Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 28 halaman

PUT-005800.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Panorama Sentrawisata TBK. · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005800.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 06 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/17/054/22 tanggal 11 April 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005800.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PANORAMA SENTRAWISATA TBK., NPWP 01.746.338.1-054.000,

beralamat di Gedung Panorama Lt. 5, Jl. Tomang Raya No. 63 Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Budijanto Tirtawisata jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Purwoko Ary Wibowo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-155/PP/IKH/2023 tanggal 07 Februari

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 17 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Moch Syaichudin / NIP.198606242007101002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus),

2. Nama/NIP: Wiwid Budiman / NIP.197406201995111002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus),

3. Nama/NIP: Bayu Prasetyo / NIP.198703102007101002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus),

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1577/PJ.07/2024 tanggal 26 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1282/PP/BR/2023 tanggal 7 November 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-040/PP/PrbSM/2024 tanggal 26 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor L/085/PSW/Dir/VI/2023 tanggal 3 Juli 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1632/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 29 September 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor L/0132/PSW/FNA/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00004/206/17/054/22 tanggal 11 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraian
1.Penghasilan NettoRp 207.988.673.657,00
2.Penghasilan Kena PajakRp 207.988.673.657,00
3.PPh terutangRp 51.997.168.250,00
4.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp 0,00
5.Jumlah PPh TerutangRp 51.997.168.250,00
6.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintahRp 0,00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 21Rp 0,00
b.2. PPh Pasal 22Rp 0,00
b.3. PPh Pasal 23Rp 0,00
b.4. PPh Pasal 24Rp 0,00
b.5. Lain-lainRp 0,00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp 0,00
c. Dibayar sendiri:Rp
c.1. PPh Pasal 22Rp 0,00
c.2. PPh Pasal 25Rp 25.200.000,00
c.3. PPh Pasal 29Rp 22.103.541.500,00
c.4. STP (pokok Kurang Bayar)Rp 0,00
c.5. Fiskal Luar NegeriRp 0,00
c.6. Lain-lainRp 0,00
c.7.Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp 22.128.741.500,00
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKPRp 0,00
e.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6-c.7-d.1):RpRp 22.128.741.500,00
7.Pajak yang tidak/Kurang Bayar (5-6.e)Rp 29.868.426.750,00
8.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 13.046.528.804,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp 0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp 0,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp 0,00
g. Jumlah sanksi administrasiRp 13.046.528.804,00
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 42.914.955.554,00
10Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaanRp123.289.294,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0049/Dir/PSW/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif14.134.468.530,0066.438.721.034,0052.304.252.504,00
2Kompensasi Kerugian66.826.222.000,000,0066.826.222.000,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 06 April 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto207.988.673.657,000,00207.988.673.657,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak207.988.673.657,000,00207.988.673.657,00
PPh Terutang51.997.168.250,000,0051.997.168.250,00
Kredit Pajak22.128.741.500,000,0022.128.741.500,00
PPh kurang / (lebih) bayar29.868.426.750,000,0029.868.426.750,00
Sanksi Administrasi13.046.528.804,000,0013.046.528.804,00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar42.914.955.554,000,0042.914.955.554,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor L/085/PSW/Dir/VI/2023 tanggal 3 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 (cap harian pos: 3 Juli 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor L/085/PSW/Dir/VI/2023 tanggal 3 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

POKOK SENGKETA

bahwa pokok sengketa permohonan Banding kami adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp52.304.252.504,00;

2. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp66.826.222.000,00;

ALASAN PERMOHONAN BANDING

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp52.304.252.504,00

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp52.304.252.504,00, yang berupa koreksi atas Beban Bunga Pinjaman Bank sebesar Rp3.404.252.504,00 dan Beban Bunga Obligasi sebesar Rp48.900.000.000,00 dimana Terbanding berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan penghasilan di masa akan datang yang bukan obyek pajak;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan, biaya bunga merupakan pengurang penghasilan bruto. Ketentuan UU tersebut dengan tegas menyebutkan biaya bunga merupakan biaya pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa koreksi Terbanding, selain bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, juga bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) UU PPh karena biaya bunga nyata-nyata tidak termasuk dalam biaya yang tidak dapat dibebankan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

