Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-005730.25/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Sinergi Adimitra Jaya, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005730.25/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00320/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2022 Nomor 00126/540/22/431/24 tanggal 28 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005730.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINERGI ADIMITRA JAYA, NPWP 31.460.060-2.413.000, beralamat di Jl. Selayar 2 Blok D7 No. 2, Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Suratman, jabatan Direktur, domisili elektronik andrian.joe@fksgroup.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Darman Aryansyah,

Jabatan: Tax Manager,

Alamat: Aruma Residence Blok B No.12 RT.001/RW.005,

Telajung, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 61/TAX-SKH/BANDING- 04FINAL/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025,

2. Nama: Irfan Sauqi Yusup,

Jabatan: Tax Admin,

Alamat: Perumahan GPAA Blok C2 No.14, Ds.

Sindangpakuon, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang, Jawa Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 62/TAX-SKH/BANDING- 04FINAL/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi/198810122008121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Alief Widodo H./19851112 200901 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Didi Supriyadi/197803071998031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-554/PJ.07/2026 tanggal 2 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1101/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 jo. PEN-14/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026 jo. PEN-109/PP/Ucp/2026 tanggal 8 Mei 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 04/BANDING/PPh Final/22/2025 tanggal 26 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90243/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 11 September 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004/BANTAHAN/PPh Final/22/2025 tanggal 23 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2022 Nomor 00126/540/22/431/24 tanggal 28 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlah Rupiah menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak779.770.276779.770.276
2PPh 4 (2) Final yang terutang63.727.02663.727.026
3Kredit pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa63.727.02663.727.026
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak00
e. Lain-lain00
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak00
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan63.727.02663.727.026
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0NIHIL

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 04/PPh Final/BOD/7/2024 tanggal 23 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak779.770.276
2PPh 4 (2) Final yang terutang63.727.026
3Kredit pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa63.727.026
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan63.727.026
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00320/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 April 2025, memutuskan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak779.770.2760779.770.276
b.Pajak Penghasilan Terutang63.727.026063.727.026
c.Kredit Pajak63.727.026063.727.026
d.PPh Kurang/(Lebih) Dibayar000
e.Sanksi Administrasi000
f.Jumlah PPh yang masih harus dibayar/(lebih) dibayarNIHIL0NIHIL

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 04/BANDING/PPh Final/22/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 04/BANDING/PPh Final/22/2025 tanggal 26 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu Mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan a quo diterima tanggal 28 April 2025;

3. Pemenuhan ketentuan pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan kepada 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Bahwa tidak ada Utang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak a quo;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Suratman jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 94 Tanggal 25 Maret 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut: Koreksi Yang

Menurut diajukan Banding

Uraian Oe

Keputusan Pemohon Banding

Keberatan (Rp) .. (Rp) 0000 (Rp) a.Dasar Pengenaan Pajak L 0. 779,770,2 16. 0. 779,770,276 | _ _ - b.Pajak Penghasilan Terutang 63,727,026 63,727,026 - c. Kredit Pajak 63,727,026 63,727,026 - d.PPh Kurang ( Lebih ) Bayar + 0 0 7 — 0 e.Sanksi Administrasi 0 Oo] _ 0 f. Jumlah PPh yang masih harus/ | NIHIL 0] NIHIL (lebih) dibayar bahwa angka yang Pemohon Banding ajukan Banding tersebut berasal dari Reklasifikasi Terbanding Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp429.772.000,00 dari Objek Persewaan tanah dan/bangunan antar Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya menjadi Dividen kepada Para Pemegang Saham WP OP Dalam Negeri yang kemudian dibagi rata 12 Bulan;

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. bahwa koreksi ini tidak tepat, karena tidak ada Eksistensi Dividen. Koreksi ini terjadi karena secondary adjustment atas penyesuaian positif biaya sewa yang juga Pemohon Banding ajukan Banding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa transaksi sewa ini terjadi antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya sesama Wajib Pajak Dalam Negeri dengan tarif pajak yang sama bukan dengan Para Pemegang saham;

2. bahwa sehingga koreksi Reklasifikasi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa menjadi dividen tidak sesuai dengan bukti formal maupun materil (tidak ada bukti transfer pembayaran dividen maupun Rapat umum Pemegang saham untuk pembagian dividen);

3. ‘’Pengertian Dividen sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, baik secara nyata maupun terselubung adalah bagian laba yang diatribusikan kepada Para pemegang saham”. dan Pemohon Banding tidak melakukan transaksi sewa menyewa dengan Para pemegang Saham;

bahwa artinya secondary adjustment tidak dapat dilakukan oleh fiskus jika primary adjustment dapat diidentifikasi sebagai transaksi afiliasi atau bukan transaksi dengan para pemegang saham (direct shareholders);

4. bahwa koreksi biaya sewa yang direklasifikasi sebagai dividen akan menimbulkan pajak berganda:

- Pertama Para Pemegang saham dikenakan pajak dividen di sisi Pemohon Banding (saat koreksi biaya oleh Terbanding);

