Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 16 halaman

PUT-005651.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Abadi Duta Lestari, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-005651.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01007/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Abadi Duta Lestari Terhadap Penetapan yang Dilakukan olehPejabatBeadanCukaidalamSPTNPNomor 001164/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 7 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 005651.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ABADI DUTA LESTARI, NPWP 86.716.576.3-048.000, beralamat di Jalan Papanggo Blok C Nomor 5, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta 14340, yang diwakili oleh Ikhsan Rachman jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Veronica,

Jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Andhika Anggie Hutomo,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

10.Nama/NIP: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

11. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3027/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1128/PP/BR/2025 tanggal 28 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0129/ADL/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00858/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 September 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 094/ADL/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001164/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 7 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPH Impor 2. Denda Administrasi14.862.300 030.695.100 5.000.00015.832.800 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran20.832.800

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat yang telah diterima berdasarkan Tanda Terima Nomor 01453/KBT.01/2025 tanggal 7 Maret 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Terbanding a quo dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01007/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp20.832.800,00 (dua puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0129/ADL/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0129/ADL/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01007/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 5 Mei 2025;

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan PO dengan Nomor PO241200083 dan PO241200084 tanggal 14 Desember 2024 atas pesanan barang Fresh Mushroom Enoki sebanyak 6.350 karton senilai USD37.338 pesanan Pemohon Banding selaku pembeli ke Yongzhou City Yuanyuanxing Agriculture Technology Co., Ltd selaku penjual sesuai PO Nomor PO241200083 dan PO241200084 tanggal 14 Desember 2024;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti korespondensi berupa tangkapan layar percakapan terkait penawaran harga;

bahwa Sales Contract Nomor ADL2405-06 tanggal 14 Desember 2024 adalah perjanjian atas kesepakatan pihak pembeli dan penjual untuk pemesanan

barang Fresh Enoki Mushroom sebanyak 6.350 karton senilai CFR USD37.338 ketentuan Payment Term TT 100% After 30 Days Arrival; bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Invoice dan Packing List dengan Nomor ADL2405-06 tanggal 14 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Yongzhou City Yuanyuanxing Agriculture Technology Co., Ltd yang ditujukan kepada Pemohon Banding dengan nilai tagihan sebesar CFR USD37.338 dan Insurance USD 18.60;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Bill Of Lading dengan Nomor Sea Waybill COAU7255354440;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan bukti pembayaran dan Mutasi Rekening atas tagihan Invoice Nomor ADL2405-06. Pembayaran tanggal 7 Maret 2025 Nomor Cek BCA EL32110 dan Slip T/T Nomor S18ZS senilai IDR609.887.063 dengan rincian sebagai berikut:

Invoice: USD37.338

Credit Note: USD50,50

Jumlah: USD 37.287,50

Kurs: IDR16.355

Total: IDR 609.837.063

RTGS: IDR50.000

Total Bayar: IDR 609.887.063 bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Invoice Asuransi yang diterbitkan PT Asuransi Umum Videi dengan Nomor Polis MC 102773 senilai USD18.60 Kurs IDR15.914, total yang dibayarkan IDR296.000;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan PIB dengan Nomor 323312 tanggal 23 Desember 2024 senilai CFR USD37.338 dan asuransi USD18.60; bahwa Pemohon Banding telah melampirkan pembukuan atas transaksi Invoice Nomor ADL2405-06 senilai USD37.338. Pada saat pengajuan keberatan tanggal 7 Maret 2025 Pemohon Banding masih melampirkan pembukuan sementara. Namun pada saat surat dari Terbanding Nomor S- 440/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 10 Maret 2025 Pemohon Banding terima, tanggal 12 April 2025 telah Pemohon Banding kirimkan pembukuan lengkap Maret 2025. Terlampir bukti email Pemohon Banding;

bahwa perbedaan nilai pada bukti pembayaran dengan nilai invoice senilai USD50,50 adalah dikarenakan adanya potongan harga dari supplier. Potongan harga tersebut dikarenakan kondisi barang kurang bagus sehingga Pemohon mengalami kerugian dan meminta potongan harga kepada supplier. bukti korespondensi dan Credit Note;

bahwa untuk Jamur Enoki termasuk kategori barang yang tidak dikenakan pajak, sehingga dibebaskan PPN-nya. Terlampir SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkanbahwaPenerbitanSPTNPNomorSPTNP- 001164/KPU.1/SPTNP/2025tanggal7Januari2025sebesar Rp20.832.800,00 oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

2. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-01007/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025, sehingga menjadi nihil;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00858/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan importir dan importasi a quo tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau;

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 323312 tanggal 23 Desember 2024, dengan data sebagai berikut:

1. Jenis barang: Fresh Enoki Mushroom,

2. Jumlah Barang: 6350 CT,

3. Negara Asal: China,

4. Penjual: Yongzhou City Yuanyuanxing Agriculture Technology Co Ltd.,

5. Pengirim: Yongzhou City Yuanyuanxing Agriculture Technology Co Ltd.,

6. Nilai Pabean (CIF) : USD 37.356,60;

bahwa berdasarkan aplikasi CEISA impor dan SPTNP, barang impor ditetapkan nilai pabean menjadi sebagai berikut:

NoPosPemberitahuanPenetapan
Jenis BarangJumlah BarangHarga satuan (USD)CIF (USD)Harga satuan (USD)CIF (USD)
11FRESH ENOKI MUSHROOM31,75 TNE1.176,5937.356,602.430,0077.152,50

bahwa alasan dan metode penetapan Terbanding berdasarkan Lembar Penelitian Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah dilakukan penelitian terhadap lampiran permohonan keberatan, lampiran dokumen deklarasi nilai pabean dan data pendukung lainnya, sebagai berikut:

1. Surat pengajuan keberatan tanpa nomor tanggal 23 Desember 2024;

2. Tanda terima permohonan keberatan;

3. Dokumen lainnya purchase order, sales contract, invoice, packing list, bill of lading, SKA, asuransi, pembukuan, freight, dan akta perusahaan;

bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 31 dan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada pengajuan keberatan diketahui:

1. bahwa Pemohon Banding melampirkan Purchase Order Nomor PO241200083 dan PO241200084 tanggal 14 Desember 2024 dengan nilai CFR USD37.338,00;

2. bahwa terdapat bukti korespondesi berupa komunikasi namun tidak diketahui para pihak dan terdapat 2 bukti korespondesi yang berbeda sehingga tidak dapat diyakini kebenaran bukti korespondensi;

3. bahwa Pemohon Banding melampirkan Sales Contract Nomor ADL2405- 06 tanggal 14 Desember 2024 dengan nilai CFR USD37.338,00;

4. bahwa Pemohon Banding melampirkan Invoice yang diterbitkan oleh Yongzhou City Yuanyuanxing Agriculture Technology Co., Ltd Nomor ADL2405-06 tanggal 14 Desember 2024 dengan nilai CFR USD37.338,00;

5. bahwa Pemohon Banding melampirkan Packing List Nomor ADL2405-06 tanggal 14 Desember 2024;

6. bahwa Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading Nomor COAU7255354440 tanggal 16 Desember 2024;

7. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar yaitu slip transfer yang diterbitkan Bank BCA tertanggal 7 Maret 2025 dan Cek BCA namun terdapat perbedaan nilai dengan sales contract dan commercial invoice dan PIB serta Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran;

8. bahwa Pemohon Banding memberitahukan nilai asuransi USD18,60 namun berdasarkan dokumen bukti asuransi yang dilampirkan diketahui Polis Asuransi diterbitkan oleh PT Videi General Insurance sehingga terdapat inkonsistensi dengan PIB dan tidak dapat diyakini kebenarannya;

9. bahwa berdasarkan PIB diberitahukan senilai CIF USD37.356,60 dengan nilai pabean sebesar CFR USD37.338,00, asuransi USD18,60 dan freight USD0, namun tidak didukung oleh data/dokumen yang terukur dan objektif;

10. bahwa Pemohon Banding melampirkan Laporan Jurnal Harian hanya per bulan Maret 2025;

11. bahwa Pemohon Banding melampirkan jurnal hutang namun terdapat perbedaan nilai dengan sales contract dan commercial invoice serta PIB;

12. bahwa Pemohon Banding melampirkan Bank Harian per bulan Maret 2025 tercatat pembayaran transaksi a quo pada tanggal 7 Maret 2025;

13. bahwa Pemohon Banding melampirkan Laporan Buku Besar Harian per bulan Maret 2025 tercatat pembayaran transaksi a quo pada tanggal 07 Maret 2025;

14. bahwa Pemohon Banding melampirkan Laporan Bongkar container tercatat pada tanggal 26 Desember 2024;

15. bahwa Pemohon Banding melampirkan Laporan Pembelian Penjualan dan Kartu Persediaan tercantum barang impor a quo per tanggal 23 Desember

16. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pelaporan SPT MASA PPN dan Lampiran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang kebenaran pemberitahuan PPN dan kepatuhan perpajakan serta kepemilikan barang;

17. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan data di atas, maka Terbanding melakukan penetapan metode transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel terhadap Pos 1 PIB Nomor 323312 tanggal 23 Desember 2024 sehingga nilai pabean terhadap PIB Nomor 323312 tanggal 23 Desember 2024 menjadi total CIF USD77.153,00;

bahwa berdasarkan pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur ketentuan sanksi administrasi berupa denda; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01007/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanPenetapanTerbandingNomorKEP- 01007/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 094/ADL/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-41 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

01007/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Mei 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

001164/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 7 Januari 2025;

Bukti P-3. Billing DJBC Kode Billing 640250100750327 tanggal 7 Januari 2025 sebesar Rp20.832.800,00 (SPTNP);

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk. NTPN

B09B2509OS7R65VN tanggal bayar 9 Januari 2025 sebesar Rp20.832.800,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Akta Notaris Nomor 09 tanggal 10 Maret 2025, yang dibuat oleh

Kristanti Suryani, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Jakarta Pusat;

Bukti P-6. PIB Nomor 323312 tanggal 23 Desember 2024;

Bukti P-7. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

322037/KPU.1/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Bukti P-8. Billing DJBC Kode Billing 640241200602461 tanggal 21 Desember 2024 sebesar Rp14.862.300,00 (PIB);

Bukti P-9. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk. NTPN

21E4543S8PC6U7AT tanggal bayar 23 Desember 2024 sebesar Rp14.862.300,00 (PIB);

Bukti P-10. Tangkapan layar korespondensi penawaran harga;

Bukti P-11. Bill of Lading Nomor COAU7255354440 tanggal 16 Desember 2024;

Bukti P-12. Bukti Transfer T/T (Telegraphic Transfer) Bank Central Asia Tbk.

