Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 30 halaman

PUT-005747.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mekar Bhakti Jaya · Tarif · Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005747.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01061/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001266/KPU.3/2025 tanggal 17 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005747.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MEKAR BHAKTI JAYA, NPWP 86.731.973.3-013.000, yang beralamat di Jalan Baru No.3 RT 001 RW 003, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12240, yang diwakili oleh Ade Ikha Gema Shahara jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Farhan Sururi,

Jabatan: Karyawan,

Berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 30 Oktober 2025,

2. Nama: Abdul Basit,

Jabatan: Karyawan,

Berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 03 Juli 2025 juncto tanpa nomor tanggal 30 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP : Nantama Mulyana/198702112006021003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama/NIP : Reza Konesti/199010032012102002;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

8. Nama/NIP : Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002; Jabatan: Pelaksana;

9. Nama/NIP : Andre/199202232013101002;

Jabatan: Pelaksana;

10.Nama/NIP : Riyan Andriyanto/199308212013101001;

Jabatan: Pelaksana;

11.Nama/NIP : Adie Santoso/ 199310142013101002;

Jabatan: Pelaksana;

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 764/BC/BC/BC.06/2025 tanggal 31 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1107/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 jo. PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 172/VII/25/PJK-MBJ/UM tanggal 03 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00747/BC.06/SUB/2025 tanggal 15 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

PT Mekar Bhakti Jaya

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-001266/KPU.3/2025 tanggal 17 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 0 399.321.499 0 00 0 0 0 0 0 638.914.398 0 00 0 0 0 0 0 239.592.899 0 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran239.592.899

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001266/KPU.3/2025 tanggal 17 Januari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 171/III/25/MBJ/NTL/BC tanggal 17 Maret 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-01061/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp239.592.899,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 172/VII/25/PJK-MBJ/UM tanggal 03 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 (via eTaxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 172/VII/25/PJK-MBJ/UM tanggal 03 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Materi Banding :

PT Mekar Bhakti Jaya

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah mengenai penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001266/KPU.3/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta yang menurut hemat Pemohon Banding tidak sesuai karena:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa Tarif untuk PIB Nomor 016226 tanggal 17 Januari 2025 tidak dapat diyakini kebenarannya, sebab Pemohon Banding telah menyampaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. bahwa Pemohon Banding sebagai importir dan dalam kegiatan impor telah mengikuti ketentuan Kepabeanan di Indonesia yang berlaku, dimana Pemohon Banding sudah mendaftarkan seluruh barang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya termasuk fisik, spesifikasi dan harga barang sebagaimana yang diuraikan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 016226 tanggal 17 Januari 2025 dan membayar Bea Masuk sesuai dengan pos tarifnya atas barang–barang tersebut, serta membayar pajak-pajak impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa semua dokumen terkait dengan barang tersebut, termasuk spesifikasi adalah sesuai dengan barang yang diimpor sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB dengan Nomor Pendaftaran 016226 tanggal17Januari2025(NomorPengajuan 00002086731920250117000001 tanggal cetak 17 Januari 2025) yaitu PORSCHE 911 CARRERA GTS Nomor VIN : WP0ZZZ998RS278424;

4. bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya pos tarif atas PIB Nomor 016226 tanggal 17 Januari 2025 sudah tepat dan tidak seharusnya Pemohon Banding di kenakan pajak kembali;

bahwa berdasarkan alasan–alasan tersebut di atas, Pemohon Banding tidak menyetujuiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01061/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025, dan mohon agar Kiranya

PT Mekar Bhakti Jaya

Permohonan Banding Pemohon Banding ini dapat dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/Nihil;

bahwa demikian Surat Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan dan untuk kelancaran proses Banding ini Pemohon Banding bersedia hadir di persidangan guna memberikan penjelasan dan menyampaikan data yang diperlukan, atas perhatiannya Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00747/BC.06/SUB/2025 tanggal 15 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

2. bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap PIB Nomor 016226 tanggal 17 Januari 2025 kemudian menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001266/KPU.3/2025 tanggal 17 Januari 2025 dengan tagihan PPnBM sebesar Rp239.592.899,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);

3. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP Nomor 001266/KPU.3/2025 tanggal 17 Januari 2025 dengan tanda terima Surat Pengajuan Keberatan tertanggal 17 Maret 2025;

PT Mekar Bhakti Jaya

4. bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta a.n. Terbanding menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-01061/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025;

5. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-01061/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025 dengan surat Nomor 172/VII/25/PJK-MBJ/UM tanggal 03 Juli 2025;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1)

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1)

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1)

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

PT Mekar Bhakti Jaya

• Pasal 14 ayat (2)

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1)

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Terbanding dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2)

Terbanding memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Terbanding atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

• Pasal 1 angka 8

Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

PT Mekar Bhakti Jaya

• Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor (selanjutnya disebut PMK-26 Tahun 2022).

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022 (selanjunya disebut PMK-141 Tahun 2021 s.t.d.t. PMK-42 Tahun 2022);

C. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pembebanan tarif PPnBM atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

PT Mekar Bhakti Jaya

2. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 001182/KPU.3/2025 tanggal 17 Januari 2025, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan pembebanan tarif PPnBM barang impor pada PIB Nomor 016226 tanggal 17 Januari 2025 sebagai berikut:

3. bahwa berdasarkan Aplikasi Ceisa4.0 terdapat hasil pemeriksaan atas barang impor dengan PIB Nomor 016226 tanggal 17 Januari 2025 dengan hasil sebagai berikut:

PT Mekar Bhakti Jaya

4. bahwa dalam tahap DNP, Pemohon Banding melampirkan salinan dokumen sebagai berikut:

PT Mekar Bhakti Jaya

PT Mekar Bhakti Jaya

5. bahwa berdasarkan Data Technical Details 911 Carrera DTS yang disampaikan Pemohon Banding, diperoleh informasi sebagai berikut:

PT Mekar Bhakti Jaya

6. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://en.wikipedia.org/wiki/ Spark-ignition_engine, diperoleh informasi sebagai berikut:

Mesin pengapian percikan (mesin SI) adalah mesin pembakaran internal, umumnya mesin bensin, di mana proses pembakaran campuran udara-bahan bakar dinyalakan oleh percikan dari busi. Hal ini berbeda dengan mesin pengapian kompresi, biasanya mesin diesel, di mana panas yang dihasilkan dari kompresi bersama dengan injeksi bahan bakar sudah cukup untuk memulai proses pembakaran, tanpa memerlukan percikan eksternal apa pun;

7. bahwa berdasarkan hal tersebut, barang impor pada PIB Nomor 016226 tanggal 17 Januari 2025 diidentifikasikan sebagai kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder ≤ 3000 cc berupa sedan Porsche 911 Carrera GTS;

8. bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada BTKI 2022, barang impor sudah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8703.23.58, namun terhadap pembebanan PPnBM ditetapkan berdasarkan ketentuan PMK-141 Tahun 2021 s.t.d.t. PMK-42 Tahun 2022;

9. PMK-141 Tahun 2021 s.t.d.t. PMK-42 Tahun 2022 menyatakan sebagai berikut:

Pasal 2

PT Mekar Bhakti Jaya

(1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 15% (lima belas persen);

b. 20% (dua puluh persen);

c. 25% (dua puluh lima persen); atau

d. 40% (empat puluh persen)

Pasal 24

(1) PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a. kapasitas isi silinder;

b. konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2; dan

c. teknologi yang digunakan.

(3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor;

(5) PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai jenis kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder, dalam hal Orang

PT Mekar Bhakti Jaya

Pribadi atau Badan tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal impor atau saat penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean;

(6) Dalam hal laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi terhadap tipe kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan hasil pengujian berupa konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 yang berbeda dengan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih tinggi, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menghasilkan wajib membayar kekurangan pembayaran PPnBM; atau

b. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih rendah, Orang Pribadi atau Badan yang dipungut dapat mengajukanpermohonanpengembaliankelebihan pembayaran PPnBM;

(7) Kekurangan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

(8) PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe kendaraan bermotor yang

PT Mekar Bhakti Jaya

menunjukkan bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai PPnBM yang lebih rendah;

10. bahwa pada dokumen impor atau pada DNP, Pemohon Banding tidak melampirkan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor (dokumen tersebut tidak dilampirkan dalam pemberitahuan impor) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan juga tidak melampirkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor terkait konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2, sehingga PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai jenis kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021;

11. bahwa berdasarkan penelitian atas PIB Nomor 016226 tanggal 17 Januari 2025 yaitu dalam lembar lanjutan dokumen PIB diketahui Pemohon Banding hanya melampirkan dokumen Invoice dan Airway Bill;

12. Berdasarkan penelitian terbukti bahwa:

a. Pemohon Banding tidak melampirkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi;

b. Pemohon Banding tidak melampirkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor terkait konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2;