- Kedua saat PT Mitra Bersama Jaya membagikan dividen akan terjadi pemotongan pajak dividen kepada Para Pemegang saham, dimana bagian laba yang dibagikan sebenarnya ada yang telah dipotong pajak dividen, karena koreksi yang dilakukan Terbanding atas pendapatan dari transaksi sewa;

B. bahwa Transaksi Sewa Bangunan antara Pemohon Banding dan PT

Bersama Jaya sudah terjadi sejak perusahaan berdiri tahun 2012, dimana tempat yang disewa digunakan sebagai tempat kedudukan Pemohon Banding dan tempat kegiatan usaha Pemohon Banding untuk menghasilkan/memproduksi barang jadi;

bahwa sehingga Eksistensi dan Manfaat atas sewa menyewa ini benar- benar terjadi karena terdapat manfaat ekonomis atau komersial;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan Transaksi sesuai dengan nilai sebenarnya, dan Kewajiban Perpajakan atas transaksi sewa menyewa bangunan tersebut telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku sebagai mana dilaporkan dalam SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2);

C. bahwa transaksi sewa bangunan antara Pemohon Banding dan

PT Mitra Bersama Jaya didasarkan pada perjanjian yang sah dan taat terhadap hukum;

D. bahwa harga transaksi sewa menyewa Wajib Pajak telah sesuai dengan

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pemohon Banding telah melakukan pengujian sebagaimana disampaikan dalam dokumen lokal (dokumen transfer harga) yang dibuat oleh Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menggunakan metode CUP External dalam pengujian harga sewa tersebut;

E. bahwa atas Laporan Keuangan Tahun 2022 telah dilakukan Audited, yang menyatakan Opini Wajar;

F. bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan ini karena berasal dari reklasifikasi nilai koreksi transkasi sewa yang dilakukan Terbanding, karena menurut Pemohon Banding atas transaksi sewa telah dilakukan sesuai dengan nilai dan keadaan sebenarnya;

G. bahwa dan atas koreksi Positif Biaya Sewa juga Pemohon Banding ajukan

Banding Pada KEP-00321/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 April 2025 (SKPLB PPh Badan Tahun 2022);

bahwa demikian Pemohon Banding sampaikan, atas seluruh hal tersebut di atas Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah melakukan Pembukuan dengan benar dan sesuai dengan fakta sebenarnya;

3. bahwa terbukti tidak ada eksistensi Dividen yang diberikan kepada Para Pemegang Saham;

4. bahwa atas biaya sewa bangunan telah membuktikan eksistensi dan manfaat dari transaksi tersebut.;

5. Pajak PPh final Pasal 4 Ayat (2) Atas Sewa Bangunan telah dilaporkan sesuai nilai sebenarnya;

6. bahwa harga sewa bangunan telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

7. bahwa pengujian kewajaran telah didokumentasikan dalam dokumen transfer harga;

8. bahwa metode dan tahapan pengujian Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

9. bahwa koreksi Terbanding/Pemeriksa Pajak atas biaya sewa tidak berdasarkan bukti yang kompeten;

10. bahwa koreksi Terbanding atas koreksi biaya sewa bangunan atas transaksi hubungan istimewa dilakukan tidak sesuai dengan tahapan prosedur sesuai peraturan tentang tatacara pemeriksaan transaksi Hubungan Istimewa;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

90243/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 11 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. ANALISA POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut WPMenurut SuratKoreksi/Pokok
NoURAIANdalam SuratKeputusanSengketa
Banding (Rp)Keberatan (Rp)Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
1779.770.276779.770.2760
PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya

Pasal 12 ayat 2

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud padaayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

Pasal 26A

a. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

c. Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

d. Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 18 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh

hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan;

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan

nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut PMK No. 18/PMK.03/2021), antara lain mengatur:

Pasal 14

(1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari:

a. dalam negeri; atau

b. luar negeri,

yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak;

(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri;

Pasal 15 ayat (1)

Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu;

Pasal 39

Dividen atau penghasilan lain yang tidak memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dan jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, terutang PPh saat Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh;

5) Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak

Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (selanjutnya disebut PMK No. 111/PMK.03/2010), mengatur:

1. Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Lampiran I Bab II huruf B angka 3 huruf d

Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku; Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kezaliman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak.

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan
dokumen Wajib Pajak dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa berdasarkan data administrasi (SIDJP) diketahui bahwa PT
Sinergi Adimitra Jaya bergerak memiliki KLU: 17091 Industri Kertas
Tissue. Berdasarkan keterangan Wajib Pajak dan laporan hasil
pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak memproduksi popok sekali
pakai untuk bayi dan dewasa, underpads, tisu basah, dengan merk “We
Care”, “Mamy Love”, dan “Top”. Pemasaran, promosi, dan distribusi
sampai ke konsumen akhir dilakukan oleh distributor tunggal Wajib Pajak
yaitu PT Mitra Bersama Jaya yang merupakan perusahaan afiliasi;
2. bahwa pemeriksa melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)
untuk Tahun Pajak 2022 sebagai berikut:

: saji P ajar" Ac: Esai aa AG,

Bunga Sosro Taonga", SE orta

SBI aac asa Sirs a Burgas tepi Tsbungan

1. Yang Diem pang oi Salam ' 3 3 di

2a. “fang dite neg ar ai Loar "4 3 3 di oc. Diskormc Sedia Back Inooree ig} J J J

