Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman
PUT-005699.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
PT Centula Gading Medika · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005699.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian gugatan PT Centula Gading Medika mengenai Gugatan Pajak masa pajak Mei 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Mei 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 25 ayat (1) · Pasal 25 ayat (6) · Pasal 29
- UU KUPPasal 14 ayat (3) · Pasal 23 ayat (2)
- PMK 242/PMK.03/2014Pasal 2 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 40 ayat (1) · Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005699.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Centula Gading Medika
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 30 November 2023
- Tanggal Pengucapan
- 27 Januari 2026