PT Mekar Bhakti Jaya

Sehingga berdasarkan Pasal 24 ayat (5) PMK-141 Tahun 2021 s.t.d.t. PMK-42 Tahun 2022, PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai jenis kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder;

13. bahwa berdasarkan Lampiran I PMK-141 Tahun 2021 s.t.d.t. PMK-42 Tahun 2022, atas importasi kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak- balik cetus api dengan kapasitas silinder ≤ 3.000 cc, dikenakan tarif PPnBM tertinggi sebesar 40%;

PT Mekar Bhakti Jaya

14. bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 dan Pasal 24 ayat (5) PMK-141 Tahun 2021 s.t.d.t. PMK-42 Tahun 2022, maka barang impor pada PIB Nomor 016226 tanggal 17 Januari 2025 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8703.23.58 dengan pembebanan bea masuk sebesar 50% dan pembebanan PPnBM sebesar 40%;

15. Di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

D. Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor pada PIB Nomor 016226 tanggal 17 Januari 2025 diidentifikasikan sebagai kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak- balik cetus api dengan kapasitas silinder ≤ 3000 cc berupa sedan Porsche 911 Carrera GTS;

2. Berdasarkan penelitian terbukti bahwa:

a. Pemohon Banding tidak melampirkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi;

PT Mekar Bhakti Jaya

b. Pemohon Banding tidak melampirkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor terkait konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2.

Sehingga berdasarkan Pasal 24 ayat (5) PMK-141 Tahun 2021 s.t.d.t. PMK-42 Tahun 2022, PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai jenis kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder.

3. bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 dan Pasal 24 ayat (5) PMK-141 Tahun 2021 s.t.d.t. PMK-42 Tahun 2022, maka barang impor pada PIB Nomor 016226 tanggal 17 Januari 2025 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8703.23.58 dengan pembebanan bea masuk sebesar 50% dan pembebanan PPnBM sebesar 40%;

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan dan menetapkan pembebanan tarif barang yang diimpor berdasarkan bukti- bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

5. Terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang;

E. Permohonan/ Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01061/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025;

PT Mekar Bhakti Jaya

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono Atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 005747.45.2025/PAN/2025 tanggal 17 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

01061/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

SPTNP-001266/KPU.3/2025 tanggal 17 Januari 2025;

Bukti P-3 Surat Keberatan nomor 171/III/25/MBJ/NTL/BC tanggal 17 Maret

2025;

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 640250100856980 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 1FBF85SN8MQ7ME4K tanggal bayar 17 Maret 2025 sebesar Rp239.592.899,00;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT Mekar Bhakti Jaya Nomor 84 tanggal 25 Mei 2023 di hadapan Yasman, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 016226 tanggal 17

Januari 2025, beserta Dokumen Pelengkap Pabean: Air Waybill, Invoice, Packing List, Purchasing Order, Sales Contract;

Bukti P-7 Surat Nomor 229/X/25/PJK-MBJ/UM tanggal 30 Oktober 2025

PT Mekar Bhakti Jaya

tentang Penyampaian Bukti Permohonan Banding;

Bukti P-8 Technical Data 911 Carrera GTS;

Bukti P-9 SUT PORSCHE 911 CARRERA GTS_KP.1716 AJ.502 DRJD 2025; Bukti P-10 Pendapat Akhir Nomor 239/II/26/PJK-MBJ/UM tanggal 19 Februari

2026;

Bukti P-11 SertifikatUjiTipeKendaraanBermotorNomor

KP.1716/AJ.502/DRJD/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Bukti P-12 TECHNICAL DATA 911 CARRERA GTS;

Bukti P-13 PIB AJU 0001;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis Terbanding Nomor S-124/BC.06/PaBC.2/2026

tanggal 15 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

001182/KPU.3/2025 tanggal 17 Januari 2025;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Nomor S-124/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 15

Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01061/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

PT Mekar Bhakti Jaya

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 172/VII/25/PJK-MBJ/UM tanggal 03 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi dan Tarif PPnBMPos Tarif 8703.23.58 BM 50% PPH 10% PPN 12% dengan pembebanan tarif PPn BM 25%Pos Tarif 8703.23.58 BM 50%, PPN 12%, PPh Pasal 22 10% dengan pembebanan tarif PPnBM 40%PIB Nomor 016226 tanggal 17 Januari 2025, Jenis barang: PORSCHE 911 CARRERA GTS VIN : WP0ZZZ998RS278424 ENGINE : *DKK109030* 911 CARRERA GTS - PORSCHE - SEDAN - WP0ZZZ998RS278424 - *DKK109030* - 2981 - 2024 - Y berdasarkan ketentuan klasifikasi barang impor lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8703.23.58 dengan pembebanan bea masuk sebesar 50% dan pembebanan PPnBM sebesar 40%.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp239.592.899,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