bahwa kegiatan dan penghasilan utama perusahaan adalah dari investasi pada anak usaha. Ini dibuktikan dengan adanya capital gain atau keuntungan penjualan saham anak usaha di Tahun Pajak 2017 yang sangat besar. Jauh melebihi akumulasi biaya bunga baik Tahun Pajak 2017 maupun Tahun Pajak 2016 dan sebelum-sebelumnya;

bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa pada tahun 2017, investasi berupa saham pada anak perusahaan tersebut dijual dan terjadi capital gain yang merupakan obyek pajak yang bersifat tidak final sehingga menurut Pemohon Banding adalah tidak adil jika biaya-biaya terkait investasi pada anak perusahaan tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan neto;

bahwa berdasarkan hal diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan asumsi dengan metodologi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan oleh karenanya koreksi pajak yang ditimbulkannya menjadi tidak benar;

bahwa penggunaan asumsi dalam SKPKB berkaitan dengan koreksi Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 12 ayat 3 UU KUP;

bahwa ketentuan Pasal 12 ayat 3 UU KUP menyebutkan:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya";

bahwa dalam hal ini ketentuan perundang-undangan perpajakan mewajibkan adanya bukti yang didapatkan. Sementara asumsi atau dugaan tidak dapat dijadikan dasar menerbitkan ketetapan pajak;

bahwa koreksi Terbanding lebih didasarkan pada suatu asumsi saja bukan berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup. Koreksi berdasarkan suatu asumsi bertentangan dengan ketentuan mengenai prosedur pemeriksaaan pajak yaitu Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 jo Peraturan

Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang menyatakan sebagai berikut :

“Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu :

c. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

bahwa perlu juga kiranya Pemohon Banding informasikan disini bahwa pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dengan opini wajar tanpa pengecualian dan dengan demikian, pembukuan yang menjadi dasar perhitungan pajak Pemohon Banding, telah diverifikasi oleh pihak independen sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding, terlampir Laporan Auditor Independen tahun 2017 yang diterbitkan oleh Auditor Independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian; bahwa ketentuan Pasal 28 UU KUP mewajibkan Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan. Penjelasan Pasal 28 ayat 7 antara lain menyatakan:

“Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain“; bahwa dalam hal ini, Terbanding telah menggunakan azas bahwa “Wajib Pajak adalah bersalah sampai dengan Wajib Pajak dapat membuktikan sebaliknya” atau dikenal juga dengan azas pembuktian terbalik. Pengaturan pembuktian terbalik dalam ketentuan peraturan perpajakan dinyatakan didalam Penjelasan Pasal 13 ayat 1 UU KUP yang menyebutkan:

“Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak. Sebagai contoh:

1. Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;

2. dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;

3. dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain disuatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan”;

bahwa dengan demikian, oleh karena SKPKB tidak diterbitkan secara jabatan, maka pembuktian terbalik tidak dapat dipaksakan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding tersebut dapat dibatalkan;

Koreksi Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar Rp66.826.222.000,00

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar Rp66.826.222.000,00 dimana Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat kerugian yang dapat dikompensasikan ke dalam Tahun Pajak 2017; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kerugian fiskal tersebut berasal dari Tahun Pajak 2016 dan atas ketetapan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2016 tersebut masih dalam proses pengajuan banding di Pengadilan Pajak;

bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa jika kompensasi rugi tersebut (yang berasal dari Beban Bunga Pinjaman Bank dan Beban Bunga Obligasi pada tahun 2016) dikoreksi, maka secara substansial seharusnya dapat menjadi biaya pada Tahun Pajak 2017 ini dan seharusnya dapat menambah biaya bunga yang sebenarnya secara tidak langsung dibebankan di Tahun Pajak 2017 melalui kompensasi kerugian;

bahwa berdasarkan hal diatas Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan asumsi dengan metodologi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan oleh karenanya koreksi pajak yang ditimbulkannya menjadi tidak benar;

bahwa penggunaan asumsi dalam SKPKB berkaitan dengan koreksi Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 12 ayat 3 UU KUP;

bahwa ketentuan Pasal 12 ayat 3 UU KUP menyebutkan:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya";

bahwa dalam hal ini ketentuan perundang-undangan perpajakan mewajibkan adanya bukti yang didapatkan. Sementara asumsi atau dugaan tidak dapat dijadikan dasar menerbitkan ketetapan pajak;

bahwa koreksi Terbanding lebih didasarkan pada suatu asumsi saja bukan berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup. Koreksi berdasarkan suatu asumsi bertentangan dengan ketentuan mengenai prosedur pemeriksaaan pajak yaitu Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang menyatakan sebagai berikut :

“Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu :

c. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

bahwa perlu juga kiranya Pemohon Banding informasikan disini bahwa pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dengan opini wajar tanpa pengecualian dan, dengan demikian, pembukuan yang menjadi dasar perhitungan pajak Pemohon Banding, telah diverifikasi oleh pihak independen sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding, terlampir Laporan Auditor Independen tahun 2017 yang diterbitkan oleh Auditor Independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian; bahwa ketentuan Pasal 28 UU KUP mewajibkan Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan. Penjelasan Pasal 28 ayat 7 antara lain menyatakan:

“Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain“; bahwa dalam hal ini, Terbanding telah menggunakan azas bahwa “Wajib Pajak adalah bersalah sampai dengan Wajib Pajak dapat membuktikan sebaliknya” atau dikenal juga dengan azas pembuktian terbalik. Pengaturan pembuktian terbalik dalam ketentuan peraturan perpajakan dinyatakan didalam Penjelasan Pasal 13 ayat 1 UU KUP yang menyebutkan:

“Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak. Sebagai contoh:

1. Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;

2. dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;

3. dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain disuatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan”;

bahwa dengan demikian, oleh karena SKPKB tidak diterbitkan secara jabatan, maka pembuktian terbalik tidak dapat dipaksakan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding tersebut dapat dibatalkan;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan pada surat permohonan banding ini, maka Pemohon Banding mohon sekiranya Majelis Hakim Yang Mulia dapat mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding dan perhitungan pajak dapat diubah sesuai dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagaimana yang dicantumkan dalam tabel berikut :

Perincian perhitungan menurut Pemohon Banding:

NoKeteranganMenurut Pemohon Banding (dalam Rp)
1Penghasilan Bruto218.022.655.147
2Harga Pokok Penjualan0
3Laba Bruto dari Usaha218.022.655.147
4Pengurang Penghasilan Bruto76.471.969.952
5Penghasilan Netto Dari Usaha141.550.685.195
6Penghasilan Netto dari Luar Usaha6.730.195.376
7Penghasilan Neto Komersial148.280.880.571
8Penyesuaian Fiskal Positif14.134.468.530
9Penyesuaian Fiskal Negatif6.730.927.948
10Penghasilan Neto Fiskal155.684.421.153
11Kompensasi Kerugian66.826.222.000
12Penghasilan Kena Pajak88.858.199.153
13PPh Terutang22.214.549.750
14Kredit Pajak22.128.741.500
15PPh Kurang/(Lebih) Bayar85.808.250
16Sanksi Administrasi37.481.044
17Jml PPh Yang Msh Hrs Dibayar/(Lebih) Bayar123.289.294

PENUTUP

bahwa demikianlah permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan. Pemohon Banding harap agar penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding ajukan diatas dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutuskan permohonan Banding yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1632/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 29 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok sengketa: Penyesuaian Fiskal Positif

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif66.438.721.03414.134.468.53052.304.252.504

Menurut Terbanding

Data dan Informasi

1. bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan Holding. Menurut keterangan pada laporan tahunan (annual report), kegiatan usaha utama Pemohon Banding adalah Usaha Jasa Konsultan Pariwisata. Untuk Tahun Pajak yang diperiksa, Penghasilan Pemohon Banding berasal dari Deviden anak perusahaan dan sewa bangunan;

2. bahwa sebelum mulai berlaku Ketentuan KBLI yang terbit 2017, PSW masih menggunakan Ketentuan KBLI yang lama dengan usaha Jasa Konsultan Pariwisata dikarenakan bidang usaha holding company belum digunakan. Kegiatan usaha PSW sebagai holding company hingga kini masih tetap berlangsung dengan memiliki sekelompok subsidiary;

