Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-005773.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Sumi Rubber Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-005773.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e- Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00581/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00036/204/22/052/24 tanggal 17 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005773.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUMI RUBBER INDONESIA, NPWP 01.071.152.1-052.000, beralamat di Wisma Indomobil Lantai 12, Jalan MT Haryono Kav.8, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13330, dalam hal ini diwakili oleh Ryuhei Nishimura, Jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Aman Santosa,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-782/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 058/SRI/Tax/IX/2025 tanggal 25 September 2025,

2. Nama: Esa Noor Setya Perdana,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-152/PP/IKH/2024 tanggal 15 Februari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 055/SRI/Tax/IX/2025 tanggal 25 September 2025,

3. Nama: Anton Amperiano Manik,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1438/PP/IKH/2024 tanggal 09 Desember

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 052/SRI/Tax/IX/2025 tanggal 25 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Basuki Nugroho/ 197702121999031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Nanang Abdul Rozak/ 198002062002121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Ferry Agung Yulianto/ 198207182009011009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-622/WPJ.07/2026 tanggal 13 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

1075/PP/BR/2025 Tanggal 14 Oktober 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor:

030/SRI/Tax/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00871/SUB-

CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor:

061/SRI/TAX/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00036/204/22/052/24 tanggal 17 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 032/SRI/Tax/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

ep Fe

Pa [Pri Pasal 2Bsansterutang EA

PS esitPaa. oo Lo 1

jePPhiCitanggungFemsrinth P5

(oa Seteran sasa oo EA

P| STP ps. wenger

Jekampensasi sissihenserillasaPaa.

jeans Tesusan,angtelahalbasar oo.

PPh Final ata Pergung span Pata Baram ae ea

Igbainain 0 ho

oo Ihkampensasi clecihan sllasaPaa.

.Jualah pas. .anz capatcirectitan S-i1-240-E- 4 z-

[2 (Paa-angtisaurangsisayar 2-31 oo 5

[= (Sensiaswinistatt ho

NE www

[_[s:keneienPasalisis amel

—Tekenatkan Pasal 18 8 hurufakIP

Jekenaikan Pasalttarat 2 WIPRO

ledumlahsansisaministatif a-»-z-2 oo) 0

ulah PPh ang masih hans cicaar IE

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor: KEP-00581/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”)17.440.396.524017.440.396.524
b. Kompensasi kerugian3.441.923.98203.441.923.982
c. Penghasilan Kena Pajak193.185.5080193.185.508
d. PPh Terutang000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.248.738.47403.248.738.474
f. Sanksi Administrasi877.159.3880877.159.388
g. Jumlah PPh yang masih harus/(Lebih) dibayar4.125.897.86204.125.897.862

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 030/SRI/Tax/VII/2025 tanggal

3 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

030/SRI/Tax/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-00581 (salinan KEP- 00581 terlampir – Lampiran 1) tentang Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00036/204/22/052/24 tanggal 17 April 2024 (“SKPKB-00036” – salinan SKPKB-00036 terlampir – Lampiran 2) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak, (“DJP”) Jakarta Khusus, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian di bawah ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU HPP"), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”).

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Keberatan yang diajukan banding, karena KEP-00581 tanggal 14 April 2025 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 21 April 2025 dan diajukan banding ke Pengadilan Pajak pada tanggal 07 Juli 2025.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ryuhei Nishimura sebagai Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris No. 12 tanggal 9 Mei 2025 – Lampiran 4.

Dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00581 tanggal 14 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2022 No. 00036/204/22/052/24 tanggal 17 April 2024, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (“KPP PMA 1”), dengan perincian sebagai berikut:

os |Fenshsuisn Henares Derarpensensen pan | iis Tetap

2 [Fra Fane. Dilema serasa TE 2S SS

oe |kreiic tafe Aw

oo Ja SER Ouengminefemersicax oo D5

: Gecorsn macs EE

Je STE penoncurengiever ooooooooo)oI oo.

S Homgencsa: helennen den isan tafe oo | oo

Je Ceng Teruen gengs Svigver oo oo |.

Ae anna

oo Jaten oo Ah

Ja Romrensan uelennenie iesa tea:

IL Tune asik bana Ingat Dikreditkan 1-1 - £

-i-e-ToF-n

5 [Fafsranegtasivvurang coat D.I oo |.

Jembatan? | oi

Ja Bangstees ts RYE oo oo), oi

oo Kenatun fens 3 3 murafikve oo

Oo je Kensefen Fens it bona i VET

a Rensiin pamit ICT oo

Je Sumish csuiaimuuswen? a35 esi | oo

Pos |ovemisn BER vena maan heru hisrer ee [

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan pada KPP Penanaman Modal Asing Satu dengan surat No. 032/SRI/Tax/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 – Lampiran 6, yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan pajak diatas, dan bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan pajak seharusnya adalah sebagai berikut:

Na Pesragkhon Sanding

Ben ea MEN

2 [Pen Fava Sayang uanuans oo Doo sman

a Ba Maan

Es ms “UUD

Oo Ja Semesta ig DEVE oo“ Pp

oo Ne snacks Pesat? Dami EVE PT

Je Menta pasal it efi Ve

e anesem Facalidaye: 3 UY ER

[|e VEman shanti simian? acu oo Ll ——

Poe kemtah Pen vans mat berat naas opa Tol

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan KEP- 00581 tanggal 14 April 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”)17.440.396.524017.440.396.524
b. Kompensasi kerugian3.441.923.98203.441.923.982
c. Penghasilan Kena Pajak193.185.5080193.185.508
d. PPh Terutang000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.248.738.47403.248.738.474
f. Sanksi Administrasi877.159.3880877.159.388
g. Jumlah PPh yang masih harus/(Lebih) dibayar4.125.897.86204.125.897.862

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP PPh Pasal 26016.243.692.37216.243.692.372

Alasan yang mendasari banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

I. ALASAN KOREKSI TERBANDING

A. Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar USD 16.243.692.372

Menurut Terbanding:

BerdasarkanhasilpemeriksaanNomor:LAP- 00069/RIK.SIS/KP.0703/2023 tanggal 29 Maret 2023, diketahui bahwa terdapat koreksi atas DPP PPH Pasal 26 sebesar 16.243.692.372 yang berasal dari secondary adjustment atas pengujian transfer pricing pada segmentasi penjualan bola golf ke pihak afiliasi (ekspor) sebesar USD 1.040.862 pada koreksi positif peredaran usaha PPh Badan dan direklasifikasikan menjadi dividen sebagai objek PPh Pasal 26.

Perhitungan koreksi DPP PPh Pasal 26 dalam mata uang rupiah:

1) Koreksi transfer pricing sebesarUSD 1.040.862

2) Kurs KMK per 31 Desember 2022

(KMK-67/KM.10/2022)Rp 15.606

3) DPP PPh Pasal 26 (USD 1.040.862x

Rp 15.606Rp16.243.692.372

Dasar hukum koreksi Terbanding adalah Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 12 ayat (3)

Berdasarkan surat Nomor: 032/SRI/Tax/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyanggah koreksi Peredaran Usaha dan telah menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar, maka seharusnya Terbanding tidak dapat melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26. Bahwa

koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku dan Tim Terbanding belum melakukan analisis yang sesuai dan hanya berdasarkan asumsi subjektif. Bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan pemebayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian seharusnya berada di Tim Terbanding yang melakukan koreksi, dengan demikian tidak ada penyesuaian atau koreksi sekunder maupun primer yang perlu dilakukan terkait dengan DPP PPh Pasal 26. Bahwa masalah pajak berganda muncul dari penerapan penyesuaian/koreksi sekunder.

Hasil Penelitian bahwa Pemohon Banding terbukti tidak melakukan penerapan PKKU, dalam penetapan harga transfer transaksi dengan afiliasi dan selisih nilai koreksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU, merupakan dividen yang dikenai PPh. Hasil penelitian dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Badan Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00036/204/22/052/24 tanggal 17 April 2024, menyatakan bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

Terbanding menetapkan bahwa dividen sebesar USD 1.040.444 merupakan objek PPh Pasal 26 dengan tarif 10% sesuai P3B Indonesia- Jepang.

II. ALASAN BANDING PEMOHON BANDING

A. Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar USD 16.243.692.372

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan sebagian koreksi PPh Pasal 26 Masa Desember 2022 lainnya (segmen Bola Golf) sebesar Rp 16.243.692.372 yang merupakan koreksi sekunder sehubungan dengan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya, di mana dilakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 1.040.082 yang kemudian dianggap Terbanding sebagai Dividen Luar Negeri dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha pada sisi PPh Badan Masa Pajak Desember 2022 tidaklah tepat dan Pemohon Banding telah menyanggah koreksi tersebut

Pemohon Banding telah menyanggah koreksi Peredaran Usaha dan Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa koreksi Peredaran Usaha pada sisi PPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar. [Detail mengenai sanggahan Pemohon Banding tersebut dapat dilihat pada bagian sanggahan koreksi Peredaran Usaha di surat banding PPh Badan].

Oleh karena itu, mengingat bahwa koreksi Peredaran Usaha pada sisi PPh Badan tidak benar maka seharusnya Terbanding tidak dapat membuat koreksi atas DPP PPh Pasal 26.

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding karena pendekatan Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor: 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”). Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa:

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” Lebih lanjut, penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menjelaskan bahwa:

“Maksud diadakan ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karenanya adanya hubungan istimewa .......”

Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat

(3) UU PPh dapat diterapkan dalam hal:

1. Terdapat transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa; dan

2. Adanya upaya untuk melakukan penghindaran pajak.

Dalam konteks Pemohon Banding, transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama Masa Pajak Desember 2022 sehingga seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi transfer pricing.

Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Menurut Pemohon Banding, Terbanding belum melakukan analisis yang sesuai dan hanya berdasarkan asumsi subjektif.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c), Terbanding hanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti yang kuat, cukup, dan kompeten yang membuktikan bahwa adanya kesalahan dalam jumlah pajak yang masih harus dibayar, seperti yang dijelaskan di bawah ini:

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

• Pasal 29 ayat (1) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

• Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c) “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Oleh karena itu, dalam melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memberikan dasar untuk membuktikan pembayaran merupakan pembayaran/pembagian dividen.

3. Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Bahwa definisi dividen telah diatur jelas di dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh, dimana dividen merupakan “bagian laba yang diperoleh pemegang saham“. Dimana tidak terdapat pembagian laba yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya. Berikut adalah rincian pengertian dividen berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh Badan.

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

a. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

b. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

c. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

d. pembagian laba dalam bentuk saham;

e. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

f. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

g. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

h. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

i. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

j. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

k. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

l. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan”

Berdasarkan penjelasan di atas dapat terlihat bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan definisi deviden sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh.

4. Pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian seharusnya berada di Terbanding yang melakukan koreksi.

Selain itu, pembayaran dividen harus dibagikan kepada masing-masing pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU PT yang menjelaskan sebagai berikut:

“(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.” Karena sistem perpajakan Indonesia menjunjung tinggi self-assessment system, maka beban pembuktian berada pada Terbanding sebagaimana dikutip dari Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Sejalan dengan UU KUP, peraturan penentuan harga transfer di Indonesia juga menjunjung tinggi semangat self-assessment system seperti yang terlihat jelas dalam SE-50/PJ/2013 (“SE-50”), Lampiran I, Bab II (B) (3), yang menyatakan: “Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan."

Oleh karena itu, dengan alasan yang sama bagaimana Surat Pemberitahuan dianggap benar ketika disampaikan oleh Pemohon Banding, Dokumen Lokal Pemohon Banding Masa Pajak Desember 2022 juga harus dianggap benar hingga dapat dibuktikan ketidakbenarannya oleh Terbanding.

Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Terbanding telah mengabaikan sistem self assessment dan mengabaikan beban pembuktian yang ada pada mereka. Dengan demikian, dapat

disimpulkan bahwa pendapat dan kesimpulan Terbanding dalam melakukan koreksi ini tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan dengan demikian tidak ada penyesuaian/koreksi sekunder (maupun primer) yang perlu dilakukan terkait dengan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 16.243.692.372.

5. Masalah pajak berganda muncul dari penerapan penyesuaian sekunder. Paragraf 4.72 Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2022 menegaskan bahwa karena kesulitan yang ditimbulkan, beberapa negara menolak penyesuaian sekunder setelah penyesuaian penentuan harga transfer utama. Di Indonesia, penyesuaian sekunder bahkan tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia.

Selain itu, Paragraf 4.70 dari Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2022 membahas risiko pajak berganda yang diakibatkan oleh penyesuaian sekunder sebagai berikut:

“4.70 A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country.”

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“4.70 Penyesuaian sekunder dapat mengakibatkan pajak berganda kecuali kredit pajak terkait atau bentuk keringanan lain diberikan oleh negara lain untuk pajak terutang tambahan yang mungkin timbul dari penyesuaian sekunder. Jika penyesuaian sekunder berbentuk dividen konstruktif, setiap pemotongan pajak yang kemudian dikenakan mungkin tidak dapat dikreditkan karena mungkin tidak ada tanda terima yang dianggap sesuai dengan undang-undang domestik negara lain.”

Berdasarkan hal tersebut di atas, risiko dan permasalahan perpajakan berganda yuridis muncul setelah adanya penyesuaian sekunder yang juga muncul dalam kasus Pemohon Banding. Karena Terbanding menyatakan bahwa penyesuaian sekunder adalah pembagian dividen, maka dikenakan Pemotongan PPh Pasal 26. Namun Otoritas Pajak di tempat pihak lawan transaksi Pemohon Banding berada, tidak dapat memberikan kredit pajak/mengecualikan pemotongan pajak dari pembagian dividen kecuali Otoritas Pajak pihak lawan transaksi Pemohon Banding menerima pengkarakterisasian yang dilakukan oleh Tim Terbanding, sehingga menimbulkan pajak berganda.

Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding sebelumnya, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia selama Masa Pajak Desember 2022 dan dengan demikian tidak ada penyesuaian/koreksi sekunder (maupun primer) yang perlu dilakukan sehubungan dengan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 16.243.692.372. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa tidak ada koreksi yang perlu dilakukan sehubungan dengan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 16.243.692.372. Oleh karena itu, koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 16.243.692.372 harus dibatalkan seluruhnya. Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut diatas maka koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 16.243.692.372 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 16.243.692.372 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Berdasarkan uraian diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00581 tanggal 14 April 2025 dengan hasil perhitungan PPh Pasal 26 Pemohon Banding Masa Pajak Desember 2022 sebagai berikut:

Teint

in Ls Femehin Beading

(asas C—s™

Pp SewrsseeSC*dYCSSSSC SENS

TI Aa Inang Ta

Be aa

Be AN Aan

Pe NN Nan

TT Tian! ace Daegu ere Gece Damn ne

ME ET AT

4s OC“~“CS*s“‘CSCS*drYSSC“‘(C‘(CSC*”

