Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 56 halaman

PUT-005716.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Centula Gading Medika · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-005716.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005716.99/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CENTULA GADING MEDIKA, NPWP 81.086.353.0-311.000,

beralamat di Jalan Mangga 4 Nomor 016, RT 019 RW 006, Lingkar Timur, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu, 38221, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Dian Puspa Sari Dewi, S.T., jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ir. Mak Kuk Tjiang

Izin Kuasa Hukum : KEP-197/PP/IKH/2022 tanggal 17 Maret

2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/CGM-SK/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023;

1. Nama: Ipan Adi Putra, S.E.

Izin Kuasa Hukum : KEP-1248/PP/IKH/2021tanggal20

November 2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/GM-SK/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rustanti 19721219 199402 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Ervin Kristianto Ari Wibowo/19840418 200412 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/19770803 200001 1002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Isnaini Rasad/19860112 200710 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-8346/PJ.07/2023 tanggal 21 November 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 956/PP/BR/2023 tanggal 16 Agustus 2023 jo. Penetsapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-024/PP/UCP/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 03/G- RSGM/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 3/STG/WPJ.28/2023 tanggal 9 Agustus 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan mengajukan kembali Permohonan Pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, dengan Surat Nomor 041/S.PER/CGM/X/2022 tanggal 22 Oktober 2022 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02123/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 6 Maret 2023 memutuskan menolak Permohonan Pengurangan atas Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak a quo;

Menimbang bahwa atas Keputusan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan Penggugat telah mengajukan Permohonan ke-2 Pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, dengan Surat Nomor 020/S.PER/CGM/IV/2023 tanggal 4 April 2023 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 memutuskan menolak permohonan Pengurangan atas Pembatalan Surat

Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak a quo;

Menimbang bahwa atas Keputusan Tergugat a quo, sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 03/G-RSGM/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2023 (cap harian pos tanggal 29 Juni 2023);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 03/G- RSGM/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (Undang-Undang KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP- 04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Penggugat mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia, sehingga Gugatan ini memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang PP);

b. Surat Gugatan ini disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dari sejak diterima Keputusan Tergugat Nomor KEP- 04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 yang diterima Penggugat pada tanggal 9 Juni 2023;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan Tergugat diajukan 1 (satu) gugatan;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa surat gugatan ditandatangani oleh Dian Puspa Sari Dewi S.T. jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 8 tanggal 19 Maret 2021;

b. Gugatan ini diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada surat gugatan telah dilampirkan Salinan Keputusan yang digugat; bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PP;

II. Mengenai Objek Gugatan

bahwa Penggugat telah menerima Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022 yang diterbitkan oleh Tergugat;

bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP yang berbunyi: “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar” kepada Tergugat melalui Surat Nomor 041/S.PER/CGM/X/2022 tanggal 22 Oktober 2022 yang pada intinya Penggugat keberatan dan tidak setuju atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022 tersebut di atas;

bahwa atas surat permohonan Penggugat tersebut Tergugat telah Menolak Permohonan Penggugat dengan menerbitkan Keputusan Nomor KEP- 02123/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 6 Maret 2023 dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022;

bahwa Penggugat Kembali mengajukan Permohonan ke-2 melalui Surat Permohonan Nomor 020/S.PER/CGM/IV/2023 tanggal 4 April 2023 hal Permohonan ke-2 Pembatalan STP yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36

ayat (1a) Undang-Undang KUP atas Keputusan Tergugat Nomor KEP- 02123/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 6 Maret 2023;

bahwa Tergugat Kembali menolak Surat Permohonan Penggugat Nomor 020/S.PER/CGM/IV/2023 tanggal 4 April 2023 dengan menerbitkan Keputusan Nomor KEP-04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022;

III. Pokok Sengketa Gugatan

bahwa yang menjadi Pokok Sengketa adalah Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022 dengan Angsuran/Pokok Pajak sebesar Rp35.053.845,00 dan sanksi Bunga Pasal 14 ayat (3) KUP sebesar Rp316.054,00 sehingga Jumlah yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp35.414.899,00 yang menurut Penggugat adalah STP yang Tidak Benar karena Tergugat menerbitkan STP tersebut tanpa Dasar Hukum yang benar dan Tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. IV. Alasan dan Kronologi Sengketa

1. Tergugat (dalam hal ini KPP Pratama Bengkulu Dua) telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022 dengan alasan bahwa Penggugat dianggap belum melakukan penghitungan dan pembayaran Angsuran Pajak tahun berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana tercantum dalam Surat Imbauan Nomor S-1290/KPP.2801/2022 tanggal 22 Juli 2022;

2. Bahwa Penggugat tidak setuju dan sangat keberatan dengan STP tersebut karena diterbitkan oleh Tergugat tanpa Dasar Hukum yang benar dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;

3. Bahwa STP tersebut diterbitkan oleh Tergugat hanya berdasarkan Surat Imbauan Nomor S-1290/KPP.2801/2022 tanggal 22 Juli 2022;

4. Bahwa Penggugat sudah benar dalam menghitung dan menyetor Angsuran Pajak tahun berjalan karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang berbunyi: “Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak”;

5. Bahwa Penggugat telah menghitung dan menyetor Angsuran Pajak tahun berjalan dengan benar sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan khususnya Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu dengan perhitungan sebagai berikut:

a. PPh terutang Tahun 2021 (SPT 2021)= Rp72.518.903,00

b. Kedit Pajak Tahun 2021= Rp0,00 _

c. PPh yang harus dibayar sendiri= Rp72.518.903,00

d. PPh Pasal 25 Tahun 2022 (1/12xc)= Rp 6.043.242,00

bahwa dengan demikian setoran Angsuran Pajak tahun berjalan kami sudah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

6. Bahwa Penggugat telah melunasi setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juni 2022 pada tanggal 29 Juli 2022 sebesar Rp6.043.242,00 sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli 2022;

7. Bahwa Penggugat telah mengajukan Permohonan Pembatalan STP kepada Tergugat 2 (dua) kali melalui Surat Permohonan Nomor 041/S.PER/CGM/X/2022 tanggal 22 Oktober 2022 dan Nomor 020/S.PER/CGM/IV/2023 tanggal 4 April 2023 yang mana semua

permohonan tersebut ditolak oleh Tergugat tanpa menyebutkan alasan maupun dasar hukum yang jelas, yang benar dan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;

V. Kesimpulan

1. Berdasarkan uraian Penggugat di atas maka dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022 sebesar Rp35.414.899,00 tidak sesuai dan tidak memenuhi ketentuan Perundangan Perpajakan karena tidak memiliki dasar hukum yang benar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. MemperhatikanKeputusanTergugatNomorKEP- 04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 yang mempertahankan STP tersebut yang juga tidak menggunakan aturan yang benar tanpa melakukan perbaikan pada STP bersangkutan, maka dapat disimpulkan bahwa Keputusan Tergugat juga tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan Perpajakan yang semestinya;

3. Bahwa Penggugat telah menyetor dan melunasi Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli 2022 sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sudah benar dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan Perpajakan;

bahwa dengan demikian Penggugat menyatakan bahwa Dasar Hukum dan alasan Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Putusan Tergugat tersebut adalah benar dan dapat diterima dan untuk itu Gugatan ini dapat diproses dan diputuskan oleh Pengadilan Pajak;

VI. Permohonan Penggugat

bahwa sehubungan dengan uraian di atas, Penggugat memohon kiranya Ketua Pengadilan Pajak cq Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili Gugatan ini berkenan mempertimbangkan permohonan Penggugat menurut Hukum dan Keadilan guna menyatakan bahwa Gugatan Penggugat adalah Benar menurut Hukum dan Keadilan, dan telah memenuhi Persyaratan Formal maupun Persyaratan material serta memutuskan:

1. Bahwa Gugatan Penggugat diterima sepenuhnya;

2. MembatalkanKeputusanTergugatNomorKEP- 04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 yang mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022;

3. Menetapkan penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022 adalah tidak benar dan tidak sesuai ketentuan perundangan perpajakan khususnya Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 3/STG/WPJ.28/2023 tanggal 9 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandenganSuratPaniteraNomorTG- 005716.99.2023/PAN.Wk/2023 tanggal 17 Juli 2023 berkenaan dengan Surat Gugatan dari Penggugat Nomor 03/G-RSGM/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut: Ketentuan Formal

1. Berdasarkan Penelitian terhadap Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 03/G-RSGM/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Juli 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Gugatan diajukan dalam jangka waktu;
- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;√
- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;
c.Gugatan diajukan di luar jangka waktu;
- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaaan Penggugat;
- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaaan Penggugat;
d.Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;√
e.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima√
g.Surat gugatan dilampiri Salinan dokumen yang digugat√
h.Surat gugatan ditandatangani oleh Dian Puspa Sari Dewi S.T bertindak selaku:
- Penggugat
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus (diberikan pada saat sidang)
i.Surat/SKP/Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.√

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang KUP) dan Pasal 40 ayat

(1) dan (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Nomor LAP- 4799/WPJ.28/2023 tanggal 5 Juni 2023 sebagai tindak lanjut penyelesaian permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar yang disampaikan Penggugat melalui Surat Nomor 020/S.PER/CGM/IV/2023 tanggal 4 April 2023 yang diterima oleh KPP Madya Bandar Lampung berdasarkan LPAD Nomor FORM-05002285/BPS/KPP.280103/2023 tanggal 14 April 2023;

Uraian Surat Gugatan

bahwaterhadapKeputusanTergugatNomorKEP- 04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 03/G-RSGM/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023 dengan uraian sebagai berikut;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (Undang-Undang KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP- 04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Penggugat mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia, sehingga Gugatan ini memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang PP);

b. Surat Gugatan ini disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dari sejak diterima Keputusan Tergugat Nomor KEP- 04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 yang diterima Penggugat pada tanggal 9 Juni 2023;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan Tergugat diajukan 1 (satu) gugatan;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa surat gugatan ditandatangani oleh Dian Puspa Sari Dewi S.T. jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 8 tanggal 19 Maret 2021;

b. Gugatan ini diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada surat gugatan telah dilampirkan Salinan Keputusan yang digugat; bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PP;

Mengenai Objek Gugatan

1. Penggugat telah menerima Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP yang berbunyi "Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar" kepada Tergugat melalui Surat Nomor 041/S.PER/CGM/X/2022 tanggal 22 Oktober 2022 yang pada intinya Penggugat keberatan dan tidak setuju atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022 tersebut di atas;

3. Atas surat permohonan Penggugat tersebut Tergugat telah Menolak Permohonan Penggugat dengan menerbitkan Keputusan Nomor KEP- 02123/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 6 Maret 2023 dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022;

4. Penggugat Kembali mengajukan Permohonan ke-2 melalui Surat Permohonan Nomor 020/S.PER/CGM/IV/2023 tanggal 4 April 2023 hal Permohonan ke-2 Pembatalan STP yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP atas Keputusan Tergugat Nomor KEP- 02123/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 6 Maret 2023;

5. Tergugat Kembali menolak Surat Permohonan Penggugat Nomor 020/S.PER/CGM/IV/2023 tanggal 4 April 2023 Dengan menerbitkan Keputusan Nomor KEP-04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022;

Pokok Sengketa Gugatan

bahwa yang menjadi Pokok Sengketa adalah Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022 dengan Angsuran/Pokok Pajak sebesar Rp35.053.845,00 dan sanksi Bunga Pasal 14 ayat (3) KUP sebesar Rp361.054,00 sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp35.414.899,00 yang menurut Penggugat adalah STP yang Tidak Benar karena Tergugat menerbitkan STP tersebut tanpa Dasar Hukum yang benar dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan; Tanggapan atas Gugatan

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat-menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP)

1) Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

2) Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b menyebutkan bahwa:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

3) Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

1) Pasal 1 angka 4 menyebutkan bahwa:

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

2) Pasal 1 angka 7 menyebutkan bahwa:

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3) Pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa:

Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

4) Pasal 40 ayat (3) menyebutkan bahwa:

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 puluh (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan)

1) Pasal 25 ayat (1) menyebutkan bahwa:

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak

Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

2) Pasal 25 ayat (6) menyebutkan bahwa:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya Angsuran Pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

a. Pajak Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan

f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak

1) Pasal 2 menyebutkan bahwa:

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau

d. membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau

2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak.

2) Pasal 20 ayat (6) menyebutkan bahwa:

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu

Pasal 2 menyebutkan bahwa:

(1) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, 22, 23, dan 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

(2) Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan

Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522 tanggal 14 Desember 2000 setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian.

(3) Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya seperti tersebut dalam ayat (2) menyatakan rugi (lebih bayar atau nihil), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah nihil.

Data dan Fakta

1. Bahwa Penggugat menyampaikan Laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 pada tanggal 30 April 2022;

2. Bahwa penghitungan nilai Angsuran Pajak tahun pajak berjalan (atau Pajak Penghasilan Pasal 25) Tahun Pajak 2022 yang berlaku sejak Masa Pajak April 2022 menurut Penggugat yaitu sebagai berikut.

Pos Isian sesuai data isian Formulir SPT TahunanNilai
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Tahun Pajak 2021(Rp)
Bagian E. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun berjalan
14a.Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran349.469.000,00
b.Kompensasi Rugi Fiskal-
c.Penghasilan Kena Pajak349.469.000,00
d.Pajak Penghasilan yang Terutang72.518.903,00
e.Kredit Pajak Tahun Lalu-
f.Pajak Penghasilan Harus Dibayar Sendiri72.518.903,00
g.Pajak Penghasilan Pasal 256.043.242,00

3. Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Perubahan Besaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diterbitkan KPP Pratama Bengkulu Dua Nomor LHPt-4/KPP.280105/2022 tanggal 22 Juli 2022 diketahui bahwa terdapat kesalahan penghitungan oleh Penggugat atas penghasilan yang menjadi Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 sehingga disimpulkan untuk diterbitkan surat imbauan perubahan Angsuran Pajak

Penghasilan Pasal 25 dengan nilai semula Rp6.043.242,00 menjadi Rp41.097.087,00 per masa pajak dengan rincian sebagai berikut.

