Putusan Pengadilan Pajak · 50 halaman
PUT-005697.10/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
PT Siak Prima Sakti · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005697.10/2025/PP/M.IXB Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Siak Prima Sakti mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Januari s.d. Desember 2022
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 17 ayat (1) · Pasal 21 ayat (1) · Pasal 26
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 ayat (1) · Pasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005697.10/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Siak Prima Sakti
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00009/201/22/218/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 9 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 30 April 2026