Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-005746.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-005746.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01033/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003168/KPU.3/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005746.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-

092.000, beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2549/SKK/SMI- PUR/XI/2025 tanggal 14 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-839/BC/BC.6/2025 tanggal 14 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1128/PP/BR/2025 tanggal 28 Oktober 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1510/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00770/BC.06/SUB/2025 tanggal 19 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003168/KPU.3/2025 tanggal 17 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan

perhitungan kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. PPh Impor 3. Bea Masuk20.428.188 4.642.700 51.00022.322.528 5.073.225 17.272.0001.894.340 430.525 17.221.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran19.545.865

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1244/SMI-PUR/IV/2025 tanggal 10 April 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01033/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi sebesar Rp19.545.865,00 (sembilan belas juta lima ratus empat puluh lima ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 1510/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1510/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01033/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 8 Mei 2025;

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang di dalam PIB Nomor 047439 tanggal 13 Februari 2025 dengan uraian barang sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
148-PRT POE+370W 4X1G SFP+ P/N ICX7150-48P-4X1G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
312-PRT POE+ COMP 2X1G SFP+ P/N ICX7150-C12P-2X1G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6ESS RMT SPT ICX7150 ALL,1Y P/N ICX7150-SVLRMT-19901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

bahwa Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pos Barang 1 dan 3 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 047439 tanggal 13 Februari 2025 adalah sebagai sebuah switch; bahwa barang sebagaimana diuraikan diatas merupakan sebuah switch didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis dimana switch ini berfungsi untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer dalam jaringan komputer (Local Area Network LAN yang dibentuk oleh switch) dimana switch tersebut akan menerima data dari satu perangkat komputer, memprosesnya dan meneruskan data tersebut ke perangkat komputer yang dituju. Bahwa tanpa dihubungkan dengan switch, pengolah data otomatis dan unitnya tidak akan dapat berkomunikasi atau melakukan pertukaran data) dengan pengolah data otomatis dan unitnya yang berada dalam jaringan komputer yang dibentuk oleh switch tersebut;

bahwa switch bertindak sebagai polisi lalu Iintas dipersimpangan yang sibuk. Ketika sebuah paket data tiba di salah satu portnya, switch menentukan ke arah mana paket itu menuju. Kemudian meneruskan paket melalui port yang benar untuk tujuannya karenanya switch merupakan unit kendali (control unit) yang mengendalikan aliran paket data dalam jaringan;

bahwa switch mengetahui perangkat jaringan mana yang terhubung dengannya, dan dapat mentransfer paket data antar perangkat tersebut secara langsung. Dalam kasus lain, paket data mungkin menuju ke tujuan yang lebih jauh, di jaringan lain. Switch dalam skenario seperti itu meneruskan paket ke Router, yang kemudian meneruskannya ke tujuan di jaringan tersebut;

bahwa sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi di pasal 2 dan 3 jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat telekomunikasi diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika; bahwa Lampiran I dari Peraturan Menkominfo Nomor 16 diatur mengenai untuk gateway;

bahwa BAB VIII Pasal 34 dan 36 mengatur Pengawasan dan Pengendalian dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi pada lampiran 1 dengan jelas disebutkan unit gateway masuk ke dalam HS 8517.62.21; bahwa perangkat gateway ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan izin postel dengan data sebagai berikut:

PosJenis PerangkatModelNo. Sertifikat
1SwitchICX7150-48PF-4X1G88916/SDPPI/2023
3SwitchICX7150-C12P96119/SDPPI/2023

bahwa sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017 2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa di dalam Peraturan Menkominfo Nomor 18 Tahun 2018 ini didalam Lampiran I disebutkan ada 67 HS Code yang digunakan untuk alat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk didalamnya, itu artinya HS Code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang Pemohon Banding impor ini;

bahwa dengan kata lain penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas menyalahi kepada Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang pemohon impor semuanya dimasukkan ke dalam HS 8517.62.21; bahwa Pemohon Banding berharap, dengan penerapan INSW (Indonesia National Single Window) seyogianya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)-- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diikuti oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window) yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes), dengan demikian perangkat ini sudah tepat dimasukkan kedalam HS 8517.62.43 sebagai HS baru dari 8517.62.21 sesuai peraturan Depkominfo di atas;

