P U T U S A N
Nomor PUT-005711.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00117/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00104/507/22/218/24 tanggal 19 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 005711.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SIAK PRIMA SAKTI, NPWP 02.439.296.1-218.000, beralamat di Jalan Dr. Sutomo No. 51, Sekip, Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau dan alamat korespondensi di Gedung B & G Lantai 9, Jl. Putri Hijau No.10 Kesawan, Medan Barat, Medan 20111, Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Prakash Subramaniam selaku Presiden Direktur (domisili elektronik sps-ppmpku- mdn@id.wilmar-intl.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Indra Sahputra,
Izin Kuasa Hukum : KEP-241/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/SK-TAX/SPS/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40- 42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.040@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,