PT Mekar Bhakti Jaya

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah penetapan Terbanding dalam KEP-01061/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor 001266/KPU.3/2025 tanggal 17 Januari 2025 atas importasi kendaraan bermotor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016226 tanggal 17 Januari 2025 yang oleh Pemohon Banding diberitahukan dengan pembebanan PPnBM sebesar 25%, namun oleh Terbanding ditetapkan kembali menjadi PPnBM sebesar 40%, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor sebesar Rp239.592.899,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa Terbanding berpendapat pada pokoknya sebagai berikut:

1. Pada saat PIB didaftarkan tanggal 17 Januari 2025, Pemohon tidak melampirkan laporan hasil pengujian kendaraan atau sertifikat uji tipe.

2. Dokumen yang disampaikan pada tahap awal hanya berupa invoice dan AWB, tanpa dokumen hasil pengujian kendaraan.

3. Berdasarkan Pasal 24 ayat (5) PMK 141/2021, apabila importir tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan pada saat impor maka PPnBM dihitung menggunakan tarif tertinggi. Oleh karena itu Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif PPnBM sebesar 40%.

4. Sertifikat uji tipe yang disampaikan Pemohon diterbitkan 25 Maret 2025, yaitu setelah impor terjadi, sehingga menurut Terbanding tidak dapat digunakan untuk mengubah penetapan tarif.

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan:

1. Kendaraan yang diimpor adalah Porsche 911 Carrera GTS dengan kapasitas mesin 2.981 cc.

PT Mekar Bhakti Jaya

2. Berdasarkan Technical Data 911 Carrera GTS yang berasal dari pabrikan, diperoleh data teknis antara lain: konsumsi bahan bakar 10.5 L/100 km; emisi CO 248–244 g/km.

3. Berdasarkan data teknis tersebut kendaraan a quo seharusnya dikenakan ₂

PPnBM 25%.

4. Pemohon kemudian juga menyerahkan Sertifikat Uji Tipe kendaraan bermotor dari Kementerian Perhubungan sebagai bukti teknis tambahan. Dengan demikian Pemohon berpendapat bahwa penetapan tarif PPnBM 40% oleh Terbanding tidak tepat.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan telah menyampaikan spesifikasi teknis kendaraan yang memuat informasi mengenai tingkat emisi CO dan konsumsi bahan bakar kendaraan dimaksud sebagai dasar penentuan tarif

₂ PPnBM yang diberitahukan dalam PIB;

bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang Nomor 016226 tanggal 17 Januari 2025, diketahui Pemohon Banding melakukan importasi satu unit kendaraan bermotor yaitu PORSCHE 911 CARRERA GTS VIN : WP0ZZZ998RS278424 ENGINE … dst, diklasifikasikan pada pos tarif 8703.23.58, dengan pembebanan PPnBM yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar 25%.

Bahwa berdasarkan lembar spesifikasi teknis kendaraan Porsche 911 Carrera GTS yang diterbitkan oleh pabrikan, memuat informasi mengenai karakteristik mesin, dimensi kendaraan, serta data konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang a.l. sebagai berikut:

• Tipe mesin: Six-cylinder biturbo boxer engine

• Kapasitas silinder: 2.981 cm³

• Jumlah silinder: 6 silinder

• Daya maksimum: 353 kW (480 PS) pada 6.500 rpm

• Fuel consumption (WLTP – combined): 10.5 L/100 km. Jika dikonversi, konsumsi tersebut setara dengan sekitar 9,5 km/liter.

• CO emissions (WLTP combined): 248 – 244 g/km

bahwa Pemohon belum mempunyai Sertifikat Uji Tipe (SUT) saat proses

₂

importasi dan baru menyerahkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) saat persidangan sbb:

PT Mekar Bhakti Jaya

Sertifikat Uji Tipe (SUT) Nomor KP.1716/AJ.502/DRJD/2025 merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor tipe Porsche 911 Carrera GTS dengan kapasitas mesin 2.981 cc telah dilakukan pengujian tipe dan memenuhi persyaratan teknis kendaraan bermotor di Indonesia. Bahan bakar: Bensin. Tingkat emisi CO : 248 gram/km. konsumsi BBM: 10,5 liter/ 100km.