4. Bahwa KPP Pratama Bengkulu Dua menerbitkan Surat Imbauan Perubahan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor S- 1290/KPP.2801/2022 tanggal 22 Juli 2022 dengan rincian sebagai berikut. Semula: Rp 6.043.242,00

Menjadi: Rp41.097.087,00

Mulai Masa Pajak: Mei 2022

5. Bahwa atas Surat Imbauan Nomor S-1290/KPP.2801/2022 tanggal 22 Juli 2022 tersebut, Penggugat memberikan tanggapan melalui Surat Nomor 032/S-PER/CGM/IX/2022 tanggal 10 September 2022 yang pada intinya yaitu Penggugat menyatakan telah menghitung Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

6. Bahwa selanjutnya berdasarkan Lembar Perhitungan STP Nomor LAP.HIT-2209/WPJ.28/KP.0105/2022 tanggal 15 September 2022, Nota Penghitungan Pajak Penghasilan tanggal 15 September 2022, dan Laporan Uraian Penelitian Penerbitan STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor LHPt-01/KPP.280105/2022 tanggal 19 September 2022 maka diusulkan untuk diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Juli 2022;

7. Bahwa KPP Pratama Bengkulu Dua menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022;

8. Bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022 tersebut, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pembatalan STP yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Undang-Undang KUP melalui Surat Nomor 041/S.PER/CGM/X/2022 tanggal 22 Oktober 2022 yang diterima KPP Pratama Bengkulu Dua tanggal 27 Oktober 2022 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor FORM- 05005734/BPS/KPP.280103/2022;

9. Bahwa atas Surat Penggugat Nomor 041/S.PER/CGM/X/2022 tanggal 22 Oktober 2022 tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP- 02123/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 6 Maret 2023 dengan hasil keputusan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022;

10. Bahwa selanjutnya Penggugat kembali mengajukan Surat Permohonan Pembatalan STP yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP melalui Surat Nomor 020/S.PER/CGM/IV/2023 tanggal 4 April 2023 yang diterima KPP Pratama Bengkulu Dua tanggal 14 April 2023 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor FORM- 05002285/BPS/KPP.280103/2023;

11. Bahwa atas Surat Penggugat Nomor 020/S.PER/CGM/IV/2023 tanggal 4 April 2023 tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP- 04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 dengan hasil keputusan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022;

Tanggapan Tergugat

1. Bahwa penghitungan umum angsuran pajak tahun pajak berjalan (atau Pajak Penghasilan Pasal 25) dilakukan sesuai cara atau ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2. Bahwa meskipun demikian juga terdapat penghitungan khusus angsuran pajak tahun pajak berjalan (atau Pajak Penghasilan Pasal 25) yang berlaku bagi Wajib Pajak yang berada dalam kondisi hal-hal tertentu yang diantaranya karena adanya kompensasi kerugian sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b. …. “;

3. Bahwa sesuai data SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 yang disampaikan oleh Penggugat (yang merupakan SPT Tahunan yang didalamnya tercantum dan sekaligus menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2022) diperoleh informasi bahwa penghitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 masih memperhitungkan adanya kompensasi kerugian fiskal. Kompensasi kerugian tersebut berasal dari penghitungan rugi fiskal periode Tahun Pajak 2019;

Isian data pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 yaitu diantaranya sebagai berikut.

P

o

s

I

sian sesuai Format Form

u

l

ir S

P

T

N

il

a

i m

e

n

uru

t T

a

hunan PPh Tahun Pajak

2

0

21

W

a

jib

P

a

jak

F

O

R

M

1771

B

A

G

I

A

N A. PENGHASILAN KEN

A

PA

JA

K

1

.

P

enghasilan Neto Fiskal

2

.3

7

7.0

7

3

.125 2

.

K

ompensasi Rugi Fiskal

2

.0

2

7.6

0

3

.828 3

.

P

enghasilan Kena Pajak

3

4

9.4

6

9

.000 B

A

G

I

A

N B. PPH TERUTANG

4

.

P

Ph Terutang

7

2.5

1

8

.903 5

.

P

engembalian/penguran

g

a

n

- k

redit pajak luar negeri y

a

n

g

t

elah diperhitungkan tah

u

n

la

lu

6

.

J

umlah PPh Terutang

- B

A

G

I

A

N C. KREDIT PAJAK

7

.

P

Ph Ditanggung Pemerin

t

a

h

- 8

.

a

. Kredit Pajak Dalam Ne

g

e

ri

- b

. Kredit Pajak Luar Nege

r

i

- c

. Jumlah ( 8a + 8b)

-

4. Berdasarkan uraian sebagaimana pada angka 3 di atas maka dapat disimpulkan bahwa kondisi Penggugat pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 berada dalam kondisi hal-hal tertentu (yaitu Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian) sesuai Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang tercantum pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 haruslah didasarkan pada ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

5. Bahwa selanjutnya Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 mengatur ketentuan penghitungan khusus Pajak Penghasilan Pasal 25 karena adanya unsur kompensasi kerugian tersebut. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000: “(1) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak

atas kompensasi kerugian adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau

dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, 22, 23, dan 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

(2) Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522 tanggal 14 Desember 2000 setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian”;

6. Bahwa dengan demikian penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang tercantum pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 (yang merupakan SPT Tahunan yang didalamnya tercantum dan sekaligus menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2022) haruslah didasarkan atas ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang- Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 dengan unsur-unsur penghitungan nilai Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat Tergugat uraikan sebagai berikut:

KomponenDasar HukumReferensi Nilai Data
Penghitungan Pajak
Penghasilan 25
Dasar penghitungan (penghasilan neto)Pasal 2 ayat (2) KEP- 537/PJ./2000 "Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu …"Form 1771 Bagian A Angka 1 (Penghasilan Neto Fiskal) Tahun Pajak 2021. Nilai penghasilan neto pada form tersebut yaitu yang belum diperhitungkan kompensasi rugi fiskal.
Dikurangi: Kompensasi kerugianPasal 2 ayat (2) KEP-537/PJ/2000 "… dikurangi dengan kompensasi kerugian."Form Lampiran Khusus 2A Jumlah Kolom 9 Tahun Pajak 2021.

"… dikurangi dengan Pajak

Penghasilan yang dipotong dan Form 1771 Bagian C atau dipungut serta Pajak Angka 8 c (Jumlah Penghasilan yang dibayar atau Kredit Pajak) Tahun terutang di luar negeri yang boleh Pajak 2021.

dikreditkan…"

Dibagi: 12 bulanPasal 2 ayat (1) KEP-537/PJ/2000 Sesuai hasil

penghitungan. "...dibagi 12 (dua belas) atau

banyaknya bulan dalam bagian

tahun pajak."

7. Bahwa hasil penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 beserta perbandingan nilai menurut penghitungan Penggugat dapat Tergugat uraikan sebagai berikut.

Pos Isian sesuai Format Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021Nilai menurutNilai menurut TergugatPenjelasan dari Tergugat
Wajib Pajak
(Isian SPT
Tahunan 2021)
Bagian E. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Berjalan
14 a.Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran349.469.000,002.377.073.125,00Nilai sesuai Form 1771 Bagian A Angka 1 (Penghasilan Neto Fiskal).
b.Kompensasi Rugi Fiskal--Nilai sesuai Form Lampiran Khusus 2A Jumlah Kolom 9.
c.Penghasilan Kena Pajak349.469.000,002.377.073.125,00-
d.Pajak Penghasilan yang Terutang72.518.903,00493.165.043,00-
e.Kredit Pajak Tahun Lalu--Nilai sesuai Form 1771 Bagian C Angka 8 c (Jumlah Kredit Pajak)
f.Pajak Penghasilan Hrs Dibayar Sendiri72.518.903,00493.165.043,00-
g.Pajak Penghasilan Pasal 256.043.242,0041.097.087,00Hasil penghitungan nilai Pajak Penghasilan

Harus Dibayar Sendiri dibagi 12.

8. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan STP apabila dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP:

“(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak

apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c. …”;

9. Bahwa atas adanya kekurangan nilai Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana telah Tergugat uraikan di atas dan sesuai Lembar Perhitungan STP Nomor LAP.HIT-2209/WPJ.28/KP.0105/2022 tanggal 15 September 2022, Nota Penghitungan Pajak Penghasilan tanggal 15 September 2022, dan Laporan Uraian Penelitian Penerbitan STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor LHPt-01/KPP.280105/2022 tanggal 19 September 2022 maka Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022 dengan rincian sebagai berikut;

Uraian pada Dokumen STPNilaiPenjelasan dari Tergugat
Angsuran Pajak/Pokok Pajak yang harus dibayar35.053.845,00Berasal dari perhitungan: nilai PPh Pasal 25 yang seharusnya (sesuai Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang PPh dan Pasal 2 KEP-537/PJ/2000 berdasarkan uraian sebelumnya) yaitu Rp41.097.087,00, dikurangi nilai menurut Wajib Pajak Rp6.043.242,00;
-
Kurang dibayar35.053.845,00-
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 14 (3) KUP atas PPh dalam tahun pajak berjalan tidak atau kurang dibayar; atau atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung361.054,00a. Tarif bunga 1,02% sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KM.10/2022. b. Jumlah bulan terlambat sebanyak 2 bulan. - Jatuh tempo penyetoran yaitu tanggal 15 Juni 2022 sesuai Sesuai Pasal 2 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. - Tanggal Dokumen Lembar Perhitungan STP dan Nota Penghitungan yaitu tanggal 15 September 2022.
Jumlah yang masih harus dibayar35.414.899,00

10.Berdasarkan data, informasi, dan peraturan yang telah Tergugat uraikan di

atas maka penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

11.bahwa berdasarkan data, informasi, dan peraturan yang telah Tergugat

uraikan di atas serta terhadap permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022 yang disampaikan oleh Penggugat melalui Surat Permohonan Nomor 020/S.PER/CGM/IV/2023 tanggal 4 April 2023 maka Tergugat menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor KEP- 04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 dengan isi keputusan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Tagihan

Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/206/22/311/22 tanggal 19 September 2022;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 03/G-RSGM/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), (2), atau (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Keputusan Tergugat Nomor KEP-04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk

a. menyatakan bahwa surat permohonan gugatan Penggugat Dapat Diterima karena memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan mempertahankan Keputusan Tergugat Nomor KEP-04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Tergugat Nomor S-1290/KPP.2801/2022 tanggal 22 Juli

2022;

Bukti P-2. Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan 25/29 Badan Masa Pajak

Juli 2022 Nomor 00139/106/22/011/22 tanggal 19 September 2022;

Bukti P-3. Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak

Benar berdasarkan Undang-Undang KUP Pasal 36 ayat (4) Huruf C Nomor 041/S.PER/CEM/X/2022 tanggal 22 Oktober 2022;

Bukti P-4. Keputusan Tergugat Nomor KEP-02123/NKEB/PJ/WPJ.28/2023

tanggal 6 Maret 2023;

Bukti P-5. Surat Permohonan ke-2 (dua) Pembatalan Surat Tagihan Pajak

yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah teralhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Nomor 020/S.PER/CGM/IV/2023 tanggal 4 April 2023;

Bukti P-6. Keputusan Tergugat Nomor KEP-04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023

tanggal 8 Juni 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pasal 36 ayat (4) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti P-7. Bukti Penerimaan Negara tanggal 29 Juli 2022;

Bukti P-8. Bukti Pembayaran 50012 melalui Bank Mandiri tanggal 26

Agustus 2022;

Bukti P-9. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021; Bukti P-10. SPT 1771 Tahun Pajak 2022 Normal dan Pembetulan ke-1 atas

nama Penggugat;

Bukti P-11. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan

Pemohon Banding Nomor AHU.AH.01.03-0183691 tanggal 23 Maret 2021;

Bukti P-12. Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT Centula Gading Medika Nomor 8 tanggal 19 Maret 2021;

Bukti P-13. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-22 sebagai berikut:

Bukti T-1. Nota Dinas Nomor: ND-1380/WPJ.206;

Bukti T-2. Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan

Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal 19 September 2022;

Bukti T-3. Keputusan Tergugat Nomor KEP-00216/NKEB/WPJ.02/2021

tanggal 10 Februari 2021;

Bukti T-4. Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang tidak memenuhi

Persyaratan S-60/PJ.WPJ.20/2022 tanggal 17 Oktober 2022; Bukti T-5. Laporan Hasil Penelitian Perubahan Besaran Angsuran Pajak

Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2022 Nomor LHPt- 4/KPP.280125/2022 tanggal 22 Juli 2022;

Bukti T-6. Surat Imbauan Perubahan Besaran Angsuran Pajak Penghasilan

Pasal 25 Tahun Pajak 2022 Nomor S-1290/KKP.2801/2022 tanggal 22 Juli 2022;

Bukti T-7. Surat Pemohon Banding Nomor 032/S-PER/CGM/IX/2022

tanggal 10 September 2022 hal Tanggapan atas Surat Imbauan Perubahan Besaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2022;

Bukti T-8. Lembar Perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor LAP.HIT-

2208/WPJ.28/KP.0105/2022 tanggal 15 September 2022; Bukti T-9. Uraian Penelitian Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak

Penghasilan Pasal 25 Nomor LHPt-61/KPP.280105/2022 tanggal 19 September 2022; Nota Penghitungan Pajak Penghasilan tanggal 15 September 2022;

Bukti T-10. Laporan Uraian Penelitian Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak

Penghasilan Pasal 25 Nomor LHPt-01/KPP.280105/2022 tanggal 19 September 2022;

Bukti T-11. Nota Dinas Nomor ND-144/KPP.2801/2023 tanggal 25 Januari

2023;

Bukti T-12. Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM-FORM-

05002285/BPS/KPP.280103/2023 tanggal 14 April 2023;

Bukti T-13. Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan PPH Pasal 25/29 Badan

Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00139/106/22/011/22 tanggal 19 September 2022;

Bukti T-14. Keputusan Tergugat Nomor KEP-02123/NKEB/PJ/WPJ.28/2023

tanggal 6 Maret 2023;

Bukti T-15. Surat Penggugat Nomor 020/S.PER/CGM/IV/2023 tanggal 4 April

2023;

Bukti T-16. Keputusan Tergugat Nomor KEP-04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023

tanggal 8 Juni 2023 dan Resi Pengirimannya;

Bukti T-17. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak yang Tidak Benar karena Permohonan Wajib Pajak; Bukti T-18. Penjelasan Tertulis tanggal 21 September 2023;

Bukti T-19. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 November 2023; Bukti T-20. Penjelasan Tertulis atas Sengketa Gugatan tanpa nomor tanggal

19 Oktober 2023;

Bukti T-21. Tangkapan layar pembicaraan pada aplikasi Whatsapp antara

Tergugat dengan Konsultan Pajak Penggugat;

Bukti T-22. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 04337/NKEB/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 03/G-RSGM/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-04337/NKEB/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP- 04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 untuk menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak a quo dengan alasan sebagai berikut:

- Ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), dimana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung dari undang-undang, sehingga kewenangan pemberian keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak beserta jajarannya yang diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain yang tidak diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak;

- Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus materi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (selaku Tergugat). Pengadilan Pajak hanya berwenang memeriksa pemenuhan formal dan prosedur penerbitan keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

- Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak a quo dengan alasan bahwa Penggugat belum melakukan penghitungan dan pembayaran angsuran pajak tahun berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana tercantum dalam Surat Imbauan;

- Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Perubahan Besaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diterbitkan KPP Pratama Bengkulu Dua Nomor LHPt-4/KPP.280105/2022 tanggal 22 Juli 2022 diketahui bahwa terdapat kesalahan penghitungan oleh Penggugat atas penghasilan yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 sehingga disimpulkan untuk diterbitkan surat imbauan perubahan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dengan nilai semula Rp6.043.242,00 menjadi Rp41.097.087,00;

- penghitungan umum Angsuran Pajak Tahun Pajak berjalan (atau Pajak Penghasilan Pasal 25) dilakukan sesuai cara atau ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- meskipun demikian juga terdapat penghitungan khusus Angsuran Pajak Tahun Pajak berjalan (atau Pajak Penghasilan Pasal 25) yang berlaku bagi Wajib Pajak yang berada dalam kondisi hal-hal tertentu yang diantaranya karena adanya kompensasi kerugian sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b. …. “

- sesuai data SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 yang disampaikan oleh Penggugat (yang merupakan SPT Tahunan yang didalamnya tercantum dan sekaligus menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2022) diperoleh informasi bahwa penghitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 masih memperhitungkan adanya Kompensasi Kerugian Fiskal. Kompensasi Kerugian tersebut berasal dari penghitungan rugi fiskal periode Tahun Pajak 2019, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

P

o

s

I

sian sesuai Format Form

u

l

ir S

P

T

N

il

a

i m

e

n

uru

t T

a

hunan PPh Tahun Pajak

2

0

21

W

a

jib

P

a

jak

F

O

R

M

1771

B

A

G

I

A

N A. PENGHASILAN KEN

A

PA

JA

K

1

.

P

enghasilan Neto Fiskal

2

.3

7

7.0

7

3

.125 2

.

K

ompensasi Rugi Fiskal

2

.0

2

7.6

0

3

.828 3

.

P

enghasilan Kena Pajak

3

4

9.4

6

9

.000 B

A

G

I

A

N B. PPH TERUTANG

4

.

P

Ph Terutang

7

2.5

1

8

.903 5

.

P

engembalian/penguran

g

a

n

- k

redit pajak luar negeri y

a

n

g

t

elah diperhitungkan tah

u

n

la

lu

6

.

J

umlah PPh Terutang

- B

A

G

I

A

N C. KREDIT PAJAK

7

.

P

Ph Ditanggung Pemerin

t

a

h

- 8

.

a

. Kredit Pajak Dalam Ne

g

e

ri

- b

. Kredit Pajak Luar Nege

r

i

- c

. Jumlah ( 8a + 8b)

-

- Penggugat mulai melakukan kegiatan usaha pada Tahun 2019. Dimana pada Tahun 2019 tersebut Penggugat mengalami Kerugian Fiskal sejumlah Rp2.052.085.815,00;

- Kemudian pada Tahun 2020 Penggugat mendapat Laba/Penghasilan Neto Fiskal sejumlah Rp24.481.987,00 dan memperhitungkan Kompensasi Kerugian Fiskal dari Tahun 2019 sejumlah Rp2.052.085.815,00, dengan Penghasilan Kena Pajak Tahun 2020 yaitu sejumlah Rp0,00 (nihil);

- Pada Tahun 2021 Penggugat mendapatkan Laba/Penghasilan Neto Fiskal sejumlah Rp2.377.125,00 dan memperhitungkan Sisa Kompensasi Kerugian Fiskal pada Tahun 2019 sejumlah Rp2.027.603.828,00, dimana Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2021 sejumlah Rp349.469.000,00 dan Pajak Penghasilan Terutang Tahun Pajak 2021 sejumlah Rp72.518.903,00;

- Penggugat mengakui penghasilan yang menjadi dasar penghitungan Angsuran Pajak Tahun Pajak berjalan adalah jumlah Penghasilan Kena Pajak Tahun 2021 yaitu sejumlah Rp349.469.000,00, yang masih mengakui

Kompensasi Kerugian dari Tahun 2019 yang seharusnya sudah habis dikompensasikan dengan Penghasilan Neto Fiskal Tahun 2021;

- Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 537/PJ/2000 mengatur ketentuan penghitungan khusus Pajak Penghasilan Pasal 25 karena adanya unsur Kompensasi Kerugian tersebut, bahwa dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian";

- berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

- Sehubungan dengan hal tersebut Account Representative melakukan kegiatan penelitian kepatuhan formal berupa pengawasan pembayaran masa atas setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun berjalan Penggugat. Dari Hasil Penelitian Kepatuhan Formal yaitu Penggugat memiliki kekurangan pembayaran Angsuran Pajak dalam tahun berjalan karena nilai Angsuran Pajak yang telah dibayar lebih kecil daripada nilai Angsuran Pajak yang seharusnya dibayar sesuai SPT yang telah disampaikan Penggugat;

- atas adanya kekurangan nilai Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana telah Tergugat uraikan di atas dan sesuai Lembar Perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor LAP.HIT-2211/WPJ.28/KP.0105/2022 tanggal 16 September 2022, Nota Penghitungan Pajak Penghasilan tanggal 16 September 2022, dan Laporan Uraian Penelitian Penerbitan Surat Tagihan Pajak;

- sebagai bentuk edukasi terhadap Penggugat, Account Representative tidak langsung menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Account Representative menyimpulkan untuk menerbitkan Surat Imbauan Perubahan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor S-1290/KPP.2801/2022

tanggal 22 Juli 2022 berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat dikirimkan melalui pos ke alamat terdaftar dan juga pesan whatsapp tanggal 25 Juli 2022 kepada konsultan Penggugat atas nama Sdr. Nia sebagaimana selama ini Sdr. Nia selalu hadir mewakili Penggugat yang selanjutnya direspon melalui pesan Whatsapp pada kesempatan pertama (screenshot percakapan terlampir);

- Account Representative juga mengkonfirmasi tindak lanjut imbauan tersebut diantaranya pada tanggal 29 Juli 2022, 10 Agustus 2022, 30 Agustus 2022, dan 5 September 2022 melalui pesan whatsapp kepada konsultan Penggugat atas nama Sdr. Nia;

- Pada tanggal 12 September 2022, Account Representative bertemu secara langsung dengan konsultan Penggugat atas nama Sdr. Nia, selain dengan Sdr. Nia pembahasan juga dilakukan melalui telepon dengan Sdr. Akiang (konsultan Penggugat) yang merupakan atasan Sdr. Nia. Pada saat pertemuan, dilakukan pembahasan mengenai perubahan besaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor S-1290/KPP.2801/2022 tanggal 22 Juli 2022;

- berdasarkan pembahasan dan juga tanggapan tertulis Penggugat tersebut di atas, Account Representative menindaklanjuti dengan membuat Lembar Perhitungan Surat Tagihan Pajak tanggal 15 September 2022, Nota Penghitungan Pajak Penghasilan tanggal 15 September 2022, Laporan Uraian Penelitian Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 tanggal 19 September 2022, dan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP atas Wajib Pajak, Penggugat untuk Masa Pajak Mei, Juni, Juli, dan Agustus 2022;

- Dalam penerbitan surat Imbauan Tergugat telah melakukan prosedur sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang merupakan pedoman pelaksanaan dalam mengatur proses bisnis Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak;

- berdasarkan Surat Tagihan Pajak a quo diketahui bahwa nilai Angsuran Pajak yang masih harus dibayar sejumlah Rp35.035.845,00, dan Sanksi Administrasi sejumlah Rp361.054,00;

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Nomor KEP-04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 dengan alasan sebagai berikut:

- Tergugat menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 537/PJ/2000 sebagai Dasar hukum penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut adalah Tidak Benar dan Tidak Tepat karena Pasal 25 Undang- Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya tidak pernah memberikan atribusi/mandatori kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur tentang penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25;

- Keputusan Direktur Jenderal Pajak tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023;

- Surat Tagihan Pajak tersebut adalah Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar karena Surat Tagihan Pajak tersebut diterbitkan hanya berdasarkan Surat Himbauan;

- Surat Himbauan tersebut tidak merujuk kepada satupun dasar hukum sebagai dasar koreksi dan Surat Tagihan Pajak tersebut juga tidak merujuk kepada satupun dasar hukum sehingga penerbitannya Cacat Hukum;

- Surat Tagihan Pajak adalah produk Hukum Pajak yang jumlah tagihannya bersifat Pasti karena itu penerbitan Surat Tagihan Pajak harus berasal dari suatu penetapan sehingga Surat Tagihan Pajak tidak dapat dijadikan alat menagih tanpa ada prosedur penetapan;

- Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak tersebut hanya berdasarkan dugaan dan reka-reka tanpa Bukti yang kuat;

- Pasal 25 ayat (6) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai dasar hukum untuk pembenaran penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut adalah Tidak Benar dan Tidak Tepat. Berdasarkan Pasal 25 ayat (6) Undang- Undang Pajak Penghasilan tersebut maka Tergugat harus terlebih dahulu

menjalankan prosedur penetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 bukan langsung menerbitan Surat Tagihan Pajak hanya berdasarkan surat himbauan;

- Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah tentang Angsuran Pajak Penghasilan tahun berjalan sehingga konteks ayat-ayat dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan harus dipahami dan dimaknai dalam konteks kegiatan pada Tahun Berjalan dengan demikian seharusnya Tergugat memaknai Pasal 25 ayat (6) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dalam konteks kegiatan usaha pada tahun berjalan;

- frasa Wajib Pajak berhak atas Kompensasi Kerugian harus dimaknai sebagai kondisi yang terjadi pada Tahun Pajak berjalan artinya ayat tersebut hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang masih akan mengkompensasikan kerugiannya pada Tahun Pajak berjalan;

- Penggugat pada Tahun Pajak berjalan sesungguhnya tidak memiliki Kompensasi Kerugian dan/atau tidak akan melakukan Kompensasi Kerugian pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun berjalan;

- Besaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung/ditetapkan oleh Wajib Pajak sendiri berdasarkan self assessement mengacu pada Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu dianggap besarnya Pajak Penghasilan terhutang tahun berjalan sama besar dengan Pajak Penghasilan Terhutang tahun sebelumnya, untuk itu Pajak Penghasilan yang terhutang harus diangsur sama besar setiap masa pajak "tersisa" dengan memperhatikan Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut Pihak Ketiga pada tahun bersangkutan;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak sengketa koreksi a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang- Undang KUP), antara lain mengatur:

Pasal 14 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

...

Pasal 14 ayat (3):

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sejumlah tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 23 ayat (2):

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 36 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Pasal 36 ayat (2):

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut Undang- Undang Pajak Penghasilan) antara lain mengatur:

Pasal 25:

Ayat (1):

Besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sejumlah Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian Tahun Pajak; Ayat (6):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan

f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak antara lain mengatur:

Pasal 2:

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau

d. membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak.

4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, antara lain mengatur:

Pasal 2:

(1) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah sejumlah Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, 22, 23, dan 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian Tahun Pajak;

(2) Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522 tanggal 14 Desember 2000 setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Penggugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

a. SPT 1771 Tahun Pajak 2021 atas nama Penggugat;

b. SPT 1771 Tahun Pajak 2022 Normal dan Pembetulan ke-1 atas nama Penggugat; dan

c. Surat Tagihan Pajak Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal penerbitan 19 September 2022;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Tergugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

a. Laporan Hasil Penelitian Perubahan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2022 Nomor LHPt-4/KPP.280105/2022 tanggal 22 Juli 2022;

b. Surat Imbauan Perubahan Besaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2022 Nomor S-1290/KKP.2801/2022 tanggal 22 Juli 2022;

c. Surat Pemohon Banding Nomor 032/S-PER/CGM/IX/2022 tanggal 10 September 2022 hal Tanggapan atas Surat Imbauan Perubahan Besaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2022;

d. Lembar Perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor LAP.HIT- 2208/WPJ.28/KP.0105/2022 tanggal 15 September 2022;

e. Uraian Penelitian Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor LHPt-61/KPP.280105/2022 tanggal 19 September 2022; dan

f. Surat Tagihan Pajak Nomor 00139/106/22/311/22 tanggal penerbitan 19 September 2022;

g. Tangkapan layar pembicaraan pada aplikasi Whatsapp antara Tergugat dengan Konsultan Pajak Penggugat;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak telah dinilai Pengadilan Pajak, namun dalil dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo hanya alat bukti yang dinilai relevan, dapat diterima (admissible), dan sesuai dengan alat bukti yang lain (bewijskracht);

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Nomor KEP- 04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 yang materinya menolak permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak a quo;

bahwa menurut Tergugat, Penggugat salah dalam menghitung Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2022 dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021, dimana Penggugat masih memperhitungkan

Kompensasi Rugi Fiskal sejumlah Rp2.027.603.828,00 yang seharusnya telah habis dikompensasikan dengan Penghasilan Neto Fiskal Tahun 2021; bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000, Tergugat menetapkan penghitungan besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak berjalan terkait hak atas Kompensasi Kerugian, semula sejumlah Rp6.043.242,00 menjadi sejumlah Rp41.097.087,00;

bahwa atas kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 berdasarkan penetapan a quo, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak a quo untuk menagih kekurangan pokok pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sejumlah Rp35.053.845,00 dan Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang KUP sejumlah Rp361.054,00;

bahwa Penggugat menolak Surat Tagihan Pajak a quo dengan dalil bahwa Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam menetapkan penghitungan besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak berjalan;

bahwa menurut Penggugat, Tergugat keliru dalam memahami pengaturan dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menjadi dasar hukum penetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

bahwa untuk mendukung dalil ketidakbenaran Surat Tagihan Pajak a quo, Penggugat menyampaikan posita bahwa Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak dapat dijadikan dasar hukum karena ketentuan dalam pasal a quo mengatur Wajib Pajak yang masih akan mengkompensasikan kerugiannya pada tahun pajak berjalan, sedangkan Penggugat tidak memiliki Kompensasi Kerugian dan/atau tidak akan melakukan Kompensasi Kerugian pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun berjalan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sejalan dengan prinsip Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagai Angsuran Pajak dalam tahun pajak berjalan, Pasal 25 ayat

(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang terutang untuk setiap bulan dihitung dari Pajak Penghasilan yang terutang menurut SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan Pasal 21, Pasal 23, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipotong/dipungut serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang boleh dikreditkan, kemudian dibagi 12 (dua belas);

bahwa oleh karena itu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang terutang berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dihitung menggunakan pendekatan atau asumsi bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun akan sama dengan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang lalu;

bahwa namun demikian, menurut Pengadilan Pajak, terdapat kondisi bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun tidak akan sama dengan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang lalu, antara lain disebabkan perhitungan kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan, penghasilan yang bersifat insidentil atau tidak teratur yang tidak dapat dipastikan diperoleh/ diterima lagi, dan terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Penggugat; bahwa menurut Pengadilan Pajak, kondisi tersebut menyebabkan pembuat Undang-Undang memasukkan pengaturan dalam Pasal 25 ayat (6) Undang- Undang Pajak Penghasilan bahwa Tergugat berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, antara lain Penggugat berhak atas Kompensasi Kerugian, berbeda dengan perhitungan yang dilakukan oleh Penggugat secara self- assessment dalam SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya; bahwa faktanya Penggugat masih memperhitungkan Kompensasi Rugi Fiskal sejumlah Rp2.027.603.828,00 dalam perhitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang terutang berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa Kompensasi Rugi Fiskal sejumlah Rp2.027.603.828,00 tersebut telah diperhitungkan seluruhnya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2021, oleh karenanya, besarnya Pajak Penghasilan Terutang pada

Tahun Pajak 2022 yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2022 tidak lagi dipengaruhi oleh Kompensasi Rugi Fiskal sejumlah Rp2.027.603.828,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan masih memperhitungkan Kompensasi Rugi Fiskal sejumlah Rp2.027.603.828,00 dalam menghitung perkiraan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak 2022 maka besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diangsur pada Tahun Berjalan tidak akan menggambarkan besarnya besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang pada Tahun Pajak 2022;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 25 ayat

(6) menjadi dasar hukum bagi Tergugat untuk menetapkan penghitungan besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak berjalan yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Tagihan Pajak a quo;

bahwa kemudian Penggugat menyampaikan posita bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum penerbitan Surat Tagihan Pajak karena bukan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa berdasarkan Uraian Penelitian Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor LHPt-61/KPP.280105/2022, diketahui bahwa pada bagian Dasar Hukum Tergugat menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan pada Uraian Penelitian Tergugat mencantumkan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai dasar hukum;

bahwa berdasarkan fakta tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jelas dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan penghitungan besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak berjalan yaitu Pasal 25 ayat (6) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga Keputusan a quo tidak berdiri

sendiri namun memuat kembali materi muatan dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Keputusan a quo secara substansi merupakan peraturan kebijaksanaan dari Tergugat (beliedsregel) sebagai penerapan prinsip freis ermessen agar petugas pajak di lapangan memilki keseragaman penafsiran dan pelaksanaan kewenangan sehingga mengurangi disparitas tindakan serta memberi kepastian administratif dalam melaksanakan kuasa Pasal 25 ayat (6) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tidak digunakan sebagai dasar hukum oleh Tergugat untuk menetapkan penghitungan besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak berjalan a quo, namun sebagai pedoman tata cara dalam melaksanakan kewenangannya berdasarkan Pasal 25 ayat (6) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Tergugat memiliki kewenangan untuk menetapkan penghitungan besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak berjalan berdasarkan Pasal 25 ayat (6) Undang- Undang Pajak Penghasilan, oleh karenanya, dalil Penggugat a quo tidak dapat diterima;

bahwa kemudian Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat tidak melaksanakan prosedur penetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Menurut Penggugat, Surat Tagihan Pajak a quo diterbitkan hanya berdasarkan surat imbauan yang tidak bersifat Wajib;

bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak berjalan dalam hal-hal tertentu; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf b jo. Pasal 14 ayat (3) Undang- Undang KUP, untuk menagih kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung ditambah dengan sanksi administratif, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 25 ayat (6) Undang- Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 14 ayat (1) huruf b jo. Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang KUP, terdapat kewenangan Tergugat untuk menetapkan besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak berjalan dalam hal-hal tertentu dan dalam hal terdapat kekurangan pembayaran berdasarkan penetapan pajak tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih kekurangan pembayaran pajak ditambah dengan sanksi administratif; bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan ketentuan materiil mengenai perhitungan besarnya objek Pajak Penghasilan Pasal 25 yang terutang, sedangkan hukum formil kewenangan Tergugat menagih kekurangan pembayaran pajak dan sanksi administrasi atas penetapan besarnya objek Pajak Penghasilan a quo, diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b jo. Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang KUP melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Tergugat menetapkan penghitungan besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak berjalan berdasarkan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan membuat Laporan Hasil Penelitian Perubahan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Tahun Pajak 2022 Nomor LHPt-4/KPP.280105/2022 tanggal 22 Juli 2022 dan melakukan korespondensi dengan Penggugat atas penetapan besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak berjalan tersebut melalui Surat Imbauan Nomor S- 1290/KKP.2801/2022;

