketiga atau prosedur resmi yang diakui oleh peraturan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki penentuan harga persediaan usang yang akan dijual sehingga Terbanding tidak dapat meneliti nilai saldo

dari “pemusnahan barang usang”. Pemohon Banding juga tidak dapat menyajikan mutasi pencatatan dari akun “penyisihan persediaan usang” sampai ke akun “pemusnahan barang rusak” pada saat pembuktian lapangan;

Terbanding berpendapat bahwa sepatutnya Pemohon Banding tidak hanya berpedoman pada penilaian dari tim QC Pemohon Banding sendiri akan tetapi dilengkapi dengan bukti- bukti berupa Berita Acara Serah Terima Barang, Berita Acara Cek Fisik, Foto dengan metadata, yang melibatkan pihak ketiga dan dokumen terkait lainnya yang dianggap relevan untuk membuktikan barang sudah usang dan rusak;

f) bahwa atas alasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 mengatur bahwa Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memiliki penentuan harga persediaan usang yang akan dijual sehingga Terbanding tidak dapat meneliti nilai saldo dari “pemusnahan barang usang”. Terbanding juga menemukan fakta bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyajikan mutasi pencatatan dari akun “penyisihan persediaan usang” sampai ke akun “pemusnahan barang rusak” pada saat pembuktian lapangan;

Pemohon Banding hanya berpedoman pada penilaian dari tim QC Pemohon Banding sendiri dan tidak dilengkapi dengan bukti-bukti berupa Berita Acara Serah Terima Barang, Berita Acara Cek Fisik, Foto dengan metadata, yang melibatkan pihak ketiga dan dokumen terkait lainnya yang

dianggap relevan untuk membuktikan barang sudah usang dan rusak sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran atas pembebanan biaya dimaksud;

Dalam hal ini dapat diidentifikasi bahwa koreksi Terbanding telah dilakukan berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan berpedoman pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP serta Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013. Hal tersebut menunjukkan bahwa koreksi Terbanding sebagai suatu tindakan dalam administrasi negara telah dilakukan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga telah memenuhi asas Ne Bis Vexari dan sejalan dengan asas kebenaran material maupun prinsip substance over form;

g) bahwa berdasarkan data dan fakta serta dasar hukum, Terbanding mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan Tahun Pajak 2022;

Menurut Pemohon Banding

1) Ketentuan Formal

1. Permohonan Banding

Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Jangka Waktu Pemeriksaan

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyebutkan “Bahwa secara prosedur formal, Terbanding (Tim Pemeriksa) telah menjalankan seluruh ketentuan formal mulai dari pemberitahuan SP2, peminjaman dokumen, SPHP sampai dengan pembahasan akhir”;

Ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai

Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi:

“Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak”;

Bahwa berdasarkan bukti pada Surat Uraian Banding, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan pada tanggal 27 Juni 2023 sedangkan SPHP disampaikan pada tanggal 2 April 2024. Berdasarkan hal tersebut jangka waktu pengujian telah lewat dari 6 bulan dari yang seharusnya;

Bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung sempat terjadi pergantian tim dari Terbanding (Tim Pemeriksa), selain itu Terbanding (Tim Pemeriksa) juga tidak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kepada Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut pada dasarnya SPHP yang diterbitkan tidak memenuhi prosedur formal yang diamanatkan Pasal 15 ayat

(2) Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021;

2) Analisa Pokok Sengketa

a) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.504.140.590,00

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Fiskal Positif Tahun 2022 dengan alasan sebagai berikut:

1. Dasar Koreksi Fiskal

bahwa Terbanding hanya menggunakan sumber laporan keuangan audited dalam penentuan objek pembentukan atau pemupukan dana cadangan. Hal serupa juga telah dilakukan Pemohon Banding dalam melakukan koreksi fiskal;

bahwa sesuai dengan laporan keuangan yang juga digunakan oleh Terbanding terdapat informasi sebagai berikut:

Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding, dijelaskan bahwa pemohon banding memiliki mutasi cadangan kerugian penurunan nilai persediaan berupa Penambahan dan Pemulihan. Penambahan sebesar Rp2.153.383.763,00 dalam hal ini merupakan nilai pencadangan penurunan persediaan selama tahun 2022. Sedangkan Pemulihan sebesar Rp2.504.140.590,00 merupakan barang jadi yang semula tidak dapat dipakai dan secara nyata masih memiliki nilai untuk dapat dijual;

Pemohon Banding tidak setuju, dengan pendapat Terbanding yg menyampaikan bahwa Laporan Internal bukan sebagai bukti formal atas barang usang atau tidak sesuai standard produksi, dalam Sistem Pengendalian Manajemen Pengendalian persediaan yang tidak sesuai dengan rencana produksi harus dibuatkan laporan internal perusahaan terkait persediaan yang tidak sesuai standard. Hasil produksi yang tidak sesuai tidaklah dapat ditentukan oleh pihak eksternal, Terbanding dalam menyampaikan pendapat sangatlah tidak jelas (Obscuur Libel);

Pendapat Terbanding terkait bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai penentuan harga persediaan usang yang akan dijual tidaklah sesuai sebagaimana menurut Pemohon Persediaan usang dan tidak sesuai Standard Produksi yang akan dijual tidaklah dapat dinilai dengan harga pasar ataupun harga jual yang sama dengan hasil produksi yang sesuai standard, akan tetapi harga persediaan usang yang akan dijual mengikuti kesepakatan antara Pemohon dengan Pembeli berdasarkan kontrak, dimana pembeli barang usang bukanlah Pihak Afiliasi melainkan Pihak Independen sehingga tidaklah tepat Terbanding mempertanyakan terkait penentuan harga persediaan usang yang akan dijual;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas mutasi cadangan kerugian penurunan nilai persediaan dengan detail sebagai berikut:

bahwa Terbanding beberapa kali menyebutkan tidak meyakini nilai cadangan atas kerugian penurunan nilai persediaan (audit report hal 34) sebesar Rp2.153.383.763,00. Bahwa nilai tersebut telah dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding merasa Terbanding sendiri tidak paham dasar melakukan koreksi tersebut selama proses pemeriksaan. Hal ini di tunjukan selama proses keberatan Terbanding lebih berfokus kepada penentuan harga jual atas barang yang semula tidak dapat dipakai dan secara nyata masih memiliki nilai untuk dapat dijual;

2. Proses Pencatatan

bahwa karena keterbatasan waktu selama proses pemeriksaan, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi hanya berdasar pada laporan keuangan saja tanpa memahami dengan baik alur pencatatan Pemohon Banding;

Definisi Pemeriksaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional...”;

bahwa berdasarkan definisi tersebut Terbanding tidak melaksanakan kegiatan menghimpun dan mengolah data dengan baik selama proses pemeriksaan sehingga koreksi yang dilakukan tidak mendasar serta bertentangan dengan asas kebenaran material dan prinsip substance over the form;

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan perlu dilakukan pemahaman baik saat terjadinya Pencadangan maupun Pemulihan Persediaan. Hal ini dikarenakan pada saat proses pencatatan baik

Pencadangan maupun Pemulihan dicatat oleh akun/biaya yang terpisah namun untuk kepentingan penyajian laporan keuangan dilakukan reclass ke dalam akun Beban Penyisihan Persediaan;

3. Dasar Hukum

Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan

”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:....”;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut bahwa seluruh biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dapat dibiayakan sepenuhnya. Pemulihan penyisihan persediaan sebesar Rp2.504.140.590,00 merupakan barang jadi yang semula tidak dapat dipakai dan secara nyata masih memiliki nilai untuk dapat dijual serta telah dicatat sesuai dengan ketentuan PSAK 14 sehingga sah untuk dicatatkan sebagai biaya sehingga perlu dilakukan koreksi fiskal; Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan

”Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. ......;

b. ......;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan”;

Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa biaya atas pemupukan dana cadangan tidak diperkenankan untuk menjadi pengurang penghasilan. Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas nilai pencadangan persediaan sebesar Rp2.153.383.763,00;

bahwa atas penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon atas koreksi penyesuaian fiskal positif oleh Terbanding sebesar Rp2.504.140.590,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul

bahwa berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 09 April 2025;

Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon diinformasikan apabila terdapat sidang maupun dokumen tambahan yang diperlukan yang berkenaan dengan permohonan banding ini agar Pemohon Banding dapat menghadiri sidang dan memberikan dokumen tersebut;

Atas perhatian, pertimbangan, dan kebijaksanaan Majelis Hakim, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak No.