3. bahwa PSW didalam menjalankan kegiatan usahannya dengan melakukan monitoringkelompoksubsidiarinyaagarnilaiinvestasinya meningkat/menguntungkan, dengan bertindak sebagai penasihat dan perunding dalam hal bisnis maupun Keuangan;

4. bahwa tujuan PSW setelah nilai investasi atas subsidiary telah meningkat maka dapat ditawarkan kepada investor lain untuk dijual sebagian dan/atau seluruh saham yang dimiliki;

5. bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bantuan pendanaan berupa tambahan investasi kepada subsidiary yang berasal dari intrument capital market (obligasi) maupun perbankan;

Pendapat Terbanding

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Fiskal Positif karena atas kegiatan investasi Pemohon Banding pada anak perusahaannya akan memberikan return berupa Dividend Income yang merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak sehingga biaya yang terkait penggunaan dana untuk kegiatan investasi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

2. bahwa terkait koreksi positif atas beban bunga pinjaman Bank sebesar Rp3.404.252.504,00, Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung yang relevan, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi positif atas beban bunga pinjaman Bank;

3. bahwa untuk koreksi positif beban Bunga Obligasi sebesar Rp48.900.000.000,00, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan detil disertai data pendukung yang kompeten terkait pembebanan biaya bunga tahun 2017 seluruhnya sebesar Rp48.900.000.000,00 mengingat beban bunga tersebut untuk obligasi senilai Rp440.000.000.000,00 dan tidak seluruh obligasi yang diinvestasikan terjual, hanya atas saham Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Positif atas beban bunga obligasi;

4. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen pendukung secara detil atas koreksi bunga pinjaman bank dan beban bunga obligasi sampai dengan batas waktu yang telah diberikan, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

5. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pokok sengketa: Koreksi Kompensasi Kerugian Fiskal

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif66.438.721.03414.134.468.53052.304.252.504

Menurut Terbanding

1. bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2016 dan tertuang dalam LAP-016/WPJ.07/2020 tanggal 15 Oktober 2020, dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 dengan nomor 00007/506/16/054/20 tanggal 16 November 2020 dengan nilai

penghasilan kena pajak 0 (nol), tidak ada kerugian dari Tahun Pajak 2016 yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2017;

2. bahwa sesuai dengan PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan, bahwa Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dilakukan dengan syarat syarat tertentu dan melalui penyusunan Audit Plan sehingga data dan informasi yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak merupakan bukti yang valid;

3. bahwa sepanjang belum terdapat Putusan Banding atas suatu Surat Ketetapan Pajak (SKP) maka Terbanding tetap mengikuti angka angka yang tercantum dalam SKP terutama terkait Pos Pos yang dilakukan koreksi dalam proses pemeriksaan pajak dan berhubungan dengan Tahun Pajak yang diperiksa;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor L/085/PSW/Dir/VI/2023 tanggal 3 Juli 2023 sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 06 April 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 06 April 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 00004/206/17/054/22 tanggal 11 April 2022 Tahun Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor L/0132/PSW/FNA/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa bahwa setelah membaca Surat Uraian Banding Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat menyanggah argumentasi dan alasan Pemohon Banding dalam Surat Banding. Berikut selengkapnya Bantahan Pemohon Banding:

a. bahwa Pemohon Banding pada tahun 2017 memperoleh Penghasilan Kena Pajak karena usaha termasuk karena penjualan saham anak usaha. Hal ini merupakan fakta hukum yang nyata-nyata tidak disanggah Terbanding di dalam Surat Uraian Bandingnya;

b. bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, yang dikenakan pajak adalah tambahan manfaat ekonomis, termasuk laba, dalam hal ini laba kena pajak Pemohon Banding adalah seluruh penghasilan kena pajak dikurangi biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk biaya bunga. Bahwa fakta adanya capital gain dari penjualan saham anak perusahaan nyata-nyata diabaikan oleh Terbanding. Capital gain adalah Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Terbanding nyata-nyata tidak menyanggah fakta hukum adanya Penghasilan Kena Pajak berupa laba dalam jumlah besar, termasuk dari penjualan penyertaan saham di anak perusahaan, dalam Surat Uraian Bandingnya, tetapi justru berdalih bahwa hanya dividen penghasilan perusahaan tanpa Terbanding dapat menunjukkan bukti;