2 49 ro di di di

Trans kai Farpalar Sacra a. Sara Farsi 3 3 1 c. Ear Saran Fecoii di di di

Bunga Eng, Topi pan Sora di di di

Berrarga Megara

Hasian !-ciac 4) 4) H)

Fars e.caar Taran oan aia. Bangura ag. Fetes naga Featong Faj “EN TANI CSO Feo ET ODT}

5. Sang Frizasi Baca 373 3 a dj

Lev, str Sengiri PP waa Foret si

2. Fear Kors

7. Ferggura Lara soni J J J

Feractong FP

2; Fer,-enia.asayang LET a 3 di

Serajri FP

2. Febesara Kotursi

Th, Ferguson 3 3 dl

Fermotong FP

2. Fer, ediaasayang http di di di

Seroiri PP

2 Fesgas as Kesra

1.. Fecgguna La 5£0ag3i di 3 di

Fercrong FP

2, Fer; eoia.as3737g LE, 3 3 dj

Sengit PPP

Fengalinan 4a atas Taran Bangura di 3 di

Bunga Singa nan ang S2, 35 3 3 di ceo Fooerssi-scaca Angga VF

Trans a3) Song Berupa Kontra d d d

Berjanges yang cinercaga gear gi

Bursa

Divine), ag Die ima ligerclen a emo U2 Ooo 2 TA

Wajis Pape SF Sab Segeri

Fengras ilar Teter. Laict,a d d d re 7.563, 262.620) Razoo) bahwa berdasarkan hasil pengujian dokumen sumber dan Laporan Hasil Penilaian, Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif atas biaya sewa Tahun 2022 sebesar Rp429.772.000, atau sebesar Rp35.814.333 untuk Masa Pajak April 2022- dengan perhitungan:

Sars ai_LSslaa © Blox Bic 2B Ae ee SF ON

Sara al (Sal iBle< 7 Ing TE L BEE SOE cod ma” Bis.3 3243 tho Hasil Feige Ao. PPA dan ala” Fa ese da 5 Bisya Saya Ten ata ig RR

Ma" sresifecalocert EFF EF AE LG ade bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dapat dianggap dividen;

bahwa tim Pemeriksa melakukan reklasifikasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Tahun 2022 atas selisih nilai Sewa menurut Wajib Pajak dengan hasil pengujian dokumen sumber serta Laporan hasil Penilaian sebesar Rp429.772.000,00 dari objek persewaan tanah dan/atau bangunan menjadi:

- Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak OP dalam negeri sebesarRp 429.772.000,00 bahwa sehingga Koreksi Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah koreksi negatif objek PPh persewaan tanah dan/atau bangunan menjadi koreksi

positif objek PPh atas Dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak
Orang Pribadi sebesar Rp429.772.000,00 yang kemudian dibagi rata
dalam 12 bulan;
3. bahwa untuk keperluan pembuktian atas transaksi tersebut di atas telah
disampaikan surat permintaan dokumen kepada Wajib Pajak pada
proses keberatan melalui surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan,
Data, dan Informasi nomor S-/WPJ.226/2025 tanggal 20 Januari 2025
dan telah dilakukan pembahasan sengketa dengan Wajib Pajak pada
tanggal 12 Maret 2025 sesuai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi
Sengketa Perpajakan nomor BA-65/WPJ.2264/2025 tanggal 12 Maret
2025;
4. bahwa Wajib Pajak telah menyampaikan dokumen terkait sengketa
berupa Dokumen Penentuan Harga Transfer, Data Pembanding CUP
(sewa bangunan), dan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan
Bangunan;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, surat
keberatan dan dokumen Wajib Pajak yang diberikan pada saat keberatan,
dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a) bahwa berdasarkan hasil pengujian dokumen sumber dan Laporan Hasil
Penilaian Tenaga Ahli Penilai nomor LAP-02/PEN/KPP.2207/2024 dan
LAP-03/PEN/KPP.2207/2024 tanggal 24 April 2024, Pemeriksa
melakukan koreksi fiskal positif atas biaya sewa Tahun 2022 sebesar
Rp429.772.000,00;
Menurut Pemeriksa bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa
antara kedua belah pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak dapat
dinyatakan eksistensi (keberadaan transaksi) dan benefit
(pemanfaatannya) namun hanya menyatakan valuation (nilai sewanya)
saja sehingga perlu dilakukan penilaian terkait penerapan prinsip
kewajaran dan kelaziman usaha terkait transaksi dengan pihak-pihak
yang memiliki hubungan simewa tersebut. Sehingga Pemeriksa merasa
perlu dilakukan revaluasi atas nilai sewa yang diberikan oleh Wajib Pajak;
b) bahwa berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak,
pengujian atas transaksi sewa bangunan dilakukan dengan
menggunakan metode CUP. Adapun data pembanding yang dipakai oleh
Wajib Pajak untuk pengujian menggunakan metode CUP adalah sebagai
berikut:
c) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh ditegaskan
bahwa dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau
pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat
digunakan metode perbandingan harga antar pihak yang independen
(comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan
kembali (resale price method), metode biaya plus (cost-plus method),
atau metode lainnya, seperti: metode pembagian laba (profit split
method), metode laba bersih transaksional (transactional net margin
method), metode perbandingan transaksi independen (comparable
uncontrolled transaction method), metode dalam penilaian harta berwujud
dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset
valuation), dan metode dalam penilaian bisnis (business valuation);
Dengan demikian hasil penilaian juga dapat menjadi pedoman dalam
penentuan harga wajar dalam transaksi hubungan istimewa;
d) bahwa penilaian properti dapat diartikan sebagai suatu proses untuk
memperkirakan nilai atas suatu konsep hukum yang mencakup

1 Pembarding Terpilih (CUP Eksternai) ai if if Jew ares] mae kumar TO

NASD OSMAN QAM ET ATI Te Se [LAS SAN NASD Cot bes als . “AUTEM ES 4A aN LN a | Rayi | Pe aga PU eni ta AN LT PB, 1 PI uy taat mna AA aa t- 251 | —

Po Ao 8 1 . bo

Source: Rumaht73.com fcompiledi

kepentingan, hak dan manfaat yang berkaitan dengan suatu kepemilikan
atas properti tersebut. Terdapat banyak kondisi yang dipertimbangkan
dalam proses penilaian, mulai dari kondisi fisik properti, kondisi tren pasar
properti, kondisi ekonomi, yang berlaku pada tanggal penilaian. Klasifikasi
properti meliputi Real Properti dan Personal Properti;
e) bahwa berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tenaga Ahli
Penilai, penilaian dilakukan terhadap dua (2) objek sewa, yaitu:
• Objek Penilaian pertama adalah pabrik dan gudang seluas 8.779 m2
yang berdiri diatas lahan seluas 8.779 m2. Properti yang terletak di
Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar Il Blok D.7 No. 2, Jatiwangi,
Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi tersebut disewakan oleh PT Mitra
Bersama Jaya sebagai pemilik kepada PT Sinergi Adimitra Jaya mulai
tanggal 02 Januari 2021 sampai berakhir tanggal 01 Januari 2024
berdasarkan dokumen Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 31 Desember
2020;
• Objek Penilaian kedua adalah pabrik dan gudang seluas 3.075 m2
yang berdiri diatas lahan seluas 3.075 m2. Properti yang terletak di
Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 5 Blok KI No. 28, Jatiwangi,
Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi tersebut disewakan oleh PT Mitra
Bersama Jaya sebagai pemilik kepada PT Sinergi Adimitra Jaya mulai
tanggal 2 Januari 2021 sampai berakhir tanggal 1 Januari 2024
berdasarkan dokumen Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 31 Desember
2020.
f) bahwa metode pendekatan penilaian yang digunakan adalah
Pendekatan Data Pasar, yaitu dengan membandingkan secara langsung
objek yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding berupa data
sewa yang telah dianalisa dengan menggunakan faktor-faktor
penyesuaian (adjustment). Pendekatan perbandingan data pasar
digunakan dalam penilaian ini dengan alasan objek yang dinilai bukan
objek khusus, sehingga mudah ditemukan data pembanding sejenis.
Dalam penerapan pendekatan ini, objek yang dinilai dibandingkan
dengan data pembanding. Data pembanding diperoleh dari berbagai
sumber, seperti agen property, serta orang-orang yang relevan.
Selanjutnya, terhadap data pembanding tersebut dilakukan penyesuaian
(adjustment) dari faktor-faktor yang mempengaruhi nilai. Tim Peneliti
Keberatan sependapat dengan Pemeriksa menggunakan hasil penilaian
yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Penilai untuk menentukan nilai wajar
sewa bangunan dengan alasan:
- Data pembanding yang diambil dan dijadikan sebagai acuan penilaian
lebih menggambarkan kondisi yang sebanding dengan objek sewa
yang menjadi dasar koreksi nilai sewa;
- Penghitungan penyesuaian Lokasi dan Fisik, antara lain:
1. Menentukan faktor lokasi dan fisik dominan pertama s.d. faktor
lokasi dan fisik dominan keempat, yang mempengaruhi nilai tanah
Objek Yang Dinilai;
2. Memberikan nilai tingkat kepentingan antar faktor lokasi dan fisik
yang dominan;
3. Melakukan pembobotan faktor lokasi dan fisik, berdasarkan nilai
tingkat kepentingan antar faktor lokasi dan fisik;

eee . bos re Lous an: Boga es ges re rn ny Ar a Ae Pi aa Sala

4. Membuat kriteria pemberian skor atas unsur dari faktor lakasi dan
fisik yang mempengaruhi nilai tanah Objek Yang Dinilai;
sehingga diperoleh nilai wajar sewa properti sebagai berikut:
A. Objek Penilaian Pertama - pabrik dan gudang seluas 8.779 m2

Pooataa

. 5 bee. cea noe

Neo Usman Gagas Gr Pata LA Maa Sse “dae woe h -

Jt bh pe en eta

B. Objek Penilaian Kedua - pabrik dan gudang seluas 3.075 m2

. ; . ath ak

. an coat Sr tere TT wae ” Hoo rity 7 t

g) bahwa tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa
atas nilai wajar biaya sewa properti telah sesuai dengan fakta dan
ketentuan yang berlaku;
h) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 22
ayat (8) PMK No. 22/PMK.03/2020, selisih antara nilai transaksi yang
dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang

Pasta Pasang et he, ‘ : . : ' “

: th Vee t tu

Pact. Do ates

Nw Uta boga, teria ‘ a " " Malas Seared

Da Da ERA ND IPO pantat Nan ANN NU NG REUNI

dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

i) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) UU PPh, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

j) bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final;

k) bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

l) bahwa berdasarkan Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf d Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment, dijelaskan bahwa selisih antara harga atau

laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

m) bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 sampai dengan Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

n) bahwa beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing seperti Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model menyatakan bahwa dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham, tidak hanya mencakup pembagian laba yang diputuskan oleh rapat umum pemegang saham tahunan, tetapi juga manfaat lain dalam bentuk uang atau yang bernilai uang, seperti saham bonus, bonus, laba atas likuidasi atau penebusan saham dan pembagian keuntungan yang terselubung;

o) bahwa dengan dipertahankannya koreksi atas nilai wajar biaya sewa sebesar Rp429.772.000, maka koreksi positif objek dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri juga dipertahankan;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. Surat banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 004/BANTAHAN/PPh Final/22/2025 tanggal 23 September 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

POKOK PERMASALAHAN
bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas akun biaya sewa gedung
sebesar Rp429.772.000, dengan mereklasifikasikan selisih tersebut sebagai dividen
terselubung berdasarkan konsep secondary adjustment. Koreksi ini dilakukan
terhadap biaya sewa bangunan yang menurut Pemohon Banding merupakan biaya
sah dan wajar, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa adapun rincian nilai transaksi dan koreksi fiskal positif dapat dilihat dalam
tabel berikut, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari surat bantahan ini.
No.UraianNilai (Rp)
1.Sewa di Jl. Selayar 5 Blok KI No. 2B1.797.725.000
2.Sewa di Jl. Selayar II Blok D7 No. 24.889.903.000
3.Jumlah Biaya Sewa sesuai Hasil Penilaian6.682.628.000
4.Jumlah Biaya Sewa sesuai Akun Biaya Sewa Gedung7.112.400.000
5.Jumlah Koreksi Fiskal Positif (KKP B7)429.772.000
bahwa Terbanding mengalokasikan koreksi tersebut secara proporsional ke 12
bulan, sehingga setiap bulan timbul koreksi sebesar Rp35.814.333, yang
direklasifikasi dari objek sewa menjadi dividen kepada pemegang saham Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;
TANGGAPAN PEMOHON BANDING TERHADAP URAIAN TERBANDING
Permasalahan 1: Formalitas Surat Banding
bahwa Terbanding menyatakan keraguan terhadap kewenangan penandatangan
surat banding. Bantahan: Surat Banding ditandatangani oleh Direktur Utama
(Suratman) berdasarkan Akta No. 94 tanggal 25 Maret 2022 yang sah dan tercatat
di Kemenkumham. Sesuai Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, surat tersebut
sah secara formal dan tidak dapat dibatalkan hanya berdasarkan asumsi
administratif;
Permasalahan 2: Eksistensi Transaksi Sewa
bahwa Terbanding menganggap tidak terbukti adanya manfaat sewa. Bantahan:
Transaksi sewa telah berlangsung sejak 2012 dan terbukti melalui perjanjian sewa,
invoice, faktur pajak, bukti pembayaran, rekening koran, dan laporan keuangan
audited. Gedung bersama memberikan manfaat nyata berupa efisiensi operasional

dan peningkatan laba kena pajak. Sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh, penghasilan sewa adalah objek PPh Final. Biaya sewa merupakan biaya 3M sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

Permasalahan 3: Reklasifikasi Rp429.772.000 sebagai Dividen bahwa Terbanding menganggap selisih sebagai dividen terselubung. Bantahan: ▪ Tidak terdapat aliran dana ke pemegang saham;

▪ Tidak ada keputusan RUPS mengenai pembagian dividen;

▪ Transaksi sewa nyata dan sah secara hukum dan ekonomi;

bahwa reklasifikasi ini menimbulkan double taxation dan melanggar asas kepastian hukum serta prinsip non-bis in idem (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945);

Permasalahan 4: Dasar Hukum Pengenaan Pajak bahwa Terbanding menyatakan bahwa secondary adjustment sah. Bantahan: ▪ Tidak ada dasar undang-undang yang memperbolehkan selisih biaya sewa antar

WP Badan DN dianggap sebagai dividen (melanggar Pasal 23A UUD 1945); ▪ Terbanding tidak membuktikan adanya dividen terselubung (Pasal 34 ayat (1)

UU Pengadilan Pajak);

▪ Secondary adjustment tidak relevan untuk transaksi domestik antar WP DN dengan tarif sama (sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines);

PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA

▪ Pemohon Banding telah menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price

(CUP) eksternal sesuai PMK 22/2020 Pasal 8;

▪ Harga sewa Rp50.000/m² berada dalam rentang interkuartil yang wajar (Rp45.290 – Rp60.000);