KEP-00049/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 09 April 2025;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan No. 001/SPK/DAFT/KPP/VII/2024 tanggal 16

Juli 2024;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan

Nomor: 00037/406/22/641/24 tanggal 29 April 2024 Tahun Pajak 2022; Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 88 tertanggal 12 April 2022 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan & Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus nomor SKU-28/WPJ.24/2025 tanggal 7 Oktober

2025;

Bukti P-6 Matriks Sengketa;

Bukti P-7 LHP, KKP, dan LPK;

Bukti P-8 Rincian GL Penyisihan dan Realisasi Persediaan;

Bukti P-9 Laporan Audit Pemohon Banding Tahun 2022;

Bukti P-10 Penjelasan Tertulis Sidang tanggal 29 Oktober 2025 dalam bentuk,

Word, PDF, dan PPT;

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 10 Desember 2025;

Bukti P-12 Slide PowerPoint Tanggapan Bukti Pemohon Banding;

Bukti P-13 Kertas Kerja Penelitian Sederhana Terbanding terkait Tanggapan Bukti; Bukti P-14 Contoh Pemusnahan Persediaan;

Bukti P-15 Bukti 5.0 Sampling BA Persediaan Rusak dan Sampling Penjualannya; Bukti P-16 Salinan Risalah Pembahasan;

Bukti P-17 Closing Statement nomor 001/SPK/ClosingStatement/II/2026 tanggal 16

Februari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik sengketa dan dasar koreksi Terbanding;

Bukti T-2 KKP;

Bukti T-3 LHP;

Bukti T-4 LPK;

Bukti T-5 Perjanjian Pinjaman PT Santos Premium Krimer;

Bukti T-6 Detil koreksi PT Santos Premium Krimer;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanggal 16 Oktober 2024;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 5 November 2024;

Bukti T-9 KEP-03799/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Desember 2023;

Bukti T-10 Laporan Keuangan Konsolidasian Interim PT Santos Premium Krimer

Sept 2021 (Final Report);

Bukti T-11 Perjanjian Pinjaman PT Santos Premium Krimer;

Bukti T-12 Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1647/B/PK/Pjk/2023 tanggal 11

Juli 2023;

Bukti T-13 Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-001703.15/2020/PP/MXIIA

Tahun 2022;

Bukti T-14 Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-001892.15/2021/PP/M.XIIA

Tahun 2023;

Bukti T-15 Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-011279.15/2021/PP/M.XIIA

Tahun 2024;

Bukti T-16 Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-003206.15/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2023;

Bukti T-17 Closing Statement nomor S-69/WPJ.24/2026 tanggal 23 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00049/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 9 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/SPK/KPP/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
Penyesuaia Fiskal Positif1.100.684.668,003.604.825.258,002.504.140.590,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.504.140.590,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan alasan yang pada intinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan, Terbanding menemukan adanya pencadangan persediaan (inventory) di mana menurut Terbanding tidak dapat dikurangkan secara fiskal;

Menimbang bahwa Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan yang pada pokoknya melarang pengurangan pembentukan atau pemupukan dana cadangan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, kecuali untuk jenis cadangan tertentu dan pencadangan persediaan tidak termasuk dalam pengecualian tersebut, sehingga secara fiskal tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan;

Menimbang bahwa selain itu Terbanding berpendapat bahwa dalam ketentuan perpajakan, penilaian persediaan harus didasarkan pada prinsip harga perolehan (historical cost) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga beban maupun pendapatan yang timbul dari pencadangan atau penyisihan penurunan nilai persediaan tidak diakui secara fiskal, karena dianggap bersifat estimatif dan belum merepresentasikan realisasi yang sebenarnya;

Menimbang bahwa Terbanding menilai penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas pemulihan cadangan tidak diperlukan, oleh karena sejak awal pencadangan tersebut tidak diakui secara fiskal, sehingga secara fiskal saldo pencadangan dianggap nihil dan tidak memerlukan penyesuaian fiskal lebih lanjut;

Menimbang bahwa dalam aspek pembuktian, Terbanding menemukan adanya ketidakkonsistenan antara Laporan Keuangan Audit dengan pencatatan internal yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding, sehingga menimbulkan keraguan atas kebenaran dan eksistensi transaksi yang menjadi dasar pencadangan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding juga menilai terdapat kelemahan dalam prosedur dan bukti yang diajukan Pemohon Banding, antara lain tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait penentuan harga atas persediaan usang yang akan dijual, sehingga nilai saldo akun “pemusnahan barang usang” tidak dapat diverifikasi secara memadai;

Menimbang menurut Terbanding bahwa pada saat pembuktian lapangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan mutasi pencatatan yang runtut dan dapat ditelusuri dari akun “penyisihan persediaan usang” sampai dengan akun “pemusnahan barang rusak”, sehingga tidak dapat diyakini adanya hubungan langsung antara pencadangan dengan realisasi fisik atas persediaan yang dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa bukti berupa penilaian internal dari tim Quality Control Pemohon Banding belum memenuhi standar bukti yang kompeten dan meyakinkan, karena tidak didukung oleh dokumen formal yang melibatkan pihak ketiga, seperti Berita Acara Serah Terima Barang, Berita Acara Cek Fisik, maupun dokumentasi foto yang memiliki metadata, yang dapat memastikan bahwa barang tersebut secara aktual rusak atau usang;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa realisasi pencadangan tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan secara fiskal, sehingga dilakukan koreksi fiskal positif dalam jumlah tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan menyatakan bahwa koreksi tersebut tidak didasarkan pada pemahaman yang tepat atas substansi transaksi yang terjadi; Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, nilai Rp2.504.140.590,00 bukan merupakan pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, melainkan merupakan biaya aktual yang benar-benar terjadi sehubungan dengan barang jadi yang secara fisik telah rusak atau usang dan tidak lagi memenuhi standar kualitas untuk dijual sebagai persediaan normal, sehingga pengakuan beban dilakukan pada saat terjadinya kerusakan tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa barang dimaksud pada awalnya diperkirakan tidak memiliki nilai, namun dalam perkembangannya masih dapat dijual sebagai barang afalan dengan nilai yang lebih rendah, sehingga pencatatan yang dilakukan merupakan bentuk penyesuaian nilai persediaan atas kondisi riil barang, bukan pembentukan cadangan berbasis estimasi semata; Menimbang bahwa Pemohon Banding mendasarkan perlakuan akuntansi tersebut pada ketentuan PSAK 14 tentang Persediaan, yang mengatur bahwa persediaan harus disajikan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan dan Nilai Realisasi Neto (NRV), serta bahwa setiap penurunan nilai persediaan wajib diakui sebagai beban pada periode terjadinya penurunan tersebut, sehingga secara akuntansi pengakuan beban dimaksud merupakan konsekuensi dari penerapan prinsip kehati-hatian;

Menimbang bahwa dalam aspek perpajakan, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut memenuhi kriteria sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan merupakan konsekuensi dari risiko bisnis yang sebenarnya;

Menimbang bahwa terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pemohon Banding menyatakan telah melakukan koreksi fiskal secara mandiri atas penambahan cadangan persediaan sebesar Rp2.153.383.763,00 dalam rekonsiliasi fiskal, sehingga menurut Pemohon Banding, koreksi yang kembali dilakukan oleh Terbanding atas jumlah Rp2.504.140.590,00

berpotensi menimbulkan koreksi ganda atas objek yang pada substansinya telah dinormalisasi secara fiskal;

Menimbang bahwa terkait adanya ketidakkonsistenan penyajian akun, Pemohon Banding menjelaskan bahwa perbedaan tersebut disebabkan oleh proses reklasifikasi oleh auditor independen dalam rangka penyusunan laporan keuangan audit, di mana beberapa akun internal seperti “Pemusnahan Barang Rusak” dan “Inventory Stock Opname Adjustment” digabungkan dalam akun “Beban Penyisihan Persediaan” untuk tujuan penyajian, tanpa mengubah substansi ekonomis dari transaksi yang terjadi;

Menimbang bahwa terhadap keberatan Terbanding mengenai kurangnya bukti formal, Pemohon Banding berpendapat bahwa laporan internal dari tim Quality Control merupakan bagian dari sistem pengendalian internal perusahaan yang memadai untuk menentukan status barang rusak atau usang, serta bahwa standar kualitas produk merupakan kewenangan internal perusahaan yang tidak memerlukan validasi pihak eksternal;

Menimbang bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa harga jual atas barang usang tersebut ditentukan berdasarkan kontrak dengan pihak pembeli independen yang tidak memiliki hubungan istimewa, sehingga harga transaksi mencerminkan harga wajar dalam transaksi pihak ketiga dan tidak sepatutnya diragukan sepanjang tidak terdapat indikasi hubungan afiliasi atau rekayasa harga; Menimbang bahwa selain substansi sengketa, Pemohon Banding mempermasalahkan formal atas prosedur pemeriksaan dengan alasan bahwa Terbanding telah melampaui jangka waktu pengujian enam bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) PMK Nomor 18 Tahun 2021, karena Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan pada 27 Juni 2023 sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan baru disampaikan pada 2 April 2024 tanpa adanya pemberitahuan perpanjangan jangka waktu, sehingga menurut Pemohon Banding proses pemeriksaan tersebut cacat prosedural;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi fiskal positif sebesar Rp2.504.140.590,00 tidak beralasan baik secara substansi maupun secara prosedural, dan karenanya tidak seharusnya dipertahankan;

Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya atas koreksi fiskal positif sebesar Rp2.504.140.590,00, Pemohon Banding telah mengajukan bukti yang menurut Pemohon Banding menunjukkan bahwa transaksi dan pencatatan yang disengketakan memiliki dasar faktual dan akuntansi yang memadai;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan Laporan Audit Tahun 2022 yang disusun oleh Kantor Akuntan Publik PKF, termasuk dokumen Purpose Reclassifying Journal Entries (PRJE-8) sebagai bagian dari sheet adjustment audit, untuk menunjukkan adanya jurnal reklasifikasi atas akun “Beban Persediaan Barang Rusak” dan “Inventory Stock Opname Adjustment” ke akun “Beban Penyisihan Persediaan”, serta Catatan atas Laporan Keuangan halaman 34 yang memuat informasi terkait koreksi fiskal;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian mutasi penambahan dan pemulihan cadangan penurunan nilai persediaan selama Tahun Pajak 2022, termasuk kertas kerja saldo akhir cadangan per 31 Desember 2022 sebesar Rp601.556.964,00 beserta perhitungan Net Realizable Value (NRV) atas barang jadi, serta dokumen ringkasan perhitungan estimasi harga jual dikurangi estimasi biaya penjualan dan penyelesaian;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen pemetaan (data mapping) untuk menunjukkan alur pencatatan dari saldo awal pencadangan sampai dengan penghapusan persediaan sebesar kurang lebih Rp2,2 miliar yang diakui sebagai beban pemusnahan, yang dimaksudkan untuk menunjukkan kesinambungan antara pencadangan dan realisasi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan perjanjian kerja sama penjualan dengan pihak ketiga independen, yaitu Santos Widjiatmoko dan Amin Jaya Sentosa, serta dokumen rincian penjualan barang afalan, guna menunjukkan bahwa harga jual ditentukan berdasarkan kesepakatan bisnis dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyerahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan barang rusak, Berita Acara Persediaan Barang Rusak yang ditandatangani oleh pejabat internal perusahaan termasuk Direktur, Kepala Gudang, dan bagian Quality Assurance, serta tambahan Berita Acara;

Menimbang bahwa dalam closing statement Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa yang menajadi sengketa adalah Koreksi Fiskal Positif atas Pemulihan Cadangan Penurunan Nilai Persediaan sebesar Rp2.504.140.590,00, yang menurut Terbanding tidak dapat diakui secara fiskal;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa nilai tersebut timbul akibat adanya penyesuaian audit berupa Purpose Reclassifying Journal Entries (PRJE-8) yang dilakukan oleh auditor eksternal (KAP PKF), yakni dengan memindahkan saldo dari akun “Beban Persediaan Barang Rusak” sebesar Rp2.227.048.134,00 dan akun “Inventory Stock Opname Adjustment” sebesar Rp277.092.456,00 ke dalam akun “Beban Penyisihan Persediaan”, karena secara teknis penyajian laporan keuangan tidak memperkenankan akun beban memiliki saldo kredit atau minus;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, jurnal reklasifikasi tersebut semata- mata merupakan penyesuaian penyajian (presentation adjustment) dalam laporan audit dan tidak mengubah substansi ekonomis transaksi, sehingga secara materiil pengurangan beban akibat reklasifikasi tersebut setara dengan pemulihan nilai yang tercermin sebagai penghasilan dalam laporan laba rugi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendasarkan pendapatnya pada asas substance over form, dengan menyatakan bahwa yang harus dinilai adalah hakikat ekonomi transaksi, bukan sekadar bentuk formal pencatatan, sehingga koreksi fiskal negatif atas nilai Rp2.504.140.590,00 yang dilakukan dalam rekonsiliasi fiskal dianggap telah mencerminkan substansi pemulihan tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding juga menyatakan telah menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dengan melakukan koreksi fiskal positif secara mandiri atas penambahan beban penyisihan persediaan sebesar Rp2.153.383.763,00, sehingga menurutnya tindakan Terbanding yang membatalkan koreksi fiskal negatif namun tetap mempertahankan koreksi fiskal positif menciptakan ketidakseimbangan dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pemajakan;

Menimbang bahwa dalam aspek akuntansi, Pemohon Banding menyatakan bahwa pencatatan cadangan penurunan nilai persediaan telah dilakukan sesuai dengan PSAK 14 yang menganut prinsip Lower of Cost or Net Realizable Value (LCNRV),

guna memastikan bahwa persediaan tidak dicatat melebihi nilai realisasi netonya, serta bahwa setiap penurunan nilai wajib diakui sebagai beban pada periode terjadinya;

Menimbang bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan bahwa secara faktual persediaan barang rusak tersebut benar-benar terjadi dan didukung oleh bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, serta menyatakan bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian mendalam maupun meminta klarifikasi kepada auditor eksternal yang melakukan penyesuaian jurnal, sehingga menurut Pemohon Banding pemeriksaan belum sepenuhnya menggali kebenaran materiil;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh dalil tersebut, Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak menerima seluruh permohonan banding, membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp2.504.140.590,00, serta menetapkan kembali perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 sehingga jumlah Pajak Lebih Bayar menjadi sebesar Rp6.304.207.700,00;

Menimbang bahwa dalam kesimpulan akhirnya Terbanding pada pokoknya berpendapat bahwa koreksi fiskal positif sebesar Rp2.504.140.590,00 atas pemulihan cadangan penurunan nilai persediaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 seharusnya tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan yang melarang pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebagai pengurang penghasilan bruto, kecuali untuk jenis cadangan tertentu yang secara limitatif diatur, dan menurut Terbanding cadangan penurunan nilai persediaan dalam industri pengolahan susu tidak termasuk dalam pengecualian tersebut;

Menimbang bahwa selain itu Terbanding merujuk pada Pasal 10 ayat (6) Undang- Undang Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa penilaian persediaan untuk penghitungan harga pokok harus dilakukan berdasarkan harga perolehan dengan metode rata-rata atau FIFO, sehingga menurut Terbanding sistem perpajakan Indonesia hanya mengenal prinsip historical cost dan tidak mengenal pendekatan Net Realizable Value (NRV) dalam penentuan nilai persediaan secara fiskal; Menimbang bahwa Terbanding menilai metode yang digunakan oleh Pemohon Banding, yakni penentuan nilai persediaan berdasarkan estimasi NRV dan

perhitungan penurunan nilai secara periodik berdasarkan estimasi internal, bertentangan dengan prinsip harga perolehan karena bersifat estimatif dan menyebabkan fluktuasi nilai persediaan yang tidak didasarkan pada transaksi aktual; Menimbang bahwa menurut Terbanding secara fiskal tidak seharusnya terdapat pemulihan nilai persediaan, karena apabila persediaan dicatat secara konsisten berdasarkan harga perolehan maka nilainya bersifat tetap sampai dengan terjadi penjualan atau pengeluaran persediaan tersebut, sehingga tidak terdapat dasar untuk pengakuan kenaikan maupun penurunan nilai di luar realisasi transaksi; Menimbang bahwa Terbanding juga meragukan eksistensi dan validitas persediaan rusak yang menjadi dasar pencatatan Pemohon Banding, antara lain karena dokumen yang diajukan berupa Berita Acara Persediaan Barang Rusak menunjukkan bahwa barang tersebut tidak dimusnahkan melainkan dijual sebagai barang afalan, sehingga menurut Terbanding hal tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kerugian fiskal;

Menimbang bahwa Terbanding menemukan adanya contoh inkonsistensi perhitungan, seperti pada produk “Krimer EC 32 S” di mana biaya persediaan rusak yang dibebankan sebesar Rp24.581,00 per kilogram justru melebihi harga perolehannya sebesar Rp22.569,00 per kilogram, yang menurut Terbanding menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam metode penentuan nilai;

Menimbang bahwa lebih lanjut Terbanding menyatakan tidak memperoleh data pendukung yang memadai atas rincian setiap item persediaan rusak yang dicatat, sehingga pengujian materiil atas kebenaran dan kewajaran nilai yang dibebankan tidak dapat dilakukan secara optimal;

Menimbang bahwa berdasarkan analisis tersebut Terbanding berpendapat bahwa skema pencadangan dan pemulihan persediaan yang dilakukan Pemohon Banding menimbulkan pengurang Penghasilan Kena Pajak secara neto sebesar Rp350.756.827,00 yang seharusnya tidak terjadi apabila penilaian persediaan dilakukan secara konsisten berdasarkan harga perolehan, sehingga menurut Terbanding terdapat potensi kerugian pada penerimaan negara;

Menimbang bahwa oleh karena itu Terbanding menyimpulkan koreksi fiskal positif sebesar Rp2.504.140.590,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dan didukung bukti yang cukup, serta mengusulkan agar

Pengadilan Pajak menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.24/2025;

Menimbang bahwa permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah tindakan Terbanding melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp2.504.140.590 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c, dan Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa selain mengenai substansi/materi koreksi, Pemohon Banding juga mempermasalahkan aspek formal prosedur pemeriksaan dengan alasan bahwa Terbanding telah melampaui jangka waktu pengujian enam bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) PMK Nomor 18 Tahun 2021, karena Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan pada tanggal 27 Juni 2023 sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan baru disampaikan pada tanggal 2 April 2024 tanpa adanya pemberitahuan perpanjangan jangka waktu, sehingga menurut Pemohon Banding proses pemeriksaan tersebut cacat prosedural;

Menimbang bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan aspek kewenangan dan jalur upaya hukum yang tepat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 25 juncto Pasal 27 Undang-Undang KUP, upaya hukum keberatan dan banding ditujukan untuk menguji materi atau isi ketetapan pajak, yaitu mengenai jumlah pajak yang terutang atau lebih bayar, sedangkan pemeriksaan terhadap kewenangan, prosedur, dan/atau pelaksanaan penerbitan keputusan atau ketetapan pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang KUP, diajukan melalui gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c atau huruf d Undang-Undang KUP;

Menimbang bahwa oleh karena itu apabila Pemohon Banding mempersoalkan aspek prosedur pemeriksaan, maka upaya yang semestinya ditempuh adalah melalui mekanisme gugatan, bukan melalui keberatan dan banding;

Menimbang bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat sepanjang tidak terdapat kesalahan prosedur yang bersifat fatal dalam penerbitan surat ketetapan

pajak, maka tidak serta merta kesalahan prosedur tersebut menyebabkan batalnya surat ketetapan pajak yang diterbitkan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak wajib menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap;

Menimbang bahwa dalam perkara ini, Pemohon Banding menyampaikan SPT Pembetulan ke-1 yang menyatakan lebih bayar pada tanggal 5 Mei 2023, sedangkan Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar pada tanggal 29 April 2024, sehingga secara kronologis penerbitan surat ketetapan tersebut masih berada dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUP ditegaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak menyatakan lebih bayar, Direktur Jenderal Pajak wajib melakukan pemeriksaan sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sehingga pemeriksaan dalam perkara ini merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan sebagai prasyarat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; Menimbang bahwa kewajiban melakukan pemeriksaan tersebut secara sistematis berkaitan dengan ketentuan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP yang memberikan batas waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap bagi Direktur Jenderal Pajak untuk menyelesaikan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak, sehingga sebenarnya undang-undang telah menentukan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan sekaligus penerbitan ketetapan;

Menimbang bahwa jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP merupakan batas maksimum dan mengikat kewenangan Terbanding dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, sehingga selama penerbitan Surat Ketetapan Pajak dilakukan dalam tenggang waktu tersebut, maka kewenangan Terbanding tetap sah menurut hukum;

Menimbang bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, termasuk ketentuan enam bulan

sebagaimana didalilkan Pemohon Banding, pada hakikatnya merupakan pengaturan yang bersifat administratif dan manajerial guna menjamin tertib administrasi dan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan, serta untuk memastikan agar proses pemeriksaan tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang;

Menimbang bahwa peraturan pelaksana tersebut tidak dapat dimaknai sebagai norma yang membatasi atau menghapus kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang, terlebih apabila secara faktual pemeriksaan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak tetap dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP;

Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara ini Terbanding telah melaksanakan pemeriksaan atas permohonan lebih bayar yang diajukan Pemohon Banding dan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam jangka waktu yang tidak melampaui 12 (dua belas) bulan sejak SPT Pembetulan diterima secara lengkap, maka secara yuridis formal tindakan Terbanding telah sesuai dengan kewenangan dan batas waktu yang ditentukan undang-undang;

Menimbang bahwa dengan demikian, dalil Pemohon Banding yang mendasarkan pada pelampauan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tidak dapat mengesampingkan keabsahan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang diterbitkan dalam kerangka waktu sebagaimana ditentukan Undang-Undang KUP.

Menimbang bahwa terkait dengan materi/substansi, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, pembentukan atau pemupukan dana cadangan pada prinsipnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun demikian, ketentuan tersebut memberikan pengecualian terhadap jenis cadangan tertentu, yaitu cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan

Penyelenggara Jaminan Sosial; cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; serta cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran, dan persyaratan pembentukan cadangan tersebut diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan, persediaan serta pemakaian persediaan dalam rangka penghitungan harga pokok harus dinilai berdasarkan harga perolehan. Penilaian tersebut dilakukan dengan menggunakan metode rata-rata (average) atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (first in first out/FIFO);

Menimbang bahwa secara konseptual Net Realizable Value (NRV) atau Nilai Realisasi Neto adalah estimasi harga jual persediaan dalam kegiatan usaha normal dikurangi estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya yang diperlukan untuk melakukan penjualan, sehingga NRV merepresentasikan jumlah kas bersih yang secara rasional dapat direalisasikan dari penjualan persediaan tersebut;

Menimbang bahwa secara akuntansi persediaan merupakan aset yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha normal, dalam proses produksi untuk penjualan tersebut, atau dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa, sehingga nilai ekonomis persediaan ditentukan oleh manfaat ekonomis yang dapat dipulihkan melalui penjualannya; Menimbang bahwa PSAK 14 mengatur bahwa persediaan harus diukur pada nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan dan NRV (lower of cost and net realizable value), yang merupakan pengejawantahan prinsip kehati-hatian (prudence) guna mencegah penyajian aset secara berlebihan (overstatement);

Menimbang bahwa biaya perolehan persediaan menurut PSAK 14 meliputi biaya pembelian, biaya konversi, serta biaya lain yang timbul untuk membawa persediaan ke kondisi dan lokasi saat ini, dan penentuan biaya tersebut dapat menggunakan metode FIFO atau metode rata-rata tertimbang, sedangkan metode LIFO tidak diperkenankan;

Menimbang bahwa dalam hal nilai realisasi neto lebih rendah daripada biaya perolehan, maka selisih antara biaya perolehan dan NRV tersebut wajib diakui sebagai kerugian penurunan nilai persediaan pada periode terjadinya penurunan, karena pada saat itu telah terjadi penurunan manfaat ekonomis yang dapat diperoleh entitas dari persediaan dimaksud;

Menimbang bahwa pengakuan penurunan nilai tersebut merupakan penyesuaian nilai tercatat persediaan agar mencerminkan jumlah yang secara realistis dapat direalisasikan, sehingga laporan posisi keuangan menyajikan nilai aset yang wajar dan tidak menyesatkan;

Menimbang bahwa apabila pada periode berikutnya terdapat bukti objektif bahwa NRV meningkat, maka PSAK 14 memperkenankan dilakukannya pemulihan (reversal) atas penurunan nilai sebelumnya, sepanjang jumlah pemulihan tersebut tidak melebihi nilai tercatat persediaan sebelum dilakukan penurunan, sehingga prinsip kehati-hatian tetap terjaga dan tidak menimbulkan pengakuan laba yang belum direalisasikan;

Menimbang bahwa dengan demikian konsep NRV dalam PSAK 14 pada hakikatnya merupakan mekanisme pengujian atas kemampuan pemulihan (recoverability) persediaan, yang bertujuan memastikan bahwa persediaan tidak dicatat melebihi jumlah yang dapat dipulihkan melalui penjualan dalam kegiatan usaha normal; Menimbang bahwa Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan secara tegas mengatur bahwa persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan, yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (FIFO), sehingga norma tersebut secara limitatif menentukan dasar penilaian persediaan untuk kepentingan perpajakan adalah at cost;

Menimbang bahwa ketentuan tersebut menunjukkan adanya pilihan metode yang bersifat terbatas (limitative), yakni hanya metode rata-rata atau FIFO, yang keduanya berangkat dari harga perolehan sebagai basis pengukuran, sehingga tidak membuka ruang bagi penggunaan pendekatan lain yang menyimpang dari prinsip biaya historis;

Menimbang bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena

Pajak tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali untuk jenis-jenis cadangan tertentu yang secara tegas disebutkan dalam ketentuan tersebut, sehingga secara sistematis undang-undang menganut prinsip bahwa pengakuan beban yang bersifat estimatif atau berbentuk cadangan pada dasarnya tidak diperkenankan, kecuali ditentukan secara limitatif;

Menimbang bahwa dalam konteks penilaian persediaan, pengakuan penurunan nilai yang tidak didasarkan pada realisasi aktual berpotensi menyerupai pembentukan cadangan sehingga tidak sejalan dengan prinsip yang ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa dengan menegaskan penggunaan harga perolehan sebagai dasar penilaian persediaan, pembentuk undang-undang telah menetapkan suatu standar objektif yang bersifat pasti, terukur, dan dapat diverifikasi, sehingga memberikan kepastian hukum baik bagi Wajib Pajak maupun bagi fiskus dalam menghitung harga pokok dan menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak; Menimbang bahwa pendekatan at cost tersebut juga sejalan dengan karakter hukum pajak yang menuntut kepastian (certainty) dan kemudahan administrasi (administrability), karena harga perolehan merupakan angka yang sebenarnya, didukung bukti transaksi, dan tidak bergantung pada estimasi atau taksiran yang bersifat subjektif;

Menimbang bahwa oleh karena itu, ketentuan perpajakan menghendaki agar penilaian persediaan untuk tujuan penghitungan pajak dilakukan berdasarkan harga perolehan dengan metode yang telah ditentukan undang-undang, sehingga penyimpangan dari prinsip tersebut tidak dapat dibenarkan sepanjang tidak terdapat dasar hukum yang secara tegas memperkenalkannya;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penilaian persediaan dalam kerangka perpajakan harus dihitung secara at cost sesuai dengan Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sebagai perwujudan asas kepastian hukum dan pembatasan terhadap pengakuan beban yang bersifat cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa dengan demikian secara fiskal, penilaian persediaan harus didasarkan pada harga perolehan (at cost), sehingga penggunaan pendekatan Net

Realizable Value (NRV) yang lazim diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan komersial tidak dapat diberlakukan untuk kepentingan perpajakan, karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c dan Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa apabila Wajib Pajak dalam penyusunan laporan keuangan komersial menggunakan pendekatan Net Realizable Value (NRV) dalam penilaian persediaan, maka atas pengakuan beban pencadangan penurunan nilai persediaan tersebut, dalam rangka penghitungan laba fiskal wajib dilakukan penyesuaian berupa koreksi fiskal positif, karena beban dimaksud tidak memenuhi kriteria sebagai biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang mengatur bahwa penilaian persediaan untuk tujuan fiskal didasarkan pada harga perolehan;