Nomor S18ZS tanggal 7 Maret 2025 sebesar USD 37,287.50; Bukti P-13. Invoice Freight Nomor JI2412006676 tanggal 23 Desember 2024; Bukti P-14. Laporan Buku Hutang per Supplier Yongzhou City Yuanyuanxing

Agriculture Technology Co Ltd;

Bukti P-15. Laporan Penjualan Barang per Laporan Pembelian Rinci Per 11-

480 Periode 1 Desember 2024 s.d. 31 Desember 2024;

Bukti P-16. Certificate of Analysis yang diterbitkan oleh Animal, Plant and

Food Inspection Center of Nanjing Customs District Nomor FY24- 06661 tanggal 11 Desember 2024 untuk jenis barang berupa fresh mushroom;

Bukti P-17. CertificateofOrigin-ACFTA(FormE)Nomor

E24MA4RY8RM80093 tanggal 16 Desember 2024;

Bukti P-18. Phytosanitary Certificate Nomor 224N72090005670001 tanggal

10 Desember 2024;

Bukti P-19. Health Certificate Nomor 224N72090005670002 tanggal 10 Desember 2024;

Bukti P-20. Phytosanitary Certificate Nomor 224N72080040325001 tanggal

14 Desember 2024;

Bukti P-21. Health Certificate Nomor 224N72080040325002 tanggal 14 Desember 2024;

Bukti P-22. Sertifikat Pelepasan Badan Karantina Indonesia Nomor 2024-

T2.0-3100.0-K.9.2-006526 tanggal 23 Desember 2024;

Bukti P-23. Rekening Giro Bank Central Asia Nomor Rekening 5285098111

Periode Maret 2025 (IDR);

Bukti P-24. Credit Note Nomor CNADL2405-06 tanggal 10 Januari 2025; Bukti P-25. Tangkapan layar foto barang;

Bukti P-26. Commercial Invoice Nomor ADL2405-06 tanggal 14 Desember 2024;

Bukti P-27. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor ADL2405-06 tanggal 14 Desember 2024;

Bukti P-28. Schedule of Marine Cargo Policy Nomor MC 102773 tanggal 16 Desember 2024 dan kwitansi pembayarannya;

Bukti P-29. Laporan Jurnal Harian Periode 1 Maret 2025 s.d. 31 Maret 2025; Bukti P-30. Jurnal Pembayaran Hutang Luar Negeri Nomor HB250300022 tanggal 7 Maret 2025;

Bukti P-31. Laporan Bank Harian Periode 1 Maret 2025 s.d. 31 Maret 2025; Bukti P-32. Laporan Bongkar Kontainer tanggal 23 Desember 2024 dan 26 Desember 2024;

Bukti P-33. Laporan Buku Besar Harian Periode 1 Maret 2025 s.d. 31 Maret 2025;

Bukti P-34. Nota Permintaan data/atau Dokumen (NPD) untuk PIB Nomor

323312 tanggal 23 Desember 2024;

Bukti P-35. Pembelian-PenjualanBarangperKontainerNomor

FBIU5272150;

Bukti P-36. Pembelian-PenjualanBarangperKontainerNomor

CXRU1487835;

Bukti P-37. Kartu Persediaan Nomor FBIU5272150;

Bukti P-38. Kartu Persediaan Nomor CXRU1487835;

Bukti P-39. Purchase Order Nomor PO241200083 dan PO241200084 tanggal 14 Desember 2024;

Bukti P-40. Sales Contract Nomor ADL2405-06 tanggal 14 Desember 2024; Bukti P-41. Pakta Integritas Direktur tanggal 11 November 2025 a.n.

Veronica;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut: Bukti T-1.Laporan Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

001206/KPU.1/2025 tanggal 7 Januari 2025;

Bukti T-2.PIB Pembanding Nomor 203332 tanggal 4 November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01007/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Abadi Duta Lestari Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 001164/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 7 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0129/ADL/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 0129/ADL/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, diajukan oleh Saudara Ikhsan Rachman jabatan Direktur;

bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat oleh Kristanti Suryani, S.H., MKn, Notaris di Kota Jakarta diketahui bahwa tidak ada nama Saudara Ikhsan Rachman sebagai Pengurus;

bahwa Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Para pihak yang bersengketa masing- masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus”;

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Nomor 0129/ADL/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01007/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Abadi Duta Lestari Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 001164/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 7 Januari 2025 atas nama PT ABADI DUTA LESTARI, NPWP 86.716.576.3-048.000, beralamat di Jalan Papanggo Blok C Nomor 5, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta 14340, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.