Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-005762.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005762.19/2025/PP /M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 011981/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 26 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005762.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Wahana Fortuna Abadi, NPWP 03.318.817.8-028.000, yang beralamat di Jalan Biak 3-B, RT 002 RW 006, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10150, yang diwakili oleh Juefri Tajudin Daeng Baco jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Citra Dewi Manurung,

Jabatan : Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/WFA/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025,

2. Nama: Hasudungan Limbong,

Jabatan : Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/WFA/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Erwindra Rachmawan,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Ikbal,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama: Mufti Widadi,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Krisna Julianto,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Nantama Mulyana,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Reza Konesti,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama: Achmad Barik Romadlon N.,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Andre,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Riyan Andriyanto,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Adie Santoso,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2553/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-1065/PP/BR/2025 tanggal 07 Oktober 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 008/WFA-

OUT/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00863/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 September 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 107/WFA-

OUT/BTH/X/2025 tanggal 02 Oktober 2025,

PT Wahana Fortuna Abadi

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli

dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor 011981/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 26 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. PPN Impor 3. PPh Impor 4. Denda Administrasi13.310.000 30.743.941 6.987.200 018.541.000 42.827.647 9.733.475 31.387.0005.231.000 12.083.706 2.746.275 31.387.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran51.447.981

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor 011981/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 26 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/WFA/IVI/25 tanggal 22 April 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP- 01293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp51.447.981,00;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 008/WFA-OUT/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 (via e-tax court);

PT Wahana Fortuna Abadi

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

008/WFA-OUT/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I . Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU-Kepabeanan)

Pasal 15

(1) Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 15 Ayat (1)

Yang di maksud dengan nilai transaksi yaitu, harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang di jual untuk di eksport ke daerah pabean ditambah dengan:

a) Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. Komisi dan jasa kecuali komisi pembelian.

2. Biaya pengemas yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan.

3. Biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan.

b) Nilai dari barang dan jasa berupa:

1. Material, komponen, bagian, dan barang barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. Peralatan, cetakan, dan barang barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor.

3. Material yang digunakan dalam pembuatan barang impor.

4. Tehnik, pengembangan karya seni, desain, perencanaan dan sketsa yang dilakukan dimana saja diluar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut;

PT Wahana Fortuna Abadi

a) Dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan.

b) Untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya.

c) Harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

c) Royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

d) Nilai setiap bagian dari hasil / pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan.

e) Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke Pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.

f) Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke Pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.

g) Biaya asuransi.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah Penetapan atas nilai pabean yang di beritahukan PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025 dengan CIF HKD126.753,62 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF HKD176.573,30;

B. Nilai Sengketa

bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

PT Wahana Fortuna Abadi

Bea Masuk: Rp. 5.231.000,00

PPN: Rp. 12.083.706,00

PPh ps.22: Rp. 2.746.275,00

Denda: Rp. 31.387.000,00 +

Total: Rp. 51.447.981,00

III. Alasan Pengajuan Banding Oleh Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan Bea Masuk, PPN, PPH Pasal 22 yang dilakukan Terbanding karena kenaikan nilai pabean pada PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025 adalah tidak tepat, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025 sebanyak 191 jenis barang telah sesuai dengan invoice dan packing list;

2. bahwa Pemohon Banding melakukan korespondensi untuk negosiasi harga, Adapun mekanisme terbentuknya harga pembelian kepada supplier adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan pemesanan barang kepada Suplier via telepon dan /atau Purchase Order Nomor 9930 tanggal 22 Januari 2025 setelah adanya permintaan barang dari Pemohon ke Suplier, maka Suplier akan mengirimkan Proforma Invoice Nomor 2502-11 tanggal 24 Januari 2025;

b. bahwa setelah Pemohon memeriksa dan telah sesuai dengan pesanan, kemudian memberitahukan kepada Suplier dan pihak Suplier membuatkan Sales Contract Nomor SC 9970 tanggal 28 Januari 2025;

c. bahwa tagihan atas pesanan Pemohon Banding oleh pihak Suplier mengirimkan invoice dan packing list Nomor 2502 -11 tanggal 07 Februari 2025;

d. bahwa selanjutnya pihak Suplier melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon dengan BL Nomor EGLU010500074133 tanggal 09 Februari 2025;

PT Wahana Fortuna Abadi

3. bahwa Invoice, Proforma Invoice dan Sales Contract tidak terdapat tujuan akun pembayaran, bahwa pada Invoice sudah tertera harga sebenarnya dibayar oleh Pemohon Banding kepada Penjual atas barang yang dijual sebesar CFR HKD126.123,00 dan pay term adalah dilakukan pembayaran menunjuk pada Proforma Invoice dan Sales Contract yang menyatakan pembayaran yaitu 3 bulan setelah barang dikirim;

4. bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar CFR HKD126.123,00 sesuai dengan bukti aplikasi transfer melalui bank CIMB Niaga Syariah. Tanggal 13 Februari 2025 tersebut telah didukung dengan rekening koran;

5. bahwa atas pembayaran tersebut telah diterima oleh Hing Lee Trading Development Ltd sebesar HKD126.123,00 yang telah dibuktikan dengan surat konfirmasi dari Hing Lee Trading Development Ltd pada tanggal 14 Februari 2025;

6. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti Invoice penjualan atas barang impor tersebut yaitu Nomor WFA-IN/25/02/0015436 s/d WFA- IN/25/02/0015447 tanggal 17 Februari 2025 dan Pemohon Banding tidak ada kartu stok karena barang impor langsung dikirim ke Pembeli dengan surat jalan nomor WFA-SJ/25/02/0015436 s/d WFA- IN/25/02/0015447 tanggal 17 Februari 2025;

7. bahwa Pemohon Banding pada waktu mengajukan PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025 dokumen pelengkap pabean sudah dilampirkan dengan lengkap dan terperinci yaitu: PO, Proforma Invoice, Sales Contract, Invoice, Paking list dan BL. bahwa dokumen tersebut adalah objektif dan terukur yaitu secara konsisten di dalamnya tertera jumlah barang, jenis barang dan harga barang adalah sama;

8. Penelitian sanksi administrasi

bahwa Terbanding menetapkan denda atas PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025 sebesar Rp31.387.000,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

PT Wahana Fortuna Abadi

• bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang sebanyak 5 jenis barang dari China yang di beritahukan pada PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025 sesuai dengan Invoice dan Packing List dan sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPBB) Nomor 097598 tanggal 14 Februari 2025;

• bahwa pembayaran bea masuk, PPN, PPH Pasal 22 telah sesuai dengan sebenarnya dan seluruh transaksi impor telah di catat dalam catatan dan pembukuan, sehingga harga yang tercantum dalam Invoice yang di beritahukan pada PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya di bayar. Sehingga tidak ada selisih pembayaran bea masuk, PPN, PPH Pasal 22 sehingga kekurangan pembayaran denda menjadi nihil;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang ditetapkan oleh Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran yang ditetapkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 atas PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025 adalah Nihil;

PT Wahana Fortuna Abadi

V. Penutup

bahwa demikianlah surat banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00863/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding merupakan importir umum dan atas importasi a quo diberitahukan melalui PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025 dikategorikan sebagai impor jalur Hijau;

2. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan pemberitahuan sebagai berikut:

a. Jenis barang: An Gong Niu Huang Wan (5 jenis barang sesuai PIB);

b. Negara Asal: China (CN);

c. Nilai Pabean (CIF) : HKD126.753,62;

d. Pemasok: Hing Lee Trading Development Ltd.

3. bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Terbanding, Aplikasi Ceisa Impor dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Terbanding menetapkan nilai pabean yang berbeda dengan pemberitahuan Pemohon Banding, dengan data penetapan nilai pabean sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangJumlah BarangNilai Pabean (CIF dalam HKD)
PIBPenetapan
SatuanTotalSatuanTotal
1Sesuai Pemberitahuan PIB
2Fu Wei Capsule5.760 (CT)2,1612.445,9210,8162.265,60
3-5Sesuai Pemberitahuan PIB
TOTAL126.753,62176.573,30

PT Wahana Fortuna Abadi

4. bahwa alasan dan metode penetapan Terbanding berdasarkan LPPNP diketahui alasan penetapan Terbanding adalah:

- Tidak ada bukti negosiasi harga/cara pembayaran dengan shipper;

- Tidak ada Bukti/berkas transaksi sebelumnya;

- Tidak ada Laporan/faktur pajak terkait;

- Incoterm penjualan tidak jelas;

- Bukti transfer tanpa rekening koran;

5. bahwa atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp51.447.981,00 (lima puluh satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah);

6. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan Nomor 02291/KBT.01/2025 tanggal 23 April 2025;

7. bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebutdenganpertimbangan-pertimbangansebagaimana dinyatakan dalam KEP-01293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025, yang intinya menetapkan bahwa Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp51.447.981,00 (lima puluh satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah);

B. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

PT Wahana Fortuna Abadi

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 136/PMK.01/2022;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

PT Wahana Fortuna Abadi

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2017;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Data Base Nilai Pabean;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai;

15. KeputusanDirektur Jenderal Bea danCukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur KBP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak;

C. Analisis

1. bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;

2. bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor 011981/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sejumlah Rp51.447.981,00 (lima puluh satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah);

3. bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

PT Wahana Fortuna Abadi

4. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.

Penjelasan Pasal 84 Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

1. penjualan;

2. impor;

3. ekspor;

4. persediaan; atau

5. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

5. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

PT Wahana Fortuna Abadi

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

PT Wahana Fortuna Abadi

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

PT Wahana Fortuna Abadi

Pasal 27

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

(5) Nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

PT Wahana Fortuna Abadi

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengirtman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

PT Wahana Fortuna Abadi

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

PT Wahana Fortuna Abadi

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

6. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 136/PMK.04/2022, mengatur sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau

e. melakukan pembahasan atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat panggilan.

PT Wahana Fortuna Abadi

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

7. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dapat disampaikan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 16 huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, dan sampai dengan batas waktu tersebut berakhir. Dalam hal ini, Pemohon Banding menyampaikan data tambahan berupa Salinan Surat Pernyataan Bukti Hutang, Surat Pernyataan Debit Advice, Surat Pernyataan Terbentuknya Harga, DNP, Puchase Order, Proforma Invoice, Sales Contract, Pembukuan, dan SPT MASA PPN;

b. bahwa telah disampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S-684/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 24 April 2025, dengan tenggat waktu penyampaian penyampaian paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat, dengan tetap memperhatikan bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan tambahan data bukti pendukung lainnya paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatandan belum diterbitkan keputusan keberatan;

PT Wahana Fortuna Abadi

c. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, diperoleh dokumen dan data-data antara lain berupa salinan SPTNP, PIB, Bill of Lading, Invoice, Proforma Invoive, Packing List, Sales Contract, Purchase Order, Bukti Bayar, Rekening Koran, SPT Masa PPN, Pembukuan, Bukti Penerimaan Negara dan Akta Perusahaan;

d. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi;

e. bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo adalah sebesar CFR HKD126.123,00 + Insurance HKD630,62;

f. bahwa Pemohon Banding melampirkan Purchase Order Nomor PO 9930 tanggal 22 Januari 2025 senilai CFR HKD126.123,00;

g. bahwa Pemohon Banding melampirkan Sales Contract Nomor SC 9970 tanggal 28 Januari 2025 dengan keterangan This Sales Contract is made on Jan 28, 2025 between PT Wahana Fortuna Abadi and Hing Lee Trading Development Ltd. for the purpose of purchasing products from Hongkong as mentioned in Proforma Invoice number 2501-11 and Purchase Order number PO 9930. Term of payment is 3 (three) month after shipment;

h. bahwa Pemohon Banding melampirkan Proforma Invoice Nomor 2502-11 tanggal 24 Januari 2025 senilai CFR HKD126.123,00;

i. bahwa Pemohon Banding melampirkan Invoice Nomor 2502-11 tanggal 24 Januari 2025 senilai CFR HKD126.123,00;

j. bahwa pada Invoice, Proforma Invoice, dan Sales Contract tidak terdapat tujuan akun pembayaran;

k. bahwa Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading Nomor EGLV010500074133 tanggal 09 Februari 2025 terdapat keterangan pelabuhan muat Hongkong dengan sarana pengangkut Ever Bloom 1125-072B;

l. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi namun telah menambahkan nilai asuransi 0,5% x CNF pada PIB;

PT Wahana Fortuna Abadi

m. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran transaksi tanggal 13 Februari 2025 senilai HKD126.123,00 (Rp264.971.810,70);

n. bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran Periode 01 s.d. 28 Februari 2025, tanggal 17 Desember 2024 dan terdapat pencatatan transaksi pada tanggal 13 Februari 2025 dengan Uraian Transaksi Payment INV 2505-11 Chong Hing Bank Centre, senilai Rp264.971.810,70;

o. bahwa Pemohon Banding melampirkan data perpajakan berupa SPT MASA PPN Masa periode Pajak Februari 2025 dan tercantum transaksi pajak masukan yang dapat dikreditkan atas impor dari supplier Hing Lee Trading Development Ltd. dengan nilai PPN sesuai dengan PIB yang disengketakan sebesar Rp30.743.941,00;

p. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan faktur pajak penjualan;

q. bahwa Pemohon Banding melampirkan pembukuan atas transaksi impor, dengan rincian:

a. Pemohon Banding melampirkan Jurnal Pembelian periode 01 s.d. 28 Februari 2025, terdapat pencatatan pada Jurnal Pembelian berupa pembelian hutang dagang pada tanggal 07 Februari 2025, Nomor Invoice 2502-11 senilai HKD126.123,00 (Rp266.181.334,46), Pemasok Hing Lee Trading Development Ltd;

b. Pemohon Banding melampirkan Buku Besar periode 01 s.d. 28 Februari 2025, terdapat pencatatan pada Buku Besar pada tanggal 13 Februari 2025 dengan keterangan Pembayaran HutangHingLeeTradingDevelopmentsenilai Rp266.181.334,46;

c. Pemohon Banding melampirkan Jurnal Kas / Bank Per Voucher periode 13 s.d. 28 Februari 2025, terdapat pencatatan pada Jurnal Kas / Bank Per Voucher pada tanggal 13 Februari 2025 senilai Rp266.181.334,46 dengan keterangan Pembayaran Hutang Hing Lee Trading Development;

PT Wahana Fortuna Abadi

d. Pemohon Banding melampirkan dokumen Realisasi Impor, terdapat pencatatan pada Laporan Realisasi Import Nopen 097910 tanggal 14 Februari 2025;

bahwa namun demikian, Pemohon Banding tidak menyampaikan pembukuan secara lengkap termasuk buku penjualan, dan buku persediaan/stok sehingga tidak dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo;

r. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas pembelian barang impor dalam PIB a quo, dan untuk menguji apakah biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi telah termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Dengan demikian nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk (BM) atas barang impor in casu tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

8. bahwa berdasarkan uraian penelitian di atas, disimpulkan bahwa data yang dilampirkan Pemohon Banding, tidak cukup kuat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan, serta tidak dapat diyakini kebenarannya dan keakuratannya, sehingga berdasarkan berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 21 PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk (BM) atas barang impor in casu diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. bahwa sebelum mengajukan keberatan, Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal, dan pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan, Pemohon Banding juga telah kembali diberikan waktu untuk mengajukan data- data dan bukti-bukti yang diperlukan. Oleh karena itu data yang

PT Wahana Fortuna Abadi

diajukan oleh Pemohon Banding telah dianggap cukup, dan Terbanding menerbitkan keputusan keberatan atas sengketa penetapan nilai pabean berdasarkan data dan fakta yang ada;

10. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

11. bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor pada PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF HKD176.573,30;

D. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean barang impor dengan PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025;

- bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penetapan nilai pabean;

E. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya,danKeputusanTerbandingNomorKEP- 01293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanPenetapanTerbandingNomorKEP- 01293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025;

PT Wahana Fortuna Abadi

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

107/WFA-OUT/BTH/X/2025 tanggal 02 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU-Kepabeanan)

Pasal 15

(1) Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 15 ayat (1)

Yang di maksud dengan nilai transaksi yaitu, harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang di jual untuk di eksport ke daerah pabean ditambah dengan:

a. Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. Komisi dan jasa kecuali komisi pembelian.

2. Biaya pengemas yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan.

3. Biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan.

b. Nilai dari barang dan jasa berupa:

1. Material, komponen, bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor.

2. Peralatan, cetakan dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor.

PT Wahana Fortuna Abadi

3. Material yang digunakan dalam pembuatan barang impor.

4. Tehnik, pengembangan karya seni, desain, perencanaan dan sketsa yang dilakukan dimana saja diluar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut;

a) Dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan.

b) Untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya.

c) Harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

c. Royalty dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalty dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

d. Nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan.

e. Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke Pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.

f. Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke Pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.

g. Biaya asuransi.

PT Wahana Fortuna Abadi

B. Merujuk Lampiran E Peraturan Menteri Keuangan Nomor

144/PMK.04/2022

1. Barang serupa

a. Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal tetapi memiliki karekteristik dan komponen material sama, sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, kualitas, reputasi dan merk barang merupakan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu barang disebut sebagai barang serupa.

C. Materi Penetapan Nilai Pabean

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan Bea masuk, PPN, PPh Pasal 22 yang dilakukan Terbanding karena kenaikan nilai pabean pada PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025 adalah tidak tepat, dengan bantahan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding butir 7d. menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondesi. Kepada Yang Mulia Majelis Hakim izinkanlah Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melampirkan korespondensi untuk negosiasi harga, adapun mekanisme terbentuknya harga pembelian kepada supplier adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan pemesanan barang kepada Suplier via telepon dan /atau purchase order Nomor PO 9930 tanggal 22 Januari 2025 setelah adanya permintaan barang dari Pemohon Banding ke Suplier, maka Suplier akan mengirimkan Proforma Invoice Nomor 2502-11 tanggal 24 Januari 2025;

b. bahwa setelah Pemohon Banding memeriksa Proforma Invoice dan telah sesuai dengan pesanan, kemudian memberitahukan kepada Suplier dan pihak Suplier membuatkan Sales Contract Nomor SC 9970 tanggal 28 Januari 2025;

PT Wahana Fortuna Abadi

c. bahwa tagihan atas pesanan Pemohon Banding oleh pihak Suplier mengirimkan Invoice dan Packing List Nomor 2502-11 tanggal 07 Februari 2025;

d. bahwa selanjutnya pihak Suplier melakukan pengiriman barang pesananPemohonBandingdenganBLNomor EGLV010500074133 tanggal 09 Februari 2025;

2. bahwa Terbanding dalam surat uraian banding butir 7 j. menyatakan bahwa Pemohon Banding pada Invoice, Proforma Invoice dan Sales Contract tidak terdapat tujuan akun pembayaran;

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim izinkanlah Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa Invoice, Proforma Invoice dan Sales Contract tidak terdapat tujuan akun pembayaran, bahwa pada invoice sudah tertera harga sebenarnya dibayar oleh Pemohon Banding kepada Penjual atas barang yang dijual sebesar CFR HKD126.123,00 dan payterm adalah dilakukan pembayaran menunjuk pada Proforma Invoice dan Sales Contract yang menyatakan pembayaran yaitu 3 bulan setelah barang dikirim;

bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar CFR HKD126.123,00 sesuai dengan bukti aplikasi transfer melalui bank CIMB Niaga. Tanggal 13 Februari 2025 tersebut telah didukung dengan rekening koran;

bahwa atas pembayaran tersebut telah diterima oleh Hing Lee Trading Development Ltd sebesar HKD126.123,00 yang telah dibuktikan dengan surat konfirmasi dari Hing Lee Trading Development Ltd pada tanggal 14 Februari 2025;

3. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding butir 7.p. menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan faktur penjualan; Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, izinkan Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melampirkan Invoice penjualan atas barang impor tersebut yaitu Nomor WFA-IN/25/02/0015436 s/d WFA- IN/25/02/0015448 tanggal 17 Februari 2025;

PT Wahana Fortuna Abadi

4. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding butir 7. q. menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan buku persediaan/stok; Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, izinkan Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan buku persediaan karena tidak ada barang impor yang Pemohon Banding sediakan, semuanya langsung di kirim ke Customer. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat jalan Nomor WFA-SJ/25/02/0015436 s/d WFA- SJ/25/02/0015448 tanggal 17 Februari 2025 seluruhnya dikirim ke Customer;

5. bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor KEP- 01293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025, angka 14. menyatakan berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan atas barang pada PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang ditetapkan secara fleksibel dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF HKD176,573,30;

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, ijinkan Pemohon Banding tidak sependapat atas penetapan nilai pabean oleh Terbanding menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa, dengan alasan sebagai berikut: Merujuk Lampiran E Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022

1. Barang serupa

a. Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal tetapi memiliki karakteristik dan komponen material sama, sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan. Kualitas, reputasi dan merk barang merupakan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu barang disebut sebagai barang serupa.

PT Wahana Fortuna Abadi

bahwa Terbanding dalam menentukan nilai pabean pada PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025 mempergunakan barang serupa yang dipakai sebagai dasar penentuan nilai pabean tidak menjelaskan secara rinci mengenai kualitas dan reputasi karakteristik serta komponen material yang sama dengan jenis barang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding, mengingat kwalitas dari barang tersebut sangat mempengaruhi terhadap tinggi rendahnya harga, berdasarkan uraian tersebut diatas maka metode pengulangan barang serupa yang dipergunakan oleh Terbanding untuk mengoreksi nilai pabean tidak dapat dipergunakan;

bahwa berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang otentik dan valid tersebut diatas nilai pabean harga satuan yang Pemohon Banding beritahukan dalam pos 2, telah sesuai dengan sebenarnya dan seluruh transaksi impor dan pembayaran telah dicatat dalam catatan dan pembukuan secara benar dan apa adanya, sehingga terhadap barang impor yang Pemohon Banding lakukan sebanyak 5 jenis barang sesuai dengan lampiran PIB, Negara asal China sebagaimana tercantum dalam invoice Nomor 2502-11 tanggal 07 Februari 2025 sebesar CFR HKD126.123,00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025 dengan CIF HKD126,753,62 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding kepada penjual barang impor;

D. Kesimpulan Dan Permohonan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang ditetapkan oleh Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

PT Wahana Fortuna Abadi

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran yang ditetapkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 atas PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025 adalah Nihil;

E. Penutup

bahwa demikianlah Surat bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan berharap uraian dalam Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01293/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 11 Juni 2025;

Bukti P-2 Surat Permohonan Keberatan atas Nilai Pabean Nomor

008/WFA/IVI/25 tanggal 22 April 2025;

Bukti P-3 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

011981/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 640250201195079 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 935E15SN8MT7CGI7 tanggal bayar 27 Februari 2025 dan Rekening Koran Bank Mandiri sebesar Rp51.447.981,00;

Bukti P-5 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Wahana Fortuna Abadi

Nomor 09 tanggal 20 Juni 2013, yang dibuat di hadapan Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat

PT Wahana Fortuna Abadi Nomor 03 tanggal 18 Juli 2016, yang dibuat di hadapan Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

PT Wahana Fortuna Abadi

Bukti P-7 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat

PT Wahana Fortuna Abadi Nomor 05 tanggal 09 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-8 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat

PT Wahana Fortuna Abadi Nomor 02 tanggal 10 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-9 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 097910 tanggal 14

Februari 2025 beserta Billing DJBC & BPN;

Bukti P-10 Dokumen Pelengkap Pabean: SPPB, Invoice Nomor 2502-11

tanggal 07 Februari 2025, Proforma Invoice Nomor 2502-11 tanggal 24 Januari 2025, Packing List Nomor 2502-11 tanggal 07 Februari 2025, dan Bill of Lading Nomor 010500074133 tanggal 09 Februari 2025;

Bukti P-11 Dokumen Pendukung: Buku Besar Penjualan, Laporan Realisasi

Impor, Laporan Transaksi/Account Statement, Rekening Koran, Voucher Bank Keluar, Jurnal Kas/Bank per Voucher, Jurnal Pembelian, SPT Masa PPN, bukti transfer Cimb Niaga, Buku Besar Hutang Dagang, dan Invoice;

Bukti P-12 Pakta Integritas Direktur tanggal 04 Juli 2025 dan Fotokopi KTP

Direktur a.n. Juefri Tajudin Daeng Baco;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Nomor 020/WFA/X/2025 tanggal 17 Oktober

2025, Fotokopi KTP, dan Bukti Potong Pajak (Formulir 1721-A1) a.n. Citra Dewi Manurung;

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus Nomor 021/WFA/X/2025 tanggal 17 Oktober

2025, Fotokopi KTP, dan Bukti Potong Pajak (Formulir 1721-A1) a.n. Hasudungan Limbong;

Bukti P-15 Penjelasan Tertulis Nomor 039/WFA-OUT/TGP/2025 tanggal 21

November 2025 tentang Pengangkatan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco Selaku Pengurus atas Banding;

Bukti P-16 Lampiran Bukti:

- bukti bayar dan rekening koran;

- Deklarasi Nilai Pabean (DNP);

PT Wahana Fortuna Abadi

- Sales Contract;

- Purchase Order;

- Laporan Keuangan Perusahaan;

Bukti P-17 Surat tanpa nomor dan tanggal tentang Narasi Pendukung

Kebenaran Nilai Transaksi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

011417/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Bukti T-2. Surat Nomor SR-386/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 29 Desember

2025 tentang Penjelasan Tertulis terkait Pengajuan Banding; Bukti T-3. Surat Nomor SR-017/KPU.1/M.XIXA/2026 tanggal 26 Januari

2026 tentang Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 011981/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 26 Februari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 008/WFA-OUT/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat

PT Wahana Fortuna Abadi

alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini,

dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF HKD126,753.62CIF HKD176,573.30Jenis barang berupa An Gong Niu Huang Wan,…, dll. (5 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB). PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025. Negara asal China.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp51.447.981,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-01293/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025, Terbanding menetapkan nilai pabean barang impor berupa An Gong Niu Huang Wan…dst (5 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025, dari semula nilai CIF HKD126.753,62 menjadi CIF HKD176.573,30, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan

PT Wahana Fortuna Abadi

pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp51.447.981,00 (lima puluh satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 dengan alasan sebagai berikut:

a. Transaksi didukung dokumen yang lengkap dan konsisten, mulai dari Purchase Order, Proforma Invoice, Sales Contract, hingga Bill of Lading (B/L). Bahwa 5 jenis barang yang diimpor telah sesuai dengan Invoice dan Packing List;

b. Harga sebesar nilai CIF HKD126.753,62 yang dicantumkan dalam PIB adalah nilai sebenarnya yang dibayarkan kepada Hing Lee Trading Development Ltd.;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas

yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini

merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut: Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

PT Wahana Fortuna Abadi

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025, PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025, dan dokumen pendukungnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, bahwa diketahui sebagai berikut:

Pemeriksaan Kewenangan Penandatangan Surat Banding

Menimbang bahwa telah diajukan permohonan banding kepada

Pengadilan Pajak melalui Surat Permohonan Banding Nomor 008/WFA- OUT/V/2025 tanggal 04 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco selaku Direktur PT Wahana Fortuna Abadi (selanjutnya disebut "Pemohon Banding");

Menimbang bahwa telah timbul persoalan hukum mengenai

kewenangan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco untuk bertindak mewakili Pemohon Banding dalam menandatangani surat permohonan banding dimaksud, mengingat berdasarkan data formal yang tersedia, masa jabatannya selaku Direktur Perseroan telah berakhir sebelum tanggal penandatanganan surat permohonan banding tersebut;

Menimbang bahwa atas dasar persoalan hukum tersebut di atas,

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memandang perlu untuk melakukan pengujian dan penilaian secara menyeluruh terhadap sah atau tidaknya tanda tangan yang tertera pada surat permohonan banding, baik dari aspek formal maupun substantif, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

PT Wahana Fortuna Abadi

Menimbang bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas

perkara, diperoleh fakta-fakta hukum yang relevan sebagai berikut: A. Fakta Mengenai Pengangkatan dan Berakhirnya Masa Jabatan

Menimbang bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan

Pemegang Saham di Luar Rapat PT Wahana Fortuna Abadi Nomor 05 tertanggal 09 Mei 2019, Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco telah diangkat secara sah sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan, yakni 09 Mei 2019, untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, sehingga masa jabatan dimaksud berakhir pada tanggal 08 Mei 2024;

Menimbang bahwa dengan demikian, pada saat Surat Permohonan

Banding Nomor 008/WFA-OUT/V/2025 tanggal 04 Juli 2025 ditandatangani pada tanggal 27 Mei 2025, masa jabatan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco selaku Direktur Perseroan, secara formal berdasarkan akta pengangkatan, telah berakhir selama kurang lebih 14 (empat belas) bulan sebelum tanggal penandatanganan;

B. Fakta Mengenai Kesinambungan Pengurusan Perseroan

Menimbang bahwa meskipun demikian, Pemohon Banding telah

menyerahkan bukti-bukti pendukung yang menggambarkan bahwa selama periode 08 Mei 2024 hingga 09 Juli 2025, yakni selama masa kekosongan jabatan resmi, Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco secara nyata dan berkelanjutan tetap menjalankan fungsi pengurusan Perseroan, yang meliputi antara lain: penandatanganan cek, deklarasi nilai pabean, kontrak penjualan dengan pihak ketiga, penandatanganan surat-surat resmi Perseroan, serta pelaksanaan rapat perubahan Akta Perseroan;

C. Fakta Mengenai Ratifikasi oleh Pemegang Saham

Menimbang bahwa pada tanggal 09 Juli 2025, seluruh pemegang

saham Perseroan, yakni Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco (pemegang 1.750 saham) dan Sdr. Ari Ibrahim Permana (pemegang 1.750 saham), telah menetapkan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT Wahana Fortuna Abadi, yang pada pokoknya memuat:

PT Wahana Fortuna Abadi

a. Pemberian dispensasi atas keterlambatan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;

b. Pengesahan dan pengakuan atas seluruh tindakan hukum pengurusan Perseroan yang telah dilakukan sejak tanggal 08 Mei 2024 hingga tanggal 09 Juli 2025, termasuk tindakan-tindakan hukum yang sedang berjalan pada saat keputusan ditetapkan;

c. Pengukuhan kembali susunan kepengurusan Perseroan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak 09 Juli 2025, dengan menetapkan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco sebagai Direktur dan Sdr. Ari Ibrahim Permana sebagai Komisaris;

Menimbang bahwa selanjutnya keputusan pemegang saham tersebut

dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT Wahana Fortuna Abadi Nomor 02 tertanggal 10 Juli 2025, yang di dalamnya termuat pula pernyataan persetujuan atas dispensasi keterlambatan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris serta pengesahan atas seluruh tindakan kepengurusan Perseroan dalam periode tersebut;

Menimbang bahwa atas Akta Nomor 02 tanggal 10 Juli 2025 tersebut,

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-0045403.AH.01.02.Tahun 2025 tertanggal 11 Juli 2025, yang menetapkan persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar PT Wahana Fortuna Abadi, termasuk penegasan pengangkatan kembali Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco sebagai Direktur Perseroan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan dimaksud;

Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan

telah diatur sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur secara tegas bahwa: "Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya."

PT Wahana Fortuna Abadi

Menimbang bahwa ketentuan tersebut di atas menempatkan "seorang

pengurus" sebagai salah satu pihak yang berwenang mengajukan permohonan banding, sehingga penentuan siapakah yang sah bertindak sebagai seorang pengurus dalam konteks ini menjadi pokok pengujian yang harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum perseroan dan hukum pajak;

Menimbang bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang

Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas relevan untuk dijadikan pertimbangan hukum, yaitu:

Pasal 92 ayat (1) dan (2) yang mengatur sebagai berikut:

(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Pasal 94 ayat (1), (3), (5), dan (6) yang mengatur pengangkatan dan masa jabatan anggota Direksi:

(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.

(3) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.

(6) Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

Pasal 98 ayat (1), (2), (3) dan (4) yang mengatur kewenangan representasi Perseroan:

(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

PT Wahana Fortuna Abadi

(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

(3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

(4) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan.

Menimbang bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf a dan ayat (4) Undang-

Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur:

(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus;

(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang

KUP tersebut menerangkan:

"Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian maupun akta perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali"

PT Wahana Fortuna Abadi

Menimbang bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta hukum dan

dasar-dasar hukum yang telah diuraikan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa persoalan utama yang harus diteliti adalah apakah

berakhirnya masa jabatan seseorang selaku Direksi secara formal mengakibatkan hilangnya kewenangan orang tersebut untuk bertindak mewakili Perseroan dalam urusan hukum yang sedang berjalan, apabila yang bersangkutan terbukti secara nyata masih menjalankan fungsi pengurusan Perseroan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 40

Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara tegas menyatakan bahwa Direksi berwenang mengurus Perseroan demi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuannya. Filosofi hukum yang terkandung dalam pasal tersebut mengandung makna bahwa tindakan pengurusan oleh Direksi harus senantiasa diarahkan pada kesinambungan dan kelangsungan jalannya Perseroan;

Menimbang bahwa dari perspektif hukum pajak, Pasal 32 ayat (4)

Undang-Undang KUP beserta penjelasannya secara eksplisit memperluas pengertian "pengurus" melampaui batas-batas formal jabatan yang tertera dalam akta pendirian maupun akta perubahan. Undang-Undang KUP memberikan pengakuan hukum kepada orang yang secara nyata (de facto) memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan, meskipun secara formal jabatannya telah berakhir;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti untuk mendukung kegiatan Juefri Tajudin Dg. Baco, sebagai berikut:

No.Nama Dokumen/ TanggalIsi/Maksud DokumenNama/Pihak yang Tandatangan
1Cek Bank Mandiri 08 Mei 2024Bukti pencairan atau pembayaran dana dari rekening giro PT Wahana Fortuna Abadi untuk keperluan kas negara dan lainnya (kegiatan internal).Direktur (atas nama PT Wahana Fortuna Abadi) dibubuhi stempel perusahaan.

PT Wahana Fortuna Abadi

2Deklarasi Nilai Pabean (DNP) 25 Juni 2025Pernyataan dan rincian nilai pabean (harga barang, asuransi, dll) untuk keperluan kepabeanan atas barang impor dari berbagai pemasok luar negeri.Juefri Tajudin Dg. Baco selaku Direktur.
3Sales Contract 07 Juni 2024 21 Juni 2024Perjanjian/kontrak jual beli barang antara PT Wahana Fortuna Abadi dengan perusahaan pengekspor (kegiatan eksternal).Juefri Tajudin Dg. Baco (Director) dan perwakilan pihak pemasok luar negeri (misal: Marthen Lie, Siu Chaw, Timothy Lee, dll).
4.Purchase Order 08/05/2024 12/07/2024 22/01/2025Juefri Tajudin Dg. Baco (sebagai Director)
Pemesanan barang kepada pemasok
luar negeri
5Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean 25 Juni 2024 25 Mei 2024 14 Maret 2024 20 Januari 2024Surat pemberian kuasa dari PT Wahana Fortuna Abadi kepada perusahaan PPJK (PT Lintas Jaya Semesta) untuk melakukan pengajuan pemberitahuan pabean.Juefri Tajudin Dg. Baco (sebagai Pemberi Kuasa) dan Agus Frenando Gurning (sebagai Penerima Kuasa).
6Laporan Laba/Rugi dan Neraca 31 Desember 2024Melaporkan kondisi keuangan tahunan perusahaan mencakup posisi aktiva, passiva, serta laba/rugi periode Januari s/d Desember 2024.Jeffri Tajudin Dg Baco selaku Direktur (penulisan nama sesuai yang tertera pada dokumen).

Menimbang bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap

tanda tangan yang tertera pada seluruh bukti pendukung tersebut di atas, dan dari hasil pemeriksaan dimaksud diperoleh fakta bahwa tanda tangan pada bukti-bukti pendukung adalah identik dengan tanda tangan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco yang tertera pada Surat Permohonan Banding Nomor 008/WFA-OUT/V/2025 tanggal 04 Juli 2025, serta identik pula dengan tanda tangan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh

Pemohon Banding dan yang telah diperiksa oleh Majelis, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa selama periode 08 Mei 2024 hingga 09 Juli 2025, Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco secara konsisten dan berkesinambungan telah menjalankan fungsi-fungsi pengurusan Perseroan yang bersifat substansial, mencakup penandatanganan cek, deklarasi nilai pabean, kontrak penjualan dengan pihak ketiga, serta berbagai surat resmi

PT Wahana Fortuna Abadi

Perseroan. Fakta ini menempatkan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco sebagai "pengurus de facto" dalam pengertian Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang KUP;

Menimbang bahwa lebih lanjut, ratifikasi yang dilakukan oleh seluruh

pemegang saham Perseroan melalui Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat tertanggal 09 Juli 2025 dan Akta Nomor 02 tertanggal 10 Juli 2025 merupakan penegasan hukum yang sah bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco selama masa kekosongan jabatan tersebut diakui dan disahkan secara retroaktif oleh organ tertinggi Perseroan. Pengesahan demikian diakui sah dalam hukum perseroan sebagai tindakan ratifikasi (bekrachtiging) yang mengikat Perseroan;

Menimbang bahwa pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0045403.AH.01.02.Tahun 2025 tertanggal 11 Juli 2025 semakin memperkuat legalitas formal dari seluruh rangkaian tindakan hukum tersebut, dan sekaligus mengokohkan kedudukan hukum Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco selaku Direktur Perseroan yang sah;

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum di

atas, Majelis menyimpulkan bahwa Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco, pada saat menandatangani Surat Permohonan Banding Nomor 008/WFA- OUT/V/2025 tanggal 04 Juli 2025 adalah orang yang secara nyata dan de facto memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan Perseroan, sehingga secara hukum ia memenuhi kualifikasi sebagai pengurus badan dalam pengertian Pasal 32 ayat (1) huruf a jo. ayat (4) Undang-Undang KUP, sekaligus sebagai Direksi yang berhak mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

PT Wahana Fortuna Abadi

Pemeriksaan Materi

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025, diketahui importasi dengan rincian berikut:

a. Importir: PT Wahana Fortuna Abadi

b. Pengirim/Penjual : Hing Lee Trading Development Ltd., Hongkong

c. Invoice: Nomor 2502-11 tanggal 07 Februari 2025

d. Bill of Lading: NomorEGLV010500074133tanggal 09 Februari 2025

e. Uraian barang: An Gong Niu Huang Wan…dst, (5 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB)

