P U T U S A N
Nomor PUT-005715.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04339/NKEB/PJ/WPJ.28/2023 tanggal 8 Juni 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005715.99/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CENTULA GADING MEDIKA, NPWP 81.086.353.0-311.000,
beralamat di Jalan Mangga 4 Nomor 016, RT 019 RW 006, Lingkar Timur, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu, 38221, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Dian Puspa Sari Dewi, S.T., jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ir. Mak Kuk Tjiang
Izin Kuasa Hukum : KEP-197/PP/IKH/2022 tanggal 17 Maret
2022
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/CGM-SK/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023;
1. Nama: Ipan Adi Putra, S.E.
Izin Kuasa Hukum : KEP-1248/PP/IKH/2021tanggal20
November 2021
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/GM-SK/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Rustanti 19721219 199402 1 001,