Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman

PUT-005709.15/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Sinergi Adimitra Jaya, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005709.15/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00321/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00079/406/22/431/24 tanggal 28 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00004/NKEB-CT/KPP.2207/2025 tanggal 14 Oktober 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005709.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINERGI ADIMITRA JAYA, NPWP 31.460.060.2-413.000 beralamat Jalan Selayar II Blok D.7 No.2, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Suratman jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Darman Aryansyah,

Jabatan: Tax Manager,

Alamat: ArumaResidenceBlokBNo.12

RT.001/RW.005, Telajung, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor053/TAX- SKH/BANDING-BADAN/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025,

2. Nama: Irfan Sauqi Yusup,

Jabatan: Tax Admin,

Alamat: Perumahan GPAA Blok C2 No.14, Ds.

Sindangpakuon, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang, Jawa Barat

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 054/TAX- SKH/BANDING- BADAN/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi/198810122008121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Alief Widodo H./19851112 2009011001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Didi Supriyadi/197803071998031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-554/PJ.07/2026 tanggal 2 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1101/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 jo. PEN-14/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026 jo. PEN-109/PP/Ucp/2026 tanggal 8 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/BANDING/PPh Badan/22/2025 tanggal 26 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90244/WPJ.22/2025 tanggal 11 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 01/BANTAHAN/PPh Badan/22/2025 tanggal 23 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00079/406/22/431/24 tanggal 28 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan penghitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto226.485.228.854226.485.228.854
2Harga Pokok Penjualan202.473.004.030202.473.004.030
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto24.012.224.82424.012.224.824
4Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha7.096.213.6097.096.213.609
5Penghasilan neto dalam negeri16.916.011.21516.916.011.215
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha3.468.823.6993.468.823.699
b. Penghasilan JasaPekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain(5.237.303.406)(5.237.303.406)
e. Jumlah(1.768.479.707)(1.768.479.707)
7Fasilitas penanaman modal pengurang penghasilan Neto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif595.128.848595.128.848
b. Penyesuaian Fiskal Negatif19.96619.966
c. Jumlah595.108.882595.108.882
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah penghasilan neto15.742.640.39015.742.640.390
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak15.742.640.39015.742.640.390
15PPh Terutang3.463.380.8003.581.373.620
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
18Jumlah PPh Terutang3.463.380.8003.581.373.620
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 223.665.565.0003.665.565.000
b.3. PPh Pasal 23343.654343.654
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah3.665.908.6543.665.908.654
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 251.076.202.6961.076.202.696
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP00
c.5. Lain-lain00
‘c.6. Jumlah1.076.202.6961.076.202.696
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB00
d.2. SKPPKP00
d.3. Jumlah00
e. PPh yang seharusnya tidak terutang
e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak lain00
e.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri00
e.3. Telah dipotong/dipungut00
e.4. Jumlah00
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan4.742.111.3504.742.111.350
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang1.278.730.5501.160.737.730
Jumlah kurang (lebih) bayar yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(1.269.859.710)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Terbanding telah melakukan pembetulan secara jabatan dengan KEP-00004/NKEB- CT/KPP.2207/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dengan rincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penyesuaian Fiskal Positif595.128.8481.131.459.977
b. Jumlah penghasilan neto15.742.640.39016.278.971.519
UraianSemula (Rp)Selisih (Rp)Menjadi (Rp)
Jumlah pajak yang masih harus dibayar-1.160.737.7300-1.160.737.730

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/PPh Badan/BOD/7/2024 tanggal 23 Juli 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto226.485.228.854
2Harga Pokok Penjualan202.473.004.030
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto24.012.224.824
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha7.096.213.609
5Penghasilan Neto Dalam Negeri16.916.011.215
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha3.468.823.699
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan0
d. Lain-lain(5.237.303.406)
e. Jumlah(1.768.479.707)
7Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif635.451.147
b. Penyesuaian Fiskal Negatif19.966
c. Jumlah635.431.181
9Penghasilan Neto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto15.782.962.689
11Zakat/Sumbangan Keagamaan Yang Bersifat Wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak15.782.962.689
15PPh Terutang3.472.251.640
16Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang PPh0
17Pengembalian PPh Pasal 24 Yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu0
18Jumlah PPh Terutang3.472.251.640
19Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 223.665.565.000
b.3. PPh Pasal 23343.654
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah3.665.908.654
c. Dibayar Sendiri
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 251.076.202.696
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)0
c.5. Lain-Lain0
c.6. Jumlah1.076.202.696
d. Diperhitungkan
d.1. SKPLB0
d.2. SKPPKP0
d.3. Jumlah0
e. PPh Yang Seharusnya Tidak Terutang
e.1. Dibayar Dengan NPWP Pihak Lain0
e.2. Dibayar Dengan NPWP Sendiri0
e.3. Telah Dipotong/Dipungut0
e.4. Jumlah0
f. Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan4.742.111.350
20Jumlah Pajak Yang Lebih Dibayar/Seharusnya Tidak Terutang1.269.859.710

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00321/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 April 2025, menyatakan Menolak keberatan dan Mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan penghitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Neto16.278.971.519016.278.971.519
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak16.278.971.519016.278.971.519
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.581.373.62003.581.373.620
e.Kredit Pajak4.742.111.35004.742.111.350
f.PPh Kurang/(Lebih) Bayar(1.160.737.730)0(1.160.737.730)
g.Sanksi Administrasi000
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(1.160.737.730)0(1.160.737.730)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/BANDING/PPh Badan/22/2025 tanggal 26 Juni 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 4 Juli 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/BANDING/PPh Badan/22/2025 tanggal 26 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 April 2025 diterima tanggal 28 April 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan kepada 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimna akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Bahwa tidak ada utang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00079/406/22/431/24 tanggal 28 Mei 2024;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Suratman jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 94 tanggal 25 Maret 2022;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00321/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas koreksi biaya sewa bangunan dengan rincian koreksi sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif635.451.1471.131.459.977429.772.000

yang berasal dari:

No.Pos-Pos yang DikoreksiMenurut
Pemohon Banding (Rp)Pemeriksa (Rp)Peneliti (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif: Biaya Sewa Gedung0429.772.000429.772.000

Jasnlan Saya sewa menurut Pemeriksa Ro BERES

Jiran Sara sewa menurut Wajip Pajak Ro SLS,

Dirnah mira Dina, Per Rr 129,772.000 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp429.772.000,00

Menurut Terbanding (Pemeriksa) bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan tanggal 16 Mei 2024 atas SP2 Nomor Prin-410/RIKSIS/KPP.2207/2023 tanggal 28 Desember 2023, diketahui dengan alasan sebagai berikut: Pengujian kewajaran transaksi affiliasi Koreksi positif biaya sewa gedung Rp429.772.000,00 didapat dari Penetapan Ulang biaya sewa gedung oleh Pemeriksa. Pemeriksa menetapkan biaya Sewa Gedung berdasarkan hasil pengujian dokumen serta laporan penilaian oleh fungsional penilai pajak;

Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

- Pasal 6 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 18 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 18 ayat (4) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011;

bahwa dalam laporan hasil penelitian keberatan Terbanding nomor S- 00298/SPUH/WPJ.22/2025 tanggal 26 Maret 2025:

Huruf A angka 1)

Berdasarkan hasil pengujian dokumen sumber serta Laporan Hasil Penilaian, Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif atas biaya sewa sebesar Rp429.772.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Sewa di Jl. Selayar 5 Blok KI No.2BRp1.792.725.000 Sewa di Jl. Selayar II Blok D7 No.2Rp4.889.903.000 Jumlah Biaya sewa menurut PemeriksaRp6.682.628.000 Jumlah Biaya sewa menurut Pemohon BandingRp7.112.400.000 Jumlah koreksi fiskal PositifRp 429.772.000 bahwa bedasarkan hasil peneilitian Huruf A angka 1) huruf i, tim penilai dari Terbanding menggunakan 1 (satu) metode pendekatan yaitu Pendekatan harga pasar, dengan data sebagai berikut:

Sehinyya Uiperoleh nilai waa! Sewa proven sebaya. berikut:

A. Ohjek Penilaian Pertama - pabrik dar gudang seluas 8 779 m:

No: Loman Liga drag: Ryle: ah eSE n aon

B. Obicx Penilaian Kedua - pabrik dan yudang seluas 3.075 me:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Transaksi sewa bangunan/gedung tersebut berdasarkan perjanjian sewa yang taat hukum antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya;

b. Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya merupakan Wajib Pajak dalam negeri dengan tarif pajak yang sama;

c. Lokasi sewa tersebut digunakan oleh Pemohon Banding sebagai tempat produksi dan operasional perusahaan sejak berdirinya perusahaan. Dengan demikian pembuktian Eksistensi dan Manfaat atas sewa tersebut dapat Pemohon Banding buktikan;

d. Bahwa arus uang keluar atas pembayaran sewa menyewa tersebut dapat dibuktikan pada rekening koran bank perusahaan;

e. Atas biaya sewa gedung tersebut telah dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak pada SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan nilai sebenarnya;

f. Pada Lampiran Khusus Daftar & Amortisasi Penyusutan Fiskal SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, pada kelompok 4 tidak ada Kelompok Bangunan, hal ini membuktikan bahwa manfaat sewa menyewa tanah/bangunan digunakan Pemohon Banding sebagai tempat kedudukan dan kegiatan usaha untuk menjalankan usaha Pemohon Banding sangat nyata sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

g. Bahwa harga sewa antara Pemohon Banding dengan PT Mitra Bersama Jaya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

h. Harga sewa tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Dokumen Harga Transfer. Harga transaksi Pemohon Banding telah memperhatikan kesebandingan jika transaksi tersebut dilakukan dengan pihak yang independen, melalui pengujian perbandingan metode CUP Eksternal;

i. Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2022 telah diaudit dengan opini wajar;

j. Pandangan Pemohon Banding koreksi biaya sewa gedung haruslah didasarkan pengujian metode perbandingan harga dan kesebandingan dengan memperhatikan Fungsi Asset Risiko, jika tidak didapat yang sesuai baru dilakukan dengan metode lain sebagaimana berdasarkan peraturan yang berlaku tentang tata cara pemeriksaan transaksi hubungan istimewa. Sedangkan koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan laporan hasil penilaian, sehingga penetapan koreksi biaya sewa gedung tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

- Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat (3) s.t.d.t.d. Undang-Undang Harmonisasi Nomor 7 Tahun 2021,

- Per-22/PJ/2013,

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014,

- Per-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. Per-32/PJ/2011,

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

k. Perhitungan Pemohon Banding dalam menilai kewajaran transaksi sewa mengunakan metode CUP sebagaimana terlampir dalam Dokumen Lokal (TP Dokumen) pada halaman 27 dan 28, sebagai berikut:

1. Pembanding Terpilih (CUP Eksternal

HARGA PER METER | HARGA SEWA PER

NAMA GEDUNG/COMPANY | ALAMAT GEDUNG/BUILDING | LUAS BANGUNAN/BUILDING TAUTAN PENCARIAN /LINK

NO, PERSEGI/PRICE PER | TAHUN/RENT PRICE

NAME ADDRESS AREA SEARCH

SQUARE MATER PER YEAR

Kawasan Indust) MM2220

C bitury Cikeranu Jawa Barat °

Source: Rumah123.com (compiled)

bahwa berdasarkan analisis kesebandingan yang dilakukan atas sewa bangunan dari lima kategori Pembanding diperoleh rentang interkuartil sebesar Rp45.000,00 sampai Rp64.893,00. Pemohon Banding membayar sewa ini pada periode tahun tersebut sebesar Rp50.000,00 per meter pada tahun 2022. Dengan demikian,nominal sewa bangunan yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Mitra Bersama Jaya berada pada rentang interkuartil dan telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

l. Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 pada Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pasal 8 “Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

bahwa Terbanding tidak menerapkan hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam peraturan;

bahwa sebaliknya Pemohon Banding menggunakan nilai kuartil terhadap nilai data yang dimiliki Pemohon Banding untuk menentukan nilai kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi sewa menyewa sesuai dengan yang termuat pada peraturan tersebut;

m.Kesalahan hitung/tulis Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Badan 00079/406/22/431/24, dimana nilai pada Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp15.742.640.390,00 maka dengan tarif PPh Badan 22%, PPh terutang adalah Rp3.463.380.800,00, sehingga nilai tersebut justru sesuai perhitungan menurut Pemohon Banding;

bahwa kesalahan ini akibat dari nilai koreksi Positif Terbanding dan Pemohon Banding di Perhitungan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan tidak ada perbedaan (Koreksi menurut

Terbanding tidak sesuai Risalah Pembahasan Akhir menurut Terbanding);

bahwa namun pada KEP-00321/KEB/WPJ.22/2025 Penghasilan Kena Pajak semula Rp16.278.971.519,00 berbeda dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan 00079/406/22/431/24, dengandemikiandataPenghasilanKenaPajakKEP- 00321/KEB/WPJ.22/2025 tidak sama dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan yang diterbitkan;

n. Pendapat, Metode Penilaian, dan Penyesuaian Data Terbanding tidak konsisten antara penilaian tahun 2021 dan 2022 terkait koreksi biaya sewa, yaitu sebagaimana yang disampaikan Terbanding pada SUB sengketa PPh Badan dan SUB PPh Final Tahun 2021:

1) Pendapat 2021 vs 2022 (Tidak Konsisten) bahwa pada 2021 Terbanding menyebutkan perjanjian sewa menyewa antara Pemohon Banding dan Pihak afiliasi tidak dapat dinyatakan eksistensi (keberadaan transaksi) dan benefit (pemanfaatannya), sehingga dilakukan penilaian terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait transaksi tersebut. Sehingga Terbanding merasa perlu dilakukan revaluasi atas nilai sewa yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa namun demikian Terbanding melakukan penilaian terhadap transaksi yang menurut Terbanding sendiri tidak ada (tidak dapat dinyatakan eksistensi (keberadaan transaksi) dan benefit (pemanfaatannya), dan pada tahun 2022 sudah tidak menyatakan pendapat tersebut;

2) Metode Penilaian (Tidak Konsisten) bahwa tahun 2021 Terbanding memakai 2 (dua) metode dalam penilaian kembali nilai sewa;

a. Tingkat Kapitaliasasi Sewa Pendapatan;

b. Pendekatan Data Pasar;

bahwa sedangkan pada 2022 Terbanding hanya menggunakan 1 (satu) metode penilaian yaitu hanya Pendekatan Data Pasar;

3) Penyesuaian/adjustment dalam Penilaian bahwa Terbanding menggunakan Pendekatan Data Pasar tidak konsisten, padahal Data Pembanding yang digunakan Terbanding, sama seperti penilaian pada tahun 2021;

bahwa berikut perbandingan penyesuaian yang dilakukan Terbanding pada Pendekatan Data Pasar tahun 2021 vs 2022 untuk data yang sama;

Ub: 2k Jl Selayar 5 blok KI No. 2b

PENDEKATAN DATA PASAR ( MARKET DATA APPROACH) 2021

Nilai sewa

Estimasi Misi | ur ema Dense satis | tatuchty | Penyesuaian | lita Misi Sai |Eetinan Nai S39 ! fee | tita ena ,

Alamat Data Pembanding | Tanggal Data Mita Cats jeviz Data (2) | PertalTmnssta | Per Tgl Teaneaka Sayati Poeun | iPptn Penyesuaian Jurrilah setelah eri na penyesuaia

, Aocesibility ki 2 EDGE Aacesitilty Fasih & Fisik

TARASANI dl arran Il

Astin Dikaring Mepnleoan | 27s 500,000 25%

Baratfat bekaci 2.085,950,000 | 2085 asn don SIRE all) A870 See 192 0.00%| -13.30% -13.30% 604,760, eesetataa— remes Facet] al enim] aaron] zw.) taun sumo sys) 0.0021 oral 6 67% sean]

Than taman karan ona sseamaon] -25x| araounond| s22600ng0n ngs] ereeasrao| sua massal 18.75% -10% 20.15% susie 2022

Penyeruaian Entimusi disi | Luxe Nilai sewa

. . Indikasi Msi Sewa | Esrimasi Mili Lets Misi Sewa .

#lomat Osta Pembanding | Tanggal Cita bide — |ienistramzaksi | ng Tmasatai | portal Teangaksi asta PerTal | sequen | Enim Penyesuaian Jumlah setelah

@ " a i ene Panilaian mai fim penyesuaia

; 4 Accesibility

: A EDC) rovesibiinyi Fisik & Fisik

TARO Mirran Il

FL iwangiCibarsng Mapiizo2o | 2.784,200,000 -1.06%

Borst ak bebagi 2 FERS 240 MR La 3.28%) adh daan PAR ONE -24.47% 24.47% eos [encore] Sem] tab —srnpse mmo] ssmetccon] 260s) sarah moh wey _-34 10x Satu

LEAN ME) sengatan | senasengnn 3.04% amunesaes| gang Ira -40.5T/ -40.51% nanjak

Objek JL. Selayar Il Blok D7 No.2

PENDEKATAN DATA PASAR ( MARKET DATA APPROACH) 2021

Estimasi Milai Lu Nilai sewa

Le on oe alte Li Ts Penyesuaian | Indikasi Hllsi Sewu | Estimasi Mba Fears im aa Misi Lawa . Jum

No rat} Slamat Cita Pembanding | Tanggal Dots Nikki Dara jeniz Data (2) | PertalTimazstat | PurTalTroweaksi a vf Tal Egan ping Penyesuaian Jumlah setelah

‘aha me penyesuaia

Accesibility h 6 4 isi Accesibility Fisik & Fisik

MARTA JLirian Il atnnangi,Gikveng Depilacan | 2,7a\600,000 -25%

Barat kak bekici SOS S 50000 | RES 50,000 ASS) EOE 425440 LA) BELIA -23.08% 6.67% 16.41% SEB EEE

‘ean =23.08%| 6.67% | _-29.15%| wits

Slantalmantamttarng | saan a 7 nso] | -arsoz| ss 2022 i: Nilai sewa

Penyesuaian 1g vs | Estinat lke Estimasi Milai Luna Wil Sewa

Horst] tomat ata Pembanding | Tanggal Cara jesistraszaksi Int Mi $2 | Estimici la Sara Lawa barat (Banguiae | Ni ese Penyesuaian Jumlah setelah artglTmasahar | PerTal Trongakar $ (pin

@ Pasian me] penyesuaia

. Accesibility b 6 e iLYCre) k Bocesibility Fisik & Fisik

MA2IOD Jlirian Il dameangi Cikarang WT April 2020 2784,600,000 “106%

Barat. Rab. bekast SPERMS IM] TSEC S0. 3.28%] 2545499970 en) TING 295.314 725.31% EAB san 281 4128 a Inrgoranen | KAS man g0n 108%

P3 [Bart Kabickash Di dani FUI King : penganan | Sua sand ATaOngses | 3800 PEE ~42.33% “42.331 FES AE

4) Bahwa Penyesuaian/Rekonsiliasi Harga yang sifatnya subjektif sangat merugikan Pemohon Banding. Contoh yang paling nyata akses tol yang disebutkan jarak akses tol dari objek penilaian 5,9 km, padahal terlihat jarak akses tol dari objek yang disewa hanya 2,1 km sebagaimana disampaikan Terbanding dalam SPUH PPh Badan S- 00307/SPUH/WPJ.22/2025, sebagai berikut:

4. Membuat kriteria pemberian skor atas unsur dari faktor lakasi dan fisik yang mempengaruhi nilai tanah Objek Yang Dinilai bahwa pada kenyataannya jarak lokasi yang disewa hanya berjarak 2,1 km ke akses Tol;

© m 8 Ff x Q 4 MF SPBU BH SPKLLU am Hotel HH )

FOS pengi has pa Java (PLANT 1, Gerbang Tol Setu Utara 1 O

@ tb. car

Berangkat seturarg © lewat Jl. Rw. Julang dan Jl ‘

Kawasan

Jelajani PT. Sinergi Adimitra Jaya (PLANT +) di ary sekitar bahwa juga Metode Kapitalisasi Sewa Hasil Penilaian 2021 yang tidak digunakan di tahun 2022, dengan hasil nilai wajar menurut Terbanding Rp640.139/m2/thn adalah sebagai berikut:

Fee angan Tepat Garaisati Sew Proper

Doa Merta

H - stds " ~ meat

‘ is “ Paid Capate ‘

— Up aka Pas 0 (ie ana la

Sangkar Saran aa piece mr ! , dua Gala ee | Lewes ! :

pe an NN 252) IL aga alat !

Hana aa je ara fox xa Me | AS ton

Fer gapatan ieaa Kotce Tahun jadian ec) 2 PARA TN 5.75 000 906 A572 eee Peet Lo KALIAN MK ye oe agar OTTO 1 ho: gerai he ats :

TAWA sa a Sewa Prop TT ml Xu oo !

HT TIN GEN ON 2 MALAS SEA PSCPES™

' Nile: Maia” Sewa Obed Perutara- ae

N aE aya Perelehan Properti (USC)

Kilal Fasar Wajar Properti (IDR) 31-Des-2018 Pf

00 Asi nceks Harga Frop. Industr: T4_2018 | “ery

[or irdeks Harga Prop. Industri T4 202) | one)

Penyesualan Waktu (b) : (a) Ps

Nilai Pasar Wajar Properti (IDR) 02-Jan-2021 | | 22403381000

Tisghat Kagitalisas: Sewa Properti (23) 3

Nilai Wajar Sewa Properti/tahun (Rp) |] 1.968.427.224

Luss Froperu (m2) Poo 3905

Nilai Wajar Sewa Tahunan (Rp/ A Y [640239

Ihilal Wajar Sewa Bulanan (Rp/m2/bin | fre. 53.585 bahwa dengan fakta-fakta di atas Pemohon Banding sangat dirugikan atas penilaian yang dilakukan Terbanding;

5) Rekonsiliasi Nilai Wajar menurut Terbanding Harga 2021 memasukkan unsur yang tidak terkait nilai Properti dalam pembobotan;

bahwa Harga Transaksi hasil Pertimbangan dan Rekonsiliasi Terbanding menjadi tidak mencerminkan nilai harga pasar sebenarnya. Selain penyesuaian-penyesuaian yang bersifat subjektif seperti disampaikan di atas, juga pembobotan nilai yang memasukkan unsur selain terkait properti untuk menilai harga wajar menjadikan metode tersebut tidak relevan, seperti Laporan Keuangan, SPT Tahunan, profil usaha, sebagaimana tergambar berikut:

LE ONSISASI BASIC PEAT

Mangan IN ik PB nang Tan na eat ya “aR NG TPA IAS Tana

Bek Peran TEP svar ha

TAD tare La peu eis

Tn Saba ee Lean “abu tier

VERT ASDRGEN DADAM LEKUAA © AS.

Pare it Seagate NSB WT Satar

Bel Perimbangan _ 7 punguieuras -| Su | Ne. _Fortirinasman | veagucuraa Pula

La aed owe bebe eben ha wo LEKAN ibe roa BIA rh EN

7 TT Beer ir Sind 1! veg ghycan foitatette dnb

Pei foe ran Mak lala to (Pa kana Testi nata Ton

, Mananta jo . . Jo tabi a a

Tp 5 Pata er ta knapa

Jnnyah Maa 0 ~ i | | — Jame lah vas , | 7

No. jevi Pendekatan Shor anor p36) | Indikasi Milal Sewa Wajar | Milan Sewa Wajar Masi 1

— . —- . . Masi Perhitungaa (KA/ m3) | Rekonsiliasi (Rp/m3)

[pees kata nda, —. Pe — Ta | 1 —.— Mi

. Nitai Pasar Sea Peoperdi per mz TT 13 100,00, _ _ an . ~ NN 514.55

. Luar Properti yang Dewar ure Irma) . . — — . hara,

Hilal Pasur Sewa Properti por Tatar . , . . a 0 _. ASIA TTD ,

Nila! Po Sea Propert pr Tale (pembulatan) . Pa TN Ta . | AS1LAI5 000

bahwa pada tahun 2022, Penilaian Pembobotan yang dilakukan 2021 tidak digunakan oleh Terbanding;

o. Perbedaan nilai kenaikan harga sewa (%) yang tidak linier di lokasi, kondisi dan waktu yang sama menandakan metode penilaian yang digunakan Terbanding dalam koreksi harga sewa transaksi afiliasi tidak tepat;

Objek yang di sewa

J seayar CLOK CD? Ns 2 B14 582 587 OCC 42 422 8.25%

JL Seayar 8 Bok kK Ns 2B B75 Soe B22 000 7 404 1.29% p. Harga Transaksi Pemohon Banding telah seusai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Berusaha baik tahun 2021 maupun 2022 (Rp600.000/m2/thn atau Rp50.000/Bln/m2) tidak melebihi kewajaran, bahkan sesuai range harga nilai sewa wajar dengan metode yang digunakan Terbanding sekalipun, seperti di bawah ini:

Tahun 2021 pT ate ves oe ek nie tae Penal onan ab pein editan ea Pemekaran Hasan sewa eee ataa uan rad ti utan

BA ena Pa Tea Ia tra 7 In PTUN aa ‘ -

Tahun 2022 2022

Penyesuaian | pasti Seoru (Estima Mai Se Estimasi fii | Luss bls Sow Nilai sewa

Herel] Alamat Cats Pembanding | Tangaal Osta | MlilbiCinta | jeniztramzabei | UNE | Eatin as) cwa Per Tal | anganan | es Penyesuaian Jumlah setelah

2 Par tal Tensesksi | PorTgl Transabsi Bantan ai (Epimsi .

t 1 £ penyesuaia

, 5 Accesibility

4 : z EDO") Pi Sovesitiliy Fisik & Fisik

TAASIOD Jian pt DoatmungnCitarang Mapnianed | gresenaona -1.06%

Borat hak bahari EPS OSES 3.20%] 2345 AAN TANI 2 LA EQe te pa Jeisgutttasi [Sageweand semuaa) tos] saweran| semeramul 268) Harisasanf Tu seam] -34.102 3410| sex hn talinaancharng [oo egg mn ann 1.067

P3 | Barak Becks PH unt SIKU LEAN ON “106% senggang | 3.R0331,200 3.04%) STO oe] you 78694 -40.51% -40.51% Fagg 2022 i Nilai sewa cams . Estimasi Nilai Luas ee

Alamat Dota Pembanding | Tanggal Data Ital Mi Ss Estima Mi So Sewa Per Tgl | Bangunan Pi Bora Penyesuaian Jumlah setelah wt tgl Tmasahsi | PerTgl'Tranguksi Peron Pt (Fpina) benpesunja

° Accesibility q Accesibility & Fisik & Fisik

MM100 Jirian Il

Jatiwangi, Cikarang TT April 2020 2154600000

Barat Kabibokoi 27350832401 2755050240 agasasas7o| 3570 797 045, -25.31% 25.31% 536319

[ro JeridaskabBehai «(OS Aquete 20d Sa60,000000] ——-1.06%] oo sameroooo| serze72q00] — 266) sa7asengin] 7.000 953,069 41.28% 41.28% 501098

Talon Ralimantan Cikarang los [paucreses on Joan | angameora| —-t08x| 11603,391200 pov] 200 arisosksse| 9.800 972599 “42.33, “42.33, BELA q. Bahwa jika dilihat dari range harga sewa Pembanding sebelum penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan Terbanding, terlihat bahwa harga transkasi Pemohon Banding tidaklah melebihi kewajaran;

r. Dengan karakteristik kegiatan usaha kontrak manufaktur Pemohon Banding, menyewa di lokasi yang sama dengan Distributor Utama/Prinsiple justru terjadi efesiensi karena tidak ada biaya transpor untuk pengiriman barang. Jadi, setelah proses produksi selesai barang langsung diserahkan;

bahwa dengan tidak adanya biaya transpor pengiriman barang, maka lebih meningkatkan laba sehingga memberikan kontribusi Pajak ke Kas Negara (PPh Badan) lebih besar;

s. Dari data dan fakta tersebut di atas Pemohon banding sangat tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, karena Pemohon Banding telah bertransaksi sesuai dengan nilai sebenarnya dan sesuai dengan kewajaran;

bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan bukti dan data yang kompeten;

III.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah melakukan Pembukuan dengan benar dan sesuai dengan fakta sebenarnya;

3. Bahwa atas biaya sewa bangunan telah membuktikan eksistensi dan manfaat dari transaksi tersebut;

4. Bahwa harga sewa bangunan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

5. Bahwa Pengujian kewajaran telah di dokumentasikan dalam dokumen transfer harga;

6. Bahwa metode dan tahapan pengujian telah dilakukan Pemohon Banding sesuai dengan peraturan yang berlaku;

7. Bahwa koreksi Terbanding atas biaya sewa tidak berdasarkan bukti yang kompeten;

8. Data pembanding Terbanding atas koreksi yang sama,menggunakan data pembanding pengujian yang berbeda dan penyesuaian yang berbeda (tidak konsisten);

9. Koreksi Terbanding atas biaya sewa bangunan atas transaksi hubungan istimewa dilakukan tidak sesuai dengan tahapan prosedur sesuai peraturan tentang tata cara pemeriksaan transaksi Hubungan Istimewa;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-90244/WPJ.22/2025 tanggal 11 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding, permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35

ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp429.772.000,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Pajak Penghasilan):

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan

metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

b. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan LHP dan KKP Pemeriksaan (KKP B-7), diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif cfm Pembahasan Akhir sebesar Rp536.331.129,00 sebagai berikut:

; 0 MENURUT aa ats Sey BNN Aa an

- rE ores RD

CS PERKIRAAN a a __SPTIWP Rp) EE Pemai TRA na Me

Biaya yang didgbankantdikeluarkan untuk i

1. Ikepentingan pemegang saham, sekutu, atau Q 1 0 anggota

2. Pembentukan atau pemupukan dang sadangan n Ip) 0

3 Penggantian atau imbalan pekerjaan alau jasa a 9 0

* Idalam benfuk nétura dan kenikmatan

Jumlah yang melebihi kewajaran yang

4 dibayarkan kepada pemegang saham'pihak 9 0 9 yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan

& Harta yang dihibahkan, hantyan atau a 9 9 sumbangan

5 (Pajak Penghasilan 1) i] 8

Gaji yang dibayarkan kepada anggota

7. (persekutuan, firmarcy yang modalnya tidak 0 0 1) terbagi atas saham

8. (Sanksi Administrasi | 0 9 g Selisih penyusutan komersial di atas : g 9

— Ipenyusutan fiskal

Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi

10. Fiskal 4 9 8

11. (Biaya yang ditangguhkan pengakuannya a 9 0

12. (Penyesuaian fiskal pasilif lainnya 595,128,848 1,131,459,877 536.33" 129

Jumlah — — — po 95128 B48 EEE I)

Penyesuafan Fiskal Positif cfm Pembahasan Akhir

Menurut Wajih Pajak Rp 595, 128,048

Menurut Pemeriksa Rp 1131,459,977

Koreksi Rp 536,334,129 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

FTA SSS 2 TST 3, os pe TT

- aT ee = ===: ee - —- — ---

Pratu To SSS ltt =- Tries

SIA SIM IS SSS LP 75 =f J3

Pat Sek eno ae arc

POM SES SIN LT =r "Tn TTT eTe ww SME IP =f Be mana “OKI "hl IK TER, Z - aa Bean

Re. 636,331,128 bahwa berdasarkan surat keberatan maupun bandingnya, dapat diketahui Pemohon Banding mengajukan sengketa keberatan maupun banding atau tidak setuju terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Sewa Gedung sebesar Rp429.772.000,00, sedangkan Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa keberatan maupun banding atau setuju terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp106.559.129,00 sebagai berikut:

STT mals IOS thro me eee ee ee na - 7.728 " 5 7 - — =—-- --7

PATEL TT SA be Siti IN ors =f S5 TT

SAAT SEE SIN IST ON KN TTS =: TTR ott a SMS Ie FM -- To sMuI EL IK TI, as ee Cre rte

Rp. 196553125 bahwa terhadap Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang menjadi sengketa banding adalah Rp429.772.000,00 dengan uraian sebagai berikut:

bani =3 aa tang OT tang pala pg ee et ir z

Pofezectasts® | sr pe > isi UI ang saj Li su bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, surat keberatan dan dokumen Pemohon Banding yang diberikan pada saat keberatan, dapat disampaikan Tanggapan Terbanding sebagaimana hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Data dan Fakta

1. Bagan/Pohon Kepemilikan

- Daftar Pemegang Saham

SN So Lo ee

Sutan: oo | 5

RR TS oo isa Tessa (oma oo naat Ba esa oo esa jera tina oo aa

Pe fabena-o PGA RAIA Jet ST] ar)

BE oo EA [Eee ge te] 31 Se

Cis oo | ho Seo al

- Pohon kepemilikan

(Cfm.LHP Pemeriksaan Hal.2)

2. Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris ii Mia DNA NA Ba

[2 fRusiants ei Suites aa arara.taa | Ie 2 bani | Fresger samsara

Aa Em Fa (ai |Suzanca Nel Suter ava Larara stare | (tere astel | Aimisara po pewtatien pa Sa what a ata ee po Ane” 0)

3. Proses Bisnis Pemohon Banding

2: ALL ker atas Usana

ALD ker atas usana aib Sa ak secara sintkat azalas

Sembetan bahan kaku --- Sroses pracues men acl barang jas 5 Penjualan se pinak 2stubuter ccircipa

LPt.k 2 lakukan pra re si pemasaran cet busi hinga «2 kensumen akhi"

fo Srosecur penLalan

Serjus ar cilaxakar sesara kes cersan keping sis 1°. can sisanya adalah ekepor

Ferua ar clacukar terus menerus cengan memyeratikar tingka: Ter. erapan pasar

Tevcanatcestrbutertorcoal Srriga astuk fans persasarar

Hroseaur pen Lalas untuk 3 stsisuta"

Sostinctorgrpeipa Lang telan teralr perjanjian ---> Jarza Lang te ah sisepasan cre] ist ---

—emesanan forecast bvmal. bercasarkan penyerapan prasuk sibasar san persenmkangan pasa"

Selain tj jasa tersapat psimbeli satus rata pembeli sesekal saa tisas rutin pembelar «es loan tak Sikat do strak

Lartercrya cerinea ekport

Prosec ur pen cala i untuk penipell putLs

Fenmbe! putus ---> Goatation ---» Coret 5 Sembayarar 3 Sersiiman > Invaire + FSS

Tekumer-zok.mer Lang terkat cence presen sera an

So LS Invoice. Taktu" Sajas 5-5

S1 Prosesur pembel an

\VJatb Paiak melakukan peminatan banan basa san bahan penak aur kesiaran procuksl

Periselias samar saka - 92%: alaxukar secara mp3" car seberara ecara

Segarsan bahan penalers seberapa tem cilakLkar secara Ickal

Srasetur pembelan arc 2 lakukar

Jokumer-cckumer Lang tercat senyan proses" reniselar

- Sembejan ockal S5 Is cise Faktur Sajak

- Sembelan mpe Fo ne SIS SoS Sapkisg at Silaf Lang “i Progiw yang oras kas

Walls Paak acala” ber. saraan rar fast.” pembuatan Dopok sekali pakai wer S OTOT yang ras kas acalah panos nay car popok cewasa sekali paka. Lice pac. Ssue masan. ca” masker

Sekali saka

Iferk yang dg.nakas acalas VWVecare. amy Love dar Top

Werk cicaharkan aras rama PT. Sinerg Ad tra Jaya

TI Srises ya" kapasitas proc ks! “apasias Froduks “Va ik Saak pacatanue 2021 asa ah

Sg Ba. CA ng ia 2° 405 Ri ear

51385 frocuksr sang 2 lak kar

(Cfm.LHP Pemeriksaan Hal.2-4)

4. Informasi Supplier dan Customer Utama wats 1 besar #setumer

SAE Tambsli Total San arahan cumilah:

Transaksi cata IL besar supplier utama

NN - cumilah

: : Transaksi

Data 1 besar « setumisr

SAE Tambsli Total San arahan cumilah:

Transaksi cata 1 besar suppllis utama

NN - cumilah

: : Transaksi

5. Hasil Analisis Transaksi Afiliasi

- Daftar Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa

(Cfm.LHP Pemeriksaan Hal.4)

- Rincian Transaksi Afiliasi

(Cfm.LHP Pemeriksaan Hal.5)

- Berdasarkan lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 dicantumkan/dilaporkan Daftar Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dan Rincian Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa, sebagai berikut:

7 _ " LAMPIRAN KHUSUS 3B

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

TAHUNPAJAK 2 0 2 2 a PERNYATAAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

H DAFTAR PINAR YANG MEMILIKI HUBUNGAN STIMEWA

— ea AA Be ass SPSDATNDEN anang Tau cus eats asec ct

RUN UNS MSL OENGHRmR YANG MEL KURUNCAN STIG eer cere Hear poem Goer nea 0 Umerrane aie —

Targar aS vee nat - hoe

(Cfm. SPT Tahunan PPh Badan WP)

6. Skema Transaksi Afiliasi

Sewa Bangunan kepada Afiliasi

PT Mitra Bersama Jaya 9 | —— PT Sinergi Adimitra Jaya

(Cfm. TP Doc WP tahun 2022)

7. Sehubungan dengan pemeriksaan terkait transaksi Sewa Bangunan kepada afiliasi tahun pajak 2022 tersebut, Terbanding menyampaikan permintaan bantuan penilaian dengan Nota Dinas nomor ND-7/KPP.2207/PaPj.2/2024 tanggal 21 Maret 2024 perihal Permintaan Bantuan Tenaga Ahli Penilai atas Kewajaran Nilai Transaksi Afiliasi Sewa Tanah dan Bangunan, sebagai berikut:

Permintaan Bantuan Penilaian

Nama: PT. SINERGI ADIMITRA JAYA

NPWP 1 31.460.060.2-413.000

Alamat: Ji. Selayar |! Blok D.7 No.2,

Cikarang Barat, Kab. Bekasi

. Latar belakang perlunya dilakukan Penilaian

Berdasarkan lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 diketahu! Daftar

Pihak-Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa sedagai berkut :

Kep + 31469.080 7419 009

Nama 1 SIKERGIADYITRA JAYA

1 fet YAHG HEM} DQ HUBUNSAM ISTIMEWA ara Nan

Le [rveusmen ERRRRGRGIREEERE | asma pemesasar aj

TI RUNCIAH TRAN SAK SI DENGAN PIKAX YANG MEMILIKI KUBUNGAN (STIMEYA

Pa [estes [eas cree

Il. Tujuan Penilaian

Berdasarkan perjanjian sewa menyewa tidak dinyatakan existensi ikeberadaan transaski) dan benefit (pemanfaatannya) namun hanya menyatakan valuation (nilai sewanya) saja sehingga perlu dilakukan penilaian terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait transaksi dengan pihak-p'hak yang memiliki hubungar istimewa tersebut di atas.

Sehingga diusulkan untuk dilakukan penilaian kembali atas Transaksi Sewa Menyewa dalam rangka menguji kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Tahun Pajak 2022.

III. Data dan informasi terkait objek Penilaian

Objek NPWP/NOP/ID Data dan

. Penilaian lainya , Informasi

Jenis Nama Objek: :

Penilaian Penilaian ‘spice Keterangan

Penilaian :

1. | Penilaian Tanah dan | 31.460.060.2- PT. Sinergi

Properti Bangunan 413.000 Adimitra Jaya

Kriteria II (Lokasi Objek

Penilaian di Jl.

Selayar V Blok

KI No.28,

Jatiwangi,

Cikarang

Barat,

Kabupaten

Bekasi

2. | Penilaian Tanah — dan | 31.460.060.2- PT. Sinergi -

Properti Bangunan 413.000 Adimi:ra Jaya .

Kriteria II (Lokasi Objek ,

Penilaian di JI. :

Selayar II Blok ,

D7 No.2,

Jatiwangi,

Cikarang

Barat,

Kabupaten

Bekasi

8. Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa dan Bangunan antara pihak yang memiliki hubungan istimewa, dapat diketahui informasi sebagai berikut:

A. PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH DAN BANGUNAN

Berdasarkan PERJANJIAN SEWA MENYEWA DAN BANGUNAN antara Pihak-Pikak

Yang Memiliki Hubungan Istimewa, dapat diinformasikan sebagai berikut :

PERJANIIAN SEWA MENYEWA TANAH DAN BANGUNAN

SE EE SAYA AS ALE DAN BANGUNAN

Pada hari ini targgal 31 Desember 2020, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Maya SURATMAN

Jabalaa 1 Direktur PT. Mitr: Bersarra Jaya

Adantot ‘Ji. Bovlewoad Raya No. 1 Kelapa Gading,

Rekan Kirana Boulique Office, Blok D2 Kh

Ketapa Gading Timur, Jakarta - 14240

Nama: SURAT MAN

Jabatan | Direkamr PT. Sinergi Adimitra Jaya

Alamat 1 Rawasin Indusini MM2100, Jl. Selayar $Dlok Kl Mo. 28,

Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat. Kabupaten Bekasi,

Jaan Baral - 17530,

Sclunjulinyn disthar sebagai... se ana OK aan aKa aan en ean anna terrence PIRAK IN

PIHAK | daa PIHAK 11 setanjutanya akan disubut ....ooo.ooo mo... PARA PIHAK

PARA PIHAK terlebih danutu mengrangkan sebut berikut :

Bahwa PIHAK | dengan ind menemukan telah atenyo akan kepada PULA tl, dan

PIHAK TI mengaku telah nieayewa dari PIHAK 1 berupa :

Sebidang tanh dan bangunan yong terfolak dialamat : Kawasan Indust MM2190,

A Selayar § Blok KI No, 20, Jatiwangi, Kceamutan Cikarang Bang, Kalupaten Bekasi,

Jawa Barat - 17530, yang berdiri diatas sebidang tanah bangwoan pabrik dengan luas

Tangh 3.07 SF (tigs ibu sujub pulwi lima nicer persegi),

Berlzsorkon latlial vagy telah Ufsebulkan dhatas, PALA PRLAR telah setuju dam sepakat

Card menendakan Perajian Sewa Menyena detwast ketontoan dan yaaa sebapai Gorka:

PASAL 1

MASA BERLAKU PERJAM DAR

1} Perjanjian Sewa Menyewa tnd dilakwkan dan ditorma sate PABA MAAK ntuk

Jarngka wakte 3 (ied tation terladung mual bertok 2 con berjolam sejnk tanggal 03

Tora 202) sampai whan berakhir pada tanggal 01 dapa 2024,

230 Dalam hal PENAK II berkehendak untak Menpora jang jom pk woke Perjanjian

Serba whseber Wort mania tes diberitakan secur tees cig ntendapgikan

Persefijuaa dan PLA Pdt weit 3 (Oa) buten sebelom jaipho by sew

Ine on bane bis,

Ap Perjanjian ea menyenta tof didik asen berbenti Solar dangka waktu yang (orsetaet didies bomchir, dan fupa tidak akan Dera kerna salak SUM palaces nicniaggyl dunia alow kepecniliken cas tat dan banpuna Lersebut dipisdah (anguikar kepada pihak lin socom bagaimanapun Joga arbelum jangka saku sewa (ee on rob berakhir

3) Badar bal salah suu pilek pleninges! dunia, maka abi? Varna ale sah menurat bukaan dari yang oiemingyat dunia berak alay bek nba riak: mtemenghi

Kerenlaan Ketentuan melanjukan Perfanjin sews menyewa ii Sampai jangka saku

Berukhir, sedang dalan had tanah dan bangunan tesebut dipeming Tangankar kepada pihak Join maka peel, bor sos panda daun bru ran bers lee, teks ton uk: kepada

Papan dan Terenak en Mai ang tema dalan penanjian La.

PASAL

HARGA SRA MENYEMA

Harga sew upah door bau dengan duns 3075 M7 Gp in ape peat Tan router perscel) seberae Rip. SO Cina peluh ober piate eeemeter Peratpi) sudah term ask

Insralasi eins. Talkin pembayaran sunah atin Dai punoo Ierseba akan ditagih perbulan dag liga sere lersebut belum Irta PP.

PASAL 3

TARGGL KG TAWAL PARA PIBAR

1 FUPAK Dengan Kepada PIHAK 1 tat DTG! gg ang digenwakon deal

Pala benebbeiul bation nitik PAK sendri, Batwa selupig PE KUA sag rayon ledak Oka dapat An Ma evan dari Pok den yang anenyci tan

Aen uawTe beck aint ast wang disewanws terol kor PUMA II slengacy ini dibchashas alti dG AS J mer genaa fal ers ster,

2) PIHAK ID stick Berhad ici nrenyutach nu tual den Intan Tersebar burt delta nga mde pun sebagian An moniqgankoa kepada vey:p Jun tanpa gétectuynay PIHAK J,

Bo PIHAK 1 bert, equ otngefakan Pes balan aan cy ac Peeirisen puns tft dian agen serabut setalah stripatban persed upan secu felis fan MAL 1

4 PUTAR IL wail actu pemerataan daa benua Soret sobaikel karya al aa biaya PIMA dl sii.

Ih PIHAK Tuga wayiy remem persturnaperstoena dv Pomona das in pang

Trslansi Tmonya, bank yanp sekecony telah ads msupaon janie meaty sty kamar Tani

Catatan :

Berdasarkan PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH BAN BANGUNAN Fak dilaperkan dalam lampiran 3 SPT Tahunan PPh Badar Tahun Pajak 2022 (Larmprar

Daftar dan Transaksi kepada Pihak-Pinak yang Memiliki habungan slimewa).

B, PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH DAK BANG INAS

Berdasarkan PERJANJIAN SEWA MENYEWA DAN BANG UNAN antara Pihak-Pihax

Yang Memiliki Hubungan Istimewa, dapa! diinformasikan sebagai berikut :

PERIANJIAS SEWA MENYEWA TANAH DAN BANGUNAN

Pada lui ari Janggal 3] Uhesember 2020, kami yey Delon ptr: diac ai"

Brim MIRATMAH

Jebaran 1 Karakter FY, Miu dersatic eva

Aur DA oulevaid Raya Hp, 1 Kelapa Gading,

Muka Kg Botique Ot ROMI ted

Kelapa Gading ‘Vik, Jakarta - 1449

BEAN Acta SEPOPAN Lengan nama mn cee mana HILAR #

Kana: SURATMAN

Jalan: Direktur PT. Sunergs Adimitin Jaya

Alamat 1 Kawasan Industri (M2100, Jl. Selayar IN Blok 7 No. 2,

Jouwang, Kecaatan Cikorapg Borat, Knoupaicn Bekasi,

Jawa Bam - 1754),

PIHAK | dan PIHAK H selanjinanya akait discbut Lho... PARA PIHAK

PARA PIHAK tedebih datiaty menerangkan Sebaya: benkut :

Balawu PIHAK 1 dengan ini menerangkan telah menyewakan kepada PIHAK U, dan

PIHAK U mengaku telah menyewa dari PIHAK 1 berupa:

Sebidang tanah dan bangunan yang terletak dialannat : Kawasan lodusin MM2100,

JL Selayar HI Dlok D7 No.2, Jatiwanga, Kecuratan Cikssang Barat, Kabuparen Bekasi,

Jawa Barat - 17530, yang berdiri diatas sebidang tanah bangunan pabaik dengan tuas

Tanah 8.77944? (delapan ribu tujuh ratus tajul puluh serobilan meter perscga).

Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan distas, PARA PIHAK telah setuju das scpakal

Untuk meuyadakan Perjanjian Sewa Menyewa dengan ketentwan dan Syarat-syarat sebagai herkut :

PASAL 1

MASA BERLAKU PERJANSIAN

1) Perjanjian Sewa Menyewa ini dilakukan dan Jiler ma antara PARA PIJAK untuk

Jangka waktu 3 (dpa) tahun tertutung mulai berlaku dan berjdtan sejak tanggal 02

Janyari 2021 sasupai akan berakhir pach tangeal UI Januari 2025.

2) Datun hal PIHAK JI berkelicadak untuk meiwnperpanjing Jangka waktu Perjuajiwa

Sewu tersebut diatas maka harus diberitahukan socara ferualis dan mendapatkan

Persetujuan dan PIHAK 1 dalam wokte 3 (riya) balut sebelum jenyka waktu sewa

Inmyewa ini berakhir.

2) Punjanjian sewa menyewa ini Udak akan berbenti sebelain jangka waktu yang tersebut diulas berakhir, dan juga tidak akan berhenti kam salah satu pihak meninggal durian stau kepemilikan atas tanah dan Lan gsro tersebut dipindah tanyarikan kepada pihak Inin secara bagdimanapun Juya sebetun jangka waktu sewn menyewa tersebut berakhir.

te (alu Pat salah san perak mewn Santi seaka olor Monn yar sah cant

Tuten dan yang Mmenuegal dunia berhak ainu ber Kaji Merta meron

Ketentuan Ketauan Pree San Pengen TREN CUT LTT LUPA ppl waatu bener, Gono, dafara hal ta4ah das bisgensn tome bul Sipendan tangan hepats

Pek lai yna pond &oru clas tana din bor guma t2ncuaut horus Wahab hepa

Ns tdi keren tuan keren on PI Tem dalam peqanjian mn

PASAL 2

WARGA SEWA MIEN YEWA

Parga sea tora dan bargunyn Gerpns Huis 8.779 M4? (delapan ribu taj rates tujuh

Puluh sanbilan nieces POtSCRI) sebesar Rp. SO OGAN Cima pukak ribu MA entar

Percy? Pede rermasuk instatasi Kamp. Taruhan pembayorean tanah Jin haseunsn tomecbut akan ditagih peebolan daa low ga sewa tersebut belu feo nsuk PPNI

PASAL 3

TANGGUNG JAWAB ARA PIHAK

1) PIHAK OF rrenjacmia kepada BALA 1 bahen leclars apo yang disoyakan cerschtu adalah betel- betel haa dun nik PIHAK FT sendin. Bshawsetacna Perlanjtan sews

Prrenyewwu titak Akan mvimtaper Tanta hana wigan Con peak ban yap Pan tokio rhanpenyor bak rias apa yang Ji aya terebut, kiema PIHAK TT Segan ini dleiestan vlch PILAK I Mengerici hal kebut

29) PIHAK VW richik berhat: tant enek aa nue ala bangunan tome but boo:

seluaiiisaaaaypens sebayan aru mieminpanckas kopoade arang fun tanpa moetinuan PIHAK &

3) PILLAR AE berhak wan Mico RwlaAA pc Rabaj aa gn shan dan JASA Penambatian peda tonal dan banpaian temebirt setelab SCH ALT ALD peter aj AAN wee med tals cut PIHAK J

FY HAK HD wojity uantuk memelihara Tanah cas bangunan temebue scoatk-barkaya atin

Linge TEPINK OD sersies,

S5 PIHAK II jusa wad nice Pe MN LA dan percantah Cia iqsansi-

Jasisasi lainnya, bark yong Ssekumny ieloh ado MAI Pat yang akon ada dikemudian

Bekasi. 21 Maret 2024

Supervisor Kelompok I

LAS AS

9. Kemudian, sebagai tindak lanjut Nota Dinas dari Pemeriksa nomor ND-7/KPP.2207/PaPj.2/2024 tanggal 21 Maret 2024 perihal Permintaan Bantuan Tenaga Ahli Penilai atas Kewajaran Nilai Transaksi Afiliasi Sewa Tanah dan Bangunan di atas, disampaikan Laporan Penilaian Bisnis Kriteria I sebagai berikut:

- Laporan Penilaian Bisnis Kriteria I Nomor: LAP- 03/PEN/KPP.2207/2024 tanggal 24 April 2024

Tujuan penilaian ini adalah untuk menentukan Nilei Sewa Pasar Properti Gedung milik

PT. Mitra Bersama Jaya yang disewakan kepada PT Sinergi Adimitra Jaya tahun 2022 yang berlokasi di Jalan Selayar V, Kawasan Industri MM2100 Blok K1 No. 28, Desa Jatiwangi,

Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pengumpulan data internal dan eksternal yang relevan dengan koncisi objek penilaian, serta berdasarkan pendekatan penilaian yang sesuai, maka Tim Penilai membuat kesimpulan Nilai Sewa Pasar

Properti Gedung milik PT. Mitra Bersama Jaya yang disewakan kepada PT. Sinergi Admitra

Jaya per tanggal 02 Januari 2022 adalah sebesar:

Rp. 1.792.725.000,- (Satu Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh

Lima Ribu Rupiah)

- Laporan Penilaian Bisnis Kriteria I Nomor: LAP- 02/PEN/KPP.2207/2024 Tanggal 24 April 2024

Tujuan penilaian ini adalah untuk menentukan Nilai Sewa Pasar Properti Gedung milik

PT. Mitra Bersama Jaya yang disewakan kepada PT Sinergi Adimitra Jaya tahun 2022 yang berlokasi di Jalan Selayar II, Kawasan Industri MM2100 Blok D7 No. 2, Desa Jatiwangi,

Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pengumpulan data internal dan eksternal yang relevan dengan kondisi objek penilaian, serta percasarkan pendekatan penilaian yang sesuai, maka Tim Penilai membuat kesimpulan Nilai Sewa Pasar

Properti Gedung milik PT. Mitra Bersama Jaya yang disewakan kepada PT. Sinergi Adimitra

Jaya per tanggal 02 Januari 2022 adalah sebesar:

Rp. 4.889.903.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus

Tiga Ribu Rupiah"

10. Kesimpulan Pemeriksa:

berdasarkan hasil pengujian dokumen sumber serta Laporan Hasil Penilaian, Pemeriksa melakukan koreksi fiskal atas biaya sewa sebesar Rp429.772.000,00 dengan rincian:

Serat Selves Slok 4] 0.25 25 705 735 000

Sesat Jl Selaya Il Slok SF 0.2 35 2 FeO G08 KI lle” koveks fakel post 447 37 33 290 772 000

2) Hasil Penelitian

1. Berdasarkan LHP dan KKP Pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berupa Biaya Sewa Gedung sebesar Rp429.772.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

• Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif cfm Pemeriksa

57104-001 BIAYA SEWA GEDUNG Rp429.772.000,00

• Berdasarkan hasil pengujian dokumen sumber serta Laporan Hasil Penilaian, Pemeriksa melakukan koreksi fiskal atas biaya sewa sebesar Rp.429.772.000,00 dengan rincian:

Junk” Koveks fakal ost 44° S7 oh) 270 772.000

• Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir bahwa Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi atas Biaya Sewa Gedung;

• Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011;

2. Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam surat keberatan menyatakan tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Sewa Gedung sebesar Rp429.772.000,00 dengan alasan yang intinya sebagai berikut:

- Transaksi sewa gedung tersebut berdasarkan perjanjian sewa yang taat hukum, antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya. Dimana lokasi sewa gedung tersebut digunakan oleh Pemohon Banding sebagai tempat produksi dan operasional perusahaan sejak berdirinya perusahaan;

- Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya merupakan Wajib Pajak dalam negeri dengan tarif pajak yang sama;

- Bahwa Harga sewa antara Pemohon Banding dengan PT Mitra Bersama Jaya telah sesuai dengan prinsip kewajaran;

- Atas biaya sewa gedung tersebut telah dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2);

- Harga sewa tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran, sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam DokumenTransferHarga,denganmemperhatikan kesebandingan jika transaksi tersebut dilakukan dengan pihak yang independen, melalui pengujian perbandingan metode CUP;

- Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2022 Audited dengan opini wajar;

- Koreksi biaya sewa gedung haruslah didasarkan pengujian metode perbandingan harga dan kesebandingan dengan memperhatikan Fungsi Aset Risiko sebagaimana berdasarkan peraturan yang berlaku tentang tata cara pemeriksaan transaksi hubungan istimewa. Sedangkan koreksi yang dilakukan Pemeriksa hanya berdasarkan laporan hasil penilaian, sehingga penetapan koreksi biaya sewa gedung tersebut, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

3. Berdasarkan LHP dan KKP Pemeriksaan, Surat Keberatan, dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan LHP dan KKP Pemeriksaan diketahui bahwa berdasarkan hasil pengujian dokumen sumber serta Laporan Hasil Penilaian, Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif atas biaya sewa sebesar Rp429.772.000,00 dengan perhitungan: Sewac ll Selasa $ slok «1 0.25 59. 7702 725.000

Serat Jl Selasa ll Slok SF 0.2 29, “889005 000

Jivles koveks fskel sos 1 447 57 29. 20 ANT b. Dalam surat keberatannya, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Sewa Gedung sebesar Rp429.772.000,00 dengan menyampaikan alasan yang intinya bahwa harga sewa antara Pemohon Banding

dengan PT Mitra Bersama Jaya telah sesuai dengan prinsip kewajaran, sebagaimana yang telah disampaikan dalam Dokumen Transfer Harga;

c. Sehingga koreksi Pemeriksa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Sewa Gedung sebesar Rp429.772.000,00 berdasarkan pengujian kewajaran transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa/afiliasi;

d. Dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer/TP Doc Pemohon Banding tahun 2022, pengujian atas transaksi afiliasi sewa bangunan dilakukan dengan menggunakan metode CUP. Adapun data pembanding yang dipakai oleh Pemohon Banding untuk pengujian menggunakan metode CUP adalah sebagai berikut:

1 Jerrband ng Terail h:CUP Ekazenal;

Matis ad erat WAS ai in (RSA GLIASGCCEMPANY | CLAM SUN ha PMN EN Wa] oS PR Lae KRL RW pe [eerie] mew apse fasasga na sa itt nae

SL SEL aa Fittiad

Ssuree: Rurrati2Za.com icerpiledi e. Berdasarkan LHP dan KKP Pemeriksaan, SPT, dan TP Doc, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi Sewa Gedung dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa/afiliasi. (related parties) yaitu PT.Mitra Bersama Jaya (Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan);

f. Pemeriksa menetapkan biaya Sewa Gedung berdasarkan hasil pengujian dokumen serta Laporan Hasil Penilaian Bisnis Kriteria I dari Tenaga Ahli Penilai/Tim Fungsional Penilai nomor LAP- 02/PEN/KPP.2207/2024 dan LAP-03/PEN/KPP.2207/2024 tanggal 24 April 2024 yang menyimpulkan mengenai Nilai Sewa Pasar (Market Rental Value) atas Properti Gedung milik PT.Mitra Bersama Jaya yang disewakan kepada Pemohon Banding kondisi per tanggal 2 Januari 2022;

g. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa kemudian dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan ditegaskan bahwa:

“… Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Yang dimaksud dengan "prinsip kewajaran dan kelaziman usaha" adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

a. metode perbandingan harga antar pihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost-plus method); atau

d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); dan

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation). bahwa dengan demikian hasil metode dalam penilaian bisnis juga dapat menjadi pedoman dalam penentuan kewajaran dalam transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

h. Bahwa berdasarkan laporan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Penilai/Tim Fungsional Penilai, penilaian dilakukan terhadap dua (2) objek sewa, yaitu:

I. Objek Penilaian berupa tanah dan bangunan seluas 8.779m² yang berlokasi di Jalan Selayar II, Kawasan Industri MM2100 Blok D7 No.2, Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang disewakan oleh PT. Mitra Bersama Jaya sebagai pemilik kepada Pemohon Banding mulai tanggal 2 Januari 2021 sampai berakhir tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan dokumen Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 31 Desember 2020;

II. Objek Penilaian berupa tanah dan bangunan seluas 3.075m² yang berlokasi di Jalan Selayar V, Kawasan Industri MM2100 Blok K1 No.2B, Desa Jatiwangi, Kecamatan

Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang disewakan oleh PT. Mitra Bersama Jaya sebagai pemilik kepada Pemohon Banding mulai tanggal 2 Januari 2021 sampai berakhir tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan dokumen Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 31 Desember 2020;

i. Berdasarkan laporan hasil penilaian diketahui Penilaian dilakukan dengan mempergunakan satu pendekatan penilaian yaitu pendekatan perbandingan data pasar bahwa Pendekatan Data Pasar, yaitu dengan membandingkan secara langsung objek yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding berupa data sewa yang telah dianalisa dengan menggunakanfaktor-faktorpenyesuaian(adjustment). Pendekatan perbandingan data pasar digunakan dalam penilaian ini dengan alasan objek yang dinilai bukan objek khusus, sehingga mudah ditemukan data pembanding sejenis. Dalam penerapan pendekatan ini, objek yang dinilai dibandingkan dengan data pembanding. Data pembanding diperoleh dari berbagai sumber, seperti agen properti, serta orang-orang yang relevan. Selanjutnya, terhadap data pembanding tersebut dilakukan penyesuaian (adjustment) dari faktor-faktor yang mempengaruhi nilai;

j. Berdasarkan laporan hasil penilaian diketahui pula langkah- langkah Penghitungan penyesuaian Lokasi dan Fisik, antara lain:

1. Menentukan faktor lokasi dan fisik dominan pertama s.d. faktor lokasi dan fisik dominan keempat, yang mempengaruhi nilai tanah Objek Yang Dinilai;

Grotar Lha nan Paket Lekasi dan Fis Dominan .

2. Memberikan nilai tingkat kepentingan antar faktor lokasi dan fisik yang dominan;

Petbsaditgatt Mil. Tocqreat Fa pontengan Antar babktor Lebasg ana Pes he BS

Ha KT — i

3. Melakukan pembobotan faktor lokasi dan fisik, berdasarkan nilai tingkat kepentingan antar faktor lokasi dan fisik;

Maan Harun ah pate bhp eb pea fortaboay za £ ' cece - .

Bache th Sag Boy

Tobe beck: po bob sac Menpan um Mb vant Tobie Leas: Po kos

Mists or Fon tat vechtorbei ot

AS ahd nas .

. rose moe mae ,

4. Membuat kriteria pemberian skor atas unsur dari faktor lokasi dan fisik yang mempengaruhi nilai tanah Objek Yang Dinilai Prk aed: ov sasaran tisk Las seni oi aan lye Pre naa ag

- ef hone ian -

Tang Bangau

: Oe tr ~

Ot a pa Na Ten ‘

gt santan Poco: an Decor ahr Desa art ete fabter Lemas tan k oe pelak ang Busi can ohp k Per kanan

No Tata bento or Sana re Pete

Mo oaltea Aga, ja har pa '

sehingga diperoleh nilai wajar sewa properti sebagai berikut: A. Objek Penilaian Pertama - pabrik dan gudang seluas

8.779m2 kormulir Penghitungan Bekonsilias! Mila:

‘ Panyesuaan ,

. cai L I Ita tre Lek

, Nama Objek Pee watatae wed 7 « ve " In si 8 t i ii ik ve Pembanding dens Waktu Mak Atas Pekan beter th oe ete oa py eee AN Rokunsilasi

" Transaksi Irongahsi Yaman dan Fisk kerut bas pastn ted Tersisa Dot Kita Sat

Bon ang « Tara Waihi

Penuaan bond tesa. cov dekatuc penilai ta mms

Mena na atu

1 1 my ! 1

No. , Uraian Luas (m2) Nilai Sewa Nilai Sewa

! (Rpim2)

2 Jumlah | — 4.889.903 009°

B. Objek Penilaian Kedua - pabrik dan gudang seluas 3.075m2

Formulir Penghitungan Rekonsiliasi Nilai

3 Penyesuarar lean

N Nama Objek aa ere: | Pembatdataa Bata untuk “ Pembanding cons Waktu Hak Atas Lahasi ken ngata wt we Hi : ng ana Kekensdiasi iransaksi! Transaksi. Taman das bisik Fe Diet eta tag Oleuk Melati so

, pe ana fern "ue ka

" ba ! 7 vos mo ph - neal

Pasar kap Pen ar Tanu

. oe eee —

. a | angin taman men PE TA

TI ma Use

Pesilatan da Hn an ee paman oa nan cates ap sari

Nilai Sewa oe

No, Uraian Luas (m2) ma , ow Nilai Sewa (Rp/m2)

Ni Saw: ae ae os

0 Jumlah © 4.792.725.9090 k. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti Keberatan sependapat dengan Pemeriksa yang menggunakan laporan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Penilai/Tim Fungsional Penilai untuk menentukan nilai sewa wajar karena data pembanding yang diambil dan dijadikan sebagai acuan penilaian lebih menggambarkan kondisi yang sebanding dengan objek sewa yang menjadi dasar koreksi nilai sewa;

l. Oleh karena itu, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas nilai wajar biaya sewa properti telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku. Sehingga koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Sewa Gedung sebesar Rp429.772.000,00 tetap dipertahankan;

4. Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp429.772.000,00 berdasarkan pengujian kewajaran pada transaksi afiliasi yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang menjadi sengketa banding sebesar Rp429.772.000,00 untuk tetap dipertahankan;