bahwa perangkat switch ini adalah perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 di atas. Didalam Peraturan Menkominfo ini perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi digolongkan kedalam 67 Pos tarif/HS Code, dan HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS 8517.62.49 bukan diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang disertifikasi. Dengan demikian tidak beralasan perangkat telekomunikasi yang kami impor berupa switch ( sebagaimana disebutkan dalam ijin postelnya) dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, karena itu menyalahi peraturan yang berlaku yaitu kepada BTKI 2022 pos tarif 8517.62.43 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018. Seharusnya yang sudah diatur

secara spesifik baik didalam BTKI 2022 maupun melalui Peraturan Menteri terkait dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur regulasi lartasnya seharusnya lebih didahulukan daripada mendasarkan penetapannya berdasarkan persepsi yang tidak berdasar karena memang tidak sesuai dengan fungsi barang yang Pemohon Banding impor;

bahwa Pemohon Banding berharap, Penggunaan HS Code 8517.62.49 untuk unit gateway, switch dan router untuk segera diakhiri dikarenakan itu menyalahi kepada peraturan yang berlaku apalagi dengan sudah diberlakukannya Indonesia Single Window (INSW) yang bertujuan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang, sudah selayaknya semua instansi terkait saling bersinergi, sehingga keputusan yang sudah dibuatkan satu instansi apalagi sebagai instansi yang mengatur peredaran dan sertifikasinya, seharusnya diikuiti instansi lain yang berfungsi sebagai pengawasan dan pengendaliannya. Dengan demikian kepastian berusaha bisa didapatkan di negara tercinta ini;

bahwasesuaikaidahpengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan Terbanding:

bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router ataupun unit lainnya adalah, perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan

sejenisnya, dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

bahwa pos barang 6 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 047439 tanggal 13 Februari 2025 adalah berupa barang tidak berwujud; bahwa barang tidak berwujud ini adalah merupakan jaminan claim RMA dan penanganan penggantian hardware kalau unitnya bermasalah;

bahwa sebagaimana pemohon sebutkan dalam uraian barang dan surat keberatan, bahwa barang tidak berwujud pos barang 3 s.d. 7 adalah pembelian software-nya saja, jadi tidak tepat kalau dimasukkan kedalam pos tarif hardware-nya. Alasan Terbanding memasukkan software ini kedalam HS Hardwarenya - - sebagaimana disebutkan dalam huruf p bagian 2. ... peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut - - tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 maupun PMK 190/PMK.04/2022, karena dengan pernyataan ini, tidak ada lagi yang disebut sebagai barang tidak berwujud karena tidak ada barang tidak berwujud yang tidak diinstall didalam hardware, baik itu pembelian barang tidak berwujud yang digunakan untuk perangkat/hardware-nya yang telah di order maupun akan di order kemudian;

Dasar Terbanding menggunakan HS 8517.62.49

bahwa di dalam uraian yang dibuat terbanding di atas dengan mengutip dari data sheet barang maupun dari laman internet, Pemohon Banding tidak menemukan alasan yang mendukung perangkat switch ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, tapi dalam kesimpulan terbanding dalam huruf p disebutkan “Barang impor pos 1 diidentifikasikan sebagai switch, merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel”;

bahwa dari pernyataan di atas, terlihat terbanding salah mengklasifikasikan barang yang pemohon impor. Switch adalah suatu perangkat atau device yang

berfungsi sebagai pengatur dan pembagi sinyal data dari suatu komputer ke komputer lainnya yang terhubung pada perangkat tersebut, fungsi tersebut sama dengan fungsi HUB yang menjadi perbedaan adalah switch bisa melakukan pengaturan berupa proses filter paket data. Biasanya masing- masing port pada switch bisa disetting sehingga bisa ditentukan port mana saja yang bisa saling terhubung. Switch beroperasi pada layer dua (Data Link Layer) dari OSI model;

bahwa seperti halnya HUB, switch memiliki banyak port yang digunakan menghubungkan komputer. Banyaknya port yang terdapat pada switch pun bermacam-macam, 8 port, 16 port, 24 port dan seterusnya. Switch disajikan untuk Eternet komputer, masing-masing dari port yang terdapat pada switch dimungkinkan untuk diatur support speed & duflex atau support kecepatan ethernetnya, misalnya saja kecepatan 10 Mbps, 100Mbps, 1000Mbps atau bisa juga disetting auto. Kemampuan switch untuk melewatkan data ke device yang dituju bisa menghemat bandwidth jaringan juga paket data yang melewati switch akan lebih terjaga keamanannya ketimbang yang dilewatkan melalui HUB;

bahwa walau switch dipasang antara aggregation dengan access point, switch disini tidak dapat mengontrol Access Point, namun hanya menghubungkan saja sebagai media, dan yang mengontrol adalah controller-nya (unifi security gateway PRO). hal ini pun berlaku untuk perangkat lain seperti CCTV– switch sebagai media – NVR sebagai controller demikian juga dengan IP Phone – switch sebagai media – IP phone server sebagai controller;

bahwa unit yang ada dalam topologi jaringan (router; gateway/firewall; switch; server; personal computer (pc); notebook/ laptop; printer; scanner; access point;smart lamp; closed circuit television (CCTV), Perangkat lain yang terhubung di dalam jaringan.), bisa terkoneksi satu dengan yang lainnya melalui jaringan yang terbentuk, tapi walaupun demikian walau perangkat ini bisa dihubungkan dengan perangkat lain selain komputer (tidak secara langsung sebagaimana cara pemasangan switch yang termohon jelaskan di atas), tapi perangkat ini hanya sebagai media penghubung saja (memanfaatkan jaringan kabel yang sudah terbentuk), bukan sebagai pengendali/pengontrol perangkat diluar MDPO tersebut. CCTV misalnya akan

di kontrol oleh perangkat lain berupa NVR ( Network ideo Recorder) atau DVR (Digital Video Recorder);

bahwa dengan alasan diatas pernyataan bahwa switch ini bisa terkoneksi secara fungsi dengan perangkat selain mesin pengolah data otomatis (MDPO)/komputer adalah tidak tepat;

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 untuk unit switch dari Pemohon Banding; bahwa didalam penentuan klasifikasi, kami mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1; Kami berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana kami jelaskan dalam surat keberatan kami, bahwa perangkat switch ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 Nomor 6 huruf (A);

bahwa unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71 sehingga dalam hal ini perangkat switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

bahwa perihal klasfikasi atas perangkat switch ini kedalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada Nomor 6 huruf (D) sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada Nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17;

bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84;

bahwa di dalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila

(a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84;

bahwa perangkat switch ini berupa switch/router dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk melakukan

penentuan kemanakah sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan data-data yang akan diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) sehingga sudah jelas bahwa perangkat switch ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84 sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a);

bahwa apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi perangkat switch ini adalah sebuah switch/router, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk switch/router; bahwa penggunaan HS ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikat Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi yang menyebutkan unit switch masuk dalam HS 8517.62.21;

Dasar Penggunaan HS 9901.90.00 dari Pemohon Untuk Pos barang tidak berwujud:

bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk pada pada Pasal 5 ayat (5), tetapi dalam lampiran Peraturan ini Lampiran A tentang Tata cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi dari barang impor yang bersangkutan, pada Pasal 5;

bahwa dari kutipan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 di atas disimpulkan:

1. Barang yang tidak berwujud yang Pemohon Banding impor adalah merupakan licensi tambahan (bukan bawaan unit) yang di instal setelah barang terjual ke customernya;

2. Barang tidak berwujud ini Pemohon Banding tambahkan di PIB-nya agar pembayaran pajaknya dilakukan bersamaan dengan unitnya dikarenakan dalam pembuatan invoicenya barang tidak berwujud ini disatukan dengan hardware-nya kedalam satu invoice, tapi Pemohon Banding berkeberatan kalau dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 sebagaimana HS yang digunakan untuk menerbitkan notul untuk unitnya. Kalaupun harus dimasukkan maka HS yang tepat adalah 8517.62.43;

3. Pemohon Banding tidak langsung menggunakan HS 8517.62.43 sesuai HS Code Hardwre-nya adalah dikarenakan software tersebut belum terinstall saat impor barang, dan barang tidak berwujud ini mempunyai harga tersendiri, sehingga sesuai dengan pedoman penentuan pajak dalam rangka impor (PDRI) maka barang tidak berwujud ini harus di declare tersendiri sehingga pengklasifikasian barangnya tentu sesuai dengan jenis barang tersebut, dengan demikian HS yang Pemohon Banding gunakan sudah tepat;

Dasar Permohonan Banding:

bahwa adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan dibawah ini;

bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang pada Pos 1 ke dalam HS 8517.62.43, sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49;

bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada:

a) Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1;

b) Explanatory Notes XVI-8471;

dengan demikian Perangkat Control/Unit Pengendali dan adaptor unit itu di atur dalam 2 pos tarif:

1. Control and adaptor units (Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi di atur dalam Pos 8471 dengan HS Code 84718010.

2. Control and adaptor units untuk komunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel(Unit pengendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu) di atur dalam Pos 8517 dengan HS Code 85176243.

bahwa sesuai dengan peruntukannya barang a quo adalah unit pengendali dan adaptor yang berfungsi sebagai perangkat telekomunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel (diperkuat juga dengan catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada Nomor 6 huruf (D)), jadi sudah tepat dimasukkan kedalam HS 8517.62.43. Argumen yang termohon banding gunakan bahwa unit kendali dan adaptor itu harus tersambung melalui mother board adalah mendasarkan kepada persyaratan untuk perangkat unit pengendali dan adaptor yang berfungsi sebagai interkoneksi. Padahal kedua perangkat memiliki perbedaan sehingga alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa card yang dipasangkan dalam mother board seperti PCI E Card, dll, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang Pemohon impor;

bahwa Terbanding menyamakan unit gateway yang Pemohon Banding impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit switch ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10 dan dimasukkan kedalam HS. 8517.62.49; bahwa perangkat unit kendali dan adaptor yang di atur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang pemohon order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8517.62.43 adalah sudah tepat";

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 Nomor 6 huruf (C);

bahwa unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71 sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

bahwa perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan kedalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada Nomor 6 huruf (D) sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada Nomor 5 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17;

bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84;

bahwa di dalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila

(a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 5 (C) atas bab 84;

bahwa barang yang disengketakan berupa switch/router dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk melakukan penentuan kemanakah sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan data-data yang akan diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) sehingga sudah jelas bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84;

bahwa karena catatan Bab 84 huruf (C) dan (D) merupakan alasan pengecualian perangkat ini kedalam pos 8517, maka pemaknaan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” pada HS 8517.62.43 tidak bisa diartikan harus terpasang ke dalam mesin pengolah

data otomatis, melainkan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” saja, dimana koneksi ini bisa secara langsung atau bisa melalui unit lainnya yang fungsinya mengatur komputer(ADP) dalam suatu jaringan komputer;

bahwadidalamKeputusanTerbandingyakniKEP- 01033/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketapan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu didalam sub pos 8517.62 sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a);

bahwa apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang disengketakan sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8516.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah switch/router, maka secara spesifik kode HS 8517.62.21 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk switch/router;

bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimana didalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis (Lampiran 8) disebutkan bahwa segala bentuk gateway (termasuk softswitch/media gateway controller, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), switch, dan router diklasifikasikan kedalam kode HS 8517.62.21 ( yang dalam BTKI 2022 dirubah menjadi HS 8517.62.43) dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding; HS 8517.62.49 tidak cocok digunakan untuk unit switch ini, dikarenakan:

bahwa bertentangan dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi. Didalam PERMENKOMINFO ini dengan jelas switch digolongkan sebagai perangkat telekomunikasi yang wajib sertifikasi dan dimasukkan kedalam HS 8517.62.21 yang dalam BTKI 2022 dirubah menjadi HS 8517.62.43;

bahwa di dalam Peraturan Menkominfo ini perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi digolongkan kedalam 67 Pos tarif/ HS Code, dan HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS 8517.62.49 bukan diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang disertifikasi. Dengan demikian tidak beralasan perangkat telekomunikasi yang kami impor berupa Ethernet Switch ( sebagaimana disebutkan dalam ijin postelnya) dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, karena itu menyalahi peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018;

bahwa dengan penerapan INSW (Indonesia National Single Window) seharusnya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat sama pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya) tidak diakui oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian didapatkan/ terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini;

bahwa menyalahi kepada BTKI 2022. Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, terbanding salah mengklasifikasikan barang yang Pemohon impor, dengan demikian terbanding salah dalam menerapkan BTKI 2022; bahwa dari penjelasan di atas, melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang Pemohon Banding order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang Pemohon Banding gunakan 8517.62.43 untuk unit gateway adalah sudah tepat;

bahwa bertentangan dengan Putusan Pengadilan Pajak untuk barang gateway & switch sesuai tabel Putusan Pengadilan Pajak dalam Surat Banding;

bahwa bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Pengajuan Peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemohon dengan

membatalkan keputusan Pengadilan Pajak yang memasukkan unit gateway ini kedalam HS 8517.62.49, dengan menetapkan kedalam HS 8517.62.21 yang dalam BTKI 2023 dimasukkan kedalam HS 8517.62.43, sesuai tabel Putusan Mahkamah Agung dalam Surat Banding sehingga pemohon berkesimpulan penggunaan HS 8517.62.43;

bahwa dengan data di atas, pemohon berkesimpulan penggunaan HS 8517.62.43 untuk unit gateway/switch dan Router adalah sudahlah tepat sesuai dengan fungsi dengan BTKI 2022 dan peraturan yang berlaku(lartas- nya);

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa barang impor Pemohon Banding di dalam PIB Nomor 047439 tanggal 13 Februari 2025 atas untuk Pos barang 1 dan 3 telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tarif BM 0%, Pos 6 telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 9901.90.00 dengan tarif BM 0% sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku;

2. bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 003168/KPU.3/2025 tanggal 17 Februari 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01033/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 003168/KPU.3/2025 tanggal 17 Februari 2025 adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan tarif klasifikasi terhadap PIB Nomor 047439 tanggal 13 Februari 2025 adalah nihil;

3. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp19.545.865,00

yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00770/BC.06/SUB/2025 tanggal 19 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 047439 tanggal 13 Februari 2025

b. Jenis barang: 6 (enam) pos jenis barang,

rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Pos Tarif: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF): USD11,350.2

g. Supplier: Ruckus Wireless

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
148-PRT POE+370W 4X1G SFP+ P/N ICX7150-48P-4X1G8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
312-PRT POE+ COMP 2X1GSFP+ P/N ICX7150-C12P- 2X1G
6ESS RMT SPT ICX7150 ALL,1Y P/N ICX7150-SVL- RMT-19901.90.00 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%

Penelitian Identifikasi

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 002856/KPU.3/2025 tanggal 17 Februari 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor pada Pos 1, 3, dan 6 pada PIB Nomor 047439 tanggal 13 Februari 2025 sebagai switch sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) barang atas PIB Nomor 047439 tanggal 13 Februari 2025;

bahwa diperoleh informasi berdasarkan data sheet FORTIGATE 100F Series; bahwa diketahui informasi berdasarkan laman internet sebagai berikut:

1. https://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127,

2. https://en.wikipedia.org/wiki/Small_Form- factor_Pluggable,

3. https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html,

4. https://www.enbitcon.com/shop/ruckus/ruckus-switch/icx-7150/ruckus- icx-7150-support-lizenz-fuer-icx7150-24-24p-48-48p-48pf-c12p-c10zp- 24f-icx7150-svl-rmt-1,

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pada Pos 1, 3, dan 6 pada PIB Nomor 047439 tanggal 13 Februari 2025 diidentifikasikan sebagai berikut:

− Pos 1 dan 3 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik

atau sistem saluran digital berupa switch yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

− Pos 6 diidentifikasikan sebagai peranti lunak (software) dan barang digital

lainnya yang ditransmisikan secara elektronik untuk barang yang diimpor. Penelitian Klasifikasi

bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On the Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and

Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu Technical Sub Working Group On Classification (TSWGC);

bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus /kesepakatan secara bulat;

bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu; bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/pos lainnya selain pos 84.71; bahwa berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, Routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa terminology subpos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71, disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

bahwa TSWGC menghindari terminology solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam Pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya uraian “design only for….” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On the Harmonized Commodity Description and Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

Penelitian Klasifikasi pos 1 dan 3 (Pemberitahuan pos Pemohon Banding 8517.62.43 dan Penetapan Terbandingd 8517.62.49)

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17;

bahwa berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa Sub Pos yang tepat untuk barang impor adalah Sub Pos 8517.62;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5;

bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke Sub Pos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems;

bahwa perbedaan pendapat terjadi dalam level Pos Tarif. Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam Pos Tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam Pos Tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan aparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya;

bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, Routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”;

bahwa dengan adanya frase “designed only for….” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, Routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja;

bahwa dalam hal apparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43;

bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang dirancang tidak semata- mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis,

tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43;

bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Penelitian Klasifikasi pos 6 (Pemberitahuan pos Pemohon Banding 9901.90.00 dan Penetapan Terbanding 8517.62.49)

bahwa berdasarkan Catatan Bab 99 diketahui sebagai berikut:

Catatan:

1. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam pos 99.01 adalah yang tidak terkait dengan mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor;

2. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

bahwa berdasarkan Catatan Bab 99 tersebut, maka tidak tepat apabila peranti lunak yang diimpor pada PIB a quo diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9901.90.00 sehingga Barang impor lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan hal tersebut dan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor pos 1, 3, dan 6 pada PIB Nomor 047439 tanggal 13 Februari 2025 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
148-PRT POE+370W 4X1G SFP+ P/N ICX7150-48P-4X1G8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
312-PRT POE+ COMP 2X1GSFP+ P/N ICX7150-C12P-2X1G
6ESS RMT SPT ICX7150 ALL,1Y P/N ICX7150-SVL- RMT-1

bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai:

- Barang impor pos 1 dan 3, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel.

- Barang impor pada Pos 6 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB diidentifikasikan sebagai peranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik untuk barang yang diimpor;

bahwa berdasarkan kaidah dan ketentuan klasifikasi, barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10%;

bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

bahwa terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang;

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Terbanding terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomor KEP-01033/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-005746.45.2025/PAN/2025 tanggal 25 September 2025 dengan permintaan

agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01033/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 8 Mei 2025;

Bukti T-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

003168/KPU.3/2025 tanggal 17 Februari 2025;

Bukti T-3 Pengesahan Akta Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 oleh

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU- AH.01.09-0000186 tanggal 2 Januari 2024;

Bukti T-4 Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023, yang dibuat oleh

Christina Dwi Utami, S.H., M.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti T-5 Surat Pengajuan Keberatan Nomor 1244/SMI-PUR/IV/2025

tanggal 10 April 2025;

Bukti T-6 Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia Tbk. NTPN

1984A43S91OEG53D tanggal bayar 18 Februari 2025 sebesar Rp19.545.865,00 (SPTNP);

Bukti T-7 Billing DJBC Kode Billing 640250201117805 tanggal 17 Februari

2025 sebesar Rp19.545.865,00 (SPTNP);

Bukti T-8 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

052485/KPU.3/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Bukti T-9 Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia Tbk. NTPN

746995SN8MT7992T tanggal bayar 13/02/2025 sebesar Rp25.121.888,00 (PIB);

Bukti T-10 Billing DJBC Kode Billing 640250201089117 tanggal 13 Februari

2025 sebesar Rp25.121.888,00 (PIB);

Bukti T-11 PIB Nomor 047439 tanggal 13 Februari 2025;

Bukti T-12 Air Waybill (House) Nomor DIM023536455 tanggal 6 Februari

2025;

Bukti T-13 Master Air Waybill Nomor 888-90038115 tanggal 6 Februari 2025; Bukti T-14 Commercial Invoice Nomor 9009047431 tanggal 03 Februari 2025; Bukti T-15 Packaging Summary untuk Shipment Nomor 21952177 tanggal 28

Januari 2025;

Bukti T-16 Commercial Invoice Nomor 9009047432 tanggal 03 Februari 2025; Bukti T-17 Packaging Summary untuk Shipment Nomor 21956041 tanggal 31

Januari 2025;

Bukti T-18 Invoice Nomor 4108393827 tanggal 11 Februari 2025;

Bukti T-19 Certificate of Insurance Nomor 0127751 tanggal 6 Februari 2025; Bukti T-20 Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB UMKU: 812020085283900000338 tanggal 7 Maret 2023;

