PUTUSAN
Nomor PUT-005690.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00055/207/22/091/24 tanggal 24 April 2024 Masa Pajak September 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005690.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DARMA HENWA, TBK., NPWP 01.565.295.1-091.000, beralamat di Prosperity Tower Lantai 39, District 8, SCBD Lot. 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Ahmad Hilyadi jabatan: Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yulianti Kusumaputii,
Jabatan: Deputy Director Finance,
Alamat: Taman Permata C3/19 Sektor 1 Lippo Village
Tangerang,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-0162/PTDH/TAX/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025,
2. Nama: Zikriati Riduan,
Jabatan: Corporate Tax Manager,
Alamat:JL P Legundi No. 234 LK.II RT 001/ RW 000
Sukarame Bandar Lampung,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-0174/PTDH/TAX/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot /