P U T U S A N
Nomor PUT-005756.14/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.01/ 2025 tanggal 17 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00005/205/21/121/24 tanggal 17 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005756.14/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
LINDAWATYANGKASA,NPWP76.797.275.5-121.000/ 1271164608560002 NITKU: 1271164608560002000000, beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 20 C Medan Polonia Kota Medan, Sumatera Utara, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Romy Afandi, S.E., M.Si.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1401/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 002/LA/XI/2025 tanggal 13 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama / NIP: Ersa Saefulloh/19870604 200812 1 001
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding
Direktorat Jenderal Pajak