▪ Koreksi Terbanding tidak menggunakan rentang kewajaran dan tidak menyajikan analisis FAR (Fungsi, Aset, Risiko), sehingga tidak memenuhi standar penilaian transfer pricing yang sah;

DASAR HUKUM DAN PRINSIP YANG DILANGGAR bahwa dalam menyusun bantahan terhadap uraian banding Terbanding, Pemohon Banding mendasarkan argumentasi hukum pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan prinsip hukum pajak sebagai berikut:

A. Ketentuan Undang-Undang
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (UU KUP), terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
4. Pasal 4 ayat (2) UU PPh: Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan
merupakan objek Pajak Penghasilan Final;
5. Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh: Biaya sewa merupakan pengeluaran untuk
memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto;
6. Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh jo. UU HPP: Dividen yang diterima oleh Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diinvestasikan tidak dikenakan pajak;
7. Pasal 18 ayat (3) UU PPh: Metode pembandingan eksternal (CUP) wajib
digunakan apabila tersedia pembanding yang sejenis;
8. Pasal 34 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Beban pembuktian atas kebenaran
koreksi berada pada Terbanding;
B. Peraturan Pelaksana
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer;
10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2013
tentang Pedoman Pemeriksaan Transfer Pricing;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Berlaku saat
pemeriksaan tahun 2022. Mengatur tata cara pemeriksaan pajak, termasuk
kewajiban fiskus untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan (SPHP) secara tertulis dan memberikan kesempatan kepada
Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan sebelum diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak;
C. Ketentuan Konstitusional
12. Pasal 23A UUD 1945: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara harus berdasarkan undang-undang;
13. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Menjamin hak atas perlakuan yang sama di
hadapan hukum dan kepastian hukum;
D. Prinsip Hukum Pajak yang Berlaku Umum
14. Asas legalitas
15. Asas kepastian hukum
16. Asas non-bis in idem
17. Asas substansi mengungguli formalitas
E. Referensi Internasional
18. OECD Transfer Pricing Guidelines: Menyatakan bahwa secondary
adjustment tidak relevan untuk transaksi domestik antar Wajib Pajak Badan
Dalam Negeri dengan tarif pajak yang sama;

KESIMPULAN

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal sesuai UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

2. Transaksi sewa memiliki eksistensi nyata, manfaat ekonomis, dan bukti formal lengkap;

3. Reklasifikasi sewa menjadi dividen tidak berdasar hukum dan tidak memenuhi definisi dividen;

4. Koreksi Terbanding menimbulkan pajak berganda, bertentangan dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, dan prinsip non-bis in idem;

PERMOHONAN bahwa dengan hormat, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1. Menyatakan Surat Banding dapat diterima secara formal;

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Keberatan Terbanding a quo;

4. Menetapkan perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2022 sebagaimana dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00320/KEB/WPJ.22/2025 tanggal

24 April 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 04/PPh Final/BOD/7/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)

Nomor 00126/540/22/431/24 tanggal 28 Mei 2024 Masa Pajak April 2022;

Bukti P-4. Akta Nomor 94 tanggal 25 Maret 2022 yang dibuat oleh Desman S.H.,

M.Hum., Notaris di Jakarta Utara;

Bukti P-5. Akta Pendirian Nomor 50 tanggal 13 Desember 2011;

Bukti P-6. Perjanjian Sewa Bangunan;

Bukti P-7. Invoice & Faktur Pajak Sewa Bangunan Januari Tahun 2022; Bukti P-8. Bukti Pembayaran Sewa Bangunan Tahun 2022;

Bukti P-9. Rekening Koran Bukti pembayaran Sewa Bangunan;

Bukti P-10. SPT PPh Final Masa Pajak April 2022;

Bukti P-11. Laporan Keuangan Audited 2022;

Bukti P-12. Dokumen Harga Transfer;

Bukti P-13. Matriks Sengketa dan Alasan Permohonan Banding;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis Akhir tanpa nomor tanggal 28 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kerangka Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Pendapat Akhir Nomor S-667//PJ.07/2026 tanggal 26 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00320/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2022 Nomor 00126/540/22/431/24 tanggal 28 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 04/BANDING/PPh Final/22/2025 tanggal 26 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutPokok Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Dasar Pengenaan Pajak779.770.276779.770.2760

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Terkait penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas nilai DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang berasal dari Reklasifikasi Terbanding atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp429.772.000,00 pada PPh Badan dari Objek Persewaan tanah dan/bangunan antara PT Sinergi Adimitra Jaya dan PT Mitra Bersama Jaya yang kemudian dikoreksi positif menjadi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Dividen kepada Para Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang kemudian dibagi rata 12 bulan sehingga diperoleh nilai dividen sebesar Rp35.814.333,00 setiap masa pada Tahun 2022;

Menimbang bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding dengan alasan karena tidak ada Eksistensi Dividen, koreksi terjadi karena secondary adjustment atas penyesuaian positif biaya sewa yang juga Pemohon Banding ajukan Banding dengan alasan sebagai berikut: A. bahwa koreksi ini tidak tepat, karena tidak ada Eksistensi Dividen. Koreksi ini terjadi karena secondary adjustment atas penyesuaian positif biaya sewa yang juga Pemohon Banding ajukan Banding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa transaksi sewa ini terjadi antara PT Sinergi Adimitra Jaya dan PT Mitra Bersama Jaya sesama WP Dalam Negeri dengan tarif pajak yang sama bukan dengan Para Pemegang saham;

