Putusan Pengadilan Pajak · 57 halaman
PUT-005656.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
PT Centralpertiwi Bahari · Tarif · Tahun pajak 2025
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005656.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 27 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Centralpertiwi Bahari mengenai Tarif tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- TarifTahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 6 ayat (1) · Pasal 16 · Pasal 28
- UU PPNPasal 4 ayat (1) · Pasal 11 ayat (1) · Pasal 12 ayat (3) · Pasal 16B
- PMK 115/PMK.03/2021Pasal 3 ayat (1)
- PMK 51/PMK.04/2008Pasal 5 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005656.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Centralpertiwi Bahari
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 000004/KBC.0602/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 8 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 April 2026