P U T U S A N
Nomor PUT-005736.25/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00324/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00132/540/22/431/24 tanggal 28 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005736.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SINERGI ADIMITRA JAYA, NPWP 31.460.060-2.413.000, beralamat di Jl. Selayar 2 Blok D7 No. 2, Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Suratman, jabatan Direktur, domisili elektronik andrian.joe@fksgroup.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Darman Aryansyah,
Jabatan: Tax Manager,
Alamat: Aruma Residence Blok B No.12 RT.001/RW.005,
Telajung, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 73/TAX-SKH/BANDING- 10FINAL/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025,
2. Nama: Irfan Sauqi Yusup,
Jabatan: Tax Admin,
Alamat: Perumahan GPAA Blok C2 No.14, Ds.
Sindangpakuon, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang, Jawa Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 74/TAX-SKH/BANDING- 10FINAL/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025,