Men PA | SY

ea aa eros

“AA Leh 122 RS

Ta ta SA Tertera Petra IL 5

eR Bee ee 5 Ke ee rete See Eee rh bee - wee

jae «id SCS

en AA an

Ooo jaman esa Basah Rea

PAN NN

x an TAD cme ern cw ee ee Sees Jo ls

Petitum

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Pemohon Banding berharap agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-

00871/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 8 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

UraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar16.243.692.372016.243.692.372

Pengenaan Pajak

A. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan sebagian koreksi PPh Pasal 26 Masa Desember 2022 lainnya (segmen Bola Golf) sebesar Rp 16.243.692.372 yang merupakan koreksi sekunder sehubungan dengan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya, di mana dilakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD

1.040.082 yang kemudian dianggap Terbanding sebagai Dividen Luar Negeri dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 16.243.692.372

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan sebagian koreksi PPh Pasal 26 Masa Desember 2022 lainnya (segmen Bola Golf) sebesar Rp 16.243.692.372 yang merupakan koreksi sekunder sehubungan dengan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya, di mana dilakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 1.040.082 yang kemudian dianggap Terbanding sebagai Dividen Luar Negeri dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha pada sisi PPh Badan Masa Pajak Desember 2022 tidaklah tepat dan Pemohon Banding telah menyanggah koreksi tersebut

Pemohon Banding telah menyanggah koreksi Peredaran Usaha dan Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa koreksi Peredaran Usaha pada sisi PPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar. [Detail mengenai sanggahan Pemohon Banding tersebut dapat dilihat pada bagian sanggahan koreksi Peredaran Usaha di surat banding PPh Badan]. Oleh karena itu, mengingat bahwa koreksi Peredaran Usaha pada sisi PPh Badan tidak benar maka seharusnya Terbanding tidak dapat membuat koreksi atas DPP PPh Pasal 26.

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding karena pendekatan Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor: 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”).

Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa:

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menjelaskan bahwa: “Maksud diadakan ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karenanya adanya hubungan istimewa .......”

Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dapat diterapkan dalam hal:

1. Terdapat transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa; dan

2. Adanya upaya untuk melakukan penghindaran pajak.

Dalam konteks Pemohon Banding, transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama Masa Pajak Desember 2022 sehingga seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi transfer pricing.

Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Menurut Pemohon Banding, Terbanding belum melakukan analisis yang sesuai dan hanya berdasarkan asumsi subjektif.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU

KUP”), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c), Terbanding hanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti yang kuat, cukup, dan kompeten yang membuktikan bahwa adanya kesalahan dalam jumlah pajak yang masih harus dibayar, seperti yang dijelaskan di bawah ini:

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

• Pasal 29 ayat (1) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

• Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c) “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Oleh karena itu, dalam melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memberikan dasar untuk membuktikan pembayaran merupakan pembayaran/pembagian dividen.

3. Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Bahwa definisi dividen telah diatur jelas di dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh, dimana dividen merupakan “bagian laba yang diperoleh pemegang

saham“. Dimana tidak terdapat pembagian laba yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya.

Berikut adalah rincian pengertian dividen berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh Badan.

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor

penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan”

Berdasarkan penjelasan di atas dapat terlihat bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan definisi deviden sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh.

4. Pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian seharusnya berada di Terbanding yang melakukan koreksi.

Selain itu, pembayaran dividen harus dibagikan kepada masing-masing pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU PT yang menjelaskan sebagai berikut:

“(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.”

Karena sistem perpajakan Indonesia menjunjung tinggi self-assessment system, maka beban pembuktian berada pada Terbanding sebagaimana dikutip dari Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Sejalan dengan UU KUP, peraturan penentuan harga transfer di Indonesia juga menjunjung tinggi semangat self-assessment system seperti yang terlihat jelas dalam SE-50/PJ/2013 (“SE-50”), Lampiran I, Bab II (B) (3), yang menyatakan:

“Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan."

Oleh karena itu, dengan alasan yang sama bagaimana Surat Pemberitahuan dianggap benar ketika disampaikan oleh Pemohon Banding, Dokumen Lokal Pemohon Banding Masa Pajak Desember 2022

juga harus dianggap benar hingga dapat dibuktikan ketidakbenarannya oleh Terbanding.

Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Terbanding telah mengabaikan sistem self assessment dan mengabaikan beban pembuktian yang ada pada mereka. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendapat dan kesimpulan Terbanding dalam melakukan koreksi ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan dengan demikian tidak ada penyesuaian/koreksi sekunder (maupun primer) yang perlu dilakukan terkait dengan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp16.243.692.372.

5. Masalah pajak berganda muncul dari penerapan penyesuaian sekunder. Paragraf 4.72 Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2022 menegaskan bahwa karena kesulitan yang ditimbulkan, beberapa negara menolak penyesuaian sekunder setelah penyesuaian penentuan harga transfer utama. Di Indonesia, penyesuaian sekunder bahkan tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia. Selain itu, Paragraf 4.70 dari Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2022 membahas risiko pajak berganda yang diakibatkan oleh penyesuaian sekunder sebagai berikut:

“4.70 A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country.”

