Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 53 halaman

PUT-005704.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Siak Prima Sakti · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005704.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00112/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00067/207/22/218/24 tanggal 19 April 2024 Masa Pajak Mei 2022, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 005704.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SIAK PRIMA SAKTI, NPWP 02.439.296.1-218.000, beralamat di Jalan Dr. Sutomo No. 51, Sekip, Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau dan alamat korespondensi di Gedung B & G Lantai 9, Jl. Putri Hijau No.10 Kesawan, Medan Barat, Medan 20111, Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Prakash Subramaniam selaku Presiden Direktur (domisili elektronik sps-ppmpku- mdn@id.wilmar-intl.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Indra Sahputra,

Izin Kuasa Hukum : KEP-241/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SK-TAX/SPS/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40- 42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.040@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat DJP,

3. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1258/WPJ.04/2026 tanggal 30 Maret 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1041/PP/BR/2025 tanggal 07 Oktober 2025 juncto Nomor PEN-46/PP/Alh/2025 tanggal 3 November 2025 juncto Nomor PEN-12/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026 juncto Nomor PEN-25/PP/PrbSM/2026 tanggal 30 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/ACC- TAX/SPS/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00163/SUB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 18 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 007/ACC- TAX/SPS/IX/2025 tanggal 29 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00067/207/22/218/24 tanggal 19 April 2024 Masa Pajak Mei 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/ACC-TAX/SPS/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00112/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungannya menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

007/ACC-TAX/SPS/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/ACC-TAX/SPS/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00112/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 diterima pada tanggal 14 April 2025;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Prakash Subramaniam jabatan selaku Presiden Direktur Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Nomor 17 tanggal 16 Desember 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00112/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00067/207/22/218/24 tanggal 19 April 2024 Masa Pajak Mei 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 007/ACC- TAX/SPS/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00112/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (IDR)
Keputusan Keberatan (IDR)Pemohon Banding (IDR)
1Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut68.950.310.86567.751.720.7951.198.590.070

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

1. bahwa penentuan harga jual CPO dan PK kepada perusahaan afiliasi dalam negeri di Kawasan Berikat yakni PT. Wilmar Nabati Indonesia, dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan pembanding harga tender KPBN untuk CPO dan harga tender PT Astra Agro Lestari, Tbk. untuk PK pada tanggal produksi;

2. bahwa pada saat Pemohon Banding memproduksi Barang Kena Pajak berupa CPO dan PK, belum terjadi penyerahan Barang Kena Pajak kepada lawan transaksi yakni pihak afiliasi, termasuk belum adanya penyerahan hak atas barang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN, sehingga dengan demikian belum terdapat Dasar Pengenaan Pajak yang akan dikenakan dan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 ayat (1) UU PPN;

3. bahwa penentuan harga jual CPO dan PK kepada perusahaan afiliasi yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan pembanding harga pada tanggal penandatangan kontrak telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011, karena telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak termasuk penyerahan hak atas barang pada saat kontrak penjualan ditandatangani;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan, sebagai berikut:

1. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut merupakan koreksi yang disebabkan karena adanya perbedaan penentuan harga penjualan komoditas berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia;

2. bahwa transaksi penjualan CPO dan PK yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT Wilmar Nabati Indonesia telah dilaksanakan dengan menerapkan

penentuan Harga Wajar menggunakan Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) yang telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa penentuan untuk menggunakan metode CUP sebagai metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method) untuk transaksi jual-beli ini dikarenakan CPO dan PK merupakan jenis komoditas Barang Kena Pajak yang memiliki harga pasar, dimana tingkat harganya dapat diketahui dengan jelas dari waktu ke waktu;

3. bahwa penentuan basis harga yang digunakan Pemohon Banding atas transaksi penjualan CPO dan PK adalah sebagai berikut:

- Basis harga yang digunakan Pemohon Banding untuk CPO adalah Harga Tender PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) berdasarkan tanggal produksi dengan penyesuaian ongkos angkut;

- Basis harga yang digunakan Pemohon Banding untuk PK adalah Harga Tender PT Astra Agro Lestari Tbk. (AAL) pada tanggal produksi dengan penyesuaian ongkos angkut;

4. bahwa basis harga Terbanding menggunakan Harga Tender KPBN untuk CPO dan Harga Tender PT Astra Agro Lestari Tbk. (AAL) untuk PK berdasarkan tanggal kontrak dengan penyesuaian ongkos angkut;

5. bahwa penjualan lokal CPO dan PK Pemohon Banding secara keseluruhan dilakukan kepada perusahaan afiliasi sehingga disepakati penetapan harga menggunakan harga pembanding yang sesuai dengan tanggal produksi, hal ini dilakukan semata-mata untuk menjamin Pihak Pembeli dan Penjual telah menetapkan kuantitas dan harga mengingat harga jual CPO dan PK yang fluktuatif;

6. bahwa terdapat selisih antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam hal pembulatan harga jual dimana harga jual USD/kg Pemohon Banding menggunakan pembulatan 5 digit di belakang tanda koma (,) sedangkan harga jual USD/kg Terbanding tidak dilakukan pembulatan;

7. bahwa selain itu, untuk penjualan PK juga terdapat perbedaan pengambilan harga tender yang mana apabila tidak terdapat harga Traded pada tender Astra, Pemohon Banding menggunakan harga Bid Prices tertinggi sesuai tanggal

kontrak sedangkan Terbanding menggunakan harga tender dengan status Withdrawn yang berarti tidak ada kesepakatan jual beli Palm Kernel di antara peserta tender berdasarkan harga yang ditawarkan oleh Astra;

8. bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pada saat Pemohon Banding memproduksi Barang Kena Pajak berupa CPO dan PK, belum terjadi penyerahan Barang Kena Pajak kepada lawan transaksi yakni pihak afiliasi, termasuk belum adanya penyerahan hak atas barang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN, sehingga dengan demikian belum terdapat Dasar Pengenaan Pajak yang akan dikenakan dan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 ayat (1) UU PPN adalah hal yang keliru;

bahwa pada saat Pemohon Banding melakukan aktivitas produksi Barang Kena Pajak berupa CPO dan PK memang belum terjadi penyerahan Barang Kena Pajak kepada lawan transaksi yakni pihak afiliasi PT. Wilmar Nabati Indonesia, termasuk belum adanya penyerahan hak atas barang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN, sehingga dengan demikian belum terdapat Dasar Pengenaan Pajak yang harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 ayat (1) UU PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak mengakui Pajak Pertambahan Nilai pada saat produksi, namun Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan barang dikenakan pada saat penyerahan barang kepada pembeli yaitu saat diterbitkan dokumen Delivery Order (DO) dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 ayat (1) UU PPN;

9. bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang menyatakan bahwa:

Pasal 1 angka 4

“Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.”

Pasal 1 angka 5

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

Pasal 1 angka 6

“Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Pasal 2

(1)"Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer

(Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia;

(2)Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang

mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas."

Pasal 3 ayat (1)

“Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Pasal 3 ayat (2)

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a) melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b) menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c) menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d) mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

Pasal 11 ayat (1)

“Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method).”

Pasal 11 ayat (2)

“Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah :

a) Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b) Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c) Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d) Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e) Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).”

Pasal 11 ayat (3)

“Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.”

10. bahwa dengan demikian, secara jelas dapat dilihat bahwa penentuan harga penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan PER-43/PJ/2010 s.t.d.d PER- 32/PJ/2011. Pemohon Banding dengan pihak afiliasi juga merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dengan tarif pajak yang sama sehingga transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi bukan merupakan transaksi untuk memanfaatkan perbedaan pajak. Oleh karenanya, tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mengoreksi harga penjualan CPO dan PK Pemohon Banding, sehingga koreksi Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut ini seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat dan oleh karenanya tidak selayaknya untuk dipertahankan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor S- 00163/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 18 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENURUT TERBANDING

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; …

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.....;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut UU PPN, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

…

4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak……

17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Pasal 1A ayat (1) huruf a

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian…;

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a

Yang dimaksud dengan “perjanjian” meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang;

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan; Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a) Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau

lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b) Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat;

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha...;

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak...;

Penjelasan Pasal 11 ayat (1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini;

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai

pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

Pasal 1 angka 6

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak; Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/atau

c. laporan per negara;

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1)

"Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha."

Pasal 3 ayat (2)

"Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a) melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b) menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c) menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d) mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."

Pasal 11 ayat (1)

"Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method)."

e) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 23, antara lain mengatur sebagai berikut:

PSAK Nomor 23 tentang Pendapatan menyatakan bahwa:

"Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yg timbul dari aktivitas normal entitas selama periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal”

Dalam PSAK 23, pendapatan terdiri dari:

1. Penjualan barang;

2. Penjualan jasa;

3. Bunga, royalti dan dividen;

PSAK Nomor 23 tentang Pendapatan menyatakan bahwa:

" Pendapatan dari penjualan barang diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi:

• Entitas telah memindahkan resiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli

• Entitas tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual

• Jumlah pendapatan dapat diukur secara handal;

• Kemungkinan besar manfaat ekonomi yang terkait dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas; dan

• Biaya yg terjadi atau akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan tersebut dapat diukur dengan andal;

2. Data, Fakta dan Tanggapan Terbanding

a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yakni PT. Wilmar Nabati Indonesia yang berada di kawasan berikat, disebabkan perbedaan penentuan basis harga pasar wajar yang menurut Pemohon Banding adalah sesuai tanggal produksi, sementara Terbanding menentukan basis harga pasar wajar sesuai dengan tanggal penandatanganan kontrak;

b. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA- 35/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 11 Maret 2025, dimana atas penjelasan Pemohon Banding diketahui beberapa fakta diantaranya:

1) Kontrak penjualan dibuat setelah adanya produksi CPO dan PK dan harga jual fluktuatif sesuai dengan tanggal kontrak;

2) Pengiriman CPO dan PK dilakukan setiap hari dengan kuantitas sekitar 500 s.d 1.000 ton;

3) Kontrak penjualan dibuat disertai Delivery Order dan kemudian pembeli akan mencari pengangkutan;

4) DPP PPN atas penjualan CPO dan PK dihitung dengan menggunakan harga jual pada tanggal produksi;

5) Terkait jasa yang diberikan oleh PT. Wilmar Consultancy Services terdapat rincian tagihan per group sedangkan atas jasa yang diberikan PT. Wilmar International Limited sesuai dengan permintaan;

6) Sejak berlakunya UU Ciptaker No.7 Tahun 2021 Pemohon Banding menggunakan tarif PPN sebesar 11 %;

c. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen hasil pemeriksaan, diperoleh informasi sebagai berikut:

1) Koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut disebabkan dilakukannya perhitungan kembali harga jual Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) atas transaksi penjualan yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa, dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2) Berdasarkan Analisis Pemegang Saham dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing (KKP TP) Terbanding, diketahui Pemohon Banding dan PT. Wilmar Nabati Indonesia memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh yaitu dibawah penguasaan yang sama oleh PT. Sentratama Niaga Indonesia;

3) Berdasarkan analisis kesebandingan dengan sumber dokumen induk dan dokumen lokal Pemohon Banding, diketahui karakteristik usaha Pemohon Banding dari analisis FAR adalah Limited Risk Manufacturer;

4) bahwa Terbanding juga telah melakukan identifikasi ketersediaan data pembanding untuk menguji transaksi Pemohon Banding ke pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dimana terkait penjualan CPO dan PK tidak dapat dilakukan pengujian dengan data pembanding internal karena seluruh penjualan dilakukan kepada pihak afiliasi, sehingga Terbanding menggunakan data pembanding eksternal berupa harga tender KPBN untuk penjualan CPO dan harga tender PT. Astra Agro Lestari, Tbk. untuk PK dengan penyesuaian ongkos angkut;

5) bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam menentukan harga penjualan CPO dan PK atas transaksi penjualan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu PT. Wilmar Nabati Indonesia menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP);

6) bahwa sumber data pembanding eksternal yang digunakan Pemeriksa untuk menentukan harga penjualan CPO dan PK atas transaksi penjualan antara

Pemohon Banding dengan PT. Wilmar Nabati Indonesia adalah data eksternal dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai dengan tanggal penandatanganan kontrak, agar harga jual atas komoditias yang dihasilkan wajar sesuai dengan harga pasar;

7) Berdasarkan langkah-langkah pengujian transfer pricing dan hasil analisis kesebandingan, disimpulkan penentuan nilai DPP PPN yang digunakan Pemohon Banding tidak sesuai dengan harga pasar wajar pada saat penyerahan BKP dilakukan, disebabkan basis harga untuk menghitung harga jual CPO dan PK adalah harga tender KPBN dan harga tender PT. Astra Agro Lestari, Tbk. namun menggunakan harga pada tanggal produksi, sehingga dokumen Penentuan Harga Transfer yang dibuat Pemohon Banding tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sesuai dengan PMK Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya;

8) bahwa dengan demikian perbedaan pendapat Terbanding dengan Pemohon Banding terkait penggunaan data pembanding untuk penetapan harga wajar atas transaksi yang dikoreksi, dengan perbandingan sebagai berikut:

SengketaMenurutPemohon BandingMenurutTerbanding
Basis harga jual Crude Palm Oil (CPO)Harga KPBN dengan penyesuaian ongkos angkut, pada tanggal kontrak.Harga KPBN dengan penyesuaian ongkos angkut, pada tanggal penandatanganan kontrak.
Basis harga jual Palm Kernel (PK)Harga PT. AAL dengan penyesuaian ongkos angkut, pada tanggal kontrak.Harga PT. AAL dengan penyesuaian ongkos angkut, pada tanggal penandatanganan kontrak;

9) bahwa dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding melakukan penghitungan ulang harga pasar wajar penjualan CPO dan PK Pemohon Banding kepada pihak afiliasi menggunakan harga tender KPBN dan harga tender PT. Astra Agro Lestari, Tbk. dengan penyesuaian

ongkos angkut, namun menggunakan harga pada tanggal penandatangan kontrak penjualan;

d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Transfer Pricing Document (TP Doc) Pemohon Banding diperoleh informasi sebagai berikut:

1) Menurut Pemohon Banding telah menyelenggarakan TP Doc sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

2) Skema transaksi menurut TP Doc Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

3) Pembelian TBS yang dilakukan seluruhnya berasal dari petani atau pedagang pengumpul yang merupakan pihak independen dan seluruh penjualan CPO dan PK dilakukan kepada perusahaan afiliasi;

4) Penentuan harga jual Pemohon Banding dalam 5 (lima) tahun terakhir adalah menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price);

5) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding:

a) Analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR)

b) Berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR) di atas, maka Pemohon Banding dapat dikategorikan sebagai Limited Risk Manufacturer;

c) Penjualan barang komoditas berupa CPO dan PK kepada pihak afiliasi dilakukan dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), karena terdapat harga pembanding;

Harga pembanding yang digunakan dalam penetapan harga jual komoditas di atas (CPO dan PK) kepada perusahaan afiliasi di dalam negeri adalah harga pembanding eksternal, berupa harga tender dari pihak independen (KPB untuk komoditi CPO dan Astra untuk komoditi PK. Harga jual pada kontrak dihitung dari total kuantitas hasil produksi setiap hari yang dikali dengan harga tender di hari atau tanggal produksi tersebut. Pemohon Banding tidak dapat menggunakan transaksi pembanding internal, karena tidak ada transaksi penjualan kepada pihak independen;

Dalam hal terdapat beda kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi pembanding, maka dilakukan penyesuaian atas perbedaan kondisi tersebut. Beda kondisi tersebut pada umumnya adalah berupa perbedaan incoterm/syarat penyerahan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap biaya freight atau ongkos angkut;

6) Bukti pendukung berupa harga tender KPBN dan AAL, sebagai berikut:

e. bahwa berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dalam proses keberatan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) terkait transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016;

2) bahwa berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) diketahui penentuan harga jual Wajib Pajak kepada perusahaan afiliasi dalam negeri menggunakan pembanding harga tender KPBN dan harga tender PT. Astra Agro Lestari, Tbk. dengan penyesuaian ongkos angkut menggunakan harga pada tanggal produksi;

3) bahwa dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemeriksa melakukan penghitungan ulang harga pasar wajar penjualan CPO dan PK Pemohon Banding kepada pihak afiliasi menggunakan harga tender KPBN dan harga tender PT. Astra Agro Lestari, Tbk. dengan penyesuaian ongkos angkut, namun menggunakan harga pada tanggal penandatangan kontrak penjualan;

4) bahwa berdasarkan ketentuan PSAK Nomor 23 tentang Pendapatan menyatakan bahwa Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yg timbul dari aktivitas normal entitas selama periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Dalam PSAK 23, pendapatan terdiri dari:

1. Penjualan barang;

2. Penjualan jasa;

3. Bunga, royalti dan dividen

Pendapatan dari penjualan barang diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi:

• Entitas telah memindahkan resiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli

• Entitas tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual

• Jumlah pendapatan dapat diukur secara handal;

• Kemungkinan besar manfaat ekonomik yang terkait dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas; dan

• Biaya yg terjadi atau akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan tersebut dapat diukur dengan andal;

Apabila salah satu dari kelima syarat tersebut tidak terpenuhi dalam suatu transaksi penjualan, maka entitas tidak dapat mengakuinya sebagai suatu pendapatan. Berdasarkan penjasalan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa penentuan basis harga atas penjualan CPO dan PK berdasarkan tanggal produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding belum memenuhi syarat terpenuhinya pendapatan dan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam PSAK Nomor 23;

5) Sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN dan penjelasannya diatur bahwa, yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian termasuk jual beli yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang, dimana transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk dalam kategori sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas;

6) Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN diatur bahwa, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan diantaranya atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha, dan terutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPN;

7) bahwa pada saat Pemohon Banding melakukan aktivitas produksi Barang Kena Pajak berupa CPO dan PK, belum terjadi penyerahan Barang Kena Pajak kepada lawan transaksi yakni pihak afiliasi PT. Wilmar Nabati Indonesia, termasuk belum adanya penyerahan hak atas barang sebagaimana dimaksud

dalam ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN, sehingga dengan demikian belum terdapat Dasar Pengenaan Pajak yang harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

8) bahwa penentuan harga transfer yang dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan pembanding harga tender KPBN dan harga tender PT. Astra Agro Lestari, Tbk. dengan penyesuaian ongkos angkut menggunakan harga pada tanggal produksi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 213/PMK.03/2016;

bahwa dengan demikian terbukti bahwa Pemohon Banding belum menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011, sehingga Terbanding menyimpulkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding dalam matriks sebagai berikut:

UraianMemenuhiTidak MemenuhiKeterangan
Kewajiban Menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer√Pasal 2 PMK- 213/PMK.03/2016;
Penentuan Harga Transfer secara ex-ante√Pasal 3 ayat (1) PMK- 213/PMK.03/2016
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer√Pasal 1 angka 4 dan 6, Pasal 9 PMK- 213/PMK.03/2016

9) bahwa penghitungan ulang harga pasar wajar penjualan CPO dan PK Pemohon Banding kepada pihak afiliasi menggunakan harga tender KPBN dan harga tender PT. Astra Agro Lestari, Tbk. dengan penyesuaian ongkos angkut, dan menggunakan harga pada tanggal penandatangan kontrak penjualan yang dilakukan Pemeriksa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011;

10) bahwa Pemohon Banding sebenarnya telah menggunakan basis harga berdasarkan tanggal kontrak atas penjualan CPO dan PK pada Masa Juli 2022 s.d. Desember 2022. Hal tersebut menunjukkan inkonsistensi Pemohon Banding dalam penentuan basis harga dan menunjukkan juga bahwa Pemohon Banding mampu melaksanakan penentuan harga berdasarkan tanggal kontrak;

11) bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur “Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

12) bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali harga Palm Kernel untuk periode Masa Pajak Mei 2022 dengan penyesuaian unsur PPN dalam harga acuan menggunakan tarif PPN 11%;

13) Berdasarkan penelitian sebagaimana diuraikan di atas, maka Terbanding berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan Pemohon Banding terhadap koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, sehingga Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

UraianMenurut SPT / Pemohon Banding (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Terbanding (Rp)
1234
DPP atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut67.751.720.79568.979.764.44668.950.310.865

14) bahwa tidak terdapat data, dokumen, informasi tambahan yang diperoleh dalam surat banding Pemohon Banding yang dapat dipertimbangkan sebagai bukti atas alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam suratnya;

15) Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding tetap mempertahankan perhitungan DPP atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut dan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00112/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00067/207/22/218/24 tanggal 19 April 2024 Masa Pajak Mei 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Menurut Pemohon Banding (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Terbanding (Rp)
12345
1.Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang a. PPN
a.1 Ekspor000
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut a.2 sendiri2.427.641.3202.427.641.3202.427.641.320
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh a.3 Pemungut PPN000
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut67.751.720.79568.979.764.44668.950.310.865
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan a.5 PPN000
a.6 Jumlah (a.1+ a.2+ a.3+a.4+a.5)70.179.362.11571.407.405.76671.377.952.185
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak b. terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)70.179.362.11571.407.405.76671.377.952.185
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:000
d.1 Impor BKP000
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar d.2 Daerah Pabean000
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri000
Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut d.6 Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya d.7 dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng000
Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 d.9 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri a. (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)267.040.544267.040.544267.040.544
b. Dikurangi:
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Menurut Pemohon Banding (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Terbanding (Rp)
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak b.1 yang sama000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.097.282.8201.097.282.8201.097.282.820
b.3 STP (pokok kurang bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.097.282.8201.097.282.8201.097.282.820
c. Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP830.847.860830.847.860830.847.860
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)266.434.960266.434.960266.434.960
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)605.584605.584605.584
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.958.7501.958.7501.958.750
Dikompensasikan ke Masa Pajak ………(karena b. pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)1.958.7501.958.7501.958.750
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)2.564.3342.564.3342.564.334
5.Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP1.469.0631.469.0631.469.063
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)1.469.0631.469.0631.469.063
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g.)4.033.3974.033.3974.033.397

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 007/ACC-TAX/SPS/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi

Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00112/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa, Penelaah Keberatan atau Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00112/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00067/207/22/218/24 tanggal 19 April 2024 Masa Pajak Mei 2022, atas nama Pemohon Banding NPWP. 02.439.296.1-218.000/0024392961218000, NITKU 0024392961218000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 007/ACC-TAX/SPS/IX/2025 tanggal 29 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00112/KEB/WPJ.02/2025

tanggal 10 April 2025;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 007/ACC-TAX/SPS/VII/2024 tanggal 08 Juli

2024;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00067/207/22/218/24 tanggal 19 April 2024; Bukti P-4.Akta Nomor 39 tanggal 30 Mei 2024 yang mencantumkan penanda

tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5.Akta Nomor 17 tanggal 16 Desember 2024 yang mencantumkan

penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-6.Bukti Penerimaan Negara (BPN) senilai Rp4.033.397,00 dengan

Nomor NTPN D396D7714FCVPTCO tanggal 17 Mei 2024;

Bukti P-7.Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding untuk Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022;

Bukti P-8.Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-9.Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Indra Sahputra, S. E.; Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-241/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni

2024;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SK-TAX/SPS/X/2025 tanggal 13

Oktober 2025;

Bukti P-12. Identiitas KTP a.n. Indra Sahputra, S. E.;

Bukti P-13. Akta Nomor 07 tanggal 08 Agustus 2025;

Bukti P-14. Matriks sengketa;

Bukti P-15. Profil Perusahaan;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanggal 15 Januari 2026; Bukti P-17. Dokumen Rekap Penentuan Harga Jual CPO dan PK;

Bukti P-18. Dokumen Pendukung Koreksi CPO dan PK;

Bukti P-19. Dokumen Pendukung Koreksi PPh Pasal 21;

Bukti P-20. Dokumen Kontrak Perjanjian Pinjaman;

Bukti P-21. Dokumen Memo Suku Bunga Pinjaman;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanggal 12 Februari

2026;

Bukti P-23. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004621.15/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-24. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004622.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-25. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004623.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-26. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004624.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-27. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004625.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-28. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004626.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-29. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004627.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-30. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004628.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-31. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004629.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-32. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004631.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-33. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004632.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-34. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004633.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-35. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004634.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-36. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 6 April

2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T.1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.3. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.4. Nota Penghitungan Pajak Penghasilan;

Bukti T.5. Matriks dan Penjelasan Koreksi;

Bukti T.6. Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanpa tanggal;

Bukti T.7. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.8. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor S-1497/PJ.07/2026

tanggal 20 Februari 2026;

Bukti T.9. Dokumen Rincian Koreksi Peredaran Usaha;

Bukti T.10. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003283.15/2022/PP/M.IB

Tahun 2024;

Bukti T.11. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004201.15/2021/PP/M.XVA

Tahun 2022;

Bukti T.12. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007811.15/2022/PP/M.IVA

Tahun 2024;

Bukti T.13. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007822.15/2022/PP/M. IVA Tahun 2024;

Bukti T.14. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

009281.15/2022/PP/M. XVIB Tahun 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00112/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00067/207/22/218/24 tanggal 19 April 2024 Masa Pajak Mei 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 007/ACC-TAX/SPS/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut67.751.720.79568.950.310.8651.198.590.070

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa koreksi a quo merupakan secondary adjustment atas koreksi Peredaran Usaha dalam PPh Badan berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN mengatur bahwa dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, harga jual atas penyerahan CPO dan PK Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dihitung berdasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

bahwa atribusi koreksi ke masing-masing Masa Pajak dilakukan berdasarkan masing-masing transaksi dalam Faktur Pajak, yakni bahwa penyerahan menurut Terbanding berdasarkan harga pada tanggal kontrak, sedangkan menurut Pemohon Banding berdasarkan harga pada tanggal produksi;

bahwa penyerahan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN sehingga koreksi Peredaran Usaha dalam PPh Badan menjadi secondary adjustment atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut;

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industri kelapa sawit yang menghasilkan produk berupa Tandan Buah Segar (TBS), Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);

bahwa PT Siak Prima Sakti dan PT Wilmar Nabati Indonesia memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh yaitu dibawah penguasaan yang sama oleh PT Sentratama Niaga Indonesia;

bahwa penyandingan pengujian kewajaran transaksi afiliasi menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

MenurutMenurut
Uraian
Pemohon BandingTerbanding
Hubungan IstimewaPT Wilmar Nabati IndonesiaPT Wilmar Nabati Indonesia
Jenis TransaksiPenjualan CPO dan PKPenjualan CPO dan PK
Karakteristik Kegiatan UsahaLimited Risk ManufacturerLimited Risk Manufacturer
Tahun Pembanding20222022
Metode PengujianCUPCUP
Data Pembanding
a. CPOHarga KPBN pada tanggal produksi (dengan penyesuaian)Harga KPBN pada tanggal kontrak (dengan penyesuaian)
b. PKHarga AAL pada tanggal produksi (dengan penyesuaian)Harga AAL pada tanggal kontrak (dengan penyesuaian)
Basis Penentuan HargaTanggal ProduksiTanggal Kontrak

bahwa selisih peredaran usaha disebabkan karena perbedaan penentuan basis harga pasar wajar yang menurut Pemohon Banding adalah sesuai tanggal produksi, sementara menurut Terbanding adalah berdasarkan harga pasar pada saat tanggal penandatanganan kontrak dengan ringkasan perhitungan koreksi sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding pada bulan Januari sampai pertengahan Juli menggunakan harga KPBN dan harga AAL pada tanggal produksi, kemudian pada pertengahan Juli sampai bulan Desember harga yang digunakan adalah harga KPBN dan harga AAL pada tanggal kontrak;

bahwa adanya perubahan basis harga Pemohon Banding yang semula menggunakan tanggal produksi (bulan Januari s.d. pertengahan Juli 2022) dan kemudian berubah menjadi menggunakan tanggal kontrak pada pertengahan Juli s.d. Desember 2022 (sesuai dengan basis data yang digunakan Terbanding) membuktikan bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa basis data penentuan harga jual berdasarkan harga pada tanggal kontrak lebih tepat digunakan dalam penentuan harga jual Pemohon Banding;

bahwa dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat kesulitan dalam penerapan penggunaan basis harga tanggal produksi, yakni

kesulitan dalam menyesuaikan kuantitas produksi dengan kuantitas saat pengangkutan karena susut dan lain sebagainya;

bahwa hal ini membuktikan bahwa penerapan basis harga tanggal produksi sulit dilakukan pengujian kewajaran harganya dibandingkan dengan harga pasar wajar karena terdapat faktor-faktor tambahan yang harus diperhitungkan dalam penentuan harganya, misalnya faktor penyesuaian kuantitas produksi, faktor susut, dan faktor lain;

bahwa penggunaan basis data harga tanggal kontrak merupakan harga yang lebih dapat diandalkan (reliable) dibandingkan dengan harga tanggal produksi yang harus memperhitungkan faktor penyesuaian tambahan, yang bahkan Pemohon Banding sendiri menyatakan kesulitan dalam memperhitungkan penyesuaian faktor tambahan tersebut;

bahwa terkait Pendapat Pemohon Banding bahwa “Nilai kewajaran menurut Terbanding adalah apabila harga jual Pemohon Banding lebih tinggi sedangkan apabila harga jual Pemohon Banding lebih rendah maka dianggap tidak wajar oleh Terbanding, berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines dalam Paragraf 3.9 memberikan panduan sebagai berikut:

Ideally, in order to arrive at the most precise approximation of arm’s length conditions, the arm's length principle should be applied on a transaction-by-transaction basis; bahwa berdasarkan Paragraf 3.9 OECD TP Guidelines diatur bahwa pengujian transaksi-per-transaksi merupakan pengujian yang paling tepat untuk menguji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa terkait argumen Pemohon Banding bahwa sengketa yang sama terkait koreksi Terbanding atas Penentuan Harga Jual CPO dan PK Pemohon Banding yang menggunakan dasar pada tanggal produksi untuk tahun pajak 2021 telah disidangkan dan diputuskan di Majelis XXB dengan Nomor Putusan nomor PUT- 004621.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 dengan putusan mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding, terdapat fakta baru yang terdapat dalam sengketa banding Tahun Pajak 2022 ini yang belum ada dalam “PUT- 004621.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025” (Putusan Banding untuk Tahun Pajak 2021), yakni bahwa terdapat perubahan metode penentuan basis harga Pemohon Banding yang semula menggunakan tanggal produksi (bulan Januari s.d.

pertengahan Juli 2022) dan kemudian berubah menjadi menggunakan tanggal kontrak pada pertengahan Juli s.d. Desember 2022 (sesuai dengan basis data yang digunakan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa penggunaan metode CUP sebagai metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method) untuk transaksi jual-beli dikarenakan CPO dan PK merupakan jenis komoditas Barang Kena Pajak yang memiliki harga pasar, dimana tingkat harganya dapat diketahui dengan jelas dari waktu ke waktu; bahwa basis harga yang digunakan Pemohon Banding untuk komoditas CPO pada awal Januari 2022 sampai pertengahan Juli 2022 adalah Harga Tender PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) berdasarkan tanggal produksi dengan penyesuaian ongkos angkut. Mulai pertengahan Juli 2022, basis harga CPO yang digunakan Pemohon Banding adalah Harga Tender PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) berdasarkan tanggal kontrak dengan penyesuaian ongkos angkut;

bahwa basis harga yang digunakan Pemohon Banding untuk komoditas PK pada awal Januari 2022 sampai pertengahan Juli 2022 adalah Harga Tender PT Astra Agro Lestari Tbk. (AAL) pada tanggal produksi dengan penyesuaian ongkos angkut. Mulai pertengahan Juli 2022, basis harga yang digunakan Pemohon Banding adalah Harga Tender PT Astra Agro Lestari Tbk. (AAL) pada tanggal kontrak dengan penyesuaian ongkos angkut;

bahwa berikut contoh penetapan harga jual Pemohon Banding atas hasil produksi CPO pada tanggal 7 Maret 2022 sebanyak 111,167 ton, hasil produksi CPO tanggal 8 Maret 2022 sebanyak 102,971 ton, dan hasil produksi CPO tanggal 9 Maret 2022 sebanyak 86,126 ton;

bahwa Pemohon Banding menentukan basis harga jual CPO dengan menggunakan Harga Traded PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) berdasarkan tanggal CPO tersebut diproduksi yaitu tanggal 7 Maret 2022, 8 Maret 2022 dan 9 Maret 2022;

bahwa berdasarkan tender diperoleh harga traded pada tanggal 7 Maret 2022 adalah sebesar Rp.17.511, harga traded pada tanggal 8 Maret 2022 adalah sebesar Rp.17.651, dan harga traded pada tanggal 9 Maret 2022 adalah sebesar Rp.18.000; bahwa total penjualan merupakan harga setelah penyesuaian yang dibagi dengan kurs tengah BI pada tanggal produksi dan dikalikan dengan kuantitas produksi. Harga final atau harga yang digunakan Pemohon Banding sebagai harga jual merupakan rata-rata dari total penjualan dibagi total kuantitas produksi;

bahwa penjualan lokal CPO dan PK Pemohon Banding dilakukan dengan disepakati penetapan harga menggunakan harga pembanding yang sesuai dengan tanggal produksi. Kontrak dibuka sesuai dengan kuantitas barang yang telah diproduksi, hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan barang yang akan dikirimkan. Namun dikarenakan adanya kesulitan dalam menyesuaikan kuantitas produksi dengan kuantitas saat pengangkutan karena susut dan lain sebagainya, maka mulai pertengahan bulan Juli 2022 disepakati transaksi penjualan menggunakan basis harga dengan tanggal kontrak, sehingga kontrak dibuka bukan berdasarkan jumlah produksi tetapi berdasarkan jumlah ketersediaan stock barang;

bahwa pelaksanaan atau perubahan ini dilakukan hanya semata-mata untuk mencari metode yang sesuai di dalam pelaksanaan penjualan dan penetapan harga, sama sekali tidak ada motif dan tujuan penghindaran pajak karena merupakan transaksi penjualan lokal dengan tarif pajak yang sama;

bahwa masih terdapat selisih antara Pemohon Banding dan Terbanding untuk basis harga transaksi penjualan CPO dan PK yang sama-sama menggunakan basis harga berdasarkan tanggal kontrak, hal ini dikarenakan pembulatan harga jual dimana harga jual USD/kg Pemohon Banding menggunakan pembulatan 5 digit di belakang tanda koma (,) sedangkan harga jual USD/kg Terbanding tidak dilakukan pembulatan;

bahwa selain itu, juga terdapat perbedaan pengambilan beberapa harga tender KPB untuk penjualan CPO yang mana harga yang diambil Terbanding tidak terdapat dalam tender sesuai tanggal kontrak dan untuk penjualan PK juga terdapat perbedaan pengambilan harga tender yang mana apabila tidak terdapat harga Traded pada tender Astra, Pemohon Banding menggunakan harga Bid Prices tertinggi sesuai tanggal kontrak sedangkan Terbanding menggunakan harga tender

dengan status Withdrawn yang berarti tidak ada kesepakatan jual beli Palm Kernel di antara peserta tender berdasarkan harga yang ditawarkan oleh Astra;

bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yaitu PT. Wilmar Nabati Indonesia merupakan transaksi dalam negeri yang tidak memiliki perbedaan tarif pajak yaitu 22%, dan memang Pemohon Banding tidak melakukan praktek transfer pricing dalam transaksi dengan pihak afiliasi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 32/PJ/2011;

bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menetapkan basis harga jual CPO dan PK. Terbanding hanya menggunakan harga tender pada tanggal kontrak apabila harga tender pada tanggal kontrak tersebut lebih tinggi dari harga jual Pemohon Banding, sementara apabila harga tender tersebut lebih rendah maka Terbanding tidak melakukan koreksi dan tetap menggunakan basis harga Pemohon Banding. Nilai kewajaran menurut Terbanding adalah apabila harga jual Pemohon Banding lebih tinggi sedangkan apabila harga jual Pemohon Banding lebih rendah maka dianggap tidak wajar oleh Terbanding;