III.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01/BANTAHAN/PPh Badan/22/2025 tanggal 23 September 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

III. Tanggapan Pemohon Banding

1. Formalitas Banding

• Surat Uraian Banding menyatakan ada keraguan formal penandatangan banding;

• Bantahan:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Direktur sesuai Akta Notaris Nomor 94 tahun 2022. Sesuai Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak, banding sah secara formal;

2. 2.Eksistensi Transaksi Sewa;

• Terbanding menilai biaya sewa tidak wajar;

• Bantahan;

bahwa transaksi nyata sejak 2012, berdasarkan perjanjian, invoice, pembayaran bank, dan bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2). Biaya sewa adalah biaya 3M (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan) yang sah;

3. Reklasifikasi Rp429.772.000,00 Menjadi Dividen

• Terbanding menyatakan selisih dianggap dividen;

• Bantahan:

bahwa tidak ada RUPS maupun distribusi laba. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, dividen adalah pembagian laba, bukan biaya sewa. Reklasifikasi menimbulkan double taxation bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945;

4. Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha

• Terbanding mengklaim nilai sewa tidak sesuai prinsip kewajaran;

• Bantahan:

bahwa Pemohon Banding melakukan uji Comparable Uncontrolled Price (CUP) eksternal. Hasilnya, tarif sewa Rp50.000/m2 masih dalam rentang interkuartil (Rp45.290-Rp60.000/m2) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dan PER- 32/PJ/2011;

5. Ketidakkonsistenan Metode Penilaian

• Terbanding menggunakan metode berbeda antara 2021 dan 2022;

• Bantahan:

bahwa inkonsistensi ini melanggar asas pemeriksaan yang konsisten (PER-22/PJ/2013). Bahkan terdapat kekeliruan perhitungan jarak akses tol (5,9 km vs fakta 2,1 km);

6. Kenaikan Nilai Sewa Tidak Linier

• Menurut Terbanding, kenaikan Rp27.766.000,00 (1,57%) di Selayar 5 dan Rp372.507000,00 (8,24%) di Selayar Il menunjukkan ketidakwajaran;

• Bantahan:

bahwa perbedaan kenaikan di lokasi berbeda wajar karena faktor pasar. Namun, inkonsistensi antar-lokasi justru membuktikan metode penilaian Terbanding tidak reliabel;

7. Kesalahan Hitung/Tulis SKPLB

• Surat Uraian Banding tidak menyinggung;

• Bantahan;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar mencatat penghasilan kena pajak berbeda dengan Keputusan Keberatan (Rp15.742 miliar vs Rp16,278 miliar). Ini melanggar Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana besarnya pajak harus dihitung jelas dan benar;

8. SPHP dan Transparansi

• Terbanding berpendapat SPHP sudah memadai;

• Bantahan:

bahwa SPHP tidak menjelaskan dasar perhitungan koreksi secara rinci, hal ini bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, dan PER-22/PJ/2013;

9. Efisiensi Usaha Kontrak Manufaktur

• Terbanding tidak menyinggung;

• Bantahan:

bahwa sewa lokasi berdekatan dengan prinsipal memberikan efisiensi logistik, menekan biaya distribusi, dan meningkatkan laba kena pajak. Biaya sewa lulus benefit test;

IV. Dasar Hukum

A. Ketentuan Undang-Undang

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang_Undang Nomor 6 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan)

2. Undang-Undang Pajak Penghasilan (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021)

3. Undang-Undang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002)

4. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

5. Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

6. Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)

7. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

8. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

B. Peraturan Pelaksana

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

10. PER-32/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2013;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 (SPHP dan hak Wajib Pajak menyampaikan tanggapan)

C. Ketentuan Konstitusional

12. Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945;

13. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

D. Prinsip Hukum Pajak

14. Asas legalitas;

15. Asas kepastian hukum;

16. Asas non-bis in idem;

17. Asas substansi mengungguli formalitas;

E. Referensi Internasional

18. OECD Transfer Pricing Guidelines: Secondary adjustment tidak relevan untuk transaksi domestik antar Wajib Pajak dalam negeri tarif sama;

V. Kesimpulan

Koreksi fiskal positif Rp429.772.000,00:

1. Tidak sesuai fakta transaksi sewa nyata;

2. Reklasifikasi menjadi dividen tidak berdasar hukum;

3. Nilai sewa wajar menurut CUP eksternal;

4. Penilaian Terbanding inkonsisten dan tidak linier;

5. Terdapat kesalahan hitung/tulis pada SKPLB;

6. SPHP tidak transparan;

7. Biaya sewa memberikan manfaat nyata (efisiensi, peningkatan laba kena pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00321/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 April 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 01/PPh Badan/BOD/7/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2022 Nomor 00079/406/22/431/24 tanggal 28 Mei 2024; Bukti P-4. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Sinergi Adimitra Jaya Nomor 94 tanggal 25 Maret 2022 yang dibuat oleh Notaris Desman, S.H., M.Hum., Notaris berkedudukan di Jakarta Utara;

Bukti P-5. Fotokopi Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan antara

PT Mitra Bersama Jaya dan PT Sinergi Adimitra Jaya tanggal 31 Desember 2020;

Bukti P-6. Invoice, Faktur Pajak, dan Bukti Pembayaran Sewa Bangunan

Januari- Desember 2022;

Bukti P-7. Rekening Koran Bukti Pembayaran Sewa Bangunan Januari- Desember 2022;

Bukti P-8. Bukti Lapor SPT Masa PPh Final;

Bukti P-9. Laporan Keuangan PT Sinergi Adimitra Jaya Tahun 2022 Audited; Bukti P-10. Dokumen Induk TP Doc 2022;

Bukti P-11. Dokumen Lokal TP Doc 2022;

Bukti P-12. Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

00298/SPUH/WPJ.22/2025 tanggal 26 Maret 2025;

Bukti P-13. Matriks Sengketa dan Alasan Permohonan Banding;

Bukti P-14. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 16 Mei 2024 dan Risalah Pembahasan;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis (Memori Banding) tanggal 6 Januari 2026; Bukti P-16. Penjelasan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, SKPLB, dan KEP

Tidak Konsisten;

Bukti P-17. Penjelasan Objek & Fundamental Yang Sama;

Bukti P-18. Penjelasan Metodologis 2021 vs 2022 Tidak Konsisten;

Bukti P-19. Tabel Perhitungan dan Perbandingan Penyesuaian;

Bukti P-20. Tangkapan Layar Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-21. Tangkapan Layar Metode Penilaian 2022 & 2021;

Bukti P-22. Tangkapan Layar. Harga wajar -Metode Kapitalisasi Sewa 2021

TERBANDING;

Bukti P-23. Tangkapan Layar Dasar Penyesuaian dari Perumahan bukan kawasan Industri;

Bukti P-24. Tangkapan Layar Penyesuaian tanpa peninjauan Fisik;

Bukti P-25. Tangkapan Layar Data Pembanding Terbanding;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 28 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

168/RIKSIS/KPP.2207/2024 tanggal 22 Mei 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2862/WPJ.22/2025 tanggal 23 April 2025;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. LaporanPenilaianBisnisKriteriaINomorLAP-

02/PEN/KPP.2207/2024 tanggal 24 April 2024;

Bukti T-6. LaporanPenilaianBisnisKriteriaINomorLAP-

03/PEN/KPP.2207/2024 tanggal 24 April 2024;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 15 Desember 2025;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Januari 2026;

Bukti T-9. Kertas Kerja Penyesuaian Nilai Sewa;

Bukti T-10. Pendapat Akhir Nomor S-664/PJ.07/2026 tanggal 26 Januari 2026;

Bukti T-11. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-12. Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih

BayarSecaraJabatanNomorKEP-00004/NKEB- CT/KPP.2207/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

Bukti T-13. Dokumen Appraisal dari Portal Penilaian DJP;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00321/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00079/406/22/431/24 tanggal 28 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00004/NKEB-CT/KPP.2207/2025 tanggal 14

Oktober 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 01/BANDING/PPh Badan/22/2025 tanggal 26 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif701.687.9771.131.459.977429.772.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp429.772.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp429.772.000,00 dengan melakukan Penetapan Ulang biaya sewa gedung berdasarkan hasil pengujian dokumen serta laporan

penilaian oleh fungsional penilai pajak. Bahwa menurut Terbanding Perjanjian sewa menyewa antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak dapat dinyatakan eksistensi (keberadaan transaksi) dan benefit (pemanfaatannya) sehingga dilakukan penilaian terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait transaksi tersebut, sehingga Terbanding merasa perlu dilakukan revaluasi atas nilai sewa yang dilakukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

a. Transaksi sewa bangunan/gedung tersebut berdasarkan perjanjian sewa yang taat hukum antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya;

b. Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya merupakan Wajib Pajak dalam negeri dengan tarif pajak yang sama;

c. Lokasi sewa tersebut digunakan oleh Pemohon Banding sebagai tempat produksi dan operasional perusahaan sejak berdirinya perusahaan. Dengan demikian pembuktian Eksistensi dan Manfaat atas sewa tersebut dapat Pemohon Banding buktikan;

d. Bahwa arus uang keluar atas pembayaran sewa menyewa tersebut dapat dibuktikan pada rekening koran bank perusahaan;

e. Atas biaya sewa gedung tersebut telah dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak pada SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan nilai sebenarnya;

f. Pada Lampiran Khusus Daftar & Amortisasi Penyusutan Fiskal SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, pada kelompok 4 tidak ada Kelompok Bangunan, hal ini membuktikan bahwa manfaat sewa menyewa tanah/bangunan digunakan Pemohon Banding sebagai tempat kedudukan dan kegiatan usaha untuk menjalankan usaha Pemohon Banding sangat nyata sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

g. Bahwa harga sewa antara Pemohon Banding dengan PT Mitra Bersama Jaya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

h. Harga sewa tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Dokumen Harga Transfer. Harga transaksi Pemohon Banding telah memperhatikan kesebandingan jika transaksi tersebut dilakukan dengan pihak yang independen, melalui pengujian perbandingan metode CUP Eksternal;

i. Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2022 telah diaudit dengan opini wajar;

j. Pandangan Pemohon Banding koreksi biaya sewa gedung haruslah didasarkan pengujian metode perbandingan harga dan kesebandingan dengan memperhatikan Fungsi Asset Resiko, jika tidak didapat yang sesuai baru dilakukan dengan metode lain sebagaimana berdasarkan peraturan yang berlaku tentang tata cara pemeriksaan transaksi hubungan istimewa. Sedangkan koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan laporan hasil penilaian, sehingga penetapan koreksi biaya sewa gedung tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

k. Perhitungan Pemohon Banding dalam menilai kewajaran transaksi sewa mengunakan metode CUP sebagaimana terlampir dalam Dokumen Lokal (TP Dokumen) pada halaman 27 dan 28;

bahwa berdasarkan analisis kesebandingan yang dilakukan atas sewa bangunan dari lima kategori Pembanding diperoleh rentang interkuartil sebesar Rp45.000,00 sampai Rp64.893,00. Pemohon Banding membayar sewa ini pada periode tahun tersebut sebesar Rp50.000,00 per meter pada tahun 2022. Dengan demikian,nominal sewa bangunan yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Mitra Bersama Jaya berada pada rentang interkuartil dan telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

l. Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 pada Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pasal 8 “Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

bahwa Terbanding tidak menerapkan hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam peraturan;

bahwa sebaliknya Pemohon Banding menggunakan nilai kuartil terhadap nilai data yang dimiliki Pemohon Banding untuk menentukan nilai kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi sewa menyewa sesuai dengan yang termuat pada peraturan tersebut;

m.Kesalahan hitung/tulis Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Badan 00079/406/22/431/24, dimana nilai pada Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp15.742.640.390,00 maka dengan tarif PPh Badan 22%, PPh terutang adalah Rp3.463.380.800,00, sehingga nilai tersebut justru sesuai perhitungan menurut Pemohon Banding;

bahwa kesalahan ini akibat dari nilai koreksi Positif Terbanding dan Pemohon Banding di Perhitungan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan tidak ada perbedaan (Koreksi menurut Terbanding tidak sesuai Risalah Pembahasan Akhir menurut Terbanding);

bahwa namun pada KEP-00321/KEB/WPJ.22/2025 Penghasilan Kena Pajak semula Rp16.278.971.519,00 berbeda dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan 00079/406/22/431/24, dengan demikian data Penghasilan Kena Pajak KEP-00321/KEB/WPJ.22/2025 tidak sama dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan yang diterbitkan;

n. Pendapat, Metode Penilaian, dan Penyesuaian Data Terbanding tidak konsisten antara penilaian tahun 2021 dan 2022 terkait koreksi biaya sewa, yaitu sebagaimana yang disampaikan Terbanding pada SUB sengketa PPh Badan dan SUB PPh Final Tahun 2021:

1) Pendapat 2021 vs 2022 (Tidak Konsisten) bahwa pada 2021 Terbanding menyebutkan perjanjian sewa menyewa antara Pemohon Banding dan Pihak afiliasi tidak dapat dinyatakan eksistensi (keberadaan transaksi) dan benefit (pemanfaatannya), sehingga dilakukan penilaian terkait penerapan

prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait transaksi tersebut. Sehingga Terbanding merasa perlu dilakukan revaluasi atas nilai sewa yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa namun demikian Terbanding melakukan penilaian terhadap transaksi yang menurut Terbanding sendiri tidak ada (tidak dapat dinyatakan eksistensi (keberadaan transaksi) dan benefit (pemanfaatannya), dan pada tahun 2022 sudah tidak menyatakan pendapat tersebut;

2) Metode Penilaian (Tidak Konsisten) bahwa tahun 2021 Terbanding memakai 2 (dua) metode dalam penilaian kembali nilai sewa;

a. Tingkat Kapitaliasasi Sewa Pendapatan;

b. Pendekatan Data Pasar;

bahwa sedangkan pada 2022 Terbanding hanya menggunakan 1 (satu) metode penilaian yaitu hanya Pendekatan Data Pasar;

3) Penyesuaian/adjustment dalam Penilaian bahwa Terbanding menggunakan Pendekatan Data Pasar tidak konsisten, padahal Data Pembanding yang digunakan Terbanding, sama seperti penilaian pada tahun 2021;

4) Bahwa Penyesuaian/Rekonsiliasi Harga yang sifatnya subjektif sangat merugikan Pemohon Banding. Contoh yang paling nyata akses tol yang disebutkan jarak akses tol dari objek penilaian 5,9 km, padahal terlihat jarak akses tol dari objek yang disewa hanya 2,1 km sebagaimana disampaikan Terbanding dalam SPUH PPh Badan S- 00307/SPUH/WPJ.22/2025;

bahwa juga Metode Kapitalisasi Sewa Hasil Penilaian 2021 yang tidak digunakan di tahun 2022, dengan hasil nilai wajar menurut Terbanding Rp640.139/m2/thn bahwa dengan fakta-fakta di atas Pemohon Banding sangat dirugikan atas penilaian yang dilakukan Terbanding;

5) Rekonsiliasi Nilai Wajar menurut Terbanding Harga 2021 memasukkan unsur yang tidak terkait nilai Properti dalam pembobotan;

bahwa Harga Transaksi hasil Pertimbangan dan Rekonsiliasi Terbanding menjadi tidak mencerminkan nilai harga pasar sebenarnya. Selain penyesuaian-penyesuaian yang bersifat subjektif seperti disampaikan di atas, juga pembobotan nilai yang memasukkan unsur selain terkait properti untuk menilai harga wajar menjadikan metode tersebut tidak relevan, seperti Laporan Keuangan, SPT Tahunan, profil usaha.

bahwa pada tahun 2022, Penilaian Pembobotan yang dilakukan 2021 tidak digunakan oleh Terbanding;

o. Perbedaan nilai kenaikan harga sewa (%) yang tidak linier di lokasi, kondisi dan waktu yang sama menandakan metode penilaian yang digunakan Terbanding dalam koreksi harga sewa transaksi afiliasi tidak tepat;

p. Harga Transaksi Pemohon Banding telah seusai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Berusaha baik tahun 2021 maupun 2022 (Rp600.000/m2/thn atau Rp50.000/Bln/m2) tidak melebihi kewajaran, bahkan sesuai range harga nilai sewa wajar dengan metode yang digunakan Terbanding sekalipun;

q. Bahwa jika dilihat dari range harga sewa Pembanding sebelum penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan Terbanding, terlihat bahwa harga transkasi Pemohon Banding tidaklah melebihi kewajaran;

r. Dengan karakteristik kegiatan usaha kontrak manufaktur Pemohon Banding, menyewa di lokasi yang sama dengan Distributor Utama/Prinsiple justru terjadi efesiensi karena tidak ada biaya transpor untuk pengiriman barang. Jadi, setelah proses produksi selesai barang langsung diserahkan; bahwa dengan tidak adanya biaya transpor pengiriman barang, maka lebih meningkatkan laba sehingga memberikan kontribusi Pajak ke Kas Negara (PPh Badan) lebih besar;

s. Dari data dan fakta tersebut di atas Pemohon banding sangat tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, karena Pemohon Banding

telah bertransaksi sesuai dengan nilai sebenarnya dan sesuai dengan kewajaran;

bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan bukti dan data yang kompeten;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya sewa gedung sebesar Rp429.772.000,00. Koreksi ini muncul karena Terbanding menilai harga sewa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (PT Mitra Bersama Jaya) yang merupakan pihak afiliasi, tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle). Terbanding menemukan adanya selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan nilai transaksi yang wajar sebesar Rp429.772.000,00;

Menimbang bahwa dalam persidangan para pihak telah menyampaikan penjelasan dan argumentasi masing-masing pihak dan menyerahkan alat bukti dokumen pendukung argumentasinya. Berdasarkan penjelasan dan hasil penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan para pihak dapat disimpulkan bahwa sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis terkait dengan ketidakkonsistenan angka dalam dokumen resmi (IHPA ≠ SKPLB ≠ Keputusan Keberatan), yang dinilai melanggar asas kepastian hukum (legal certainty) dan due process of law. Hierarki Hukum bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tidak boleh digunakan untuk memperluas definisi "Objek Pajak" (menjadi dividen) yang tidak diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Wewenang Reklasifikasi Terbanding atas kuasa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang hanya memberi wewenang menghitung kembali penghasilan/biaya (primary adjustment), bukan mereklasifikasi transaksi secara otomatis menjadi dividen (secondary adjustment);

bahwa selain itu adanya beban pembuktian dari pihak Pemohon Banding yang tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan menyatakan bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan bukti dan fakta, tidak ada potensi penghindaran Pajak, transaksi sewa benar-benar terjadi, serta memberikan

manfaat ekonomi nyata untuk kegiatan produksi dan operasional Pemohon Banding dengan harga sewa Rp600.000/m²/tahun telah sesuai dengan harga pasar wajar;

Menimbang bahwa dalam persidangan diperoleh data, fakta dan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding didirikan pada tanggal 13 Desember 2011 terdaftar dengan KLU 17091 (Industri Kertas Tissue) yang bergerak di bidang usaha produksi popok sekali pakai yang dipergunakan untuk bayi maupun orang dewasa, underpad, dan masker sekali pakai;

b. Bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan Istimewa. Berdasarkan hasil pengujian dokumen sumber serta Laporan Hasil Penilaian, Terbanding melakukan koreksi fiskal atas biaya sewa sebesar Rp429.772.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Sevad Il Seraya 4 Blok KI ka 2R Rn 1792 725 600

Sera il Selayar tl Blok D7 “lo 2 Rp 3 889 903,000

Jovian Baya sewa O07, Hasi Perdiaiar Rp 6662 628 CLO

Jovan Baya sewa cfm Akun Biaya Seva Geri Rp 772 400060

Jumiah koreksi {skal pos’! AAP B7 Rp 429172060 bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Penilaian TerbandingNomorLAP-02/PEN/KPP.2207/2024danLAP- 03/PEN/KPP.2207/2024 tanggal 24 April 2024, diperoleh penjelasan bahwa Terbanding menetapkan biaya Sewa Gedung berdasarkan hasil pengujian dokumen Laporan Hasil Penilaian Harta Kriteria I dari Tenaga Ahli Penilai/Tim Fungsional Penilai nomor LAP-02/PEN/KPP.2207/2024 dan LAP-03/PEN/KPP.2207/2024 tanggal 24 April 2024 yang menyimpulkan mengenai Nilai Sewa Pasar (Market Rental Value) atas Properti Gedung milik PT. Mitra Bersama Jaya yang disewakan kepada Pemohon Banding kondisi per tanggal 2 Januari 2022 dimana penilaian dilakukan terhadap dua (2) objek sewa, yaitu:

a. Objek Penilaian berupa tanah dan bangunan seluas 8.779 m² yang berlokasi di Jalan Selayar II, Kawasan Industri MM2100 Blok D7 No. 2, Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang disewakan oleh PT. Mitra Bersama Jaya sebagai pemilik kepada Pemohon Banding mulai tanggal 2 Januari 2021 sampai berakhir tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan dokumen Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 31 Desember 2020;

b. Objek Penilaian berupa tanah dan bangunan seluas 3.075 m² yang berlokasi di Jalan Selayar V, Kawasan Industri MM2100 Blok K1 No. 2B, Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang disewakan oleh PT. Mitra Bersama Jaya sebagai pemilik kepada Pemohon Banding mulai tanggal 2 Januari 2021 sampai berakhir tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan dokumen Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 31 Desember 2020;

bahwa pendekatan penilaian yang dilakukan adalah pendekatan perbandingan data pasar dengan membandingkan secara langsung objek yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding berupa data sewa yang telah dianalisa dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian (adjustment). Data pembanding diperoleh dari berbagai sumber, seperti agen properti, serta orang-orang yang relevan. Selanjutnya, terhadap data pembanding tersebut dilakukan penyesuaian (adjustment) dari faktor-faktor yang mempengaruhi nilai;

bahwa langkah-langkah Penghitungan penyesuaian Lokasi dan Fisik, antara lain:

a. Menentukan faktor lokasi dan fisik dominan yang mempengaruhi nilai tanah Objek Yang Dinilai;

b. Memberikan nilai tingkat kepentingan antar faktor lokasi dan fisik yang dominan;

c. Melakukan pembobotan faktor lakasi dan fisik, berdasarkan nilai tingka kepentingan antar faktor lokasi dan fisik;

d. Membuat kriteria pemberian skor atas unsur dari faktor lakasi dan fisik yang mempengaruhi nilai tanah Objek Yang Dinilai;

sehingga diperoleh nilai wajar sewa properti sebagai berikut:

a. Objek Penilaian Pertama - pabrik dan gudang seluas 8.779 m2;

Penilajan

: Doll oid ae

. Nilai Sewa: Pa

No. Uraian Luas (m2) (nim?) ' Nilai Sewa

" Pa at 7 BET I?

Jumlah 4.889.903 900 b. Objek Penilaian Kedua - pabrik dan gudang seluas 3.075 m2;

Pemiaran

Bag mean 4 NAN AN ee MAN Lg pa aa

Se GM APA DEL.

Nilai Sewa

No. Urajan Luas (m2) mi Nilai Sewa (Rpim2)

Jumlah 1792725 900 bahwa Terbanding melakukan rekonsiliasi melalui penyesuaian tersebut dan melakukan pembobotan sehingga mendapatkan nilai pembobotan untuk objek pembanding 1 sebesar 37,72%, objek pembanding 2 sebesar 32,93%, dan objek pembanding 3 sebesar 29,35%. Sehingga dari angka- angka tersebut dilakukan rekapitulasi dari objek pembanding pertama, pembanding kedua, dan pembanding ketiga dengan nilai penyesuaian jenis transaksi, waktu transaksi, luas bangunan, hak milik, penyesuaian hak atas bangunan, serta lokasi dan fisik. Sehingga berkesimpulan untuk objek pembanding tersebut mempunyai harga sewa per meternya yaitu untuk pembanding 1 sebesar Rp602.008,00 per meter, untuk pembanding 2 sebesar Rp562.370,00 per meter, dan pembanding 3 sebesar Rp582.228,00 per meter;

bahwa setelah mendapatkan indikasi nilai dari pendekatan nilai data harga pasar tersebut, Terbanding melakukan rekonsiliasi untuk mendapatkan Nilai Pasar Sewa Properti yang wajar sehingga diperoleh adanya selisih antara Biaya Sewa yang dicatat oleh Pemohon Banding (berdasarkan akun

Biaya Sewa Gedung) dan Nilai Sewa yang Wajar menurut Hasil Penilaian Terbanding sebesar Rp429.772.000,00 yang kemudian dijadikan Koreksi Fiskal Positif oleh Terbanding. Nilai sewa yang dilaporkan Pemohon Banding melebihi kewajaran sebesar Rp429.772.000,00 dan Terbanding melihat adanya motif penghematan pajak karena Pemohon Banding (sebagai pembayar sewa) menggunakan tarif PPh Badan 22%, sementara penerima penghasilan (PT Mitra Bersama Jaya) dikenakan PPh Final 10%;

c. Bahwa untuk mendukung dalil bantahannya, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai alat bukti berupa Perjanjian Sewa Menyewa dan Akta Pendirian, Bukti Transaksi (Invoice, Faktur Pajak, Rekening Koran, dan bukti potong PPh Final Pasal 4(2)), Laporan Keuangan 2022 (Audited dengan opini wajar), TP Documentation (Dokumen Lokal & Induk), dan dokumen Bukti Pemetaan (jarak akses tol); bahwa atas pemeriksaan atas dokumen-dokumen Pemohon Banding tersebut di atas diperoleh penjelasan sebagai berikut:

• Transaksi sewa bangunan/gedung didasarkan pada perjanjian sewa yang taat hukum antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya. Kedua pihak merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dengan tarif pajak yang sama;

bahwa lokasi sewa digunakan sebagai tempat produksi dan operasional Pemohon Banding sebagai pabrikan (Manufactur Kertas Tissue), Pemohon Banding menyatakan tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan untuk menjalankan usaha;