c. bahwa rincian biaya bunga baik bunga bank maupun bunga obligasi telah tercatat dan dibukukan dalam General Ledger yang diberikan kepada Terbanding, dan juga telah dinyatakan di Laporan Audit atau Laporan Keuangan Auditan Pemohon Banding yang juga telah disampaikan kepada Terbanding. Perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa efek. Publikasi prospektus penerbitan obligasi pun juga telah terbuka di publik dan dapat diakses siapa pun di Bursa Efek Indonesia. Bahwa dengan demikian, tidak ada alasan untuk tidak mengakui adanya biaya bunga;

bahwa biaya terbesar Pemohon Banding adalah biaya bunga obligasi karena penerbitan obligasi di tahun 2013 dan 2015 yang digunakan untuk keperluan modal kerja anak usaha;

d. bahwa sehubungan dengan kompensasi kerugian, kerugian yang dikompensasi juga berkaitan dengan biaya bunga yang dikoreksi di tahun sebelumnya karena menurut Terbanding di tahun sebelumnya, biaya bunga tersebut tidak terkait dengan penghasilan kena pajak dan dianggap terkait dengan dividen. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya bunga tersebut berkaitan dengan usaha Pemohon Banding dan terbukti di tahun 2017 terjadi penghailan kena pajak dalam jumlah besar yang disumbang oleh adanya penjualan penyertaan saham di anak usaha yang merupakan penghasilan kena pajak. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya bunga yang terkandung didalam koreksi kompensasi kerugian seharusnya dapat dibebankan karena biaya bunga merupakan biaya yang boleh dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 UU Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kerugian fiskal tersebut yang berasal dari Tahun Pajak 2016 dan atas ketetapan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2016 tersebut masih dalam menunggu Putusan di Pengadilan Pajak. Apabila ditolak pun, maka seharusnya dapat dibebankan di tahun 2017 sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan beserta penjelasannya. Oleh karena itu, tetap diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak karena merupakan bunga yang berkaitan dengan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan yaitu penghasilan investasi atau penjualan penyertaan saham di anak perusahaan yang merupakan penghasilan kena pajak;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan alasan banding dan Surat Bantahan ini, maka Pemohon Banding mohon sekiranya Majelis Hakim Yang Mulia dapat mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding dan perhitungan pajak dapat diubah sesuai dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagaimana yang dicantumkan dalam tabel berikut :

Perincian perhitungan menurut Pemohon Banding

NoKeteranganMenurut Pemohon Banding (dalam Rp)
1Penghasilan Bruto218.022.655.147
2Harga Pokok Penjualan0
3Laba Bruto dari Usaha218.022.655.147
4Pengurang Penghasilan Bruto76.471.969.952
5Penghasilan Netto Dari Usaha141.550.685.195
6Penghasilan Netto dari Luar Usaha6.730.195.376
7Penghasilan Neto Komersial148.280.880.571
8Penyesuaian Fiskal Positif14.134.468.530
9Penyesuaian Fiskal Negatif6.730.927.948
10Penghasilan Neto Fiskal155.684.421.153
11Kompensasi Kerugian66.826.222.000
12Penghasilan Kena Pajak88.858.199.153
13PPh Terutang22.214.549.750
14Kredit Pajak22.128.741.500
15PPh Kurang/(Lebih) Bayar85.808.250
16Sanksi Administrasi37.481.044
17Jml PPh Yang Msh Hrs Dibayar/(Lebih) Bayar123.289.294

bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon Putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00780/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 06 April 2023;

Bukti P-2.Surat Keberatan nomor 0049/Dir/PSW/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022; Bukti P-3.Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun

Pajak 2017 Nomor 00004/206/17/054/22 tanggal 11 April 2022; Bukti P-4.Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, KTP, NPWP, dan Keputusan

Izin Kuasa Hukum a.n. Purwoko Ary Wibowo;

Bukti P-5.Pakta Integritas, KTP, dan NPWP a.n. Budijanto Tirtawisata; Bukti P-6.Akta Notaris Recky Francky Limpele, S.H. Nomor 58 tanggal 27 Juli