bahwa sengketa yang sama terkait koreksi Terbanding atas Penentuan Harga Jual CPO dan PK Pemohon Banding yang menggunakan dasar pada tanggal produksi untuk tahun pajak 2021 telah disidangkan dan diputuskan di Majelis XXB dengan Nomor Putusan nomor PUT-004621.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 11 September 2025 dengan hasil putusan mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa terkait pendapat Terbanding bahwa pada saat Pemohon Banding melakukan aktivitas produksi Barang Kena Pajak berupa CPO dan PK, belum terjadi penyerahan Barang Kena Pajak kepada lawan transaksi yakni pihak afiliasi PT Wilmar Nabati Indonesia sehingga dengan demikian belum terdapat Dasar Pengenaan Pajak yang harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding mengakui adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menerbitkan faktur Pajak pada saat penyerahan barang dilakukan yaitu pada saat diterbitkannya Delivery Order (DO) bukan pada saat aktivitas produksi dilakukan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 12:

ayat (2):

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasannya antara lain:

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasannya antara lain ditegaskan bahwa:

... Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan ...;

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPN), mengatur:

Pasal 2 ayat (1):

“ Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa,

maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan”;

Pasal 4 ayat (1):

“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 16B ayat (1):

“ Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari

pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan BKP tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah;

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan DJP Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip

Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur:

Pasal 1 angka 5:

“ Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP)

merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding;

Pasal 14

(1)Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa

yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(2)Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

(4)Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b harus diterapkan melalui analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10;

(5)Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan

Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha;

(6)Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau

pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak;

Pasal 21 ayat (1) huruf a:

“ Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative

adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak;

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, mengatur:

Huruf h):

Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf D Primary Adjusment, Secondary Adjustment dan Corresponding Adjustment Peraturan DJP Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur:

Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi; Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

• Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

F. Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi; Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

• Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak no. PER-22/PJ/2013 tentang “Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa”, salah satunya mengatur:

“ Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya

biaya dan penghasilan sesuai keadaan sebenarnya terkait Hubungan Istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

Demikian juga dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan bahwa dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan BKP atau JKP itu dilakukan;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Rekap Penentuan Harga Jual Crude Palm Oil dan Palm Kernel Tahun 2022;

2. Dokumen pendukung transaksi penjualan Crude Palm Oil dan Palm Kernel berupa:

3. Faktur Pajak Keluaran Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi;

4. Invoice Penjualan Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi;

5. Kontrak Penjualan Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi;

6. Sales Order Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi;

7. Delivery Order Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi;

8. Harga Pembanding penjualan CPO berupa tender dari KPBN;

9. Harga Pembanding penjualan PK berupa tender dari Astra;

10. Sampel Surat Perintah Kerja atas Ongkos Angkut;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Laporan Penelitian Keberatan;

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang- undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil, dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat

(2) UU PPN dengan dalil bahwa selisih nilai kewajaran harga jual kepada afiliasi merupakan DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut;

bahwa oleh karena itu, koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan (secondary adjustment) dari koreksi primer Terbanding atas Penjualan Lokal kepada PT Wilmar Nabati Indonesia pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa vide Pasal 2 ayat (1) UU PPN, dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada afiliasi terkait koreksi kewajaran penjualan kepada afiliasi pada sengketa PPh Badan;

bahwa pada prinsipnya, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak sama dengan dalil dan alat bukti yang disampaikan terkait sengketa koreksi primer a quo; bahwa terkait sengketa koreksi primer a quo, Majelis Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa koreksi primer a quo sama dengan majelis yang memeriksa dan memutus sengketa koreksi lanjutan a quo, dengan kesimpulan bahwa koreksi primer a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi primer a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat lagi dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi lanjutan a quo, oleh karenanya, koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp1.198.590.070,00, tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut1.198.590.07001.198.590.070

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Nilai DPP atas Penyerahan yang PPN-nya

Tidak Dipungut menurut TerbandingRp 68.950.310.865,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp 1.198.590.070,00 Nilai DPP atas Penyerahan yang PPN-nya

Tidak Dipungut menurut Pengadilan PajakRp 67.751.720.795,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp2.427.641.320
b. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp67.751.720.795
JumlahRp70.179.362.115

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00112/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00067/207/22/218/24 tanggal 19 April 2024 Masa Pajak Mei 2022 atas nama PT SIAK PRIMA SAKTI, NPWP 02.439.296.1-218.000, beralamat di Jalan Dr. Sutomo No. 51, Sekip, Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau dan alamat korespondensi di Gedung B & G Lantai 9, Jl. Putri Hijau No.10 Kesawan, Medan Barat, Medan 20111, Sumatera Utara (domisili elektronik sps-ppmpku-mdn@id.wilmar-intl.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak70.179.362.115
2. Pajak yang harus dipungut/dibayar sendiri267.040.544
3. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan266.434.960
4. Perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar605.584
5. Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya1.958.750
6. PPN Kurang / (Lebih) Bayar2.564.334
7. Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP1.469.063
8. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar4.033.397

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPAc., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak.,

MPAc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.