• Pembayaran sewa dibuktikan pada rekening koran bank perusahaan, serta adanya bukti transfer, invoice, dan jurnal. Bukti rekapitulasi pembayaran sewa menunjukkan rincian bulanan yang dibayarkan ke PT Mitra Bersama Jaya dari Januari hingga Desember 2022;

• Karakteristik Aset: Pada Lampiran Khusus Daftar & Amortisasi Penyusutan Fiskal SPT Tahunan PPh Badan, pada Kelompok 4 (Kelompok Bangunan), tidak ada Kelompok Bangunan. Ini menunjukkan bahwa manfaat sewa menyewa tanah/bangunan digunakan untuk

kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai biaya yang nyata untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

• Bahwa terkait dengan Kewajaran Harga Sewa (Transfer Pricing) yang dilakukan, Pemohon Banding dalam menilai kewajaran transaksi sewa mengunakan metode CUP sebagai berikut:

1 Pembanding Tero h (CUP Eksternati er ea ee apa te Gy ie Sheree = " od 7 Oa cre UREN NAM ve

Source. Rumahi23 com wompiled)

GG Mirsm.am ian “42 Resa me me Ades “LT Rob Sa bahwa berdasarkan analisis kesebandingan yang dilakukan atas sewa bangunan dari lima kategori pembanding, diperoleh rentang interkuartil sebesar Rp45.000,00 sampai dengan Rp64.893,00 per bulan. Pemohon Banding membayar sewa bangunan pada periode tahun 2022 sebesar Rp50.000,00 per meter (sebesar Rp600.000/m²/tahun, sebagaimana tercantum dalam perjanjian sewa yang sah dan berlaku). Dengan demikian, nominal sewa bangunan yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Mitra Bersama Jaya berada dalam rentang interkuartil tersebut dan telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan seperti tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

a) Bahwa terdapat fakta Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya memiliki pemegang saham yang sama (Suganda, Suratman, Rudianto, dan Lam Sing Hoo, masing-masing 25% kepemilikan), dan perwakilan penandatangan perjanjian sewa adalah orang yang sama (Bpk. Suratman) sehingga transaksi sewa antara Pemohon Banding dengan PT Mitra Bersama Jaya (pihak lawan transaksi) memenuhi kriteria hubungan istimewa (afiliasi). Hal tersebut memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan pengujian kewajaran transaksi tersebut untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam penerapan PKKU selain memperhatikan adanya hubungan Istimewa juga harus mempertimbangkan adanya alasan kuat dugaan terjadinya penghindaran pajak sebagaimana diatur pada penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berbunyi:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut

digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).”

bahwa dalam persidangan Terbanding meyakini adanya motif penghindaran pajak melalui pemanfaatan perbedaan tarif pajak (arbitrase tarif) antara Pemohon Banding dan pihak afiliasinya. Alasan Terbanding adalah karena Pemohon Banding membebankan biaya sewa yang dinilai melebihi kewajaran untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak yang dikenai tarif PPh Badan sebesar 22% sedangkan di pihak lain (Pihak Afiliasi) sebagai lawan transaksi menerima penghasilan sewa tersebut yang hanya dikenai PPh Final sebesar 10%;

bahwa menurut Terbanding terdapat selisih tarif (22% vs 10%) memberikan insentif bagi grup untuk memperbesar biaya sewa guna meminimalkan beban pajak total grup. Atas selisih biaya sewa sebesar Rp429.772.000,00 tersebut, Terbanding memperkirakan adanya potensi penghematan pajak sebesar Rp99.549.840,00 (22% dari nilai koreksi);

bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, menurut Pengadilan Pajak tindakan yang dilakukan Terbanding untuk melakukan koreksi nilai sewa berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha telah dilandasi dasar hukum sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 yang berbunyi: “Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

b. Bahwa terkait dengan kewajaran nilai sewa, para pihak telah melakukan analisa kesebandingan dimana Pemohon Banding menyatakan harga sewanya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan telah menggunakan Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) Eksternal dalam Transfer Pricing (TP) Dokumennya, sedangkan Terbanding berpendapat bahwa metode CUP yang digunakan Pemohon Banding tidak tepat karena tingginya persyaratan komparatif (barang/jasa harus identik dalam kondisi sebanding), dan Pemohon Banding tidak melakukan adjustment (penyesuaian) yang memadai untuk menghilangkan pengaruh perbedaan kondisi sehingga Terbanding melakukan perhitungan kembali dengan menggunakan beberapa metode pendekatan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap metode Analisa Kesebandingan yang dilakukan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a) Bahwa analisa kewajaran yang dilakukan Terbanding memiliki beberapa kelemahan dimana Terbanding tidak menerapkan ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan terkait penentuan nilai kewajaran yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Pasal 13 ayat (11) dan (12) yang mengatur adanya penerapkan nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range) untuk menentukan nilai wajar. Terbanding hanya menggunakan nilai absolut (titik tunggal) hasil pembobotan subjektif, bukannya menggunakan rentang interkuartil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 a quo;

bahwa pada Tahun Pajak 2021 Terbanding menggunakan dua metode (Kapitalisasi Sewa dan Pendekatan Data Pasar), namun pada 2022 hanya menggunakan satu metode (Pendekatan Data Pasar). Terbanding tidak menyampaikan dasar yang menjadi pertimbangan merubah metode pendekatan yang digunkan di Tahun Pajak 2022;

bahwa terdapat kesalahan data faktual yang material terkait salah input Jarak Akses Tol dimana Terbanding menyatakan jarak akses tol terhadap objek sengketa adalah ±5,9 km, padahal fakta lapangan dan bukti pemetaan menunjukkan jarak sebenarnya hanya ±2,1 km. Karena jarak akses adalah variabel utama dalam pembobotan penyesuaian, menurut Pengadilan Pajak kesalahan ini membuat seluruh hasil penilaian menjadi tidak akurat;

bahwa Terbanding menerapkan persentase penyesuaian yang berubah drastis antar tahun untuk objek yang sama yaitu berubah dari ±25% pada tahun 2021 menjadi ±1,06% pada tahun 2022. Terbanding tidak menjelasakan kondisi pasar yang berubah signifikan yang menjadi dasar pertimbangan penyesuaian tersebut;

bahwa untuk kenaikan nilai pada lokasi yang berdekatan, pihak Terbanding menetapkan kenaikan nilai sewa yang sangat variatif dan berbeda jauh yaitu 8,25% untuk satu objek dan hanya 1,29% untuk objek lainnya;

bahwa penggunaan data pembanding yang tidak tepat karena Terbanding menggunakan data pembanding dari kawasan perumahan, bukan kawasan industri yang sebanding dengan objek sengketa serta menggunakan nilai absolut (titik tunggal) hasil pembobotan subjektif, adalah tidak selaras dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020. Menurut Pengadilan Pajak analisa Terbanding bersifat subjektif dan tidak mencerminkan nilai pasar wajar (fair market value), sehingga tidak mempunyai landasan hukum yang kuat untuk dijadikan dasar koreksi;

b) Bahwa atas analisa kewajaran yang dilakukan Pemohon Banding yaitu melalui pendekatan penerapan Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), terdapat beberapa hal yang mempengaruhi kesebandingan dengan objek sewa dalam transaksi Pemohon Banding yaitu mengenai tidak jelasnya alamat dan lokasi data pembanding karena diambil dari situs Rumah.com dan Lamudi, dan terdapat data pembanding yang tidak berada dalam satu wilayah lokasi alamat yang diuji (Kawasan Industri MM2100);

bahwa menurut Pengadilan Pajak data dari situs Rumah123.com tidak dapat dijadikan data pembanding karena tidak didukung dengan sumber data yang valid dan analisis kesebandingan yang memadai serta tidak memenuhi prinsip arm’s length secara komprehensif;

bahwa dengan tidak adanya pembuktian rinci atas kesebandingan dan parameter pembanding secara komprehensif, analisa akan bersifat asumsi sepihak (self-serving statement) dan tidak memenuhi standar pembuktian. Pemohon Banding tidak menguraikan secara rinci kesamaan karakteristik barang/jasa dan tidak dijelaskan kesamaan kondisi kontraktual dan ekonomi. Pemohon Banding tidak secara jelas mengungkap sumber data pembanding, menjelaskan independensi pihak pembanding, maupun memberikan bukti verifiabilitas data, sehingga hal ini menurunkan tingkat keandalan (reliability) analisis CUP. Pemohon Banding tidak secara memadai menanggapi isu perbedaan periode transaksi, kondisi pasar, dan fluktuasi harga, padahal faktor- faktor tersebut secara signifikan mempengaruhi harga dalam analisis CUP. Tidak terdapat penjelasan memadai bahwa entitas dalam transaksi pembanding memiliki profil fungsi dan risiko yang setara. Tanpa analisis FAR yang kuat, penggunaan CUP kehilangan dasar ekonominya. Pemaksaan CUP sebagai metode terbaik tanpa mengevaluasi keterbatasan data atau membandingkan dengan metode alternatif seperti TNMM menunjukkan bahwa pemilihan metode lebih didasarkan pada hasil yang menguntungkan, bukan pada kesesuaian metodologi;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini metode yang paling andal dan didukung dengan bukti untuk memperoleh nilai sewa yang wajar, baik yang digunakan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding mengandung beberapa kelemahan;

bahwa metode atau pendekatan yang dilakukan bukan merupakan ilmu pasti, karena penentuan harga sangat bergantung pada pertimbangan subjektif, asumsi bisnis, dan kondisi pasar yang bervariasi dan berfluktuasi. Penentuan harga melibatkan banyak asumsi dan estimasi yang bergantung pada interpretasi pedoman yang digunakan serta perbedaan kondisi ekonomi bisnis dan adanya keterbatasan data pembanding;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak berpendapat harga yang disepakati Pemohon Banding dengan pihak lawan transaksi yang dituangkan dalam perjanjian kedua belah pihak adalah lebih tepat mengingat harga transaksi yang disepakati adalah sebesar Rp50.000/m2/bln (setara Rp600.000/m2/Tahun), harga tersebut adalah harga yang wajar dan tidak melebihi rentang harga yang dihitung oleh data Terbanding untuk Tahun Pajak 2022, yaitu untuk Pembanding 1 sebesar Rp602.008,00 per meter, untuk Pembanding 2 sebesar Rp562.370,00 per meter, dan Pembanding 3 sebesar Rp582.228,00 per meter;

c. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dan lawan transaksinya yaitu PT Mitra Bersama Jaya merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang berada dalam administrasi perpajakan yang sama di lndonesia, sehingga seharusnya atas koreksi transfer pricing dalam negeri Terbanding melakukan koreksi kepada kedua belah pihak yang bertransaksi, sehingga tidak menimbulkan pajak berganda secara ekonomis dan menimbulkan masalah ketidakadilan pengenaan pajak;

bahwa praktek correlative adjustment atau corresponding adjustment untuk menghindari pajak berganda dalam transaksi afiliasi yang bersifat cross border-pun sangat ditekankan sebagai bagian dari perjanjian penghindaran pajak berganda, walaupun pihak-pihak yang bertransaksi berada pada yurisdiksi perpajakan yang berbeda;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak memandang bahwa praktek correlative adjustment semestinya dipraktekkan oleh Terbanding apabila menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi afiliasi dalam negeri;

bahwa dengan ketiadaaan correlative adjustment menjadikan pengujian kewajaran Terbanding menjadi tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pengujian kewajaran dan juga tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, oleh karenanya dalil-dalil Terbanding atas pengujian kewajaran dan praktek dokumentasi penentuan harga transfer oleh Pemohon Banding menjadi tidak relevan dan tidak dapat diterima;

d. Bahwa untuk Tahun Pajak 2021 atas sengketa yang sama, Pengadilan Pajak telah memberikan Keputusan untuk menerima banding Pemohon Banding. Untuk Tahun Pajak 2022 Putusan Pengadilan Pajak adalah konsisten dengan Tahun Pajak 2021 mengingat terdapat fakta bahwa objek penilaian Tahun Pajak 2021 dan 2022 adalah objek yang sama (lokasi, fungsi, dan bangunan), Perjanjian Sewa yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah perjanjian yang sama, tidak berubah, dan masih berlaku, serta tidak ada perubahan pada lingkungan, aksesibilitas, dan karakteristik objek yang menjadi sengketa;

bBahwa dengan demikian, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

serta Memori Penjelasan Pasal 78:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”,

maka Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif biaya sewa gedung sebesar Rp429.772.000,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif429.772.0000429.772.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

- menurut TerbandingRp 16.278.971.519

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp429.772.000

- menurut Pengadilan PajakRp 15.849.199.519 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00079/406/22/431/24 tanggal 28 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00004/NKEB-CT/KPP.2207/2025 tanggal 14 Oktober 2025 atas nama PT SINERGI ADIMITRA JAYA, NPWP 31.460.060.2-413.000 beralamat Jalan Selayar II Blok D.7 No.2, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp 15.849.199.519 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp 15.849.199.519 PPh yang terutangRp 3.486.823.780 Kredit PajakRp 4.742.111.350 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang Rp (1.255.287.570)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk

umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.