Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-005740.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-005740.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01000/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 000691/KPU.3/2025 tanggal 10 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005740.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-

092.000, beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2531/SKK/SMI-PUR/X/2025 tanggal 7 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-791/BC/BC.06/2025 tanggal 6 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1095/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1504/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00741/BC.06/SUB/2025 tanggal 12 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 000691/KPU.3/2025 tanggal 10 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. PPH Impor 3. PPN Impor11.273.000 59.078.875 259.951.992112.967.000 61.621.275 271.138.322101.694.000 2.542.400 11.186.330
Jumlah Kekurangan Pembayaran115.422.730

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1221/SMI-PUR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01000/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi sebesar Rp115.422.730,00 (seratus lima belas juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 1504/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1504/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01000/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 5 Mei 2025;

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang impor pada PIB Nomor 004771 tanggal 07 Januari 2025 dengan uraian sebagaimana berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
124-PRT POE+ 4XIG SFP+ ICX7150-24P- 4X1G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
624-PRT POE+ 4XIG SFP+ ICX7150-24-4X1G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
8ICX7550, 24(24X1/10G) SFP BNDL 2PSU-E ICX7550-24F-E28517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1012-PRT POE+ COMP 2XIG SFP+ ICX7150- C12P-2X1G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1324-PRT POE+ 4X I G SFP+ ICX7150-24P- 4X1G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1648-PRT POE+ 740W 4X I G SFP+ ICX7150- 48PF-4X1G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1848-PRT POE+ 370W 4X IG SFP+ ICX7150- 48P-4X1G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
20I0GBASE-LR, SFP+ OPTIC (LC),IOKM OVERSMF 10G-SFPP-LR-S8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
21I0GESFP+DACCABLE,IM I-PACK PASSIVE 10GSFPP-TWX-P-118517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
48SFP+, SINGLEMODE FIBER I0G-SFPP-LR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4916-PRT SFP+ 8X25G SFP28 ICX8200-24FX8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5016-PRT SFP+ 8X25G SFP28 ICX8200-24FX8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5116-PRT SFP+ 8X25G SFP28 ICX8200-24FX8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5216-PRT SFP+ 8X25G SFP28 ICX8200-24FX8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
PosUraian BarangHS Pemberitahuan
5424-PRT POE+ 4XIG SFP+ ICX7150-24P- 4XIG8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
61ICX7550,48(12XI/I0G) SFP BNDL 2PSU-E ICX7550-48F-E28517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6248-PRT POE+ 740W 4XIG SFP+ ICX7150- 48PF-4XIG8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6312-PRT POE+ COMP 2XIG SFP+ ICX7150- CL2P-2XIG8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6448-PRT POE+ 740W 4X I G SFP+ ICX7150- 48PF-4XIG8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
65ESS RMT SPT ICX7150 ALL,5Y ICX7150- SVL-RMT-59901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
66WD ADV REPLACE T350, ALL, 1 YR 803- T350-10009901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
68ESS RMT SPT ICX7150 ALL,1Y ICX7150- SVL-RMT-19901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
69WD ADV REPLACE T350, ALL, 3 YR 803- T350-30009901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
74SZ/VSZ 5.0 SWITCH LICENSE 1 SWITCH L09-0001-SGCX9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
75WD SPT-8200-48PF/PF2-E(2) 5YR 801- 8200Z-R-59901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
76WDOG REMOTE SPT, ICX7550-ZF,1Y 7550-ZF-SRMT-19901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
77dst9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pos barang 1, 6, 8, 10, 13, 16, 18, 49, 50, 51, 52, 54, 61, 62, 63, dan 64 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB nomor 004771 tanggal 07 Januari 2025 adalah sebagai sebuah Switch;

bahwa barang sebagaimana diuraikan diatas merupakan sebuah Switch didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis dimana switch ini berfungsi untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer dalam jaringan komputer (Local Area Network LAN yang dibentuk oleh switch) dimana switch tersebut akan menerima data dari satu perangkat komputer, memprosesnya dan meneruskan data tersebut ke perangkat komputer yang dituju. Bahwa tanpa dihubungkan dengan switch, pengolah data otomatis dan unitnya tidak akan dapat berkomunikasi atau melakukan pertukaran data) dengan pengolah data otomatis dan unitnya yang berada dalam jaringan komputer yang dibentuk oleh switch tersebut; bahwa switch bertindak sebagai polisi lalu Iintas dipersimpangan yang sibuk. Ketika sebuah paket data tiba di salah satu portnya, switch menentukan ke arah mana paket itu menuju. Kemudian meneruskan paket melalui port yang benar untuk tujuannya karenanya switch merupakan unit kendali (control unit) yang mengendalikan aliran paket data dalam jaringan; bahwa switch mengetahui perangkat jaringan mana yang terhubung dengannya, dan dapat mentransfer paket data antar perangkat tersebut secara langsung. Dalam kasus lain, paket data mungkin menuju ke tujuan yang lebih jauh, di jaringan lain. Switch dalam skenario seperti itu meneruskan paket ke router, yang kemudian meneruskannya ke tujuan di jaringan tersebut;

bahwa sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi di pasal 2 dan 3 jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat telekomunikasi diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika; bahwa Lampiran I dari Peraturan Menkominfo Nomor 16 diatur mengenai untuk gateway;

bahwa BAB VIII Pasal 34 dan 36 mengatur Pengawasan dan Pengendalian dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi pada lampiran 1 dengan jelas disebutkan unit gateway masuk ke dalam HS 8517.62.21; bahwa perangkat gateway ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan izin postel dengan data sebagai berikut:

PosJenis PerangkatModelNo. Sertifikat
1,6,13,54SwitchICX7150-24P91218/SDPPI/2023
8SwitchICX7550-24F78383/SDPPI/2021
10,63SwitchICX7150-C12P96119/SDPPI/2023
16,18,62,64SwitchICX7150-48PF-4X1G88916/SDPPI/2023
49,50,51,52SwitchICX8200-24FX95147/SDPPI/2023
61SwitchICX7550-48F-E299366/SDPPI/2024

bahwa sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017 2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa di dalam Peraturan Menkominfo Nomor 18 Tahun 2018 ini didalam Lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk didalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang Pemohon Banding impor ini; bahwa dengan kata lain Penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, Signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang pemohon impor semuanya dimasukkan kedalam HS 8517.62.21; bahwa Pemohon Banding berharap, dengan penerapan INSW (Indonesia National Single Window) seyogianya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)-- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diikuti oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window) yaitu sistem

nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes) dengan demikian, perangkat ini sudah tepat dimasukkan kedalam HS 8517.62.43 sebagai HS baru dari 8517.62.21 sesuai peraturan Depkominfo di atas;

bahwa Perangkat Switch ini adalah perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 di atas. Didalam Peraturan Menkominfo ini perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi digolongkan kedalam 67 Pos tarif/ HS Code, dan HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS 8517.62.49 bukan diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang disertifikasi. Dengan demikian tidak beralasan perangkat telekomunikasi yang Pemohon Banding impor berupa Switch ( sebagaimana disebutkan dalam ijin postelnya) dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, karena itu menyalahi peraturan yang berlaku yaitu kepada BTKI 2022 pos tarif 8517.62.43 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018. Seharusnya yang sudah diatur secara spesifik baik didalam BTKI 2022 maupun melalui Peraturan Menteri terkait dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur regulasi lartasnya seharusnya lebih didahulukan daripada mendasarkan penetapannya berdasarkan persepsi yang tidak berdasar karena memang tidak sesuai dengan fungsi barang yang Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berharap, Penggunaan HS code 8517.62.49 untuk unit gateway, Switch dan Router untuk segera diakhiri dikarenakan itu menyalahi kepada peraturan yang berlaku apalagi dengan sudah diberlakukannya Indonesia Single Window (INSW) yang bertujuan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron dan pembuatan

keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang, sudah selayaknya semua instansi terkait saling bersinergi, sehingga keputusan yang sudah dibuatkan satu instansi apalagi sebagai instansi yang mengatur peredaran dan sertifikasinya, seharusnya diikuiti instansi lain yang berfungsi sebagai pengawasan dan pengendaliannya. Dengan demikian kepastian berusaha bisa didapatkan di negara tercinta ini;

bahwasesuaikaidahpengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan terbanding :

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor. termasuk gateway. bridge dan router ataupun unit lainnya adalah, perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos barang 20, 21,dan 48 adalah berupa modul transceiver;

bahwa modul Transceiver ini tidak bisa berdiri sendiri, modul ini adalah modul tambahan agar unit yang dilekatinya bisa menggunakan kabel optic untuk koneksi/transfer data yang lebih cepat dan lebih besar, dengan uraian di atas, Pemohon Banding tidak setuju modul SFP ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 dengan alasan:

bahwasesuaikaidahpengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, Bahwa pos tarif 8517.62.4X merupakan alat atau aparatus yang digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolahan data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya yang bisa bekerja dan menjalankan fungsinya tanpa komputer diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang di klasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, indihome, dan sejenisnya.dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

bahwa dari penjelasan di atas, melihat fungsi dan cara kerja perangkat modul transceiver ini yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka penggunaan HS 8517.62.49 adalah tidak tepat;

bahwa sesuai dengan KUMHS no.3(a) disebutkan : Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau Iebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.

Transceiver ini adalah berupa modul tambahan, bukan unit yang berdiri sendiri. Didalam BTKI 2022 Pos 8517.79;

bahwa HS 8517.79.10 -- sebagai bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router – HS ini lebih spesifik dari HS 8517.62.49 -- adalah Lain lain dari - Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: selain -

- - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem,- - - - Konsentrator atau multiplexer dan - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dengan demikian apa yang sudah diatur secara spesifik seharusnya lebih diutamakan dari yang diatur bersifat umum/lain-lain;

bahwa pos barang 65, 66, 68, 69, 73, 74, 75, 76, 84, 86, 89(rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB nomor 004771 tanggal 07 Januari 2025 adalah berupa barang tidak berwujud

bahwa barang tidak berwujud ini adalah merupakan jaminan claim RMA dan penanganan penggantian hardware kalau unitnya bermasalah;

bahwa sebagaimana pemohon sebutkan dalam uraian barang dan surat keberatan, bahwa barang tidak berwujud pos barang 3 s.d. 7 adalah pembelian softwarenya saja, jadi tidak tepat kalau dimasukkan kedalam pos tarif hardwarenya. Alasan terbanding memasukkan softwre ini kedalam HS Hardwarenya - - sebagaimana disebutkan dalam huruf p bagian 2. ... peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut - - tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 maupun PMK 190/PMK.04/2022, karena dengan pernyataan ini, tidak ada lagi yang disebut sebagai barang tidak berwujud karena tidak ada barang tidak berwujud yang tidak diinstall didalam hardware, baik itu pembelian barang tidak berwujud yang digunakan untuk perangkat/ hardwarenya yang telah di order maupun akan di order kemudian;