2. bahwa sehingga koreksi Reklasifikasi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa menjadi dividen tidak sesuai dengan bukti formal maupun materil (tidak ada bukti transfer pembayaran dividen maupun Rapat Umum Pemegang Saham untuk pembagian dividen);

3. ‘’Pengertian Dividen sesuai pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, baik secara nyata maupun terselubung adalah bagian laba yang

diatribusikan kepada Para pemegang saham”. dan Pemohon Banding tidak melakukan transaksi sewa menyewa dengan Para pemegang Saham; Artinya secondary adjustment tidak dapat dilakukan oleh fiskus jika primary adjustment dapat diidentifikasi sebagai transaksi afiliasi atau bukan transaksi dengan para pemegang saham (direct shareholders);

4. Koreksi biaya sewa yang direklasifikasi sebagai dividen akan menimbulkan
pajak berganda:
- Pertama Para Pemegang saham dikenakan pajak dividen di sisi PT Sinergi
Adimitra Jaya (saat koreksi biaya oleh Terbanding);

- Kedua saat PT Mitra Bersama Jaya membagikan dividen akan terjadi pemotongan pajak dividen kepada Para Pemegang saham, dimana bagian laba yang dibagikan sebenarnya ada yang telah dipotong pajak dividen, karena koreksi yang dilakukan Terbanding atas pendapatan dari transaksi sewa;

B. bahwa Transaksi Sewa Bangunan antara PT Sinergi Adimitra Jaya dan PT bersama Jaya sudah terjadi sejak perusahaan berdiri tahun 2012, dimana tempat yang disewa digunakan sebagai tempat kedudukan Pemohon Banding dan tempat kegiatan usaha Pemohon Banding untuk menghasilkan/memproduksi barang jadi, sehingga Eksistensi dan Manfaat atas sewa menyewa ini benar- benar terjadi karena terdapat manfaat ekonomis atau komersial;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan Transaksi sesuai dengan nilai sebenarnya, dan Kewajiban Perpajakan atas transaksi sewa menyewa bangunan tersebut telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku sebagai mana dilaporkan dalam SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2);

C. bahwa transaksi sewa bangunan antara PT Sinergi Adimitra Jaya dan PT Mitra

Bersama Jaya didasarkan pada perjanjian yang sah dan taat terhadap hukum; D. bahwa harga transaksi sewa menyewa Wajib Pajak telah sesuai dengan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pemohon Banding telah melakukan pengujian sebagaimana disampaikan dalam dokumen lokal (dokumen transfer harga) yang huruf oleh Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menggunakan metode CUP External dalam pengujian harga sewa tersebut;

E. bahwa atas Laporan Keuangan Tahun 2022 telah dilakukan Audited, yang menyatakan Opini Wajar;

F. bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan ini karena berasal dari reklasifikasi nilai koreksi transkasi sewa yang dilakukan Terbanding, karena menurut Pemohon Banding atas transaksi sewa telah dilakukan sesuai dengan nilai dan keadaan sebenarnya;

G. bahwa dan atas koreksi Positif Biaya Sewa juga Pemohon Banding ajukan

Banding Pada KEP-00321/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 April 2025 (SKPLB PPh Badan Tahun 2022). Demikian Pemohon Banding sampaikan, atas seluruh hal tersebut di atas Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah Koreksi negatif atas objek PPh persewaan tanah dan/atau bangunan menjadi koreksi positif objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Dividen yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi pada tahun pajak 2022 sebesar Rp429.772.000,00 yang kemudian dibagi rata dalam 12 bulan sehingga diperoleh nilai koreksi Rp35.814.333,00 untuk setiap masa di Tahun 2022. Koreksi negatif ini merupakan konsekuensi dari adanya Koreksi fiskal positif yang dilakukan Terbanding pada PPh Badan atas biaya sewa sebesar Rp429.772.000,00 karena menganggap harga sewa antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya (pihak afiliasi) tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

Menimbang bahwa dalam persidangan para pihak telah menyampaikan penjelasan dan argumentasi masing-masing pihak dan menyerahkan alat bukti dokumen pendukung argumentasinya. Berdasarkan penjelasan dan hasil penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan para pihak dapat disimpulkan bahwa sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis meliputi penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), kewenangan melakukan koreksi sekunder (Secondary Adjustment), definisi dan perlakuan dividen dan adanya hubungan Istimewa. Selain itu adanya beban pembuktian dari pihak Pemohon Banding yang tidak setuju atas koreksi Terbanding bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan bukti dan fakta terkait Kewajaran Harga Transaksi, Eksistensi dan Manfaat Ekonomis/Komersial Transaksi, Bukti Formal dan Material Dividen dan Reklasifikasi

selisih nilai sewa yang tidak wajar dari objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan menjadi dividen;

bahwa dalam persidangan diperoleh data, fakta dan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon banding dan PT Mitra Bersama Jaya mempunyai pemegang saham yang sama yaitu Suganda, Suratman, Rudianto dan Lam Sing Hoo dengan masing-masing memiliki persentase kepemilikan sebesar 25%;

b. Bahwa timbulnya objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) berkaitan dengan koreksi atas biaya sewa yang dilakukan Terbanding pada PPh Badan sebesar Rp429.772.000 melalui mekanisme koreksi fiskal positif dan reklasifikasi sebagai Secondary Adjustment dalam konteks harga transfer (Transfer Pricing); Koreksi fiskal positif sebesar Rp429.772.000 pada PPh Badan tersebut menjadi dasar untuk melakukan reklasifikasi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa deviden;