bahwa atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan penetapan penghitungan a quo, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak a quo untuk menagih kekurangan pembayaran pajak ditambah dengan sanksi administratif;

bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Tergugat melaksanakan prosedur penetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan, oleh karenanya, dalil Penggugat a quo tidak dapat diterima;

bahwa selanjutnya Penggugat menyampaikan posita bahwa surat imbauan a quo tidak menyebutkan dasar hukum sebagai dasar koreksi sehingga Surat Tagihan Pajak a quo Cacat Hukum;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, surat imbauan a quo bukan suatu keputusan (besicking) dan dalam surat tersebut tercantum frasa 'Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagai norma yang melandasi penetapan pajak tersebut sehingga dalil Penggugat a quo tidak dapat diterima;

bahwa pada prinsipnya Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Pajak Penghasilan, oleh karenanya, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bukan merupakan nilai definitif kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada Tahun Pajak a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa semakin besar nilai Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 pada tahun berjalan, semakin kecil kekurangan pembayaran pajak yang terutang yang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa namun faktanya, berdasarkan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan ke-1 yang disampaikan Penggugat, diketahui bahwa besarnya Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 (Hanya Pokok Pajak) nihil;

bahwa berdasarkan Surat Tagihan Pajak a quo, pokok pajak yang dapat dikreditkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 29 sejumlah Rp35.053.845,00 sedangkan jumlah Sanksi Administrasi Bunga berdasarkan Pasal 14 ayat (3) sejumlah Rp361.054,00;

bahwa oleh karena itu, Penggugat belum memperhitungkan pokok pajak yang dapat dikreditkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 29 sejumlah Rp35.053.845,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, secara materiil perhitungan Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dilunasi oleh Penggugat untuk Tahun Pajak 2022 telah selesai dengan pembayaran kekurangan pajak yang terutang

Pajak Penghasilan Pasal 29 berdasarkan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 a quo;

bahwa dalam hal Penggugat tetap harus membayar pokok Surat Tagihan Pajak a quo sejumlah Rp35.053.845,00, Penggugat membayar Pajak Penghasilan melebihi nilai pajak yang terutang untuk Tahun Pajak 2022; bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, kewajiban pembayaran pokok Surat Tagihan Pajak a quo sejumlah Rp35.053.845,00 menyebabkan ketidakadilan bagi Penggugat;

bahwa sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 beserta penjelasannya, hakim berupaya menentukan kebenaran materiil sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan;

bahwa tugas hakim adalah mengadili dengan adil dan baik sebagaimana postulat bonus judex secundum aequum et bonum judicat, et aequitatem stricto juri prafert, bahwa hakim yang baik mengadili dengan adil dan baik serta memihak pada keadilan dari pada hukum yang keras;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok pajak dalam Surat Tagihan Pajak a quo sejumlah Rp35.053.845,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak tetap mempertahankan Sanksi Administrasi Bunga sejumlah Rp361.054,00 dengan pertimbangan bahwa dengan tidak membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 pada setiap Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, secara substansi Penggugat menggeser pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 pada tahun berjalan ke pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 di akhir tahun;

bahwa terkait dengan pendapat Tergugat bahwa kewenangan untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang KUP merupakan merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), sehingga Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memutus materi keputusan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa ranah kebaikan hati (asas clemency) dari Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan Ordonansi Kepatutan sudah ada sejak zaman kolonial Tahun 1928 (Stbl. 1928 Nomor 187);

bahwa Politik Hukum menentukan arah dan isi hukum yang akan dibentuk, demikian juga politik hukum Hindia Belanda pada masa kolonial yang dipengaruhi kepentingan politik, kondisi ekonomi, dan sistem hukum saat itu mempengaruhi materi muatan dalam Ordonansi Kepatutan;

bahwa dengan berbedanya politik hukum dan sistem hukum pada masa kolonial dan politik hukum serta sistem hukum Indonesia setelah era reformasi, pengaturan dalam Ordonansi Kepatutan sudah tentu berbeda arah dengan pengaturan dalam Pasal 36 ayat (1) a Undang-Undang KUP, oleh karenanya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa menafsirkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam Pasal 36 ayat (1) a Undang-Undang KUP secara historis sesuai dengan Ordonansi Kepatutan, tidak dapat diterima; bahwa sebagai negara hukum (rechtstaat) sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, seluruh upaya pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memerlukan dasar legalitas, in casu legalitas bagi Tergugat untuk memungut pajak berdasarkan hukum pajak sebagai bagian dari hukum administrasi negara;

bahwa hukum pajak di satu sisi mengatur upaya bagaimana negara dapat menjalankan tugasnya untuk memungut pajak sedangkan di sisi lain mengatur upaya pengawasan untuk melindungi warga atas tindakan pemerintah tersebut;

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, upaya negara untuk melindungi warga atas tindakan pemerintah terkait pemungutan pajak melalui lembaga Peradilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai dengan prinsip negara hukum, Pengadilan Pajak merupakan tempat untuk melindungi warga atas tindakan pemerintah terkait perpajakan, termasuk dalam melindungi

masyarakat dari kesewenang-wenangan Tergugat dalam menggunakan kewenangan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Tergugat bahwa Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memutus materi keputusan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP tidak dapat diterima; bahwa sesuai dengan asas ius respicit aequltatem, antara hukum dan keadilan tidak dapat dipisahkan dan tujuan etis hukum yaitu mencapai keadilan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, apabila terdapat pertentangan tujuan hukum, keadilan diutamakan dibandingkan tujuan kemanfaatan dan kepastian hukum, sesuai dengan asas lex iniusta non est lex dan aequum et bonum est lex legume;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahankan pokok Surat Tagihan Pajak a quo sejumlah Rp35.053.845,00 tetap mempertahankan Sanksi Administrasi Bunga sejumlah Rp361.054,00;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan:

”Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;

Menimbang bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoPos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Angsuran Pajak/Pokok yang harus dibayar35.053.845,000,0035.053.845,00
2Jumlah Sanksi Administrasi361.054,00361.054,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Angsuran Pajak/Pokok yang harus dibayar

Menurut TerbandingRp35.053.845,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp35.053.845,00 Angsuran Pajak/Pokok yang harus dibayar

Menurut Pengadilan PajakRp0,00 Jumlah Sanksi Administrasi Bunga Pasal 14 ayat (3)

Menurut TerbandingRp361.054,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Angsuran Pajak/Pokok yang harus dibayar

Menurut Pengadilan PajakRp361.054,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04337/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 20233 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT CENTULA GADING MEDIKA, NPWP 81.086.353.0-311.000, beralamat di Jalan Mangga 4 Nomor 016, RT 019 RW 006, Lingkar Timur, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu, 38221, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Angsuran Pajak/Pokok yang harus dibayar0,00
2.Telah dibayar0,00
3.Kurang Dibayar0,00
4.Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 14 ayat (3) UU KUP361.054,00
Jumlah Sanksi Administrasi:361.054,00
5.Jumlah yang masih harus dibayar361.054,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Kamis tanggal 30 November 2023 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua, Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Farchan Ilyas, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd.

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.Hum.

Panitera Pengganti,

ttd.

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.