Dasar Terbanding menggunakan HS 8517.62.49

bahwa di dalam uraian yang dibuat terbanding di atas dengan mengutip dari data sheet barang maupun dari laman internet, Pemohon Banding tidak menemukan alasan yang mendukung perangkat switch ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, tapi dalam kesimpulan terbanding dalam huruf t disebutkan “Pos 1, 6, 8, 10, 13, 16, 18, 49, 50, 51, 52, 54, 61, 62, 63, 64 diidentifikasi aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;.”;

bahwa dari pernyataan di atas, terlihat terbanding salah mengklasifikasikan barang yang pemohon impor;

bahwa Switch adalah suatu perangkat atau Device yang berfungsi sebagai pengatur dan pembagi sinyal data dari suatu komputer ke komputer lainnya

yang terhubung pada perangkat tersebut, fungsi tersebut sama dengan fungsi HUB yang menjadi perbedaan adalah switch bisa melakukan pengaturan berupa proses filter paket data. Biasanya masing-masing port pada switch bisa disetting sehingga bisa ditentukan port mana saja yang bisa saling terhubung. Switch beroperasi pada layer dua (Data Link Layer) dari OSI model;

bahwa seperti halnya HUB, switch memiliki banyak port yang digunakan menghubungkan komputer. Banyaknya port yang terdapat pada Switch pun bermacam-macam, 8 port, 16 port, 24 port dan seterusnya. Switch disajikan untuk Eternet komputer, masing-masing dari port yang terdapat pada switch dimungkinkan untuk diatur support speed & duflex atau support kecepatan ethernetnya, misalnya saja kecepatan 10 Mbps, 100Mbps, 1000MBps atau bisa juga disetting auto. Kemampuan Switch untuk melewatkan data ke device yang dituju bisa menghemat bandwidht jaringan juga paket data yang melewati Switch akan lebih terjaga keamanannya ketimbang yang dilewatkan melalui HUB;

bahwa walau switch dipasang antara aggregation dengan access point, switch disini tidak dapat mengontrol Access Point, namun hanya menghubungkan saja sebagai media, dan yang mengontrol adalah controllernya (unifi security gateway PRO). hal ini pun berlaku untuk perangkat lain seperti CCTV– switch sebagai media – NVR sebagai controller demikian juga dengan IP Phone – switch sebagai media – IP phone server sebagai controller;

nit yang ada dalam topologi jaringan ( Router;Gateway/ Firewall; Switch;Server;PersonalComputer(PC);Notebook/laptop; Printer;Scanner;Access Point;Smart Lamp; Closed Circuit Television (CCTV), Perangkat lain yang terhubung di dalam jaringan.), bisa terkoneksi satu dengan yang lainnya melalui jaringan yang terbentuk, tapi walaupun demikian walau perangkat ini bisa dihubungkan dengan perangkat lain selain komputer (tidak secara langsung sebagaimana cara pemasangan switch yang termohon jelaskan di atas), tapi perangkat ini hanya sebagai media penghubung saja (memanfaatkan jaringan kabel yang sudah terbentuk), bukan sebagai pengendali/pengontrol perangkat diluar MDPO tersebut. CCTV misalnya akan

di kontrol oleh perangkat lain berupa NVR ( Network ideo Recorder) atau DVR (Digital Video Recorder);

bahwa dengan alasan diatas pernyataan bahwa switch ini bisa terkoneksi secara fungsi dengan perangkat selain mesin pengolah data otomatis (MDPO)/komputer adalah tidak tepat;

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 untuk unit switch dari Pemohon Banding: bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1;

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan kami, bahwa perangkat switch ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (A);

bahwa unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71” sehingga dalam hal ini perangkat switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

bahwa perihal klasfikasi atas perangkat switch ini kedalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini; bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84;

bahwa di dalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila

(a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84;

bahwa perangkat switch ini berupa switch/router dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk melakukan penentuan kemanakah sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan data-data yang akan diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) sehingga sudah jelas bahwa perangkat switch ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84 sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a);

bahwa apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi perangkat switch iniadalah sebuah switch/router, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk switch/router; bahwa penggunaan HS ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikat Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi yang menyebutkan unit Switch masuk dalam HS 8517.62.21;

Dasar Penggunaan HS 9901.90.00 dari Pemohon Untuk Pos barang tidak berwujud

bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk., pada pada pasal 5 ayat (5);

bahwa tetapi dalam lampiran Peraturan ini Lampiran A tentang Tata cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi dari barang impor yang bersangkutan, pada Pasal 5;

bahwa dari kutipan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 di atas disimpulkan:

1. Barang yang tidak berwujud yang Pemohon Banding impor adalah merupakan licensi tambahan (bukan bawaan unit) yang di instal setelah barang terjual ke customernya.

2. Barang tidak berwujud ini Pemohon Banding tambahkan di PIB-nya agar pembayaran pajaknya dilakukan bersamaan dengan unitnya dikarenakan dalam pembuatan invoicenya barang tidak berwujud ini disatukan dengan hardwarenya kedalam satu invoice, tapi Pemohon Banding berkeberatan kalau dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 sebagaimana HS yang digunakan untuk menerbitkan notul untuk unitnya. Kalaupun harus dimasukkan maka HS yang tepat adalah 8517.62.43.

3. Pemohon Banding tidak langsung menggunakan HS 8517.62.43 sesuai HS code Hardwrenya adalah dikarenakan software tersebut belum terinstall saat impor barag, dan barang tidak berwujud ini mempunyai harga tersendiri, sehingga sesuai dengan pedoman penentuan pajak dalam rangka impor (PDRI) maka barang tidak berwujud ini harus di declare tersendiri sehingga pengklasifikasian barangnya tentu sesuai dengan jenis barang tersebut, dengan demikian HS yang Pemohon Banding gunakan sudah tepat.

Dasar Permohonan Banding

bahwa adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan dibawah ini;

bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang pada Pos barang 1,6,8,10,13,16,18,49,50,51,52,54,61,62,63, dan 64 ke dalam HS 8517.62.43, pos barang 20, 21, dan 48 kedalam HS 8517.79.10. dan pos barang 65, 66, 68, 69, 73, 74, 75, 76, 84, 86,dan 89 kedalam HS 9901.90.00 sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49;

bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1, Explanatory Notes XVI-8471;

bahwa dengan demikian Perangkat Control/ Unit Pengendali dan adaptor unit itu di atur dalam 2 pos tarif.