Menimbang bahwa dalam hal kemudian terdapat bukti yang objektif bahwa nilai realisasi bersih persediaan meningkat, sehingga secara komersial dilakukan pemulihan (reversal) atas penurunan nilai yang sebelumnya telah diakui, maka atas pemulihan tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan penyesuaian berupa koreksi fiskal negatif, sepanjang jumlah pemulihan tersebut tidak melebihi nilai tercatat persediaan sebelum dilakukan penurunan nilai;

Menimbang bahwa koreksi fiskal negatif atas pemulihan dimaksud hanya dapat dibenarkan sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa atas penurunan nilai persediaan yang sama sebelumnya telah dilakukan koreksi fiskal positif dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan, sehingga tidak menimbulkan pengenaan pajak berganda maupun pengurangan pajak yang tidak semestinya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan Auditor Eksternal (KAP PKF) telah melakukan koreksi fiskal berupa Koreksi Positif atas Penambahan Beban Penyisihan Persediaan sebesar Rp2.153.383.763,00 dan Koreksi Negatif atas Pengurangan Beban (Pendapatan) karena Adjustment Reclassifying Journal Entries atas 2 (dua) akun sebesar (Rp2.504.140.590,00), serta bahwa secara hukum perpajakan berlaku prinsip substance over form (hakikat materiil di atas bentuk formal), di mana pengurangan biaya akibat reclassifying journal entries sebesar Rp2.504.140.590,00 secara substansi ekonomi merupakan pemulihan nilai yang setara dengan pengakuan penghasilan/pendapatan, sehingga menurut Pemohon

Banding tindakan Terbanding yang membatalkan koreksi negatif sebesar Rp2.504.140.590,00 dan menjadikannya sebagai koreksi positif adalah tidak adil, mengingat Pemohon Banding telah secara patuh melakukan koreksi positif atas Cadanganpenambahanbebanpenyisihanpersediaansebesar Rp2.153.383.763,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan pada tahun pajak yang disengketakan telah dilakukan penambahan beban penyisihan persediaan sebesar Rp2.153.383.763,00 serta pemulihan cadangan penurunan nilai persediaan sebesar Rp2.504.140.590,00;

Menimbang bahwa dari angka-angka tersebut terlihat bahwa jumlah pemulihan cadangan penurunan nilai persediaan pada tahun berjalan lebih besar daripada penambahan beban penyisihan persediaan yang diakui pada periode yang sama; Menimbang bahwa keadaan demikian menuntut pembuktian dari Pemohon Banding mengenai asal-usul atas cadangan yang dipulihkan tersebut, khususnya untuk memastikan bahwa pemulihan yang melebihi beban tahun berjalan tidak berasal dari pencadangan yang sebelumnya tidak pernah dilakukan koreksi fiskal positif, agar tidak menimbulkan pengurangan penghasilan kena pajak yang tidak semestinya;

Menimbang bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Bukti Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 dengan data sebagai berikut:

Menimbang bahwa dari data SPT PPh Badan tersebut tidak terlihat bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal positif pada bagian pembentukan atau pemupukan dana cadangan. Sementara di bagian penyesuaian fiskal negatif lainnya Pemohon Banding melaporkan sejumlah Rp1.199.209.085,00; Menimbang bahwa kalau secara administratif dalam pelaporan pajaknya, Pemohon Banding melakukan net-off antara penambahan dan pemulihan cadangan, serta memperhitungkan koreksi fiskal yang lain, akan menghasilkan koreksi fiskal negatif neto yang nilainya tidak sinkron dengan jumlah penyesuaian fiskal negatif lainnya yang dilaporkan dalam SPT;

Menimbang bahwa jumlah pemulihan cadangan penurunan nilai persediaan pada tahun berjalan lebih besar daripada penambahan beban penyisihan persediaan yang diakui pada periode yang sama, sementara tidak terdapat bukti di SPT

Tahunan PPh Badan sebelumnya apakah atas beban penyisihan persediaan telah dilakukan koreksi positif;

Menimbang bahwa penjelasan Pemohon Banding mengenai adanya koreksi fiskal positif atas penambahan cadangan dan koreksi fiskal negatif atas pemulihan cadangan hanya didasarkan pada laporan auditor serta pernyataan Pemohon Banding sendiri, tanpa disertai penelusuran yang jelas yang dapat mengaitkan angka-angka tersebut dengan pos koreksi (penyesuaian) positif dan negatif yang secara faktual dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak tidak menemukan rekonsiliasi yang memadai antara angka-angka dalam laporan audit dan kertas kerja dengan pelaporan di SPT yang menjadi dasar penghitungan pajak terutang, sehingga tidak dapat dipastikan apakah koreksi yang dinyatakan Pemohon Banding telah dilakukan benar-benar tercermin secara konsisten dalam pelaporan fiskal;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai pihak yang menyelenggarakan pembukuan dan melakukan pelaporan SPT seharusnya Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang dapat ditelusuri secara jelas dari pembukuan komersial sampai dengan pelaporan fiskal dalam SPT;

Menimbang bahwa oleh karena penjelasan dan bukti yang diajukan Pemohon Banding tidak secara memadai mengaitkan antara jurnal audit, mutasi cadangan, dan perhitungan NRV dengan koreksi fiskal yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka Pengadilan Pajak tidak memperoleh keyakinan yang cukup untuk menilai dan meyakini bahwa pelaporan fiskal yang dilakukan Pemohon Banding telah dilakukan secara benar;

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak tidak dapat menerima dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Auditor Eksternal (KAP PKF) telah melakukan koreksi fiskal berupa koreksi positif atas penambahan beban penyisihan persediaan sebesar Rp2.153.383.763,00 dan koreksi negatif atas pengurangan beban (pendapatan) akibatreclassifying journal entries sebesar Rp2.504.140.590,00, serta bahwa berdasarkan prinsip substance over form pengurangan biaya tersebut secara substansi merupakan pemulihan nilai yang setara dengan pengakuan penghasilan, sehingga pembatalan koreksi negatif oleh

Terbanding dianggap tidak adil, dengan alasan bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa atas jumlah Rp2.504.140.590,00 tersebut sebelumnya telah dilakukan koreksi fiskal positif dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan maupun tahun-tahun sebelumnya pada saat pencadangan dilakukan. Menimbang, bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan:

1. bahwa secara fiskal, penilaian persediaan harus didasarkan pada harga perolehan (at cost), sehingga penggunaan pendekatan Net Realizable Value (NRV) yang lazim diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan komersial tidak dapat diberlakukan untuk kepentingan perpajakan, karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c dan Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2. bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c, dan Pasal 10 ayat (6) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

3. bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terbanding telah didasarkan pada alasan yang kuat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sedangkan dalil, penjelasan, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak cukup meyakinkan untuk melemahkan dasar dan alasan koreksi tersebut, sehingga tidak terdapat alasan yang memadai untuk membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.504.140.590,00 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa hakim Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H. mempunyai pertimbangan hukum berbeda (Disenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas nilai Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari pencadangan atau pemupukan dana Cadangan sebesar Rp2.504.140.590 untuk Tahun Pajak 2022 sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif yang diambil dari Laporan Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa alasan koreksi Terbanding pada saat Pemeriksaan sebagai berikutsesuaitangkapanlayarLaporanHasilPemeriksaan Lap-72/Riksis/KPP.240/2024 tanggal 23 April 2024:

Menimbang bahwa menurut Terbanding bahwa dalam proses Pemeriksaan maupun Keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen dalam bentuk softcopy excel berjudul “3. Rincian GL Penyisihan dan Realisasi Persediaan”, dalam file tersebut di sheet berjudul “TB” diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat Saldo Beban Penyisihan Persediaan (COA 72880001) sebesar Rp2.504.140.590,00;

Menimbang bahwa koreksi atas Biaya Pencadangan Persediaan menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Cadangan kerugian penurunan nilai PersediaanRp2.153.383.763,00 Koreksi Fiskal Negatif menurut Pemohon BandingRp 350.756.827,00 Koreksi Fiskal Positif Biaya Pencadangan menurut Terbanding Rp2.504.140.590,00; Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan alasan yang pada intinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan, Terbanding menemukan adanya pencadangan persediaan (inventory) di mana menurut Terbanding tidak dapat dikurangkan secara fiskal;

Menimbang bahwa Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan yang pada pokoknya melarang pengurangan pembentukan atau pemupukan dana cadangan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, kecuali untuk jenis cadangan tertentu dan pencadangan persediaan tidak termasuk dalam pengecualian tersebut, sehingga secara fiskal tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan;

Menimbang bahwa selain itu Terbanding berpendapat bahwa dalam ketentuan perpajakan, penilaian persediaan harus didasarkan pada prinsip harga perolehan (historical cost) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang

Pajak Penghasilan, sehingga beban maupun pendapatan yang timbul dari pencadangan atau penyisihan penurunan nilai persediaan tidak diakui secara fiskal, karena dianggap bersifat estimatif dan belum merepresentasikan realisasi yang sebenarnya;

Menimbang bahwa Terbanding menilai penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas pemulihan cadangan tidak diperlukan, oleh karena sejak awal pencadangan tersebut tidak diakui secara fiskal, sehingga secara fiskal saldo pencadangan dianggap nihil dan tidak memerlukan penyesuaian fiskal lebih lanjut;

