Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman
PUT-005724.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
Perkumpulan Fintech Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005724.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026 yang diucapkan 24 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Perkumpulan Fintech Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1 · Pasal 3A ayat (1) · Pasal 4 ayat (1)
- UU KUPPasal 1 · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005724.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Perkumpulan Fintech Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/20/031/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 20 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 24 Februari 2026