Bukti T-21 Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB UMKU: 812020085283900010946 tanggal 20 Desember 2023;

Bukti T-22 Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Nomor

96119/SDPPI/2023 tanggal 20 Desember 2023;

Bukti T-23 Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Nomor

88916/SDPPI/2023 tanggal 07 Maret 2023;

Bukti T-24 Data sheet Ruckus ICX 7150 Switch;

Bukti T-25 Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 2549/SKK/SMI-

PUR/XI/2025 tanggal 14 November 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti T-26 Pakta Integritas Direktur tanggal 14 November 2025 atas nama Sur

Hang Aiwan;

Bukti T-27 Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 14 November 2025 atas

nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti T-28 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April

2024 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

002856/KPU.3/2025 tanggal 17 Januari 2025;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP) atas PIB Nomor 047439

tanggal 13 Februari 2025;

Bukti T-3 Data sheet Ruckus ICX 7150 Switch;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01033/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003168/KPU.3/2025 tanggal 17 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1510/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan,

memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor KEP- 01033/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025 atas 3 (tiga) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 047439 tanggal 13 Februari 2025 pada pos tarif sebagaimana PIB, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif sebagaimana keputusan keberatan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Terbanding telah diuraikan dalam Keputusan Keberatan maupun Surat Uraian Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 047439 tanggal 13 Februari 2025 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada surat bandingnya;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 1 dan 3 PIB

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang disengketakan didalam kasus ini adalah Switch berdasarkan fungsi dan kegunaan barang sebagai perangkat Switch jaringan komputer yang bertujuan untuk membangun inter-konektivitas antara perangkat komputer atau PC. Perangkat ini berorientasi pada redundansi, menawarkan komunikasi yang ditargetkan secara real-time melalui protokol built-in yang meningkatkan determinisme dan menyediakan aliran data yang stabil dan konsisten. Switch ini menyediakan QoS (Quality of Service) yang dapat memprioritaskan bandwidth untuk subset data, memungkinkan lebih banyak bandwidth dialokasikan melalui jaringan untuk memastikan data IP datang dengan lancar, memperoleh data sensor tanpa gangguan menggunakan bandwidth minimal. yang bisa mencegah situasi loop, yang biasanya bertanggung jawab atas kerusakan jaringan. Switch hanya mengirim data ke perangkat yang dituju saja, dan tidak mengirimkan data yang sama ke semua perangkat yang berada pada jaringan tersebut. Tidak hanya itu saja, Switch juga dapat diibaratkan sebagai jembatan data dengan banyak port yang menggunakan alamat dari hardware untuk memproses dan mengirimkan data ke layer kedua dari model OSI. Fungsi utama dari perangkat switch yakni untuk menerima informasi dari berbagai sumber yang terhubung dengannya. Kemudian meneruskan informasi tersebut ke perangkat yang membutuhkan. Meskipun ada banyak perangkat yang terhubung dengan port, namun switch dapat mengirim data atau informasi ke salah satu atau beberapa perangkat saja. Artinya switch dapat memilih tujuan perangkat mana yang ingin dikirimi informasi Sehingga apabila ditetapkan sebagai sebuah barang dalam keadaan utuh, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal tersebut tidak tepat; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai switch yaitu aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan

perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulisnya antara lain menyatakan: sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat diilustrasikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dari para pihak, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan PIB tidak dirancang hanya

untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, pemeriksaan bukti dari para pihak, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephonesforcellular atau untuk jaringan tanpa networks or for other wireless kabellainnya;aparatus networks; other apparatus for lainnya untuk mengirimkan the transmission or reception atau menerima suara, gambar, of voice, images or other data, atau data lainnya termasuk includingapparatusfor aparatus untuk komunikasi communication in a wired or dalam jaringan kabel atau wireless network (such as a tanpa kabel (seperti local atau local or wide area network), wide area network), selain dari other than transmission or aparattransmisiatau receptionapparatusof penerima dari pos 84.43, heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.25, 85.27 atau 85.28.85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephonesforcellular atau untuk jaringan tanpa networks or for other wireless kabel lainnya:networks:

- Aparatus lainnya untuk -Otherapparatusfor transmisi atau menerima transmission or reception of

suara, gambar atau data lain, voice, images or other data, termasuk aparatus untuk includingapparatusfor komunikasi dengan kabel atau communication in a wired or jaringan tanpa kabel (seperti wireless network (such as a local atau wide area network): local or wide area network):

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, - - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission regenerasi suara, gambar atau or regeneration of voice, datalainnya,termasuk images or other data, aparatusswitchingdan includingswitchingand routing:routing apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and

radio penerima digunakan radio receivers of a kind used untuk interpretasi simultan for simultaneous interpretation pada konferensi multi bahasa at multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah - - - Telephonic or telegraphic

saluran teleponi atau telegrafi switching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem - - - Apparatus for carrier- saluran pembawa gelombang current line systems or for listrik atau sistem saluran digital line systems:

digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem - - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau - - - - Concentrators or

multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor

termasuk gateway, bridge, units, including gateways, router dan aparatus lain bridges, routers and other semacam itu yang dirancang similar apparatus designed hanyauntukterkoneksi only for connection with dengan mesin pengolah data automatic data processing otomatis dari pos 84.71machines of heading 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang - - - Other transmission digabung dengan aparatus apparatusincorporating penerima lainnya:reception apparatus:

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan - - - - Transmission and

penerima dari jenis yang reception apparatus of a kind digunakan untuk penerjemah usedforsimultaneous simultan pada konferensi interpretation at multilingual multi-bahasaconferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi - - - - Other transmission

lainnya untuk radio-telefoni apparatus for radio-telephony atau radio-telegrafior radio-telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya: - - - Other transmission apparatus:

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain:- - - Other:

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk - - - - Portable receivers for

panggilan, peringatan atau calling, alerting or paging and paging dan peralatan paging paging alert devices, including alert termasuk penyerantapagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian:- Parts:

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital.

The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, pemeriksaan atas bukti dari para pihak, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 6 PIB

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan dari para pihak yang diserahkan dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding dalam bantahannya menyatakan: barang pada pos 6 merupakan unified threat protection (UTP) adalah Software tambahan yang diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan Perusahaan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dari para pihak serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai software/peranti lunak untuk management license, service dan protection support yang terkait mesin atau perangkat;

bahwa barang impor yang disengketakan merupakan support dan warranty (barang tidak berwujud) yang diberitahukan bersamaan dengan perangkat utama (hardware) dalam PIB, merupakan satu kesatuan dalam proses importasi, maka support dan warranty harus diperlakukan sama dengan perangkat utamanya. Hal ini sesuai dengan Catatan 2 Bab 99 yang menyebutkan sebagai berikut:

2. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

bahwa dari penelusuran laman https://www.g2.com/glossary/intangible- products-definition diketahui informasi bahwa data; perangkat lunak; asuransi; pemeliharaan dan perbaikan; konsultasi dan saran; akuntansi; hak cipta, merek dagang, dan paten; nama domain merupakan intangible product,

sebagaimana kutipan berikut: Intangible products are goods sold by a company that are not physical in nature. The most popular are usually products that exist digitally, such as licenses and software. Despite not being a physical product, intangibles are still extremely valuable, though their value is a bit more difficult to sell;

Examples of intangible products

While intangible products are not physical, they are assets that bring value to a company overall. They can bring value through monetary profits down the line, legal protection, or priceless knowledge. Intangible product examples include, but are not limited to: Education; Data; Software; Insurance; Maintenance and repair; Consulting and advice; Accounting; Copyrights, trademarks, and patents; Domain names;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan merupakan software tambahan yang diimpor bersamaan dengan hardwarenya dan diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan perusahaan merupakan intangible products yang memenuhi Catatan 2 Bab 99 BTKI 2022 yaitu diklasifikasikan mengikuti klasifikasi mesin atau perangkat (hardware)nya yaitu pada 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 3 (tiga) pos yang diberitahukan

dengan PIB Nomor 047439 tanggal 13 Februari 2025 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-01033/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01033/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003168/KPU.3/2025 tanggal 17 Februari 2025, atas nama PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1- 8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470;

2. Menetapkan tarif atas 3 (tiga) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 047439 tanggal 13 Februari 2025, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%

sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-01033/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025;

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp19.545.865,00 (sembilan belas juta lima ratus empat puluh lima ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.