Menimbang bahwa dalam aspek pembuktian, Terbanding menemukan adanya ketidakkonsistenan antara Laporan Keuangan Audit dengan pencatatan internal yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding, sehingga menimbulkan keraguan atas kebenaran dan eksistensi transaksi yang menjadi dasar pencadangan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding juga menilai terdapat kelemahan dalam prosedur dan bukti yang diajukan Pemohon Banding, antara lain tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait penentuan harga atas persediaan usang yang akan dijual, sehingga nilai saldo akun “pemusnahan barang usang” tidak dapat diverifikasi secara memadai;

Menimbang menurut Terbanding bahwa pada saat pembuktian lapangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan mutasi pencatatan yang runtut dan dapat ditelusuri dari akun “penyisihan persediaan usang” sampai dengan akun “pemusnahan barang rusak”, sehingga tidak dapat diyakini adanya hubungan langsung antara pencadangan dengan realisasi fisik atas persediaan yang dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa bukti berupa penilaian internal dari tim Quality Control Pemohon Banding belum memenuhi standar bukti yang kompeten dan meyakinkan, karena tidak didukung oleh dokumen formal yang melibatkan pihak ketiga, seperti Berita Acara Serah Terima Barang, Berita Acara Cek Fisik, maupun dokumentasi foto yang memiliki metadata, yang dapat memastikan bahwa barang tersebut secara aktual rusak atau usang;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa realisasi pencadangan tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan secara fiskal, sehingga dilakukan koreksi fiskal positif dalam jumlah tersebut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan menyatakan bahwa koreksi tersebut tidak didasarkan pada pemahaman yang tepat atas substansi transaksi yang terjadi; Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, nilai Rp2.504.140.590,00 bukan merupakan pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, melainkan merupakan biaya aktual yang benar-benar terjadi sehubungan dengan barang jadi yang secara fisik telah rusak atau usang dan tidak lagi memenuhi standar kualitas untuk dijual sebagai persediaan normal, sehingga pengakuan beban dilakukan pada saat terjadinya kerusakan tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa barang dimaksud pada awalnya diperkirakan tidak memiliki nilai, namun dalam perkembangannya masih dapat dijual sebagai barang afalan dengan nilai yang lebih rendah, sehingga pencatatan yang dilakukan merupakan bentuk penyesuaian nilai persediaan atas kondisi riil barang, bukan pembentukan cadangan berbasis estimasi semata; Menimbang bahwa Pemohon Banding mendasarkan perlakuan akuntansi tersebut pada ketentuan PSAK 14 tentang Persediaan, yang mengatur bahwa persediaan harus disajikan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan dan Nilai Realisasi Neto (NRV), serta bahwa setiap penurunan nilai persediaan wajib diakui sebagai beban pada periode terjadinya penurunan tersebut, sehingga secara akuntansi pengakuan beban dimaksud merupakan konsekuensi dari penerapan prinsip kehati-hatian;

Menimbang bahwa dalam aspek perpajakan, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut memenuhi kriteria sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan merupakan konsekuensi dari risiko bisnis yang sebenarnya;

Menimbang bahwa terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pemohon Banding menyatakan telah melakukan koreksi fiskal

secara mandiri atas penambahan cadangan persediaan sebesar Rp2.153.383.763,00 dalam rekonsiliasi fiskal, sehingga menurut Pemohon Banding, koreksi yang kembali dilakukan oleh Terbanding atas jumlah Rp2.504.140.590,00 berpotensi menimbulkan koreksi ganda atas objek yang pada substansinya telah dinormalisasi secara fiskal;

Menimbang bahwa terkait adanya ketidakkonsistenan penyajian akun, Pemohon Banding menjelaskan bahwa perbedaan tersebut disebabkan oleh proses reklasifikasi oleh auditor independen dalam rangka penyusunan laporan keuangan audit, di mana beberapa akun internal seperti “Pemusnahan Barang Rusak” dan “Inventory Stock Opname Adjustment” digabungkan dalam akun “Beban Penyisihan Persediaan” untuk tujuan penyajian, tanpa mengubah substansi ekonomis dari transaksi yang terjadi;

Menimbang bahwa terhadap keberatan Terbanding mengenai kurangnya bukti formal, Pemohon Banding berpendapat bahwa laporan internal dari tim Quality Control merupakan bagian dari sistem pengendalian internal perusahaan yang memadai untuk menentukan status barang rusak atau usang, serta bahwa standar kualitas produk merupakan kewenangan internal perusahaan yang tidak memerlukan validasi pihak eksternal;

Menimbang bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa harga jual atas barang usang tersebut ditentukan berdasarkan kontrak dengan pihak pembeli independen yang tidak memiliki hubungan istimewa, sehingga harga transaksi mencerminkan harga wajar dalam transaksi pihak ketiga dan tidak sepatutnya diragukan sepanjang tidak terdapat indikasi hubungan afiliasi atau rekayasa harga; Menimbang bahwa selain substansi sengketa, Pemohon Banding mempermasalahkan formal atas prosedur pemeriksaan dengan alasan bahwa Terbanding telah melampaui jangka waktu pengujian enam bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) PMK Nomor 18 Tahun 2021, karena Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan pada 27 Juni 2023 sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan baru disampaikan pada 2 April 2024 tanpa adanya pemberitahuan perpanjangan jangka waktu, sehingga menurut Pemohon Banding proses pemeriksaan tersebut cacat prosedural;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi fiskal positif sebesar Rp2.504.140.590,00 tidak beralasan baik secara substansi maupun secara prosedural, dan karenanya tidak seharusnya dipertahankan.

Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya atas koreksi fiskal positif sebesar Rp2.504.140.590,00, Pemohon Banding telah mengajukan bukti yang menurut Pemohon Banding menunjukkan bahwa transaksi dan pencatatan yang disengketakan memiliki dasar faktual dan akuntansi yang memadai;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan Laporan Audit Tahun 2022 yang disusun oleh Kantor Akuntan Publik PKF, termasuk dokumen Purpose Reclassifying Journal Entries (PRJE-8) sebagai bagian dari sheet adjustment audit, untuk menunjukkan adanya jurnal reklasifikasi atas akun “Beban Persediaan Barang Rusak” dan “Inventory Stock Opname Adjustment” ke akun “Beban Penyisihan Persediaan”, serta Catatan atas Laporan Keuangan halaman 34 yang memuat informasi terkait koreksi fiskal;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian mutasi penambahan dan pemulihan cadangan penurunan nilai persediaan selama Tahun Pajak 2022, termasuk kertas kerja saldo akhir cadangan per 31 Desember 2022 sebesar Rp601.556.964,00 beserta perhitungan Net Realizable Value (NRV) atas barang jadi, serta dokumen ringkasan perhitungan estimasi harga jual dikurangi estimasi biaya penjualan dan penyelesaian;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen pemetaan (data mapping) untuk menunjukkan alur pencatatan dari saldo awal pencadangan sampai dengan penghapusan persediaan sebesar kurang lebih Rp2,2 miliar yang diakui sebagai beban pemusnahan, yang dimaksudkan untuk menunjukkan kesinambungan antara pencadangan dan realisasi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan perjanjian kerja sama penjualan dengan pihak ketiga independen, yaitu Santos Widjiatmoko dan Amin Jaya Sentosa, serta dokumen rincian penjualan barang afalan, guna menunjukkan bahwa harga jual ditentukan berdasarkan kesepakatan bisnis dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyerahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan barang rusak, Berita Acara Persediaan Barang Rusak yang ditandatangani oleh pejabat internal perusahaan termasuk Direktur, Kepala Gudang, dan bagian Quality Assurance, serta tambahan Berita Acara;

Menimbang bahwa dalam closing statement Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa yang menajadi sengketa adalah Koreksi Fiskal Positif atas Pemulihan Cadangan Penurunan Nilai Persediaan sebesar Rp2.504.140.590,00, yang menurut Terbanding tidak dapat diakui secara fiskal;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa nilai tersebut timbul akibat adanya penyesuaian audit berupa Purpose Reclassifying Journal Entries (PRJE-8) yang dilakukan oleh auditor eksternal (KAP PKF), yakni dengan memindahkan saldo dari akun “Beban Persediaan Barang Rusak” sebesar Rp2.227.048.134,00 dan akun “Inventory Stock Opname Adjustment” sebesar Rp277.092.456,00 ke dalam akun “Beban Penyisihan Persediaan”, karena secara teknis penyajian laporan keuangan tidak memperkenankan akun beban memiliki saldo kredit atau minus;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, jurnal reklasifikasi tersebut semata- mata merupakan penyesuaian penyajian (presentation adjustment) dalam laporan audit dan tidak mengubah substansi ekonomis transaksi, sehingga secara materiil pengurangan beban akibat reklasifikasi tersebut setara dengan pemulihan nilai yang tercermin sebagai penghasilan dalam laporan laba rugi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendasarkan pendapatnya pada asas substance over form, dengan menyatakan bahwa yang harus dinilai adalah hakikat ekonomi transaksi, bukan sekadar bentuk formal pencatatan, sehingga koreksi fiskal negatif atas nilai Rp2.504.140.590,00 yang dilakukan dalam rekonsiliasi fiskal dianggap telah mencerminkan substansi pemulihan tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding juga menyatakan telah menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dengan melakukan koreksi fiskal positif secara mandiri atas penambahan beban penyisihan persediaan sebesar Rp2.153.383.763,00, sehingga menurutnya tindakan Terbanding yang membatalkan koreksi fiskal negatif namun tetap mempertahankan koreksi fiskal

positif menciptakan ketidakseimbangan dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pemajakan;