2022;

Bukti P-7.Bukti Penerimaan Negara nomor 7ABA467MDAI5OIRT tanggal 27

April 2022 sebesar Rp123.289.294,00;

Bukti P-8.Laporan Keuangan (Induk Saja) Tahun 2017;

Bukti P-9.Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun Yang Berakhir 31

Desember 2017 dan 2016;

Bukti P-10. Laporan Tahunan 2017;

Bukti P-11. Akta Notaris R.F. Limpele, S.H. Nomor 58 tanggal 27 Juli 2022; Bukti P-12. Akta Notaris Johny Dwikora Aron, S.H. Nomor 1.502 tanggal 22

September 2021;

Bukti P-13. Akta Notaris Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., M.H. Nomor 78

tanggal 28 Agustus 2020;

Bukti P-14. Surat Pernyataan Wajib Pajak a.n. Sri Mulyati Bekkar tanggal 19 Juni

2023;

Bukti P-15. Laporan Audit Tahun 2017;

Bukti P-16. Prospektus Penerbitan Obligasi Tahun 2013;

Bukti P-17. Prospektus Penerbitan Obligasi Tahun 2015;

Bukti P-18. SPT Tahunan PPh Badan PT Panorama Sentrawisata Tahun Pajak

2017;

Bukti P-19. Bukti Penerimaan Negara tanggal 28 Desember 2018 sebesar

Rp2.000.000.000, nomor NTPN 3660906KM8P3UPK6;

Bukti P-20. Bukti Penerimaan Negara tanggal 30 April 2018 sebesar

Rp20.103.541.500, nomor NTPN 8CE2713KHDE4EQL6;

Bukti P-21. Profil Perusahaan;

Bukti P-22. Matrik Sengketa;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis tanggal 13 Desember 2023;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanggal 24 Januari 2024;

Bukti P-25. Penjelasan tertulis tanggal 21 Februari 2024;

Bukti P-26. Pakta Integritas tanggal 17 November 2023 a.n. Budijanto Tirtawisata; Bukti P-27. Company Profile;

Bukti P-28. Akta Notaris Leolin Jayanti , S.H. Nomor 28 tanggal 14 Desember

2015 tentang Akad Plafond Pembiayaan;

Bukti P-29. Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 327/MSY800/884/XII/15

tanggal 16 Desember 2015;

Bukti P-30. Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 064/MSY800/884/III/2016

tanggal 21 Maret 2016;

Bukti P-31. Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 326/MSY800/884/XII/15

tanggal 16 Desember 2015;

Bukti P-32. Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 152/MSY800/884/V/2016

tanggal 19 Mei 2016;

Bukti P-33. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 2 April

2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Matrik Sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 24 Januari 2024;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 13 Maret 2024;

Bukti T-5. LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00073/WPJ.07/KP.0804/RIK.SIS/2022 tanggal 8 April 2022;

Bukti T-6. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7. LaporanPenelitianKeberatannomorLAP-

00780/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 06 April 2023;

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir Terbanding nomor S-768/WPJ.07/2024 tanggal 18

Maret 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00780/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 06 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/17/054/22 tanggal 11 April 2022 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor L/085/PSW/Dir/VI/2023 tanggal 3 Juli 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif14.134.468.530,0066.438.721.034,0052.304.252.504,00
2Kompensasi Kerugian66.826.222.000,000,0066.826.222.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp52.304.252.504,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp52.304.252.504,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang terdiri dari:

- Beban Bunga atas Pinjaman BankRp 3.404.252.504

- Beban Bunga atas ObligasiRp 48.900.000.000

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif berupa Beban Bunga atas Pinjaman Bank dan Beban Bunga atas Obligasi karena kegiatan atau aktivitas investasi Pemohon Banding pada anak perusahaan-nya akan memberikan return berupa Dividend Income yang merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat (3) huruf f. Dengan demikian, biaya yang terkait penggunaan dana untuk kegiatan Investasi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU Pajak Penghasilan, Pasal 6 ayat 1 UU PPh, serta Pasal 9 ayat 1 UU Pajak Penghasilan, dan Pasal 12 ayat 3 UU KUP;

bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU Pajak Penghasilan, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah penambahan kemampuan ekonomis yang dapat menambah harta atau dikonsumsi Wajib Pajak. Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU Pajak Penghasilan, biaya bunga merupakan biaya yang dapat dikurangkan

terhadap penghasilan bruto baik langsung maupun tidak langsung yang menjadi objek pajak penghasilan Pasal 4 ayat 1 UU Pajak Penghasilan;

bahwa sesuai dengan alat bukti-alat bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan dan salinannya kami lampirkan kembali di Surat Pendapat Akhir ini, terdapat peredaran usaha berupa penghasilan atau keuntungan dari penjualan saham anak usaha yang merupakan buah hasil clan investasi Pemohon Banding di anak usaha Pemohon. Bahwa oleh karena itu penghasilan dari penjualan saham anak usaha merupakan objek pajak penghasilan, maka biaya bunga dapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto karena langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan usaha untuk memperoleh dan mempertahankan penghasilan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah biaya-biaya terkait beban penjualan, beban umum dan administrasi, dan beban bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto atau tidak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur bahwa:

Pasal 4 ayat (2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: …dst; Pasal 4 ayat (3) huruf f

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: ...dst; Menimbang, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010) antara lain mengatur, bahwa: Pasal 13 huruf a angka 2

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan yang relevan dengan pokok sengketa antara lain Annual Report Tahun 2017, Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun 2017 dan Tahun 2016, Akta Notaris Penjualan Saham Anak Perusahaan (PT Panorama Tours Indonesia) Nomor 169 tanggal 24 Maret 2017 dengan Japan Travel Bureau Pte. Ltd, Prospektus Obligasi PANR Bonds Tahap I 2013, Prospektus Obligasi PANR Bonds Tahap II 2015, dan Bukti Setoran Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan Holding Company dan tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak September 2001;

bahwa sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama meliputi bidang jasa konsultan pariwisata, mencakup penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen, dan penelitian di bidang kepariwisataan;

bahwa menurut Terbanding oleh karena pada tahun 2016 Pemohon Banding tidak memiliki penghasilan yang bersifat non final maka seharusnya tidak ada biaya yang dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) PP 94 Tahun 2010;

bahwa berdasarkan Lampiran IV SPT Pajak Penghasilan Badan 1771-IV tahun 2016 Pemohon Banding melaporkan penghasilan usahanya berupa penghasilan final, yaitu berupa sewa tanah dan bangunan dan bunga deposito;

bahwa untuk tahun pajak 2017, Terbanding mendalilkan bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif berupa Beban Bunga atas Pinjaman Bank dan Beban Bunga atas Obligasi karena kegiatan atau aktivitas investasi Pemohon Banding pada anak perusahaan-nya akan memberikan return berupa Dividend Income yang merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf f. Dengan demikian, biaya yang terkait penggunaan dana untuk kegiatan Investasi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan laporan keuangan audited per tanggal 31 Desember 2016, diperoleh beberapa informasi yang relevan dengan pokok sengketa:

Pemohon Banding memliki Hutang Obligasi sebagai berikut:

bahwa penerbitan obligasi di tahun 2013 dan 2015 yang digunakan untuk keperluan modal kerja anak usaha (berdasarkan prospektus obligasi yang telah disetujui OJK di tahun 2013 dan 2015);

bahwa dari total dana obligasi yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar Rp440.000.000.000 dipergunakan sebagaimana berikut :

bahwa berdasarkan Akta Nomor 169 Tanggal 24 Maret 2024 Notaris Buntario Tigris Darmawa NG, SH, SE, MM diketahui bahwa Pemohon Banding menjual saham pada anak perusahaan PT. Panorama Tours Indonesia kepihak pembeli Japan Travel Bureau. Jumlah saham yang dijual sebanyak 34.894 lembar senilai Rp34.894.000.000,00 (Rp1.000.000,00 per lembar saham), setara 29,4% dari total kepemilikan saham Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan adanya keuntungan Penjualan Saham pada SPT Tahunan sebesar Rp218.022.655.147,00 yang merupakan nilai keuntungan bersih setelah memperhitungkan biaya investasi (nilai nominal), biaya emisi dan biaya -biaya lainnya;

