P U T U S A N
Nomor PUT-005800.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 06 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/17/054/22 tanggal 11 April 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005800.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PANORAMA SENTRAWISATA TBK., NPWP 01.746.338.1-054.000,
beralamat di Gedung Panorama Lt. 5, Jl. Tomang Raya No. 63 Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Budijanto Tirtawisata jabatan Direktur Utama,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Purwoko Ary Wibowo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-155/PP/IKH/2023 tanggal 07 Februari
2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 17 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Moch Syaichudin / NIP.198606242007101002, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta
Khusus),
2. Nama/NIP: Wiwid Budiman / NIP.197406201995111002, Jabatan: Penelaah Keberatan,