₂ bahwa Pasal 43A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2O19 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2021 (untuk selanjutnya disebut dengan PP 74/2021) menyatakan: “Hasil tingkat emisi CO atau konsumsi bahan bakar berdasarkan bukti uji emisi CO atau konsumsi

22

bahan bakar dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 42/PMK.010/2022 (untuk selanjutnya disebut dengan PMK 42/2022) menyatakan:

Pasal 24

(1) PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a. kapasitas isi silinder;

b. konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO ; dan

2

c. teknologi yang digunakan.

(3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO sebagaimana 2

dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil

PT Mekar Bhakti Jaya

pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO ditentukan

2

berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.

(5) PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai jenis kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder, dalam hal Orang Pribadi atau Badan tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal impor atau saat penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean.

(6) Dalam hal laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi terhadap tipe kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan hasil pengujian berupa konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO yang berbeda dengan hasil

2

pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih tinggi, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menghasilkan wajib membayar kekurangan pembayaran PPnBM; atau

b. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih rendah, Orang Pribadi atau Badan yang dipungut dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM.

(7) Kekurangan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) huruf a terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PT Mekar Bhakti Jaya

(8) PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe kendaraan bermotor yang menunjukkan bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai PPnBM yang lebih rendah.

Menimbang, bahwa pada saat importasi Pemohon Banding memang belum dapat melampirkan laporan hasil pengujian kendaraan atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) PMK 141/2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK 42/2022;

bahwa namun demikian, dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang menunjukkan parameter teknis kendaraan berupa tingkat emisi CO dan konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor dimaksud, yang pada pokoknya sesuai dengan spesifikasi teknis

₂

kendaraan sebagaimana diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam dokumen PIB;

bahwa sistem pengenaan tarif PPnBM kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PMK 141/2021 pada prinsipnya dimaksudkan agar pengenaan tarif PPnBM mencerminkan karakteristik teknis kendaraan bermotor yang sebenarnya, yaitu berdasarkan tingkat emisi CO atau konsumsi bahan bakar kendaraan dimaksud;

₂

bahwa oleh karena itu, hasil pengujian kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam perkara a quo dapat digunakan untuk memastikan parameter teknis kendaraan yang diimpor oleh Pemohon Banding, sehingga tarif PPnBM yang dikenakan atas kendaraan bermotor tersebut seharusnya mengikuti karakteristik teknis kendaraan yang sebenarnya sebagaimana tercermin dalam hasil pengujian kendaraan bermotor dimaksud; bahwa penerapan tarif PPnBM tertinggi sebesar 40% oleh Terbanding semata- mata karena pada saat impor belum tersedia dokumen hasil pengujian kendaraan tidak sepenuhnya mencerminkan karakteristik teknis kendaraan

PT Mekar Bhakti Jaya

bermotor yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 24 PMK 141/2021;

bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kendaraan bermotor yang diimpor oleh Pemohon Banding memiliki karakteristik teknis berupa tingkat emisi CO dan konsumsi bahan bakar yang menempatkan kendaraan dimaksud dalam kelompok kendaraan bermotor yang

₂

dikenakan tarif PPnBM sebesar 25% sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan kembali tarif PPnBM oleh Terbanding dalam KEP-01061/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025 tidak dapat dipertahankan, dan atas importasi kendaraan bermotor sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 016226 tanggal 17 Januari 2025 dikenakan tarif PPnBM sebesar 25% sebagaimana diberitahukan oleh Pemohon Banding.

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan atas importasi PORSCHE 911 CARRERA GTS VIN : WP0ZZZ998RS278424 ENGINE …dst, diklasifikasikan pada pos tarif 8703.23.58, dengan pembebanan PPnBM sebesar 25% sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 016226 tanggal 17 Januari 2025;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Mekar Bhakti Jaya

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KEP- 01061/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025, atas nama: PT. Mekar Bhakti Jaya, NPWP 86.731.973.3-013.000, beralamat di Jalan Baru No.3 RT 001 RW 003, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12240.

2. Menetapkan atas importasi PORSCHE 911 CARRERA GTS VIN : WP0ZZZ998RS278424 ENGINE …dst, diklasifikasikan pada pos tarif 8703.23.58, dengan pembebanan PPnBM sebesar 25% sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 016226 tanggal 17 Januari 2025.

3. Menyatakan tagihan PPnBM adalah Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

PT Mekar Bhakti Jaya

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Mekar Bhakti Jaya

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.