Jumlah: 340 cartons, berat bersih: 4.560,0000 Kg

f. Nilai pabean: CIF HKD126.753,62

(Nilai CFR HKD126.123,00, Asuransi/LDN: HKD630,62, Freight: HKD0,00)

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan Purchase Order, Sales Contract dan Invoice, diketahui rincian transaksi sebagai berikut:

DataPurchase OrderSales ContractInvoice
Nomor dan tanggalPO 9930 22 Januari 2025SC 9970 28 Januari 20252502-11 07 Februari 2025
Penerbit / PenerimaPT Wahana Fortuna Abadi / Hing Lee Trading Development Ltd.Hing Lee Trading Development Ltd. / PT Wahana Fortuna AbadiHing Lee Trading Development Ltd. / PT Wahana Fortuna Abadi
Uraian jenis dan jumlah barang5 Jenis barang: An Gong Niu Huang Wan (6.600 Boxes), dst"purchasing products from Hongkong as mentioned in Proforma Invoice number 2501-11 and Purchase Order number PO 9930"5 Jenis barang: An Gong Niu Huang Wan (6.600 Boxes), dst
Nilai Total disebutkan juga incoterm- nyaTotal CNF HKD126,123.00Tidak disebutkan nilainya secara spesifik pada dokumen iniHKD126,123.00

PT Wahana Fortuna Abadi

3. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Polis Asurasi selama
persidangan. Pada PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025,
Pemohon Banding telah memberitahukan nilai asurasi sebesar
HKD630,62 atau 0.5% dari nilai total;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 144/PMK.04/2022,
yang menyatakan:
Pasal 9
Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata
atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi
tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam
penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai
cost and freight (CFR),
maka Pemohon Banidng telah memberitahukan nilai asuransi sesuai
PMK Nomor 144/PMK.04/2022 tersebut;

4. bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti pembayaran pada CIMB Niaga Syariah, diketahui sebagai berikut:

a. Tanggal transfer: 13 Febuari 2025.

b. Nama Bank Pengirim : PT Bank CIMB Niaga Tbk.

c. Nama Bank Penerima : Chong Hing Bank Ltd Sheung Wan Br.

d. Nama Pengirim: PT Wahana Fortuna Abadi / No. Rekening 800134943300.

e. Nama Penerima: Hing Lee Trading Development Ltd., Hongkong / No. Rekening 041-249- 100309284.

f. Pesan/deskripsi: Payment Inv 2502-11.

g. Nilai yang ditransfer : HKD126.123,00 dengan kurs IDR2.100,90 (Nilaiekuivalen:IDR264.971.810,70). Terdapat juga biaya transfer (Admin Fee) sebesar IDR80,425.00. Tercantum pada validasibanktotalsenilai Rp265.052.235,70.

PT Wahana Fortuna Abadi

5. bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank CIMB Niaga, Nomor dan Pemegang Rekening Koran: 800134943300 atas nama PT Wahana Fortuna Abadi, Periode Rekening Koran: Februari 2025, diketahui pada tanggal 13 Februari 2025, terdapat pencatatan transaksi debet dengan deskripsi "Remittance DR - Swift RM No: 1601025044810000075 Payment INV 2502-11 Chong Hing Bank Centre 24 Des Voeux 0412 250213VZVB000049" sebesar IDR264,971,810.70 (Debet) dan "Remittance Commission" sebesar IDR80,425.00 (Debet);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dinyatakan:

Pasal 2

1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas,

nilai pabean dapat diterima harus memenuhi unsur-unsur secara kumulatif sebagai berikut:

1. nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2. pembayaran oleh pembeli kepada penjual

3. atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean

4. biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi

PT Wahana Fortuna Abadi

bahwa berdasarkan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan nilai pembayaran barang impor sesuai dengan yang diberitahukan untuk barang pada PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025, sehingga nilai transaksi memenuhi unsur “nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

bahwa berdasarkan uraian pihak penjual dan pihak pembeli pada PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025 dan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran dari Pemohon Banding (sebagai pembeli) kepada Hing Lee Trading Development Ltd., Hongkong (sebagai penjual), sehingga memenuhi unsur “pembayaran oleh pembeli kepada penjual”;

bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025, transaksi dilakukan untuk barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dari eksportir Hing Lee Trading Development Ltd., Hongkong, sehingga memenuhi unsur “atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti, tidak terdapat biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sehingga memenuhi unsur “biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025, memenuhi secara kumulatif unsur-unsur pada Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, sehingga terbukti nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk; bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025 atas barang impor berupa An Gong Niu Huang Wan…dst, (5 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF HKD126.753,62 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

PT Wahana Fortuna Abadi

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon

Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor in casu dengan total nilai pabean sebesar CIF HKD126.753,62 sebagaimana diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan

Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF HKD126.753,62CIF HKD176.573,30CIF HKD126.753,62

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon

Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor An Gong Niu Huang Wan…dst, (5 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF HKD126.753,62 sebagaimana PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar nihil;

PT Wahana Fortuna Abadi

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Wahana Fortuna Abadi

MENGADILI:

1. Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01293/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 011981/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 26 Februari 2025, atas nama PT Wahana Fortuna Abadi, NPWP 03.318.817.8-028.000, yang beralamat di Jalan Biak 3-B, RT 002 RW 006, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10150.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor An Gong Niu Huang Wan…dst, (5 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 097910 tanggal 14 Februari 2025 dengan total nilai pabean sebesar CIF HKD126.753,62.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Wahana Fortuna Abadi

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Wahana Fortuna Abadi

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.