Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 53 halaman

PUT-005700.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Siak Prima Sakti · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005700.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Siak Prima Sakti mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2022
Pos yang disengketakan
  • DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1A ayat (1) · Pasal 2 ayat (1) · Pasal 2 ayat (2) · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 11 ayat (1)
  • UU PPhPasal 18 ayat (4)
  • UU KUPPasal 27 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005700.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Siak Prima Sakti
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00066/207/22/218/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
9 April 2026
Tanggal Pengucapan
30 April 2026