Menimbang bahwa dalam aspek akuntansi, Pemohon Banding menyatakan bahwa pencatatan cadangan penurunan nilai persediaan telah dilakukan sesuai dengan PSAK 14 yang menganut prinsip Lower of Cost or Net Realizable Value (LCNRV), guna memastikan bahwa persediaan tidak dicatat melebihi nilai realisasi netonya, serta bahwa setiap penurunan nilai wajib diakui sebagai beban pada periode terjadinya;

Menimbang bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan bahwa secara faktual persediaan barang rusak tersebut benar-benar terjadi dan didukung oleh bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, serta menyatakan bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian mendalam maupun meminta klarifikasi kepada auditor eksternal yang melakukan penyesuaian jurnal, sehingga menurut Pemohon Banding pemeriksaan belum sepenuhnya menggali kebenaran materiil;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh dalil tersebut, Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak menerima seluruh permohonan banding, membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp2.504.140.590,00, serta menetapkan kembali perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 sehingga jumlah Pajak Lebih Bayar menjadi sebesar Rp6.304.207.700,00;

Menimbang bahwa dalam kesimpulan akhirnya Terbanding pada pokoknya berpendapat bahwa koreksi fiskal positif sebesar Rp2.504.140.590,00 atas pemulihan cadangan penurunan nilai persediaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 seharusnya tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan yang melarang pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebagai pengurang penghasilan bruto, kecuali untuk jenis cadangan tertentu yang secara limitatif diatur, dan menurut Terbanding cadangan penurunan nilai persediaan dalam industri pengolahan susu tidak termasuk dalam pengecualian tersebut;

Menimbang bahwa selain itu Terbanding merujuk pada Pasal 10 ayat (6) Undang- Undang Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa penilaian persediaan untuk penghitungan harga pokok harus dilakukan berdasarkan harga perolehan dengan

metode rata-rata atau FIFO, sehingga menurut Terbanding sistem perpajakan Indonesia hanya mengenal prinsip historical cost dan tidak mengenal pendekatan Net Realizable Value (NRV) dalam penentuan nilai persediaan secara fiskal; Menimbang bahwa Terbanding menilai metode yang digunakan oleh Pemohon Banding, yakni penentuan nilai persediaan berdasarkan estimasi NRV dan perhitungan penurunan nilai secara periodik berdasarkan estimasi internal, bertentangan dengan prinsip harga perolehan karena bersifat estimatif dan menyebabkan fluktuasi nilai persediaan yang tidak didasarkan pada transaksi aktual; Menimbang bahwa menurut Terbanding secara fiskal tidak seharusnya terdapat pemulihan nilai persediaan, karena apabila persediaan dicatat secara konsisten berdasarkan harga perolehan maka nilainya bersifat tetap sampai dengan terjadi penjualan atau pengeluaran persediaan tersebut, sehingga tidak terdapat dasar untuk pengakuan kenaikan maupun penurunan nilai di luar realisasi transaksi; Menimbang bahwa Terbanding juga meragukan eksistensi dan validitas persediaan rusak yang menjadi dasar pencatatan Pemohon Banding, antara lain karena dokumen yang diajukan berupa Berita Acara Persediaan Barang Rusak menunjukkan bahwa barang tersebut tidak dimusnahkan melainkan dijual sebagai barang afalan, sehingga menurut Terbanding hal tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kerugian fiskal;

Menimbang bahwa Terbanding menemukan adanya contoh inkonsistensi perhitungan, seperti pada produk “Krimer EC 32 S” di mana biaya persediaan rusak yang dibebankan sebesar Rp24.581,00 per kilogram justru melebihi harga perolehannya sebesar Rp22.569,00 per kilogram, yang menurut Terbanding menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam metode penentuan nilai;

Menimbang bahwa lebih lanjut Terbanding menyatakan tidak memperoleh data pendukung yang memadai atas rincian setiap item persediaan rusak yang dicatat, sehingga pengujian materiil atas kebenaran dan kewajaran nilai yang dibebankan tidak dapat dilakukan secara optimal;

Menimbang bahwa berdasarkan analisis tersebut Terbanding berpendapat bahwa skema pencadangan dan pemulihan persediaan yang dilakukan Pemohon Banding menimbulkan pengurang Penghasilan Kena Pajak secara neto sebesar Rp350.756.827,00 yang seharusnya tidak terjadi apabila penilaian persediaan

dilakukan secara konsisten berdasarkan harga perolehan, sehingga menurut Terbanding terdapat potensi kerugian pada penerimaan negara;

Menimbang bahwa oleh karena itu Terbanding menyimpulkan koreksi fiskal positif sebesar Rp2.504.140.590,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dan didukung bukti yang cukup, serta mengusulkan agar Pengadilan Pajak menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.24/2025;

Menimbang bahwa permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah tindakan Terbanding melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp2.504.140.590,00 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c, dan Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa selain mengenai substansi/materi koreksi, Pemohon Banding juga mempermasalahkan aspek formal prosedur pemeriksaan dengan alasan bahwa Terbanding telah melampaui jangka waktu pengujian enam bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) PMK Nomor 18 Tahun 2021, karena Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan pada tanggal 27 Juni 2023 sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan baru disampaikan pada tanggal 2 April 2024 tanpa adanya pemberitahuan perpanjangan jangka waktu, sehingga menurut Pemohon Banding proses pemeriksaan tersebut cacat prosedural;

Menimbang bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan aspek kewenangan dan jalur upaya hukum yang tepat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 25 juncto Pasal 27 Undang-Undang KUP, upaya hukum keberatan dan banding ditujukan untuk menguji materi atau isi ketetapan pajak, yaitu mengenai jumlah pajak yang terutang atau lebih bayar, sedangkan pemeriksaan terhadap kewenangan, prosedur, dan/atau pelaksanaan penerbitan keputusan atau ketetapan pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang KUP, diajukan melalui gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c atau huruf d Undang-Undang KUP;

Menimbang bahwa oleh karena itu apabila Pemohon Banding mempersoalkan aspek prosedur pemeriksaan, maka upaya yang semestinya ditempuh adalah melalui mekanisme gugatan, bukan melalui keberatan dan banding;

Menimbang bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat sepanjang tidak terdapat kesalahan prosedur yang bersifat fatal dalam penerbitan surat ketetapan pajak, maka tidak serta merta kesalahan prosedur tersebut menyebabkan batalnya surat ketetapan pajak yang diterbitkan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak wajib menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap;

Menimbang bahwa dalam perkara ini, Pemohon Banding menyampaikan SPT Pembetulan ke-1 yang menyatakan lebih bayar pada tanggal 5 Mei 2023, sedangkan Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar pada tanggal 29 April 2024, sehingga secara kronologis penerbitan surat ketetapan tersebut masih berada dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUP ditegaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak menyatakan lebih bayar, Direktur Jenderal Pajak wajib melakukan pemeriksaan sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sehingga pemeriksaan dalam perkara ini merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan sebagai prasyarat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; Menimbang bahwa kewajiban melakukan pemeriksaan tersebut secara sistematis berkaitan dengan ketentuan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP yang memberikan batas waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap bagi Direktur Jenderal Pajak untuk menyelesaikan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak, sehingga sebenarnya undang-undang telah menentukan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan sekaligus penerbitan ketetapan;

Menimbang bahwa jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP merupakan batas maksimum dan

mengikat kewenangan Terbanding dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, sehingga selama penerbitan Surat Ketetapan Pajak dilakukan dalam tenggang waktu tersebut, maka kewenangan Terbanding tetap sah menurut hukum;

Menimbang bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, termasuk ketentuan enam bulan sebagaimana didalilkan Pemohon Banding, pada hakikatnya merupakan pengaturan yang bersifat administratif dan manajerial guna menjamin tertib administrasi dan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan, serta untuk memastikan agar proses pemeriksaan tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang;

Menimbang bahwa peraturan pelaksana tersebut tidak dapat dimaknai sebagai norma yang membatasi atau menghapus kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang, terlebih apabila secara faktual pemeriksaan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak tetap dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP;

Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara ini Terbanding telah melaksanakan pemeriksaan atas permohonan lebih bayar yang diajukan Pemohon Banding dan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam jangka waktu yang tidak melampaui 12 (dua belas) bulan sejak SPT Pembetulan diterima secara lengkap, maka secara yuridis formal tindakan Terbanding telah sesuai dengan kewenangan dan batas waktu yang ditentukan undang-undang;

Menimbang bahwa dengan demikian, dalil Pemohon Banding yang mendasarkan pada pelampauan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tidak dapat mengesampingkan keabsahan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang diterbitkan dalam kerangka waktu sebagaimana ditentukan Undang-Undang KUP.