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“4.70 Penyesuaian sekunder dapat mengakibatkan pajak berganda kecuali kredit pajak terkait atau bentuk keringanan lain diberikan oleh negara lain untuk pajak terutang tambahan yang mungkin timbul dari penyesuaian sekunder. Jika penyesuaian sekunder berbentuk dividen konstruktif, setiap pemotongan pajak yang kemudian dikenakan mungkin tidak dapat

dikreditkan karena mungkin tidak ada tanda terima yang dianggap sesuai dengan undang-undang domestik negara lain.”

Berdasarkan hal tersebut di atas, risiko dan permasalahan perpajakan berganda yuridis muncul setelah adanya penyesuaian sekunder yang juga muncul dalam kasus Pemohon Banding. Karena Terbanding menyatakan bahwa penyesuaian sekunder adalah pembagian dividen, maka dikenakan Pemotongan PPh Pasal 26. Namun Otoritas Pajak di tempat pihak lawan transaksi Pemohon Banding berada, tidak dapat memberikan kredit pajak/mengecualikan pemotongan pajak dari pembagian dividen kecuali Otoritas Pajak pihak lawan transaksi Pemohon Banding menerima pengkarakterisasian yang dilakukan oleh Tim Terbanding, sehingga menimbulkan pajak berganda.

Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding sebelumnya, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia selama Masa Pajak Desember 2022 dan dengan demikian tidak ada penyesuaian/koreksi sekunder (maupun primer) yang perlu dilakukan sehubungan dengan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 16.243.692.372. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa tidak ada koreksi yang perlu dilakukan sehubungan dengan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 16.243.692.372. Oleh karena itu, koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 16.243.692.372 harus dibatalkan seluruhnya.

Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut diatas maka koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 16.243.692.372 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2) Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan berupa dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

b. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 22/PMK.03/202020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding

Pemohon Banding adalah perusahaan patungan dengan PT Indomobil Investment Corporation (Indonesia), Sumitomo Electric Industries Ltd. (Jepang) dan Sumitomo Corporation (Jepang) pada tahun 1995.

Perusahaan bergerak dibidang usaha produksi dan penjualan ban otomotif dan bola golf.

b. Data dan Informasi

Hasil Penelitian keberatan atas koreksi Peredaran Usaha PPh Badan terkait transfer pricing dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Badan Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00036/204/22/052/24 tanggal 17 April 2024, menyatakan sebagai berikut:

1) Data pembanding yang digunakan Terbanding telah sesuai ketentuan, sehingga merupakan pembanding yang andal.

2) Terbanding sependapat dengan Terbanding dalam menghitung kembali PLI FCMU sehingga didapat nilai sebesar 10.91%.

3) Terbanding telah menguji kembali penerapan PKKU dan diperoleh koreksi transaksi afiliasi atas penjualan bola golf untuk tahun 2022 sebesar USD1.040.862.

4) Dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding.

c. Hasil Penelitian

1) Pemohon Banding terbukti tidak melakukan penerapan PKKU, dalam penetapan harga transfer transaksi dengan afiliasi dan selisih nilai koreksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU, merupakan dividen yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26.

2) Hasil penelitian keberatan atas koreksi Peredaran Usaha terkait transfer pricing dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Badan Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00036/204/22/052/24 tanggal 17 April 2024, menyatakan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

3) Dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding.

d. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Pemohon Banding dan Tanggapan Terbanding

1) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

a) Telah diterbitkan SPUH Nomor: 459/WPJ.07/SPUH/2025 tanggal 17 Maret 2025 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

(1) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan.

Dalam SPUH terdapat kesalahan tulis pada Nomor: Laporan Hasil Pemeriksaan, dimanatertulisNomor: LAP-00069/RIK.SIS/KP.0703/2023 anggal 29 Maret 2023, seharusnya Nomor: LAP-192/KP.0702/RIKSIS/2024 tanggal 05 April 2024.

(2) Mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 21 Maret 2025.

b) Hasil Penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

(1) Pemohon Banding terbukti tidak melakukan penerapan PKKU, dalam penetapan harga transfer transaksi dengan afiliasi dan selisih nilai koreksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU, merupakan dividen yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26.

(2) Hasil penelitian keberatan atas koreksi Peredaran Usaha terkait transfer pricing dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Badan Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00036/204/22/052/24 tanggal 17 April 2024, menyatakan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

(3) Dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding.

2) Tanggapan Pemohon Banding

a) Pemohon Banding hadir dan telah dibuatkan Berita Acara kehadiran dan memberikan keterangan tertulis Nomor: BA- 1357/WPJ.075/2025 tanggal 21 Maret 2025.

b) Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan Nomor: 020/SRI/Tax/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang pada intinya tidak menyetujui pendapat Terbanding.

3) Tanggapan Terbanding

Pemohon Banding tidak menyampaikan informasi dan data tambahan. Terbanding mempertahankan hasil penelitian sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.