bahwa deposito berjangka, yang dibatasi pencairannya merupakan jaminan untuk keperluan kepada International Air Transportation Association (IATA) atas fasilitas bank garansi untuk pembelian tiket pesawat, tiket kapal pesiar, penyelenggaraan jasa pariwisata, dan deposito berjangka yang dijaminkan untuk pinjaman modal kerja (Catatan 43);

bahwa terbukti Terbanding tidak konsisten dalam mengkarakteristik kegiatan usaha Pemohon Banding dan penghasilan yang diperolehnya, dari semula sewa tanah dan atau bangunan dengan penghasilan sewa, menjadi kegiatan investasi dengan penghasilan berupa dividen;

bahwa ketidakkonsistenan Terbanding dalam mengkarakteristik kegiatan usaha Pemohon Banding, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengenaan pajak; bahwa untuk Tahun Pajak 2016, diajukan permohonan banding. Bahwa berdasarkan penilaian pembuktian untuk Tahun Pajak 2016, penggunaan Dana Obligasi tidak terbukti berhubungan dengan Objek Tanah dan Bangunan yang menghasilkan pendapatan sewa; bahwa objek tanah dan bangunan terkait

penghasilan sewa diperoleh sebelum tahun penerbitan obligasi dan merupakan salah satu aset jaminan obligasi dan bahwa penempatan deposito pada pokok sengketa merupakan penempatan jaminan terkait dengan kegiatan usaha yang bukan merupakan objek PPh Final;

bahwa sesuai audit report, Anggaran Dasar, serta informasi keterbukaan publik sebagai perusahaan Terbuka (Tbk) ruang lingkup kegiatan Pemohon Banding meliputi bidang jasa konsultan pariwisata, mencakup penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen, dan penelitian di bidang kepariwisataan;

bahwa penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha tersebut, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh bukan merupakan objek pengenaan PPh Final;

bahwa sesuai dengan laporan keuangan audited dan prospektus penerbitan obligasi, Pengadilan Pajak berpendapat dana dari hasil penerbitan obilgasi diperuntukan untuk modal kerja grup usaha secara keseluruhan;

bahwa tidak terdapat bukti dana hasil penerbitan obligasi dan dana pinjaman bank, digunakan semata-mata untuk memperoleh penghasilan berupa Dividen yang merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Biaya Bunga pada pokok sengketa merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 6 Ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp52.304.252.504,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp52.304.252.504,00;

Kompensasi Kerugian

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian Fiskal yang dilakukan Pemohon Banding pada SPT Tahunan 2017 sebesar Rp66.826.222.000,00 berasal dari kerugian fiskal Tahun Pajak 2016;

bahwa atas jumlah kerugian tahun 2016, telah diputus Pengadilan Pajak dengan jumlah kerugian fiskal sejumlah Rp66.826.222.000,00;

bahwa berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga jumlah kerugian tahun 2016 sejumlah Rp66.826.222.000,00 diperhitungkan dengan penghasilan netto tahun 2017 dan seterusnya;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif52.304.252.504,000,0052.304.252.504,00
2Kompensasi Kerugian66.826.222.000,000,0066.826.222.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp66.438.721.034,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp52.304.252.504,00 - Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp14.134.468.530,00

2. Kompensasi Kerugian menurut TerbandingRp0,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp66.826.222.000,00 - Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan PajakRp66.826.222.000,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp207.988.673.657,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 52.304.252.504,00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp155.684.421.153,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 06 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/17/054/22 tanggal 11 April 2022 Tahun Pajak 2017, atas nama PT PANORAMA SENTRAWISATA TBK., NPWP 01.746.338.1-054.000, beralamat di Gedung Panorama Lt. 5, Jl. Tomang Raya No. 63 Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto155.684.421.153,00
Kompensasi Kerugian66.826.222.000,00
Penghasilan Kena Pajak88.858.199.153,00
Pajak Penghasilan Terutang22.214.549.750,00
Kredit Pajak22.128.741.500,00
PPh Kurang/(Lebih) dibayar85.808.250,00
Sanksi Administrasi37.481.044,00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar123.289.294,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Harry Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Senin tanggal 27 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon,Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. S.E.,M.M., M.Ak., M.Hum.C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.