Pengubahan Sifat Penghasilan (Dividen Terselubung) Selisih sebesar Rp429.772.000 tersebut direklasifikasi dari objek persewaan tanah dan/atau bangunan menjadi dividen dengan membagi rata setiap masa sehingga diperoleh objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa deviden sebesar Rp35.814.333,00 tiap masa pada tahun pajak 2022;

c. Bahwa dasar hukum reklasifikasi Terbanding adalah Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 dan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

Dividen oleh Terbanding dianggap sebagai pembagian keuntungan yang terselubung (concealed holdings atau pembagian keuntungan yang terselubung) dan mencakup manfaat dalam bentuk uang atau yang bernilai uang, sebagaimana didukung oleh panduan praktik internasional (Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model);

d. Bahwa dalam persidangan Terbanding tidak menunjukkan bukti-bukti yang mendukung adanya aliran dana ke pemegang saham sebagai dividen. Selain itu

tidak terdapat keputusan RUPS yang menguatkan adanya pembagian dividen dimaksud;

e. Bahwa untuk sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif biaya sewa gedung sebesar Rp429.772.000,00 pada PPh Badan, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dengan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa harga yang disepakati Pemohon Banding dengan pihak lawan transaksi yang dituangkan dalam perjanjian kedua belah pihak adalah lebih tepat mengingat harga transaksi yang disepakati adalah sebesar Rp50.000/m2/bln (setara Rp600.000/m2/Tahun), harga tersebut adalah harga yang wajar dan tidak melebihi rentang harga yang dihitung oleh data Terbanding untuk tahun pajak 2022, yaitu untuk Pembanding 1 Rp602.008 per meter, untuk Pembanding 2 Rp562.370 per meter, dan Pembanding 3 Rp582.228 per meter;

2) Bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dan lawan transaksinya yaitu PT Mitra Bersama Jaya merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang berada dalam administrasi perpajakan yang sama di lndonesia sehingga seharusnya atas koreksi transfer pricing dalam negeri, Terbanding melakukan koreksi kepada dua belah pihak yang bertransaksi sehingga tidak menimbulkan pajak berganda secara ekonomis dan menimbulkan masalah ketidakadilan pengenaan pajak;

Bahwa praktek correlative adjustment atau corresponding adjustment untuk menghindari pajak berganda dalam transaksi afiliasi yang bersifat cross border-pun sangat ditekankan sebagai bagian dari perjanjian penghindaran pajak berganda, walaupun pihak-pihak yang bertransaksi berada pada yurisdiksi perpajakan yang berbeda. Bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak memandang bahwa praktek correlative adjustment semestinya dipraktekkan oleh Terbanding apabila menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi dalam negeri. Bahwa dengan ketiadaaan correlative adjustment menjadikan pengujian kewajaran Terbanding menjadi tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pengujian kewajaran dan juga tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan oleh karenanya dalil-dalil Terbanding

atas pengujian kewajaran dan praktek dokumentasi penentuan harga transfer oleh Pemohon Banding menjadi tidak relevan dan tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa karena koreksi pada PPh Final Pasal 4 Ayat (2) merupakan koreksi sekunder akibat adanya koreksi primer pada PPh Badan, maka oleh karena Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi biaya sewa sebagai koreksi Primer di PPh Badan, maka dasar koreksi sekunder (reklasifikasi menjadi dividen) dengan sendirinya menjadi tidak ada/gugur sehingga koreksi negatif PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan koreksi reklasifikasi menjadi dividen yang menjadi pokok sengketa ini juga dibatalkan, menurut Pengadilan Pajak koreksi sekunder hanya dapat terjadi apabila koreksi primer pada transaksi afiliasi dipertahankan;

bahwa dengan demikian, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 78 Undang- Undang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya yang mengatur:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

Memori penjelasan Pasal 78:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”,

maka Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi negatif Terbanding atas objek PPh persewaan tanah dan/atau bangunan menjadi koreksi positif objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Dividen sebesar Rp35.814.333,00 masa pajak April 2022;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- menurut TerbandingRp779.770.276

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp779.770.276

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00320/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2022 Nomor 00126/540/22/431/24 tanggal 28 Mei 2024 atas nama PT SINERGI ADIMITRA JAYA, NPWP 31.460.060-2.413.000, beralamat di Jl. Selayar 2 Blok D7 No. 2, Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik andrian.joe@fksgroup.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp779.770.276 Pajak Penghasilan TerutangRp63.727.026 Kredit PajakRp63.727.026 PPh Kurang/(Lebih) DibayarRp0 Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.