IV.KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada

bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding Nomor: 030/SRI/Tax/VII/2025 tanggal 03 Juli 2025 berdasarkan penelitian, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00581/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00581/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Pasal 26 Nomor: 00036/204/22/052/24 tanggal 17 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama PT. Sumi Rubber Indonesia NPWP 010711521052000/0010711521052000 NITKU 0010711521052000000000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: Surat

Bantahan Pemohon Banding Nomor: 061/SRI/TAX/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Keberatan dan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti Keberatan berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP PPh Pasal 26016.243.692.37216.243.692.372

a. Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp. 16.243.692.372

MENURUT TERBANDING

1. Dasar Hukum

a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2) Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan berupa dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

a. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 22/PMK.03/202020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding

Pemohon Banding adalah perusahaan patungan dengan PT Indomobil Investment Corporation (Indonesia), Sumitomo Electric Industries Ltd. (Jepang) dan Sumitomo Corporation (Jepang) pada tahun 1995. Perusahaan bergerak dibidang usaha produksi dan penjualan ban otomotif dan bola golf.

b. Data dan Informasi

Hasil Penelitian keberatan atas koreksi Peredaran Usaha PPh Badan terkait transfer pricing dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Badan Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00036/204/22/052/24 tanggal 17 April 2024, menyatakan sebagai berikut:

i. Data pembanding yang digunakan Terbanding telah sesuai ketentuan, sehingga merupakan pembanding yang andal.

ii. Terbanding sependapat dengan Terbanding dalam menghitung

kembali PLI FCMU sehingga didapat nilai sebesar 10.91%. iii. Terbanding telah menguji kembali penerapan PKKU dan diperoleh

koreksi transaksi afiliasi atas penjualan bola golf untuk tahun 2022 sebesar USD1.040.862.

iv. Dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi dan

menolak keberatan Pemohon Banding.

c. Hasil Penelitian

i. Pemohon Banding terbukti tidak melakukan penerapan PKKU, dalam penetapan harga transfer transaksi dengan afiliasi dan selisih nilai koreksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU, merupakan dividen yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26.

ii. Hasil penelitian keberatan atas koreksi Peredaran Usaha terkait

transfer pricing dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Badan Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00036/204/22/052/24 tanggal 17 April 2024, menyatakan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

iii. Dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi dan

menolak keberatan Pemohon Banding.

d. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Pemohon Banding dan Tanggapan Terbanding

i. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

a) Telah diterbitkan SPUH Nomor: 459/WPJ.07/SPUH/2025 tanggal 17 Maret 2025 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

1. Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan.

Dalam SPUH terdapat kesalahan tulis pada Nomor: Laporan Hasil Pemeriksaan, dimanatertulisNomor: LAP-00069/RIK.SIS/KP.0703/2023 tanggal 29 Maret 2023, seharusnya Nomor: LAP-192/KP.0702/RIKSIS/2024 tanggal 05 April 2024.

2. Mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 21 Maret 2025.

b) Hasil Penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

(1) Pemohon Banding terbukti tidak melakukan penerapan PKKU, dalam penetapan harga transfer transaksi dengan afiliasi dan selisih nilai koreksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU, merupakan dividen yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26.

(2) Hasil penelitian keberatan atas koreksi Peredaran Usaha terkait transfer pricing dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Badan Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00036/204/22/052/24 tanggal 17 April 2024, menyatakan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

(3) Dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding.

III. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada

bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

i. Surat banding Nomor: 030/SRI/Tax/VII/2025 tanggal 03 Juli 2025 berdasarkan penelitian, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

ii. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00581/KEB/WPJ.07/2025

tanggal 14 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

iii. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

perpajakan yang berlaku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00581/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Pasal 26 Nomor: 00036/204/22/052/24 tanggal 17 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama PT. Sumi Rubber Indonesia NPWP 010711521052000/0010711521052000 NITKU 0010711521052000000000.

MENURUT PEMOHON BANDING

1. Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp16.243.692.372

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan sebagian koreksi PPh Pasal 26 Masa Desember 2022 lainnya (segmen Bola Golf) sebesar Rp 16.243.692.372 yang merupakan koreksi sekunder sehubungan dengan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya, di mana dilakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD

1.040.082 yang kemudian dianggap Terbanding sebagai Dividen Luar Negeri dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha pada sisi PPh Badan Masa Pajak Desember 2022 tidaklah tepat dan Pemohon Banding telah menyanggah koreksi tersebut

Pemohon Banding telah menyanggah koreksi Peredaran Usaha dan Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa koreksi Peredaran Usaha pada sisi PPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar. [Detail mengenai sanggahan Pemohon Banding tersebut dapat dilihat pada bagian sanggahan koreksi Peredaran Usaha di surat banding PPh Badan]. Oleh karena itu, mengingat bahwa koreksi Peredaran Usaha pada sisi PPh Badan tidak benar maka seharusnya Terbanding tidak dapat membuat koreksi atas DPP PPh Pasal 26.

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding karena pendekatan Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor: 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”).

Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa:

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menjelaskan bahwa:

“Maksud diadakan ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karenanya adanya hubungan istimewa .......”

Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dapat diterapkan dalam hal:

1. Terdapat transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa; dan

2. Adanya upaya untuk melakukan penghindaran pajak.

Dalam konteks Pemohon Banding, transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama Masa Pajak Desember 2022 sehingga seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi transfer pricing.

Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Menurut Pemohon Banding, Terbanding belum melakukan analisis yang sesuai dan hanya berdasarkan asumsi subjektif.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c), Terbanding hanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti yang kuat, cukup, dan kompeten yang membuktikan bahwa adanya kesalahan dalam jumlah pajak yang masih harus dibayar, seperti yang dijelaskan di bawah ini:

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

• Pasal 29 ayat (1) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

• Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c) “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Oleh karena itu, dalam melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memberikan dasar untuk membuktikan pembayaran merupakan pembayaran/pembagian dividen.

3. Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Bahwa definisi dividen telah diatur jelas di dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh, dimana dividen merupakan “bagian laba yang diperoleh pemegang saham“. Dimana tidak terdapat pembagian laba yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya.

Berikut adalah rincian pengertian dividen berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh Badan.

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan”

Berdasarkan penjelasan di atas dapat terlihat bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan definisi deviden sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh.

4. Pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian seharusnya berada di Terbanding yang melakukan koreksi.

Selain itu, pembayaran dividen harus dibagikan kepada masing-masing pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU PT yang menjelaskan sebagai berikut:

“(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.”

Karena sistem perpajakan Indonesia menjunjung tinggi self-assessment system, maka beban pembuktian berada pada Terbanding sebagaimana dikutip dari Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Sejalan dengan UU KUP, peraturan penentuan harga transfer di Indonesia juga menjunjung tinggi semangat self-assessment system seperti yang terlihat jelas dalam SE-50/PJ/2013 (“SE-50”), Lampiran I, Bab II (B) (3), yang menyatakan:

“Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan."

Oleh karena itu, dengan alasan yang sama bagaimana Surat Pemberitahuan dianggap benar ketika disampaikan oleh Pemohon Banding, Dokumen Lokal Pemohon Banding Masa Pajak Desember 2022 juga harus dianggap benar hingga dapat dibuktikan ketidakbenarannya oleh Terbanding.

Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Terbanding telah mengabaikan sistem self assessment dan mengabaikan beban pembuktian yang ada pada mereka. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendapat dan kesimpulan Terbanding dalam melakukan koreksi ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan dengan demikian tidak ada penyesuaian/koreksi sekunder

(maupun primer) yang perlu dilakukan terkait dengan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp16.243.692.372.

5. Masalah pajak berganda muncul dari penerapan penyesuaian sekunder. Paragraf 4.72 Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2022 menegaskan bahwa karena kesulitan yang ditimbulkan, beberapa negara menolak penyesuaian sekunder setelah penyesuaian penentuan harga transfer utama. Di Indonesia, penyesuaian sekunder bahkan tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia. Selain itu, Paragraf 4.70 dari Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2022 membahas risiko pajak berganda yang diakibatkan oleh penyesuaian sekunder sebagai berikut:

“4.70 A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country.”

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“4.70 Penyesuaian sekunder dapat mengakibatkan pajak berganda kecuali kredit pajak terkait atau bentuk keringanan lain diberikan oleh negara lain untuk pajak terutang tambahan yang mungkin timbul dari penyesuaian sekunder. Jika penyesuaian sekunder berbentuk dividen konstruktif, setiap pemotongan pajak yang kemudian dikenakan mungkin tidak dapat dikreditkan karena mungkin tidak ada tanda terima yang dianggap sesuai dengan undang-undang domestik negara lain.”

Berdasarkan hal tersebut di atas, risiko dan permasalahan perpajakan berganda yuridis muncul setelah adanya penyesuaian sekunder yang juga muncul dalam kasus Pemohon Banding. Karena Terbanding menyatakan bahwa penyesuaian sekunder adalah pembagian dividen, maka dikenakan Pemotongan PPh Pasal 26. Namun Otoritas Pajak di tempat pihak lawan transaksi Pemohon Banding berada, tidak dapat memberikan kredit

pajak/mengecualikan pemotongan pajak dari pembagian dividen kecuali Otoritas Pajak pihak lawan transaksi Pemohon Banding menerima pengkarakterisasian yang dilakukan oleh Tim Terbanding, sehingga menimbulkan pajak berganda.

Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding sebelumnya, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia selama Masa Pajak Desember 2022 dan dengan demikian tidak ada penyesuaian/koreksi sekunder (maupun primer) yang perlu dilakukan sehubungan dengan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 16.243.692.372. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa tidak ada koreksi yang perlu dilakukan sehubungan dengan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 16.243.692.372. Oleh karena itu, koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 16.243.692.372 harus dibatalkan seluruhnya.

Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut diatas maka koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 16.243.692.372 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

i. Kesimpulan

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00581/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025.

c. Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan.

bahwa demikianlah Surat Bantahan atas S-00871 sehubungan dengan permohonan banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

00581/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor:

00036/204/22/052/24 tanggal 17 April 2024 Masa Pajak Desember 2022;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor: 032/SRI/Tax/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024; Bukti P-4 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Jason Octavio Tigris, S.H.,L.L.M.,

M.Kn. Nomor: 12 Tanggal 9 Mei 2025 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sumi Rubber Indonesia;

Bukti P-5 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor: AHU-AH.01.09-0236389

tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-6 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.

Nomor: 135 Tanggal 17 Juli 1995 tentang Perseroan Terbatas; Bukti P-7 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor: 02-2260 HT.01.01.Th.96

Tanggal 16 Februari 1996;

Bukti P-8 Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-9 Tanda Terima Pemeriksaan dan Keberatan;

Bukti P-10 Fotokopi Passport atas nama Ryuhei Nishimura;

Bukti P-11 Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2022;

Bukti P-12 Matriks Penjelasan Sengketa - PPh Pasal 26 tahun 2022;

Bukti P-13 Penjelasan Tertulis tanggal 4 Februari 2026;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 25 Februari 2026;

Menimbang 43ahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-3 Laporan Penelitan Keberatan (LPK);

Bukti T-4 Penghitungan Pajak Sumi Rubber Indonesia PPh 26 Desember 2022; Bukti T-5 Penjelasan Tertulis Akhir Nomor: S-186/WPJ.07/2026 tanggal 9 Februari

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00581/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00036/204/22/052/24 tanggal 17 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 030/SRI/Tax/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

Menurut
PemohonTerbandingNilai Sengketa
No.Uraian
Banding(Rp)(Rp)
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0,0016.243.692.372,0016.243.692.372,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas:

1. Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp16.243.692.372,00

L PEMERIKSAAN KEBERATAN BANDING

No PekoxSengketa Walp Poak Fish Koressi etm Sat fm Keputusan Koreksi,” Pemohan To panding Kitai

1 cfm SPT cim SKP Keberatan Keberatan Selisih Banding " Sengkata

lay | Ib; ml Kei fe=d ort Pal ig! weg fl in pa tk= J+]

© DPP Orr Pasa Zi:

Devcer DNEGAN) EAA AS? Tg To tp ethohede BRA oe Sa J TANKERS? 19243692372

+d NIS TAP NASA NAS Do TANYA Cots ati KNNGG Gs Se 1188 74.182 0

wie gn DP? OP» Sasa #5 NIS TAP TPE RSE SPP TAYANMS 5 TAGS) CUSSED TI SERSA 3 03892672

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa

adalah Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp16.243.692.372,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp16.243.692.372,00 berasal dari koreksi Secondary Adjusment PPh Badan berupa Dividend Constructive yang berasal dari koreksi Pengujian PKKU atas transaksi Pemohon Banding atas penjualan bola golf (ekspor) dengan pihak afiliasi, sehingga selisih nilai transaksi tersebut diperhitungkan sebagai dividen yang dikenakan Pajak Pengahasilan Pasal 26 sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa berdasarkan hasil pengujian Terbanding, diketahui FCMU Pemohon Banding untuk segmen penjualan ban tahun 2022 sudah masuk dalam rentang quartile FCMU data pembanding sedangkan untuk segmen penjualan bola golf diluar rentang;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp16.243.692.372,00 dan mengajukan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan sebagian koreksi PPh Pasal 26 Masa Desember 2022 lainnya (segmen Bola Golf) sebesar Rp16.243.692.372,00 yang merupakan koreksi sekunder sehubungan dengan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya, di mana dilakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD1.040.862 yang kemudian dianggap Terbanding sebagai Dividen Luar Negeri;

bahwa Pemohon Banding telah menghitung FCMU Segmen Bola Golf, FCMU Pemohon Banding sebesar 7,30% telah berada dalam IQR perusahaan pembanding (4,47%–12,31%). Sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa FCMU Pemohon Banding telah memenuhi PKKU;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”);

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa data dan

keterangan bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp16.243.692.372,00.

Menimbang bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar

Rp16.243.692.372,00. adalah merupakan koreksi secondary adjustment dari sengketa Primary Adjustment Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan Tahun 2022.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berketetapan memutus sengketa

Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan 2022 dengan amar putusan menerima permohonan banding Pemohon Banding. Oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa koreksi Secondary Adjustment atas Koreksi Peredaran Usaha menjadi obyek PPh Pasal 26 atas Deviden.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa data dan

keterangan bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp16.243.692.372,00 tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”).

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun

1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP

menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor

6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP 47iding ke

tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU

KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-undang Nomor 14

Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor: 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor: 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-

undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp16.243.692.372,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan

dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Objek PPh Pasal 2616.243.692.372,00-16.243.692.372,00

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-00581/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Desember Tahun 2022 Nomor: 00036/204/22/052/24 tanggal 17 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 26

Objek PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp 16.243.692.372,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 16.243.692.372,00
Objek PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp 0,00
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Masa Pajak Desember 2022 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.196.704.152,00
2PPh Pasal 26 yang terutang193.185.508,00
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Setoran masa193.185.508,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,00
f. Lain-lain0,00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…0,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g)193.185.508,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h)0,00
5Sanksi administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,00
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)0,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)0,00
Memperhatikan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00581/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00036/204/22/052/24 tanggal 17 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama PT SUMI RUBBER INDONESIA, NPWP: 01.869.489.3-055.000, beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor 1A Blok S, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Cikampek, Kab. Karawang, Jawa Barat 41373, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.196.704.152,00
PPh Pasal 26 yang terutang193.185.508,00
Kredit Pajak193.185.508,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar0,00
Sanksi administratif0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 oleh Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T., dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana, S.H.,

S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.