1. Control and adaptor units (Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi di atur dalam Pos 8471 dengan HS Code 84718010.

2. Control and adaptor units untuk komunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel(Unit pengendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu) di atur dalam Pos 8517 dengan HS code 85176243.

bahwa sesuai dengan peruntukannya barang a quo adalah Unit pengendali dan adaptor yang berfungsi sebagai perangkat telekomunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel (diperkuat juga dengan catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D)), jadi sudah tepat dimasukkan kedalam HS 8517.62.43. Argumen yang termohon banding gunakan bahwa unit kendali dan adaptor itu harus tersambung melalui mother board adalah mendasarkan kepada persyaratan untuk perangkat unit pengendali dan adaptor yang berfungsi sebagai interkoneksi;

bahwa Terbanding menyamakan unit gateway yang Pemohon Banding impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit switch ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10 dan dimasukkan kedalam HS. 8517.62.49; bahwa perangkat unit kendali dan adaptor yang di atur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang pemohon order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8S17.62.43 adalah sudah tepat";

bahwa barang yang disengketakan berupa switch/router dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk melakukan penentuan kemanakah sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan data-data yang akan diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) sehingga sudah jelas bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84;

bahwa catatan Bab 84 huruf (C) dan (D) merupakan alasan pengecualian perangkat ini kedalam pos 8517, maka pemaknaan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” pada HS 8517.62.43 tidak bisa diartikan harus terpasang ke dalam mesin pengolah data otomatis, melainkan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” saja, dimana koneksi ini bisa secara langsung atau bisa melalui unit lainnya yang fungsinya mengatur komputer(ADP) dalam suatu jaringan komputer;

bahwadidalamKeputusanTerbandingyakniKEP- 01000/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketapan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu didalam sub pos 8517.62 sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1;

bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimana di dalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis

(Lampiran 9) disebutkan bahwa segala bentuk Gateway (termasuk softswitch gateway, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), switch, dan router diklasfikasikan kedalam kode HS 8517.62.21 dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding;

HS 8517.62.49 tidak cocok digunakan untuk unit switch ini, dikarenakan: bahwa bertentangan dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi. Didalam PERMENKOMINFO ini dengan jelas switch digolongkan sebagai perangkat telekomunikasi yang wajib sertifikasi dan dimasukkan kedalam HS 8517.62.21 yang dalam BTKI 2022 dirubah menjadi HS 8517.62.43;

bahwa di dalam Peraturan Menkominfo ini perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi digolongkan kedalam 67 Pos tarif/ HS Code, dan HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS 8517.62.49 bukan diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang disertifikasi. Dengan demikian tidak beralasan perangkat telekomunikasi yang Pemohon Banding impor berupa Ethernet Switch ( sebagaimana disebutkan dalam ijin postelnya) dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, karena itu menyalahi peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018;

bahwa dengan penerapan INSW(Indonesia National Single Window) seharusnya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat sama pihak yang mengatur peredarannya(Lartas-nya) tidak diakui oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian didapatkan/ terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini;

bahwa menyalahi kepada BTKI 2022, sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding diatas, terbanding salah mengklasifikasikan barang yang pemohon impor, dengan demikian terbanding salah dalam menerapkan BTKI 2022; bahwa dari penjelasan di atas, melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang Pemohon Banding order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan

jaringan komputer, maka HS yang Pemohon Banding gunakan 8517.62.43 untuk unit gateway adalah sudah tepat;

Banding yang memutuskan HS code untuk unit gateway adalah 8517.62.21/8517.62.43;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

bahwa barang impor Pemohon Banding di dalam PIB nomor 004771 tanggal 07 Januari 2025 atas untuk Pos barang 1, 6, 8, 10, 13, 16, 18, 49, 50, 51, 52, 54, 61, 62, 63, dan 64 telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tarif BM 0%, Pos 20, 21,dan 48 telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.79.10 dengan tarif BM 0% dan Pos 65, 66, 68, 69, 73, 74, 75, 76, 84, 86, dan 89 telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 9901.90.00 dengan tarif BM 0% sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku.

bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 000691/KPU.3/2025 tanggal 10 Januari 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01000/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 000691/KPU.3/2025 tanggal 10 Januari 2025 adalah tidak tepat.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan tarif klasifikasi terhadap PIB Nomor 004771 tanggal 07 Januari 2025 adalah nihil;

3. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp115.422.730,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00741/BC.06/SUB/2025 tanggal 12 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan jalur merah dengan perincian sebagai berikut:

a. PIB: 004771 tanggal 07 Januari 2025

b. Jenis barang: 89 (delapan puluh sembilan) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Pos Tarif (HS): rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean: USD145,126.96

g. Supplier: RUCKUS WIRELESS

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp115.422.730,00 (seratus lima belas juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah);

Penelitian Identifikasi

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 000617/KPU.3/2025 tanggal 10 Januari 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor Pos 1, 6, 8, 10, 13, 16, 18, 20, 21, 48, 49, 50, 51, 52, 54, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 68, 69, 73, 74, 75, 76, 84, 86 dan 89 pada PIB nomor 004771 tanggal 07 Januari 2025 ke dalam pos tarif HS dan alasan sebagai berikut:

− Pos 1, 6, 8, 10, 13, 16, 18, 49, 50, 51, 52, 54, 61, 62, 63, 64 diidentifikasi

sebagai sebagai perangkat switch yang menyediakan opsi konektivitas penting untuk berbagai topologi jaringan, Biasa beroperasi di layer 3 dan 4 (multi layer). Barang ini dirancang tidak hanya terkoneksi dengan mesin

pengolah data otomatis/ADP saja. sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.49 BM 10% PPN 12% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

− Pos 20, 21, 48 sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan

menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

− Pos 65, 66, 68, 69, 73, 74, 75, 76, 84, 86, 89 diidentifikasi sebagai berupa

peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik untuk perangkat yang akan diimpor pada dokumen PIB ini. Sesuai catatan 2 Bab 99 maka tidak tepat diberitahukan pada HS 9901.90.00. Dan lebih tepat diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.49 BM 10% PPN 12% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

bahwa berdasarkan Ceisa4.0 terdapat hasil pemeriksaan atas barang impor dengan PIB nomor 004771 tanggal 07 Januari 2025 sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Uraian Banding;

bahwa diketahui informasi dari laman sebagai berikut:

1. https://www.ruckusnetworks.com/globalassets/digizuite/61729-ds-icx- 7150.pdf,

2. https://www.ruckusnetworks.com/globalassets/digizuite/960411-ruckus- icx-7550- switch-data-sheet.pdf,

3. https://www.fs.com/sg/products/31375.html,

4. https://www.commscope.com/globalassets/digizuite/61722-ds-ethernet- optics- family.pdf,

5. https://www.ruckusnetworks.com/globalassets/digizuite/993200-

RUCKUS-ICX-8200-Switch-Data-Sheet.pdf,

6. https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html,

7. http://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127,

8. https://en.wikipedia.org/wiki/Small_form- factor_pluggable_transceiver,

9. https://www.cablesandkits.com/learning-center/differences-between-sfp- qsfp;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pada Pos 1, 6, 8, 10, 13, 16, 18, 20, 21, 48, 49, 50, 51, 52, 54, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 68, 69,

73, 74, 75, 76, 84, 86 dan 89 pada PIB nomor 004771 tanggal 07 Januari 2025 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Pos 1, 6, 8, 10, 13, 16, 18, 49, 50, 51, 52, 54, 61, 62, 63, 64 diidentifikasi aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

b. Pos 20, 21, 48 iidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

c. Pos 65, 66, 68, 69, 73, 74, 75, 76, 84, 86, 89 diidentifikasikan sebagai software untuk perangkat switch yang diimpor dimana diklasifikasikan mengikuti hardware;

Uraian klasifikasi barang

Penelitian Pos Tarif Pemberitahuan 8517.79.10. (Pos 20, 21, 48)

bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang impor pada pos tarif 8517.79.10 dengan struktur pos tarif 8517.79.1X berdasarkan BTKI 2022, Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5, Explanatory Notes 2022 halaman XVI-4;

bahwa lebih lanjut ditegaskan mengenai barang sengketa in casu pada Catatan Pos 8517 (G) Other Communication Apparatus dengan halaman EN XVI-8517-5 SFP (transceiver) disebutkan termasuk didialam grup yang merupakan apparatus apparatus untuk carrier-current line systems or for digital line systems (8517.62.4X);

bahwa Pos tarif 8517.79.10 digunakan untuk mengklasifikasikan barang berupa bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa barang impor yang diberitahukan diidentifikasi sebagai transceiver (SFP) yang memiliki fungsi tersendiri yakni untuk menerima, konversi antara sinyal optik dan listrik, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya dalam jaringan dengan media serat optic;

bahwa barang sengketa a quo merupakan suatu bagian/unit dari apparatus komunikasi jaringan (apparatus communication network) bukan bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang dan Explanatory Notes Harmonized System tersebut, maka atas barang impor in casu tidak tepat untuk diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10;

Penelitian Pos Tarif 9901.90.00 (pos 65, 66, 68, 69, 73, 74, 75, 76, 84, 86, 89)

bahwa berdasarkan struktur pos tarif 9901.90.00 dan Catatan Bab 99 barang pada pada pos 65, 66, 68, 69, 73, 74, 75, 76, 84, 86, 89 diidentifikasikan sebagai software untuk perangkat switch yang diimpor dimana diklasifikasikan mengikuti hardware;

bahwa berdasarkan identifikasi tersebut dan sesuai dengan Catatan Bab 99 serta kaidah klasifikasi barang, barang impor a quo tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 9901.90.00 dan lebih tepat diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat yang diimpor pada pos tarif 8517.62.49;

Penelitian Pos Tarif Pemberitahuan 8517.62.43 dan Penetapan 8517.62.49 Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature

(AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION (TSWGC); bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu;

bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/pos lainnya selain pos 84.71; bahwa berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa terminology subpos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

bahwa TSWGC menghindari terminology solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam Pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17;

bahwa berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5;

bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems;

bahwa perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan apparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya;

bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”; bahwa dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja;

bahwa dalam hal apparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43;

bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang dirancang tidak semata- mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43;

bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pada Pos 1, 6, 8, 10, 13, 16, 18, 20, 21, 48, 49, 50, 51, 52, 54, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 68, 69, 73, 74, 75, 76, 84, 86 dan 89 pada PIB nomor 004771 tanggal 07 Januari 2025 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Pos 1, 6, 8, 10, 13, 16, 18, 49, 50, 51, 52, 54, 61, 62, 63, 64 diidentifikasi aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

b. Pos 20, 21, 48 iidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

c. Pos 65, 66, 68, 69, 73, 74, 75, 76, 84, 86, 89 diidentifikasikan sebagai software untuk perangkat switch yang diimpor dimana diklasifikasikan mengikuti hardware;

bahwa untuk barang impor yang diberitahukan ke dalam pos tarif 8517.79.10 diidentifikasi sebagai transceiver (SFP) dimana memiliki fungsi tersendiri yakni untuk menerima, konversi antara sinyal optik dan listrik, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya dalam jaringan dengan media serat optik. Barang sengketa a quo merupakan suatu bagian/unit dari apparatus komunikasi jaringan (apparatus communication network) bukan bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router, tidak tepat untuk diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10;

bahwa untuk barang yang diberitahukan pada pos tarif 9901.90.00, berdasarkan identifikasi dan sesuai dengan Catatan Bab 99 serta kaidah klasifikasi barang, barang impor a quo tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 9901.90.00 dan lebih tepat diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat yang diimpor pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa untuk barang impor yang ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain di dalam jaringan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 sehingga sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Terbanding terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomor KEP-01000/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-005740.45.2025/PAN/2025 tanggal 17 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai

dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-73 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01000/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 05 Mei 2025;

Bukti P-2 Pengesahan Akta Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 oleh Menteri

Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09- 0000186 tanggal 2 Januari 2024;

Bukti P-3 Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023, yang dibuat oleh

Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.H., yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-4 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

000691/KPU.3/2025 tanggal 10 Januari 2025;

Bukti P-5 Surat Pengajuan Keberatan Nomor 1221/SMI-PUR/III/2025 tanggal

10 Maret 2025;

Bukti P-6 Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia Tbk. NTPN

5A2956P4OHCK1D0E tanggal bayar 13 Januari 2025 sebesar Rp115.422.730,00 (Keputusan);

Bukti P-7 Billing DJBC Kode Billing 640250100790286 tanggal 10 Januari

2025 sebesar Rp115.422.730,00 (Keputusan);

Bukti P-8 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

009760/KPU.3/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Bukti P-9 Surat Pemberitahuan Jalur Merah atas PIB Nomor 004771 tanggal

07 Januari 2025;

Bukti P-10 Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia Tbk. NTPN

E95652B19CGLV70O tanggal bayar 7 Januari 2025 sebesar Rp330.303.867,00 (PIB);

Bukti P-11 Billing DJBC Kode Billing 640250100751384 tanggal 7 Januari

2025 sebesar Rp330.303.867,00 (PIB);

Bukti P-12 PIB Nomor 004771 tanggal 07 Januari 2025;

Bukti P-13 Air Waybill Nomor DIM023532546 tanggal 1 Januari 2025; Bukti P-14 Air Waybill Nomor 126-90134063 tanggal 1 Januari 2025;

Bukti P-15 Commercial Invoice Nomor 9009034423 tanggal 19 Desember

2024;

Bukti P-16 Packing Summary Shipment Nomor 21917547 tanggal 16

Desember 2024;

Bukti P-17 Commercial Invoice Nomor 9009034422 tanggal 19 Desember

2024;

Bukti P-18 Commercial Invoice Nomor 9009034421 tanggal 19 Desember

2024;

Bukti P-19 Packing Summary Shipment Nomor 21918953 tanggal 17

Desember 2024;

Bukti P-20 Commercial Invoice Nomor 9009034420 tanggal 19 Desember

2024;

Bukti P-21 Packing Summary Shipment Nomor 219120420 tanggal 18

Desember 2024;

Bukti P-22 Commercial Invoice Nomor 9009034419 tanggal 19 Desember

2024;

Bukti P-23 Packing Summary Shipment Nomor 21920666 tanggal 18

Desember 2024;

Bukti P-24 Commercial Invoice Nomor 9009034424 tanggal 19 Desember

2024;

Bukti P-25 Packing Summary Shipment Nomor 21921893 tanggal 19

Desember 2024;

Bukti P-26 Commercial Invoice Nomor 9009034425 tanggal 19 Desember

2024;

Bukti P-27 Packing Summary Shipment Nomor 2191201895 tanggal 19

Desember 2024;

Bukti P-28 Commercial Invoice Nomor 9009034947 tanggal 22 Desember

2024;

Bukti P-29 Packing Summary Shipment Nomor 219122364 tanggal 20

Desember 2024;

Bukti P-30 Commercial Invoice Nomor 9009034958 tanggal 22 Desember

2024;

Bukti P-31 Packing Summary Shipment Nomor 21923268 tanggal 20

Desember 2024;

Bukti P-32 Commercial Invoice Nomor 9009036133 tanggal 26 Desember

2024;

Bukti P-33 Packing Summary Shipment Nomor 219124714 tanggal 22

Desember 2024;

Bukti P-34 Commercial Invoice Nomor 9009036134 tanggal 26 Desember

2024;

Bukti P-35 Packing Summary Shipment Nomor 219124715 tanggal 23

Desember 2024;

Bukti P-36 Commercial Invoice Nomor 9009036138 tanggal 26 Desember

2024;

Bukti P-37 Commercial Invoice Nomor 9009036135 tanggal 26 Desember

2024;

Bukti P-38 Packing Summary Shipment Nomor 219125054 tanggal 23

Desember 2024;

Bukti P-39 Commercial Invoice Nomor 9009036140 tanggal 26 Desember

2024;

Bukti P-40 Packing Summary Shipment Nomor 219126649 tanggal 26

Desember 2024;

Bukti P-41 Commercial Invoice Nomor 9009036141 tanggal 26 Desember

2024;

Bukti P-42 Packing Summary Shipment Nomor 219126651 tanggal 26

Desember 2024;

Bukti P-43 Commercial Invoice Nomor 9009036293 tanggal 27 Desember

2024;

Bukti P-44 Packing Summary Shipment Nomor 21927359 tanggal 26

Desember 2024;

Bukti P-45 Invoice Nomor 4108343774 tanggal 31 Desember 2024;

Bukti P-46 Invoice Nomor 4108343772 tanggal 31 Desember 2024;

Bukti P-47 Invoice Nomor 4108343773 tanggal 31 Desember 2024;

Bukti P-48 Invoice Nomor 4108343752 tanggal 31 Desember 2024;

Bukti P-49 Invoice Nomor 4108343751 tanggal 31 Desember 2024;

Bukti P-50 Invoice Nomor 4108343750 tanggal 31 Desember 2024;

Bukti P-51 Invoice Nomor 4108343749 tanggal 31 Desember 2024;

Bukti P-52 Invoice Nomor 4108343770 tanggal 31 Desember 2024;

Bukti P-53 Certificate of Insurance Nomor 0125264 tanggal 31 Desember

2024;

Bukti P-54 Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

AlatDan/AtauPerangkatTelekomunikasiPB-UMKU: 812020085283900000352 tanggal 15 Juni 2023;

Bukti P-55 Sertifikat Nomor 91218/SDPPI/2023 tanggal 15 Juni 2023; Bukti P-56 Sertifikat Nomor 78383/SDPPI/2021 tanggal 27 Oktober 2021; Bukti P-57 Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

AlatDan/AtauPerangkatTelekomunikasiPB-UMKU: 812020085283900010513 tanggal 17 Mei 2024;

Bukti P-58 Sertifikat Nomor 99366/SDPPI/2024 tanggal 17 Mei 2024;

Bukti P-59 Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

AlatDan/AtauPerangkatTelekomunikasiPB-UMKU: 812020085283900010470 tanggal 13 November 2023;

Bukti P-60 Sertifikat Nomor 95247/SDPPI/2023 tanggal 13 November 2023; Bukti P-61 Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

AlatDan/AtauPerangkatTelekomunikasiPB-UMKU: 812020085283900000338 tanggal 7 Maret 2023;

Bukti P-62 Sertifikat Nomor 88916/SDPPI/2023 tanggal 7 Maret 2023; Bukti P-63 Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

AlatDan/AtauPerangkatTelekomunikasiPB-UMKU: 812020085283900010496 tanggal 20 Desember 2023;

Bukti P-64 Sertifikat Nomor 96229/SDPPI/2023 tanggal 20 Desember 2023; Bukti P-65 Data Sheet Ruckus ICX 7150 Switch;

Bukti P-66 Data sheet Brocade ICX 7750 Switch;

Bukti P-67 Data Sheet Ruckus ® ICX 8200;

Bukti P-68 Pakta Integritas Direktur tanggal 7 November 2025 atas nama Sur

Hang Aiwan;

Bukti P-69 Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 11 November 2025 atas

nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-70 Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 2531/SKK/SMI-

PUR/X/2025 tanggal 7 November 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-71 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April

2024 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-72 Ministerial Declaration on Trade In Information Technology

Products tanggal 13 Desember 1996;

Bukti P-73 Surat Nomor 01/CBM-SMI/KEP-01000/XI/2025 tanggal 12

November 2025 Perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

000617/KPU.3/2025 tanggal 10 Januari 2025;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik untuk PIB Nomor 004771 tanggal

7 Januari 2025;

Bukti T-3 Surat Nomor S-0079/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 15 Januari 2026

Hal Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi atas Banding; Bukti T-4 Data Sheet RUCKUS® ICX 7550;

Bukti T-5 Data Sheet RUCKUS® ICX 7150;

Bukti T-6 Data Sheet RUCKUS® ICX 8200;

Bukti T-7 Data Sheet RUCKUS® Ethernet Optics;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01000/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor

000691/KPU.3/2025 tanggal 10 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1504/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor KEP-01000/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025 atas 30 (tiga puluh) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 004771 tanggal 07 Januari 2025 pada pos tarif sebagaimana PIB, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif sebagaimana keputusan keberatan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Terbanding telah diuraikan dalam Keputusan Keberatan maupun Surat Uraian Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 004771 tanggal 07 Januari 2025 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada surat bandingnya;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 1, 6, 8, 10, 13, 16, 18, 49, 50, 51, 52, 54, 61, 62, 63, 64 PIB

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang diimpor adalah Switch berdasarkan fungsi dan kegunaan barang sebagai perangkat Switch jaringan komputer yang bertujuan untuk membangun inter-konektivitas antara perangkat komputer atau PC. Perangkat ini berorientasi pada redundansi, menawarkan komunikasi yang ditargetkan secara real-time melalui protokol built-in yang meningkatkan determinisme dan menyediakan aliran data yang stabil dan konsisten. Switch ini menyediakan QoS (Quality of Service) yang dapat memprioritaskan bandwidth untuk subset data, memungkinkan lebih banyak bandwidth dialokasikan melalui jaringan untuk memastikan data IP datang dengan lancar, memperoleh data sensor tanpa gangguan menggunakan bandwidth minimal. yang bisa mencegah situasi loop, yang biasanya bertanggung jawab atas kerusakan jaringan. Switch hanya mengirim data ke perangkat yang dituju saja, dan tidak mengirimkan data yang sama ke

semua perangkat yang berada pada jaringan tersebut. Tidak hanya itu saja, Switch juga dapat diibaratkan sebagai jembatan data dengan banyak port yang menggunakan alamat dari hardware untuk memproses dan mengirimkan data ke layer kedua dari model OSI. Fungsi utama dari perangkat switch yakni untuk menerima informasi dari berbagai sumber yang terhubung dengannya. Kemudian meneruskan informasi tersebut ke perangkat yang membutuhkan. Meskipun ada banyak perangkat yang terhubung dengan port, namun switch dapat mengirim data atau informasi ke salah satu atau beberapa perangkat saja. Artinya switch dapat memilih tujuan perangkat mana yang ingin dikirimi informasi Sehingga apabila ditetapkan sebagai sebuah barang dalam keadaan utuh, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal tersebut tidak tepat bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai switch yaitu aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari

pos 84.71;

bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulisnya antara lain menyatakan: sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat diilustrasikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, pemeriksaan bukti dari para pihak, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak

berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya; aparatus lainnyanetworks; other apparatus for the untuk mengirimkan atau menerimatransmission or reception of voice, suara, gambar, atau data lainnyaimages or other data, including

termasuk aparatus untuk komunikasiapparatus for communication in a dalam jaringan kabel atau tanpa kabelwired or wireless network (such as a (seperti local atau wide area network),local or wide area network), other selain dari aparat transmisi atauthan transmission or reception penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27apparatus of heading 84.43, 85.25, atau 85.28.85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya :networks :

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain, reception of voice, images or other termasuk aparatus untuk komunikasidata, including apparatus for dengan kabel atau jaringan tanpa kabel communication in a wired or wireless (seperti local atau wide area network) :network (such as a local or wide area

network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan - - Machines for the reception,

transmisi atau regenerasi suara,conversion and transmission or gambar atau data lainnya, termasukregeneration of voice, images or other aparatus switching dan routing :data, including switching and routing

apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio- - - Radio transmitters and radio

penerima digunakan untuk interpretasireceivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasasimultaneous interpretation at

multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi - - - Telephonic or telegraphic

atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran- - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau sistem systems or for digital line systems : saluran digital :

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel- - - - Modems including cable

dan kartu modemmodems and modem cards

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router danincluding gateways, bridges, routers aparatus lain semacam itu yangand other similar apparatus designed dirancang hanya untuk terkoneksionly for connection with automatic dengan mesin pengolah data otomatisdata processing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang digabung- - - Other transmission apparatus dengan aparatus penerima lainnya :incorporating reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima- - - - Transmission and reception

dari jenis yang digunakan untukapparatus of a kind used for penerjemah simultan pada konferensisimultaneous interpretation at multi-bahasamultilingual conferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk- - - - Other transmission apparatus

radio-telefoni atau radio-telegrafifor radio-telephony or radio-

telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya :- - - Other transmission apparatus :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk- - - - Portable receivers for calling,

panggilan, peringatan atau paging danalerting or paging and paging alert peralatan paging alert termasukdevices, including pagers

penyeranta

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, pemeriksaan bukti dari para pihak, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 20, 21, 48 PIB bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding dalam bantahannya menyatakan: barang impor merupakan sebuah modul transceiver yang merupakan interface antara mother board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembanga untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optic atau sebaliknya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dari para pihak serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.79.10;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.79.10 BTKI 2022 adalah bagian dari Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa barang impor yang disengketakan memiliki fungsi tersendiri yang berbeda dengan fungsi router dan switch, memiliki berbagai kecepatan sesuai dengan kebutuhan, dapat diaplikasikan pada berbagai router dan switch serta tidak spesifik (khusus) untuk diaplikasikan pada router dan switch tertentu, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan bukan merupakan bagian dari router dan switch;

bahwa berdasarkan Catatan 1 KUMHS dan identifikasi barang impor, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan adalah perangkat atau aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya bukan bagian dari gateway, bridge dan router sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 85.17.79.10;

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5 antara lain menyatakan:

(G) Other Communication Apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network;

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN), and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture;

This group includes:

1. Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2. Moderns (combined modulators-demodulators)

3. Routers, bridges, hub, repeaters and channel to channel adaptors.

4. Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5. Codecs (data cornpresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6. Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI- 8517-5, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan adalah termasuk apparatus/perangkat yang memungkinkan koneksi ke jaringan komunikasi kabel;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, sistematika pos 8517 BTKI 2022, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 65, 66, 68, 69, 73, 74, 75, 76, 84, 86, 89 PIB

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan: barang impor merupakan unified threat protection (UTP) adalah Software tambahan yang diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan Perusahaan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dari para pihak serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai software/peranti lunak untuk management license, service dan protection support yang terkait mesin atau perangkat switch;

bahwa barang impor yang disengketakan merupakan Support dan Warranty (barang tidak berwujud) yang diberitahukan bersamaan dengan perangkat

utama (hardware) dalam PIB, merupakan satu kesatuan dalam proses importasi, maka support dan warranty harus diperlakukan sama dengan perangkat utamanya. Hal ini sesuai dengan Catatan 2 Bab 99 yang menyebutkan sebagai berikut:

2. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

bahwa dari penelusuran laman https://www.g2.com/glossary/intangible- products-definition diketahui informasi bahwa data; Perangkat lunak; Asuransi; Pemeliharaan dan perbaikan; Konsultasi dan saran; Akuntansi; Hak cipta, merek dagang, dan paten; Nama domain merupakan intangible product, sebagaimana kutipan berikut:

Intangible products are goods sold by a company that are not physical in nature. The most popular are usually products that exist digitally, such as licenses and software. Despite not being a physical product, intangibles are still extremely valuable, though their value is a bit more difficult to sell. Examples of intangible products

While intangible products are not physical, they are assets that bring value to a company overall. They can bring value through monetary profits down the line, legal protection, or priceless knowledge. Intangible product examples include, but are not limited to: Education; Data; Software; Insurance; Maintenance and repair; Consulting and advice; Accounting; Copyrights, trademarks, and patents; Domain names

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan yang merupakan software tambahan yang diimpor bersamaan dengan hardwarenya dan diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan perusahaan merupakan intangible products yang memenuhi Catatan 2 Bab 99 BTKI 2022 yaitu diklasifikasikan mengikuti klasifikasi mesin atau perangkat (hardware)nya yaitu pada 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49

dikenakan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 30 (tiga puluh) pos yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 004771 tanggal 07 Januari 2025 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01000/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01000/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 000691/KPU.3/2025 tanggal 10 Januari 2025, atas nama PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1- 8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470;

2. Menetapkan tarif atas 30 (tiga puluh) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 004771 tanggal 07 Januari 2025, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01000/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp115.422.730,00 (seratus lima belas juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.