Menimbang bahwa terkait dengan materi/substansi, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Menimbang bahwa permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah tindakan Terbanding melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp2.504.140.590,00 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c, dan Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, pembentukan atau pemupukan dana cadangan pada prinsipnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun demikian, ketentuan tersebut memberikan pengecualian terhadap jenis cadangan tertentu, yaitu cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; serta cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran, dan persyaratan pembentukan cadangan tersebut diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan, persediaan serta pemakaian persediaan dalam rangka penghitungan harga pokok harus dinilai berdasarkan harga perolehan. Penilaian tersebut dilakukan dengan menggunakan metode rata-rata (average) atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (first in first out/FIFO);

Menimbang bahwa secara konseptual Net Realizable Value (NRV) atau Nilai Realisasi Neto adalah estimasi harga jual persediaan dalam kegiatan usaha normal dikurangi estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya yang diperlukan untuk melakukan penjualan, sehingga NRV merepresentasikan jumlah kas bersih yang secara rasional dapat direalisasikan dari penjualan persediaan tersebut;

Menimbang bahwa secara akuntansi persediaan merupakan aset yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha normal, dalam proses produksi untuk penjualan tersebut, atau dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa, sehingga nilai ekonomis persediaan ditentukan oleh manfaat ekonomis yang dapat dipulihkan melalui penjualannya;

Menimbang bahwa PSAK 14 mengatur bahwa persediaan harus diukur pada nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan dan NRV (lower of cost and net realizable value), yang merupakan pengejawantahan prinsip kehati-hatian (prudence) guna mencegah penyajian aset secara berlebihan (overstatement);

Menimbang bahwa biaya perolehan persediaan menurut PSAK 14 meliputi biaya pembelian, biaya konversi, serta biaya lain yang timbul untuk membawa persediaan ke kondisi dan lokasi saat ini, dan penentuan biaya tersebut dapat menggunakan metode FIFO atau metode rata-rata tertimbang, sedangkan metode LIFO tidak diperkenankan;

Menimbang bahwa dalam hal nilai realisasi neto lebih rendah daripada biaya perolehan, maka selisih antara biaya perolehan dan NRV tersebut wajib diakui sebagai kerugian penurunan nilai persediaan pada periode terjadinya penurunan, karena pada saat itu telah terjadi penurunan manfaat ekonomis yang dapat diperoleh entitas dari persediaan dimaksud;

Menimbang bahwa pengakuan penurunan nilai tersebut merupakan penyesuaian nilai tercatat persediaan agar mencerminkan jumlah yang secara realistis dapat direalisasikan, sehingga laporan posisi keuangan menyajikan nilai aset yang wajar dan tidak menyesatkan;

Menimbang bahwa apabila pada periode berikutnya terdapat bukti objektif bahwa NRV meningkat, maka PSAK 14 memperkenankan dilakukannya pemulihan (reversal) atas penurunan nilai sebelumnya, sepanjang jumlah pemulihan tersebut tidak melebihi nilai tercatat persediaan sebelum dilakukan penurunan, sehingga prinsip kehati-hatian tetap terjaga dan tidak menimbulkan pengakuan laba yang belum direalisasikan;

Menimbang bahwa dengan demikian konsep NRV dalam PSAK 14 pada hakikatnya merupakan mekanisme pengujian atas kemampuan pemulihan (recoverability) persediaan, yang bertujuan memastikan bahwa persediaan tidak dicatat melebihi jumlah yang dapat dipulihkan melalui penjualan dalam kegiatan usaha normal; Menimbang bahwa Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan secara tegas mengatur bahwa persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan, yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (FIFO),

sehingga norma tersebut secara limitatif menentukan dasar penilaian persediaan untuk kepentingan perpajakan adalah at cost;

Menimbang bahwa ketentuan tersebut menunjukkan adanya pilihan metode yang bersifat terbatas (limitative), yakni hanya metode rata-rata atau FIFO, yang keduanya berangkat dari harga perolehan sebagai basis pengukuran, sehingga tidak membuka ruang bagi penggunaan pendekatan lain yang menyimpang dari prinsip biaya historis;

Menimbang bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali untuk jenis-jenis cadangan tertentu yang secara tegas disebutkan dalam ketentuan tersebut, sehingga secara sistematis undang-undang menganut prinsip bahwa pengakuan beban yang bersifat estimatif atau berbentuk cadangan pada dasarnya tidak diperkenankan, kecuali ditentukan secara limitatif;

Menimbang bahwa dalam konteks penilaian persediaan, pengakuan penurunan nilai yang tidak didasarkan pada realisasi aktual berpotensi menyerupai pembentukan cadangan sehingga tidak sejalan dengan prinsip yang ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa dengan menegaskan penggunaan harga perolehan sebagai dasar penilaian persediaan, pembentuk undang-undang telah menetapkan suatu standar objektif yang bersifat pasti, terukur, dan dapat diverifikasi, sehingga memberikan kepastian hukum baik bagi Wajib Pajak maupun bagi fiskus dalam menghitung harga pokok dan menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak; Menimbang bahwa pendekatan at cost tersebut juga sejalan dengan karakter hukum pajak yang menuntut kepastian (certainty) dan kemudahan administrasi (administrability), karena harga perolehan merupakan angka yang sebenarnya, didukung bukti transaksi, dan tidak bergantung pada estimasi atau taksiran yang bersifat subjektif;

Menimbang bahwa oleh karena itu, ketentuan perpajakan menghendaki agar penilaian persediaan untuk tujuan penghitungan pajak dilakukan berdasarkan harga perolehan dengan metode yang telah ditentukan undang-undang, sehingga

penyimpangan dari prinsip tersebut tidak dapat dibenarkan sepanjang tidak terdapat dasar hukum yang secara tegas memperkenalkannya;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penilaian persediaan dalam kerangka perpajakan harus dihitung secara at cost sesuai dengan Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sebagai perwujudan asas kepastian hukum dan pembatasan terhadap pengakuan beban yang bersifat cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa dengan demikian secara fiskal, penilaian persediaan harus didasarkan pada harga perolehan (at cost), sehingga penggunaan pendekatan Net Realizable Value (NRV) yang lazim diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan komersial tidak dapat diberlakukan untuk kepentingan perpajakan, karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c dan Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa apabila Wajib Pajak dalam penyusunan laporan keuangan komersial menggunakan pendekatan Net Realizable Value (NRV) dalam penilaian persediaan, maka atas pengakuan beban pencadangan penurunan nilai persediaan tersebut, dalam rangka penghitungan laba fiskal wajib dilakukan penyesuaian berupa koreksi fiskal positif, karena beban dimaksud tidak memenuhi kriteria sebagai biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang mengatur bahwa penilaian persediaan untuk tujuan fiskal didasarkan pada harga perolehan;

Menimbang bahwa dalam hal kemudian terdapat bukti yang objektif bahwa nilai realisasi bersih persediaan meningkat, sehingga secara komersial dilakukan pemulihan (reversal) atas penurunan nilai yang sebelumnya telah diakui, maka atas pemulihan tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan penyesuaian berupa koreksi fiskal negatif, sepanjang jumlah pemulihan tersebut tidak melebihi nilai tercatat persediaan sebelum dilakukan penurunan nilai;

Menimbang bahwa alasan koreksi Terbanding pada saat Pemeriksaan sebagai berikutsesuaitangkapanlayarLaporanHasilPemeriksaan Lap-72/Riksis/KPP.240/2024 tanggal 23 April 2024:

Menimbang bahwa Hakim sependapat dengan alasan koreksi Terbanding bahwa pada intinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan, Terbanding menemukan adanya pencadangan persediaan (inventory) di mana menurut Terbanding tidak dapat dikurangkan secara fiskal dan bahwa Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang- Undang Pajak Penghasilan yang pada pokoknya melarang pengurangan pembentukan atau pemupukan dana cadangan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, kecuali untuk jenis cadangan tertentu dan pencadangan persediaan tidak termasuk dalam pengecualian tersebut, sehingga secara fiskal tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan, namun demikian pada Laporan Hasil Pemeriksaan a quo terbukti Terbanding tidak konsisten melakukan koreksi atas penyesuaan inventory seharusnya selain Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas pemulihan cadangan kerugian penurunan nilai persediaan sejumlah Rp2.504.140.590,00, Terbanding melakukan Koreksi negatif atas cadangan kerugian nilai persediaan sejumlah Rp 2.153.383.763,00 karena kedua penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPH.

Menimbang bahwa Hakim sependapat dengan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Auditor Eksternal (KAP PKF) telah melakukan koreksi fiskal berupa Koreksi Positif atas Penambahan Beban Penyisihan Persediaan sebesar Rp2.153.383.763,00 dan Koreksi Negatif atas Pengurangan Beban (Pendapatan)

karena Adjustment Reclassifying Journal Entries atas 2 (dua) akun sebesar (Rp2.504.140.590,00), serta bahwa secara hukum perpajakan berlaku prinsip substance over form (hakikat materiil di atas bentuk formal), di mana pengurangan biaya akibat reclassifying journal entries sebesar Rp2.504.140.590,00 secara substansi ekonomi merupakan pemulihan nilai yang setara dengan pengakuan penghasilan/pendapatan, sehingga menurut Pemohon Banding tindakan Terbanding yang membatalkan koreksi negatif sebesar Rp2.504.140.590,00 dan menjadikannya sebagai koreksi positif adalah tidak adil, mengingat Pemohon Banding telah secara patuh melakukan koreksi positif atas Cadangan penambahan beban penyisihan persediaan sebesar Rp2.153.383.763,00. dan atas dalil atau pernyataan Pemohon Banding a quo tidak dibantah oleh Terbanding selama persidangan;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Hakim berpendapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.504.140.590,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa Hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 9 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/406/22/641/24 tanggal 29 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT SANTOS PREMIUM KRIMER, NPWP 023704224641000, beralamat di Jl. Raya Panjunan KM. 3, Panjunan, Sukodono, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, 61216 (domisili elektronik FREDDY@SANTOS-KRIMER.co.id);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. dan Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis.

ttd.

ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti.

Ttd

.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.